Tiga Jatah Pembagian Daging Kurban, Status Tamlik Boleh Dijual

tiga-jatah-pembagian-daging-kurban,-status-tamlik-boleh-dijual

Oleh:
Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel

Makassar, muisulsel.com – Menurut pendapat sebagian besar ulama yang berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga:

Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,

Sepertiga (1/3) untuk sedekah,

Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.

Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya. Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi. Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.

BACA JUGA:

 Orang yang akan Berkurban Tak Boleh Cukur Rambut? MUI Sulsel Beberkan Pendapat Berbeda

Sederet Alasan KH Syam Amir Pimpin Dewan Hakim MTQ 32 Sulsel di Bone

Ketua MUI Sulsel Ishaq Shamad Resmi Jabat Wakil Rektor IV UMI

Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.

Orang yang berkurban berhak memperoleh hasil kurban.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.

Daging kurban wajib ialah kurban yang dinazarkan, ialah kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan. Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging qurban tersebut. (Irfan)

Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel.

The post Tiga Jatah Pembagian Daging Kurban, Status Tamlik Boleh Dijual appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia