Dibanding Tahun Lalu, Peserta dan Makalah ACFS MUI Keenam Meningkat Tajam

JAKARTA–Peserta dan makalah Annual Confrence on Fatwa Studies (ACFS) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) keenam meningkat tajam.

Kegiatan ACFS yang menjadi rangkaian dari Milad ke-47 MUI ini digelar sejak 26-28 Juli 2022.

“Sudah berjalan dengan sukses dan kita gembira bahwa peserta yang hadir meningkat baik dari sehi pengiriman makalah maupun hasil dari seleksi yang dilaksanakan,” kata Ketua Pelaksana ACFS keenam, Adnan Harahap, Kamis (28/7).

Dikatakan Adnan, dibandingkan dari ACFS kelima pada 2021 lalu, yang hanya ada 70 makalah. ACFS keenam meningkat secara tajam mencapai 113 makalah dari 143 peneliti.

Adnan mengungkapkan, peserta ACFS keenam ini tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan ada yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, Adnan menilai salah satu yang membuat ACFS keenam ini lebih baik, karena pada saat sidang pleno menampilkan para pakar. Yakni: Prof Jimly Asshiddiqie dan Dr. Wahiduddin Adams.

“(Mereka) memberikan pokok-pokok pikiran yang sangat bermanfaat untuk perkembangan, baik secara khusus komisi fatwa dan DSN MUI,”ungkapnya.

Adnan menambahkan, pihaknya akan mencoba terobosan baru dalam rangka reformulasi keberadaan dan kedudukan MUI di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, Adnan mengungkapkan bahwa pihaknya akan merancang kegiatan ACFS kedepan untuk lebih baik lagi dengan melibatkan lebih banyak dan lebih luas para peneliti di bidang fatwa.

“Sehingga, kita harapkan pelaksanaanya akan meningkat dari tingkat nasional, kemungkinan menjadi regional maupun internasional,”tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Mifathul Huda mengatakan, ACFS keenam ini memiliki 4 sub tema makalah.

Keempat 4 sub tema tersebut yaitu tentang metodologi dan kelembagaan fatwa, fatwa tentang akidah dan ibadah, fatwa tentang sosial kemasyarakatan dan produk halal, dan fatwa-fatwa MUI tentang ekonomi syariah.

Kiai Miftah menjelaskan, dari 113 makalah yang dikirimkan oleh para peneliti. Terdapat 50 makalah yang terpilih dan diundang untuk dipresentasikan.

“Makalah yang dipresentasikan ditanggapi oleh pengutus MUI. Tanggapan tersebut menjadi masukan untuk perbaikan makalah. Makalah-makalah tersebut nanti diterbitkan,”ujarnya.

ACFS keenam ini digelar dengan mengusung tema “Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial” ini digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

“Kritik dan masukan dari peneliti menjadi evaluasi perbaikan komisi fatwa. Baik secara kelembagaan dan metodologi, serta sosialisasi fatwa,”pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia