Category: Opini

  • Apakah Benar Saya Dicovidkan?


    Oleh KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur

    Pada Sabtu, 12 Juni 2021, saya pertama kali ke RSI Jemursari Surabaya. Saya melakukan test swab antigen dan dinyatakan positif. Pihak RSI Jemurasri meminta saya isolasi di sana, namun saya meminta isolasi mandiri saja dan diizinkan dokter. Sebelum pulang ke rumah, saya melakukan foto rontgen dan ketika itu belum tahu hasilnya.

    Dua hari kemudian, Senin 14 Juni 2021, saya kembali datang ke RSI Jemurasri karena nyeri di kepala yang tak tertahankan. Swab PCR saya menunjukkan hasil positif. Saya pun kemudian melaksanakan foto rontgen untuk kali kedua. 

    Setelah dua pekan, seorang perawat menemui saya dan menanyakan aktivitas saya selama dua hari (Sabtu-Senin) itu. Saya menjawab hanya isolasi mandiri dalam rumah. Perawat ini datang sambil membawa hasil foto rontgen dua kali. Ternyata di dada saya penuh bintik hitam, saya merasakan napas yang berat, dan memerlukan ventilator. Perubahan dalam dua hari ini berlangsung cepat dan drastis. Beberapa fungsi paru-paru saya menurun dan mengarah ke gagal napas.

    Saya merasakan napas yang putus-putus. Bahkan untuk sekadar membaca satu ayat pendek di juz ‘Amma, saya harus mengambil napas dua kali. Jujur, virus Covid-19 ini sangat mengganggu paru-paru. Saya bersyukur para dokter dan perawat terus memantau kadar saturasi oksigen sehingga stabil di angka 96-98. Saya tidak putus-putus mengucapkan alhamdulillah karena Allah SWT telah memberikan kesempatan melewati proses berat ini.

    Dari sini saya sadar, mungkin ini yang dituduhkan banyak orang tentang di-Covid-kan atau di-Corona-kan. Sebab, setiap kali masuk rumah sakit, apalagi dengan penyakit bawaan (comorbid), tiba-tiba menjadi positif Covid-19. Sebelumnya biasa-biasa saja namun ketika masuk rumah sakit langsung Covid-19. Tuduhan seperti itu kurang berdasar sekaligus jahat terhadap kerja ikhlas tenaga medis.

    Dengan mata kepala saya sendiri, saya melihat para dokter menentukan penyakit berdasarkan bukti medis. Hampir setiap hari darah saya diambil untuk masuk lab, tensi darah saya dipantau tiga kali sehari, dan harus menjalani tiga kali foto rontgen. Sedangkan kita yang awam kerap menuduh macam-macam tanpa bukti dan hanya dugaan. Dalam hal ini kita dihadapkan dengan dua ayat Alquran yaitu:

    وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ

    “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Mahmengetahui apa yang mereka kerjakan.” (Qs Yūnus: 36)

    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

    “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS Al-Isra’: 36)

    Saya tidak berusaha membela para dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Posisi mereka sejak awal pandemi sudah benar. Saya hanya mengajak agar kita lebih pandai menilai kerja-kerja ikhlas mereka merawat pasien Covid-19. Sehingga kita tidak terus-terusan berada dalam jurang ketidaktahuan.

  • Pentingnya Kejujuran dalam Bermuamalah di Media Sosial

    Oleh: KH. Abdul Muiz Ali

    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa

    Dalam bahasa Arab, kata jujur mempunyai arti as-shidqu atau shiddiq yang artinya benar atau nyata. Lawan kata as-shidqu adalah al-kidzbu yang artinya dusta atau bohong.

    Sifat as-shidqu (jujur) termasuk salah satu dari empat sifat mulia yang dimiliki oleh Rasulullah; As-shidqu (jujur), Amanah (terpercaya), Tabligh (menyampaikan berita) dan Fathonah (cerdas).

    Karena betapa pentingnya kejujuran dalam Islam, Al-Qur’an menyebut kata as-shidqu (jujur) disebut sebanyak 153 kali dalam ayat yang berbeda.

    Sahabat Nabi sekaligus Khalifah pertama dalam Islam, yang bernama Abu Bakar mendapat gelar As-Shiddiq (orang yang selalu jujur) karena keistikomahannya menampakkan dan mempertahankan kejujuran.

    Perintah untuk bersikap dan berucap jujur dalam Al-Qur’an,


    يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصّٰدِقِينَ

    “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar (jujur).” (QS. At-Taubah: 119).

    Jujur akan melahirkan ketenangan batin di dunia dan mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Sebaliknya, berbohong termasuk menyebarkan berita bohong (hoak) melalui sosial media akan mengantarkan pada kenistaan.

    Menyebarkan berita bohong yang melalui media elektronik (sosial media) terdapat ancaman pidana.

    Rasulullah shollallahu’alaihi wasallam bersabda,


    عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

    “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607).

    Dalam hadis riwayat al-Hakim disebutkan, diantara doa Rasulullah shollallahu’alaihi wasallam adalah berlindung dari sikap tidak jujur (kemunafikan),


    اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ ، وَالْفُسُوقِ وَالشِّقَاقِ ، وَالنِّفَاقِ ، وَالسُّمْعَةِ ، وَالرِّيَاءِ

    “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekufuran, kefasikan, kedurhakaan, kemunafikan, sum’ah, dan riya’.”

    Cara Efektif Menghindari Berita Hoak

    Fenomena berita bohong (hoaks) ada sejak kesejarahan manusia berlangsung. Konon, Nabi Adam ‘Alaihissalam bersama istrinya “termakan” berita hoaks dari Iblis yang mengakibatkan keluar dari surga.

    Nabi Muhammad Shollallahu’alaihi wasallam juga pernah mendapatkan serangan berita bohong dari orang-orang munafik.
    Dalam kontek bermuamalah di media sosial, berikut ini cara yang efektif untuk terhindar dari perangkap berita bohong (hoaks);

    Selektif Menerima Berita

    Al-Qur’an mengajarkan kita agar hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi,

    Allah Subhanahu Wata’ala berfirman;


    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

    “Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujuraat [49]: 6).

    Dalam hadis disebutkan,

    كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

    “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta apabila dia mengatakan semua yang didengar.” (HR. Muslim)

    Tidak Mudah Share Berita

    Ketika mendapat berita hendaknya kita jangan tergesa-tergesa langsung meng- share atau menyebarkan ke orang lain sebelum memastikan terlebih dahulu kebenaran berita tersebut. Sikap tergesa-tergesa menyebarkan berita berpotensi menjadi bagian dari penyebar berita bohong.

    Rasulullah shollallahu’alaihi wasallam mengajarkan kita agar jangan tergesa-gesa,

    التَّأَنِّي مِنَ اللهِ , وَالْعَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ

    “Ketenangan datangnya dari Allah, sedangkan tergesa-gesa datangnya dari setan.” (HR. Al-Baihaqi)

    Mendelete Postingan yang Tidak Bermanfaat

    Berita atau postingan yang tidak bermanfaat sebaiknya langsung kita hapus (delete). Jangan habiskan qouta internet dan energi kita dengan melakukan atau menyimpan apalagi menyebarkan berita, gambar, video yang tidak memberikan manfaat kepada kita dan orang lain.

    مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

    “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi)

  • Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia

    Oleh: KH Ma’ruf Khozin
    Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur
    Direktur Aswaja Center PWNU Jawa Timur

    Setelah Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tahun ini tidak memberangkatkan jemaah haji seperti tahun lalu, berbagai reaksi bermunculan. Ada yang bisa memahami keadaan, ada yang kecewa, bahkan ada yang lebih keras dengan mengaitkan kejadian ini sebagai tanda datangnya kiamat dengan menulis sebuah hadis:

    ﻻ ﺗﻘﻮﻡ اﻟﺴﺎﻋﺔ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺤﺞ اﻟﺒﻴﺖ (ﻋ ﻛ) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ.

    “Kiamat tidak akan terjadi hingga Ka’bah tidak dikunjungi untuk ibadah haji” (HR Abu Ya’la dan Hakim dari Abu Hurairah)

    Bagi saya tentu tidak sebegitu menakutkan. Waktu kita dulu mondok akan banyak menemukan di bagian bab akhir kitab Fikih Tentang fardhu kifayah, kewajiban kolektif. Kalau ada sebagian umat Islam yang menjalankan maka gugur bagi yang lainnya. Seperti dijelaskan dalam Mazhab Syafi’i:

    ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻭﺽ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺇﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ

    Diantara fardhu kifayah adalah menghidupkan Ka’bah dengan ibadah haji setiap tahun (Raudhah Ath-Thalibin, 10/221)

    ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺷﻴﺨﻨﺎ اﻟﺰﻳﺎﺩﻱ: ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﺈﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﻋﺪﺩ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ

    Redaksi guru kami, Zayyadi: “Untuk ibadah haji tidak ada syarat bilangan tertentu dari orang yang sudah berkewajiban ibadah” (Hasyiah Tuhfah, 8/49)

    Secara fikih, andaikan yang melakukan ibadah haji hanya bagi penduduk Arab Saudi sudah cukup seperti tahun lalu, yang terpenting tidak sampai libur haji dari seluruh umat Islam.

    Terkait kewajiban mengikuti pemerintahan yang sah, Mbah Maimoen Zubair sering menggunakan kutipan
    Syekh al-Qurthubi, ulama ahli tafsir:

    قَالَ سَهْلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ التُّسْتُرِي: أَطِيْعُوْا السُّلْطَانَ فِي سَبْعَةٍ: ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ، وَالْمَكَايِيْلِ وَالْاَوْزَانِ، وَالْاَحْكَامِ وَالْحَجِّ وَالْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالْجِهَادِ.

    Sahal bin Abdullah at-Tusturi berkata: “Patuhi pemerintah dalam 7 hal: (1) pemberlakuan mata uang (2) alat timbang (3) hukum (4) ibadah haji (5) jumat (6) hari raya (7) jihad” (al-Qurthubi 5/259)

  • Ingin Peroleh Keturunan Anak Laki-Laki? Ini Tuntutan Islaminya

    Oleh : KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI
     
    Dulu sebelum Nabi Muhammad , shollallahu ‘alaihi wasallam, diutus, kebiasaan bangsa Arab menjadikan anak perempuan sebagai aib dalam keluarganya. Mereka tidak senang jika mendengar kabar kalau anaknya melahirkan bayi perempuan. Stigma negatif dan diskriminatif terhadap jenis anak perempuan pada zaman jahiliyah dikisahkan dalam Alquran:

    وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُم بِٱلْأُنثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُۥ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
    يَتَوَٰرَىٰ مِنَ ٱلْقَوْمِ مِن سُوٓءِ مَا بُشِّرَ بِهِۦٓ ۚ أَيُمْسِكُهُۥ عَلَىٰ هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُۥ فِى ٱلتُّرَابِ ۗ أَلَا سَآءَ مَا يَحْكُمُونَ

    “Apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah. Lalu dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang diterimanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah, alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan.” (QS An-Nahl [16]: 58-59).

    Nabi Muhammad shollallahu’alaihi wasallam hadir membawa risalah suci mengentas hak dan martabat perempuann dari keterpurukan. Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad telah mengubah dan menghilangkan perlakuan jahiliyah, termasuk cara menempatkan dan memperlakukan orang perempuan. 

    Dalam ajaran Islam tidak membenarkan perilaku diskriminatif antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada warna kulit, adat, suku dan jenis kelamin. Manusia dimuliakan atas dasar ketakwaan dirinya kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal”. (QS Al-Hujarat : 13)

    Pesan Alquran yang universal ini telah menghapus kasta dalam masyarakat Arab. Nasab, harta, bentuk rupa, jenis kelamin atau status pekerjaan yang menentukan keutamaan hamba Allah, tetapi ketakwaan.

     إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ

    “Sungguh Allah tidak melihat bentuk dan rupa kalian, melainkan melihat hati (iman dan takwa) kalian.” (HR Muslim)

    Islam tidak melarang berusaha bagi pasangan suami istri agar dikaruniai anak laki-laki. Yang tidak boleh itu “mengingkari” atau tidak senang atas pemberian Allah jika keduanya dikaruniai anak perempuan.

    Menurut Imam Al-Ghazali, kita tidak boleh beropsesi punya anak laki-laki lalu kemudian mengeyampingkan nikmat Allah berupa anak perempuan. Karena sama-sama tidak tahu dihari kemudian, mana di antara mereka antara anak laki dan perempuan yang lebih sayang kepada kedua orangtuanya.

    Pasangan suami-istri jika ingin punya anak laki-laki, maka bisa berusaha (ikhtiar)  dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut;

    Berdoa
    Doa merupakan ikhtiar yang sangat penting, sebab dengan doa kita memohon kepada Allah, Dzat yang akan menciptakan keturunan, agar berkenan menciptakan bayi laki-laki dari rahim istri. Allah telah memerintahkan hambaNya untuk berdoa, dan Dia pasti akan mengabulkannya.

    وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ  

    Dan Rabbmu berfirman: “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. “
    (QS Al-Mu’min [40]: 60).

    Syekh Muhammad at-Tahami Ibnu Madani, dalam kitab Qurrotul ‘Uyun,  halaman 149 menjelaskan:

      مَنْ اَرَادَ اَنْ يُوْلَدُ لَهُ ذَكَرٌ فَلْيُسَمِّ حَمْلَ امْرَأَتِهِ بِاسْمِ مُحَمَّدِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ

    “Barangsiapa menginginkan untuk anak laki-laki, maka memberi nama ketika istrinya hamil, dengan nama Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam.” Dalam penjelasan lain terdapat doa sebagai berikut:

    اللهم ان كنت خلقت خلقا فى بطن هذه المرأة فكوّنه ذكرا واسميه احمد بحق محمد صلى الله عليه وسلم رب لاتذرنى فردا وانت خير الوارثين.

    “Ya Allah apabila engkau berkehendak menciptakan seorang makhluq di dalam perut wanita ini, maka jadikanlah anak laki-laki dan akan aku beri nama Ahmad, dengan bertawasul kepada Muhammad Shollallahu’alaihi wasallam, wahai Tuhanku jangan engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan engkaulah waris yang paling baik. ( Sa’adah Ad-Daroin, halaman 655). Doa ini bisa dibaca sambil memegang perut istrinya.

    Mengatur pola hubungan intim

    Masih dalam kitab Qurrotul ‘Uyun juga dijelaskan:

    وَاِذَا اَرَادَ تَكْوِيْنَ الْوَلَدِ ذَكَرًا فَلْيَأْمُرْهَا بِالنَّوْمِ عَلَى شِقِّهَا الْاَيْمَنِ عِنْدَ فَرَاغِهِ وَالْاُنْثَى بِلْعَكْسِ 

    “Jika suami ingin memiliki anak laki-laki, hendaknya ia meminta istrinya agar tidur miring ke kanan setelah selesai bersetubuh. Jika ingin anak perempuan, hendaklah miring ke kiri.”

    وَقَالَ ابْنُ عَرْضُوْنَ : قَالَ صَاحِبُ 《الْاِيْضَاحِ》 : يَنْبَغِى اِذَا اَحَسَّ بِالْاِنْزَالِ اَنْ يَمِيْلَ عَلَى جَنْبِهِ الْاَيْمَنِ، وَكَذَلِكَ اِذَا انْتَزَعَ يَمِيْلَهِا اَيْضًا عَلَى جَنْبِهَا الْاَيْمَنِ، فَإِنَّ الْوَلَدَ يَنْعَقِدُ ذَكَرًا اِنْ شَاءَ اللّٰه تَعَالَى.

    “Imam Ibnu ‘Ardhun berkata; pengarang kitab Al-Idhoh menjelaskan: ketika suami merasa akan ejakulasi, hendaknya dia miring ke arah lambung sebelah kanan. Begitu pula ketika ia ingin melepas kemaluan, hendaknya memiringkan istri ke arah lambungnya sebelah kanan. Insyaallah anaknya akan menjadi laki-laki.”

    Mengikuti anjuran medis

    Usaha untuk mendapatkan anak laki-laki, selain dengan cara memohon (doa kepada Allah dan mengatur cara berhubungan intim, bisa juga menggunakan teori-teori medis, seperti mengonsumsi makanan yang mengandung banyak sodium dan potassium seperti pisang dan stroberi, atau memperbanyak mengonsumsi daging.

  • Sertifikasi Halal: Mengapa Menjadi Penting?

    Oleh: Abdul Muiz Ali
    (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat)

    Pertanyaan itu, mengingatkan saya saat mengikuti Bahtsul Masail antar pesantren se Jawa-Madura yang diselenggarakan oleh FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) se Jawa-Madura yang di selenggarakan di pondok pesantren Hidayatul Mubtadiin, Ngunut Tulungagung Jawa Timur sekitar awal tahun 2000 an.
    Dalam kegiatan tersebut saya menjadi peserta aktif sebagai delegasi dari pondok pesantren Sidogiri Pasuruan Jawa Timur.

    Pada kesempatan itu, karena salah satu diantara materi Bahtsul Masail mendiskusikan soal pentingnya “Mengkonsumsi Barang Halal”, salah satu Tim Perumus Bahtsul Masail menjelaskan; Orang yang hati-hati dalam beragama harus paham tentang apa yang semestinya ia lakukan. Termasuk diantaranya, Ia (diharapkan) harus mengerti bentuk transaksi yang dilakukan dan atau memahami barang yang akan dijual kepada orang lain; ketika naik angkot, secara fikih disebut akad apa? ketika makan di warung, itu disebut akad apa?, ketika menjual barang, apakah barangnya tergolong boleh atau halal dijualbelikan atau tidak?, ketika menjual atau membeli gorengan, bahannya sudah halal atau tidak dan proses pembuatannya, termasuk bahan campurannya apa saja dan begitu seterusnya”. Dalam rangka hati-hati begitulah memang semestinya

    Beberapa penjelasan diatas, mengingatkan saya pada setiap mengikuti sidang Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI. Terkadang ingin menetapkan halal produk kripik saja, setelah pengurus LPPOM MUI menjelaskan secara rinci hasil auditnya mulai dari bahan baku sampai proses pembuatannya, masih saja sebagian anggota Komisi Fatwa MUI menanyakan bahan penyanding lainya; minyak gorengnya bagaimana, garamnya sudah bersertifikat halal MUI apa belum, dan seterusnya.
    Tradisi ilmiah yang dilakukan Komisi Fatwa bersama LPPOM MUI ini mencerminkan sikap hati-hati (ihtiyat) dalam menetapkan kehalalan sebuah produk.

    Dalam al-Quran kata halal banyak disebut tidak kurang dari dua puluh kali dalam surat yang berbeda.

    Perintah secara tegas untuk mengkonsumsi (makan, minum, menggunakan dan memanfaatkan) barang halal antara lain disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168,


    يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (QS. Al-Baqarah [2]: 168)

    Dalam hadis disebutkan,


    يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ يُبَالِي المَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ ، أَمِنَ الحَلاَلِ أَمْ مِنَ الحَرَامِ

    “Bakal datang kepada manusia suatu masa, di mana orang tiada peduli akan apa yang diambilnya; apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. (HR. Bukhari dan Muslim).

    Konon, Syaikh Idris bin al-Abbas binUtsman bin Syafi`, ayahanda Imam Syafi’i harus rela menerima “sangsi” hanya karena untuk meminta halalnya makanan yang terlanjur dimakan tanpa seijin pemiliknya.

    Diceritakan juga, ada salah satu tokoh sufi terkemuka yang hidup pada generasi tabi’in. Ia suatu ketika tidak pernah lagi merasakan lagi nikmatnya ibadah dalam beberapa hari hanya karena suatu ketika pernah makan satu biji kurma yang masih belum jelas kehalalanya.

    Menurut informasi dari salah satu santrinya, Mbah saya, KH. Hadiri bin Abdurrohman setiap bepergian tidak pernah makan di warung, karena katanya masih meragukan proses penyembelihan secara umum yang biasa dilakukan di pasar.

    Penggalan beberapa penjelasan dan cerita diatas mengingatkan kita tentang pentingnya mengkonsumsi (makan, minum, menggunakan dan memanfaatkan) barang yang halal.

    Kita yang dihadapkan dengan bermacam produk jenis makanan, obat-obatan, kosmetik, barang gunaan dll, harus selektif dan terjamin kehalalannya.

    Disinilah sebenarnya fungsi sertifikasi Halal MUI pada sebuah produk menjadi sesuatu yang penting.

    Sebuah produk yang sudah berseritikat Halal MUI setelah ditetapkan dalam sidang Komisi Fatwa bersama LPPOM MUI, tidak hanya menghilangkan keraguan konsumen, tapi juga menambah kenyamanan dan tentu akan menambah keberkahan bagi pelaku usaha.

    Lahirnya Undang-Undang Produk Halal No 33 Tahun 2014 yang mencakup pangan, obat, kosmetika, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa gentik, dan barang gunaan yang wajib bersertifikat halal MUI, semakin menguatkan harapan bersama antara ulama dan pemerintah untuk menjadikan halal sebagai gaya hidup.

    Sudah sangat banyak produk yang sudah disertifikasi halal MUI sejak keluar pertama kalinya sertifikat halal di tahun 1994. Sebagai gambaran data terakhir dari LPPOM MUI menunjukkan bahwa pada kurun waktu 2018-2020 berurutan setiap tahunnya jumlah produk yang mendapat sertifikat halal MUI Pusat sebanyak 138.837, 128.658 dan 217.263. Data ini belum termasuk sertifikasi halal MUI tingkat provinsi.

    Produktifitas Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan (istbat) halal sebuah produk bersama auditor LPPOM MUI–dan Lembaga lain–, merupakan contoh kongkrit dedikasi pengabdian MUI yang berfungsi sebagai pengayom masyarakat (himayatul ummah) dan sekaligus mitra pemerintah (shodiqul hukumah).

  • Tengku Zulkarnain, Adikku dan Harapanku

    Oleh Buya Anwar Abbas*

    Tengku Zulkarnain adikku. Kini engkau telah pergi tanpa memberi tahu dan itu jelas-jelas sangat mengejutkan serta meninggalkan duka yang dalam di hatiku.


    Aku masih ingat bagaimana engkau masuk ke ruanganku kemudian kita mengobrol tentang berbagai persoalan menyangkut umat dan agama serta bangsa ini, masih terbayang olehku bagaimana sopan dan santunnya engkau kepadaku.

    Tapi semua itu kini hanya akan menjadi kenangan dan cerita yang telah berlalu karena engkau sudah pergi dan sudah menuntaskan tugasmu ke dunia yang diembankan Allah SWT kepadamu.
    Pak Tengku, begitu aku suka dan biasa memanggilmu.

    Aku juga masih ingat tentang sikap dan pandangan-pandanganmu dalam masalah-masalah tertentu. Terkadang untuk tidak menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain engkau hiasi penyampaian sikap dan pandanganmu itu dengan canda-candamu yang bermutu. Sehingga aku sangat sering engkau buat menjadi tersipu-sipu.

    Karena di samping kata-katamu banyak menyentuh dan mengaduk-aduk otak dan hatiku. Engkau juga telah mengimbanginya dengan membuat aku tertawa yang benar-benar mengocok perutku.


    Pak Tengku, engkau adalah adik dan sekaligus sahabatku. Aku tidak hanya akan mendengar dan mengingat kata-katamu karena engkau aku lihat adalah juga orang yang sangat suka membantu.

    Saya lihat engkau sangat suka meringankan hidup orang lain tidak hanya dengan ilmumu tapi juga dengan tangan dan hartamu. Hal ini tentu saja sangat patut untuk ditiru tidak hanya oleh anak-anak dan handai tolanmu tapi juga oleh semua orang yang percaya bahwa mereka juga akan pergi untuk menghadap Tuhanku dan Tuhanmu.

    Pak Tengku, selamat jalan , semoga kita bisa kembali nanti bertemu. Mudah-mudahan kita sama-sama dimasukkan oleh Allah SWT ke dalam surga yang telah menjadi idamanku dan idamanmu serta para sahabat dan jamaahmu. Aamiin.

    *Wakil Ketua Umum MUI

    Ciputat, 11 mei 2021, pukul 08.45 pagi WIB

  • MUI Menyikapi Istihalah: Kasus AstraZeneca

    Oleh Asrori S Karni, Wasekjen MUI Bidang Infokom

    Ada persamaan dan perbedaan Fatwa MUI Pusat dan MUI Jatim tentang vaksin AstraZeneca. Persamaannya: boleh digunakan. Perbedaannya: Jatim (boleh karena halal), Pusat (boleh karena darurat).

    Perbedaan lain, pada status vaksin dan metode istinbath hukumnya. Jatim menetapkan vaksin AstraZeneca halal dengan argumen istihalah (perubahan benda najis menjadi suci) mutlak. Rujukannya madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.

    Dianalogikan dengan perubahan anggur (suci) menjadi khamr (najis), lalu jadi cuka (suci). Kulit bangkai (najis) menjadi suci setelah disamak, juga proses istihalah.

    MUI Pusat menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena tidak menerima istihalah secara mutlak, dikecualikan pada babi dan turunannya. Rujukannya madzhab Syafi’iyah yang memegang prinsip hati-hati (ikhtiyath) dan keluar dari polemik (khuruj minal khilaf).

    Tentang Istihalah, MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa khusus dalam Ijtima Ulama 2015 di Tegal (https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Hasil-Ijtima-Ulama-V-Tahun-2015.pdf ). Bahwa Istihalah diterima, karena dalilnya kuat, tetapi dikecualikan pada babi dan turunannya. MUI tidak menerima.

    Jadi, pada perubahan khamr jadi cukak, kulit bangkai disamak, termasuk tanaman yang pakai pupuk najis berbuah suci, MUI menerima. Tapi tidak pada pemanfaatan bahan dari babi dan turunannya.

    Dengan prinsip tersebut, bagi MUI, memanfaatkan bahan dari babi adalah haram. Terlepas di akhir proses itu muatan babinya masih ada atau tidak.

    Standar halal demikian telah diterapkan MUI pada sejumlah kasus: fatwa tentang Mikroba (No 1/2010 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-Mikroba-dan-Produk-Mikrobial.pdf ), Fatwa tentang Vaksin MR (No 33/2018 https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-MUI-No.-33-Tahun-2018-tentang-penggunaan-vaksin-MR-measles-rubella-produksi-dari-SII-serum-institue-of-India-untuk-imunisasi.pdf ) dan fatwa tentang vaksin AstraZeneca (No 14/2021 https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/ )

    Jadi, MUI memberi status haram pada vaksin AstraZeneca karena tahapan awal prosesnya memanfaatkan bahan dari babi, bukanlah metode istinbath baru. Tidak terjadi pada kasus vaksin AstraZeneca saja. Telah diterapkan dan menjadi pilihan standar halal pada fatwa-fatwa sebelumnya. Ini sudah diketahui dan diterima berbagai Lembaga sertifikat halal manca negara yang tunduk pada standar MUI.

    Tapi tidak buntu di situ. Bagaimana dengan vaksinasi? MUI memberi jalan keluar dengan kaidah hajat dan darurat. Bukan Tahlilul Haram (menghalalkan yang haram) atau Tahrimul Halal (mengharamkan yang halal). Tapi memubahkan yang haram karena darurat (konsep hukumnya: mubah, bukan halal). Wallahu a’lam bi ash-shawab.

  • Miras dan Nalar dalam Beragama

    Oleh

    Thobib Al-Asyhar

    Perpres No. 10 Tahum 2021 yang ditandatangani presiden baru-baru ini dan akhirnya dibatalkan menuai pro-kontra. Salah satu isi Perpres tersebut terkait dengan daftar investasi Minuman Keras (Miras) yang dibolehkan di beberapa wilayah tertentu. Isu ini lalu menggelinding dan menjadi bola liar netizen +62. Beberapa orang atau pihak malah mengembangkan teori-teori politik out of context. Akibatnya, di dunia maya semakin gaduh dan ramai.

    Perdebatan soal industri Miras sebenarnya sudah cukup lama. Bagi yang menolaknya lebih mendasarkan pada alasan agama dalam berbagai bentuknya, baik memproduksi, mengedarkan, apalagi meminumnya. Dalam sebuah hadis Nabi yang sangat populer disebutkan: Setiap benda yang memabukkan itu “khamr” (arak), dan setiap “khamr” hukumnya haram. Kata kunci keharamannya lebih karena efek Miras terhadap keseimbangan kesadaran manusia.

    Berkurangnya kesadaran akibat Miras membuat seseorang kehilangan kontrol diri. Sementara menjaga akal (hifdzul aql) adalah salah satu dari kewajiban agama. Rasulullah bersabda: “Jauhilah khamr karena ia adalah Ummul Khabaits”. Yang dimaksud “Ummul Khabaits” adalah sumber munculnya keburukan (dosa). Tidak sedikit orang yang “awalnya baik” akhirnya kehilangan kendali dengan melakukan dosa besar dalam keadaan mabuk, seperti membunuh, berzina, dan lain-lain.

    Dalam kitab “Mashaibul Insan Min Makaid Syaithan karya Syaikh Al Maqdisi Al-Hanafi” diceritakan tentang seorang tokoh agama bernama Barshisha. Ia digambarkan seorang alim yang ahli ibadah. Namun karena tergoda rayuan setan, akhirnya ia meminum khamr, mabuk, lalu berzina dengan seorang gadis dan akhirnya membunuhnya. Meski cerita itu disebut fiktif, tetapi bisa menggambarkan bagaimana dampak dahsyat Miras terhadap perilaku manusia.

    Lalu apa alasan bagi yang “membolehkan” industri Miras? Jika dicermati, alasannya lebih karena aspek ekonomi. Sebelum muncul Perpres tersebut, telah ada sebanyak 103 pabrik Miras legal. Belum lagi home induatri Miras oplosan yang illegal. Maklum, investasi sektor ini cukup menggiurkan. Konon konsumen Miras di tanah air terus melonjak. Apalagi di wilayah yang mengandalkan sektor wisata. Bahkan, hotel bintang 5 persyaratannya harus menyediakan minuman beralkohol, seperti wine dan semacamnya. Banyak wisatawan asing yang membutuhkan sebagai tuntutan life style mereka.

    “Kebolehan” mengonsumsi minuman beralkohol dalam kadar tertentu ada pula karena alasan budaya. Apalagi kita hidup di negeri multi-ras, dimana dihuni ragam keyakinan dan cara pandang hidup. Indonesia bukan negeri agama, sehingga masih “menerima” secara malu-malu kepada mereka yang mengonsumsi minuman beralkohol dalam kadar tertentu. Apalagi beberapa agama lebih longgar dalam penerimaan terhadap Minol (minuman beralkohol) untuk kepentingan ritual dan budaya.

    Jika merujuk pada sejarah tradisi masyarakat nusantara, minuman beralkohol telah ada sejak Indonesia belum lahir. Hampir setiap daerah memiliki minuman tradisional yang diramu dari bahan-bahan lokal. Ada sopi di Flores, tuak (Lombok), arak (Bali), ballo (Sulawesi Selatan), swansrai (Papua), cap tikus (Minahasa), lapen (Yogyakarta), dan ciu (Sukoharjo).

    Kebiasaan orang mengonsumsi minuman beralkohol di masyarakat dapat ditemukan dalam kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14. Dalam naskah tersebut diketahui Minol pada zaman itu merupakan bagian dari jamuan agung kerajaan. Saat pesta tahunan seusai panen raya, raja akan membuka perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang terbuat dari beras jenis terbaik. Biasanya disuguhkan pula bermacam minuman keras jenis lain.

    Demikian juga dalam ritual-ritual keagamaan. Beberapa agama telah menggunakan minuman beralkohol untuk upacara-upacara ritual mereka. Pada masa Jawa Kuno, minuman beralkohol dikonsumsi saat melakukan ritual keagamaan dan pesta. Pada suatu jamuan pesta di Majapahit, santapan sedap dihidangkan bagi orang banyak. Makanan serba berlimpah. Minuman mengalir dengan deras. Segala minuman keras tersedia, tuak kelapa dan tuak siwalan, arak, kilang, brem, dan tampo (Historia.id)

    Selain menggunakan minuman beralkohol, Stanivlav Grof adalah seorang tokoh psikologi transpersonal yang memanfaatkan LSD (semacam Narkoba) sebagai media pengubah kesadaran untuk mendekatkan diri kepada Tuhan hingga mencapai puncak tertinggi (trance). Dalam bukunya, LSD Psychotherapy (The Healing Potential of Psychedelic Medicine), Grof mengembangkan media penggugah jiwa melalui LSD sebagai sarana untuk mencapai kondisi trans atau memperoleh perubahan kesadaran (altered state of consciousness).

    Terlepas dari fakta bahwa Miras telah menyatu dalam ragam tradisi dan budaya nusantara sejak lama, ada juga sebagian kelompok agama yang menggunakannya untuk kepentingan ritual dan kebudayaan. Dalam konteks ini bahwa bangsa Indonesia yang dihuni oleh masyarakat yang plural faktanya sulit “menolak” Minol secara frontal. Belum lagi jika dihubungkan dengan life-style budaya modern dimana minuman beralkohol menjadi bagian dari kehidupan kekinian seperti layaknya minum air mineral.

    Mencermati hal tersebut, ada perbedaan konteks antara Miras sebagai industri yang ditujukan untuk “kehidupan senang” yang memabukkan dengan minuman beralkohol (Minol) untuk kepentingan adat dan ritual keagamaan. Keberadaan Miras yang didefinisikan sebagai media “memabukkan” yang bisa membahayakan jiwa manusia hampir pasti ditolak oleh semua agama.

    Agama, apapun namanya, tidak memberi ruang kepada umatnya untuk bersenang-senang dengan cara yang dapat membahayakan tubuh dan jiwanya. Pemaknaan ini berbeda dengan Minol (minuman beralkohol) yang dalam kadar tertentu dibolehkan untuk kepentingan budaya dan jamuan ritual keagamaan bagi agama-agama tertentu.

    Dalam konteks ini diperlukan “kearifan” bahwa Miras yang dijadikan industri untuk mendongkrak investasi pantas untuk ditolak dan presiden sudah tepat mencabut karena muaranya dapat merusak generasi. Suara masyarakat yang lantang menolak Perpres tersebut bisa dipahami karena adanya kekhawatiran bahwa biaya dampak Miras jauh lebih besar dibandingkan apa yang diperoleh secara ekonomi sebagai industri. Sementara fakta penerimaan Minol untuk kepentingan budaya dan ritual keagamaan sulit untuk ditolak.

    Selain itu, nalar lurus beragama kita juga perlu mewaspadai hal-hal lain yang menjadikan kita mabok dunia, kekuasaan, harta, wanita, dan pujian. Jika Miras membuat kita hilang kesadaran sehingga merusak otak dan tubuh, maka kesenangan duniawi juga bisa menjerumuskan jiwa kita ke jurang kehinaan yang tak bertepi. Intinya, jika Miras diharamkan karena efek buruknya, demikian juga mabok duniawi yang menjadikan kita terjerumus dalam kehinaan juga pasti “haram” karena dapat merusak kewarasan beragama. Wallahu a’lam

    Thobib Al-Asyhar
    (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI)
    .

  • Akar Gerakan Wakaf Uang dan Penguatan Ekonomi Umat

    Oleh: Mujahidin Nur, Anggota Komisi Infokom MUI
     
     
    Apabila Anda pernah berziarah ke Madinah, biasanya seorang muthawif (pemandu) akan memandu untuk berkunjung ke Masjid Quba, terletak dua mil atau sekira 5 km dari pusat kota Madinah. Masjid Quba memiliki 19 pintu, dibangun pada 1 Hijriyah/622 M di atas sebidang tanah wakaf pada masa Rasulullah SAW. Inilah saksi historis pertama kali praktik dan implementasi ajaran Wakaf dalam Islam (LIPI, 2004).
     
    Rasulullah SAW bersama kaum muhajirin datang dari arah Makkah. Sebelum tiba di kota Madinah, rombongan ini singgah terlebih dahulu di daerah Quba selama empat hari. Rasulullah SAW bahu-membahu bersama para sahabat yang lain membangun masjid. Alquran sendiri mengabadikan proses pembangunan tersebut. Allah SWT berfirman:
    لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا ۚ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
     “Sungguh masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan sejak hari pertama adalah lebih pantas engkau melaksanakan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS at-Taubah: 108).
     
    Sejarawan mencatat, tanah wakaf yang digunakan untuk Masjid Quba adalah milik Kultsum bin Hadam. Sebelumnya tanah itu difungsikan untuk mengeringkan kurma. Ibnu Hadam pun memeluk Islam sebelum Rasulullah tiba di Yatsrib (Madinah). Rumah Ibnu Hadam itu juga menjadi tempat menginap Rasulullah, karena setiap tujuh hari sekali Rasulullah mengunjungi Masjid Quba.
     
    Enam bulan setelah membangun Masjid Quba, Rasulullah dan para sahabat juga membangun Masjid Nabawi di pusat kota Yatsrib. Tanah yang digunakan untuk Masjid Nabawi ini juga tanah wakaf milik Bani Najjar. Hal ini berdasar sebuah hadits riwayat Imam Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

     يا بَنِي النَّجَّارِ ثامِنُونِي حائِطَكُمْ هذا فقالوا لا واللَّهِ، لا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إلَّا إلى اللَّهِ

     “Wahai Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku! Namun Bani Najjar berkata, “Tidak kami jual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini kecuali untuk Allah.” (HR Bukhari).
     
    Wakaf tanah sebagai benda tidak bergerak untuk kepentingan umum menjadi pola umum sejak masa Rasulullah SAW, era khulafaurrasyidin, hingga Dinasti Umayyah. Wakaf uang sebagai benda bergerak belum familier. Namun, bukan berarti praktik wakaf uang belum pernah terjadi di masa sahabat radhiyallahu ‘anhum. Izzuddin Syarwan mengatakan, riyawat Imam Bukhari dari az-Zuhri menjadi bukti fenomena wakaf uang telah terjadi di era sahabat, sekalipun bukan pola umum.
     
    Imam Bukhari meriwayatkan ada seorang sahabat yang mewakafkan uang sebesar 1.000 Dinar dengan cara menitipkannya kepada seorang saudagar. Laba untungnya itu yang akan diberikan kepada orang-orang miskin dan sanak kerabat (Izzuddin Syarwan, Musahamah Nahwa Taf’il Daur al-Waqf al-Naqdi fi al-Tanmiyah, Aljazair: Jami’ah Muhammad Khaidar, 2016: 29).
     
    Wakaf uang belum masif di era sahabat, hanya menjadi fenomena personal, sedangkan pada masa Rasulullah SAW sama sekali belum terekam sejarah. Wakaf uang semakin masif pada era tabi’in, satu generasi pascasahabat. Ibnu ‘Abidin mengatakan, wakaf uang mulai masif di kalangan umat Muslim di negeri Rum, tidak di negeri kita. Hal ini mirip dengan kebiasaan umat dulu dalam memawakafkan kapak dan beliung namun sudah tidak terjadi lagi di zaman kita (Ibnu ‘Abidin, Hasyiah Ibn ‘Abidin, juz 4, pp. 363).
     
    Pandangan Ibnu Abidin ini senada dengan Izzuddin Syarwan bahwa praktik wakaf uang semakin massif ketika kemunculan Dinasti Utsmaniyah, yakni beberapa dekade setelah keruntuhan Dinasti Abbasiyah. Fenomena sosial berupa wakaf uang ini pun memicu kontroversi di kalangan ulama mazhab. Sebagian berpegangan pada pendapat lama bahwa wakaf uang tidak boleh. Sedangkan ulama lain melihat wakaf uang hukumnya jawaz/boleh. Salah satu kitab yang mendukung wakaf uang berjudul Risalah li Abi as-Sa’ud fi Jawaz Waqf al-Nuqud, diterbitkan Dar Ibnu Hazm, Beirut, 1997.
     
    Pada 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Wakaf Uang, tertanggal 28 Shafar 1423 H./11 Mei Tahun 2002. Pada prinsipnya, fatwa MUI itu menyebutkan bahwa wakaf uang adalah jawaz/boleh selama disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang sesuai syar’i; ada jaminan nilai pokok wakaf tetap lestari; tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.
     
    Sepuluh tahun pascafatwa MUI 2002, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021. Hemat penulis, inisiatif Presiden selaku Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) merupakan ide yang sangat cemerlang dan strategis agar umat Muslim menjadi bagian dari solusi persoalan kebangsaan, termasuk mengakhiri ketimpangan sosial dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh Tanah Air Tercinta.
     
    Menurut Presiden, potensi aset wakaf di Indonesia setiap tahunnya bisa mencapai 2000 triliun. Sementara potensi wakaf uang setiap tahunnya ditaksir dapat menembus angka Rp. 188 triliun. Potensi besar wakaf uang dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi nasional, antara lain sektor UMKM. Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS menambahkan, pengembangan dana wakaf adalah turunan dari fokus kerja pemerintah di sektor pengembangan dana sosial (BPMI Setpres, presiden.go.id).
     
    Alhasil, sejarah wakaf uang sejak era tabi’in, Turki Utsmani, hingga di Indonesia mengusung satu spirit yang sama; penguatan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pengembangan dana sosial pada umumnya. Hal ini sangat masuk di akal mengingat umat Muslim memang tidak saja menaruh perhatian pada urusan akhirat melainkan juga diperintahkan untuk mengembangkan kehidupan duniawi yang sejahtera. Wallahu a’lam bis shawab.

  • Wakaf Uang Untuk Pembangunan Infrastruktur (?)

    Sholahudin Al-Aiyub
    Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah & Halal

    Jagat media sosial ramai membincang hal itu.
    Terutama setelah Presiden Jokowi mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang.
    Wabil khusus setelah Menteri Keuangan menyinggung hal itu dalam statementnya.

    Berbagai reaksi menyeruak. Ada yang mendukung. Ada yang menolak. Dan ada pula yang adem ayem.
    Yang mendukung berargumen, ini bagus karena ada sumber dana alternatif untuk pembangunan nasional.
    Yang menolak mempertanyakan, wakaf adalah dana umat, tidak boleh jadi sumber fiskal negara.
    Yang adem ayem beranggapan, ramai-ramai ini hanya sementara saja. Tidak akan ada tindaklanjutnya. Seminggu juga sudah pada lupa.

    Berbagai reaksi tersebut menjadi tanda, wakaf sedang jadi perhatian nasional.
    Suatu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya.
    Mulai dari Presiden sampai dengan netizen, semua berbicara wakaf.
    Ini bagus untuk pengenalan wakaf. Khususnya wakaf uang.

    Di kolom opini koran nasional KH. Ma’ruf Amin menyebut, wakaf selama ini dikenal hanya untuk 3 M; Masjid, Madrasah dan Makam. Semua bersifat aset tetap, tidak bergerak. Belum banyak yang paham, ada jenis wakaf yang likuid, yaitu wakaf uang. Pemanfaatannya pun tidak terbatas untuk 3 M itu. Bisa untuk program kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

    Karakter wakaf memang unik. Ia harus produktif dan sustainable. Pokok harta wakaf harus tetap terjaga. Hasil kelolaannya yang dapat dialokasikan. Terutama untuk kemaslahatan umum. Karenanya ia disebut shadaqah jariyah. Yaitu sedekah yang pahalanya terus mengalir.

    Dalam hal wakaf berupa aset, asetnya tidak boleh dijual. Manfaat dan hasil kelolaannya yang dapat ditasarufkan. Begitu pula wakaf uang. Pokoknya tidak boleh berkurang. Hasil investasinya yang boleh dialokasikan. Untuk membiayai kemaslahatan umat.

    Lalu, apa kaitannya dengan pembangunan infrastruktur? Bisa sangat terkait. Terutama dalam hal investasi wakaf uang. Tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Tapi melalui mekanisme instrument keuangan. Misalnya melalui sukuk.

    Alurnya begini: uang wakaf diinvestasikan melalui pembelian sukuk negara. Oleh negara, uang tersebut digunakan membangun infrastruktur. Terhadap hal itu, negara harus membayar semacam kompensasi. Yang kemudian menjadi imbal hasil sukuk. Yang juga merupakan hasil investasi dana wakaf. Imbal hasil ini dapat dialokasikan untuk membiayai kemaslahatan umat. Saat tenor sukuk sudah selesai, pokok uang wakaf dikembalikan lagi kepada nazhir wakaf.

    Sangat simple dan sama-sama untung. Nazhir wakaf untung karena dapat instrument investasi yang mentes (sangat bagus). Tidak ada resiko. Karena sukuk negara dijamin oleh Pemerintah. Itu artinya syarat utama investasi uang wakaf terlaksana. Yaitu tetap terjaganya pokok uang wakaf yang diinvestasikan.

    Imbal hasil yang diperoleh juga lumayan. Karena rate imbal hasil sukuk negara relative lebih tinggi.

    Di sisi lain pemerintah juga untung. Karena dapat fresh money dalam bentuk rupiah. Untuk modal membangun infrastruktur. Itu dapat menjadi pengganti pinjaman luar negeri. Yang selama ini jadi andalan. Sekaligus juga menjawab keinginan public. Agar utang luar negeri diakhiri. Atau setidaknya dikurangi.

    Pemerintah tak perlu pusing lagi dengan spreat kurs dollar dan rupiah. Terutama saat jatuh tempo. Karena dana wakaf berupa kurs rupiah. Saat harus beri imbal hasil investasi (semacam bunga pinjaman), dana tersebut pun tidak ke mana-mana. Maksudnya tetap ada di dalam negeri. Bahkan dialokasikan untuk membiayai proyek kemaslahatan umum. Itu artinya lebih membawa nilai tambah dan efek berantai pada ekonomi nasional.

    Itu artinya menjadikan wakaf sebagai pilar pembangunan nasional sangatlah potensial. Sebagaimana fakta sejarah saat awal berdirinya republic ini. Yang banyak ditopang oleh wakaf umat Islam.

  • Tiga Semangat Ramadhan yang Harus Dipertahankan

    Oleh A. Khoirul Anam

    (Pengurus Komisi Infokom MUI)

    Bulan Ramadhan adalah masa latihan bagi kita umat Islam. Paling tidak, latihan Ramadhan ini untuk tiga hal. Tapi sebelum kita membahas tiga latihan ini, perlu diingatkan bahwa sebagaimana umumnya orang menjalani latihan atau ujian, sukses dan tidaknya seseorang adalah bagaimana ia setelah selesai menjalani latihan atau ujian itu. Jadi kalau latihan selama Ramadhan tidak berdampak pada diri kita, maka jangan-jangan latihan kita tidak berhasil. Kita tidak lulus.

    Apa saja tiga latihan itu? Pertama adalah latihan menahan diri seperti saat menjalani ibadah puasa. Sebagaimana telah sering kita bahas, pada bulan Ramadhan, kita menahan diri untuk tidak melaksanakan sesuatu yang sebenarnya diperbolehkan, seperti makan dan minum dan berhubungan suami-istri. Untuk apa menahan diri dari hal-hal yang semestinya diperbolehkan? Kita menahan diri supaya kita bisa mengendalikan dirik kita sendiri; hawa nafsu kita.

    Maka beruntunglah kita yang bisa berpuasa 6 hari di bulan Syawal. Bagi yang belum, masih ada waktu sampai akhir bulan Syawal ini. Mengapa dikatakan beruntung? Karena semangat menahan diri di bulan Ramadhan masih ada dalam diri kita dan kita praktikkan secara kongkret. Pahalanya pun tidak tanggung-tanggung. Sampai-sampai disampaikan dalam sebuah hadis Nabi:

    من صام رمضان ثم أتبعه بست من شوال كان كصيام الدهر” رواه مسلم

    Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh. (HR Muslim)

    Jadi puasa 6 hari di bulan Syawal sama seperti berpuasa 354 hari dalam kalender Hijriyah.

    Secara lebih substantif, upaya pengendalian diri ini tidak hanya terkait dengan makan dan minum saja, tetapi juga pengendalian hawa nafsu secara lebih luas dan ini harus berlanjut selama setahun ke depan sampai Ramadhan berikutnya. Kalau kemarin dikatakan kita mestinya kita bersedih karena meninggalkan Ramadhan sementara kita belum maksimal menjalani latihan dan mengunduh keutamaan-keutamaannya, maka sebenarnya latihan dan keutamaan ini masih bisa kita lanjutkan di bulan-bulan setelah Ramadhan.

    Latihan kedua yang kita jalani di bulan Ramadhan adalah rutinitas kita menjalankan ibadah-ibadah sunnah; shalat-shalat sunnah kita, qiyamul lail kita, dan tadarus Al-Qur’an kita. Semestinya rutinitas kesunahan ini tetap kita jalankan di luar bulan Ramadhan; tidak berhenti setelah bulan puasa. Kenapa Ibadah sunnah ini sangat penting bagi kita? Karena ibadah sunah inilah nanti yang akan menutup kekurangan ibadah-ibadah wajib kita. Sebenarnya ibadah-ibadah wajib itu kita jalankan sebagai sebuah kewajiban. Kalau tidak, kita berdosa. Tapi kalau hanya menjalankan kewajiban saja, kita hanya seperti menggugurkan kewajiban. Kita tidak akan mendapatkan keutungan tambahan. Padahal ibarat sebuah “bonus”, bonus ibadah-ibadah sunnah ini nanti kita perlukan suatu saat untuk menambah kebutuhan atau kekurangan kebutuhan atau ibadah wajib kita.

    Yang ketiga, latihan kita di bulan Ramadhan adalah kepedulian kita terhadap sesama yang bisa kita wujudkan dalam penyaluran zakat fitrah yang berupa 2,5 KG makanan pokok atau uang senilainya. Zakat fitrah ini wajib bagi kita dan seluruh anggota keluarga meskipun hanya mempunyai kelebihan makanan untuk malam dan hari Idul Fitri saja. Selain zakat fitrah, beberapa zakat-zakat mal dan sedekah sunnah serta infak, kita salurkan selama bulan Ramadhan. Inilah bentuk tanggungjawab kita dalam menjalankan hablum minannas kita di dalam kerangka menjalankan ajaran agama Islam. Jadi di dalam agama Islam selalu dikenal paket antara hablum minallah dan hablum minannas. Kepedulian kita terhadap sesama manusia merupakan bagian dari manifestasi pelaksanaan ajaran Islam yang semestinya tetap kita hidupkan setelah bulan Ramadhan.

    Jadi ada tiga latihan, atau tiga semangat dari bulan Ramadhan yang perlu kita pertahankan: Pertama menahan hawa nafsu kita, syukur-syukur jika kita tetap rutin berpuasa; kedua memperbanyak ibadah sunnah; dan ketiga meningkatkan kepedulian kita kepada sesama, kepada yang lebih membutuhkan, apalagi dalam suasana musibah pandemi seperti sekarang ini. Wallahu a’lam bis shawab.

  • Berpikir Tenang dan Waspada dalam Menghadapi Covid 19 ( Bagian 1)

    Oleh : Arif Fahrudin

    وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا (النساء:٩)

    “Dan hendaklah takut (kepada Allah) jika orang-orang sampai meninggalkan setelah mereka berupa generasi atau keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap nasib (kesejahteraan) mereka. Maka hendaklah kalian bertakwa kepada Allah SWT, dan hendaklah kalian berkata dengan ucapan yang benar.” (QS An-Nisa [4]: 9).

    Pro dan kontra atau silang pendapat masyarakat dalam menyikapi semakin meluasnya penyebaran Covid-19 menimbulkan keterbelahan persepsi. Ada yang menanggapinya dengan sikap menyepelekan. Ada juga yang terlalu paranoid penuh cemas. Namun ada juga yang dengan proporsional, disiplin, waspada, dan tetap tenang.

    Untuk lebih memosisikan cara menyikapi wabah Covid 19 ini dalam posisi yang proporsional, Islam meletakkan sejumlah panduan menghadapi wabah yang bisa mengakibatkan petaka. Panduan tersebut tersarikan dari sejumlah teks keagamaan dan ijtihad ulama di antaranya sebagai berikut:

    1. لا ضرر ولا ضرار
      “Tidak boleh membahayakan orang lain, dan tidak boleh membiarkan orang lain membahayakan diri kita.”
    2. ترك المفاسد مقدم على جلب المصالح
      Meninggalkan bahaya lebih diutamakan daripada mengambil manfaat.
    3. الإحتياط
      Berhati-hati. Tentu lbh baik daripada menyepelekan.
    4. سد الذريعة
      Dalam rangka menutup terjadinya peluang kerugian.
      Kaidah ini dipraktikkan untuk menghindarkan potensi penyebaran lebih luas. Kalau suatu daerah sudah terpapar parah, maka yang repot adalah perawat, dokter, dan rumah sakit. Belum lagi kalau sdh sakit maka tidak bisa kerja menafkahi keluarga dan sebagainya.
    5. Pembatasan ibadah dan berkumpul hanya sementara waktu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bukan meniadakan keramaian beribadah di suatu rumah ibadah, atau menggusur serunya happy berkumpul bersama rekan, kolega, dan partner bisnis.

    Dengan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, bagi yang sudah terpapar namun alhamdulillah kebal, maka dia akan lebih punya waktu yang cukup untuk memperkuat kekebalan tubuhnya dari Covid-19.

    Bagi yang belum terpapar, dia aman dari paparan Covid dari orang lain. Bagi yang terpapar dan sakit, dia tidak akan memaparkan virus ke orang lain yang mungkin sudah “ringkih” kekebalan tubuhnya.

    1. Covid-19 sudah nyata mendunia membuat banyak korban sakit atau wafat. Tentunya memosisikannya dengan cara pandang main-main atau meremehkannya sama saja dengan “melawan” sunnatullah. Karena bagaimanapun juga virus itu akan merusak. Dan ini nyata adanya.
    2. Covid-19 itu bersifat Pandemik. Artinya ada siklus muncul-tinggi-reda- hilang. Tinggal pilih cara menyikapinya. Kalau pilih cara yang disiplin dan ikhtiar penuh dengan niat untuk menjaga kesehatan diri agar ibadah semakin nikmat, insya Allah siklus Covid-19 cepat reda akhir April/Juni.

    Kalau pilih cara meremehkan dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan, maka siklus Covid 19 juga bisa berakhir, namun di September bahkan akhir tahun dengan paparan korban semakin luas.

    1. Covid-19 juga makhluk, abdun, ciptaan Allah SWT. Maka, selain disiplin dan ikhtiar ragawi, harus dibarengi dengan ikhtiar rohani. Baca doa, wiridan tolak bala, qunut nazilah di setiap shalat harus diperbanyak.
    2. Maka, cara menyikapinya adalah dengan terus disiplin sehat, waspada, namun tetap tenang dan penuh roja’, berharap rahmat Allah SWT berupa sehat dan selamat. Amin. Wallahu a’lamu bi ash-shawab.
    Arif Fakhruddin, Anggota Satgas Covid-19 MUI dan Sekretaris Lembaga Tashih Buku dan Konten Islami MUI
  • Ramadhan Untuk Kemaslahatan Bangsa

    Oleh:  Prof.Dr.H. Ahmad Sutarmadi, M.A. (Guru Besar UIN Jakarta, Anggota Komisi Fatwa MUI)

    Beberapa saat lagi Ramadhan 1438 H segera menjelang, lalu diikuti Idul Fitri. Maka pada kesempatan baik kali ini, kita perlu merenungi dan menghayati, betapa puasa Ramadhan sebagai ibadah yang amat hebat dan luar biasa. 

    Mengapa dikatakan hebat dan luar biasa? Karena, pertama, ia merupakan bagian dari Rukun Islam. sebagai sendi dasar Islam yang sangat vital. Kalau rukun yang satu ini kurang, berarti keislaman dan keimanan seseorang itu juga berkurang. Allah memerintahkan kepada orang beriman, kita semua, dengan kalimat langsung di dalam Al-Quran: “diwajibkan atas kalian….” Perhatikanlah makna ayatnya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqoroh, 2:183).

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi Saw, beliau saw bersabda: “Islam dibangun di atas lima sendi, (yakni): mentauhidkan (mengesakan) Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan haji”. Seorang laki-laki mengatakan: “Haji dan puasa Ramadhan,” maka Ibnu Umar berkata: “Tidak, puasa Ramadhan dan haji, demikian ini aku telah mendengar dari Rasulullah Saw.” [HR. Muslim]. Oleh karenanya tentu puasa Ramadhan itu harus dilaksanakan dengan baik, agar hasilnya juga memperoleh kebaikan. 

    Manifestasi Kejujuran

    Berikutnya, ibadah puasa itu sebagai manifestasi kejujuran dan latihan untuk bersikap jujur bagi diri pribadi yang sebenarnya. Dan jelas, kejujuran itu sangat dibutuhkan dalam kehidupan kita semua. Sebab, yang tahu apakah puasa yang dikerjakan itu benar dan sah atau tidak, hanyalah Allah dan dirinya sendiri. Bukan orang lain. Suami atau istri, bapak maupun anak, juga tidak dapat mengetahuinya dengan pasti. Kalau bersyahadat, jelas terdengar dan disaksikan oleh orang lain. Mengerjakan sholat, juga kelihatan gerakannya secara fisik. Ibadah haji, apalagi. Karena harus berangkat bersama para jamaah lain. 

    Kalau ada orang berpuasa, lalu ingin membatalkannya, maka itu sangat mudah baginya, dan sangat mungkin bisa tidak diketahui oleh orang lain. Misalnya ketika di dalam rumah seorang diri, pintu jendela dikunci. Atau saat berwudhu, karena merasa sangat haus, bisa saja pura-pura berkumur, lalu menelan atau meminumnya. 

    Boleh dikata, tidak ada satupun pelatihan atau training tentang kejujuran yang sesungguhnya, kecuali dengan berpuasa. Maka kalau kita lihat kehidupan berbangsa dan bernegara banyak yang curang, maka bisa dikatakan puasanya tentu tidak benar. 

    Jujur merupakan sifat wajib yang terpuji. Allah menyanjung orang-orang yang mempunyai sifat jujur dan menjanjikan balasan yang berlimpah untuk mereka. Para Nabi dan Rasul memiliki sifat utama ini, Ash-Shiddiq. Termasuk dalam sifat jujur ini adalah jujur kepada Allah, jujur kepada diri sendiri dan jujur dengan sesama. 

    Kejujuran merupakan perkara yang berkaitan dengan banyak masalah keislaman, seperti akidah, akhlak ataupun muamalah. Dalam aspek muamalah itu sendiri juga memiliki banyak cabang, seperti perkara transaksi jual-beli, utang-piutang, perjanjian-kontrak, sumpah, dan sebagainya.

    Sikap jujur merupakan kunci untuk memperoleh ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan yang hakiki. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Kejujuran adalah ketenangan, sementara kebohongan adalah kegelisahan.” (HR. Turmudzi).

    Orang yang selalu berbuat jujur dan benar, niscaya ucapan, perbuatan, dan keadaannya selalu menunjukkan hal tersebut. Sedangkan satu kedustaan atau kebohongan, tentu akan menuntut atau memerlukan kedustaan berikutnya, untuk menutupi kedustaan yang sebelumnya. 

    Demikian seterusnya, sehingga orang yang berdusta, jika tidak segera taubat, niscaya akan terus berdusta, dan menjadi pendusta yang sebenarnya, dan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta yang sesungguhnya. Tentu hal itu akan berdampak kecelakaan dunia maupun akhirat. Na’udzubillahi mindzalik.

    Hal ini dinyatakan lebih tegas lagi, dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd, ia berkata: “Rasûlullâh Saw bersabda, ‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong).’” (H.R. Imam Ahmad dan al-Bukhâri)

    Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa kejujuran adalah pangkal ketenangan, ketentraman, yang akan membawa pada kemaslahatan dan kebahagiaan. Oleh karena itu, Allah mengingatkan seluruh umat Islam untuk senantiasa bertaqwa kepada-Nya seraya menjauhi kebohongan: ”Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (QS. 33: 70-71).

    Dengan demikian, jika kita sebagai umat Islam di negeri ini ingin peroleh kedamaian, ketentraman dan kejayaan, hendaknya benar-benar menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kejujuran dengan sebenar-benarnya, baik dalam konteks pribadi, berkeluarga, bermasyarakat bahkan bernegara. Sebab, kunci segala kebahagiaan berpangkal pada kejujuran.

    Sayangnya, ketidakjujuran boleh dikata telah merebak hampir di semua lini kehidupan sosial kita. Mencuri timbangan di pasar. Kecurangan dalam spek pembangunan infrastruktur. Manipulasi pajak yang tiada terkira. Biaya ini-itu yang tidak jelas aturannya atau lebih dikenal dengan pungutan liar (Pungli) di jalan raya maupun dalam berbagai proses perijinan. Pungli dalam proses rekrutmen pegawai, promosi pangkat dan jabatan aparat. Bahkan juga kecurangan di ranah pendidikan, dengan kasus sering terjadi kebocoran soal ujian bagi anak-anak sekolah, dll., dsb.

    Pada lingkup yang lebih kecil, kehidupan keluarga menjadi rusak disebabkan hilangnya kejujuran. Seperti selingkuh, kasus PIL (pria idaman lain) dan/atau WIL (wanita idaman lain), menyalahi janji, berkhianat dan lain-lain yang mengindikasikan tidak ada lagi nilai-nilai kejujuran dalam biduk rumah tangga tersebut, sehingga menjadi karam. 

    Rasulullah saw juga bersabda bahwa bohong itu adalah pertanda kiamat kecil, yang berdampak kerusakan atau bahkan kehancuran: “Di antara tanda kiamat kecil adalah banyaknya kebohongan.” (HR. Ahmad). Dan boleh dikata, kiamat kecil berupa kerusakan negeri dan tatanan sosial, telah kita rasakan bersama dengan data dan fakta yang telah dipaparkan di atas.

    Maka perlu ditekankan kembali, jika seluruh penduduk suatu negeri mengagungkan sifat jujur, tentu keberkahan akan menjadi selimut kehidupannya. Sebaliknya, manakala kebohongan yang ditinggikan, maka kesemerawutan akan menjadi monster kehidupannya.

    Bertaubat dapat Menyembuhkan Penyakit

    Ada satu kisah yang sangat memprihatinkan dari seorang relasi yang bercerita. Dia bekerja sebagai salesman di luar kota. Dari rumah berangkat rapi, dan setiap bulan Ramadhan, oleh keluarganya dia tampak seperti orang yang berpuasa dengan baik. Tapi di jalan, karena berbagai alasan, puasanya pun batal, tanpa Rukhshoh yang dibenarkan syariah. Dan itu terus berlangsung, bertahun-tahun, setiap Ramadhan. Perjalanan dekat pun ia tidak puasa, apalagi berjalan jauh. Begitulah, dia tidak jujur, yang pada hakikatnya berarti dia menipu dirinya sendiri. 

    Suatu ketika dia jatuh sakit parah, sangat berat. Boleh dikata tak bisa diobati. Pada saat itu timbul kesadaran diri dan penyesalan yang mendalam bahwa selama ini ia telah menipu diri dan keluarganya, dianggap berpuasa padahal sebenarnya tidak. Maka iapun bertaubat dengan penuh kesungguhan. Dan Alhamdulillah, dengan perkenan Allah ia sembuh, penyakitnya pun hilang. 

    Dari sini hendaknya kita dapat mengambil ibroh-pelajaran bahwa mengamalkan tuntunan Syariah itu sejatinya adalah untuk keselamatan diri pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa secara umum. Kalau selama ini ada persepsi, pada sebagian orang, bahwa ajaran syariah itu sebagai beban, maka persepsi keliru ini harus diperbaiki. Tuntunan syariah itu bukan beban, tetapi justru sebagai kebutuhan yang sangat diperlukan agar kita dapat hidup selamat, dunia akhirat. 

    Bahkan sejatinya, ajaran agama itu malah menguntungkan dan membahagiakan. Perhatikanlah ayat Al-Quran yang bermakna: “Sesungguhnya beruntung/berbahagialah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (syahwatnya)…” (Q.S. Al-Mu’minuun, 23: 1-5). 

    Dari ayat tersebut, termasuk orang yang beruntung dan berbahagia adalah yang menjaga syahwat atau hawa nafsunya. Dan diantara inti amalan puasa juga ialah menjaga hawa nafsu dari amalan-perbuatan buruk yang akan mencelakakan. 

    Dalam ayat lain disebutkan, “Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (Q.S. Yusuf, 12: 53). Dariayat itu jelas, memperturutkan hawa nafsu niscaya akan membawa kepada kejahatan dan kecelakaan.

    Maka mesti kita ingatkan bersama, dengan momentum Ramadhan yang segera menjelang, agar melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan baik dan benar, guna mengembalikan kejujuran yang sangat kita perlukan bersama. Ingatlah Rasulullah saw bersabda dengan makna: “Puasa itu adalah benteng penghalang, maka janganlah ia berucap dengan kalimat buruk, mencaci, dan menghina. Jika ada yang mengganggunya atau mengumpatnya, katakanlah “aku puasa, aku puasa…” (H.R. Imam Bukhari).

    “Puasa itu adalah benteng penghalang”. Al-Imam Ibn Hajar di dalam “Fathul Baari bisyarh Shahih Al Bukhari” menjelaskan, maksudnya sebagai benteng atau penghalang dari neraka dan kemurkaan Allah. Karena orang yang berpuasa itu tentu akan terhindar dan menghindarkan diri dari semua perbuatan maksiat yang tercela dan dilarang agama. Sehingga niscaya akan dicintai Allah. Lihat makna hadits selanjutnya, “jangan sekali berucap kalimat – kalimat yang hina di saat puasa juga, di saat selain bulan puasa. Jangan pula mengucap kalimat–kalimat yang menipu orang lain, kalimat- kalimat yang hina”. Perhatikanlah, bicara dusta saja dilarang dengan tegas, apalagi melakukan kedustaan atau penipuan. 

    Sehingga dengan menghayati dan mengimplementasikan nilai-nilai pelatihan puasa selama satu bulan penuh Ramadhan, dengan istiqomah seterusnya ba’da Ramadhan, maka pada saat Idul Fitri, kita dapat kembali kepada kesucian fitrah insani, mendapat ridho dan berkah Allah dunia wal akhirah. Sebagaimana kabar gembira yang disampaikan Rasulullah Saw dalam haditsnya yang bermakna, “Barang siapa berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharapkan ridha Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari). Amin ya Allah.

    Sumber : http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/48/27051/30/1

  • MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi”

    Guna merespons maraknya berbagai konflik kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang mengancam keberadaan satwa langka dan berakibat terganggunya keseimbangan ekosistem untuk kehidupan makhluk, Majelis Ulam Indonesia telah menetapkan Fatwa no. 14 tahun 2014 tentang “Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem”. Salah satu ketentuan hukumnya adalah “Melakukan perburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka hukumnya haram

    Laporan global WWF Living Planet Report 2018 yang diluncurkan pada 30 Oktober yang lalu, mengungkapkan setidaknya 60 persen hewan bertulang belakang hilang dalam kurun waktu kurang dari 50 tahun. Ancaman utama untuk spesies yang diidentifikasi dalam laporan secara langsung terkait dengan aktivitas manusia, salah satunya memperdagangkan satwa liar akibat tingginya permintaan pasar terhadap beberapa spesies.

    Hilangnya satwa kunci mengganggu keseimbangan ekosistem yang pada gilirannya mengganggu rantai makanan di alam. Sebagai contoh, menurunnya populasi harimau membuat populasi babi hutan meningkat yang lalu menjadi hama bagi para petani di sekitar hutan. Kaitannya jelas sekali antara hilangnya populasi satwa kunci akan mengancam keberlanjutan pangan kita.

    Indonesia diberkahi dengan kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati termasuk satwa endemik tertinggi di dunia. Tapi perburuan dan perdagangan satwa liar membuat hutan kita makin sunyi. Sayangnya, Indonesia adalah sumber dan juga pasar dalam rantai perdagangan ilegal satwa liar di Asia. Perburuan dan perdagangan ilegal satwa ini berdampak pada keberlangsungan berbagai spesies kunci di alam serta keseimbangan ekosistem. Rantai makanan yang tidak seimbang kemudian mengakibatkan kesejahteraan masyarakat menurun.

    Indonesia sebagai Negara yang memiliki penduduk muslim terbesar didunia, namun sebagian besar masyarakatnya masih kurang memahami kearifan Islam yang mengajarkan pentingnya pelestarian/perlindungan tentang satwa seperti : Harimau, Badak, Gajah, Orang Utan dan satwa lainnya, guna menjaga keseimbangan ekosistem.

    Oleh karena itu umat Islam dan masyarakat pada umumnya perlu dibangun pengertian dan kesadaran tentang kewajiban melindungi satwa, terutama yang statusnya rawan, bahkan terancam punah atau hilang dari muka bumi.

    Banyak pakar berpendapat bahwa pendekatan keagamaan sangat diperlukan, disamping pendekatan hukum dan perundang-undangan (legal formal) yang bersifat kuratif. Karena pendekatan Agama lebih pada memberikan motivasi secara moral (akhlaq) yang bersifat preventif tentang perlunya melestarikan ekosistem. Hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan (Khaliq) dan antara manusia dengan sesama makhluk.

    Fatwa ini telah di sosialisasikan dan diterapkan secara luas dalam kehidupan masyarakat melalui penulisan buku panduan dan khutbah Jum’at khutbah terkait dengan pandangan Islam terhadap pentingnya perlindungan satwa langka dan ekosistem. Buku-buku ini kemudian dijadikan sebagai bahan pelatihan untuk para dai (dai konservasi) di daerah kritis di Aceh, Riau dan Ujung Kulon agar dapat di dakwahkan pada masyarakatnya.

    Seseorang dapat menghindar dari hukum dunia, tapi mereka tidak akan dapat menghindar dari ketetapan Allah SWT.

    Oleh: Dr. Hayu Prabowo

    The post MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi” appeared first on Majelis Ulama Indonesia.

  • MUI Pusat dan Vaksin Rubella

    [OPINI] MUI Pusat dan Vaksin Rubella

    Oleh KH. Husin Naparin
    Ketua MUI Kalimantan Selatan

    Di negeri kita, saat ini ditemukan banyak kasus terjadinya penyakit campak dan Rubella, penyakit yang mudah menular dan berbahaya, bisa menyebabkan cacat permanen (buta, tuli, radang paru-paru, radang otak dan lain-lain) dan kematian. Anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terkena penyakit tersebut. Untuk mencegah mewabahnya, dibutuhkan upaya efektif, satu di antaranya melalui imunisasi.

    Setelah mendengarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan RI, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Direktur PT Bio Farma, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta menilai urgensi dan signifikansi pelaksanaan imunisasi MR di Indonesia sudah memenuhi darurat syar’iyyah.

    Dalam Fatwa No 33 Th 2018 Tgl 8 Dzulhijjah 1439 H/20 Agustus 2018 M menetapkan keputusan berdasarkan; Pertama, ayat-ayat Alquran al-Karim, antara lain adanya larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Al-Baqarah 195). Peringatan agar tidak meninggalkan generasi yang lemah (Al-Nisa: 9). Perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib (Al-Baqarah: 168). Penjelasan dalam kondisi kedaruratan syar’i dibolehkan mengkonsumsi yang haram (Al-Baqarah :173).

    Kedua; Hadis-hadis Nabi SAW, antara lain “Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya” (HR Bukhari). Suruhan berobat, karena Allah tidak menjadikan penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, kecuali satu penyakit yaitu pikun (tua) (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah). Tetapi janganlah berobat dengan yang haram (HR. Abu Dawud). Peringatan Beliau jangan mendatangkan sakit kepada orang yang sehat ( Bukhari).

    Ketiga; Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah antara lain yakni mencegah lebih utama dari pada menghilangkan. Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin dan harus dihilangkan. Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. Sesuatu yang diharamkan karena dzatnya, dibolehkan karena adanya darurat, dan sesuatu yang diharamkan karena aspek di luar zatnya (lighairihi), dibolehkan karena adanya hajat.

    Keempat; Pendapat para ulama akan kebolehan berobat menggunakan barang najis atau yang diharamkan ketika belum ditemukan benda suci yang dapat menggantikannya, yaitu dari Imam Al-‘Izz ibn ‘Abd Al-Salam (Qawa’id Al-Ahkam ), Imam Nawawi (Al-Majmu’ juz 9 hal.55), Imam Muhammad al-Khathib al-Syarbaini ( Mughni al-Muhtaj), Imam Ibnu Hajar al-Haitami (Tuhfatu al-Muhtaj 1/290), Syekh Ahmad al-Dardir ( al-Syarh al-Kabir 2/115), Imam Ibnu Qudamah (al-Mughni 9/416 bahwa dibolehkan hal yang diharamkan ketika keterpaksaan; dan Dr Wahbah al-Zuhaily (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh 4/2602) bahwa darurat yaitu takut atas jiwa dari kebinasaan, dengan pengetahuan (secara pasti) atau dugaan (prediksi).

    Fatwa memutuskan menetapkan; Pertama, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram; Kedua, vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan bahan yang berasal dari babi; Ketiga, penggunaan vaksin produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

    Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal; Keempat, kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada poin ketiga tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

    MUI juga merekomendasikan; Pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat; Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan; Keempat, pemerintah harus mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

    The post MUI Pusat dan Vaksin Rubella appeared first on Majelis Ulama Indonesia.

  • Kyai Hasyim, Produk Lokal Berkelas Global

    Untuk kesekian kalinya, umat Islam dan bangsa Indonesia berduka. Kamis jam 06.15 (16/3) di kediamannya, Malang, Al-Mukarram Dr. KH. Hasyim Muzadi, mantan Ketua Umum PBNU dua periode (1999 -2009) berpulang ke haribaan Allah Swt, menyusul pendahulunya, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Air mata pun mengalir mengiringi kemuliaan jenazah sosok humanis ke peristirahatan terakhirnya, di pemakaman keluarga, Komplek Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Kukusan Beji, Depok.

    Beberapa jam, bahkan beberapa menit setelah informasi kewafatannya menyebar luas, bermunculan berbagai ragam kesaksian publik di media sosial baik dalam bentuk infografis maupun tulisan pendek dari beberapa tokoh dan masyarakat umum tentang sosoknya yang fenomenal. Rerata kesaksiannya seputar profilnya sebagai ulama mumpuni yang memiliki kedalaman ilmu, kelihaian retorik, dan sense of humor yang tinggi. Almarhum juga digambarkan sebagai tokoh pejuang keragaman yang konsisten memegangi prinsip dengan sifat-sifat lembutnya khas NU. Sehingga tidak heran jika Ketua Umum PBNU saat ini, KH. Said Agil Siraj, menyebut almarhum sebagai orang yang pantas menggantikan posisi Gus Dur sebagai Ketua Umum PBNU saat itu.

    Dari sekian banyak ulasan di media, satu hal yang cukup menarik dari sosok alumni Gontor ini adalah kontribusinya terhadap harmoni dan kedamaian dunia. Kyai Hasyim sangat dikenal di dunia internasional. Bahkan saat serangan WTC 11 September 2001, dimana Amerika mengarahkan telunjuknya kepada dunia Islam, dan menangkap serta menghukum kelompok-kelompok Islam yang diduga terlibat dalam serangan tersebut, Kyai Hasyim berani mengatakan bahwa bukan Islam yang jadi problem, tetapi sekelompok kecil orang yang memiliki ideologi keras untuk merusak citra Islam.

    Sebagaimana dimuat di laman www.nu.or.id (NU Online), kiprah Hasyim tersebut sangat nampak. Meski posisi Islam moderat Indonesia luput dari tuduhan atas peristiwa WTC, hal tersebut bukan berarti persoalan berhenti sampai di situ. Dalam kontek ini, Kyai Hasyim mengambil peran penting untuk memberi pemahaman tentang masyarakat Islam Indonesia kepada dunia internasional. Menurutnya, dunia internasional dipandang perlu mengetahui Islam di Indonesia yang tidak setuju agama dijadikan dasar tindak kekerasan. Sehingga, Kyai Hasyim memandang penting untuk membangun komunikasi dengan dunia luar secara intensif, tak terkecuali dengan Negeri Paman Sam.

    Atas inisiatifnya tersebut, Kyai Hasyim lalu diminta datang ke AS untuk menjelaskan bagaimana pemahaman masyarakat Islam Indonesia terhadap agamanya. Dia kemudian memaparkan secara jelas dan tegas terkait peta dan struktur Islam.

    “Saya gambarkan kepada pemerintah publik AS bahwa umat Islam di Indonesia itu pada dasarnya moderat, bersifat kultural, dan domestik. Tak kenal jaringan kekerasan internasional,” ujar Kyai Hasyim seperti dikutip oleh NU Online.

    Begitu pula terkait kelompok hard liners (garis keras), Kyai Hasyim menyarankan agar AS tidak menggunakan sikap respresif. Solusi yang ditawarkannya yaitu melalui pendekatan sosio-kultural. Pendekatan pendidikan, kultural, dan social problem solving masih lebih tepat dan mengena daripada dengan cara-cara kekerasan. Karena kekerasan akan menimbulkan benci dan dendam yang pada akhirnya dapat memperbesar kekerasan baru yang tidak pernah selesai. Dengan demikian, gerakan-gerakan kekerasan atas nama agama dan Tuhan secara perlahan akan dapat diatasi atau bahkan hilang.

    Bukan sampai di situ, Kyai Hasyim juga terlibat aktif dalam Konferensi Dunia Agama untuk Perdamaian (World Conference on Religion for Peace/WCRP) ke 8 yang berlangsung di Kyoto, Jepang. Dalam event tersebut, Kyai Hasyim terpilih sebagai salah satu dari 9 presiden WCRP. WCRP merupakan organisasi lintas agama yang menghimpun tokoh-tokoh berbagai agama dari seluruh dunia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia. Pada pertemuan di Kyoto, hadir 600-an tokoh ragam agama dari 100 negara di dunia. WCRP sendiri didirikan pada 1970 dan saat ini berpusat di markas PBB New York.

    Beberapa program WCRP adalah menghentikan perang, mengakhiri kemiskinan dan melindungi bumi. Mereka telah berupaya untuk membantu upaya rekonsiliasi di Irak, menjadi mediator dalam perang antar suku di Sierra Leone serta membantu jutaan anak yang terinfeksi virus HIV di Afrika. Kyai Hasyim dipilih karena perannya dalam pengembangan perdamaian baik di tingkat nasional maupun internasional. PBNU telah menggelar International Conference of Islamic Scholar (ICIS) pada 2004 dan 2006 yang dihadiri peserta dari 53 negara. PBNU juga membantu resolusi konflik di Thailand Selatan.

    Melihat peran Kyai Hasyim di atas cukup lah menggambarkan bahwa almarhum termasuk tokoh yang sangat diperhitungkan dunia. Tentu masih banyak peran-peran lain beliau, seperti dalam dunia pendidikan, pertemuan para tokoh sufi dunia, dan lain-lain. Yang menjadi pertanyaan adalah, bukankah Kyai Hasyim hanyalah seorang tokoh yang dilahirkan dari pendidikan dalam negeri (lokal)? Kenapa “produk lokal” justru mampu berekspansi ke kancah global? Bukankah tidak sedikit “produk-produk” global, lulusan-lulusan universitas terkenal di Amerika, Eropa atau negara maju “hanya” menjadi tokoh lokal, bahkan tidak menjadi siapa-siapa?

    Pertanyaan tersebut cukup menggelitik mengingat oleh sebagian kita masih meragukan “produk-produk” lokal untuk bisa tampil di dunia internasional. Ya, Kyai Hasyim merupakan salah satu pengecualian. Meskipun beliau dididik murni di dalam negeri, misalnya mulai dari MI, MTs, MA, Pesantren Gontor, pesantren salafiyah NU, dan IAIN, faktanya beliau justru menjadi tokoh dalam bidang kerukunan dan perdamaian dunia. Kira-kira faktor pendukung apa saja yang menjadikan Kyai Hasyim mampu berkiprah di dunia internasional. Ada beberapa faktor menurut hemat saya, diantaranya:

    Pertama, kapasitas pribadi yang mumpuni, baik secara intektual, emosional, maupun spiritual. Siapapun akan menjadi apapun semuanya terpulang pada kapasitas dirinya. Kyai Hasyim yang dibesarkan murni dari pendidikan lokal mampu membuktikan bahwa “kedisinian” tidak menjadi penghalang untuk menembus batas prestasi level dunia. Anak pesantren yang dulunya hanya belajar ngaji kitab kuning dan mengarungi wisdom pesantren bisa menjadi “amunisi” dalam menaklukkan bentangan dunia yang sangat luas. Plus Kyai Hasyim pernah digembleng di pesantren Gontor untuk mendalami bahasa Arab dan Inggris sebagai modal penting kesuksesannya kelak, dan menjadi jendela bagi cakrawala kebesarannya hingga akhir hayatnya.

    Kedua, sejak muda, Kyai Hasyim adalah aktifis organisasi. Di lingkungan NU pernah menjadi ketua ranting hingga memegang posisi puncaknya sebagai ketua PBNU. Demikian juga secara politik posisi beliau pernah menjadi anggota parlemen dari partai PPP, bahkan pernah menjadi Cawapres Megawati, meski tidak berhasil, dan sampai hembusan nafasnya yang terakhir beliau masih menjabat sebagai anggota Wantimpres. Keaktifannnya di Ormas dan di Parpol menjadikan dirinya makin matang dalam pandangan, sikap, dan perilaku sosialnya. Di lingkungan NU, Kyai Hasyim adalah tipe organisatoris yang handal, memiliki sikap disiplin dan pemahaman yang bagus dari sisi manajemen. PBNU di tangannya mengalami perubahan besar, khususnya dalam penataan manajerial yang sebelumnya kurang tertata di zaman Gus Dur. Dari sinilah bagaimana Kyai Hasyim mampu merancang, menyusun, memenej, memimpin, dan mengambil peran dalam berbagai problem solving keummatan, sehingga mengantarkannya sebagai sosok tangguh dan sukses.

    Ketiga, jabatan puncak selama dua periode sebagai Ketua Umum PBNU, Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar dengan jumlah anggotanya sekitar 70 juta orang, tidak dapat dipungkiri yang dapat membuka jalan lempang kariernya di dunia internasional. Sebagai pemimpin tertinggi dari jamaah Nahdhiyyah yang tersebar di seluruh pelosok nusantara dan mungkin terbesar di dunia, menjadi sosok penting, baik dalam ranah sosial, politik, ekonomi, baik lokal, nasional, maupun internasional. Ormas Nahdlatul Ulama (NU), adalah Ormas Islam yang paling seksi secara politik, sehingga daya magnetnya cukup tinggi. Siapapun yang memegangi pimpinan puncak akan menjadi daya pikat dari banyak golongan, termasuk dunia internasional yang berkepentingan, baik dalam dunia pendidikan, maupun kedamaian dan kerukunan. Politik nasional tidak akan pernah melupakan peran Ormas besar NU, selain tentu saja Muhammadiyah. Demikain juga di kancah internasional, NU sangat diperhitungkan karena dapat berkontribusi memberikan gagasan dan perannya untuk harmoni dunia.

    Keempat, corak paham dan keberagamaan Kyai Hasyim adalah jalan Nahdliyyah, yaitu Islam jalan tengah, Islam yang menjunjung tinggi moderasi, Islam rahmatan lil ‘alamin. Model Islam nusantara ala NU yang diperjuangkan Kyai Hasyim telah membuktikan bahwa agama dapat berdialog dengan tradisi, sehingga agama tidak dalam posisi berseberangan atau berhadapan dengan kultur masyarakatnya. Pandangan Islam yang membawa rahmat yang diusung Kyai Hasyim di level lokal dan interrnasional seakan menjadi penawar di tengah berkecamuknya perang antara agama dan politik di negara-negara Timur Tengah. Dunia Islam merindukan Islam ramah, bukan Islam marah, yang ditunjukkan oleh umat Islam Indonesia. Tingginya ancaman terorisme di level lokal, regional, dan internasional, Islam ala Indonesia yang dijaga ketat oleh NU dan Muhammadiyah mengantarkan Kyai Hasyim sering tampil di level dunia untuk menjelaskan tentang Islam damai seperti pengalaman Indonesia.

    Berdasarkan keempat hal tersebut, dapat ditarik garis tegas bahwa kenapa Kyai Hasyim yang murni “produl lokal” pada akhirnya mampu berbicara di kancah internasional. Hal ini membuktikan bahwa “produk lokal” tidak boleh dipandang sebelah mata karena faktanya mampu menjadi rujukan dunia internasional. Dalam banyak kesempatan, para pemimpin negara Islam, seperti Bosnia, Rusia, Pakistan, dan lain-lain pernah dengan terus terang ingin belajar dengan Indonesia. Berkali-kali tokoh dunia Barat menyampaikan bahwa Islam Indonesia merupakan masa depan dunia Islam. Dan itu salah satunya diperjuangkan oleh sosok fenomenal Kyai Hasyim Muzadi yang saat ini telah meniggalkan kita semua.

    Terima kasih pak Kyai atas inspirasi, dedikasi dan wisdom-nya yang engkau persembahkan untuk bangsa ini. Wallahu a’lam.

    Tobib
    Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si.
    Anggota Komisi Infokom MUI, Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia.