Standar Halal LPPOM MUI Diakui Dunia, Buka Peluang Pasar Global

JAKARTA – Persaingan dagang di pasar global, menuntut adanya peningkatan jaminan mutu dan daya saing produk nasional. Ragam instrumen yang hadir, menjadikan LPPOM MUI sebagai gerbang industri potensial bagi Indonesia di era globalisasi.

Hal ini disampaikan Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, ST dalam acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (07/07/2022).

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari mengonsumsi produk-produk yang membahayakan merupakan kewajiban Pemerintah. Oleh sebab itu, harus ada pembakuan dalam standar suatu produk yang dilihat dari penilaian, pemeriksaan, validasi, dan inspeksi,” jelas Sugeng Raharjo.

Menurut dia, adanya pembakuan standardisasi dan penilaian bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, kemampuan pelaku usaha, hingga kemampuan inovasi teknologi.

Apabila dilihat dari sisi konsumen, pembakuan standarisasi bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat umum, serta negara.

Sedangkan, jika dilihat dari sisi pelaku usaha, standarisasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang atau pun jasa di dalam negeri dan luar negeri.

“Saat ini, perlu disusun suatu instrumen agar semua mampu berjalan dengan baik. Pengukuran harus sesuai dan tertelusur dengan sistem internasional, agar produk Indonesia memiliki daya saing untuk memperluas jangkauan ke pasar global,” tuturnya.

Sugeng Raharjo menyebut adanya sertifikasi dan pengujian produk-produk halal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke luar negeri. Apabila upaya ini terus dilakukan, pada akhirnya mampu mengantarkan Indonesia menjadi agen pasar global, tak hanya target konsumen.

Di samping itu, terkiat dengan standar halal yang digunkana oleh Indonesia yaitu standar HAS 23000. Standar ini dicetus oleh LPPOM MUI dan terus dilakukan perbaikan sejak awal lembaga didirikan.

“Sementara di sisi global, melalui ESMA, standar Indonesia telah mendapatkan pengakuan saling keberterimaan dari Indonesia ke Uni Emirate Arab. LPPOM MUI yang sudah diakreditasi oleh KAN akan teregistrasi di ESMA dan KAN juga diakui sebagai badan akreditasi di sana,” katanya.

Oleh sebab itu, akreditasi sebagai lembaga sertifikasi halal yang diperoleh LPPOM MUI untuk skema sertifikasi halal ESMA (MoIAT) mampu mendorong ekspor produk halal Indonesia.

Meskipun demikian, skema sertifikasi lainnya yang dibutuhkan pelaku usaha masih perlu diperluas. Dengan begitu, Indonesia mampu menjadi produsen produk halal terbesar dunia. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia