Category: Opini

  • Narasi Hoaks Pandemi dalam Lini Media Sosial

    Oleh: Azharun N.

    Hoaks di politik hanya berhenti pada suka dan benci, tetapi hoaks pada Covid-19 berisiko menularkan penyakit sampai menghilangkan nyawa. Selama pandemi Covid-19, Kominfo menemukan 5.036 konten hoaks.

    Sampai 29 November 2021, Kominfo sudah menghapus 5.036 konten hoaks Covid-19 dari 5.178 hoaks seputar Covid-19 yang tersebar di media sosial. Konten Hoaks terbesar berasal dari Facebook yang mencapai 4.479. Sementara di medsos lain seperti Twitter, ada 572 unggahan hoaks.

    Hoaks terkait Covid-19 terbanyak berikutnya berasal dari Youtube sebanyak 55 konten, Instagram sebanyak 47 konten, dan TikTok sebanyak 11 unggahan.

    Jika dicermati, banyaknya hoaks yang berasal dari Facebook ini juga menggambarkan rentang usia pengguna medsos yang termakan hoaks. Pengguna Facebook merupakan yang paling tua dibandingkan dengan pengguna medsos lain. Generasi Z dan Milenial biasanya menggunakan TikTok dan Instagram. Ini juga mengindikasikan bahwa hoaks rentan menyerang kelompok usia yang tua.

    Hal ini juga dikonfirmasi Direktur Drone Emprit, Ismail Fahmi, saat mengisi Workshop Literasi Media Multiplatform Berwawasan Islam Wasathiyah di Hotel Aryaduta Makassar, 1 Desember 2021. Wakil Ketua Komisi Infokom MUI itu menyampaikan, sebenarnya bumbu hoaks Covid-19 selalu sama.

    Hoaks diracik dengan data yang masuk akal namun kebenarannya meragukan. Hoaks juga kerap dibumbui dengan kata-kata yang berlebihan. Sering pula hoaks menyandingkan dua hal yang sejatinya tidak saling berhubungan menjadi seolah-olah sebab akibat. Ciri yang terakhir adalah hoaks kerap menyentuh sisi emosional pengguna medsos.

    Meskipun Covid-19 di Indonesia beberapa bulan ini mereda, namun hoaks masih terus bermunculan khususnya terkait vaksinasi. Beberapa yang terekam Hoax Buster Covid19.go.id misalnya berjudul “CEO Biontech Menolak Vaksin karena Alasan Keamanan”, “Swab PCR Merupakan Cara Melakukan Vaksinasi”, “Dokter di Malaysia Meninggal Setelah Mendapatkan Vaksin Pfizer”, “Rumah Sakit Australia Penuh Karena Pasien Mengalami Efek Samping Vaksin”.

    Hoaks Covid-19 juga menyasar topik terbaru dan hangat seperti corona varian omicron. Hoax Buster mencatat, beberapa judul terkait hoaks omicron adalah “Tabel Jadwal Peluncuran Corona Varian Omicron”, “Gejala Varian Omicron Disebabkan Komplikasi Vaksin Covid-19”, “Game Omicron Buatan Bill Gates Rilis Tahun 1999”, dan “Omicron Ditemukan Sejak Juli 2021”.

    Contoh-contoh judul hoaks di atas menggambarkan dengan jelas apa yang disebut Ismail Fahmi. Kasus Game Omicron buatan Bill Gates misalnya, seolah-olah berhubungan karena sama-sama Omicron, namun ternyata game itu tidak ada hubungannya dengan kondisi saat ini.

    Kasus-kasus hoaks dengan contoh luar negeri juga kerap muncul karena menyulitkan untuk klarifikasi. Belum lagi ditambah kendala bahasa asing yang kurang memadai. Ini membuat hoaks seperti dokter di Malaysia dan pasien di Australia ini mudah dipercayai dan disebarkan.

    Ketua MUI Bidang Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi menyebut hoaks terkait Covid-19 sukar hilang karena adanya fenomena echo chamber/ruang gema. Kondisi ini tergambar dari pengguna medsos yang hanya mau mendengar apa yang ia suka dan menutup telinga dengan informasi lain.

    Apabila seorang yang terbiasa menyukai teori konspirasi dan hoaks, maka lini masa (timeline) medsosnya akan terus terisi konten serupa. Ini pula yang membuat Facebook di Amerika mendapatkan gugatan karena dianggap menjadi pusat penyebaran kebencian selama pemilu di Amerika. Akibat algoritma itu, sampai sekarang, kondisi masyarakat Amerika masih terbelah secara politik seperti halnya di Indonesia. Fenomena echo chamber ini membuat kelompok yang sudah terbelah karena dukungan politik mudah termakan hoaks.

    Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan bahwa tugas penanganan hoaks seperti tidak pernah tuntas. Setiap pekan, Kominfo RI selalu mengumumkan hoaks-hoaks terbaru baik itu di website Kominfo.go.id maupun di channel Youtube Kominfo. Hoax Buster di laman Covid19.go.id juga memberikan informasi hoaks yang cukup lengkap.

    Sayangnya, laman-laman yang menyediakan informasi tentang hoaks seringkali reaktif dan terlambat. Ketika hoaks sudah menyebar, baru kemudian ada informasi konfirmasi. Hoaks juga tetap muncul karena keinginan untuk membagikan informasi lebih cepat daripada keinginan untuk klarifikasi.

    Langkah paling tepat adalah mengembalikan kepada diri sendiri untuk mengendapkan sejenak setiap informasi yang diterima. Kita bisa mengendapkan informasi yang kebenarannya masih diragukan dan lekat dengan ciri-ciri hoaks yaitu berlebihan dan kerap menyentuh sisi emosional.

  • Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Fatwa MUI


    Oleh: Isyatami Aulia

    Upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terus dilakukan. Karenanya berbagai program dicanangkan untuk memulihkan kembali sektor yang mengalami kemerosotan, salah satunya melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

    Program yang bertujuan untuk mengurangi dampak pandemi tersebut merupakan respon atas penurunan aktivitas masyarakat pada sektor ekonomi.

    Sebagaimana yang diumumkan oleh Sri Mulyani, terdapat 4 kebijakan dari Kementerian Keuangan melanjutkan program pemerintah dalam pengelolaan dana PEN yaitu, tambahan anggaran PEN 2021, tambahan anggaran kartu prakerja, ambil alih transfer ke daerah, dan bantuan UMKM.

    Sejalan dengan program yang dikeluarkan oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ragam fatwa untuk merespons persoalan yang hadir kala pandemi. Tercatat ada 15 fatwa MUI yang dikeluarkan sesuai dengan program pemerintah, termasuk fatwa seputar vaksin.

    Masih berkenaan dengan program yang digalakkan pemerintah, setidaknya terdapat dua fatwa MUI yang selaras dengan kebijakan tersebut. Pertama, fatwa nomor 23 tahun 2020 tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Kedua, fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

    Merujuk pada data terbaru per 18 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh situs resmi covid.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 4.260.380 jiwa, pasien sembuh berjumlah 4.111.464 jiwa, dan pasien meninggal sebanyak 143.998 jiwa.

    Tingginya kasus tersebut membutuhkan biaya besar untuk proses operasional nakes selama bertugas. Karenanya jika pengimplementasian fatwa nomor 23 tahun 2020 mengenai pengalokasian ziswaf dapat dilakukan dengan baik, maka mampu menekan jumlah persebaran Covid-19 serta membantu percepatan pemulihan dari pandemi.

    Pengalokasian dana tersebut dapat ditempuh dengan menyediakan peralatan kesehatan, memberikan jaminan bagi para nakes yang bertugas, atau bahkan membantu supply obat-obatan yang diperlukan untuk para pasien Covid-19.

    Tak hanya itu, 4 kebijakan dari Kementrian Keuangan yang salah satunya dengan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM, dapat bersumber dari dana ziswaf berdasarkan fatwa nomor 23 tahun 2020.

    Hal ini dilakukan agar roda perekonomian di Indonesia yang sebagian besar merupakan kontribusi dari UMKM mampu bertahan meskipun diambang krisis yang terjadi. Pemberian modal bahkan bantuan sosial dapat dilakukan agar UMKM tetap beroperasi.

    Adapun fatwa nomor 14 tahun 2020 dikeluarkan MUI sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan bersama di ruang publik.

    Tak hanya konsen pada fatwa ibadah saja, namun pentingnya pembatas sosial dan disiplin protokol kesehatan ini, tujuannya bermuara untuk menekan jumlah persebaran cluster baru. Khususnya yang melibatkan kerumunan masa akibat dari aktivitas keagamaan yang abai prokes.

    Karenanya fatwa tersebut merujuk pada salah satu hadis Nabi Muhammad SAW dalam kitab Shohih Bukhari, yaitu:

    قَالَ سَمِعْتُ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ يُحَدِّثُ سَعْدًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلَا تَدْخُلُوهَا وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا مِنْهَا

    “Saya mendengar Usamah bin Zaid bercerita kepada Sa’d dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.” (HR. Bukhari, nomor 5287)

    Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam program PEN, telah sejalan dengan ragam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis bahwa fatwa MUI tidak mengikat secara mutlak. Akan tetapi sebagai wasilah yang dapat membimbing umat, khususnya pada masa pandemi

    Di sini menunjukkan bahwa MUI mempunyai konsen terhadap upaya menjaga keselamatan jiwa melalui disiplin protokol kesehatan, yang menjadi instrumen penting dalam upaya pemulihan ekonomi.

    Berbagai program yang telah pemerintah tetapkan, didukung dengan fatwa MUI yang bisa dijadikan landasan agama bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk menjalankannya.

    Karenanya relasi tersebut tak hanya berhenti pada program PEN, namun juga pada kebijakan pemerintah yang lain. MUI hadir sebagai mitra pemerintah yang mampu bersinegi dan memberi masukan terhadap berbagai kebijakan, agar setiap program yang ditetapkan tersebut dapat selaras dengan nilai dan ajaran agama.

  • Meningkatkan Kesadaran Vaksinasi untuk Percepatan Herd Immunity

    Oleh : Thobib Al Asyhar, (Wakil Ketua Komisi Infokom, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia).

    Pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun yang melanda dunia telah meruntuhkan banyak lini kehidupan masyarakat. Seluruh sistem sosial terkena dampak maha dahsyat yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Pada level global, hampir tidak ada negara yang tidak terdampak, sehingga praktis virus ini melumpuhkan “keceriaan” dunia.

    Para orang tua atau Generasi Baby Boomers sering mengatakan, gelombang Covid-19 benar-benar baru terjadi di era modern sepanjang kehidupan ini. Yang mengherankan, virus mematikan ini justru muncul di saat peradaban medis manusia sedang berada pada puncaknya. Terlepas hal itu akibat ulah tangan manusia secara sengaja atau tidak. Apa yang sesungguhnya terjadi? Ada yang melihat murni secara saintifik, ada yang secara spiritual, ada pula yang menggunakan dengan kaca mata keduanya.

    Banyak analisis dan upaya yang dilakukan para ahli agar segera keluar dari wabah global ini. Mulai dari kebijakan mikro, seperti kampanye 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Bagi umat beragama ditambah dengan doa sebagai cara “mengetuk pintu” langit agar Tuhan mengangkatnya segera.

    Sedangkan program makro yang telah dicanangkan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 adalah program vaksinasi Covid-19 dalam rangka untuk membentuk herd immunity atau kekebalan masyarakat. Menurut ahli, jika masyarakat telah mencapai herd immunity minimal 70% dari total jumlah penduduk, maka penularan virus dipastikan dapat dikendalikan. Pada titik tertentu, virus dapat diatasi secara tuntas.

    Data vaksinasi Jumat 17 Desember 2021 pukul 18.00 WIB, menunjukkan vaksinasi pertama sudah mencapai 72,37 persen atau 150.729.826 orang. Vaksin kedua sudah mencapai 51,06 persen atau 106.339.759 orang. Dalam hal vaksinasi ini, pemerintah telah menargetkan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang, terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak usia 12-17 tahun.

    Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan untuk melengkapi upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan. Sehingga, meskipun vaksin telah tersedia, protokol kesehatan tetap harus optimal. Nah, di antara tujuan vaksinasi ialah untuk mengurangi transmisi, penderita, dan kematian akibat covid-19, serta menciptakan kekebalan komunitas (herd community).

    Sejak program vaksinasi digulirkan, sebagian pihak menolak dengan beragama argumentasi. Ada karena alasan efek samping, ada karena asumsi tuduhan sebagai konpirasi global, bahkan ada yang mengungkapkan karena alasan keagamaan, khususnya teologis. Akan tetapi, rerata pihak yang menolak program vaksinasi lebih banyak menjadi “korban” informasi hoaks yang merebak selama pandemi berlangsung.

    Program vaksinasi yang digalakkan pemerintah memiliki target dan tujuan yang jelas. Dari aspek keagamaan, tujuan vaksinasi sejatinya merupakan bagian dari esensi menjalankan ajaran agama itu sendiri. Dalam setiap ajaran agama mengharuskan umatnya untuk saling melindungi. Artinya, program vaksinasi bertujuan untuk saling melindungi antar masyarakat satu dengan yang lain agar tak tertular Covid-19. Jelas sekali ini memgikuti program vaksinasi merupakan bagian dari melaksanakan ajaran agama.

    Semua agama, khususnya Islam, mengajarkan kita untuk saling melindungi satu di antara yang lain. Banyak doktrin dan ajaran Islam bagaimana seorang muslim harus menjaga kehidupan sesama. Dalam konteks ini, program vaksinasi dilaksanakan demi kemaslahatan umum.

    Menurut Muhammad Abu Zahrah (2003), Syariat memiliki tiga sasaran: menyucikan jiwa, menegakkan keadilan sosial, dan menciptakan kemaslahatan umum (maslahat al-am). Kemaslahatan umum adalah suatu keadaan ketika manusia mendapatkan jaminan dan perlindungan atas agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), generasi (hifdz al-nasl), dan harta benda (hifdz al-mal).

    Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum tersebut berarti program vaksinasi merupakan salah satu implementasi dari tujuan Syariat Islam. Akan tetapi, untuk menyukseskan agenda mendesak ini diperlukan sinergitas dari berbagai pihak, mulai dari aparatur pemerintah di semua tingkatan, media, tokoh masyarakat, tokoh adat, guru, dosen, para penyuluh, hingga tokoh lintas agama untuk memberikan pencerahan masyarakat akan pentingnya mengikuti program vaksinasi untuk mencapai herd immunity secara ideal.

    Mari sukseskan vaksinasi Covid-19 untuk Indonesia sehat dan maju. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Wallahu a’lam

    Thobib Al Asyhar

  • Meningkatkan Kesadaran Vaksinasi untuk Percepatan Herd Immunity

    Oleh : Thobib Al Asyhar, (Wakil Ketua Komisi Infokom, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia).

    Pandemi Covid-19 selama kurang lebih dua tahun yang melanda dunia telah meruntuhkan banyak lini kehidupan masyarakat. Seluruh sistem sosial terkena dampak maha dahsyat yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Pada level global, hampir tidak ada negara yang tidak terdampak, sehingga praktis virus ini melumpuhkan “keceriaan” dunia.

    Para orang tua atau Generasi Baby Boomers sering mengatakan, gelombang Covid-19 benar-benar baru terjadi di era modern sepanjang kehidupan ini. Yang mengherankan, virus mematikan ini justru muncul di saat peradaban medis manusia sedang berada pada puncaknya. Terlepas hal itu akibat ulah tangan manusia secara sengaja atau tidak. Apa yang sesungguhnya terjadi? Ada yang melihat murni secara saintifik, ada yang secara spiritual, ada pula yang menggunakan dengan kaca mata keduanya.

    Banyak analisis dan upaya yang dilakukan para ahli agar segera keluar dari wabah global ini. Mulai dari kebijakan mikro, seperti kampanye 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Bagi umat beragama ditambah dengan doa sebagai cara “mengetuk pintu” langit agar Tuhan mengangkatnya segera.

    Sedangkan program makro yang telah dicanangkan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 adalah program vaksinasi Covid-19 dalam rangka untuk membentuk herd immunity atau kekebalan masyarakat. Menurut ahli, jika masyarakat telah mencapai herd immunity minimal 70% dari total jumlah penduduk, maka penularan virus dipastikan dapat dikendalikan. Pada titik tertentu, virus dapat diatasi secara tuntas.

    Data vaksinasi Jumat 17 Desember 2021 pukul 18.00 WIB, menunjukkan vaksinasi pertama sudah mencapai 72,37 persen atau 150.729.826 orang. Vaksin kedua sudah mencapai 51,06 persen atau 106.339.759 orang. Dalam hal vaksinasi ini, pemerintah telah menargetkan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang, terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak usia 12-17 tahun.

    Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan untuk melengkapi upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan. Sehingga, meskipun vaksin telah tersedia, protokol kesehatan tetap harus optimal. Nah, di antara tujuan vaksinasi ialah untuk mengurangi transmisi, penderita, dan kematian akibat covid-19, serta menciptakan kekebalan komunitas (herd community).

    Sejak program vaksinasi digulirkan, sebagian pihak menolak dengan beragama argumentasi. Ada karena alasan efek samping, ada karena asumsi tuduhan sebagai konpirasi global, bahkan ada yang mengungkapkan karena alasan keagamaan, khususnya teologis. Akan tetapi, rerata pihak yang menolak program vaksinasi lebih banyak menjadi “korban” informasi hoaks yang merebak selama pandemi berlangsung.

    Program vaksinasi yang digalakkan pemerintah memiliki target dan tujuan yang jelas. Dari aspek keagamaan, tujuan vaksinasi sejatinya merupakan bagian dari esensi menjalankan ajaran agama itu sendiri. Dalam setiap ajaran agama mengharuskan umatnya untuk saling melindungi. Artinya, program vaksinasi bertujuan untuk saling melindungi antar masyarakat satu dengan yang lain agar tak tertular Covid-19. Jelas sekali ini memgikuti program vaksinasi merupakan bagian dari melaksanakan ajaran agama.

    Semua agama, khususnya Islam, mengajarkan kita untuk saling melindungi satu di antara yang lain. Banyak doktrin dan ajaran Islam bagaimana seorang muslim harus menjaga kehidupan sesama. Dalam konteks ini, program vaksinasi dilaksanakan demi kemaslahatan umum.

    Menurut Muhammad Abu Zahrah (2003), Syariat memiliki tiga sasaran: menyucikan jiwa, menegakkan keadilan sosial, dan menciptakan kemaslahatan umum (maslahat al-am). Kemaslahatan umum adalah suatu keadaan ketika manusia mendapatkan jaminan dan perlindungan atas agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), generasi (hifdz al-nasl), dan harta benda (hifdz al-mal).

    Berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum tersebut berarti program vaksinasi merupakan salah satu implementasi dari tujuan Syariat Islam. Akan tetapi, untuk menyukseskan agenda mendesak ini diperlukan sinergitas dari berbagai pihak, mulai dari aparatur pemerintah di semua tingkatan, media, tokoh masyarakat, tokoh adat, guru, dosen, para penyuluh, hingga tokoh lintas agama untuk memberikan pencerahan masyarakat akan pentingnya mengikuti program vaksinasi untuk mencapai herd immunity secara ideal.

    Mari sukseskan vaksinasi Covid-19 untuk Indonesia sehat dan maju. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Wallahu a’lam

    Thobib Al Asyhar

  • Libur Natal Tahun Baru dan Kewaspadaan Sosial di Tengah Ancaman Covid-19


    Oleh: Tantan Hermansah
    Pengurus Komisi Infokom MUI

    Menjelang akhir tahun bangsa ini selalu disibukan oleh hal-hal yang sangat rutin yaitu liburan. Liburan atau vacancy, sejatinya merupakan kegiatan yang di dalamnya penuh kerianggembiraan dan keceriaan. Sehingga momen untuk liburan selalu ditunggu banyak orang. Memang banyak yang mengisi momentum liburan ini dengan kegiatan-kegiatan yang beragam. Salah satunya adalah dengan bepergian untuk berwisata maupun bersilaturahmi.
    Bepergian untuk berwisata merupakan hal yang positif karena kegiatan ini sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Allah dalam Al-Quran Surat Al-Mulk Ayat 15:

    “Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.”

    Bagi seorang muslim pergi untuk kegiatan wisata memiliki multi makna dan multi manfaat. Pertama berwisata akan membuat tambah bahagia, karena dalam proses wisata seorang muslim akan menjadikan destinasinya tempat menambang ilmu pengetahuan juga keberkahan. Maka tidak heran jika kemudian salah satu diantara Destinasi yang populer di kalangan kaum muslimin adalah tempat tempat wisata berziarah. Kedua, berwisata bagi kalangan muslim menjadi sarana juga untuk saling memberi manfaat kepada sesama, entah dalam bentuk bersedekah atau dalam bentuk lain seperti membelanjakan uang yang dimilikinya sehingga kemudian memberikan dampak ekonomi pada Destinasi.

    Maka dari itu tidak ada yang salah dengan aktivitas liburan atau mengisi kegiatan dengan berwisata bersilaturahmi yang positif. Pun tidak ada yang salah dengan pemilihan waktu liburan atau berwisata, termasuk silaturahmi atau kegiatan yang dilaksanakan pada akhir tahun ini. Apalagi tradisi ini sudah berlangsung dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

    Akan tetapi, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kondisi dunia saat ini, termasuk Indonesia, tengah berjuang menghadapi Pandemi Covid 19. Ditambah, adanya varian baru bernama Omicron atau B.1.1.529 yang tengah mewabah di dunia dan baru saja masuk Indonesia.

    Tercatat pada Sabtu 18 Desember 2021, sudah ada 3 orang WNI yang posisif Covid 19 akibat varian Omicron. Pasien pertama adalah petugas kebersihan di Wisma Atlet, dan dua lainnya memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri, yaitu Inggris dan Amerika Selatan.

    Apa yang terjadi baru-baru ini merupakan warning atau peringatan bagi kita semua bahwa wabah yang telah terjadi ini harus menjadi perhatian bersama. Inilah apa yang kita sebut sebagai harus adanya “kewaspadaan sosial”. Kewaspadaan sosial adalah agregasi kesadaran publik kehidupan sehari-hari terkiat hal-hal yang sipatnya antisimpatif. Sehingga dengan Kewaspadaan ini maka kita semua bisa meminimalisir resiko-resiko negatif dari satu tindakan.

    Secara kultural kewaspadaan sosial ini sebetulnya sudah cukup lama dalam kehidupan bangsa Indonesia. Misalnya ada kelompok masarakat yang selalu rutin mengadakan ronda bersama di lingkungan tempat mereka tinggal. Atau sejumlah aksi bersama lain yang ujungnya adalah untuk meminimalisir resiko negatif dari sebuah tindakan.
    Lalu bagaimana cara agar kita semua memiliki Kewaspadaan sosial, beberapa hal yang bisa kita lakukan secara bersama sama.

    Pertama, keteladanan. Agar kewaspadaan sosial bisa berjalan dengan masing dan baik maka semua pihak harus berbagi keteladanan dalam berbagai aktivitas. Apalagi mereka mereka yang kemudian merupakan tokoh publik baik dari kalangan agamawan maupun tokoh publik lain seperti tokoh politik, tokoh bisnis dan para guru bangsa. Mereka adalah teladan-teladan yang setiap gerak-geriknya akan menjadi referensi publik. Sehingga keteladanan ini akan menjadi pangerek gerakan di masyarakat itu sendiri.

    Kedua, pembatasan yang rasional. Aktivitas mobilitas warga tidak bisa dilarang. Maka dari itu yang bisa dilakukan adalah membuat sejumlah pembatasan yang tetap dalam koridor akal sehat, atau rasional. Misalnya menggunakan teknologi antrian untuk membatasi kunjungan masarakat pada suatu Destinasi. Sehingga tidak terjadi penumpukan masa pada satu titik tertentu. Termasuk apa yang disampaikan oleh kepolisian tentang SKMM atau surat keterangan mudik merupakan bagian dari pembatasan yang rasional itu.

    Jika kedua hal ini kita lakukan, maka persoalan yang selalu menjadi ”cerita” akhir tahun di mana terjadi penumpukan massa yang mencemaskan mungkin bisa diminimalisir. Tinggal apakah masyarakat mau berpartisipasi untuk menantinya, ini persoalan lain.

  • Literasi Digital, Ikhtiar Lain Selamatkan Umat dari Pandemi Covid-19

    Oleh: Hening Parlan, Pengurus Komisi Infokom MUI

    إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنكُمْ ۚ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَّكُم ۖ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ لِكُلِّ ٱمْرِئٍ مِّنْهُم مَّا ٱكْتَسَبَ مِنَ ٱلْإِثْمِ ۚ وَٱلَّذِى تَوَلَّىٰ كِبْرَهُۥ مِنْهُمْ لَهُۥ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar” (Surat An Nur ayat 11)

    Gerakan literasi digital di masa pandemi Covid-19 adalah gerakan literasi yang ditujukan kepada digital individu, digital keluarga dan literasi digital masyarakat. Gerakan literasi ini berkaitan dengan kemampuan penggunaan digital teknologi agar pengguna bisa mengggunakan digital Informasi dengan cara yang tepat.

    Gerakan literasi dimasa pandemi bertujuan agar semua pihak lebih bijak dalam menggunakan teknologi, mampu berpikir kritis, kreatif, dan positif dan menciptakan komunikasi yang positif. Pengertian literasi digital dikutip dari buku Peran Literasi Digital di Masa Pandemik (2021) karya Devri Suherdi, literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan lain sebagainya. Kecakapan pengguna dalam literasi digital mencakup kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, membuat serta memanfaatkannya dengan bijak, cerdas, cermat serta tepat sesuai kegunaannya.

    Menurut Yudha Pradana dalam Atribusi Kewargaan Digital dalam Literasi Digital (2018), literasi digital memiliki empat prinsip dasar, yaitu: pertama pemahaman, artinya masyarakat memiliki kemampuan untuk memahami informasi yang diberikan media, baik secara implisit ataupun eksplisit.

    Kedua, saling ketergantungan artinya antara media yang satu dengan lainnya saling bergantung dan berhubungan. Media yang ada harus saling berdampingan serta melengkapi antara satu sama lain. Ketiga faktor sosial artinya media saling berbagi pesan atau informasi kepada masyrakat. Karena keberhasilan jangka panjang media ditentukan oleh pembagi serta penerima informasi.

    Keempat kurasi artinya masyarakat memiliki kemampuan untuk mengakses, memahami serta menyimpan informasi untuk dibaca di lain hari. Kurasi juga termasuk kemampuan bekerja sama untuk mencari, mengumpulkan serta mengorganisasi informasi yang dinilai berguna. [i]

    Konteks masa pandemi
    Saat ini, internet sudah menjadi kebutuhan setiap orang, baik anak kecil, orang dewasa hingga orang tua. Internet sudah menjadi bagian dari kehidupan bagi sebagian besar penduduk dunia termasuk Idonesia. Berdasarkan data internetworldstats, pengguna internet Indonesia mencapai 212,35 juta jiwa pada Maret 2021.

    Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia sampai Maret 2021 mencapai lebih dari 77,2 persen. Indonesia berada di urutan ketiga dengan pengguna internet terbanyak di Asia. Angka ini dibawah Tiongkok dengan pengguna internet mencapai 989,08 juta jiwa dan India dengan pengguna internet 755,82 juta jiwa.

    Dengan fakta ini membuat banyak sekali Informasi berseliweran di negara kita. Dalam masa pandemi arus Informasi sedemikian cepat. Kondisi masyarakat yang tengah beradaptasi dalam menangani krisis menimbulkan benyak kepanikan dan dimasa ini banyak masyarakat yang mudah percaya dengan hoaks dan misinformasi tentang Informasi Covid-19.

    Ada perubahan atau pergeseran konfigurasi pemanfaatan atau penggunaan internet. Sebelumnya konfigurasi pemanfaatan internet itu berada di kantor. kampus, sekolah dan tempat publik. Namun, saat ini konfigurasi penggunaan internet bergeser ke perumahan, tempat tinggal, dan pemukiman. Hal ini meruapakan konsekuensi dari pelaksanaan bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah di rumah. Kementerian Kominfo bahkan mencatat adanya peningkatan traffic penggunaan internet pada akhir bulan Ramadan 2021 dan puncaknya di Idul Fitri 2021 karena PSBB mengalami kenaikan 40 persen.

    Berdasarkan hasil survei dari Cluster Innovation and Governance (CIGO) Universitas Indonesia kepada 772 responden di DKI Jakarta pada September lalu, 21 persen dari mereka percaya bahwa Covid-19 merupakan rekayasa elite global. Dari data ini kita bisa mendapatkan jawaban mengapa usaha pemerintah dan banyak pihak sulit menangani pandemi dengan efektif, bahkan dalam vaksin banyak sekali masyarakat yang tidak mau divaksin karena mengangap bahwa pandemi ini adalah rekayasa elite global. Ada banyak berita hoax diantaranya adalah[ii] :
    • Virus tersebar akibat kebocoran laboratorium di Wuhan, Virus corona menginfeksi antarhewan, tetapi karena hewan liar dikonsumsi oleh manusia menyebabkan virus berada dalam tubuh manusia dan mengadakan mutase
    • Berendam air panas uap panas dari pengering tangan dapat membunuh virus Covid. Virus akan mati pada suhu 90 derajat
    • Mengkonsumsi bawang putih dapat mencegah penularan Covid-19, yang benar mengonsumsi bawang putih bisa meningkatkan kekebalan tubuh
    • Daerah yang panas atau daerah bersalju dapat membunuh virus Covid-19, ini tidak benar karena baik di daerah panas atau daerah bersalju terdapat wabah virus Corona.

    Dengan melihat betapa pentingnya literasi digital, maka diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan kebijakan. Hal – hal yang harus diperkuat untuk peningkatan kapasitas di antaranya adalah :[iii]

    Pertama, pemahaman paradigma literasi tidak hanya membaca dan bahan bacaan bukan hanya manual, melainkan juga digital. Literasi tidak sekadar membaca dan menulis, namun juga keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan berbentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

    Kedua, pemenuhan akses internet di semua wilayah. Meski di ini kita berada di “benua maya”, namun masih banyak wilayah di Indonesia yang belum bisa mengakses Internet. Dengan menyediakan akses Internet, maka literasi digital akan semakin mudah. Suatu tempat yang tidak ada perpustakaannya juga bisa diganti e-library.

    Ketiga, implementasi konsep literasi di semua lembaga pendidikan. Kemendikbud (2017:2) merumuskan gerakan literasi secara komprehensif. Yaitu literasi dasar (basic literacy), literasi perpustakaan (library literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy) dan literasi visual (visual literacy). Selama ini, yang mendapat akses pengetahuan literasi hanya pelajar, mahasiswa, guru, dosen, petugas perpustakaan dan lainnya. Maka gerakan literasi yang digagas Kemendikbud harus didukung. Mulai dari gerakan literasi dalam keluarga, sekolah dan gerakan literasi nasional.

    Keempat, menumbuhkan rasa cinta pada ilmu pengetahuan, kebenaran dan fakta. Hal itu tentu harus terwujud dalam kegiatan membaca yang diimbangi validasi, baik membaca digital maupun manual.

    Kelima, masyarakat harus mengubah gaya hidupnya yang berawal dari budaya lisan, menjadi budaya baca. Rata-rata masyarakat tidak membaca karena faktor kesibukan mencari nafkah, tidak suka membaca, dan tidak adanya bahan bacaan. Dengan demikian, literasi digital telah adalah sebuah keniscayaan yang harus kita dukung demi menjaga keselamatan umat.

    Referensi:
    [i] Literasi Digital: Pengertian, Prinsip, Manfaat, Tantangan oleh Vanya Karunia Mulia Putri
    [ii] 23 Berita Hoax Seputar Covid-19 dan Penjelasan Pakar Pulmonologi UGM, Mahar Prastiwi
    [iii] https://literasidigital.id/langkah-literasi-digital

  • Internalisasi Nilai Islam dalam Komunikasi Pandemi Kita

    Oleh : Mahladi, pengurus Komisi Infokom MUI


    Setiap orang suka berkomunikasi. Itu fitrah manusia. Tak ada manusia yang mau hidup sendiri. Bahkan, ketika Allah Ta’ala menciptakan Adam alaihissalam, maka manusia pertama di muka bumi tersebut menawar kepada Allah Ta’ala agar diciptakan teman untuknya.

    Namun, tak semua orang bisa sabar mendengarkan orang lain bercerita. Apalagi bila cerita yang disajikan tak sesuai dengan seleranya, atau menganggu aktivitasnya. Sudah jelas tak akan diacuhkan!

    Di sisi lain, banyaknya informasi di era teknologi internet saat ini membuat pilihan masyarakat akan informasi kian beragam. Persaingan untuk mengambil hati pembaca atau pemirsa kian ketat. Semua ingin berbicara, dan semua ingin didengarkan.

    Lantas, dengan keadaan seperti ini, bagaimana informasi penting bisa dipahamkan kepada masyarakat? Apakah publik mau menyerap informasi tersebut atau tak mau mengacuhkannya? Kalau pun mau, apakah publik bisa memahaminya? Dan, kalau pun paham, maukah publik menaati atau melaksanakannya?

    Inilah sederet persoalan komunikasi publik yang harus kita pecahkan. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, pemerintah tak mungkin membatasi akses komunikasi kepada publik. Yang harus dilakukan pemerintah justru memenangkan persaingan komunikasi untuk merebut perhatian publik.

    Di masa pandemi Covid-19 yang telah berjalan lebih dari dua tahun, banyak sekali informasi yang harus disampaikan pemerintah kepada publik. Soal vaksin, misalnya, atau soal ajakan untuk mematuhi protokol kesehatan.

    Namun, banyaknya informasi lain yang berseliweran membuat tak semua masyarakat langsung percaya kepada informasi yang disampaikan pemerintah. Akibatnya muncul pro dan kontra. Jika jumlah masyarakat yang pro jauh lebih banyak maka tak akan menjadi masalah. Lalu bagaimana bila yang terjadi sebaliknya?

    Karena itu, langkah pemerintah menggandeng ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membantu berkomunikasi kepada publik adalah sangat tepat. Mengapa? Setidaknya ada dua alasan.

    Pertama, Islam adalah agama yang sempurna. Artinya, Islam tak sekadar mengurusi persoalan ibadah ritual atau hubungan antara makhluk dengan Sang Penciptanya saja, namun juga hubungan antara sesama mahluk. Termasuk di dalamnya cara menyikapi datangnya sebuah informasi dari orang-orang yang tidak kompeten agar tidak terjebak dalam perangkap hoaks sebagaimana tertera dalam surat al-Hujarat [49] ayat 6.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

    “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

    Islam juga menganjurkan umatnya berikhtiar maksimal menghindari wabah penyakit. Islam secara lengkap mengatur tata cara penyikapan terhadap wabah, termasuk menjaga jarak (menghindari potensi penyebar) dan meningkatkan kekebalan tubuh. Bahkan, konsep lockdown pun ada dalam Islam. Semua kajian tentang ini sudah lengkap, tinggal didakwahkan saja.

    Namun, orang-orang yang mendakwahkan nilai-nilai Islam tersebut tak boleh sembarangan. Mereka harus orang yang tepat. Siapa lagi kalau bukan ulama. Mereka memiliki kharismatik karena kedalaman ilmunya dan kebaikan akhlaknya. Mereka memiliki massa, terutama ulama yang tergabung dalam organisasi-organisasi Islam.

    Alasan kedua, jumlah kaum Muslim di negara ini sangat besar. Meskipun sebagian di antara mereka masih awam terhadap Islam, namun kultur bangsa ini sejak dahulu hingga sekarang sangat patuh kepada ulama. Suara ulama selalu didengar oleh masyarakat. Banyak sekali persoalan bangsa yang selesai setelah ulama bersuara.

    Di samping itu, bangsa ini sejak lama telah diajarkan tentang rasa takut kepada kemurkaan Allah Ta’ala, dan rasa harap akan ganjaran surga. Patut kita syukuri bahwa kesalehan bangsa ini terus meningkat dari masa ke masa. Jumlah masjid semakin banyak, jamaah pun semakin ramai.

    Hanya saja, metode penyampaian harus sesuai dengan keadaan pada zamannya. Zaman sekarang, komunikasi publik akan lebih efektif dan efisien jika dilakukan menggunakan teknologi. Daya jangkaunya luas, praktiknya sederhana, biaya pun minim.

    Sebagai panduan berkomunikasi, Majelis Ulama Indonesia, mengeluarkan fatwa bernomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

    Di antara isi fatwa tersebut berbunyi, “Setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk menyebarkan konten yang benar tapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.”

    Fatwa tersebut juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan masyarakat dalam menyikapi konten yang berasal dari media sosial. Masyarakat harus menyadarai bahwa konten tersebut memiliki kemungkinan benar, juga kemungkinan salah.

    “Konten yang baik belum tentu benar. Konten yang benar, belum tentu bermanfaat. Dan, konten yang bermanfaat, belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik,” tulis fatwa yang dikeluarkan pada 13 Mei 2017 tersebut.

    Intinya, menurut fatwa tersebut, tidak semua konten atau informasi yang benar boleh dan pantas disebar ke ranah publik. Perkembangan teknologi internet adalah keniscayaan. Kita tak bisa mengelak darinya. Yang bisa kita harapkan adalah kedewasaan masyarakat menyikapi perkembangan teknologi tersebut.

    Dengan demikian, komunikasi publik dengan pendekatan nilai-nilai Islam menjadi tepat. Alhamdulillah saat ini bangsa kita mulai berhasil mengatasi pandemi. Semoga Allah Ta’ala menjaga bangsa ini dari wabah dan menghindarkan bangsa ini dari perpecahan. Aamiin.

  • Ragam Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi

    Oleh: Tantan Hermansah
    Pengurus Infokom MUI Pusat

    Dua tahun sudah pandemi dirasakan masyarakat Indonesia. Dua tahun itu pula kita hidup dalam suasana yang disebut sebagai new normal atau kenormalan baru. Dalam kenormalan baru masyarakat dipaksa untuk menerapkan berbagai hal yang dimaksudkan untuk menciptakan kebiasaan agar kita bisa hidup bersama pandemi ini. Sebab pandemi bukan untuk ditolak melainkan untuk dihadapi dengan wajar, rasional, dan tetap punya harapan.

    Pada September 2020, BPS mengadakan sebuah survei yang melibatkan 90.967 responden dengan komposisi 44,77 persen laki-laki dan 55,23 persen perempuan, mengemukakan beberapa data sebagai berikut:

    Tingkat kepatuhan responden dalam pencegahan Covid-19 sudah baik. Di mana sebagian besar responden cukup lelah untuk menerapkan berbagai protokol kesehatan dalam kehidupan sehari harinya, Responden perempuan jauh lebih taat protokol kesehatan ketimbang responden laki-laki. Sementara secara umum, tingkat kepatuhan untuk menerapkan segala hal terkait protokol kesehatan seperti memakan masker, menggunakan hand sanitizer, mencuci tangan memakai sabun, menghindari berjabat tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, pun sudah cukup dipahami dan disadari oleh responden pada segala umur.

    Begitu pula dengan persoalan terkait persepsi atas efektivitas protokol kesehatan terhadap pencegahan Covid-19, pun sangat baik. Termasuk bahwa beberapa tanggapan terhadap vaksinasi dan budaya baru yang diterapkan itu cukup bisa mencegah penularan virus.

    Namun demikian ada data menarik juga yang disampaikan dalam penelitian ini yakni beberapa alasan mengapa responden tidak mau menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya alasan mereka ikut ikutan juga untuk tidak terlalu ketat menerapkan protokol kesehatan in cukup kuat adalah bahwa tidak adanya sanksi terhadap mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

    Data ini semakin menarik karena ternyata dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak adanya sanksi yang tegas pada mereka yang tidak mendapat protokol kesehatan merata pada berbagai komponen umur maupun pendidikan.

    Tumbuhnya budaya baru seiring dengan hadirnya pandemi Indonesia pun tampak pada beberapa kebiasaan lain seperti keluar rumah. Di mana semakin tinggi usia, maka semakin membatasi diri untuk melakukan kegiatan di luar rumah.

    Riset ini juga mau menunjukkan bagaimana praktik penerapan protokol kesehatan di beberapa titik yang menjadi pusat kerumunan publik. Pada tempat-tempat kerumunan seperti: mal, tempat pelayanan publik pemerintah, pasar, tempat kerja atau kantor-kantor, tempat ibadah dan lain-lain hanya sedikit responden yang mengatakan bahwa di tempat tempat itu protokol kesehatan tidak diterapkan.

    Lalu bagaimana kita membaca lebih dalam realitas ini?
    Melihat data-data yang dikemukakan oleh BPS di atas, maka wajar jika kemudian ada sejumlah rasa optimisme dalam melewati masa wabah ini. Bahwa masih terlihat ada kalangan masyarakat yang masih belum patuh, jika melihat hasil survei di atas, jumlah bisa dikatakan tidak signifikan.

    Sebagai bagian dari umat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri cukup progresif (lihat: Asroun Ni’am Soleh [2020] yang berjudul: “Towards a Progressive Fatwa:
MUI’s Response to the Covid-19 Pandemic” dalam merespons persoalan wabah ini, terutama agar masyarakat tidak memiliki keraguan untuk melakukan berbagai kegiatan. Setidaknya adalah sejumlah fatwa yang dikeluarkan MUI untuk membantu masyarakat bersikap dan bertindak selama masa pandemi.

    Contoh ada Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19, Fatwa MUI No. 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan
    Menangani Pasien Covid-19, Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janaiz) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, dan Fatwa MUI No. 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya, serta sejumlah fatwa lain yang terkait dengan hajat hidup umat Islam.

    Jika menganalisisnya dari perspektif modal sosial, maka data-data dan realitas yang jelas kita temukan dalam keseharian masyarakat itu, merupakan modal sosial yang kuat untuk bangsa ini melakukan sejumlah lompatan kebudayaan, terutama dalam melewati pandemi. Kita juga melihat bagaimana setiap elemen bangsa bahu membahu mendukung pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di berbagai tempat dan segmen. Sehingga per-Desember ini sudah 38,2 persen masyarakat Indonesia yang mendapatkan vaksinasi.

    Namun demikian, optimisme ini jangan berlebihan, sehingga membuat kita lengah. “Jangan kendor”, begitu bunyi tulisan yang tersebar di mana-mana. Itu menunjukkan bahwa “badai wabah belum berlalu”. Apalagi, Covid-19 merupakan virus yang memiliki kemampuan mutasi cepat dan tinggi. Sehingga virus ini dengan cepat dan mudah mereplikasi dirinya untuk menyesuaikan dengan konteks lingkungan tempat masyarakat tinggal.

    Baru-baru ini, setelah Covid-19 varian Delta terdeteksi, muncul lagi varian baru yang diberi nama: Omicron. Bahkan, varian ini telah terdeteksi masuk ke bumi tercinta kita. Maka dari itu, meminjam kata Bang Napi, “Waspadah… Waspadalah… Waspadalah…”. [ ]

  • Sertifikasi ISO 9001:2015, Pembuktian Komitmen Khidmah MUI


    Oleh : Erni Juliana Al Hasanah Nasution
    Bendahara DP MUI
     
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menjadi perbincangan. Salah satu anggotanya ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat jaringan terorisme. Kejadian ini menjadi momentum MUI untuk berbenah diri agar lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya berkhidmat kepada agama, bangsa dan negara. MUI harus mampu mengatasi setiap tantangan yang kian hari kian berat. Ibarat kata pepatah, makin tinggi pohon, makin kencang angin menerpa. Makin beratnya tantangan yang dihadapi MUI membuktikan makin tingginya kualitas MUI.
     
    MUI sadar betul dengan tanggungjawabnya yang besar dalam menjalankan peranannya sebagai pelayan umat (khadim al-ummah) dan  mitra pemerintah (shadiq al-hukumah). MUI tidak cukup sekadar menunaikan tugas, sekadar memberi dukungan moral dan spritual, karena umat membutuhkan lebih dari itu. Dalam kondisi apa pun umat membutuhkan pelayanan yang lebih prima (service excellent) untuk dapat menjawab dan menghadapi permasalahan bangsa dengan istikamah.
     
    Dalam rangka mengoptimalkan peranannya tersebut, Dewan Pimpinan MUI (DP MUI) telah berkomitmen mewujudkan dirinya menjadi organisasi yang modern, profesional, dan akuntabel serta transparan. Untuk itu, sejak 2017, MUI telah mengunakan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dalam tatakelola organisasinya. Fokus utama dari ISO 9001:2015 adalah kepuasan umat sebagai stakeholder utamanya, melayani umat, memenuhi dan memberi lebih dari sekedar yang dibutuhkan umat sehingga meningkatkan kepercayaan  stakeholder (umat) kepada MUI. Keberadaan umat adalah alasan kelahiran MUI.
     
    Sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan bentuk pengakuan kepada DP MUI yang telah menerapkan manajemen mutu sesuai standar internasional. Dengan perolehan sertifikat ISO 9001:2015 ini menjadi pendorong bagi DP MUI untuk terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik yang memenuhi harapan masyarakat di masa mendatang.
     
    Seiring dengan itu, penerapan ISO di lingkungan DP MUI diharapkan akan meningkatkan kepercayaan umat, para pemangku kepentingan (stakeholders) dan pemerintah, bahkan dunia internasioal terhadap MUI.
     
    Kita patut bersyukur kepada Allah SWT, dalam kondisi serba terbatas karena wabah pandemi Covid-19, justru memunculkan kreativitas dan inovasi baru yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Covid-19 menjadi tantangan yang menumbuhkan kreativitas tanpa batas.
     
    DP MUI pada 5-7 Oktober 2021 telah melaksanakan satu tahapan dalam penerapan ISO 9001-2015, yaitu audit eksternal setelah sebelumnya melaksanakan audit internal. Adanya audit internal maupun audit ekternal merupakan salah satu media check and balance dan keterbukaan yang diperlukan dalam organisasi modern. Karena pada dasarnya audit sistem itu selain sebagai tuntutan dari stakeholder agar organisasi dapat lebih baik, untuk kebutuhan memenuhi peraturan undang-undang, juga sebagai kebutuhan organisasi. Karena sistem audit pada dasanya merupakan proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk mendapatkan bukti dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan apakah kebijakan, prosedur ataupun persyaratan telah dipenuhi. Untuk memastikan konsistensi apakah roda organisasi sudah berjalan sesuai sistem yang dibangun, di samping itu sebagai alat manajemen untuk pengawasan dan peningkatan kinerja organisasi, menemukan dan mencegah sedini mungkin potensi masalah yang akan timbul, meningkatkan kualitas proses maupun sumber daya yang dimiliki organisasi, dan  mengukur efektivitas penerapan sistem manajemen mutu, serta meningkatkan komunikasi antar Komisi Badan dan Lembaga. Terkait pengelolaan keuangan, MUI juga diaudit kantor akuntan publik yang independen dan terpercaya.
     
    Hasilnya DP MUI kembali memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat ISO 9001: 2015 yang setifikatnya diserahkan secara simbolis pada hari Selasa, 7 Desember 2021, oleh Worldwide Quality Assurance (WQA)  sebuah Lembaga sertifikasi internasional berkedudukan di London Inggris kepada DP MUI di Hotel Sultan Jakarta. Seritifikasi ISO 2001: 2015 meupakan wujud pembuktian khidmat MUI pada umat.
     
    Organisasi yang berbasis pada sistem akan selalu mengedepankan konsistensi pada sistem tersebut, dengan berbasis kepada prinsip PDCA (Plan, Do, Check and Art) diharapkan dapat memberikan nilai tambah dalam memajukan organisasi dan memberikan pelayanan yang prima kepada mitra kerja dan umat sebagai stakeholder utamanya. Apalagi MUI sebagai organisasi yang sebagian operasionalnya dibiayai dengan dana APBN dan dana publik tentu juga harus mematuhi UU No. 14 tahun 2004 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
     
    Sistem manajemen mutu membantu MUI dalam merealisasikan visi dan misi serta nilai-nilai organisasi menuju pencapaian target, sasaran dan tujuan organisasi. Tentu saja sistem ini harus didukung oleh sarana, prasarana dan sumber daya manusia yang memadai.
     
    Selain itu banyak dampak positif dari Covid-19 yang patut kita syukuri. Seperti yang disampaikan Sekjen MUI (saat itu) Dr. Anwar Abbas, MM, ketika membuka acara audit eksternal. Selama Covid-19 MUI justru lebih produktif, di antaranya rapat harian MUI bisa dilaksanakan tepat waktu, tingkat kehadiran pengurus lebih banyak, koordinasi antara pengurus pusat dengan wilayah yang sebelumnya hanya bisa dilaksanakan setahun sekali, karena harus mencari tempat dan waktu yang bisa dihadiri semuannya, sekarang jadi lebih sering dan mudah. Memang pertemuan tatap muka menurun tetapi  pertemu di media virtual meningkat drastis.
     
    Produktivitas MUI selama pandemi Covid-9 sangat nyata. Selama pandemi ini bahkan MUI sudah mengeluarkan sebanyak 14 fatwa yang sangat dibutuhkan umat terkait penyelenggaraan ibadah saat terjadi pandemi covid-19 juga fatwa terkait penaggulangan wabah covid-19 dan dampaknnya.
     
    Selain itu forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII yang dilaksanakan pada 9-11 November 202 juga telah menghasilkan fatwa-fatwa terkait masalah strategis kebangsaan (masā’il asāsiyyah wathāniyyah), masalah aktual kontemporer (masā’il wāqi’iyyah mu’āshirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masā’il qānuniyyah) yang lebih bersifat rekomendasi.
     
    MUI sebagai organisasi payung besar umat Islam, diharapkan bisa berperan lebih maksimal, antara lain dengan senantiasa memberikan pelayanan, terutama pada umat dengan program-program yang baik, dan dengan fatwa-fatwa yang mencerahkan sesuai kebutuhan harapan umat.  Di era pandemi, langkah-langkah tersebut bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan, melalui inovasi-inovasi yang lebih memudahkan dengan tetap menjaga kualitas dan substansinya.*
     

  • Mujahid Digital dan Gerak Berjamaah Pengarusutamaan Islam Wasathy

    Oleh: Mahlady, pengurus Komisi Infokom MUI

    Suka atau tidak suka, teknologi informasi akan terus berkembang. Perkembangan teknologi informasi ini, menurut Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, saat berbicang dengan penulis akhir Oktober 2021 di kediamannya di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, ada manfaatnya, tapi ada pula mudharatnya.

    Namun, jelas Kiai Cholil lagi, kita tak bisa menahan laju perkembangan teknologi ini hanya karena takut dampak buruknya. Sebab, kita ikut atau tidak, teknologi ini akan terus melaju. Tak ada jalan lain bagi para dai kecuali ikut berkecimpung di dalamnya, lalu memanfaatkannya untuk dakwah.

    Saat ini, kata Kiai Cholil, banyak orang berpandangan ekstrim di tengah masyarakat Indonesia, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstrem kanan, maksudnya, mereka beragama secara berlebihan. Mereka mengajarkan kekerasan, merusak kerukunan, dan cenderung memaksakan kehendak. Sedang ekstrem kiri adalah mereka yang berpikiran liberal, menjauhkan umat dari agamanya.

    Di sisi lain, ada pula orang-orang yang ingin berbuat kekacauan dengan menyebarkan berita bohong, fitnah, adu domba, untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya. Mereka semua serius memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk mensyiarkan pandangannya. Lalu bagaimana dengan kita?

    Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Drs Mabroer MS, mengatakan kepada penulis pada Ahad (28/11) bahwa arena perjuangan dakwah saat ini sedang bermigrasi dari dunia nyata ke dunia maya. “Karena itu kita perlu melakukan reformasi strategi dakwah dalam menyebarkan nilai-nilai Islam yang bisa menumbuhkan rasa nyaman dan aman dalam beragama,” jelasnya.

    Hanya saja, sekadar niat menggunakan teknologi digital untuk dakwah jelas tak cukup. Perlu mujahadah yang serius dan sungguh-sungguh untuk menggeluti dunia digital ini. Sebab, pemanfaatan teknologi digital tidak sesederhana yang kita bayangkan. Ia perlu kepandaian dan kreativitas. Jika tak sungguh-sungguh, produk yang kita hasilkan tak akan menarik.

    Di sisi lain, berjuang lewat dunia digital, jika tak sungguh-sungguh, akan mudah menyerah. Ketika karya yang kita buat tak disukai oleh netizen, diolok-olok oleh mereka, maka kita akan down. Hanya mereka yang memiliki keseriusan, jiwa optimis, dan mujahadah yang sungguh-sungguh yang bisa bertahan.

    Mereka yang bermujahadah ini, kata Mabroer, adalah pejuang-pejuang Muslim berbasis digital yang bisa membumikan Islam Wasathiyah sebagai mainstream keislaman di Nusantara. Karena itu sangat tepat bila mereka ini disebut sebagai Mujahid Digital.

    Mujahid berasal dari bahasa Arab yang berarti pejuang. Namun, kata mujahid tak harus dikonotasikan kepada mereka yang berperang memanggul senjata. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Tirmidzi, bahwa aktivitas menyampaikan kebenaran juga termasuk jihad, bahkan bisa tergolong paling utama.

    Jika kebenaran disampaikan melalui media digital, maka penyampainya disebut mujahid digital. Secara lebih spesifik, menurut Mabroer, mujahid digital adalah para pencerah keagamaan yang menguasai skill jurnalistik dan komunikasi visual, sekaligus aktif  menggeluti dunia digital, termasuk media sosial.

    Untuk melahirkan para mujahid digital, jelas Mabroer, Komisi Infokom MUI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Workshop Literasi Media Berwawasan Islam Wasathiyah di enam titik, yakni di Bogor (untuk wilayah Jawa Barat, Lampung, Bengkulu, Banten, DKI, dan Jawa Tengah); Medan (untuk wilayah Sumatra Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Sumatra Barat,  Jambi, Bangka Belitung, dan Riau), Pontianak (untuk wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah), Makassar (untuk wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo) serta Sorong (untuk wilayah Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara). Tiap titik diikuti 60 peserta. Keinginan sederhana kami, di Komisi Infokom MUI adalah pengarusutamaan Islam wasathy melalui para agen-agen mujahid digital. Tak mudah memang, tapi juga bukan perkara sulit atau bahkan mustahil. “Fa in ‘azamta fa tawakkal ‘alallah”. Semoga.***
     

  • Menceraikan Istri dalam Kondisi Marah. Bagaimana Hukumnya?

    Oleh: KH Abdul Muiz Ali
    (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI)

    Menjaga akal itu penting, bahkan hukumnya wajib. Penyebab meningkatnya perceraian dalam rumah tangga biasanya karena suami dan istri atau salah satunya, tidak bisa menahan emosinya sehingga mudah mengatakan talak atau cerai. Di sinilah memelihara akal sehat itu penting. Jangan karena urusan kecil perceraian terjadi dan akibatnya anak menjadi korban.

    Dalam rilis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 3,97 juta penduduk yang berstatus perkawinan cerai hidup hingga akhir Juni 2021. Jumlah itu setara dengan 1,46 persen dari total populasi Indonesia yang mencapai 272,29 juta jiwa.

    Kajian hukum talak atau cerai dalam kondisi marah penting untuk diketengahkan terlebih dahulu tentang akal. Akal memiliki keterlibatan dan keterkaitan yang sangat kuat dalam objek hukum.

    Kata akal/’aqola diserap dari bahasa Arab ‘aqola-ya’qilu-‘aqlan yang mempunyai arti atara lain; memahami, menyadari, menyerap. Menjaga akal (hifzhu al-Aqli) termasuk lima pokok penting dalam Islam, selain menjaga agama, harta, jiwa, dan keturunan.

    Imam Al Qurthubi dalam al-Jami’ li ahkami al-Quran menyebutkan, keutamaan akal menjadi alasan atas taklif, kewajibkan ibadah atas manusia, dapat mengenal Allah SWT dan memahami Kalam-Nya, mampu menghubungkan seluruh kenikmatan dan sebagai sarana untuk membenarkan Rasul-Nya.

    Imam Al Ghazali dalam al-Mustashfa juga menjelaskan, akal merupakan alat untuk memahami, penerima amanat, termasuk objek khitab atas perbuatan seseorang.

    Dalam fikih akal punya implikasi kuat atas konsekuensi suatu perbuatan, termasuk kaitannya dengan hukum talaknya seseorang.

    Talak dalam kondisi marah
    Hilangnya akal sehat bisa disebabkan oleh marah atau sebab mabuk setelah sengaja mengkonsumsi minuman keras. Secara khusus kasus keduanya banyak dibahas dalam kitab fikih terkait keabsahan talaknya seseorang terhadap istrinya.
    واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب
    “Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.” (I`anatuth Thalibin, jilid 4 hal. 5)

    Tetapi hukum talak dalam kondisi marah ulama masih memberikan rincian (tafshil). Model marah seperti apa yang menyebabkan talaknya bisa terjadi?

    Merujuk pada penjelasan Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘alal Mazahib al-Arba’ah, halaman 4/142. Ia menjelaskan bahwa sebagian ulama membagi kemarahan suami yang marah menjadi tiga tingkatan:

    ﺃﻣﺎ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻗﺪ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :
    ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺃﻣﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻟﻪ ﻭﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻭﺗﻨﻔﺬ ﻋﺒﺎﺭﺍﺗﻪ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﻳﺠﻌﻠﻪ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻷﻧﻪ ﻫﻮ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﺳﻄﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﺎﻟﺘﻴﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﺸﺘﺪ ﻭﻳﺨﺮﺝ ﻋﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ
    “Adapun talaknya orang yang marah maka sebagian ulama membagi kemarahan itu menjadi ttiga bagian:
    Pertama, kemarahan tingkat pertama. Kondisi marahnya tidak merubah akal orang yang marah, dalam arti ia sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya. Dalam kondisi marah yang wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa marah dalam tingkat ini sah dan terjadi talaknya menurut kesepakatan ulama.

    Kedua, kemarahan tingkat tertinggi yang dapat merubah akal sehingga seperti orang gila yang tidak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya. Dalam kondisi marah yang sangat tidak wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa kemarahan dalam tingkat ini tidak menayebabkan terjadi talak, karena ia sama dengan orang gila.

    Ketiga, kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama kedua yakni orang yang emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak sampai pada tingkat (seperti) orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Dalam kondisi marah seperti model yang ketiga ini menurut mayoritas ulama (jumhur) talaknya dianggap sah.

    Kehilangan akal sehat atau kesadaran seorang yang menyebabkan tidak terjadi atau tidak sah talaknya juga bisa dilihat dari faktor penyebanya.”

    Imam Al Syairazi dalam al-Muhadzab, jilid 3, hal. 3 menjelaskan, hilangnya kesadaran (akal) mereka perlu dilihat penyebabnya.

    فأما من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنون والمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه

    “Adapun orang yang tidak sadar, jika tidak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, gila, sakit, dan seperti misalnya orang yang minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamar sampai mabuk, maka ia tidak jatuh atau tidak sah talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang gila. Maka kita bisa menyamakan saja yang lain kepada keduanya.

    Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamar tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya atau sah talaknya.

  • Arab Saudi, Visi 2030, dan Modernisasi Ala MBS

     

     
    Oleh : Thobib Al-Asyhar , Wakil Ketua Komisi Infokom MUI
     
    Setelah 14 tahun berlalu, pascaditunjuk sebagai petugas PPIH pada 2007 lalu, keinginan masih memuncak untuk bisa menginjakkan kaki di tanah suci. Kunjungan ke Arab Saudi, belakangan, sejak pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia, memang sangat terbatas. Arab Saudi memberlakukan penguncian ketat bagi kunjungan wisatatan asing, termasuk jamaah haji dan umroh. 

    Tetapi alhamdulillah, kesempatan itu, akhirnya, terbuka bagi saya.  Meskipun di tengah banyak orang belum bisa melaksanakan ibadah umroh karena pandemi Covid-19 saat ini.  Kunjungan saya ke tanah suci kali ini, tergabung dalam  delegasi Pemerintah RI untuk memenuhi undangan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi, Syekh Abdullatif bin Abdulaziz, di Makkah.  Gus Men, sapaan akrab Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas, memintaku bergabung dalam lawatan kali ini.  

     Muncul rasa bahagia yang luar biasa. Selain menjalankan misi negara sekaligus mengobati kerinduan untuk bersimpuh depan Multazam dan taman suci, Raudhah. “ Aku ingin bersimpuh di depan Ka’bah dan Raudhah. Ingin “mengadu” semua hal kepada Sang Pemilik Alam Raya,” gumamku.
     
    Lepas dari hal tersebut, ada hal menarik dari apa yang saya lihat begitu menginjakkan kaki di bumi Raja Salman ini. Saya cukup intens mengikuti perubahan yang terjadi di negara pimpinan Raaja Salman itu.  Secara lebih spesik lagi, tentu setelah sang Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), berkuasa.   

    Ada beberapa kebijakan MBS yang menginginkan Arab Saudi lebih modern, terbuka, dan friendly buat wisatawan asing. Ini setidaknya tecermin dalam Visi 2030 yang dia canangkan, meskipun mendapat penentangan keras dari barisan konservatif.

    Sebagai contoh, Arab Saudi kini memberikan ruang lebar untuk perempuan mengisi ruang publik. Kebijakan itu bukan hanya isapan jempol, melainkan benar-benar dipraktikan. Kata orang Betawi, bukan cuma omdo, alias omong doang.   
    Benar saja, saat kali pertama kaki ini menapak di Bandara Jeddah, terlihat sekali begitu banyak petugas resmi dari kaum Hawa. Ada yang memeriksa dokumen kesehatan penumpang, one by one. Banyak pula yang ditempatkan di desk check point imigrasi. “Hallo. Indonesia? Selamat datang”.

    Satu hal yang membuat saya surprise adalah iklim pelayanan kaum hawa yang cepat, profesional, dan ramah. Hal ini belum pernah terjadi sebelum MBS didapuk sebagai Putra Mahkota yang sangat berpengaruh.

    Sebelumnya, jika Anda pernah ke Arab Saudi, Anda akan dapati petugas imigrasi bandara Jeddah semua laki-laki dengan baju kefiyah khas Arab. Pelayanannya sering bikin kita kesel, marah. Ada yang melayani sambil nonton bola melalui tayangan di HP. Ada pula yang tiba-tiba pergi nggak jelas. 
    Hal lain dari keterlibatan perempuan di ruang publik adalah banyaknya perempuan yang mengemudikan mobil. Lalu lalang mobil mewah dikemudikan  tangan-tangan lentik perempuan. Bahkan sebagian dari mereka tidak mengenakan pakaian khas Arab Saudi. Tampil casual dan modis. Pemandangan progresif di negeri petro dolar tersebut.  

    Sementara itu, di Makkah, banyak pula wanita yang keluar rumah tanpa baju tradisional khas mereka. Menurut informasi, di beberapa pantai di pinggir Jeddah, seperti Obhur tidak jauh beda pemandangannya dengan pantai-pantai di Bali maupun di Gili Terawangan. 
    Alhasil, Arab Saudi sekarang berbeda jauh dengan Arab Saudi beberapa waktu yang lalu. Setidaknya seperti yang dipahami orang kebanyakan. Kini, Arab Saudi benar-benar berubah. Ada arus kebijakan yang kuat untuk mengubah negeri konsevatif ke negeri terbuka dan modern dengan tetap berprinsip pada nilai-nilai universalisme Islam. Mampu berdialog dengan budaya yang berbeda untuk mewujudkan visi besar sebagai salah satu pusat peradaban dunia. 

    Iklim batin Arab Saudi memang tampak benar ingin menjadi negeri maju dan terpandang. Negeri yang ramah bagi siapapun agar mereka tahu tentang sejarah, budaya, keluhuran, dan visi besar Arab Saudi di  2030, seperti proyek raksasa Neom.

    Tentu, setiap perubahan selalu meninggalkan kekhawatiran dan memunculkan ancaman. Tetapi nilai-nilai mulia akan selalu dijunjung tinggi oleh umat yang memiliki peradaban tinggi.

  • Meneguhkan Komitmen MUI sebagai Pelayan Umat dan Mitra Pemerintah

    Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

    Majelis Ulama Indonesia adalah wadah pengabdian bagi para ulama, zu’ama dan cendekiawan. Tugas dan fungsi MUI adalah melayani umat (khadimul ummah) dan menjadi mitra pemerintah (shadiiqul hukumah).

    Pengabdian MUI kepada umat dan kemitraannya dengan pemerintah ibarat dua sisi uang mata logam yang tidak bisa dipisahkan. Secara khusus Imam al-Izz bin Abd as-Salam asy-Syafi’i memberikan perumpamaan antara hubungan kekuasaan (pemerintah) dan agama (Indonesia, MUI). Imam al-Izz bin Abd as-Salam berkata bahwa hubungan kekuasaan (pemerintah) dan agama (Indonesia-MUI) adalah saudara kembar (tauamani). Agama adalah fondasi sedang penguasa adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya akan runtuh, sedangkan sesuatu yang yang tidak memiliki penjaga akan hilang. Tidak sempurna kekuasaan dan kontrol kecuali dengan penguasa dan cara untuk menyelesaikan masalah hukum dengan fikih (pengetahuan agama). (Baca, Al-Qawaid al-Ahkam, juz 2, halaman 75)

    Tagline MUI sebagai pelayan (khadim) umat dan mitra (shadiiq) pemerintah merupakan komitmen MUI untuk mewujudkan harmoni keummatan, kebangsaan, dan keagamaan.

    Kata shadiiq dalam kamus Arab diartikan shahib yang artinya dalam bahasa Indonesia bisa disebut teman, kawan atau mitra. Posisi seorang teman, kawan atau mitra adalah menghubungkan (silaturahim) dengan teman yang lain, menyemangati dalam kebaikan, berada di tengah menjadi juru damai ketika antara satu teman dengan teman yang lainya saling bertikai.

    Dalam Alquran kata shadiiq disebut dua kali, yaitu dalam surat An Nur ayat 61:
    أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ
    “(di rumah) yang kamu miliki kuncinya atau (di rumah)kawan-kawanmu.” Dan dalam surat As Syuara ayat 101:
    وَلَا صَدِيْقٍ حَمِيْمٍ
    “Dan tidak pula mempunyai teman yang akrab.”

    Ada ungkapan ahli hikmah yang dinisbahkan kepada perkataan Sayyidna Imam Ali bin Abi Thalib:
    صديقُكَ من صَدَقَكَ لا من صَدَّقَك.
    “Teman/mitra sejatimu adalah orang yang senantiasa berkata benar kepadamu bukan yang selalu membenarkanmu.”

    Jadi, teman atau mitra yang baik itu adalah mereka yang berkata benar kepada sesama temannya, bukan selalu membenarkan tindakannya. MUI sebagai mitra (shadiiq) pemerintah dalam hal melakukan pengabdian (khidmah) kepada umat tidak mungkin MUI melanggar atau bertentangan dengan aturan pemerintah.

    Tidak ada satupun program kerja MUI, informasi (maklumat), penjelasan (bayan), dan panduan dan jawaban hukum (fatwa) MUI yang berseberangan dengan aturan dan ketentuan pemerintah, bahkan malah menjadi penguat atas kebijakan dan aturan pemerintah, seperti Fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi, program vaksinasi, pengelolaan zakat, menolak tindakan teror dan lain sebagainya.

    Dalam konteks MUI sebagai shadiiq (mitra) dari pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wadah perkumpulan ulama, zu’ama, dan cendekiawan keputusan MUI secara kelembagaan telah banyak membantu dan menguatkan pemerintah dengan cara memberikan masukan dan saran untuk kemaslahatan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan keagamaan, fatwa halal-haram sebuah produk, dan kemaslahatan umat.

    Hubungan MUI dengan pemerintah merupakan hubungan saling melengkapi dan menguatkan untuk kepentingan keummatan, keagamaan dan kebangsaan menuju kemaslahatan nasional.

    Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Aminuddin Ma’ruf, menilai keberadaan MUI saat ini dan masa akan datang sangat dibutuhkan umat Islam dan pemerintah. MUI tidak hanya menjadi benteng keberagamaan, tapi juga benteng dalam menjaga NKRI.

    Pemerintah sangat meyakini dan mempercayai komitmen MUI terhadap NKRI dan pemberantasan terorisme. Karena itu, salah satu bentuk komitmen MUI adalah dibentuknya Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET).

    Aksi sebagian orang atau kelompok dengan tagar Bubarkan MUI yang kemudian direspons dengan kelompok lain dengan tagar Kami Bersama MUI, pasca tertangkapnya Dr Zain An Najah, salah satu anggota komisi Fatwa MUI yang diduga terlibat jaringan terorisme, merupakan aksi dan reaksi yang sangat tidak tepat dan terkesan membenturkan antara MUI dan pemerintah.

    Tindakan sebagian kelompok tersebut menggambarkan ketidakpahaman dirinya terhadap eksistensi dan fungsi MUI selama ini yang menjadi khadimul ummah (pelayanan umat) dan shadiiqul hukumah (mitra pemerintah) untuk kepentingan keagamaan, kebangsaan, dan kemaslahatan secara nasional.

  • Diksi Persetujuan dalam Permendikbud, Landasannya Agama atau Nafsu?

    Oleh : KH M Cholil Nafis PhD, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhwah

    Paradigma sexual consent adalah Istilah yg populer di kalangan aktivis perempuan (femenisme). Banyak ragam definisi yang sampai sekarang belum ada kata sepakat dan belum tuntas tapi ironinya di Indonesia dijadikan acuan perturan Menteri Dikbudristek Republik Indonesia.

    Dikutip dari penelitian Esty Diah Imaniar, bahwa dari 8145 pembahasan tentang perkosaan, hanya terdapat 42 kajian tentang sexual consent, seluruhnya tanpa rumusan jelas mengenai konsep tersebut.

    Beberapa menyebut sexual consent sebagai pembeda seks yang baik dan buruk (A Wertheimer, 2003), pembeda seks menyenangkan dan tidak menyenangkan (H Jones, 2003), hingga pembeda seks bermoral dan tidak (H M Hurd, 1996).

    Akan tetapi, masing-masing gagal dalam memberikan indikator seks baik, menyenangkan, dan bermoral sebagai acuan, melainkan memunculkan perdebatan baru karenanya.

    Persetujuan yang dimaksud pun tidak memiliki kejelasan dimensi psikologis (Hurd, 1996), fisiologis (D Archard, 1998; T A Ostler, 2003), atau keduanya (D Dripps, 1996; S E Hickman dan C L Muehlenhard, 1999; H M Malm, 1996).

    Perdebatan selanjutnya, apakah consent diberikan melalui ucapan atau tindakan (Archard, 1998), apakah ditunjukkan ataukah diisyaratkan (Wertheimer, 1996). Mereka yang bersepakat bahwa persetujuan merupakan sikap juga gagal menentukan standar perilaku yang mengindikasikan adanya persetujuan.

    Jadi garis besarnya, konsep kekerasan seksual itu kedaulatan tubuh wanita bagi dirinya yang diukur dari persetujuannya. Jadi perempuan berhak penuh pada tubuhnya tanpa intervensi manapun.

    Makanya hubungan seksual menjadi baik jika disetujui oleh perempuan dan tidak baik jika tidak disetujui perempuan meskipun dalam perkawinan. Makanya istilah persetujuan menjadi dasar penilaian dalam konsep pemikiran sexsual consent.

    Kelihatannya, konsep kekerasan seksual itu baik atas dasar menhormati hak asasi manusia. Bahkan suaminya pun bisa terkena pasal kekerasan seksual manakala ia melakukan itu tanpa persetujuan istrinya. Hanya saja mereka lupa dalam mendefinisikan persetujuan itu landasannya apa, kemauan sendiri itu berdasarkan nafsu atau norma agama?

    Konsep kekerasan seksual bukan konsep kejahatan seksual. Meskipun saya pribadi lebih cenderung menggunakan istilah kejahatan seksual. Sebab konsep kekerasan seksual cenderung mengabaikan nilai legalitas pernikahan dan lebih pada persepsi perempuan sebagai korban kekerasan seksual.

    Padahal sebenarnya hidup ini, utamanya kampus perlu menghapus tindakan asusila dan kejahatan seksual. Jadi selain soal menghapus kekerasan seksual karena tidak disetujui korban juga menghapus kejahatan seksual karena tidak legal menurut agama dan peraturan perundang-undangan. Jadi landasannya selain hak individu juga menjaga martabat manusia, norma agama, dan Pancasila.

    Meskipun Peraturan Menteri Dikburistek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual.

    Di lingkungan perguruan tinggi tidak secara tersurat menegaskan legalitas pergaulan bebas yang dilakukan atas persetujuan namun nyatanua telah jelas bahwa delik kekerasan itu hanya diukur dari persetujuan korban bukan keabsahannya menurut agama dan perundang-undangan. Padahal sudah jelas bahwa aktivitas seks menurut agama dan peraturan harus atas dasar legalitas.

    Jadi sebenarnya para ulama dan masyarakat sangat setuju atas adanya Permendikbudristek tentang penghapusan kekerasan seksual di kampus namun perlu disempurnakan dengan menegaskan norma yang digunakan adalah agama dan Pancasila bukan persetujuan korban semata.

    Bahkan lebih sempurna lagi manakala Permendikbud disempurnakan dengan penghapusan asusila dan kejahatan seksual di kampus.

  • Vaksin Dan Kewajiban Menjaga Kesehatan Dalam Islam

    Oleh : Mujahidin Nur, Anggota Komisi INFOKOM, MUI. Direktur The Islah Centre, Jakarta.

    Tasiman sama sekali tidak menyangka kalau ia dan keluarganya akan terinfeksi Covid-19. Hasil tes PCR di Puskesmas tempatnya tinggal menunjukkan bahwa ia positif Covid-19 dengan CT Value 19. Disusul kemudian hasil tes istri dan kedua anaknya yang juga sama-sama positif. Air mata laki-laki tua berusia 60 tahun itu mengembang. Kesedihan tiba-tiba menguasai batinnya. Sebagai petani desa dan buruh kasar di Pantura Indramayu, dalam kondisi sehat saja ia kesulitan mengais rezeki di masa pandemi ini, apalagi ketika ia terinfeksi Covid seperti ini.

    Walau Tasiman tergolong masyarakat awam dan berpendidikan rendah, namun Tasiman adalah seorang muslim yang baik. Pasca dinyatakan positif Covid-19 ia berusaha untuk menjalankan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 mengenai kewajiban bagi mereka yang terinfeksi Covid untuk menjaga dan mengisolasi diri agar tidak menularkan kepada orang lain. Sementara pada saat yang sama ia harus menanggung nafkah anak isterinya sekeluarga. Tasiman memasrahkan semuanya kepada Allah dalam menghadapi ujian hidup yang berat ini. Tasiman yakin Dialah sebaik-baiknya Penjaga.

    Di hari kedua pasca hasil tes keluar Tasiman mulai merasakan persendiannya sakit, disertai panas dingin, mual dan muntah serta flu parah. Di hari ketiga pasca PCR saturasi oksigen yang dibawa oleh sel darah merah Tasiman yang berfungsi mengumpulkan oksigen dari paru-paru dan mengirimkannya ke seluruh tubuh turun diangka 35 dari yang seharusnya 95-100 persen. Tasiman mulai merasakan kesulitan bernafas. Tasiman berpikir seandainya ia sudah melakukan vaksin mungkin symptom (gejala) yang dia rasakan tidak seberat ini. Namun sayang, minimnya informasi yang didapat oleh Tasiman terkait program vaksinasi yang digalakan pemerintah membuat Tasiman belum mendapatkannya. Padahal sudah lama sekali ia ingin divaksin sebagai ikhtiar di hadapan Allah dan sebagai upaya preventif agar ia tidak terpapar Covid-19 atau minimal tidak parah ketika terpapar.

    Dalam kondisi kritis, melalui hand phone sederhana anaknya, Tasiman berusaha mencari rumah sakit rujukan karena ia merasa memerlukan perawatan medis. Namun tak ada satu pun rumah sakit baik swasta maupun negeri yang kosong, semua rumah sakit sudah penuh. Tak puas ikhtiar melalui telephone, ia mencoba menyewa angkot tetangganya untuk mengantarkan dia ke rumah sakit terdekat, namun sebelum sampai ke rumah sakit Tasiman tidak tertolong lagi. Ia menghembuskan nafas terakhir di dalam mobil dalam perjalanan menuju rumah sakit.

    Tasiman adalah satu dari puluhan ribu penambahan pasien Covid yang menjadi korban keganasan virus Covid yang saat ini trendnya naik di negeri kita. Bahkan angka kenaikan pasien Covid-19 di Indonesia dua hari berturut-turut mencatat kasus harian Covid tertinggi di dunia dengan angka 56.767 kasus. Namun ironisnya, dalam kondisi seperti ini, berdasarkan hasil survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) pada tanggal 22-25 Juli 2021 dari 1.200 responden di 34 Provinsi, LSI menemukan ada sekira 36 persen masyarakat yang tidak mau divaksin dengan alasan-alasan yang menurut saya sangat tidak bijaksana. Pertama, sebanyak 55.5 persen masyarakat tidak mau divaksin karena takut akan efek samping dari vaksin. Kedua, 25.5 masyarakat tidak mau divaksin karena menganggap vaksin tidak efektif dan Ketiga 19.9 persen masyarakat menganggap tubuh mereka sehat dan tidak membutuhkan vaksin.

    Terlepas dari berbagai pandangan masyarakat kenapa mereka tidak mau divaksin sebagaimana hasil survei LSI di atas ada baiknya mereka yang menolak melakukan vaksinasi melihat vaksinasi dalam pandangan agama yang merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh Ulil Amri (pemerintah) untuk menjaga kesehatan dan menyelamatkan masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Ulil Amri juga merupakan perwujudan dari perintah Allah dalam surah al-Baqarah : 195 untuk menjauhkan diri kita dari kebinasaan dan surah an-Nissa: 29 mengenai larangangan membunuh diri kita dengan sengaja salah satunya dengan menolak melakukan vaksin di masa pandemi.

    Vaksinasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan kekebalan spesifik di dalam tubuh dan imunitas tubuh terhadap Covid-19. Disamping, vaksin juga merupakan cara pemerintah untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Situasi di mana sebagian besar masyarakat terlindung atau kebal terhadap penyakit tertentu sehingga menimbulkan dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi. Terakhir, pada dasarnya vaksinasi dilakukan bukan sebatas bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah. Vaksinasi bertujuan mengeliminasi bahkan memusnahkan sama sekali penyakit Covid-19. Terkakhir manfaat vaksin adalah mencegah virus Covid-19 menyebar dan bereplikasi yang memungkinkannya bereplikasi dan mungkin lebih kebal terhadap vaksin.

    Setiap jenis vaksin apapun namanya Vaksin Merah Putih, Sinovac, Astrazaneca, Moderna, Sinopharm dan Pfizer & BioNTech mempunyai cara kerja yang berbeda-beda dalam melindungi kesehatan penerima vaksin. Tapi secara umum semua jenis vaksin apapun mereknya berfungsi men-suply “memory” sel limfosit-T dan memory sel limfosit-B kedalam tubuh penerima vaksin. Sel limfosit T merupakan sel darah putih yang penting dalam sistem kekebalan dan memainkan peran penting dalam respons imun adaptif. Sel darah putih ini bekerja menyerang sel tubuh yang sudah terpapar virus. Sementara limfosit B berfungsi untuk memproduksi antibodi untuk menyerang bakteri, virus dan racun. Kedua sel ini memahami bagaimana cara melawan apabila virus Covid-19 menginfeksi tubuh kita. Vaksin yang disuntikkan pada tubuh kita membutuhkan waktu beberapa minggu untuk bisa menghasilkan sel limfosit T dan sel limfosit B untuk menghadapi virus yang mungkin akan menginfeksi kita. Karenanya, dalam kasus tertentu ada orang-orang tertentu yang merasakan gejala demam dan lain-lain. Hal ini wajar adanya sebagai tanda bahwa tubuh kita sedang membangun imunitas (building immunity).

    Semua jenis vaksin yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat adalah vaksin yang dibuat oleh para ilmuwan berkaliber dunia. Disamping melalui proses riset panjang sebelum mereka (para ilmuwan) terlebih dahulu melakukan penelitian dasar. Dalam penelitian dasar ini baik virus, sel-sel yang terkait dengan virus dan sel-sel yang terinfeksi oleh virus tersebut diteliti. Pasca penelitian dasar, para ilmuwan melakukan uji pra klinis atau dalam istilah populernya dilakukan studi envitro dan envivo. Vaksin yang dibuat diuji terlebih dahulu pada sel untuk kemudian pada hewan untuk mengetahui apakah aman atau tidak apabila diuji cobakan pada manusia. Tahap terakhir sesudah dilakukan uji pra-klinis, baru vaksin tersebut dilakukan uji klinis. Dalam uji klinis dipastikan keamanan dosis pada manusia, menilai farmakokinetik (ilmu yang mempelajari perjalanan obat) dan farmakodinamik (studi tentang efek biokimia dan fisiologis obat) untuk memastikan vaksin tersebut aman bagi manusia.

    Vaksin yang sudah melewati lima tahapan dari riset dasar, pra klinis, uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III itulah yang saat ini diberikan pemerintah kepada masyarakat. Artinya, vaksin yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat merupakan vaksin yang benar-benar aman dan tidak membahayakan mereka yang menerima vaksin tersebut. Selain alasan kesehatan, vaksin mempunyai landasan mendasar dalam agama. Agama Islam yang menjadi sumber segala kebenaran menaruh perhatian serius pada kesehatan umat (bangsa). Islam secara tegas menganjurkan umatnya mempertahankan kehidupan, melanjutkan keturunan, juga menjaga akal sehat. Banyak ayat al-Quran dan sabda Rasulullah saw yang mengarah pada hal itu, yang tentu saja bisa menjadi pijakan dasar kewajiban mengikuti program vaksinasi yang digalakkan oleh pemerintah.

    Hadits sahih riwayat Abdullah bin Abbas ra., misalnya menarasikan sabda Rasulullah saw, “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: masa mudamu sebelum tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum fakirmu, waktu luangmu sebelum sibukmu, dan hidupmu sebelum matimu,” (HR. Ibnu Abi Dunnya, Al-Hakim, dan al-Baihaqi).

    Hadits itu mempunyai makna tersurat bahwa Islam memerintahkan umatnya menjaga hidup dan kesehatan. Kesehatan dan kehidupan adalah dua dimensi yang saling berkelindan satu sama lain dan begitu diperhatikan oleh agama Islam. Ajaran Islam yang memerintahkan umatnya untuk menjaga kesehatan dan menjaga jiwa (hifzh nafs) ini menemukan momentum yang tepat, ketika pandemi covid-19 yang memakan banyak korban nyawa. Dalam rangka menjalankan syariat Islam tersebut, pemerintah mengambil ikhtiar maksimal, yakni melalui kebijakan vaksinasi.

    Dalil lain tentang wajibnya mendukung kebijakan vaksinasi dari pemerintah adalah sebuah hadits yang menyebutkan, “Dua kenikmatan yang sering dilupakan oleh kebanyakan manusia; kesehatan dan waktu luang.” (HR. al-Bukhari, at-Tirmidzi & Ibnu Majah). Urgensi menjaga kesehatan dan kehidupan ini mendorong para fuqaha’ (pakar fikih) membangun prinsip hukum Islam, yang disebut Maqashid al-Syari’ah. Yakni, tujuan-tujuan Islam sebagai perangkat hukum dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Ada lima tujuan hukum Islam, dan dua di antaranya adalah jiwa agar tidak mati dan menjaga keturunan agar terus dapat melanjutkan generasi.

    Lebih dari itu, dalam konteks tertentu, upaya menjaga jiwa agar tetap hidup dan sehat harus diutamakan. Adnan Muhammad Umamah mengatakan, lima tujuan dalam Maqashid Syariah tidak dalam satu level, melainkan bertingkat secara hirarkis. Dalam konteks yang mendesak, menjaga manusia tetap hidup harus dikedepankan daripada agama (Adnan Muhammad Umamah, al-Ihkam wa al-Taqrir li Qaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir, Beirut: Dar al-Furqan, 2004: 149).

    Maksud lebih dikedepankan (muqaddam) di sini berkaitan dengan hukum keringan (rukhshah). Seperti dalam firman Allah swt tentang diharamkannya makan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Dalam kondisi terpaksa karena lapar, misalnya, ada rukhshah atau keringan melanggar larangan itu (Qs. al-Maidah: 3). Dari sinilah prinsip hukum menjaga hidup lebih dikedepankan itu dibangun.

    Alhasil, pernyataan Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, yang mengatakan bahwa 90-94 persen pasien yang meninggal karena Covid-19 adalah mereka yang belum melakukan vaksin (Kompas,25/7) adalah fakta yang tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa vaksin sangat penting untuk menjaga kesehatan dan jiwa kita. Dari 90-94 persen pasien meninggal karena belum vaksin itu, Tasiman adalah salah satunya. Laki-laki desa, buruh serabutan yang berusaha mengamalkan pemahaman agamanya secara sederhana namun penuh makna; mengikuti para ulama pewaris para nabi melalui fatwa MUI sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan menaati peraturan pemerintah yang juga merupakan perintah Allah (an-Nissa:59) terlebih Tasiman tahu bahwa vaksin yang digalakkan oleh pemerintah adalah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa rakyatnya. Wallahu a’lam bishawab. *

  • Pidato Lengkap Ketua Wantim MUI di Milad Ke-46 MUI: Mari Luruskan Khitah Perkhidmatan

    Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Wakil Presiden RI, Prof KH Ma’ruf Amin menyampaikan pidato dalam Milad ke-26 MUI pada Senin (26/7). Berikut ini teks lengkap pidato yang disampaikan secara virtual tersebut:

    *

    Pada hari ini saya sebenarnya ada teks yang mesti saya baca, tetapi saya ingin menggunakan kesempatan dalam rangka Milad ini untuk berbicara dari hati ke hati sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dengan seluruh jajaran MUI. Jadi lebih pada membangun komunikasi untuk mengevaluasi apa yang menjadi tugas kita sebagai MUI.

    Pertama saya ingin menyampaikan rasa prihatin yang sedalam-dalamnya dengan wafatnya seorang pejuang MUI yang tidak pernah berhenti, Al-Mukarramah Al-Ustadzah Prof Hj  Huzaemah T Yanggo. Seorang yang alimah, shalihah, abidah, nafi’ah, yang telah banyak memberikan sumbangan ilmu dan kiprahnya melalui MUI. Kita merasa kehilangan dengan kepergian beliau, marilah kita membacakan Al-Fatihah untuk beliau. Allahummaghfirlaha wa’afiha wa’fua ‘anha, Alfaatihah.

    Ini menunjukkan juga pada kita semua bahwa Covid-19 tidak memandang siapa pun, siapa saja dia bisa terserang. Tapi walaupun begitu, kepergian beliau adalah karena sudah ketentuan Allah SWT. Namun demikian kita sebagai manusia harus selalu berikhtiar untuk menghindarkan diri dari Covid-19 ini, karena berikhtiar itu sendiri at-ta’amul bi al-asbab itu kewajiban, tapi yang menentukan adalah Allah SWT.

    Oleh karena itu, di satu sisi kita harus berusaha, tapi juga di sisi lain kita harus pasrah, harus menyerah terhadap apa yang ditentukan Allah. “Ikhtiyaran fi adh dhahir wa idhthiraran fi al-bathin.” Itu kata Syekh Nawawi, secara lahir kita berikhtiar, secara batin kita pasrah.

    Yang kedua saya ingin mengajak kita semua untuk kembali berusaha meluruskan berbagai hal, yang pertama yang harus kita luruskan adalah “tashhihul khithah” meluruskan arah “wijhatul khidmah” perkhidmatan kita, dan yang kedua adalah “tashhihul khutwah wal harakah” yaitu meluruskan langkah dan gerakannya.

    Yang saya maksud dengan khitah adalah arah perkhidmatan MUI. MUI sebagai wadah para ulama, di samping cendekiawan, di samping zuama, adalah merupakan “waratsatul anbiya” pewaris para nabi. Oleh karena itu, khittah perkhidmatannya adalah khitah nabawiyah yaitu khitah, wirasan arah yang dilakukan oleh para nabi. Khitah nabawiyyah menurut pemahaman saya itu adalah seperti apa yang dikatakan oleh Nabiyullah Syu’aib AS:

     اِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ 

    “In uriidu illal ishlah mashtatha’tu

    “Tidak ada yang saya kehendaki melainkan melakukan perbaikan menurut kemampuan saya.”

    Oleh karena itu, khitah kita adalah khitah islahiyyah yaitu perbaikan di semua sektor.  Aqidatan, wa ibadatan, wa fikratan, wa muamalatan, wa akhlaqiyyatan, ini arah khitah yang harus kita lakukan.

    Saya sering katakan bahwa perjuangan kita (adalah) tidak mencari kemuliaan, tidak mencari kekuasaan dan tidak mencari kemenangan karena semuanya itu adalah bukan domain kita, tapi itu adalah domain Allah SWT. Kemuliaan, kekuasaan, dan kemenangan adalah “kuthwah Rabbaniyyah” itu langkah-langkah Tuhan.

    Allah sudah mengatakan:

    قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ

     “Qulillahumma malikal mulki tu`til-mulka man tasyā`u wa tanzi’ul-mulka mim man tasyā`u wa tu’izzu man tasyā`u wa tudżillu man tasyā`” bahwa Engkaulah Allah yang memberikan kekuasaan kepada orang yang engkau kehendaki, mengambil kekuasaan juga dari yang engkau kehendaki. Artinya “al-mulk” adalah domain Allah.

    Begitu juga kekuasaan, “wa tu’izzu man tasyā`u wa tudżillu man tasyā”, begitu juga kemenangan “waman nashru Illa min ‘indillah” kemenangan adalah dari Allah. Ketika Allah menyatakan:

    هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ 

    Hal adullukum ‘alā tijāratin tunjīkum min ‘adżābin alīm. “Maukah kamu Aku tunjukkan sesuatu yang menyelamatkan kamu dari siksa?” yaitu:

    تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ  

    Tu’minuuna billahi wa tujaahiduuna bi amwalikum wa anfusikum “Berjuang di jalan Allah SWT dengan harta dan jiwa.”

    Ternyata balasan Allah kalau kita berjuang tidak hanya “tunjīkum min ‘adżābin alīm” tapi ada satu lagi

     وَأُخْرَىٰ تُحِبُّونَهَا 

    Jadi arah kita tidak kepada arah itu. tapi bukankah dulu para nabi, para  ashhabi Rasulillah, khulafaur rasyidin, mereka memiliki kemuliaan, kekuasaan? Iya. Itu adalah buah amal. Itu adalah “tsamratul amal wa natijatul amal” bukan mereka cari, dan itulah yang namanya “athiyyah Rabbaniyyah” pemberian Allah SWT.

    “wa ukhra wa tuhibbunaha”, dan ada yang lain yang engkau sukai 

    نَصْرٌ مِنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ 

    “hashrun minallah wa fathun qariib” yaitu pertolongan dan kemenangan dari Allah yang dekat. Jadi itu “nashrun minallah wa fathun qariib” itu juga domain Allah SWT.

    Oleh karena itu, saya ulangi perkataan Sayyidina Umar bin Khattab, yang mengatakan:

    نحن قوم أعزَّنا الله بالإسلام فمهما ابتغينا العزَّة في غيره أذلَّنا الله 

    nahnu qaumun a’azzanalloh bil Islam, famahma nabtaghi izzah, bi ghairi ma a’azzanallah, adzallanallahu”

    “Kami adalah kaum yang dimuliakan oleh Allah, mendapat kemuliaan dengan Islam. Apabila kita mencari kemuliaan tidak dengan cara yang dimuliakan Allah, dengan cara lain “adzalanallahu” maka Allah akan menghinakan kita.” Ini pernyataan Sayyidina Umar bahwa “walillahil izzatu jami’an”.

    Kalau kita mengaca mengapa kita belum mendapatkan itu padahal itu janji Allah SWT dalam Alquran? Saya ulangi mungkin kita belum dianggap layak, belum “rasyid” kalau bahasa dalam fiqh itu. Jadi kita ini belum layak diberikan itu, masih “mahjur ‘alaih.”

    Karena memang  ma’unatullah, bantuan Allah itu tergantung daripada kesiapan kita. Rasulullah sendiri tidak linier, tidak terus juga selalu sukses, dibandingkan ketika Perang Badar dengan jumlah yang sedikit, tapi beliau memenangkan, karena ada inayah dari Allah. 

    إِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا وَيَأْتُوكُمْ مِنْ فَوْرِهِمْ هَٰذَا يُمْدِدْكُمْ رَبُّكُمْ بِخَمْسَةِ آلَافٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُسَوِّمِينَ

    wa in tashbiruu wa tattaqu waya’tukum min faurihim hadza yumdidkum Rabbukum bi khamsati ālāfim minal-malā`ikati musawwimīn

    Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bersiap-siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah menolong kamu dengan lima ribu Malaikat yang memakai tanda.”  

    Tapi ketika terjadi Perang Uhud tidak begitu. Walaupun tadinya menang tapi berbalik menjadi kalah karena ada perubahan sikap dari tukang rumat atau pemanah. Dia bergeser, terlena oleh banyaknya ghanimah, dia tinggalkan pos-nya. Di situlah Allah memberikan pelajaran. Apa di situ tidak ada Rasulullah? Ada. Tapi Rasulullah tidak bisa memberikan apa-apa karena memang ada penyimpangan, ada defiasi, ada sikap yang berubah shg tidak diberikan bantuan oleh Allah SWT. Maka itu, benarlah kata Imam Ibnu Athaillah:

    ورود الإمداد بحسب الاستعداد  

    wuruudul imdaad bi hasabil isti’daad “Datangnya bantuan itu bagaimana dengan kesiapan kita.” Kita siap, tapi kalau kita belum kita dianggap belum rasyid dan masih mahjur ‘alaih.

    Saudara2ku pengurus MUI,

    karena itu arah kita itu tidak boleh bergeser. Jangan kita mengambil domain yang bukan domain kita. Imam Ibnu Athaillah juga mengatakan, bahwasanya:

    إِجْتِهَادُكَ فِيْمَا ضُمِنَ لَكَ وَتَقْصِيْرُكَ فِيْمَا طُلِبَ مِنْكَ دَلِيْلٌ عَلَى إِنْطِمَاسِ الْبَصِيْرَةِ مِنْكَ.

    Ijtihaduka fi-ma dhumina laka wa taqshiruka fi-ma thuliba minka dalilun ‘ala intimas al-bashirati minka” Berusaha kepada sesuatu yang sebenarnya sudah dijamin oleh Allah-kekuasaan, kemenangan, kemuliaan itu jaminan Allah.” Kalau kita mengarah ke sana, dan kamu lalai/abai terhadap apa yang diminta Allah, yaitu melakukan “harakah ishlahiyyah”  di dalam berbagai hal itu menunjukkan bahwa telah hilang mata hati daripada kamu. Oleh karena itu kita harus kembali ke jalur ini, ke salurannya, ke arah yang benar.

    Yang kedua adalah langkahnya. Kalau khitah kita ini sudah benar, langkahnya juga harus benar. Langkah kita, harakah kita harus menopang terhadap terwujudnya, terimplementasikannya khitah itu, li wujudil khitah. Jangan sampai khitthahnya ke sini, tapi harakahnya tidak sejalan, tidak searah. ini yang harus kita luruskan.

    Yang kedua, khitah kita itu harus kita bangun dengan baik, karena Rasulullah mengatakan, “Innallaha katabal ikhsan bikulli syai’in”  Allah mewajibkan (ihsan) di dalam segala hal, apalagi di dalam arah perjuangan, di dalam khitah kita. Oleh karena itu, tepat apa yang dikatakan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA:

      اَلْحَقُّ بِلاَ نِظَامٍ قد يَغْلِبُهُ اْلبَاطِلُ بِالنِّظَامِ  

    al-haqqu bilā nidhamin qad yaghlibuhu al-bāthilu bin nidhōm

    “Sesuatu yang benar tanpa terorganisir/terkelola dengan baik, akan bisa dikalahkan dengan batil yang terkelola dengan baik.” Ini saya kira sangat relevan, ini bisa kita mengalami sendiri bagaimana perkembangan dunia informasi kita.

    Sekarang terjadi informasi, banjir info tidak hanya yang benar tapi juga yang bohong, hoaks. Sehingga antara kebohongan dan kebenaran itu menjadi tidak jelas, tersamarkan. Sehingga zaman ini dikatakan sebagai post truth, dimana kebenaran dan kebohongan menjadi tersamarkan. Oleh karena itu, saya menamakan masa ini adalah zamanul istibah, masa kesamaran, keserupaan. Maka doa Nabi itu masih relevan:

    اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، وَلَا تَجْعَلْهُ مُلْتَبِسًا عَلَيْنَا فَنَضِلَّ

    Allahumma arinal haqqa haqqa warzuqnattiba’ah. Wa arinal bathila bathila warzuqnajtinabah. Walaa taj’alhul multamisan ‘alaina fanadhilla

    “Ya Allah perlihatkan kepada kami yang benar itu benar dan berikan kemampuan kami mengikutinya. Berikanlan pernyataan kepada kami, yang batil perlihatkan batil supaya bisa menghindarinya. Jangan sampai yang benar tidak benar ini terjadi (Iltibas) keserupaan, kesamaran sehingga kita menjadi tersesat.”

    Kalau kita kebenaran itu tidak terkelola dengan baik, ini bisa terkalahkan oleh (al bathil bi nidhamin). Oleh karena itu, langkah-langkah kita harus kita lakukan dengan terstruktur, masif, benar-benar terencana.

    Dan juga hal penting untuk bisa benar itu harus terkoordinasi, sebenarnya MUI sudah punya urusan itu yaitu “tansiqul khutwah wal harakah” supaya terorganisasi. Di sini peran MUI sebagai (imamah institusionaliyyah) untuk bisa mengkoordinasikan supaya gerakan-gerakan daripada kita menjalankan khitthah (nabawiyyah dan ishlahiyyah) ini menjadi terkoordinasi dengan benar, sepanjang koordinator ini tidak bisa kita lakukan maka apa yang akan kita capai belum tentu dapat maksimal.

    Yang terakhir yang ketiga, saya ingin mengajak seperti tadi dikatakan bahwa kita masih menghadapi Covid-19. dalam menghadapi Covid-19 ini, kita harus berkiprah bukan karena kita secara sebagai “shadiqul hukumah” bukan hanya sebagai mitra pemerintah dan bukan membantu pemerintah. Saya ulangi sekali lagi, bahwa tugas kita itu memang kewajiban kita MUI. MUI mempunyai kewajiban ganda, (mas’uliyyah wathaniyyah) tanggung jawab kenegaraan, (wa mas’uliyyah diiniyyah) dan tanggungjawab keagamaan.

    Menghadapi Covid-19 ini termasuk tanggung jawab negara dalam menjaga umat, masyarakat dan rakyat, tapi juga mengatasi Covid-19 adalah tanggungjawab keagamaan. Karena menjaga jiwa umat adalah termasuk “maqasyidus syariah”, tujuan syariah yang menjadi kewajiban kita, disamping (hifdhud diin, hifdhun nasl, hifdhul aql, dan hifdhu maal), ini termasuk “maqashidus syariah”. Itu kewajiban kita dan MUI punya tanggungjawab besar. Dan juga kata Syekh Nawawi, “Al- ilaj bil dawa’ wal ihtiras ‘anil waba.” Wajib memberikan obat, berobat dan menjaga diri dari wabah itu juga wajib. Karena ini wajib, tentu menjadi kewajiban MUI bukan hanya sebagai mitra pemerintah, melainkan ini merupakan tanggungjawab.

    Oleh karena itu, seluruh jajaran MUI dari pusat hingga daerah tidak boleh ada yang tidak sejalan. ini adalah hal yang semua harus sama, semua harus mengambil peran aktif. Jangan sampai ada isu, dan jangan sampai ada kelompok-kelompok yang menggunakan isu Covid-19 dan kesulitan ekonomi dalam rangka membangun, mengobarkan distrust kepada pemerintah. Ini kewajiban kita MUI dalam rangka memantapkan dan menyatukan semua. Ini adalah “tauhidul harakah” menyatukan gerakan, “tauhidul khatwah” menyatukan langkah, “tauhidus shaf” menyatukan shaf, ini bagian daripada yang harus kita bangun

  • Milad 46 MUI: Momentum MUI Berkhidmat Hadapi Pandemi

    Oleh
    Erni Juliana Al Hasanah Nasution
    (Bendahara MUI, Tim Kerjasama MUI – BNPB dalam Penaggulangan Covid-19)

    Pada 26 Juli 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasuki usia yang ke 46 di tengah  suasana keprihatinan yang dalam sebagai akibat pandemi Covid-19. Angka kasus pandemi yang  terus meningkat menyebabkan fungsi fasilitas kesehatan kolaps, over capacity, pasien non-Covid-19 terabaikan, tenaga kesehatan kelelahan,  oksigen langka, antrean panjang mobil pembawa jenazah di pemakaman menunggu giliran untuk dikuburkan, penggali kubur kewalahan, dan isak tangis keluarga terdengar dimana-mana. Yang melakukan isolasi mandiri (isoman) pun banyak yang tak tertangani dan akhirnya meninggal dunia di tempat isoman. Takziah virtual menjadi rutinitas hampir setiap hari.

    Data statistik yang ditampilkan situs covid-19.go.id tidak menunjukkan tanda-tanda penurunun, bahkan kasus harian di Indonesia hampir selalu memecahkan rekor dari hari sebelumnya yang membuat Indonesia menjadi episentrum baru kasus Covid-19 di Asia. Banyak negara menutup penerbangan dari Indonesia di ataranya Filipina, Singapura, Uni Emirate Arab, Hongkong, Arab Saudi, Oman, Jepang, Taiwan, Bahrain, dan negaa-negara Eropa.

    Saat ini  (26 Juli) kasus positif di Indonesia mencapai angka 3.166.505, sembuh 2.509.318 dan meninggal 83.279 orang, lebih dari 584 orang di antaranya adalah ulama. Sehingga tidak berlebihan bila kita katakan 2021 ini adalah tahun duka cita bagi umat Islam.

    Lantas apa yang bisa dilakukan MUI untuk umat dan bangsa? Sebagai lembaga strategis yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim di Indonesia, MUI sadar betul dengan tanggung jawabnya yang besar sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah). MUI hendaknya tidak melihat persoalan pandemi seperti yang dilihat masyarakat secara umum tapi melihatnya sebagai kejadian luar biasa yang membutuhkan upaya jalan keluar yang tidak sekadar soal urusan kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya tetapi sebagai persoalan agama, karena di lapangan sampai saat ini masih banyak terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan disebabkan karena pemahaman agama yang sempit. Oleh karena itu umat beragama secara umum membutuhkan bimbingan yang serius dari MUI untuk memberikan pencerahan, memberikan perspektif pemahaman agama yang mampu mendorong ke arah penanggulangan pandemi.

    Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang abai, cuek, tidak mengindahkan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah bahkan menolaknya dengan berbagai alasan, salah satunya dengan mengagap protokol kesehatan menjauhkan umat dari masjid, menganggu silaturahim, sehingga banyak di antara mereka yang tidak bersedia divaksin karena masalah ketidakpercayaan terhadap vaksin, mempersoalkan kehalalannya, dan sebagainya.  Di sinilah MUI harus hadir, ulama harus tampil, turun bersama-sama umat dan pemerintah menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa.

    MUI dengan cepat merespons kegelisahan umat khususnya yang menyangkut masalah ibadah, Sejauh ini sudah 14(empat belas) fatwa yang telah dikeluarkan MUI baik yang terkait masalah penyelenggaraan ibadah saat terjadi pandemi maupun yang terkait dalam penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Fatwa-fatwa MUI hadir untuk memberikan panduan, tuntunan dan pedoman bagi masyarakat agar tetap bisa beribadah dengan aman dan tenang di masa pandemi. Agar masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan daruriyahnya sesuai tujuan syariah Islam (maqashid syariah). Dalam kondisi pandemi pun kebutuhan umat akan agama (din), kehidupan (nafs), akal (aql), keturunan (nasl) dan harta (mal) sebagai kebutuhan daruriahnya harus tetap terpenuhi.

    Dalam survei yang juga dilakukan LSI dan Indonesian Corruption Watch (ICW) selama 8-24 Oktober 2018 terungkap antara lain MUI merupakan lembaga non-pemerintah yang menduduki peringkat teratas. MUI memperoleh 73 persen tingkat kepercayaan publik. Masih berdasarkan hasil survei LSI  Oktober 2018, ketika responden ditanya tentang profesi yang paling berpengaruh di Indonesia. Hasilnya, sosok ulama menjadi profesi yang paling berpengaruh untuk masyarakat dan paling didengar himbauannya sebesar 51,7 persen.

    Di saat pandemi Covid-19 mendera Indonesia, berdasarkan survei dari Koalisi Warga Lapor Covid-19 dan Social Resilience Lab, Nanyang Technological University (NTU) yang  dilakukan pada Juni 2020 dengan skala skor 1-5, ulama masih dipercaya sebagai sumber informasi terpercaya untuk Covid-19 menduduki posisi kedua dengan skor 3,8. Posisi pertama ditempati dokter/pakar kesehatan dengan skor 4,25, selanjutnya adalah pejabat pemerintah skor 3,73 dan keluarga  skor 3,44. Sedangkan influencer/selebritas memperoleh skor 3,12 (katadata.co.id, 2020).

    Dari hasil survei di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ulama masih tinggi. Perkataan-perkataan ulama masih diperhitungkan dalam kehidupan sosial keagamaan Islam Indonesia. Bahkan sebagai profesi, ulama paling berpengaruh karena identitas keilmuannya yang layak dijadikan panutan dan menjadi referensi publik dalam memilih dan mengambil keputusan tentang sesuatu hal. Modal sosial inilah yang harus di optimalkan MUI sebagai salah satu bentuk sumbangsihnya bagi bangsa ini.

    Sebagai wujud kepedulian pada umat, MUI membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan pandemi wabah Covid-19. MUI juga membuat gerakan nasional “penaggulangan Covid-19 berbasis fatwa MUI” ke-34 provinsi baik secara online maupun offline. Membentuk Tim nasional peduli Covid-19, sudah melaksanakan empat (empat) kali kegiatan vaksinasi secara mandiri, dan kegiatan vaksinasi bermitra dengan lembaga lain. Dan yang terakhir MUI membentuk Gerakan Nasional penaggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

    MUI berkomitmen memaksimalkan kinerja penaggulangan pandemi Covid-19 bersinergi dengan semua pihak seperti BNPB dan Satgas Nasional Covid-19, TNI, POLRI, KADIN, BPKH, BAZNAS, dan kementerian/lembaga terkait  termasuk dengan jejaring ormas-ormas Islam dan lembaga filantropi. MUI juga menyiapkan relawan untuk pendampingan keagamaan secara virtual pada pasien yang dalam isolasi serta menjadi konsultan tempat bertanya masyarakat juga melaksanakan pelatihan pemulasaraan jenazah.

    Milad MUI yang ke-46 adalah momentum bagi MUI untuk bermunajat, bermusabah, melibatkan Allah SWT dalam setiap urusan kita. Seperti kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar “Kita kurang bersandar kepada Allah SWT, pada saat mengatasi pandemi Covid-19 ini kita hanya perkuat PPKM, vaksin, tidak ada nuansa imbauan Taqarruban ila Allah. Penanganan Covid-19 ini tidak akan berhasil tanpa disertai memohon dan taubatan nasuha pada Allah SWT atas perkenannya.”

    Yang lebih penting lagi momentum introspeksi diri bagi kita semua, saatnya bertanya pada hati kecil kita masing-masing, kontribusi apa yang bisa kita lakukan, mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil.

    Suatu saat setelah pandemi ini berlalu, anak cucu kita bertanya, apa yang telah kita lakukan ketika pandemi menerjang negeri ini. Pandemi ini adalah masalah kemanusiaan melampau sekat agama, ras dan golongan, Marilah kita berpartisipasi sekecil apa pun, berkontribusi sesuai kemampuan, mematuhi protokol kesehatan, melakukan vaksinasi adalah seminimal mungkin rasa nasionalisme yang bisa kita berikan pada negeri ini. Pandemi ini hanya bisa ditanggulangi dengan kebersamaan.

    Sudah menjadi tugas ulama untuk memberikan informasi yang mencerahkan, menenangkan, dan memberikan sikap optimisme kepada umat. Membangun optimisme bahwa Allah SWT tidak akan memberikan cobaan di luar batas kemampuan umatnya.

    Tentu masih banyak hal lain yang harus dilakukan MUI untuk mengantarkan umat menjadi masyarakat yang berkualitas (khaira ummah). Di saat seperti ini umat dan negara membutuhkan pelayanan yang lebih prima (service excellent). Memenuhi dan memberi lebih dari sekadar yang dibutuhan bangsa ini dalam menghadapi pandemi. *

  • Milad ke-46 MUI: Tantangan dan Peran Strategis Keumatan Kebangsaan

    Oleh:
    Buya Amirsyah Tambunan, Sekretaris Jenderal MUI
     
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga keummatan yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia antara lain untuk melindungi umat (himayatul ummah, melindungi agama (himayatuddin), dan melindungi negara (himayatud daulah)  berdiri 17 Rajab 1395 Hijriah, atau  26 Juli 1975 di Jakarta.

    Salah satu latar belakang lahirnya MUI adalah karena kesadaran sejaran di mana umat dan Negara tengah membutuhkan wadah untuk mempersatukan organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas) untuk melindungi negara (himayatud daulah).

    Hasil  musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru Tanah Air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah, empatnorang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan Polri serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.

    Visi  MUI berdiri terciptanya kondisi kehidupan masyarakat, kebangsaan, dan kenegaraan yang baik menuju masyarakat berkualitas demi terwujudnya kejayaan kaum Muslimin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Perjalanan menjalankan visi MUI   kini usia memasuki ke-46 tahun. Dalam Milad  MUI kali ini perlu melakukan introspeksi atau muhasabah bagi seluruh jajaran MUI sesuai permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa saat ini,  teruma pada masa pandemi Covid-19 dengan tema:  “Ulama, Umaro’ dan Umat Bersatu Menanggulangi Covid-19 dan Dampaknya.”

    Untuk mengaktulisasikan visi-misi MUI secara konsisten melaksanakan perannya  dalam rangka mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah guna persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.

    Sedangkan visi  kebangsaan, MUI menjaga kedaulatan negara melalui  mitra strategis bersama pemerintah (shodiqul hukumah) segaimana yang telah dilakukan para ulama, syuhada yang ikut mendirikan, mengisi, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

    Dalam konteks ini, MUI bersama komponen bangsa lainnya saat ini tengah menghadapi berbagai permasalahan keumatan dan kebangsaan yang saling terkait. Artinya masalah umat terjadi tidak terlepas dari permasalahan bangsa, sebaliknya permasalahan bangsa juga permasalahan umat antara lain sebagai berikut:  

    Pertama, permasalahan Pandemi Covid-19 telah menjadi ancaman dan bahaya nyata bagi kehidupan umat dan bangsa, karena nyata telah menelan korban seluruh dunia jumlah kematian 4.134.015 dan khusus di Indonesia 38.325 kasus (20/7/21).   

    Kedua, permasalahan  lain sedang dihadapi bangsa, mulai dari  bentuk korupsi sudah menjadi tontonan publik, di mana miskin tuntunan, keteladanan,  seperti maraknya narkoba, pornografi, kekerasan terhadap anak, putus sekolah, dan lain lain.

    Ketiga, dampak Pandemi Covid-19 bangsa ini tengah menghadapi kesenjangan ekonomi,  karena dampak Pandemi Covid-19 timbulnya masyarakat miskin baru terutama masyarakat berada di kelas bawah yang belum berpenghasilan tetap.

    Keempat, permasalahan umat,  merasakan kekurangan kader ulama, zuama’, cendekiawan yang berkomitmen agar mampu dan terampil dalam menggerakkan kepemimpinan umat melalui lembaga dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang berdampak terjadi berbagai penyimpangan moral anak-anak bangsa.   

    Kelima, permasalahan kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang ahli dalam bidangnya untuk lakukan pendampingan terhadap kebangkrutan moral, sehingga dalam pengamatan penulis di lapangan hampir seluruh lapas di Indonesia penuh dengan tindak pidana kriminal umum dan narkoba.
    Sejumlah masalah tersebut diatas pernah kami diskusikan dengan berbagai emelemen bangsa dengan kesimpulan bahwa masalah tersebut terjadi karena banyak faktor, antara lain seperti ditegaskan hadits Rasulullah yang artinya: “Dua golongan manusia, jika mereka baik, akan baik seluruh manusia, dan jika ia rusak, akan rusak seluruh manusia. Mereka adalah para ulama dan umara.” (HR Ibnu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya).

    Dalam rangka memperingati Milad ke 46, maka  melalui penguatan visi MUI berkomitmen untuk  memperbaiki permasalahan keumatan dan kebangsaan dengan langkah strategis yang dapat dilakukan oleh umat dan bangsa bersama MUI   antara lain:

    Pertama,  MUI terus berupaya meneguhkan jati dirinya sebagai “organisasi ulama waratsatul anbiya” yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal perjalanan umat Islam dan bangsa Indonesia ke depan menuju Negara yang aman, damai, dan penuh dengan lindungan dan ampunan Allah (baldatun thayyibatun warabbun ghafur).

    Kedua, para ulama dan khususnya pengurus MUI  terus berkomitmen berbenah diri agar memiliki ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang keagamaan dan bidang lainnya  secara mendalam, sehingga dengan kapasitas keilmuan sesuai keahliannya dapat  memberikan solusi terhadap kemiskinan baik kemiskinan iman maupun kemiskinan ilmu pengetahuan yang berimplikasi kepada kemiskinan struktural dan kultural.

    Ketiga, dengan ilmu pengetahuannya yang mendalam disertai dengan watak kearifan, ketakwaannya, para ulama, zuama’ dan cendikiawan yang bergabung di MUI menjadi tempat bertanya dan tumpuan harapan  umat dan bangsa dalam berbagai  bidang kehidupan. Hal ini sejalan dengan  QS Asy- Syu’ara [26] ayat 197 dan QS Fathir (35) ayat 28. Para ulama harus memberi contoh untuk terus-menerus belajar sebagaimana para ulama salafus shalih terdahulu.  

    Keempat, MUI terus berikhtiar memberikan kontribusi dalam meningkatkan peranannya guna menyelesaikan persoalan-persoalan dunia internasional, khususnya yang menimpa umat Islam di berbagai belahan dunia. Setidaknya, MUI bersama ulama-ulama lain di Indonesia memberikan masukan kepada Pemerintah RI agar meningkatkan keaktifannya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan umat Islam di dunia inter nasional, seperti masalah Palestina, Rohingya, Kashmir, Pattani, Moro, dan sebagainya.

    Kelima, MUI tengah merumuskan pendidikan karakter bangsa dengan mengintegrasikan materi pendidikan pendidikan Islam yang ideal dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi untuk menentukan konsep pembentukan insan-insan yang memiliki integritas, kapasitas serta akseptabilitas dalam rangka membangun umat dan bangsa yang bermartabat.

    Keenam,  selama ini peran MUI telah melakukan upaya dalam mengawal isi media massa,  dalam hal “mengawal media massa”, dengan  melakukan  monitor dan bimbingan terhadap media online Islam sehingga media-media itu semakin berkualitas isinya yang mencerahkan dan mencerdaskan, sehingga umat dan bangsa terhindar dari berita fitnah, adu-domba (namimah), hoax, dan lain-lain.

    Ketujuh, guna meningkatkan kemandirian MUI melalui kerja sama dengan pemerintah bersama lembaga-lembaga sosial keagamaan lainnya dalam menanggulangi Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk kepentingan umat dan bangsa.

    Kedelapan, bersama majelis-majelis agama terus menerus melakukan dialog kebangsaan dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama, karena MUI menyadari bahwa Indonesia  berada pada posisi  dan berbagai latar belakang penganut agama, etnis, suku dari Sabang sampai Marauke. Untuk itu kebhinekaan merupakan perekat bangsa yang harus disosialisasikan kepada semua elemen bangsa, sehingga bangsa ini tetap utuh.

    Akhirnya kritik dan saran dari berbagai pihak dalam memontem Milad MUI sangat diperlukan sehingga MUI dapat menjalankan visi tersebut untuk melindungi umat dan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wallahu a’lam bish-shawab.

  • Doa yang Buruk, Doa yang Terlarang

    Oleh: Dra Badriyah Fayumi Lc, Ma, Wasekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga

    Rasulullah SAW sangat tegas melarang Muslim mendoakan hal buruk kepada diri sendiri, orang lain, maupun benda. Pada sebuah hadits riwayat Muslim, dari Jabir bin Abdullah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    لاتدعوا على انفسكم ولا تدعوا على اولادكم ولا تدعوا على اموالكم لا توافقوا من الله ساعة يساءل فيها عطاء فيستجيب لكم

    “Janganlah kalian berdoa buruk terhadap dirimu sendiri, janganlah kalian berdoa buruk terhadap anak-anakmu, dan janganlah kalian berdoa buruk terhadap harta bendamu. Janganlah  (berdoa buruk karena bisa saja) kalian menepati suatu saat di mana Allah diminta memberikan sesuatu pada saat tersebut lalu Allah mengabulkan permintaan kalian itu.”

    Rasulullah SAW secara terang-terangan juga melarang doa untuk perbuatan dosa dan doa untuk memutus silaturahim kepada sesama. Rasulullah menegaskan bahwa doa seperti tidak akan dikabulkan Allah SWT.

    لا يزال يستجاب العبد ما لم يدع باءثم او قطيعة رحم ما لم يستعجل …. الحديث رواه مسلم عن ابى هريرة رضى الله عنه

    “Doa seorang hamba itu akan selalu dikabulkan selama ia tidak berdoa untuk berbuat dosa atau memutus tali kasih sayang (persaudaraan/persahabatan), selama ia tidak terburu-buru (mau segera terkabul)…”

    Rasulullah berulangkali memberi contoh mengesankan bahwa beliau selalu mendoakan baik, bahkan kepada yang menyakiti dan menghinanya. Saking tidak pernahnya Rasulullah SAW mendoakan keburukan kepada orang-orang yang bersikap buruk kepadanya, Malaikat sampai bersedih. Malaikat justru menyatakan siap membinasakan penduduk Thaif jika Rasulullah mau memohon doa kepada Allah SWT.

    Bukannya menuruti tawaran malaikat, Rasulullah SAW justru semakin mendoakan kaum yang banyak menyakitinya. “Ya Allah, berikanlah petunjuk kepada kaumku. Sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengerti,” pinta Rasulullah.

    Apa yang dicontohkan Rasulullah SAW itu adalah keagungan akhlak luar biasa. Maka, kalau kita mengaku sebagai umat Muhammad dan menjadikan Nabi sebagai suri teladan yang baik, tidak semestinya kita mengumbar doa buruk kepada siapapun dan apapun. Apalagi jika orang atau barang yang kita anggap jelek, ternyata tidak seperti itu di hadapan Allah SWT. Doa buruk tadi malah bisa berbalik kepada pengirim doa. Rasulullah SAW bersabda:

    ما من عبد مسلم يدعو لاخيه بظهر الغيب الا قال الملك : ولك بمثل. رواه مسلم عن ابى الدرداء رضي الله عنه

    “Tidaklah seorang hamba  muslim yang mendoakan saudaranya di belakangnya (tanpa sepengetahuannya) kecuali malaikat berkata,” Dan doa yang sama untukmu.” (HR Muslim dari Abu Darda’ RA).

    Seorang Muslim yang mendoakan saudaranya dengan penuh kebaikan, maka kebaikan pula yang akan kembali kepadanya. Hal yang sama juga berlaku jika seorang Muslim mendoakan buruk kepada saudaranya.

    Melantunkan doa-doa kebaikan adalah wujud kebaikan hati dan kemuliaan budi. Doa-doa jelek yang muncul dari diri kita sebenarnya hanya letupan nafsu amarah akibat lepas kendali. Doa-doa buruk berlandaskan hawa nafsu, amarah, serakah, ingin  berkuasa, angkara murka seperti itu tidak layak kita mintakan kepada Allah SWT.

  • Khalifah Ummar bin Khattab dan Budaya Kritik

    Oleh:

    KH. Afifuddin Muhajir

    (Ketua MUI Bidang Fatwa)
     
    Kritik konstruktif dan saling menasihati adalah bagian tak terlepaskan dari agama Islam. Khalifah Umar bin Khattab RA sering dijadikan contoh sebagai pemimpin yang menyukai kritik.
     
    Semasa menjadi khalifah, beliau punya kebiasaan blusukan ke kampung-kampung. Salah satu tujuannya mencari tahu tentang aib dan kekurangan dirinya. Hal itu membuat masyarakat berani dan tidak segan untuk mengkritiknya.
     
    Sayyidina Umar pada suatu ketika dicegat di jalan oleh seorang perempuan tua bernama Khaulah binti Tsa’labah dan dimintanya berhenti.  Cukup lama beliau berhenti di jalan seraya menyimak kalimat-kalimat yang  meluncur dari lisan Khaulah binti Tsa’labah.  Kalimat Khaulah berisi nasihat nasihat sebagai berikut:


     
    يا عمر ، كنتَ تدعَى عُميرا ثم صرتَ عمر ، ثم قيل لك أميرُ المؤمنين ، فاتق الله يا عمر ، فإنه مَن أيقن بالموت خاف الفوتَ ، و من أيقن بالحساب خاف العذاب

    “Wahai Umar, engkau dulu dipanggil Umair (Umar kecil), kemudian berubah menjadi Umar, lalu sekarang engkau dipanggil dengan julukan “Amirul Mukminin”. (Pesan saya) : ‘Takutlah engkau, wahai Umar kepada Allah, karena barangsiapa meyakini adanya kematian, ia pasti  khawatir akan hilangnya kesempatan, dan barangsiapa yang  meyakini adanya hisab, ia pasti takut menghadapi adzab.”
     
    Pertemuan di jalan antara Khalifah dan perempuan tua itu menjadi tontonan dan sekaligus membuat orang-orang yang  melihatnya keheranan. Maka di antara mereka ada yang terpaksa bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, mengapa njenengan rela berhenti di sini hanya untuk mendengarkan omongan perempuan tua itu?”
     
    Khalifah Umar menjawab, “Seandainya perempuan itu meminta agar saya  berhenti di tempat ini  dari awal siang sampai akhir siang, pasti saya tidak akan beranjak kecuali untuk shalat. Tahukah kalian, siapakah perempuan tua itu?” Mereka mejawab,  “Kami tidak tahu.”
     
    Sayyidina Umar menjelaskan, “Dia adalah Khaulah binti Tsa’labah, seorang perempuan yang perkataannya didengar Allah SWT dari atas langit yang tujuh. Apa pantas Umar tidak mau mendengarkan ucapan perempuan itu?  Sementara Allah Ta’ala mau mendengarkannya.”
     
    Kisah tentang Khaulah binti Tsa’labah secara singkat difirmankan Allah Ta’ala sebagai berikut:


     
    قد سمع الله قول التي تجادلك في زوجها و تشتكي إلى الله ، و الله يسمع تحاوركما ، إن الله سميع بصير

    “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Mahamendengar, Mahamelihat.” Semoga kita bisa meneladani keluhuran akhlak Umar bin Khattab meski beliau memiliki jabatan tinggi. Wallahu a’lam bis shawab.

  • Qurban atau Sedekah untuk Warga Terdampak Pandemi?

    Oleh KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

    Pandemi virus Covid-19 mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi masyarakat Indonesia. Salah satu yang paling terasa dampaknya adalah di bidang ekonomi. Tak sedikit masyarakat yang merasakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sulitnya mencari pekerjaan, pemotongan gaji, dan lainnya di saat pandemi. Keadaan yang sulit ini hendaknya dijadikan momen untuk saling membantu sesama. Berkenaan dengan momen Idul Adha 2021 yang akan dilaksanakan sebentar lagi, mungkin banyak umat Muslim yang berlomba-lomba melakukan pendekatan pada Allah SWT dengan cara berqurban. Hal ini tentu saja baik, namun bila ditinjau dari sisi maslahahnya, maka manakah yang harus didahulukan sedekah atau berqurban?

    Sebelumnya, perlu membahas makna kata qurban. Kata qurban diambil dari bahasa Arab qariba  yaqrabu qurban wa qurbanan wa qirbanan yang mempunyai arti dekat. Arti kata tersebut memiliki makna bahwa seseorang bila ingin dekat kepada Allah, dapat melakukan bentuk-bentuk pendekatan (taqarrub) seperti menjalankan perintah udhiyah (qurban), bersedekah, saling tolong menolong membantu sesama dan bentuk taqarrub lainnya.

    Tetapi jika yang dimaksud dengan qurban itu adalah udhhiyah secara pengertian syar’i, maka jelas maksudnya adalah menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.  

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS  al-Kautsar : 2)

    Nabi Muhammad SAW bersabda:

    عَنْ أبِي هُرَيْرَة:أنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

    “Dari Abu Hurairah RA, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

    Ketentuan udhiyah atau qurban secara syar’i harus berupa hewan sebagaimana  yang telah dicontohkan  Rasulullah:

    عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ  

    “Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim).  

    Ibadah qurban (udhiyah) yang hukumnya sunnah muakkad dan bersedekah dengan uang yang juga termasuk bentuk taqarrub pada Allah, yang artinya kedua hal ini dapat dilakukan secara bersamaan. Bagi yang belum pernah berqurban (udhiyah), sebaiknya memilih berqurban terlebih dahulu. Kalau sudah berqurban atau bahkan sudah mampu setiap tahun, maka sebaiknya untuk tahun ini uangnya bisa didonasikan atau disedekahkan untuk membantu keluarga, tetangga atau sahabat yang secara ekonomi terkena dampak pandemi Covid-19. Secara tuntutan fikih, jika dalam satu keluarga atau rumah tangga sudah ada yang melaksanakan qurban (udhiyah), maka syiar dan kesunnahan qurban sudah dianggap tercapai. Imam An-Nawawi menjelaskan:

    الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم… وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.

    “Seekor kambing hanya bisa disembelih untuk ibadah atas nama satu orang saja. Seandainya salah seorang anggota rumah telah melakukan qurban, maka sudah teranglah siar Islam serta sunnah bagi semua isi rumah itu. Sebagaimana fardhu, ada fardhu ain dan ada fardhu kifayah, maka para ulama menyebutkan begitu juga dengan ibadah kurban. Ibadah kurban sunnah bagi setiap isi rumah.” (Baca: Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz 2 pada halaman 466).

    Jika dalam dalam satu keluarga, misalnya seorang bapak dalam satu keluarga sudah berqurban, apakah pahalanya bisa sampai kepada anggota keluarga yang lain?

    Perihal ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Satu pendapat mengatakan, bahwa pahala udhiyah (qurban) tidak bisa sampai kepada anggota keluarga yang lain. Ada juga pendapat ulama yang mengatakan, bahwa pahala qurban bisa diniatkan untuk anggota keluraga yang lain. Artinya jika seorang hendak berqurban selain dapat meniatkan dirinya untuk berqurban, ia juga bisa meniatkan pahala qurbannya untuk  diberikan kepada anggota keluarganya yang lain. Keterangan ini dapat dirujuk pada kitab Bughyat al-Mustarsyidin, halaman 25

    (مسألة) :مذهب الشافعي ولا نعلم له مخالفاً عدم جواز التضحية بالشاة عن أكثر من واحد، لكنها سنة كفاية عندنا ، بمعنى سقوط الطلب عن أهل البيت بفعل واحد لا حصول الثواب ، بل هي سنة لكل أحد، والمراد بأهل البيت من تلزمه نفقته كما في النهاية ، نعم قال الخطيب و (م ر) وغيرهما : لو أشرك غيره في ثواب أضحيته كأن قال : عني وعن فلان أو عن أهل بيتي جاز وحصل الثواب للجميع ، قال ع ش : ولو بعد التضحية بها عن نفسه ، لكن قيد في التحفة جواز الإشراك في الثواب بالميت قياساً على التصدق عنه ، قال بخلاف الحيّ ولو ذبح شاة ونوى بها الأضحية والعقيقة أجزأه عنهما قاله (م ر) وقال ابن حجر : لا تتداخلان.

    Sedekah uang untuk keluarga Covid-19
    Pada situasi pandemi seperti sekarang asas manfaat dan maslahah menjadi sangat penting. Selain kita bisa melaksanakan ibadah qurban (udhiyah) yang diwujudkan dengan menyembelih hewan ternak yang gemuk dan jinak, dalam perspektif yang lebih luas kurban dapat kita artikan dengan meningkatkan kepekaan sosial, mengorbankan tenaga, pikiran dan bahkan harta untuk membantu sesama, khususnya kepada keluarga, tetangga, dan sahabat kita yang secara ekonomi terkena dampak pandemi. Barangkali, bagi korban Covid-19 dan keluarga yang ditinggakan, menerima bantuan kesehatan dan finansial untuk kesehatan dirinya dan keberlangsungan kehidupan kelurganya akan dirasa lebih berharga daripada sekedar menerima bantuan daging kurban.

    وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

    “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah : 2)

    Umat Islam yang mampu dan dianugerahi rezeki berlebih, dapat memberikan bantuan modal kepada keluraga korban Covid-19, menyediakan sarana kesehatan dan pengobatan gratis, sarana peribadatan, sarana pendidikan, beasiswa belajar, dan bantuan lainnya.

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ

    “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan, “Siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah SWT melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah SWT memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah SWT akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah SWT senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah SWT akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah SWT (masjid) untuk membaca kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah SWT menyanjung mereka di tengah para malaikat yang berada di sisiNya. Siapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.” (HR Muslim).

    Dengan demikian, di sinilah pentingnya mengorbankan bantuan kita kepada sesama umat manusia menjadi sangat bernilai. Pada intinya, bagi saudara Muslim yang ingin berqurban silakan tetap berqurban. Bagi saudara yang lebih ingin mengeluarkan sedekah uang juga dipersilakan, karena bersedekah di masa pandemi dengan melihat asas manfaat dan maslahah bagi korban Covid-19 merupakan makna dari qurban juga, tapi dalam perspektif yang lebih luas karena dalam konteks ini harta yang dikorbankan. Baik qurban maupun sedekah uang keduanya sama pentingnya untuk dilakukan, akan tetapi hendaknya kita dapat lebih bijak mempertimbangkannya dari sisi urgensi dan maslahah. Dahulukan sesuatu yang sifatnya memang mendesak. Wallahu’alam bisshowab.

  • Fikih Pandemi Antara Azimah dan Rukhshah

    Oleh: KH Ade Muzaini Aziz, Lc, MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang
     
    Sudah setahun lebih Covid-19 menyerang Indonesia, lalu menjadi pandemi, kemudian mengganas akhir-akhir ini. Dulu kita mengenal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tengah diberlakukan.
     
    Sungguh banyak hal berubah, di setiap dimensi kehidupan. Tidak terkecuali kehidupan keberagamaan dan peribadatan, termasuk di kalangan kaum Muslimin.

    Beberapa hipotesis, bahkan merupakan fakta sains dunia medis, yang mendasari perubahan pola keberagamaan dan peribadatan tersebut, antara lain bahwa kerumunan dapat mengakibatkan penularan, baik melalui droplet (percikan air), airborne (udara), maupun sentuhan dengan permukaan yang terkontaminasi.

    Selain itu adanya orang tanpa gejala (OTG), di mana ia positif terpapar Covid-19, namun di satu sisi bisa jadi ia tidak menyadarinya, dan di sisi lain ia berpotensi menularkan ke orang lain.
     
    Kemudian, hal tersebut melahirkan beberapa perubahan perilaku keberagamaan dan peribadatan, yang dinarasikan melalui anjuran, kebijakan, aturan, bahkan fatwa, antara lain: Shalat dengan menjaga jarak antarjamaah, shalat dengan memakai masker, larangan bersalam-salaman, khutbah  dan shalat yang dipersingkat (Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, dan lain-lain dll), larangan kegiatan ibadah secara berkerumun (berjamaah) di masjid, mushalla, juga tempat terbuka (lapangan, misalnya), enutupan majelis taklim dan kegiatan-kegiatannya, penangguhan keberangkatan haji dan umrah, dan lain sebagainya.
     
    Pro-kontra muncul, dengan argumennya masing-masing. Wajar. Tidak seperti fiqh thahârah (bersuci), fikih shalat, fikih puasa, dan varian fikih lainnya, ini tak lain karena fikih pandemi bukan barang konsumsi sehari-hari. Ia adalah varian fikih yang sangat jarang diulas dan diajarkan, sebagaimana jarangnya pandemi itu sendiri terjadi.
     
    Azimah dan Rukhshah
    Dalam fikih, dikenal dua jenis hukum, yaitu ‘azimah (عزيمة) dan rukhshah (رخصة). Sederhananya, azimah adalah h⁰ukum umum yang disyariatkan secara mendasar untuk menjadi aturan umum bagi setiap mukallaf (pihak yang dibebani hukum syariat) di semua kondisi.

    Adapun rukhshah adalah: Hukum yang disyariatkan akibat adanya ‘udzur  (alasan hukum yang meringankan, seperti masyaqqah/beban berat dan hâjah/keperluan mendesak) yang dihadapi oleh mukallaf.
    Azimah dibagi menjadi lima kategori: (1) Wâjib (diwajibkan); (2) Mandûb (dianjurkan); (3) Mubâh (dibolehkan); (4) Makrûh (tidak disukai); (5) Harâm (tidak boleh).

    Sementara  Rukhshah dibagi menjadi empat jenis hukum: (1) Wâjib (diwajibkan); (2) Mandûb (dianjurkan); (3)  Mubâh (dibolehkan); (4) Khilâful Awlâ (menyelisihi yang ideal).
    Sekadar contoh, shalat Zhuhur empat rakaat adalah azimah kategori wâjib.

    Namun, saat seseorang dalam perjalanan dengan waktu tempuh minimal tiga hari, maka ia boleh meng-qashr (memangkas) shalat Zhuhurnya menjadi dua rakaat saja, sebagai bentuk rukhshah kategori mandûb.
     
    Tempuh Yang Mana?

    Jika kita kaitkan dengan konteks peribadatan di masa pandemi Covid-19, sebagai contoh, maka shalat Jumat berjamaah di masjid adalah azimah berjenis wâjib (bagi laki-laki, muslim, merdeka, mukim/bukan musafir dan sehat). Sedangkan saat ada uzur, mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur di rumah adalah rukhshah.
     
    Timbul permasalahan yaitu rukhshah kategori apakah ini?  Apakah Rukhshah dengan kategori sekadar boleh atau dianjurkan atau malah wajib untuk ditempuh?
     
    Islam memiliki lima tujuan primer (ad-dharûriyyât al-Khams) di dalam syariatnya, yaitu hifzh ad-dîn (menjaga agama), hifzh an-nafs (menjaga jiwa), hifzh an-nasl (menjaga Keturunan), hifzh al-mâl (menjaga harta) dan hifzh al-‘aql (menjaga nalar).

    Covid-19 yang diyakini dan terbukti merenggut jiwa sekian banyak manusia, jelas merupakan ancaman langsung terhadap kelangsungan hidup manusia. Dengan bahasa lain, Covid-19 jelas musuh utama bagi tujuan tercapainya hifzh an-nafs (menjaga jiwa).
     
    Fokus berbicara hifzh an-nafs (menjaga jiwa), ulama memasukkan keringanan atau dispensasi yang terkait langsung dengan tujuan menjaga jiwa dalam kategori rukhshah kategori wajib. Artinya, ia adalah sebuah bentuk rukhshah yang wajib hukumnya untuk ditempuh. (baca: Ushûl al-Fiqh al-Islâmiy, Prof Dr Wahbah Zuhailiy, Juz I, hal. 111).
     
    Tidak sampai di situ, rukhshah yang berkaitan dengan tujuan menjaga kelangsungan hidup pada hakikatnya adalah sebuah azimah dan berkategori wajib. Seperti dalam kasus jika seseorang dalam keadaan terpaksa mengkonsumsi bangkai yang haram demi menjaga kelangsungan hidupnya, maka hukum memakan bangkai yang haram tersebut adalah wajib baginya.

    Bahkan, jika hal tersebut tidak ia lakukan lalu ia mati karena kelaparan, maka ia masuk ke dalam neraka. (Baca: Al-Muwâfaqât fî Ushûl as-Syarî’ah, al-Imâm Ibn Ishâq as-Syâthibiy, Juz I, hal. 254-263).         
     
    Lebih jauh lagi, jika rukhshah kategori wajib ini dimasukkan dalam aturan atau perintah yang diwajibkan Pemerintah, maka semakin kuatlah sifat kewajibannya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jangankan yang berkategori wâjib, bahkan  yang berkategori mandûb (dianjurkan) pun menjadi wajib.

    Bahkan, yang asalnya berkategori mubâh (dibolehkan) pun berubah menjadi wajib saat terdapat kemaslahatan umum di dalamnya. (Baca: Nihâyah az-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi`în, as-Syeikh Abu Abdil Mu’thi ibn Umar ibn Aliy Nawawi  al-Jawiy al-Bantaniy, hal. 112)
     
    Dari uraian di atas dapat kita pahami bahwa berbagai rukhshah yang termuat di dalam pelbagai aturan Pemerintah tentang protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19, apakah itu PPKM atau lainnya, adalah sebuah rukhshah yang masuk dalam kategori wajib ditempuh, ditaati dan dilaksanakan.      
     
     

  • Fenomena Pinjaman Online (Pinjol) dalam Telaah Fikih

    JAKARTA- Pinjaman Online di tengah era digital menjadi tren di masyarakat kekinian. Kemudahan di dalam meminjam uang, hanya bermodalkan foto dengan KTP, membuat banyak orang terlibat tergiur hingga terjerat ke dalamnya. Lalu bagaimana tinjauan fikih terhadap fenomena pinjaman online tersebut?.

    Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan–terlebih di era pandemi–dipandang lebih efektif, cepat dan mudah daripada harus bertemu secara langsung di lokasi untuk melakukan transaksi utang piutang.

    Dalam rilis OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hingga 22 Januari 2021 terdapat 148 penyedia jasa pinjol yang sudah legal, antara lain seperti, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Toko Modal, Uang Teman dan lainnya.

    Namun demikian, sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi pinjaman online pada praktiknya menyisakan banyak problem di masyarakat. Mulai dari praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial sosial media dan lain sebagainya.

    Pinjaman Online Cara dan Cara Berpiutang dalam Islam

    Dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.
    Serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i’tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi. (Baca: Al-Ma’ayir As-Syar’iyah An-Nasshul Kamil lil Ma’ayiri As-Syar’iyah, halaman 57).
    Dalam ibarat fikih yang lain disebutkan,

    والعبرة في العقود لمعانيها لا لصور الألفاظ…. وعن البيع و الشراء بواسطة التليفون والتلكس والبرقيات, كل هذه الوسائل وأمثالها معتمدة اليوم وعليها العمل.

    “Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafadznya, dan jual beli via telpon, telegram dan sejenisnya telah menjadi alternatif yang utama dan dipraktekkan”.
    (Syaikh Ahmad bin Umar Asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafiis, II/22)

    Meski transaksi pinjamam online (pinjol) hukumnya boleh, akan tetapi orang atau lembaga yang mempraktikan pinjaman online hendaknya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut;

    Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,

    وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

    “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 275).

    Larangan dan kecaman praktik riba disebut dalam banyak hadis Rasulullah, antara lain,

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim)

    Secara lebih rinci agar kita tidak terjebak praktik riba, Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain binUmar al-Masyhur menjelaskan dalam kitabnya,

    إِذِ الْقَرْضُ الْفَاسِدُ الْمُحَرَّمُ هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ لِلْمُقْرِضِ هَذَا إِنْ وَقَعَ فِيْ صُلْبِ الْعَقْدِ فَإِتْ تَوَاطَآ عَلَيْهِ قَبْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيْ صُلْبِهِ أَوْ لَمْ يَكُنْ عَقْدٌ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ كَسَائِرِ حِيَلِ الرِّبَا الْوَاقِعَةِ لِغَيْرِ غَرَضٍ شَرْعِيٍّ

    “Praktek hutang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.” (Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 135)

    Kedua, jangan menunda membayar hutang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu hukum haram.

    Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

    “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR. Nasa’i)

    Dalam hadis riwayat Imam Bukhori disebutkan,

    مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ…

    “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….” (HR. Bukhori).

    لأن المعنى أنه يحرم على الغني القادر أن يمطل بالدين بعد استحقاقه بخلاف العاجز  

    “Makna hadits di atas (“menunda bayar hutang dzolim”) bahwa haram bagi orang yang cukup secara finansial melakukan penundaan membayar utang setelah tetapnya utang tersebut, berbeda halnya dengan orang yang belum mampu (membayar),” (Syekh Badruddin al-‘Aini, ‘Umdah al-Qari Syarah Shahih al-Bukhori, juz 18, hal. 325).

    Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang termasuk perbuatan mulia.

    Hakikatnya hutang harus di bayar. Bahkan jika yang berhutangpun sudah meninggal, maka ahli warisnya punya kewajiban untuk melunasinya. Namun, bagi orang yang meminjamkan, jika yang orang yang pinjam uang betul-betul tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan yang mulia dalam ajaran Islam.

    وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah [02]: 280).

    Dalam hadis disebutkan,

    مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

    “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”(HR. Muslim).

    Dalam hadis riwayat yang lain disebutkan perihal pentingnya memaafkan orang yang tidak mampu bayar hutang,

    عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (كان تاجر يداين الناس، فإذا رأى معسراً قال لفتيانه تجاوزوا عنه لعل الله أن يتجاوز عنا، فتجاوز الله عنه).

    “Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita ( dari dosa-dosa dan adzab- ), maka Allah pun membebaskannya”. (Muttafaq ‘Alaih).

    Abdul Muiz Ali
    Penulis adalah Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Pengurus Dewan Syariah Nasional, alumni pondok pesantren Sidogiri Pasuruan Jawa Timur,dan pengasuh pondok pesantren Miftahul Ulum Jakarta.

  • Mengenal Hadis Qudsi, Pengertian dan Perbedaannya dengan Al-Qur’an

    Oleh

    KH. Abdul Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa)

    Seluruh umat muslim di dunia harus sepakat bahwasannya hadis menduduki posisi penting dan strategis dalam kajian-kajian keislaman. Hal ini dikarenakan hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an di dalam Islam. Namun jika disebut tentang istilah hadis qudsi, belum tentu semua umat muslim tahu akan pengertian dari hadis ini, bahkan mungkin istilah ini masih asing bagi sebagian masyarakat awam.

    Hadis sendiri dimaknai sebagai ucapan, perbuatan dan sesuatu yang disetujui oleh Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wasallam. Hadis qudsi disebut hadis karena disampaikan oleh Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam. Disebut hadis Qudsi karena dinisbahkan pada kalimat Quddus/Qudsi–salah satu Nama Allah–yang artinya suci karena hakikat hadis Qudsi bersumber dari Allah Yang Maha Suci (Quddus). Jika maknanya adalah demikian, kemudian timbul pertanyaan apa bedanya hadis qudsi dan Al-Qur’an bila keduanya sama-sama berasal dari Allah?

    Keduanya hadis atau al-Quran–selain ijma’ dan qiyas– merupakan sumber hukum Islam menurut paham Ahlussunah Waljamaah. Al-Quran disebut wahyu, ada lagi wahyu Allah tapi tidak boleh disebut al-Quran, yaitu hadis qudsi. Meskipun sama-sama bersumber dari Allah, namun keduanya tidak memiliki kedudukan yang sama.

    Dalam kitab al-Qawaidul Asasiyah fi Ilmi Mustholah al-Hadits halaman 16-19, Sayid Muhammad bin Alwi al-Maliki al-Hasani menjelaskan;


    الحديث القدسي نسبة إلى القدس ، والقدس هو : الطهارة والتنزيه ، ويطلق عليه الحديث الإلهي نسبة للإله والحديث الرباني نسبة للرب جل وعلا

    “Hadis Qudsi adalah
    hadis yang dinisbahkan pada kata Qudsi. Arti kata Qudsi adalah suci (ath-thoharoh) dan membersihkan (at-tanzih). Selain disebut hadis Qudsi juga disebut hadits ilahi dinisbatkan pada Ilah (Allah), dan juga disebut hadits Robbani dinisbatkan pada Robb (Allah; Penguasa) yang Maha Agung dan Luhur”.

    Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwir al-Qulub halaman 551 menjelaskan;


    والحديث القدسي أنزل عليه بغير واسطة الملك غالبا بل بالهام أو منام إما باللفظ والمعنى وإما باللفظ فقط يعبر عنه النبي صلى الله عليه و سلم بألفاظ من عنده و ينسبه اليه تعالى لا للتعبد بتلاوته ولا للإعجاز.

    “Hadis Qudsi adalah wahyu yang di turunkan kepada Nabi Muhammad dengan tanpa perantara malaikat melainkan dengan ilham atau mimpi. Ada kalanya hadis Qudsi itu turun berupa lafadz dan maknanya dan adakalanya lafadznya saja dan kemudian Nabi sendiri yang mengungkapkan dengan beberapa lafadz dari dirinya sendiri yang di nisbahkan kepada Allah dan membaca hadis Qudsi tersebut tidak di anggap ibadah dan jga tidak mengandung mukjizat”.

    Meski hadis qudsi disebut hadis Ilahi atau juga hadis Robbani karena bersumber dari Allah Subhanahu Wata’ala, namun hadis Qudsi bukanlah Al-Qur’an. Tidak boleh menyamakan kedudukan al-Qur’an dengan hadis qudsi.

    Dalam kitab at-Tahbir fi Ilmittafsir halaman 39, Imam As-Suyuthi tidak memasukkan hadis Qudsi kepada pengertian al-Quran.


    وأما في العرف فهو الكلام المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم للإعجاز بسورة منه، فخرج بالمنزل على محمد صلى الله عليه وسلم: التوراة والإنجيل، وسائر الكتب، وبالإعجاز: الأحاديث الربانية القدسية كحديث الصحيحين

    “Adapun pengertian Al-Qur’an secara ‘uruf (definisi umumnya ulama) adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam yang mempunyai muatan mukjizat dalam setiap satu suratnya. Tidak termasuk pada definisi al-Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah kitab Taurat, Injil dan kitab-kitab yang lain. Tidak termasuk yang mempunyai mukjizat adalah hadis-hadis yang dinisbahkan (seperti hadis qudsi) kepada Allah yang Suci, sebagaimana hadis (yang di riwayatkan) Imam Bukhori dan Muslim”.

    Jumlah Hadis Qudsi


    Jumlah hadis Qudsi tidak sebanyak hadis nabawi yang jumlahnya menurut sebagian ulama lebih dari seratus ribu hadis. Secara keseluruhan jumlah hadis qudsi masih kisaran ratusan hadis, itupun jika dihitung dengan redaksi atau riwayat yang diulang-ulang. Ulama berbeda pendapat perihal kepastian jumlah hadis qudsi.

    Menurut Imam Ahmah Ibnu Hajar, ulama yang mensyarahi kitab hadis Araba’in An-Nawaiyah, jumlah hadis qudsi lebih dari 100 hadis. Imam Al-Munawi dalam kitabnya al-Ithafatu as-Saniyah bi al-Ahaditsi al-Qudsiyah menyebutkan jumlah hadis qudsi sebanyak 272 hadis.
    Sebagian ulama lain mengatakan bahwa jumlah hadis qudsi sebanyak 100 hadis atau lebih sedikit.

    Terlepas dari perbedaan ulama dalam mendefinisikan jumlah hadis qudsi dan jumlahnya, berikut adalah contoh-contoh hadis qudsi yang sering kita dengar:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” قَالَ اللَّهُ: أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ، أُنْفِقْ عَلَيْكَ

    “Diriwayatkan dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu sesungguhnya Rasulullah shollallahu’alaihi wasallam bersabda, “Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, berinfaklah wahai anak adam, (jika kamu berbuat demikian) Aku memberi infak kepada kalian”.
    (HR. Bukhari dan Muslim)

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : “يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي..”

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu beliau berkata, telah bersabda Rasulullah shollallahu’alaihi wasallam, “Telah berfirman Allah Subhanahu wa ta’ala, ‘Aku adalah sebagaimana prasangka hambaku kepadaku, dan Aku bersamanya ketika dia mengingatku..”
    (HR. Bukhori dan Muslim).

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ، قَالَ: “إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا، كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً”

    “Diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Muhammad Shollallahu’alaihi wasallam, Sesungguhnya Allah menulis semua kebaikan dan keburukan. Barangsiapa berkeinginan berbuat kebaikan, lalu dia tidak melakukannya, Allah menulis di sisi-Nya pahala satu kebaikan sempurna untuknya. Jika dia berkeinginan berbuat kebaikan, lalu dia melakukannya, Allah menulis pahala sepuluh kebaikan sampai 700 kali, sampai berkali lipat banyaknya. Barangsiapa berkeinginan berbuat keburukan, lalu dia tidak melakukannya, Allah menulis di sisi-Nya pahala satu kebaikan sempurna untuknya. Jika dia berkeinginan berbuat keburukan, lalu dia melakukannya, Allah menulis satu keburukan saja.
    (HR. Bukhari dan Muslim).

    Selain tiga hadis qudsi diatas, masih banyak hadis qudsi yang lain dimana isinya memuat tentang akidah, motivasi ibadah, akhlak dan lain sebagainya.

    Perbedaan Al-Qur’an dengan Hadis Qudsi

    Perbedaan Al-Qur’an dengan Hadis Qudsi, selain prosesnya turunnya beda, kedudukan dan fungsinyapun juga beda;

    1. Al-Qur’an adalah mukjizat yang terjaga sepanjang masa dari segala pengubahan, serta lafadznya dan seluruh isinya sampai taraf hurufnya, tersampaikan secara mutawatir.

    1. Al-Qur’an tidak boleh diriwayatkan maknanya saja. Ia harus disampaikan sebagaimana adanya. Berbeda dengan hadits Qudsi, yang bisa sampai kepada kita dalam hadis yang diriwayatkan secara makna saja.
    2. Dalam madzhab Syafi’i, mushaf Al-Qur’an tidak boleh dipegang dalam keadaan berhadats kecil, serta tidak boleh dibaca saat berhadats besar. Sedangkan pada hadis Qudsi, secara hukum, ia boleh dibaca dalam kondisi berhadats.
    3. Hadits Qudsi tentu tidak dibaca saat shalat, berbeda dengan ayat Al-Qur’an.
    4. Membaca Al-Qur’an, membacanya adalah ibadah, dan setiap huruf mendapat sepuluh kebaikan, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits.
    5. Al-Qur’an adalah sebutan yang memang berasal dari Allah, beserta nama-nama Al-Qur’an yang lainnya.
    6. Al-Qur’an tersusun dalam susunan ayat dan surat yang telah ditentukan.
    7. Lafadz dan makna Al-Qur’an sudah diwahyukan secara utuh kepada Nabi Muhammad, sedangkan lafaz hadits qudsi bisa hanya diriwayatkan oleh para periwayat secara makna.

    Demikian pengetahuan mengenai istilah hadis qudsi, setelah mengetahui pengertian dan perbedaannya dengan Al-Qur’an, tidak ada alasan bagi tiap muslim untuk berpaling atau menolak hadits qudsi. Semoga penjelasan ini dapat menambah ilmu dan manfaat bagi pembacanya.


    KH. Abdul Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat).