Tag: hikmah

  • Nikmat Perjumpaan dengan Malam yang Sepuluh di Bulan Dzulhijjah

    JAKARTA— Kesempatan berjumpa dengan bulan Dzulhijjah adalah anugerah yang luar biasa. Ada kalanya kita patut untuk mensyukuri perjumpaan itu baik secara ucapan maupun perbuatan dengan peningkatan amal ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan yang dimuliakan oleh Tuhan. Terdapat beraneka ragam keistimewaan yang disematkan oleh Tuhan di bulan Dzulhijjah, utamanya kemuliaan sepuluh hari pertama dalam Dzulhijjah. Hal itu dipertegas adanya dengan diabadikan dalam teks keagamaan berupa Alquran, Hadits atau para pendapat ulama mengenai hal itu.

    Firman Allah dalam Alquran Surah Al-Fajr ayat 2:

    وَلَيَالٍ عَشۡرٍۙ

    Artinya: Demi malam yang sepuluh (QS. Al-Fajr, 89:02)

    Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ‘malam yang sepuluh’. Pemaknaannya bersifat interpretatif karena secara eksplisit tidak disebutkan dalam Alquran makna dari “layalin ‘asyr” itu sendiri. Tafsir itu kemudian dihubungkan dengan suatu episteme kemuliaan bulan dengan hitungan sepuluh dalam keistimewaannya.

    Pertama, misalnya, adalah sepuluh terakhir di bulan Ramadan dengan dalih di mana lailatul qadar akan turun di antara hitungan sepuluh itu serta di mana Rasulullah SAW. sangat menjaga betul hari-hari tersebut.

    Kedua, sepuluh terakhir di bulan Muharram karena terdapat kemuliaan hari Asyura. Termasuk juga sepuluh pertama bulan Dzulhijjah di mana terdapat aneka kemuliaan di dalamnya, yakni puasa sunah Dzulhijjah dan juga pelaksanaan paripurna Rukun Islam yang kelima, yakni ibadah haji ke baitullah (Syaifullah, 2021).

    Hal itu kemudian diperkuat dengan pendapat Imam Ibnu Katsir bahwa yang masyhur dari tafsir ayat tersebut adalah sepuluh pertama di bulan Dzulhijjah. Di samping itu, dinisbatkan pada sebagian ulama yang memaknai “alfajr” dalam ayat pertama adalah fajar pada hari raya Idul Adha. Oleh demikian, yang dimaksud ‘malam yang sepuluh’ secara masyhur adalah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.

    Pemaknaan malam yang sepuluh juga diperkuat dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

    إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر

    Artinya: Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adh-ha (bulan Dzulhijjah –pen), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah hari raya Idul Adh-ha. (HR. Ahmad)

    Terlepas dari aneka tafsir yang beragam tentang maksud malam yang sepuluh, perjumpaan dengan bulan Dzulhijjah adalah momentum sakral dalam lintas ritual seorang Muslim. Di dalamnya terdapat banyak keutamaan yang dipromosikan.

    Menurut Teuku Muhammad Nurdin Abu Yazid (2012), di antara keutamaan itu adalah penyempurnaan agama, disyariatkannya puasa arafah, muktamar Islam tingkat dunia (haji), perayaan Idul Adha hingga bulan yang dikenal dengan tumpahan darah qurban.

    Kedatangan bulan Dzulhijjah di putaran kalender Islam harus disambut dengan riang gembira untuk mengeja ulang tentang keberagamaan, meningkatkan ibadah baik yang wajib dan sunah, serta mengembangkan kualitas keumatan sebagai rasa syukur atas nikmat perjumpaan dengan bulan yang istimewa. Hal itu bisa berupa amalan dzikir, puasa, tilawatih Alquran, sedekah, qurban, dan haji ke baitullah.

    Hal itu dipertegas dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan:

    مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنْ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ

    Artinya: Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh-Nya daripada hari yang sepuluh (sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah), karenanya perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid di dalamnya. (HR Ahmad).

    Sabda Rasulullah SAW di atas adalah suatu bentuk motivasi kepada umatnya untuk meningkatkan ibadah di bulan Dzulhijjah. Secara lugas Nabi menyampaikan keagungan malam yang sepuluh di sisi Tuhan dari pada hari-hari yang lain. Secara bersamaan pula, Nabi juga sampai menganjurkan perbanyak ibadah, seperti dzikir.

    Abdurrahman Al-Mubarakfuri (1999) mengatakan sepuluh hari awal Dzulhijjah tersebut menjadi hari berkunjung ke Baitullah, suatu waktu yang lebih mulia dari waktu yang lain di mana amal kebaikan di dalamnya juga lebih utama (Yazid, 2021).

    Umat Islam yang berkesempatan kembali berjumpa dengan sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah adalah kenikmatan yang luar biasa karena memiliki kesempatan untuk memperbanyak amal ibadah yang berlipat ganda pahalanya. Malam yang sepuluh adalah salah satu momentum yang berharga, ia termasuk waktu yang dimuliakan dari hari-hari yang lain. Sebagai seorang Muslim, tidak sepantasnya kita menyia-nyiakan kesempatan yang telah Allah SWT. berikan. Wallahu a’lam

    (A. Fahrur Rozi/Fakhruddin)

  • ‘Haji Pengabdi Setan’ dan Ragam Pertanyaan Alm Prof KH Ali Mustafa Ya’qub

    JAKARRTA— Kurang dari setengah bulan lagi, kita akan memasuki Dzulhijjah atau kerap kita kenal dengan bulan haji. Dikabarkan jamaah haji Indonesia sudah tiba di tanah suci, bahkan sebagian mulai melaksanakan umroh wajib
    Berbicara mengenai ibadah haji, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Alm Prof KH Ali Mustafa Yaqub, pernah menulis karya berjudul Haji Pengabdi Setan.

    Gelar haji pengabdi setan ini dinisbatkan oleh Kiai Ali kepada orang-orang yang beribadah haji namun bukan karena Allah SWT, melainkan karena patuh kepada perintah setan, kemarukkan, dan hawa nafsunya.

    Dalam bukunya, Kiai Ali memaparkan bahwa di saat banyak anak yatim telantar, puluhan ribu orang kelaparan, tidak hanya satu atau dua tetangga bahkan kerabat yang masih berkekurangan, dan banyak rumah Allah SWT roboh serta bangunan pesantren yang terbengkalai, banyak dari kita lalu pergi haji kedua atau ketiga kalinya bahkan berkali-kali.

    Maka patut dipertanyakan, tanya Kiai Ali, apakah haji kita itu karena Allah SWT? Ayat manakah yang menyuruh kita haji berkali-kali sementara masih ada segudang kewajiban agama di depan kita? Pertanyaan lain yang beliau lontarkan adalah, apakah haji kita mengikuti haji Nabi SAW? Kapan Nabi memberi teladan atau menyuruh seperti itu?

    Memang benar, jika melihat kepada sirah Nabi Muhammad SAW, Nabi tidaklah berhaji kecuali hanya sekali, yaitu pada haji wada atau haji perpisahan, tepat tiga bulan sebelum Rasulullah SAW wafat. Padahal ibadah haji sudah diwajibkan sejak 6 H.

    Namun dikarenakan Makkah masih dikuasai kaum kafir Quraisy, dan baru ditaklukan pada peristiwa Fath Makkah, pada 12 Ramadhan 8 H, maka Nabi Muhammad SAW tidak dapat langsung mengerjakan ibadah haji.

    Dan ketika sudah ada kesempatan pun, Nabi Muhammad SAW tidak langsung berhaji. Padahal Nabi bisa melakukannya tiga kali, namun Nabi hanya melakukannya sekali yaitu pada 10 H.

    Nabi Muhammad SAW juga dapat melaksanakan ibadah umroh ribuan kali, namun Nabi hanya melakukan umrah sunnah tiga kali dan umrah wajib bersama haji sekali.

    Pendiri Pesantren Takhasus Ilmu Hadis Darus-Sunnah Jakarta ini menegaskan, sekiranya haji dan umroh berkali-kali itu baik, tentu Nabi Muhammad SAW lebih dahulu mengerjakannya. Sebab Rasulullah merupakan teladan terbaik (uswatun hasanah) bagi umatnya.

    Mantan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini juga menambahkan bahwa ada kaidah fikih yang selaras dengan persoalan haji berkali-kali ini. Kaidah fikih menyebutkan, al-muta’addiyah afdhal minal gashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual).

    Menyantuni anak yatim termasuk ibadah muta’addiyah, dan penyantunnya dijanjikan surga sekaligus hidup berdampingan di dalamnya dengan Rasulullah SAW.


    قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ”. هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا.

    Rasulullah SAW bersabda, “Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini.” Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggang keduanya. (HR. Bukhari)
    Sedangkan untuk haji mabrur yang termasuk dalam ibadah qashirah, Nabi hanya menjanjikan surga tanpa hidup berdampingan dengannya.


    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة”

    Rasulullah SAW bersabda, “Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya. Dan tiada balasan bagi haji mabrur, melainkan surga”. (HR. Bukhari dan Muslim)

    Menurutnya, inilah bukti ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual. Karenanya, Kiai Ali menyimpulkan, agar cukuplah melakukan ibadah haji sekali, apalagi ketika masih banyak orang yang membutuhkan di sekitar kita.

    Terlebih lagi masa tunggu haji saat ini bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Maka sudah sepatutnya, bagi yang sudah pernah melaksanakan haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum haji. (Shafira Amalia, ed: nashih)

    Tag: haji, haji pengabdi setan, keutamaan haji, umroh, kewajiban haji, ibadah sosial, ibadah individual, anak yatim, haji mabrur, Rasulullah, Muhammad,

  • Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Perspektif Fatwa MUI

    JAKARTA – Polemik nikah bedah agama masih saja bergulir, meski Islam melarang praktik pernikahan tersebut. Terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. Lantas bagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang pernikahan beda agama?

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

    Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

    Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:

    Surat An Nisa ayat 3
    وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

    “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

    Surat Ar Rum ayat 21:
    وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
    “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

    Surat At Tahrim ayat 6:
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

    “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

    Selain ketiga ayat tersebut, tercatat empat ayat lainnya yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25 .

    Di samping dalil dari ayat Alquran di atas, terdapat argumentasi hadits Rasulullah SAW yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:


    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    “Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (HR Muttafaq alaih).”

    Selain itu, acuan yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi:

    درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح

    “Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.”

    Melihat ragam dalil yang tercantum di atas, keputusan yang dibuat saat Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H atau 26-29 Juli 2005 M tersebut juga berdasarkan empat pertimbangan yang ada.

    Pertama, disinyalir banyak terjadinya perkawinan beda agama. Kedua, perkawinan beda agama tak hanya mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga kerap mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.

    Ketiga, munculnya pemikiran yang yang membenarkan perkawinan beda agama di masyarakat dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.

    Keempat, dalam mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

    Oleh sebab itu, penetapan larangan adanya pernikahan beda agama yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.

    Ragam kerusakan yang terjadi buah dari perkawinan beda agama, sebagaimana yang telah termaktub di atas, kiranya mampu menjadikan tolak ukur agar seluruh komponen masyarakat menjauhi perbuatan yang akan menimbulkan kerusakan baik secara individual maupun global. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)

  • Makna dan Sejarah Penamaan Dzulqadah, Bulan Bersantai dan Perdamaian

    Berdasarkan urutan kalender Hijriyah, Dzulqadah menempati urutan ke-11, diapit Syawal dan Dzulhijjah. Karena bulan ini diapit antara lebaran Syawal dan Lebaran Haji, masyarakat Jawa menyebutnya bulan Apit atau Hapit.

    Dari segi kebahasaan, Dzulqadah berasal dari bahasa Arab dan terbentuk dari gabungan dua kata. Pertama kata dzu yang biasa diartikan “memiliki”, dan kedua qa’dah seperti dikutip dari al-Mu’jam al-Wasith kata tersebut berarti tempat yang diduduki. (al-Mu’jam 2/748).

    Jika diterjemahkan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, arti kata Dzulqadah adalah “bulan duduk-duduk”. Sekilas penamaan ini akan tampak aneh dan tidak biasa bagi orang Indonesia, akan tetapi jika ditelusuri, penamaan bulan Dzuqadah ternyata memiliki alasan yang cukup dalam.

    Terkait alasan penamaannya, al-Biruni dalam salah satu karyanya “al-Atsar al-Baqiyah ‘anil Qurun al-Khaliyah“ menerangkan Dzulqadah orang Arab bahkan sebelum Islam, lebih banyak berdiam diri di rumah. Selain itu, di bulan Dzulqadah orang Arab lebih memilih “duduk” menahan diri dari peperangan. (al-Atsar al-Baqiyah, 69, 416)

    Pakar linguistic, Ibnu Mandzur, salah satu ulama ahli bahasa Arab paling otoritatif di dunia Islam juga menjelaskan sebab penamaan Dzulqadah. Alasannya orang Arab pada bulan ini memilih duduk-duduk bersantai di rumah mereka alih-alih perang dan mencari kehidupan atau perlindungan. (Lisanul Arab, 3/357)

    Terlebih Dzulqadah merupakan bulan persiapan menuju puncak ibadah haji. Tidak heran jika orang Arab menyepakati perdamaian di bulan ini karena memang, bulan ini termasuk empat bulan yang disepakati oleh orang Arab sebagai bulan hurum bersama bulan Muharram, Rajab, dan Dzulhijjah. Bulan di mana pertumpahan darah tidak diperbolehkan. AlQuran mempertegas status bulan-bulan ini, firman Allah SWT :


    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ….


    “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu….. (QS At-Taubah [9]: 36)

    Fakhruddin ar-Razy dalam tafsirnya “Mafatih al-Ghaib” mengungkap makna kata hurum. Menurutnya penamaan tersebut disebabkan segala macam maksiat akan berlipat ganda dosanya. Sebaliknya, segala macam amal baik akan dilipatgandakan pahalanya. Alasan terakhir, orang Arab sangat mengagungkan bulan-bulan tersebut. (Mafatih al-Ghaib 16/41)

    Melihat uraian di atas penamaan Dzulqadah cukup unik karena lekat dengan tradisi orang Arab bahkan jauh sebelum Islam hadir. Mereka duduk bersantai, berdamai, lebih menikmati hidup karena jauh dari konflik dan peperangan yang setiap saat menghantui.

    Kiranya, bagi masyarakat Indonesia setiap bulan adalah Dzulqadah, karena kultur negara ini identik dengan perdamaian bahkan tradisi negara ini bukan hanya duduk dan santai, justru Indonesia adalah tempat terenak untuk rebahan. (Shafira Amalia, ed: Nashih).

  • Amalan-amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Dzulqadah

    Dari jumlah 12 bulan yang ada, salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT adalah Dzulqadah. Bersama Rajab, Muharram, dan Dzulhijjah, Dzulqadah masuk kategori bulan yang dimuliakan Allah SWT.

    Umat Islam atau masyarakat Arab sebelum Islam biasa menyebutnya asyhur al-hurum, bulan-bulan yang mulia. Allah SWT berfirman :


    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْم خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ…….

    “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu…….. (QS. at-Taubah [9]: 36)

    Dalam tafsir al-Kabir karya Fakhruddin ar-Razy makna hurum adalah berlipatnya gandanya dosa sebab maksiat dan berlipat gandanya pahala sebab taat. (Tafsir al-Kabir 16/41).

    Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Nabiel al-Musawa, pada acara MUI Menyapa Umat yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Jauhari, Garut, Jawa Barat pada hari Ahad (5/6/2022). Beliau mengajak umat meningkatkan ketaatan pada bulan-bulan haram tersebut.

    Ketetapan bahwa Dzulqadah termasuk bulan haram juga terdapat pada hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :


    عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَةِ يَوْمٍ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

    Dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Waktu berputar sebagaimana keadaannya semula ketika Allah menciptakan langit dan bumi.

    Tahun terdiri dari dua belas bulan, empat diantaranya adalah bulan suci, tiga berurutan, yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharam, dan yang keempat adalah Rajab yang dinamai sebagai penghormatan terhadap suku Mudhar, teletak di antara Jumadil (akhir) dan Syaban.” (HR Bukhari)

    Berlipat gandanya pahala pada bulan haram ini sudah semestinya tidak disia-siakan oleh umat muslim. Banyak amalan yang dapat dikerjakan pada bulan mulia ini. Di antaranya :

    Pertama, puasa sunnah. Abu Bakar Usman ad-Dimiyathy dalam karyanya Ianah at-Thalibin berkata bahwa puasa yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan-bulan haram. Urutannya paling afdal adalah puasa pada Rajab, kemudian Dzulhijjah, Dzulqadah, dan terakhir puasa pada Syaban. (Ianah at-Thalibin, 2/307)

    Hal ini juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:


    صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُ

    “Puasalah pada bulan Ramadan, tiga hari setelahnya, dan pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah)

    Amalan kedua, bagi orang yang sudah mampu sangat disunnahkan umroh pada Dzulqadah. Hal ini berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang terdapat pada kitab Shahih al-Bukhari, bahwa Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya berumroh sebanyak empat kali, dan di antara umroh Nabi Muhammad SAW dilaksanakan pada Dzulqadah. Redaksi lengkap hadits tersebut adalah sebagai berikut:


    عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ رَدُّوهُ وَمِنْ الْقَابِلِ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةً فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ حَدَّثَنَا هُدْبَةُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَقَالَ اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي اعْتَمَرَ مَعَ حَجَّتِهِ عُمْرَتَهُ مِنْ الْحُدَيْبِيَةِ وَمِنْ الْعَامِ الْمُقْبِلِ وَمِنْ الْجِعْرَانَةِ حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ

    Dari Qatadah berkata, “Aku bertanya kepada Anas radhiyallahu ‘anhu tentang sesuatu, lalu dia berkata, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Yaitu umroh ketika mereka (Kaum Musyrikin) menghalangi beliau, umrah pada tahun berikutnya yaitu umroh Al Hudaibiyah, umroh pada Dzulqadah dan umroh saat Beliau menunaikan haji.”

    Telah menceritakan kepada kami Hudbah telah menceritakan kepada kami Hammam dan dia berkata, “Beliau ﷺ melaksanakan umroh sebanyak empat kali yang kesemuanya pada bulan Dzulqadah kecuali umrah yang Beliau laksanakan bersama hajinya. Yaitu umroh beliau dari Al Hudaibiyah, umroh pada tahun berikutnya, umrah Al Ji’ranah saat Beliau membagi-bagikan ghanimah (harta rampasan perang) Hunain dan umrah dalam ibadah haji Beliau.” (HR Bukhari).

    Selain dua amalan di atas, sangat dianjurkan pula banyak bersedekah, saling membantu sesama manusia. Pada Dzulqadah ini pula umat Islam tidak diperbolehkan berbuat zalim baik kepada diri sendiri terlebih kepada orang lain. Persis sejalan dengan penamaan bulan ini, sebagaimana disebutkan Ibnu Mandzur, Dzulqadah berarati menahan diri dari konflik, pertengkaran, dan peperangan. (Lisan Al- Arab, 3/357) Wallahu A’lam. (Ilham Fikri Ma’arif, ed: Nashih)

  • Bulan Haram dan Syariat Memuliakannya Menurut Alquran

    JAKARTA – Berlalunya Syawal dalam penanggalan Hijriyah menandakan umat Muslim telah memasuki bulan Dzulqadah. Bulan ini termasuk salah satu dari bulan haram (asyhurul hurum) atau bulan mulia, di samping Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

    Allah SWT telah mengisyaratkan keempat bulan haram tersebut dalam Alquran, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 36 sebagai berikut:

    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

    “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.”

    Keterangan mengenai keempat bulan haram tersebut merujuk kepada penjelasan Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang mengambill sumber hadits dari Imam Ahmad, bahwa ketika Rasulullah SAW sedang menunaikan haji wada’ terakhir, beliau bersabda “Ingatlah, sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya sejak hari Allah SWT menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri atas dua belas bulan, empat bulan di antaranya adalah bulan-bulan haram (suci), tiga di antaranya berturut-turut, yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharram, yang lainnya ialah Rajab Mudar, yang terletak di antara bulan Jumada (Jumadil Akhir) dan Syaban.”

    Perintah memuliakan bulan haram merupakan salah satu apresiasi yang diberikan Alquran terhadap tradisi dan budaya masyarakat Arab jahiliyah yang telah mengakar dalam kehidupan mereka. Mana kala memasuki bulan-bulan haram, mereka dilarang untuk bermusuhan, berbuat zalim kepada sesama, mengganggu orang yang tengah melakukan ibadah haji, hingga larangan melakukan peperangan.

    Merujuk pada pendapat Ibnu Jarir at-Thabari dalam Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an terhadap surah Al Baqarah ayat 194 yaitu:اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

    “Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Ibnu Jarir menjelaskan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah bulan Dzulqadah.

    Tradisi yang melekat pada masyarakat Arab jahiliyah yaitu memuliakan bulan-bulan haram dengan melarang tindakan mezalimi diri sendiri, orang lain, hingga larangan berperang. Bahkan Ibnu Jarir menyebut tidak diperbolehkan bagi seorangpun untuk membunuh seseorang meskipun dia bertemu dengan para pembunuh bapak atau pun anaknya.

    Adapun dinamai dengan Dzulqadah sebab pada bulan itu mereka duduk serta istirahat dari peperangan, sehingga Allah SWT menamai bulan tersebut sebagai mana nama yang mereka berikan.

    Di samping itu, ayat di atas juga menginformasikan “apabila diserang oleh musuh” maka hukumnya berubah menjadi kebolehan untuk berperang. Demikian besar penghormatan Allah SWT terhadap bulan-bulan haram sehingga melarang umatnya untuk berbuat zalim. Di samping itu, terdapat ragam peristiwa yang terjadi di bulan-bulan haram yang patut untuk diketahui, diantaranya taubat Nabi Adam kepada Allah SWT serta pertemuan dengan sang istri yang terjadi pada Muharram.

    Sementara pada momentum Rajab, merupakan bulan waktu diangkatnya Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul, Dzulqadah merupakan bulan napak tilas Nabi Musa, dan Dzulhijjah merupakan bulan terbunuhnya Khalifah Umar bin Khattab, serta keberhasilan Shalahuddin Al-Ayyubi menembus benteng terkuat yaitu Benteng Azaz yang belum pernah ditaklukan oleh siapapun.

    Tanpa mengurangi kualitas ibadah pada bulan-bulan selain bulan haram, sudah merupakan suatu kewajiban untuk menjauhkan diri dari perbuatan zalim. Baik itu yang dilakukan kepada diri sendiri maupun orang lain. Karena keluasan rahmat dan ampunan Allah Ta’ala selalu membersamai hamba-Nya, bagi mereka yang sungguh-sungguh untuk meraih kemuliaan itu. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)

  • Wasekjen MUI: Alquran Adalah Imam Peradaban

    JAKARTA–Kebenaran Al-Quran sebagai kalamullah (perkataan Allah) memiliki sifat pasti dan abadi sesuai dengan perkembangan situasi dan perkembangan zaman atau Shalihun li kulli zaman wa makan.

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discusion (FGD) Lembaga Pentasih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI, Kamis (2/6).

    “Maka disebutkan Al-Quran sebagai penunjuk jalan,” ujarnya.

    Kiai Arif mengingatkan, pada era kenabian hingga abad ke-15, umat Islam pernah merebut kejayaan peradaban dunia melalui Al-Quran. Sehingga, lanjutnya, Islam menjadi imam peradaban dunia.

    “Namun, di abad 21 ini, peradaban Islam mendapat ujian berupa modernisasi sains, teknologi dan kebudayaan,”lanjutnya.

    Menurutnya, sekarang ini yang menjadi puncak panutan nilai global yaitu peradaban saintifik dan positivistik.

    Kiai Arif melihat negara-negara di kawasan Muslim pun masih tercecer menjadi makmun peradaban. Sehingga, belum mampu berkontribusi secara maksimal dalam kancah peradaban sekarang ini.

    Dengan demikian, lanjutnya, seolah tercipta anomali peraban Islam. Padahal, dalam Alquran disebutkan bahwa umat Islam adalah edisi umat terbaik (kuntum khaira ummatin ukhrijat lin naas).

    “Namun, fakta kontemporer belum mampu mewujudkannya. Meski demikian, dunia intelektual Islam tidak lantas tinggal diam,” ungkapnya.

    Kiai Arif menuturkan, upaya untuk mengembalikan Alquran sebagai imam peradaban global terus dilakukan. Salah satunya oleh Syakh Zaghlul An-Najjar.

    Kiai Arif menjelaskan, Syakh Zaghlul An-Najjar merupakan pengarang tafsir ayat-ayat kauniyah yang kontribusinya sangat layak diberikan apresiasi karena mampu membuktikan bahwa Al-Quran dan sains bersifat faktual dan empirik.

    “Hal-hal seperti inilah yang mestinya terus digalakkan oleh seluruh pegiat literasi Islam,”tambahnya.

    Kiai Arif mengungkapkan, beberapa waktu lalu saat kunjungan Majelis Hukama Muslimin ke Indonesia, yang dipimpin oleh Syekh Ahmad Thayyib Al-Azhar sempat menaruh asa peradaban Islam kepada Indonesia untuk menjadi imam peradaban dunia.

    Pada kesempatan tersebut, kata kiai Arif, Majelis Hukama Muslimin menyampaikan bahwa bukan eranya lagi kitab-kitab dari Timur Tengah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

    Namun sebaliknya, kitab-kitab karya ulama dan cendekiawan Muslim Indonesia yang sudah saatnya diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan bahasa Internasional lainnya.

    “Ini adalah asa. Namun, asa tersebut mungkin bisa jadi kembali menguap jika tidak disertai oleh upaya-upaya serius berupa penguasaan terhadap perangkat-perangkat metodologis dalam memahami Alquran dan hadis,”paparnya.

    Dalam konteks ini, kiai Arif berharap seluruh ormas Islam, pondok pesantren, dan perguruan tinggi Islam di Indonesia untuk menjamin terlahirnya ahli-hali linguistik Alquran.

    Menurutnya, sangat mustahil bisa menikmati lezatnya hidangan Alquran tanpa mengusai perangkat bahasa Alquran yang berbahasa Arab tersebut.

    Untuk itu, Kiai Arif mengingatkan pentingnya menguasai ilmu Nahwu, Sharaf, Badi’, Ma’ani, Bayan, dan sejenisnya bagi komponen pegiat literasi Islam.

    “Dengan demikian, maka kandungan mutiara dan tuntunan menjadi imam peradaban dalam Alquran dapat tergali dan terjadi bagi kemajuan Islam dan dunia,” pungkasnya.

    (Sadam Al-Ghifari/Angga)

  • Hikmah Larangan Judi dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Dampaknya

    JAKARTA – Dewasa ini, praktik perjudian kian ramai ditemui. Bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada, memicu hadirnya aksi judi secara online.

    Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.

    Perjudian dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih mudah. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

    Perjudian dalam Pandangan Islam

    Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

    Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.

    Sedangkan dalam Alquran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Alquran yaitu pada surah. Al-Baqarah: 219, dan surah Al-Maidah: 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.

    Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.

    Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur pernting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.

    Bahaya dan Dampak dari Perjudian

    Judi telah lama dikenal sepanjang sejarah, sejak zaman dahulu. Fenomena perjudian merupakan gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan ragam permainannya saja.

    Larangan berjudi dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang bahwa praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Firman Allah ta’ala surah. Al-Baqarah: 219:

    ۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

    “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”

    Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.

    Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

    Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

    Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

    Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

    Islam menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segalla yang telah dikaruniakan Allah.

    Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah di syari’atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan suka rela.

    Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Melalui cara yang batil tersebut, tak heran melahirkan permusuhan dan kebencian di antara kedua bela pihak pemain, meskipun secara lahir mereka menampakan kerelaan. Wallahu’alam.

    (Isyatami Aulia/Angga)

  • Bahaya Perilaku LGBT dan Kisah Tragis Umat Nabi Luth yang Diabadikan Alquran

    JAKARTA – Kisah merupakan salah satu pembahasan dari luasnya disiplin ilmu Alquran. Utamanya kisah yang terdapat dalam Alquran seputar cerita para nabi, dan umat sebelum Nabi Muhammad SAW.

    Alquran mengabadikan pula kisah umat yang dihancurkan dan diazab oleh Allah Ta’ala disebabkan kedurhakaan mereka kepada nabi yang telah diutus Allah SWT. Perbuatan mereka yang mendustakan dan meremehkan ancaman-Nya, diceritakan dalam Alquran sebagai acuan dan pelajaran bagi umat Muslim.

    Di antara banyaknya kisah tersebut, terdapat sebuah kisah yang menceritakan tentang umat Nabi Luth yang penduduknya melakukan perbuatan keji yaitu homoseksual.

    Homoseksual atau liwath merupakan salah satu jenis orientasi dalam LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). LGBT adalah perbuatan asusila yang terkutuk dan menunjukkan bahwa pelakunya mengidap penyimpangan psikologis dan tidak normal.

    Alquran memandang LGBT
    Dalam pandangan Alquran, LGBT merupakan penyakit. Dikarenakan fıtrah manusia yang telah dianugerahkan Allah SWT yaitu dengan melestarikan keturunan dengan segala martabat manusianya. Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 1:
    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ ….
    “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak….”

    Tak hanya itu, perilaku LGBT merupakan penyimpangan fitrah yang telah diciptakan Allah SWT atas manusia, bahkan atas seluruh makhluk hidup yang ada di muka bumi. Fitrah tersebut dalam hal perkara seksual, yaitu untuk condong kepada lawan jenis. Karena Dia membangun kehidupan ini atas kaidah perkawinan.

    Tak dapat dimungkiri, rekam sejarah mengenai LGBT tidak lepas dari perilaku umat Nabi Luth. Apa yang terjadi pada kaum Sodom (umat Nabi Luth) yaitu homoseksualitas sudah menjadi hal yang lumrah. Informasi Alquran mengenai homoseks, liwath atau sodomi terdapat dalam firman-Nya surat Al Araf ayat 80-81:
    وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ . اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ .
    “Dan (Kami juga telah mengutus) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

    Ayat di atas, menggambarkan teguran Nabi Luth terhadap kaumnya yang melakukan tindakan sangat buruk, hingga perbuatan tersebut disifati sebagai al-fahisyah (perbuatan keji). Dalam Tafsir al-Misbah, Prof Quraish Shihab memaknai lafaz al-fahisyah yaitu melakukan pekerjaan yang sangat buruk dalam konteks ayat tersebut adalah homoseksual.

    Oleh sebab itu, penyimpangan orientasi seks yang dilakukan kaum Sodom sebab kebiasaan buruk mereka dalam berhubungan seksual dengan sesama jenis. Tak hanya itu, Prof Quraish juga menegaskan, bahwa keburukan besar dari kaum Nabi Luth setelah kemusyrikan adalah homoseksual.

    Azab pelaku homoseksual
    Ibnu Katsir dalam tafsirnya ayat selanjutnya yaitu ayat 83-84 surat Al Araf menjelaskan bahwa Allah SWT menyelamatkan Nabi Luth dan kaumnya yang beriman. Istri Nabi Luth yang bernama Walihah (mengutip pendapat dari Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah) termasuk orang yang sesat dari petunjuk.

    Hal ini dibuktikan bahwa istrinya turut membantu kaum Nabi Luth melakukan homoseksual dengan menjadi mata-mata mereka. Apabila ada tamu yang bertandang ke rumah Nabi Luth, maka dia akan memberikan informasi pada kaumnya.

    Karenanya Allah SWT memerintahkan Nabi Luth beserta pengikutnya yang beriman keluar dari negeri tersebut. Bukan tanpa sebab, perintah tersebut tujuannya adalah untuk menghancurkan kaum Sodom dalam keadaan hina di tempat tinggal mereka. Adapun azab yang Allah SWT turunkan kepada kaum Sodom diabadikan dalam surat Al Hijr 73-76.
    فَاَخَذَتْهُمُ الصَّيْحَةُ مُشْرِقِيْنَۙ . فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَاَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّنْ سِجِّيْلٍ . اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّلْمُتَوَسِّمِيْنَۙ . وَاِنَّهَا لَبِسَبِيْلٍ مُّقِيْمٍ .
    “Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda. Dan sungguh, (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia).”

    Fenomena yang menyerupai gempa ditimpakan kepada negeri-negeri Luth. Umatnya dilenyapkan dengan fenomena tersebut yang disertai pula dengan hujan debu, batu-batu beterbangan, amblasnya tanah, dan lenyapnya kota-kota secara menyeluruh ke dalam perut bumi.

    Dalam Tafsir al-Maraghi karya Ahmad Mustafa Al-Maraghi, ayat menunjukkan kekuasaan-Nya dengan menurunkan siksa yang sangat pedih bagi para pelaku yang terus-menerus berada dalam kesesatan. Selanjutnya Allah SWT menguraikan janji dan ancaman tersebut, kemudian menceritakan pembinasaan kaum Luth disebabkan kemaksiatan dan kejahatan yang mereka teramat besar. Mereka melakukan kekejian yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di antara manusia sebelumnya, sehingga mereka musnah seperti sedia kala dan menyisakan sisa-sisa jejak sejarah bagi umat selanjutnya.

    Hikmah yang bisa dipetik
    Dengan membaca kembali sejarah LGBT yang telah direkam oleh Alquran, sudah seharusnya menjadi pedoman bagi umat Muslim untuk menjauhi segala perkara yang menimbulkan kerusakan. Salah satu kerusakan di muka bumi ini yang perlu dihindari adalah perilaku LGBT dengan segala orientasi seksual yang ada di dalamnya, sebagaimana yang telah diulas di atas. Oleh karena itu, Allah SWT tidak pernah menetapkan suatu larangan ataupun perintah, kecuali di dalamnya terdapat kemaslahatan bagi hamba-Nya.

    Berbagai dampak dari perbuatan menyimpang tersebut, tak hanya dirasakan si pelaku, melainkan juga dengan lingkungan sekitar. Salah satunya dampak dari segi kesehatan yang membuka peluang besar terjangkitnya penyakit kelamin menular, atau penyakit lain yang disebabkan oleh orientasi seks yang menyimpang. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia, ed: Nashih).

  • Khutbah Idul Fitri 1443 H: Idul Fitri Momentum Perubahan Pribadi Lebih Berkarakter Islami


    Oleh: KH Sholahudin al-Aiyub, Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah
     
    الله أكبر (×9) لا إله إلا الله والله أكبر، الله أكبر ولله الحمد.
    اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرًا مُبَارَكَةً ورَحْمَةً، ومَغْفِرَةً ِلأُمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلِهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلىَ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ. أمَّا بعدُ، فيا عباد الله! اتَّقوا الله وأطيعوا وكبِّروه تكبيرا.
     
    Kaum muslimin wal muslimat rahimakumullah.


    Sejak tadi malam, terdengar gema takbir, tahlil, dan tahmid saling bersautan membahana di angkasa, menyambut hadirnya Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Menandai purnanya bulan istimewa, yaitu Ramadhan yang penuh kasih sayang (rahmah), ampunan (maghfiroh), dan penebus api neraka (‘itqun minan-nar).


    Syukur Alhamdulillah, kita tahun ini masih berkesempatan bertemu dengan Hari Raya yang mubarok ini. Semoga amal ibadah yang kita tegakkan di bulan Ramadhan diterima oleh Allah SWT, dan kita dianugerahi kesehatan dan kekuatan serta keistiqamahan untuk menjalankan semua perintahNya dan meninggalkan semua laranganNya.
     
    Kaum Muslimin dan Muslimat yang berbahagia…


    Hari raya Idul Fitri tahun ini terasa lebih istimewa karena kita dapat merayakannya secara terbuka, setelah beberapa tahun terakhir hal itu tidak bisa dilakukan.

    Pandemi Covid-19 yang selama ini menghalangi perayaan ied secara terbuka, saat ini sudah mengalami penurunan.
    Meskipun covid-19 belum sepenuhnya hilang, tapi dengan tekad dan ikhtiar bersama, baik Pemerintah maupun masyarakat, yang dengan kesatu-paduan niat untuk keluar dari pandemi, akhirnya didengar dan diijabah oleh Allah SWT.

     Status pandemi secara perlahan berubah menjadi endemi. Ini merupakan manifestasi dari kesabaran kita semua dalam menghadapi musibah, sebagaimana anjuran ajaran agama.
    وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
     “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji`uun”. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.”


    Sabar yang dimaksud di ayat ini bukanlah perilaku pasif, berpangku tangan dan tidak berbuat apa-apa dalam upaya menghilangkan musibah. Sabar merupakan perilaku aktif menjalani semua ikhtiar terbaik, agar kita bersama bisa terhindar dari bencana Covid-19. Pandemi sudah mengarah menjadi endemi, tapi Covid-19 beserta semua variannya belum sepenuhnya hilang.


    Oleh karena itu, pelonggaran pelaksanaan perayaan hari raya iedul fitri tahun ini juga harus tetap menyertakan ikhtiar bersama kita, yaitu tetap memproteksi diri dan orang lain dengan tetap mematuhi dan menegakkan protokol Kesehatan, terutama memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. Hal ini tetap perlu kita lakukan sebagai manifestasi pelaksanaan sabar sebagaimana dianjurkan oleh ajaran agama kita. Dengan ikhtiar kita bersama ini semoga menjadi sababiyah betul-betul diangkatnya Covid-19 beserta seluruh variannya dari bumi nusantara dan negara-negara lainnya.
     
    Kaum Muslimin dan Muslimat yang berbahagia…


    Hari raya iedul fitri menjadi penanda berpisahnya kita dari bulan Ramadhan, bulan yang telah menempa dan menggembleng kita menjadi mukmin yang lebih baik. Surat al-Baqarah ayat 183 menyatakan:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    “wahai orang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana diwajibkan umat terdahulu, supaya kamu bertaqwa”.
    Ayat tersebut menyatakan secara jelas (manshush) bahwa output diwajibkannya puasa Ramadhan adalah agar orang mukmin dapat menjadi pribadi bertaqwa.
    Oleh karena itu, penting sekali bagi setiap orang mukmin untuk berusaha sekuat hati untuk mencapai tujuan tersebut. jangan sampai semua ibadah dan amal kebaikan selama Ramadhan tidak berbekas dan tidak berpengaruh apapun bagi kehidupan. Sebagaimana disebutkan dalam surat al-Furqan ayat 23:

    وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا

    “Dan Kami akan perlihatkan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami akan jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”.

    Ada banyak hikmah dari ibadah di bulan Ramadhan yg bisa dipetik dan aktualkan di kehidupan sehari-hari, khususnya hikmah puasa. Di antara hikmahnya ialah bagaimana kebiasaan orang mukmin dalam menahan diri (al-imsak) selama puasa di bulan Ramadhan dapat terus diaktualkan dalam setiap kesempatan di luar Ramadhan. Dalam kesempatan yang terbatas ini akan diuraikan tiga di antara hikmah menahan diri tersebut.

    Pertama, menahan diri agar tetap mengonsumsi sesuatu hanya yang halal. Seorang mukmin harus memilah dan memilih apapun yang akan dikonsumsinya. Semuanya harus dipastikan kehalalannya.

    Baik halal secara bahan dan proses (halal dzati), maupun halal asal usul hartanya (halal lighairihi). Wajib hukumnya bagi seorang mukmin untuk memastikan kehalalan barang yang akan dikonsumsi. Sebagaimana sabda Rasulillah SAW:


    إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ (رواه البخاري ومسلم)

    “sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram juga jelas, dan di antara halal dan haram ada yang syubhat (tidak jelas), yang tidak diketahui kebanyakan orang.

    Barangsiapa yang berhati-hati dengan meninggalkan barang yang syubhat, maka selamat agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang jatuh dengan mengonsumsi yang syubhat, maka ia telah jatuh kepada sesuatu yang haram”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Sebab barang haram yang dikonsumsi dan tumbuh menjadi energi dan daging, maka itu bisa membawa petaka baginya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

    « من نبت لحمه من السحت فالنار أولى به »

    “Barangsiapa dagingnya tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya” (HR Ahmad, al-Hakim dan at-Thabrani)
    Orang yang mengonsumsi sesuatu yang haram, maka doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah SWT:

    “أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ:{ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ }، وَقَالَ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ }. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ” (رواه مسلم)

    “Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Maha Bersih sempurna, tidak menerima kecuali yang bersih (baik). Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada umat Islam hal-hal yang diperintahkan kepada para utusan-Nya.

    Kemudian Ia membaca ayat {“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh Sesungguhnya aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”} dan ayat {Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu}.

    Kemudian Rasul menyebut seorang yang bepergian jauh untuk melaksanakan ibadah, ia berdoa menadahkan tangan ke langit, ya Tuhan, ya Tuhan, dan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan semua itu didapat dari yang haram, maka tidak akan dikabulkan doa tersebut” (HR. Muslim).

    Oleh karena itu, seorang mukmin harus terus menjaga dirinya dan memastikan apapun yang akan dikonsumsi harus diyakini halal, baik dzat ataupun asal usul harta yang digunakan membelinya.
     
    Kaum Muslimin dan Muslimat yang berbahagia…

    Hikmah kedua, ialah menahan diri dari penyakit hati, seperti cepat marah, iri dan dengki, serta ghibah dan fitnah. Semua penyakit hati tersebut selama berpuasa harus ditahan. Karena jika tidak ditahan dan tetap dilaksanakan, maka bisa menghilangkan pahala puasa bagaikan nyala api melumat dengan tandas kayu kering.


    كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ وَكَمْ مِنْ قَائِم لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ

    “Banyak orang berpuasa tidak mendapat (pahala) apa-apa kecuali lapar. Dan banyak orang mendirikan shalat malam tidak mendapat (pahala) apa-apa kecuali hanya kantuk akibat begadang” (HR Ahmad).

    Cobaan terbesar umat manusia di era teknologi informasi saat ini ialah tidak bisa menahan diri dari lisan virtualnya. Yaitu dengan bersosial media tanpa menyaring baik-buruknya. Dengan cepat lisan virtualnya mengirim pesan atau berita, tanpa terlebih dahulu dikonfirmasi kebenaran dan kepantasan untuk diunggah di sosial media.

    Perilaku seseorang di sosial media kadang berbeda sekali dengan perilakunya di dunia nyata. Banyak ditemukan seseorang yang mempunyai kehidupan ganda: yaitu di kehidupan nyata ia dikenal sebagai pribadi yang baik, saleh dan santun. Tapi kehidupannya di dunia maya berbeda sama sekali. Seakan-akan orang tersebut memisahkan standar kebaikan, kesalehan dan kesantunan di dunia nyata dan dunia maya. Padahal secara agama dua-duanya mendapatkan beban tanggungjawab (taklif) yang sama.

    Perbuatan buruk yang dilarang dilakukan di dunia nyata, juga dilarang dilakukan di dunia maya. Orang yang menjalankannya sama-sama mendapat dosa dan hukuman dari Allah SWT.


    مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ و وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَا حَاجَةَ لِلَّهِ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

    “siapa orang yang tidak meninggalkan perkataan kotor dan menjalankannya maka tidak ada nilai kebaikan di sisi Allah dalam dia meninggalkan makan dan minum” (HR. al-Bukhari)

    Oleh karena itu, Manahan diri dari itu semua yang telah dilakukan selama puasa Ramadhan, diharapkan dapat diteruskan di kehidupan lain setelah bulan Ramadhan.
     
    Kaum Muslimin dan Muslimat yang berbahagia…

    Hikmah ketiga, ialah menahan diri untuk tetap istiqamah berperilaku jujur dan disiplin. Setiap orang berpuasa pasti menjadi pribadi yang sangat jujur. Misalnya meskipun dia dalam keadaan sendiri, tidak akan mungkin dia sembunyi-sembunyi melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Meskipun tidak ada seorangpun yang melihatnya, dia tidak akan mungkin melakukannya.

    Hal itu terjadi karena orang yang berpuasa memiliki kesadaran yang tinggi bahwa apapun yang dilakukannya dilihat oleh Allah Ta’ala. Dengan kesadaran seperti itu dia telah menjadi pribadi yang sangat jujur. Sikap jujur ini yang disebut ihsan, sebagaimana sabda nabi SAW:


    الْإِحْسَانِ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ

    “ihsan ialah saat engkau beribadah kepada Allah seperti kamu melihatNya, dan jika kamu merasa tidak bisa melihatNya, maka kesadaran bahwa Dia Melihatmu”.

    Orang berpuasa juga sangat disiplin. Orang berpuasa akan menjaga dengan ketat pengaturan waktu. Sebelum maghrib datang, meskipun kurang lima menit, tidak mungkin ia berbuka. Begitu juga saat sahur. Saat waktu imsak telah tiba, maka apapun yang bisa membatalkan puasa akan ditinggalkan. Ini menunjukkan orang berpuasa sangat disiplin menjalankan pengaturan waktu.

    Oleh karena itu, sikap jujur dan disiplin tersebut harus tetap ada dan diaktualkan di kehidupan keseharian. Sehingga kita semua saat telah meninggalkan Ramadhan dan berhari raya telah berupah menjadi orang yang baru, yaitu orang mukmin yang mempunyai kepribadian yang bertakwa.


    رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ 
    بارك الله لي ولكم وتقبل الله صيامنا وصيامكم وجعلنا وإياكم من العائدين والفائزين والمقبولين والحمد لله رب العالمين.
     
    KHUTBAH KEDUA
    اللهُ أَكْبَرُ، (x7 ) لاَ إلِهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ.
    اَلْحَمْدُ  لِلَّهِ حَمْدًا  كَثِيْرًا  كَمَا  أَمَرْ.  أَشْهَدُ  أَنْ  لاَ  إِلَهَ  إِلاَّ  اللهُ  وَحْدَهُ  لاَ  شَرِيْكَ  لَهُ إِرْغَاماً  لِمَنْ  جَحَدَ  بِهِ  وَكَفَرْ.  وَأَشْهَدُ  أَنَّ  سَيِّدَنَا  مُحَمَّداً  عَبْدُهُ  وَرَسُوْلُهُ  سَيِّدُ  الخَلاَئِقِ  وَالْبَشَرْ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْمَحْشَرْ. 
    أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللهِ! اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. فَقَالَ  اللهُ  تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمْ، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ : إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنْ، وَعَلَيْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنْ.
    اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ.
    اَللّهُمَّ انْصُرِ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْفَاجِرَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. آمِيْنَ يَا مُجِيْبَ السَّائِلِيْنَ.
    وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، والحمد لله رب العالمين.
    والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
     
     

  • Kenali Pelaksanaan I’tikaf, Syarat, Ketentuan, dan Hal yang Membatalkannya

    Secara etimologi, lafazh i’tikaf berasal dari bahasa Arab yaitu ‘akafa yang memiliki makna al-hasbu atau memenjarakan.

    Merujuk pada pengertian etimologi di atas, i’tikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid (berdiam diri), dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya.

    Meskipun para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf, dikarenakan terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf. Namun, secara terminologi i’tikaf dapat diartikan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.

    Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat i’tikaf dianjurkan setiap saat untuk dilakukan, akan tetapi waktu yang paling utama adalah dilakukan ketika bulan Ramadhan.

    Terdapat beberapa dalil di dalam Alquran maupun hadis yang berbicara mengenai i’tikaf. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 125.

    وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

    “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.”

    Pada ayat 187 masih di al-Baqarah, Allah berfirman:

    …..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

    “…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

    Ayat di atas terdapat penyandaran i’tikaf kepada masjid yang khusus digunakan untuk beribadah dan perintah tidak bercampur dengan istri. Hal ini dikarenakan sedang beri’tikaf yang merupakan indikasi bahwa i’tikaf merupakan ibadah.

    Sedangkan dalil lain yaitu hadis, yang diriwayatkan dari Ummu al-Mukminin, ‘Aisyah RA, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Hukum Melakukan I’tikaf

    Ditinjau dari hukum asalnya, i’tikaf adalah ibadah yang sunnah (mustahab) dilakukan. Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

    “Sungguh saya beri’tikaf di di sepuluh hari awal Ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beri’tikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang ingin beri’tikaf, hendaklah dia beri’tikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beri’tikaf bersama beliau.” (HR. Muslim).

    Dalam hadits di atas, para sahabat diberikan pilihan oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan i’tikaf. Sikap tersebut merupakan indikasi bahwa i’tikaf melihat pada asalnya tidak wajib. Namun, status sunnah ini dapat menjadi wajib apabila seorang bernadzar untuk beri’tikaf.

    Sebagaimana yang disandarkan melalui hadits ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.” (HR. Bukhari).

    Sejalan dengan hadis di atas, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari mengatakan I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan i’tikaf.

    Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan I’tikaf

    Secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaaksanaan i’tikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:

    Pertama, orang yang beri’tikaf (mu’takif).
    Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mu’takif ada empat, yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadats besar.

    Kedua, niat beri’tikaf.
    Fungsi dari niat saat beri’tikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya. Adapun niat i’tikaf yaitu:

    نويت الاعتكاف لله تعالي
    “Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”

    Ketiga, tempat i’tikaf (mu’takaf fihi). Ulama sepakat tempat untuk beri’tikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:

    …..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

    “…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

    Keempat, menetap di tempat i’tikaf.

    Hal yang Membatalkan Pelaksanaan I’tikaf

    Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan I’tikaf, yaitu:

    Pertama, Jima’. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan pada surah al-Baqarah ayat 187 di atas.

    Kedua, keluar dari masjid. Para ulama bersepakat bahwa di antara hal-hal yang membatalkan i’tikaf adalah ketika seseorang keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya kebutuhan mengambil makan maka diperbolehkan.

    Pada bulan Ramadhan yang telah memasuki hitungan jari ini, mari untuk memaksimalkan ibadah puasa dengan melakukan I’tikaf jika hal tersebut memungkinkan. Melakukan I’tikaf tanpa meninggalkan kewajiban sehari-hari.

    Jika pun dirasa belum memiliki kesempatan untuk beri’tikaf dapat memaksimalkan ibadah lainnya di bulan Ramadhan untuk meraih rahmat dan pengampunan Allah di bulan yang penuh berkah ini. Wallahu’alam.

    (Isyatami Aulia/Fakhruddin)

  • Raih Kemuliaan Ramadhan dengan Lailatul Qadar

    JAKARTA — Bulan Ramadhan menyimpan banyak keistimewaan di dalamnya. Rahmat, ampunan, dan pahala yang melimpah menjadikan berlomba-lombanya umat Muslim mengerjakan amal sholeh kala Ramadhan datang. Salah satu keistimewaan lain dari bulan Ramadhan yaitu dengan adanya Lailatul Qadr.

    Mengutip pendapat dari mufassir Indonesia, Prof Quraish Shihab, dalam kitabnya yaitu Tafsir al-Misbah disebutkan bahwa Lailatul Qadr adalah malam ketika Allah menurunkan Alquran.

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa setiap tahun terjadi Lailatul Qadr. Malam tersebut menjadi mulia bukan saja karena waktu diturunkannya Alquran, akan tetapi malam itu sendiri memiliki kemulian, yang kemudian kemuliaannya bertambah dengan turunya Alquran. Firman Allah ta’ala dalam Alquran:

    اِنَّآ اَنْزَلْنٰهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١) وَمَآ اَدْرٰىكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِۗ (٢) لَيْلَةُ الْقَدْرِ ەۙ خَيْرٌ مِّنْ اَلْفِ شَهْرٍۗ (٣) تَنَزَّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِاِذْنِ رَبِّهِمْۚ مِنْ كُلِّ اَمْرٍۛ (٤) سَلٰمٌ ۛهِيَ حَتّٰى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)

    “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam qadar. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan. Sejahteralah (malam itu) sampai terbit fajar.” (Q.S. Al-Qadr: 1-5).

    Prof Quraish menjelaskan penafsiran Lailatul Qadr pada ayat pertama tentang turunnya Alquran sekaligus yaitu dari al-lauh al-Mahfuzh ke langit kedua. Adapun diturunkan secara berangsur-angsur adalah dari langit dunia kepada Nabi Muhammad saw yang dibawa oleh malaikat Jibril selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari.

    Kapan Terjadinya Lailatul Qadr?

    Rasulullah tidak pernah menjelaskan secara pasti kapan terjadinya Lailatul Qadr. Karenanya para ulama memiliki argumen yang berbeda berkaitan dengan ini.

    Hikmah yang terkandung dalam rahasia kapan terjadinya Lailatul Qadr adalah agar umat Islam selalu beribadah, memperbanyak, dan memaksimalkan amal sholeh selama bulan Ramadhan seraya berharap dapat menjumpai malam tersebut.

    Sedikitnya terdapat sekitar empat puluh pendapat ulama mengenai kapan waktu terjadinya Lailatul Qadr. Di antaranya ulama ada yang berpendapat bahwa Lailatul Qadr hanya sekali diturunkan mana kala turunnya Alquran, pada hari pertama atau hari terakhir bulan Ramadhan, semua hari di bulan Ramadhan, hari-hari ganjil pada hari ke sepuluh terakhir bulan Ramadhan, pertengahan Ramadhan dan masih banyak pendapat lainnya.

    Seperti salah satu hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai waktu terjadinya Lailatul Qadr:

    عن عائشةَ رضِيَ اللهُ عنها أنَّ رسولَ الله صلَّى الله عليه وسلَّمَ قال: ((تَحرُّوا لَيلةَ القَدْرِ في الوَتْر من العَشرِ الأواخِرِ من رمضانَ))  رواه البخاريُّ (2017) )

    “Dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: bersungguh-sungguhlah kamu beribadah pada malam Qadr yaitu pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari).

    Begitu juga pada hadis lain dari Imam at-Tirmidzi, yaitu:

    “Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa Lailatul Qadr adalah malam ke dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh dan malam ke dua puluh sembilan dari bulan Ramadhan.” (HR. Al-Tirmidzi).

    Merujuk penjelasan dari Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, bahwa terdapat 45 pendapat mengenai waktu terjadinya Lailatul Qadar. Menurutnya dari sekian banyak pendapat tersebut yang paling unggul adalah pendapat yang menyatakan terjadinya Lailatul Qadr yaitu dari 10 malam terakhir pada tanggal ganjil di Ramadhan tanggal ganjil dari 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

    Ibnu hajar juga mengatakan bahwa tanggal potensial terjadinya Lailatul Qadr yaitu pada tanggal 21 dan 23 Ramadhan. Argumen ini merujuk kepada pendapat Imam Syafi’i. Sementara mayoritas ulama berpendapat pada malam di tanggal 27 Ramadhan.

    Cara Meraih Lailatul Qadr

    Dalam salah satu ceramah dari KH. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih dikenal dengan Gus Baha melalui program Narasi yang dipandu oleh Najwa Shihab, menuturkan bahwa perlu adanya persiapan guna meraih Lailatul Qadr.

    Kemuliaan Lailatul Qadr tidak akan didapat jika tanpa persiapan yang matang. Jika demikian halnya, maka tidak dinamai dengan mencari tetapi hanya menunggu tanpa persiapan untuk menyambutnya.

    Persiapan tersebut berupa memperbanyak ibadah, memfokuskan diri mencari ridha Allah, memdoakan orang mukmin untuk meraih kemuliaan Lailatul Qadr.

    Selaras dengan pendapat Gus Baha, penulis Tafsir Al-Misbah, Prof Quraish Shihab berpendapat dalam acara yang sama bahwa terdapat ungkapan yang menyatakan bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban itu menyiram, sedangkan bulan Ramadhan adalah saatnya memanen hasil yanh telah ditanam dan dirawat sejak bulan Rajab dan Sya’ban.

    Perlunya ketenangan hati dan jiwa untuk menerima kedatangan Lailatul Qadr. Karena tidak mungkin malam kemuliaan datang kepada siapa yang hati dan jiwanya tidak mampu berdamai dan ikhlas menerimanya.

    Ramadhan yang akan berakhir tidak lama lagi secara langsung menjadi pengingat apakah amalan selama Ramadhan telah maksimal? Karena tidak ada jaminan bagi setiap jiwa bertemu pada Ramadhan selanjutnya.

    Sebagaimana yang disampaikan oleh KH Cholil Nafis saat momentum Tarhib Ramadhan 1443 H di Kantor MUI Pusat, jangan sampai umat Muslim seperti tikus yang mati di lumbung padi. Karena Ramadhan merupakan waktu yang Allah berikan kepada umat Islam untuk memanen pahala. Wallahu’alam

    (Isyatami Aulia/Fakhruddin)

  • Keistimewaan Ramadhan dan Keutamaan Hidupkan Malam-Malamnya

    JAKARTA –
    Bulan Ramadhan merupakan ladang pahala yang berlimpah bagi umat Muslim. Bulan yang penuh keberkahan, pengampunan, dan rahmat dari Allah ta’ala bagi siapapun hamba-Nya yang melakukan setiap kebajikan.

    Tak heran selaras dengan pengertian di atas, Prof Quraish Shihab dalam bukunya Lentera Al-Qur’an menyebutkan bahwa lafal Ramadhan berasal dari kata irmadha yang berarti “membakar” atau “mengasah”.
    Lafal tersebut bermakna dihapusnya dosa-dosa manusia, habis terbakar, dikarenakan kesadaran dan amal shaleh yang diperbuat. Pada bulan tersebut juga dijadikan sebagai waktu untuk mengasah dan mengasuh jiwa manusia.

    Mengutip dalam buku “Menyikap Tabir Puasa Ramadhan” karya KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah disebutkan hampir semua anugerah dan kemuliaan yang diturunkan oleh Allah Ta’ala terjadi pada malam hari.

    Peristiwa-peristiwa tersebut di antaranya yaitu waktu turunnya Alquran (Nuzul Alquran), Isra dan Miraj, dan malam Qadar (Lailatul Qadar).

    Bahkan disebutkan pula ciri orang yang gemar beribadah dan taat pada Allah SWT yaitu mereka yang menjaga diri untuk sholat dan bermunajat pada Allah SWT pada waktu tengah malam.

    Qiyamullail, menghidupkan malam-malam Ramadhan. Allah ta’ala berfirman dalam surat Al Isra ayat 79:
    وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
    “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

    Kiai Cholil dalam bukunya menjelaskan mendirikan malam dengan beragam ibadah, termasuk sholat malam merupakan tradisi yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan ulama salaf.

    Orang yang tengah bermunajat pada hakikatnya sedang mendekatkan diri pada-Nya, mengagungkan keesaan Allah SWT semata, serta tunduk khusyu memohon ampunan-Nya. Qiyamullail sebagai wasilah mendapat kemuliaan yang telah Allah sebutkan dalam surat Al Isra ayat 79 di atas.

    Perintah untuk melakukan ibadah di malam hari pada surat Al Isra tersebut dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan sholat malam. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Aisyah RA dalam hadits, yaitu:
    أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَفَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا
    “Sungguh Nabi SAW sholat malam hingga kedua telapak kakinya merekah. ‘Aisyah berkata kepada baginda: mengapa engkau melakukan hal ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. Baginda bersabda: “Apakah aku tidak ingin menjadi hamba yang banyak bersyukur?” (HR Bukhari).

    Selain itu, qiyamullail juga sebagai sarana melatih diri. Kiai Cholil menyebutkan bahwa ibadah di malam hari merupakan sarana untuk melatih diri menghindari perbuatan maksiat. Karenanya dapat dikatakan pula sebagai terapi untuk melembutkan hati dan merevitalisasi asa.

    Suasana hening yang tercipta pada malam hari mampu melepaskan penatnya hiruk pikuk berbagai kegiatan yang dilakukan pada siang hari. Oleh karenanya, salah satu cara mengobati hati yang keras dan sulit menerima nasihat yaitu dengan mengistiqomahkan sholat malam.

    Ibadah puasa yang dilakukan dengan disertai dengan memperbanyak qiyamullail adalah cara untuk menggapai kesucian fitrah.

    Sebab bulan Ramadhan yang dipenuhi keberkahan dan dilipat gandakannya pahala semua amalan sangat lekat dengan qiyamullail. Ibadah yang dilakukan jauh dari pengamatan orang lain karena didirikan pada waktu malam lebih menghindari diri dari sifat pamer (riya’).

    Karenanya, ibadah puasa dijadikan sebagai sarana pelatihan diri, sedangkan shalat sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wallahu’alam (Isyatami Aulia, ed: Nashih).

  • Tafakur Ayat-Ayat Allah SWT dan Sains yang Tak Bebas Nilai

    “The animal of rationale”, seperti yang diungkapkan seorang filsuf Athena, Aristoteles, memberikan suatu makna yang memungkinkan manusia terus eksis dalam kehidupannya.

    Tidak ayal jika dalam Alquran banyak dijumpai ungkapan retoris afala ta’qilun, afala tatafakkarun, atau afala yatadabbarun yang tidak kurang dari 200 kali.

    Manusia yang dibekali dengan akal-pikiran (al-hayawan an-natiq) seyogianya berpikir (tafakkur), memahami (tafaqquh), dan merenungi (tadabbur) akan fenomena alam yang sejatinya adalah tanda kebesaran ilahi dalam tatanan kosmologi yang fana ini.

    Tanda kebesaran Tuhan yang demikian tidak serta merta berupa legal-etis mengajak manusia hidup di jalan yang benar atau menujukkan akan hal yang batil.

    Dalam hal ini, manusia perlu untuk mengkaji dan berdialektika dengan alam melalui suatu riset nalar (practical) dan instuitif (empirical) untuk mereguk pesan moral yang terkandung di dalamnya.

    Kemampuan nalar atau disebut ‘aql ju’zi memungkinkan manusia memahami fenomena eksternal yang tampak serta kemampuan instuisi atau dikenal ‘aql kulli membuat manusia mampu melihat aspek internal dan realitas esetoris.

    Demikian cara Tuhan menunjukkan kebesaran-Nya, yakni melalui ayat normarif yang diwahyukan secara langsung berupa nomos bagaimana manusia semestinya hidup (qauliyah) dan melalui ayat fenomenologis yang memerlukan telaah dan kesadaran (kauniyah).

    Sejatinya, sumber ilmu dalam Islam ada dua, wahyu Alquran dan alam semesta. Mengamalkan dan mentafakkuri keduanya menjadi suatu wasilah yang menempatkan manusia dalam hierarki nilai penghambaan yang sejati, khairu ummah atau tataran al-makrifah.

    Sayyed Muhammad Nuqaib Al-Attas memberikan suatu metodologi episteme antara bahasa wahyu dan bahasa penciptaan, yakni metode tafsir dan takwil.

    Untuk memahami ayat-ayat pasti digunakan metode tafsir dan untuk memahami ayat-ayat yang samar diperlukan metode takwil. Tafsir bukanlah pemahaman yang final, dibutuhkan takwil untuk mendapatkan makna yang komprehensif dan lebih mendalam
    Oase semangat tafakkur terhadap alam (al-kaun) terus dinyalakan oleh para ilmuan Muslim yang selain menyadari kemampuan lebih manusia akan hal itu juga mengkhawatirkan realitas sains modern Barat yang terus menggempurkan adanya free value tanpa terikat dengan kerangka nilai dan dogma religius.

    Mereka yang diakui sebagai pelopor Muslim adalah Sayyed Hussein Nasr, seorang fisikawan Muslim asal Iran dengan konsep “islamisasi sains”, Sayyed Muhammad Nuqaib Al-Attas dengan semangat “islamisasi ilmu” dan Ismail Raji Al-Faruqi yang menawarkan pembaharuan “islamisasi pengetahuan modern.”

    Islamisasi sains (isalamization of science) adalah semangat kebugaran konsep yang membangun paradigma keilmuan berlandaskan nilai-nilai keislaman, baik aspek ontologis, epistimoligis maupun aspek aksiologisnya.

    Sains Islam adalah pengetahuan yang dibedakan dari sains Barat. Epistimologi sains Islam tetap dalam koridor nilai syariah sebagai basis orientasi yang tidak distruktif dan inheren dengan permasalahn manusia.

    Usaha ini merupakan bagian manifestasi bentuk syukur atas rahmat tuhan yang telah menjadikan manusia sebaik-baiknya makhluk.Barang tentu ini wujud keshalehan sosial yang berusaha menempatkan relasi manusia dan alam berada terus dalam koridor kemanfaaatan.
    Sehingga manusia selalu berada dalam ikhtiyar penghambaan untuk mencapai ridha-nya yang menggoreskan tujuan hidup dalam sanubarinya: wa ma khalqtul jinna wal insa illa liya’buduni.
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
    “Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku (saja).” ( QS Adz Dzariyat ayat 56). (A Fakhrur Rozi, ed: Nashih)

  • Berdoa Gunakan Bahasa Ajam atau Selain Arab?

     
    JAKARTA— Berdoa merupakan perkara yang sakral. Doa adalah salah satu media yang menghubungkan antara Allah SWT dengan hamba-Nya.

    Apakah dalam berdoa harus menggunakan bahasa Arab? Atau boleh saja berdoa memakai bahasa apapun?  Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan berdoa menggunakan bahasa Arab dan bahasa ajam atau non-Arab boleh dilakukan.

    Kiai Miftah, begitu akrab disapa menambahkan, Allah SWT mengetahui setiap maksud hamba-Nya walaupun lisannya tidak bisa menyuarakan. “Allah SWT Mahamengetahui setiap doa dalam berbagai bahasa pun itu dan Dia pun Mahamengetahui setiap kebutuhan yang dipanjatkan,” Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUIDigital (16/2/2022).

    Namun, kiai Miftah mengingatkan agar doa yang dipanjatkan sepatutnya dipahami maknanya. Dia menjelaskan, karena hati yang memahami isi doanya akan lebih didengar dan dikabulkan daripada hati yang lalai.

    Sehingga doa yang dipanjatkan, menurut Kiai Miftah, hendaknya dipahami artinya sehingga bisa lebih diresapi. “Pada poin inilah, mengapa berdoa kepada Allah boleh dengan bahasa apa saja, yaitu agar kita khusyu dalam meminta dan orang yang paham apa yang diminta. Tentu, akan bersungguh-sungguh dalam bermunajat,” ujar dia.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa doa-doa yang baik telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW.

    Dia menyebutkan salah satu contoh doa yang paling terkenal dan banyak dihafal yaitu doa kebaikan dunia dan akhirat yang diabadikan dalam QS Al Baqarah ayat 201 sebagai berikut:
    رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah waqinaa ‘adzaban naar.”

    Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.”

    Kiai Miftah mengatakan, “Doa ini dikenal oleh masyarakat dengan istilah doa sapu jagad,” kata dia. (Sadam Al-Ghifari/ Nashih)

  • Alasan Mengapa Kabah Metaverse tak Bisa untuk Haji dan Umroh?

    JAKARTA—Inisiatif Arab Saudi menghadirkan Kabah virtual versi metaverse, Virtual Black Stone Initiative, menuai polemik di kalangan umat Islam dunia.

    Inisiatif ini memungkinkan memungkinkan umat Islam melihat secara virtual batu yang dihormati secara agama yaitu Hajar Aswad, atau Batu Hitam, di Makkah. Pembuatan Kabah versi virtual di metaverse. Proyek ini telah diluncurkan pada akhir 2021 oleh Imam Besar Masjidil Haram Syekh Abdurrahman Sudais dan dibentuk oleh Badan Urusan Pameran dan Museum Arab Saudi, bekerja sama dengan Universitas Umm al-Qura. Di antara pertanyaan yang banyak menjadi perdebatan adalah terkait bolehkah berhaji menggunakan Kabah versi metaverse?

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan rencana Arab Saudi yang akan menghadirkan platform metaverse untuk melihat maupun mengelilingi Kabah melalui virtual reality (VR) mesti dimaknai hanya sebagai simulasi ibadah haji semata.

    “Platform itu harus dimaknai secara positif untuk memudahkan calon jamaah haji dan calon jamaah umroh untuk meng-‘eksplore’ lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktivitas ibadah dengan mengetahui secara presisi di mana lokasi Kabahnya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Ahad (13/2/2022).

    Asrorun mengatakan upaya digitalisasi dalam platform metaverse merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Artinya, teknologi itu dapat memudahkan para calon jamaah untuk mengenal lebih dalam lokasi-lokasi ibadah sebelum nantinya mereka pergi langsung ke Tanah Suci untuk berhaji.

    “Mulai dari mana nanti tawafnya, kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana Maqam Ibrahim, kemudian di mana Hajar Aswad, kemudian di mana Rukun Yamani, dan di mana Mas’a. Maka dengan teknologi itu bisa lebih mudah dikenali sehingga tergambar oleh calon jamaah,” kata dia.

    Dengan demikian, kata Asrorun, melihat atau mengelilingi Kabah dengan menggunakan teknologi secara metaverse merupakan hal yang baik, tetapi tidak dapat dikatakan sedang berhaji karena tak memenuhi syarat-syarat haji.

    Dia mengatakan pelaksanaan Ibadah haji harus hadir secara fisik di tempat-tempat yang ditentukan, seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kabah, Shafa, dan Marwa. Selain itu, waktu pelaksanaannya telah ditentukan yakni digelar pada bulan Dzulhijjah.

    “Tetapi bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja, kalau haji lewat metaverse ya enggak sah,” kata dia. (Antara/ Saddam Al Ghifari/ Nashih)

  • Rahasia di Balik Pengulangan Ayat-Ayat Alquran

    Salah satu anugerah yang diberikan Allah SWT kepada manusia yaitu kemampuan untuk berkomunikasi antara satu dengan yang lain. Karenanya, isyarat mengenai komunikasi tersebut dapat dilihat pada surat Ar Rahman ayat 4:

    عَلَّمَهُ الْبَيَانَ “Mengajarnya pandai berbicara.”
    Dalam Alquran, Allah SWT menggunakan beberapa pola komunikasi. Informasi yang disampaikan berulang-ulang menjadi salah satu di antara pola komunikasi yang diajarkan-Nya.

    Adapun adanya pengulangan pada suatu ayat memiliki maksud dan tujuan tertentu. Quraish Shihab dalam kitabnya Tafsir Al-Qur’an al-Karîm menyebutkan para ulama tafsir hampir sepakat menyatakan dalam setiap pengulangan kata pada Alquran pasti memiliki makna yang sedikit atau banyak berbeda dengan kata yang diulang tersebut.

    Penjelasan para ulama mengenai hikmah pada pengulangan tersebut bersifat ijtihadi. Karenanya apabila terdapat beberapa perbedaan, maka dimungkinkan karena perbedaan sudut pandang yang digunakan.
    Menurut Syekh Muhammad bin Salih dalam Tafsir Juz ‘Amma terdapat beberapa hikmah pengulangan ayat atau kalimat dalam Alquran, di antaranya yaitu:

    a. Penjelasan mengenai urgensi masalah
    Pengulangan yang terjadi pada konteks ini menunjukkan bahwa masalah tersebut sangatlah penting, sebagaimana halnya pengulangan dalam surat Ar Rahman.

    Para ulama berpendapat mengenai rahasia pengulangan dalam surat Ar Rahman yaitu dikarenakan betapa pentingnya menampakkan aneka nikmat Allah SWT yang sangat melimpah bahkan tidak akan pernah sanggup dihitung dalam kehidupan manusia.

    Dalam al-Mizan, at-Thabathabai menjelaskan adanya pengulangan ayat dalam surat tersebut mengandung isyarat mengenai ciptaan Allah SWT yang sekian banyak bagian-bagiannya. Ciptaan tersebut terbentang di langit dan bumi, darat dan laut, bahkan manusia dan jin.

    Allah SWT pula yang mengatur segala hal tersebut berada pada satu pengaturan yang bermanfaat bagi golongan manusia dan jin. Karenanya, kemanfaatan tersebut akan tetal berlaku di dunia maupun di akhirat kelak.

    Pendapat yang hampir sama dinyatakan oleh al-Biqa’i dalam Nazmud-Durar bahwa rahasia adanya pengulangan ayat dalam surat Ar Rahman adalah menetapkan bahwa Allah SWT menyandang sifat rahmat yang tercurah kepada semua makhluk tanpa kecuali.

    Dari sini dapat dilihat pula bahwa nama Ar Rahman memiliki makna keluasan anugerah dan ketercakupannya bagi semua ciptaan-Nya.

    b. Agar pesan yang disampaikan lebih meresap ke dalam hati manusia
    Pengulangan dalam Alquran baik itu secara redaksi atau masalah bertujuan agar manusia lebih mampu meresapi kandungan maknanya. Seperti dalam surat Al Fatihah, pada ayat pertama berbunyi:

    بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ “Dengan nama Allah Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”
    Lalu pada ayat ketiga terdapat penggulangan lafaz yang sama dengan ayat pertama yaitu:

    الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ “Yang Mahapengasih, Mahapenyayang.”

    Pengulangan ayat di atas hanya terjadi pada redaksinya saja, namun tidak terjadi pengulangan pada hakikat maknanya. Sehingga pengulangan di atas bertujuan agar manusia lebih dapat meresapi mengenai betapa besar kasih sayang Allah kepada manusia.

    Mengutip pendapat dari Rasyid Rida dalam Tafsir al-Manar menyebutkan bahwa pada ayat ketiga surat Al Fatihah menjelaskan mengenai rahmat dan kasih sayang Allah SWT dalam pemeliharaan dan pedidikan-Nya.

    Sedangkan dalam ayat pertama bertujuan untuk menjelaskan bahwa surat tersebut turun membawa rahmat Allah SWT. Karenanya meskipun redaksi pada ayat tersebut diulang ataupun sama, namun memiliki makna yang berbeda.

    Pendapat di atas diperkuat dengan Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Qur’an al-Karim yang menyebutkan bahwa Ar Rahman dan Ar Rahim pada ayat ketiga surat Al Fatihah bukan pengulangan ayat pertama dari sisi substansi maknanya.

    Pengulangan tersebut untuk menekankan bahwa pendidikan dan pemeliharaan Allah SWT yang disebut pada ayat kedua bukan untuk kepentingan Allah SWT atau menginginkan pamrih sebagaimana sifat yang dimiliki oleh makhluk-Nya.

    Pendidikan dan pemeliharaan tersebut semata-mata karena rahmat dan kasih sayang Allah SWT yang dicurahkan kepada para makhluk ciptaan-Nya.

    c. Menunjukkan kebenaran bahwa Alquran merupakan wahyu yang berasal dari Allah SWT.

    Terdapat beberapa hal yang diulang dalam Alquran, khususnya yang berkaitan dengan kisah. Pengulangan dalam satu kisah menggunakan redaksi yang berbeda dan tidak ada kontroversi di dalamnya.

    Syekh Muhammad bin Salih berpendapat dalam Tafsir Juz ‘Amma bahwa hal ini sangat mustahil dapat dilakukan oleh manusia, kecuali bagi Yang Mahamengetahui.

    Seperti pada kisah Nabi Musa yang terdapat pada surat Thaha ayat 9-14, khususnya dalam kalimat wâdi thuwâ pada ayat ke 12 surat Thaha:
    اِنِّيْٓ اَنَا۠ رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَۚ اِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى ۗ
    “Sungguh, Aku adalah Tuhanmu, maka lepaskan kedua terompahmu. Karena sesungguhnya engkau berada di lembah yang suci, Tuwa.”

    Kisah di atas berulang dalam surat An Naml ayat 7-12. Pengulangan tersebut, meskipun masih pada pembahasan mengenai kehidupan Nabi Musa, namun berbeda dalam pemaparannya.

    Salah satu perbedaan tersebut dapat dilihat pada surat Thaha khususnya ayat 11-12 yang menunjukkan bahwa Nabi Musa tengah berada di tempat yang diberkahi, karenanya Allah meminta dia untuk melepaskan sandalnya. Wallahu’alam (Isyatami Aulia/ Nashih)

  • 3 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat

    JAKARTA – Membaca Alquran banyak mendatangkan manfaat dan kebaikan pahala yang berlipat ganda. Tak terkecuali Surat Al Kahfi.

    Surat Al Kahfi merupakan surat ke-18 dalam Alquran yang terdiri dari 110 ayat. Surat ini merupakan surat Makkiyah atau surat yang diturunkan pada periode Makkah. Surat ini merupakan bagian penengah antara juz 15-16. Karena ayat-ayatnya berada di akhir dari juz 15 sampai di awal juz 16.

    Terkait pahala membaca Alquran secara umum, terdapat sejumlah riwayat yang menyebutkan keutamaan membaca Alquran.
    عَنْ عَبْد اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
    “Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang membaca satu huruf dari Alquran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الم satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” (HR Tirmidzi) .

    Sementara itu, memang tidak ada ketentuan yang secara khusus membatasai membaca Alquran pada malam hari maupun siang hari, pada Senin maupun Ahad. Namun, beberapa surat dalam Alquran memiliki keutamaannya masing masing yang terkait dengan momentum tertentu.

    Surat Al Kahfi ini, misalnya yang dianjurkan untuk dibaca pada setiap Jumat. Namun, kebanyakan masyarakat lebih mengenal pembacaan surat Yaasin pada malam Jumat atau hari Jumat tepatnya.
    Surat Al-Kahfi inilah yang lebih diutamakan bahkan dianjurkan pembacaannya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Hal tersebut diperkuat dengan hadits sahih yang diriwayatkan Imam Ad Daruquthni dan Imam Baihaqi.
    مَن قَرَأَ سورةَ الكَهفِ يومَ الجُمُعةِ أضاءَ له من النورِ ما بَينَ الجُمُعتينِ
    “Man qara-a suratal-kahfi fil-yaumil-jumati adhaa-a lahu minannuri maa bainal-jum’ataini.”

    Artinya, “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, niscaya Allah menyinarinya dengan cahaya selama antara dua Jumat.”
    Ada beberapa keutamaan membaca surat Al Kahfi pada Jumat, di antaranya adalah sebagai berikut:

    Pertama, terhindar dari fitnah Dajjal
    Dari Abu Darda, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut ini yaitu:
    من قرأ العشر الأواخر من سورة الكهف عُصم من فتنة الدجال
    “Barangsiapa membaca sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.” (HR Ibnu Hibban).

    Selain itu, di dalam kitab Al-Mukhtarah karya Al-Hafiz Ad-Diyaul Maqdisi disebutkan dari Abdullah ibnu Mus’ab, dari Manzur ibnu Zaid ibnu Khalid Al-Juhani, dari Ali ibnul Husain, dari ayahnya, dari Ali secara marfu’, yaitu:
    ” مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَهُوَ مَعْصُومٌ إِلَى ثَمَانِيَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ فِتْنَةٍ، وَإِنْ خَرَجَ الدَّجَّالُ عُصِمَ مِنْهُ “
    Artinya: “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, maka ia dipelihara selama delapan hari dari segala fitnah dan jika Dajjal keluar, maka ia dipelihara dari fitnahnya.

    Kedua, diampuni dosa dalam dua Jumat.
    مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، سَطَعَ لَهُ نُورٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ، يُضِيءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وغُفر لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
    “Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, akan dibentangkan baginya cahaya mulai dari bawah telapak kakinya sampai ke langit. Cahaya itu akan memancarkan sinar baginya pada hari kiamat. Dan ia akan mendapatkan ampunan dari Allah di antara dua Jumat.” (HR Abu Bakr bin Mardawaih dari Abdullah bin Umar RA).

    Ketiga, sebagai pengingat hari kiamat
    Setiap umat Muslim seharusnya banyak mengingat akan adanya hari kiamat, karena dengan mengingat–ingat datangnya hari kiamat tersebut maka akan menuntun kita untuk melakukan kebaikan. Hal tersebut juga dituliskan di dalam surat Al Kahfi ayat 47 :
    وَيَوْمَ نُسَيِّرُ الْجِبَالَ وَتَرَى الْاَرْضَ بَارِزَةًۙ وَّحَشَرْنٰهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ اَحَدًاۚ
    “Dan (ingatlah) pada hari (ketika) Kami perjalankan gunung-gunung dan engkau akan melihat bumi itu rata dan Kami kumpulkan mereka (seluruh manusia), dan tidak Kami tinggalkan seorang pun dari mereka.” (Dhea Oktaviana/ Nashih).

  • Cacat Logika Feminisme dan Penghormatan Islam Terhadap Perempuan

    Feminisme kian menjadi isu fundamental yang terus digaung-gaungkan. Gerakan yang menuntut kesetaraan gender menjadi wacana sosial yang tidak habis-habisnya digalakkan. Konsep kesetaraan bukan lagi keniscayaan, hadir dalam jiwa feminis mewujud misi perubahan terhadap realitas sosial. Melalui feminisme, mereka mencoba mengorkestra ulang kerangka sosial dan abstraksi mental masyarakat dalam mematok konsep kesetaraan.

    Istilah Feminisme dalam Islam merupakan “gerakan baru” dengan kecenderungan bias gender yang berlebihan. Abstraksi mental yang skeptisis dalam memandang entitas feminis dalam ruang sosial, menurut penulis, akan mengungkung seseorang dalam nihilisme berpikir. Sehingga potensi lupa pada orientasi hidup kemanusiaan sangat terbuka karena disibukkan dengan persepsi sementara.
    Islam mengenal feminisme sebagai fantasi dalam ruang hampa: memperjuangkan hal yang eksistensinya memang suatu keniscayaan, an sich (Taufiq Apandi, 2015). Gerakan ini muncul sekitar 1984 di Eropa Barat yang merupakan distorsi tafsir teologis dan interpretasi tekstual keagamaan secara membabi buta. Sejauh ini, Paham ini cukup berhasil mendobrak paham keagamaan orang Islam.

    Ada banyak sekali tuduhan berikut sanggahan dari paham tersebut. Penyebaran gerakan Feminisme yang brutal telah memaksa para wanita untuk berontak terhadap sebuah sistem kultural maupun struktural yang dianggap mendiskreditkan eksistensi mereka.

    Salah satu pijakannya didasarkan pada adanya keyakinan Nabi Adam AS yang mempertanyakan organ vital yang terdapat dalam dirinya kepada Tuhan. Hal itu berimplikasi terhadap pencipataan Siti Hawa dari tulang rusuk Adam sendiri.

    Penciptaan Hawa dari tulung rusuk Adam inilah yang diklaim cenderung menempatkan perempuan secara derivatif atau sekunder: dinomorduakan. Keberadaan perempuan tidak lebih hanya manifestasi pelengkap bagi jiwa lelaki. Oleh karena pelengkap, entitasnya bersifat instrumental dengan orientasi pragmatis. Perempuan bernilai dan berfungsi jika memiliki orientasi pragmatis di depan laki-laki.

    Di lain sisi juga, gerakan feminis menyoal otoritas perempuan sebagai mujahid tafsir terhadap teks-teks kitab sebagai sumber ajaran Islam. Feminisme menganggap agama Islam tidak memberikan ruang yang sama kepada perempuan menjadi mufasir dalam menginterpretasikan teks-teks kitab keagamaan.

    Menurut mereka, kealpaan perempuan sebagai mufasir berimpliksi pada dominasi instuisi dan kerangka berpikir maskulin terhadap objek turunan eksposisi yang memungkinkan adanya unsur marginalisasi perempuan di dalamnya.

    Ketika gerakan feminisme masuk ke dalam Islam, gerakan ini mempunyai dampak yang cukup signifikan dan cenderung destruktif. Melalui doktrin teologis feminis, mereka mencoba mengotak-atik ulang kemantapan syariah dalam Islam. Hal ini didorong salah kaprah memaknai ajaran Islam sebagai legal doktrinal pembaharuan, di antaranya:

    Terdapat reinterpretasi teks yang menyimpang. Islam sangat menjunjung kesetaraan. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Alquran surah Al-Hujarat ayat 13. Namun pamor ayat tersebut tergantikan dengan justifikasi dari ayat yang dijadikan legitimasi gerakan feminis, seperti surat An Nisa ayat 34 atau Ali Imran ayat 36. Padahal kalau dicermati lebih dalam makna penggalan ayat itu memiliki konstruksi moral yang lebih berarti dari sekadar kata-kata yang termaktub di sana.

    Menurut Muhammad Asad (2016), surah An Nisa ayat 34 misalnya lafaz qawwamuna bukan berarti menjadi alasan untuk melakukan mearginalisasi perempuan, melainkan sebuah pengayoman sebagai tanggung jawab laki-laki, atau Ali Imran ayat 36, di mana harus dipahami bahwa kelahiran Maryam lebih bermakna dibandingkan dengan kelahiran laki-laki seperti yang seorang ibu dambakan pada masa itu.

    Selanjutnya, kurangnya pemahaman terhadap konsep ontologis manusia. Gerakan feminis menuntuk kesamaan (equality) di semua lini, kelas, pendidikan, pekerjaan, bahkan melampaui kondisi normal biologis permepuan. Hal ini diakibatkan mereka tidak memahami kondisi ontologis yang secara kodrati melekat dalam jiwa laki-laki dan perempuan. Allah SWT Pencipta makhluk (Khaliq), memang menciptakan laki-laki “satu tingkat” di atas perempuan baik secara fisik, mentalitas, dan intelektual.


    وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
    “Dan Allah Maha Perkasa lagi Mahabijaksana.”
    (QS Al Baqarah ayat 228).

    Misalnya, terdapat penelitian yang menujukkan IQ laki-laki lebih tinggi, namun tidak dapat dimungkiri ketekunan perempuan juga melebihi, atau takaran nafsu manusiawi dengan keseimbangan tekanan birahi. Hal itu bukan mejadi alasan untuk mendomistifikasi (inferior) perempuan, melainkan sebagai suatu kondisi untuk saling melengkapi, di satu sisi juga, tanggung jawab seorang laki-laki lebih berat dalam mengarahkan, membimbing dan mengayomi.

    Dari banyak tuduhan yang diberikan, setidaknya ada dua faktor, menurut penulis, yang mendikte adanya paham tersebut terus bermunculan.
    Pertama, yakni faktor internal yang muncul akibat sikap skeptisis jiwa feminis. Mereka cenderung pesimis dalam memaknai entitas dan merefleksi nilai personal dalam hidup. Kenaifan dalam memaknai diri dalam tatanan sosial mengakibatkan mereka lari dan menuduh sistem struktural keagamaan yang berafiliasi secara kultural dalam hidup keseharian memarginalisasi perempuan.

    Padahal kalau ditelisik, manusia yang diterminkan dengan makhluk rasional (Aristoteles, the animal that reason) dengan otodidak ditempatkan dalam kebebasan dan otoritas yang bisa dipertanggungjawabkan. Manusia hidup dalam konstelasi percaturan dinamika paham dan perbedaan. Kondisi instrinsik manusia yang demikian otonom seharusnya bisa ditaruh dalam dialektika kemanusiaan tadi menjadi ruang asosiasi kebenaran.

    Kedua, faktor eksternal yang secara kultural merupakan asumsi kolektif masyarakat. Konsepsi gender tentu adalah hasil rumusan kultur masyarakat dalam memposisikan laki-laki dan perempuan. Terdapat takaran hidup di mana lini sektor sosial yang harus didominasi antara keduanya. Terlepas dari takaran tersebut, maka sanksi menyimpang akan berlaku di sana.
    Gerakan feminis dalam menyikapi konsep gender masyarakat cenderung subordinatif sehingga berdampak pada destruktifikasi sistem keagamaan yang dianutnya selama ini. Sifat pesimistik dalam pergulatan gender membuat mereka memberikan tafsiran menyimpang sebagai tandingan paham baru dengan mengangung-agungkan perempuan.


    Kita memang tidak bisa menampik bahwa konsep maskulin-feminim masyarakat tidak hanya hadir mengisi sistem sosial, akan tetapi membentuk normatif etik mematok seksualitas di luar manusia, seperti semiotik-linguistik, warna atau profesi. Namun kerangka berfikir yang sehat akan memungkinkan perempuan tetap survive sesuai perannya.

    Bersamaan dengan maraknya dialog feminisme Islam dalam ruang-ruang dakwah, kajian akademis di kampus, dan organisasi keislaman, femisnisme harus bisa dikawal sesuai fitrah Islam. Asosiasi paham feminis jangan sampai mewujud oase perjuangan untuk mendiskreditkan agama melalui tafsiran tekstual suka-suka.

    Agama Islam secara fitrah tetap mengakui adanya kesetaraan gender sebagai proses keseimbangan hidup. saat ini, dialog feminisme yang berkembang dalam Islam diharapkan bisa menafsirkan ulang konsep gender melalui perspektif Islam yang benar. ( A Fahrur Rozi/ Nashih)

  • Cara Sederhana Mensyukuri Nikmat yang Diberikan Allah SWT

    Keadaan yang terkadang tak menentu membuat kita lupa untuk bersyukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua.
    Pada hakikatnya bersyukur kepada Allah SWT, selalu didasarkan atas pengakuan diri bahwa segala kenikmatan yang ada baik pada diri kita ataupun semua makhluk ciptaan-Nya hanyalah berasal dari Allah SWT.

    Oleh karena itu, semua kenikmatan itu harus digunakan hanya untuk Allah SWT. Yakni dengan menggunakan berbagai kenikmatan sesuai keinginan dan maksud tujuan Allah SWT untuk memberikan nikmat tersebut.

    Dalam keadaan pandemi covid-19 yang tak kunjung usai sudah barang tentu kita bersyukur sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, karena tidak lain pandemi ini dapat dijadikan ibrah (pelajaran) bagi kita semua agar selalu ingat dan bersyukur kepada Allah SWT pada saat kita diberikan kesehatan. Pastinya kita juga akan selalu ingat untuk selalu menjaga kebersihan dan menjaga kesehatan baik jasmani maupun rohani.

    Pastinya sudah lumrah tentang pengertian bersyukur, ada yang mengartikan pujian atas kebaikan seperti mengucapkan hamdalah sesudah menikmati sesuatu ataupun mengucapkan terimakasih ketika diberi sesuatu.

    Sebagai seorang Muslim hendaknya kita bersyukur kepada Allah SWT dengan cara mengakui adanya nikmat yang diberikan Allah SWT pada diri kita dan menggunakan nikmat itu sesuai dengan kehendak Allah SWT.

    Semua yang kita miliki baik kebutuhan sandang, pangan dan papan adalah pemberian dari Allah SWT. Tentunya Allah SWT memberikan kita seluruh nikmat tersebut tidak lain kecuali agar digunakan untuk beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Alquran:
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
    “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS Adz Dzariyat ayat 56)

    Oleh Karena itu cara bersyukur yang palang dasar bagi setiap Muslim ialah dengan mengakui bahwa semua nikmat adalah dari Allah SWT adalah menggunakan nikmat itu untuk jalan beribadah kepada Allah SWT.

    Sedangkan lawan dari syukur adalah kufur nikmat, yakni tidak ingin menyadari atau bahkan mengingkari bahwa seluruh nikmat yang ia dapatkan adalah dari Allah SWT dan menggunakan nikmat tersebut untuk durhaka atau bahkan bermaksiat kepada Allah SWT.

    Nikmat Allah SWT yang digunakan untuk maksiat pada dasarnya bukanlah nikmat, tapi justru akan menimbulkan musibah, karena pada hakikatnya maksiat hanya akan mengantarkan kepada kesengsaraan yang berkepanjangan baik di dunia maupun kelak di akhirat. Segala nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita semua kelak di akhirat akan diminta pertanggung jawaban oleh Allah SWT.

    Banyak sekali ayat Alquran yang memerintahkan seluruh umat manusia untuk senantiasa bersyukur di antaranya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    فَا ذْكُرُوْنِيْۤ اَذْكُرْكُمْ وَا شْکُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ
    “Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” (QS Al Baqarah ayat 152)
    يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا کُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَا شْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ کُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
    “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Al Baqarah ayat 172)

    Jika kita merenungkan tentang nikmat-nikmat yang Allah SWT berikan kepada kita semua, maka kita akan menyadari bahwa kita selalu dikelilingi nikmat yang melimpah. Dalam hitungan detik, menit, dan seterusnya tercurah kenikmatan dari Allah tak terhenti yang berupa hidup, kesehatan, panca indra, bahkan udara yang dihirup.

    Cara agar selalu menjadi hamba Allah SWT yang senantiasa bersyukur dalam setiap keadaan yakni dengan mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT melalui hati, maksudnya adalah dengan mengakui, mengimani dan meyakini bahwa segala bentuk kenikmatan ini datangnya hanya dari Allah SWT semata.

    Dapat pula kita mensyukuri nikmat Allah dengan melalui lisan, yakni dengan kita memperbanyak ucapan alhamdulillah (segala puji milik Allah). Selanjutnya kita dapat mensyukuri nikmat Allah dengan perbuatan kita yakni dengan bentuk ketaatan menjalankan segala apa yang diperintah dan menjauhi segala apa yang dilarang-Nya.
    (Abi Rachman A.P/Nashih)

  • 4 Kedudukan Anak yang Disebutkan dalam Alquran

    Alquran menyebutkan terdapat tiga fase umum kehidupan yang akan dilewati manusia.
    Fase pertama, manusia berada dalam keadaan lemah, yaitu pada masa bayi dan anak-anak.
    Fase kedua, manusia berada dalam keadaan kuat atau dewasa. Terakhir, fase ketiga yaitu dimana manusia lemah dan beruban. Fase ini menunjukan bahwa seseorang telah memasuki usia tua atau lansia.
    Namun tidak semua manusia dapat mencapai ketiga fase yang telah disebutkan sebelumnya. Sebagian ada yang hanya mencapai pada fase pertama ataupun kedua. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Ar Rum ayat 54:
    اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ
    “Allah-lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) setelah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dan Dia Mahamengetahui, Mahakuasa.”
    Allah ﷻ menjelaskan dalam Alquran terdapat lima kedudukan anak terhadap orang tua. Kedudukan tersebut disebutkan-Nya pada empat surat yang berbeda, yaitu:

    1. Kedudukan anak sebagai kesenangan hidup (Perhiasan) di dunia. Allah ﷻ berfirman dalam surat Ali Imran ayat 14, yaitu:
      زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ
      “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.”
      Merujuk pada penjelasan dari tafsir ringkas Kementerian Agama RI terdapat beberapa hal dari kesenangan hidup yang Allah ﷻ berikan yaitu dengan kehadiran anak dalam keluarga.
      Adapun kedudukan anak sebagai kesenangan hidup dapat dipahami bahwa manusia secara naluriah memiliki kecenderungan untuk senang terhadap anak. Ayat di atas senada pula dengan firman-Nya di surat Al Kahfi ayat 46
    2. Kedudukan anak sebagai cobaan atau fitnah. Firman Allah ﷻ dalam Alquran surat Al Anfal ayat 28:
      وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْم
      “Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”
      Mengutip dari kitab Al-Mufradat fi Gharib al-Quran karya ar-Ragib al-Isfahani, lafaz fitnah berasal dari kata fatana yang memiliki makna dasar ‘membakar logam emas atau perak untuk mengetahui kemurniannya’.
      Sebagaimana yang dijelaskan Prof Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah, kedudukan anak anak sebagai fitnah tak hanya ketika orang tua memiliki dorongan atas dasar cinta kepadanya sehingga melanggar ketetapan Allah ﷻ, akan tetapi hal tersebur berlaku dalam kedudukan anak sebagai amanah Allah ﷻ.
      Allah menguji hamba-Nya melalui anak yang dikaruniai oleh-Nya adalah untuk melihat apakah hamba tersebut mampu merawatnya dengan baik. Tak hanya memberi sandang, pangan, dan papan yang cukup tapi juga mendidik dan mengembangkan potensi pada anak.
      Potensi tersebutlah yang kelak menjadikan manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah ﷻ, yaitu sebagai hamba-Nya sekaligus khalifah di dunia.
    3. Kedudukan anak sebagai musuh. Firman Allah ﷻ dalam surat At Taghabun ayat 14:
      يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ مِنْ اَزْوَاجِكُمْ وَاَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوْهُمْۚ وَاِنْ تَعْفُوْا وَتَصْفَحُوْا وَتَغْفِرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
      “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh, Allah MahaPengampun, Mahapenyayang.”
      Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan mengenai sebab turun ayat di atas, salah satunya yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas. Dalam kitab tafsir Al-Qur’an al-Adhim, Ibnu Katsir mengutip ayat di atas berkaitan dengan persoalan sebagian dari penduduk Makkah yang ingin berhijrah namun dihalangi istri dan anak-anak mereka.
      Setelah berhijrah, mereka menemukan teman-teman yang telah lebih dahulu hijrah serta memiliki pengetahuan mendalam mengenai Islam. Pada saat itu, penyesalan timbul dan mereka bermaksud untuk menghukum istri dan anak-anak mereka yang menjadi penyebab ketertinggalan tersebut. Karenanya turunlah ayat ini untuk menjawab persoalan mereka.
    4. Kedudukan anak sebagai penyenang hati. Firman Allah ﷻ dalam surat Al Furqan ayat 74:
      وَالَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا
      “Dan orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”
      Mengutip dari Tafsir Departemen Agama RI ayat di atas menjelaskan mengenai doa yang selalu dipanjatkan hamba-hamba yang dikasihi Allah ﷻ agar diberikan pasangan dan anak-anak yang mampu menjadi penenang hati dan menyejukkan perasaan.
      Dengan demikian akan bertambah pula di bumi ini hamba-hamba Allah ﷻ yang bertakwa lagi menyucikan zat-Nya Yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang. (Isyatami Aulia/ Nashih Nashrullah)
  • Kemenangan Strategis Umat Islam dalam Perang Badar

    Pada Ramadhan tahun pertama Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, beliau telah menyerahkan bendera pasukan kaum Muslimin kepada Hamzah bin Abdul Muththalib sebagai komandan yang membawahi tiga puluh pasukan kaum muslimin yang berasal dari kalangan kaum Muhajirin untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Hamzah mendapatkan Abu Jahal dengan tiga ratus orang yang lainnya dalam misinya, tetapi tidak sampai terjadi kontak senjata karena dicegat oleh Umar Al-Jahni.

    Rasulullah SAW akhirnya langsung memimpin pasukannya pada Rabi’ul Awwal tahun kedua hijrah menuju kampung Wuddan yang berjarak delapan mil dari Al-Abwa’ untuk menghadang orang-orang Quraisy dan Bani Dhamrah. Rasulullah SAW dan pasukannya berhasil mengikat perdamaian dengan Bani Dhamrah, perang ini dikenal dengan sebutan Perang Al Abwa’.

    Selanjutnya, pada  Rajab di tahun ini Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Jahasy bersama delapan orang Muhajirin. Rasulullah SAW menulis surat untuk Abdullah bin Jahasy dan memerintahkan agar ia jangan membuka surat itu sebelum berjalan dua hari, maka Abdullah pun mematuhi perintah tersebut.

    Dalam tafsir Ath-Thabari jilid empat dinyatakan isi suratnya sebagai berikut : “Sesudah engkau membaca suratku ini, hendaklah terus melanjutkan perjalananmu sampai engkau tiba di Nakhlah yang terletak antara Makkah dan Thaif. Kemudian intailah orang-orang Quraisy dan sampaikan beritanya kepada kami.”

    Ketika mereka sampai di Nakhlah, didapatkan kafilah dagang Quraisy dan dalam rombongan tersebut terdapat ‘Amr bin Al-Hadramain. Sehingga terjadilah kontak senjata yang menyebabkan tertawannya Utsman bin Abdullah dan Al-Hakam bin kaisan, lalu bersama unta yang membawa dagangan orang-orang Quraisy digiring untuk dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Tatkala perang berakhir, orang-orang musyrik mengutus delegasi untuk menebus dua orang yang tertawan. Rasulullah SAW tidak akan menyerahkan tawanan kecuali Sa’ad bin Abi Waqas dan ‘Utbah bin Ghazwan dibebaskan pula, ketika Sa’ad dan ‘Utbah datang, barulah Rasulullah SAW menyerahkan mereka. Sedangkan saat itu Hakam bin Kaisan telah masuk Islam hingga gugur dalam Perang Bi’r Ma’unah.

    Ramadhan tahun kedua hijrah meletuslah Perang Badar Al-Kubra, Rasulullah SAW bersama pasukannya bertemu dengan pasukan Quraisy di dekat Sumur Badr. Pasukan Quraisy berjumlah sekitar sembilan ratus sampai seribu orang. Adapun di antaranya terdapat Abu Jahal bin Hisyam bin Al-Mughirah, dan Al ‘Abbas bin Abdul Muththalib, paman beliau.

    Dalam kitab Tafsir At-Tabari jilid empat dinyatakan demikian: “Kaum Muslimin mendapat kemenangan dalam perang ini berkat pertolongan Allah SWT, sedang tujuh puluh orang pihak Quraisy mati terbunuh sebagiannya adalah pemuka Quraisy, adapun dari pihak Rasulullah SAW tercatat hanya empat belas orang saja.”

    Pengaruh Perang Badar sangatlah besar dalam sejarah Islam, Perang Badar merupakan perang besar antara kaum Muslimin dengan kaum musyrikin Quraisy. Adapun dalam perang ini kaum Muslimin tampil sebagai pemenang atas orang-orang kafir. Melalui Perang Badar tampaklah di mata kaum musyrikin keteguhan kaum muslimin dalam mempertahankan aqidah dan membela agama Islam. Tokoh-tokoh Quraisy amat dalam memendam dendam atas kekalahan mereka dalam perang tersebut, sehingga mereka sepakat untuk menebusnya dengan perang lain guna membalas kekalahannya.

    Kaum Muslimin sangat bangga dengan kemenangan yang diraih pada perang badar, sehingga oleh kaum Muslimin perang badar dinamai dengan perang Al-Furqan. Sebab, dalam perang tersebut Allah SWT. telah memisahkan antara yang hak dan yang bathil, begitu juga dengan perang ini Allah SWT. telah memuliakan Islam dan menghinakan kekufuran dengan terbunuhnya sebagian para pemuka Quraisy lalu sebagian yang lain tertawan, walaupun pasukan kaum Muslimin berjumlah sedikit sedang kaum musyrikin berjumlah banyak. Mereka sangat bangga dengan kemenangan yang diraih dalam perang Badar, sehingga seluruh kaum Muslimin yang terlibat dalam perang ini dipanggil dengan Ahli Badar.

    Dendam kaum musyrikin Quraisy atas kekalahan mereka dalam perang Badar sangat mendalam sehingga seluruh kekayaan yang terdapat dalam kafilah dagang yang menjadi awal penyebab meletusnya perang ini dikumpulkan dan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan Rasulullah SAW beserta para sahabatnya. Dari saat itu pulalah rangkaian peperangan mewarnai perjalanan sejarah kaum Muslimin.

    Dalam sejarah, tercatat bahwa kemenangan selalu berpihak kepada Rasulullah SAW dan kaum Muslimin, kecuali Perang Uhud. Namun demikian, kemenangan-kemenangan tersebut tidak dapat diraih dengan mudah dan tanpa kesungguhan, melainkan penuh dengan kesabaran dan keyakinan terhadap pertolongan Allah SWT.
    (Abi Rachman AP/ Nashih)

  • Larangan Israf atau Berlebih-lebihan dalam Makan dan Minum

    Dalam kitab Mu‘jam Alfâz Al-Qur’ân Al-Karîm karya Muhammad ‘Ali an-Najjâr tercatat bahwa lafaz al-isrâf (sikap berlebihan) disebutkan  sebanyak 23 kali dengan segala derevasinya dalam Alquran. 
     
    Lafazh al-isrâf di dalam Alquran selalu disebut merujuk pada konteks negatif dan terlarang dengan makna yang berkisar keluar dari batas keseimbangan.
     
    Sikap tersebut bisa dalam bentuk apa saja, misalnya dalam berinfak pada surat Al Furqan ayat 67 sebagai berikut:
     
    وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا
     
    “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.”
     
    Selanjutnya, berlebihan juga dalam melakukan dosa pada surat Ali Imran ayat 147.
     
    وَمَا كَانَ قَوْلَهُمْ اِلَّآ اَنْ قَالُوْا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَاِسْرَافَنَا فِيْٓ اَمْرِنَا وَثَبِّتْ اَقْدَامَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ
     
    “Dan tidak lain ucapan mereka hanyalah doa, “Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebihan (dalam) urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir.”
     
    Serta berlebihan dalam mengonsumsi makanan atau minuman, baik karena terlalu sedikit atau terlalu banyak. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Araf ayat 31. 
     
    ۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
     
    “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
     
    Ibnu ‘Âsyûr berpendapat dalam kitabnya at-Tahrîr wat-Tanwîr, ayat di atas terdapat prinsip-prinsip pemeliharaan kesehatan, khususnya mengenai makanan. Perintah di atas berupa anjuran dan tuntunan untuk tidak berlebihan dalam makan dan minum, bukan sebagai bentuk pengharaman.
     
    Hal ini disebabkan pada ayat berikutnya yaitu 32, Allah SWT menegaskan tidak boleh seseorang mengharamkan karunia-Nya yang telah diberikan dan rezeki-Nya yang baik-baik.
     
    Ukuran berlebihan pada ayat tersebut menurut Ibnu ‘Âsyûr adalah maslahat untuk setiap orang. Lebih jelas, ukurannya adalah keseimbangan seperti diperintahkan dalam surat Al-A‘rāf ayat 7, berikut penggalan firman-Nya:
     
    قُلْ اَمَرَ رَبِّيْ بِالْقِسْطِۗ ….
     
    “Katakanlah, “Tuhanku menyuruhku berlaku adil….”
     
    Pesan tersirat dalam surat Al Araf ayat 31 yaitu makan dan minum terlalu sedikit atau banyak, dapat berpengaruh pada kesehatan seseorang.
     
    Jika makan dan minum terlalu banyak, maka tubuh akan menampung kelebihan kalori yang akan mengakibatkan berat badan naik dan menderita obesitas hingga kematian. Demikian pula, jika asupan makan dan minum terlalu sedikit akan berakibat kurangnya gizi dan mudah terserang penyakit.
     
    Ayat Alquran tersebut diperkuat dengan hadits Nabi bahwa orang yang berbuat al-isrâf (sikap berlebihan), salah satunya bermula dari keinginan menuruti nafsu makannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
    عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من الإسراف أن تأكل ما اشتهيت
    Diriwayatkan dari Anas Malik RA, Rasulullah SAW bersabda, “Salah satu ciri berlebihan (al-isrāf) Anda makan setiap yang Anda inginkan.” (HR Ibnu Mâjah No 3345 dari Anas bin Mâlik). Wallahu ‘alam (Isyatami Aulia/ Nashih)

  • Buruk Sangka, Ini Bahaya dan Ciri-Cirinya yang Mesti Diwaspadai

    Ketika seorang teman yang biasanya sering datang menemui kita. Tetapi, akhir-akhir ini dia tidak datang.
    Lalu , kita nilai ”Dia sudah sombong, sehingga tidak mau lagi datang-datang,” hal tersebut termasuk dalam perilaku berburuk sangka.

    Tentu, menilai dengan perkataan dan perbuatan orang lain, tanpa bukti dapat dinamakan buruk sangka. Berprasangka buruk ini jadi sifat tercela dan tidak disukai Allah ﷻ.

    Dalam sejumlah riwayat, Rasulullah ﷺ mengingatkan bahaya berburuk sangka. Beliau bersabda:
    إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ وَلاَ تَحَسَّسُوا وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَتَدَابَرُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَكُوْنُواعِبَادَاللَّهِ إحْوَانًا
    “Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling memata-matai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (HR Bukhari No 6064, Muslim No 2563
    Hadist tersebut jelas memerintahkan kita untuk berhati-hati dari tindakan berprasangka buruk. Maka sudah semestinya kita menjauhi tindakan prasangka buruk.

    Bahkan dalam Alquran berprasangka adalah dosa, seperti dalam surat Al Hujurat ayat 12:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا
    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

    Tampak jelas, Allah ﷻ meminta hamba-Nya menjauhi perbuatan berprasangka dan mencari kesalahan orang lain, sebab berprasangka meupakan tindakan yang berujung dosa.

    Ayat dan hadist yang dipaparkan sebelumnya memberikan penegasan tentang buruknya tindakan prasangka buruk. Prasangka ini tentu sangat mudah muncul, entah sekadar dalam pikiran kita, atau dalam kata-kata maupun perbuatan yang bersifat diskiriminatif.

    Lantas apa bahaya dari berprasangka buruk? Mengutip dari buku berjudul “Membina Moral dan Akhlak”, karya Drs Kahar Masyhur menjelaskan, bahaya berprasangka buruk antara lain, pertama kita akan merasa pusing sendiri. Kedua, curiga terus menerus dengan orang lain. Ketiga, susah mendapat teman. Keempat, susah mempercayai orang lain.

    Melihat bahaya yang timbul dari berprasangka buruk, hal tersebut bisa jadi acuan untuk terhindar dari tindakan berprasangka buruk sebab tindakan itu tidak ada manfaatnya justru menimbulkan dosa.

    Agar kita terhindar dari tindakan buruk sangka, ada baiknya kita memahami ciri-ciri dari buruk sangka. Lalu, bagaimana ciri-ciri buruk sangka?
    Menukil dari buku karya Masan Al Fat, berjudul “Akidah Akhlak”, disebutkan ciri-ciri buruk sangka, yaitu pertama orang yang tidak secara langsung mengetahui atau melihat sebuah fakta dan biasanya orang ini hanya mengetahui dari kabar yang ia dengar semata dan tidak didasari atas kebenaran.

    Kedua, sebelum menyatakan pikiran, anggapan atau pendapat, orang yang berburuk sangka telah memiliki anggapan yang buruk. Jadi anggapan buruk akan melahirkan prasangka buruk, sebaliknya yang baik akan melahirkan prasangka yang baik.
    Ketiga, tidak sesuai dengan kenyataan, ini menjadi ciri lain yang penting apakah sebuah sikap, ucapan, atau perkataan itu merupakan buruk sangka atau bukan.

    Sekaranya tidak sesuai kenyataan, maka dia telah berburuk sangka. Buruk sangka yang demikian itu disebut tuhmah atau tuduhan, sehingga jelas seseorang itu menuduh orang lain atas apa yang tidak diperbuat oleh orang lain sebagai perbuatannya, maka tuduhan ini menjadi fitnah.

    Keempat, ketika seseorang memiliki pengalaman buruk tentang orang lain, kemudian dia akan memiliki anggapan yang buruk atas orang lain tersebut berdasarkan pengalamannya.
    Hal tersebut termasuk kedalam ciri berburuk sangka, sebab penilaian kita terhadap orang lain hanya berdasarkan pengalaman pribadi kita sendiri sedangkan pengalaman pribadi tidak sepenuhnya bisa jadi bahan penilaian yang tepat.

    Ciri tersebut dapat dijadikan bahan untuk mengenali sikap, ucapan, atau perilaku yang diperbuat mencerminkan buruk sangka atau bukan.
    Dengan demkian, kita dapat lebih mawas diri dari prasangka buruk yang jauh dari manfaat dan justru berujung dosa. Semoga sebagai hamba-Nya kita dapat menjuhi prasangka buruk yang sudah secara jelas tidak disukai Allah ﷻ.
    (Falah Aliya/ Nashih).