Bagaimana Hukum Khatib Ucapkan Salam Usai Khotbah? Tenang, Baca Dulu Jawaban MUI Sulsel

bagaimana-hukum-khatib-ucapkan-salam-usai-khotbah?-tenang,-baca-dulu-jawaban-mui-sulsel

MUI Sulsel menjawab – Ada keluhan warga masyarakat Bantimurung, sebab akhir2 ini sudah 2x kejadian Khatib Jum’at memberi salam sesudah Khutbah. Pertanyaannya, yang mana dilakukan jamaah, Apakah ikut sholat Jum’at, lalu saat Imam memberi salam, Makmum bisa menambah 2 rakaat?
Atau setelah sholat Jum’at, jamaah melaksanakan lagi sholat Dhuhur?
Terima kasih atas penjelasannya.

Oleh warga 085340065xxx

JAWABAN:

Sebelum dijelaskan hukum (mengucapkan) salam setelah khutbah Jumat, disampaikan terlebih dahulu rukun-rukun khotbah.

Rukun bermakna bahwa jika ada atau tidak dilakukan dengan standar minimal dalam rangkaian suatu kegiatan, maka dianggap tidak sah.

Rukun-rukun khotbah sebagai berikut:

Pertama, memuji kepada Allah di kedua khotbah, standardnya minimal alhamdulillah.

Kedua, membaca salawat kepada Nabi Muhammad. Pembacaannya harus dilakukan di kedua khutbah.

Ketiga, berwasiat dengan ketakwaan. Hal tersebut juga disampaikan di kedua khotbah. Dan rukun khutbah ketiga ini tidak memiliki ketentuan redaksi yang paten. Prinsipnya adalah setiap pesan kebaikan yang mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan. Seperti “Athi’ullaha, taatlah kalian kepada Allah”, “ittaqullaha, bertakwalah kalian kepada Allah”, “inzajiru ‘anil makshiat, jauhilah maksiat”.

Keempat, membaca ayat suci Alquran. Hal ini juga dilakukan di salah satu dua khotbah. Standarnya adalah ayat Alquran yang dapat memberikan pemahaman makna yang dimaksud secara sempurna. Baik berkaitan dengan janji-janji, ancaman, mauizhah, cerita dan lain sebagainya.

Kelima, berdoa untuk kaum mukmin. Hal ini dilakukan di khotbah terakhir, dan mendoakan kaum mukminin dalam khotbah Jumat disyaratkan isi kandungannya mengarah kepada nuansa akhirat. Seperti “allahumma ajirnâ minannâr.

Jika salah satu di antaranya ditinggalkan, maka khotbahnya tidak sah, yang juga akan mempengaruhi salat Jumat. Jika dipastikan rukun itu ditinggalkan maka diharuskan mengganti dengan salat duhur.

Jika khatib memberi salam di akhir khotbah tidak membatalkan rukun Jumat. Salam juga bagian dari doa. Karena itu makmun tidak perlu mengganti dengan salat duhur. (*)

The post Bagaimana Hukum Khatib Ucapkan Salam Usai Khotbah? Tenang, Baca Dulu Jawaban MUI Sulsel appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia