Jelang Konferensi Nasional, LPLH dan SDA MUI Gelar Diskusi Penerapan Masjid Ramah Lingkungan di Indonesia

Jakarta – Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam (LPLH & SDA) MUI menyelenggarakan diskusi panel tentang penerapan masjid ramah lingkungan Indonesia.Kegiatan itu digelar jelang konferensi nasional masjid ramah lingkungan pada bulan November mendatang.

Pembahasan terkait masjid ramah lingkungan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Masjid ramah lingkungan sangat erat kaitannya dengan isu perubahan iklim yang terjadi di setiap daerah. Indonesia sendiri merupakan wilayah yang sangat rentan dengan perubahan iklim.

Menurut Ketua LPLH dan SDA MUI, Hayu Prabowo, perubahan iklim dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Saat ini, bencana yang terjadi di Indonesia telah mencapai 80 persen,” ujar Hayu Prabowo, (19/10/2022).

Hayu berpendapat, perubahan iklim dapat memberikan dampak dan risiko yang cukup besar, diantaranya adalah kelangkaan air, kerusakan ekosistem lahan, kerusakan ekosistem laut, penurunan kualitas kesehatan hingga kelangkaan pangan.

“DKI Jakarta setiap tahunnya mengalami penurunan antara 0,1 – 8 cm, di Bandung berkisar 0,1 – 4,3 cm, di Cirebon berkisar 0,28 – 4 cm per tahun, di pekalongan berkisar 2,1 – 11 cm pertahun, di Semarang berkisar 0,9 – 6 cm per tahun, dan di Surabaya berkisar 0,3 – 4,3 per tahun,” imbuhnya.

Menanggapi berbagai perubahan iklim yang terjadi, Ketua LPLH dan SDA MUI mengingatkan bahwa masjid harus siap menghadapinya. Salah satu bentuk kesiapan itu, dengan menjadi masjid yang ramah lingkungan.

Untuk menjadi masjid yang ramah lingkungan, terdapat beberapa strategi yang harus diterapkan, yakni harus bisa beradaptasi melakukan penyesuaian umat dengan perubahan iklim saat ini dan mendatang. Selain itu, juga intervensi umat untuk mengurangi emisi dan meningkatkan penyerapan gas rumah kaca.

Selaras dengan hal tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa masjid yang ramah lingkungan itu mencakup tiga hal. Pertama,idarah/pengurus, yang meliputi dakwah bil lisan dan bil hal serta penguatan kapasitas dan jejaring.
Kedua, Imarah/jamaah, dalam hal ini meliputi tuntutan agama, life skill dan jejaring sosial.
Sedangkan yang ke tiga adalah Riayah/Bangunan, dalam hal ini meliputi simpan air, hemat air, jaga air dan standar operasional.

“Masjid berkelanjutan atau masjid yang ramah lingkungan adalah masjid yang siap dan mampu mengurangi dampak dan mampu menghadapi risiko bencana serta dampak perubahan iklim. Selanjutnya masjid suci dan sehat yang menjamin akses air bersih , tata kelola sampah dan air limbah yang berkelanjutan. Kemudian masjid yang saling terhubung dalam konektivitas dan jejaring dai, jamaah dan masyarakat umum,” pungkasnya.

(Dhea Oktaviana/Angga)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia