Tag: Islam

  • Perangi Islamofobia dengan Rekomitmen Berislam Sesuai Fitrah

    JAKARTA— Bibit-bibit Islamofobia kian tumbuh subur. Narasi Islamofobia semakin popular digunakan dan diungkapkan belakangan ini. Nyatanya, ketetapan Dewan Majelis Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tempo lalu (15/03/2022) dalam menetapkan Hari Internasional Memerangi Islamofobia (15 Maret) tidak memiliki imbas yang berarti dalam keberagamaan kita.

    Fenomena kekerasan radikal-ekstremis yang memampang dalih keagamaan (Islam) di belakangnya berhasil menumbuhkan bibit-bibit Islamofobia. Di Eropa, seperti Amerika Serikat (AS) dan Prancis, ekspresi berislam, baik dalam ritual peribadatan atau dalam hal penampilan berbusana menjadi ketakutan tersendiri bagi bangsa non-Muslim.

    Kini, ketakutan itu juga sudah menjangkiti para umat Islam sendiri. Alih-alih ada usaha preventif untuk mengembalikan kehujjahan Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, umat Islam membangun Islamofobia dalam agamanya sendiri.

    Bagaimana tidak, Islamofobia yang dahulunya adalah kebencian orang non-Muslim kepada umat Muslim, sekarang hal itu terjadi di antara umat Islam itu sendiri.

    Hal ini menegaskan bahwa narasi Islamofobia yang awalnya tumbuh dari nalar kekerasan kelompok Islam yang menyimpang, membentuk bibit kebencian orang di luarnya, hingga pada gilirannya bertransformasi secara besar-besaran menjadi budaya kebencian, bahkan dalam tubuh Islam sendiri. Islamofobia, jika diibaratkan sebagai suatu penyakit, sudah dalam taraf akut untuk disembuhkan karena menjalari setiap sendi keislaman, terlebih umat Muslim.

    Pendekatan solutif yang saat ini ditawarkan pun patut disangsikan melihat bibit Islamofobia ikut menjangkiti Islam dari dalam, baik itu pendekatan individual (psikis), pendekatan kognitif (diskusi), atau pendekatan diplomatik (kerja sama).

    Kebutuhan konsep perbaikan ( restorative system) pun kian mendesak. Karena hal ini berkenaan langsung dengan bagaimana fitrah Islam itu dipahami sebagai agama yang komprehensif dan humanis, dan hal itu tidak bisa dirusak dengan perilaku kelompok tertentu dalam tubuh Islam.

    Oleh demikian, sebelum usaha memerangi Islamofobia yang saat ini semakin marak dikampanyekan di ruang-ruang publik, ada usaha mendasar yang harus dilakukan sebagai perbaikan dari dalam, yakni nalar kekerasan (radikal-ekstremis) yang diabsahkan dengan dalil-dalil keagamaan.

    Jika ditilik, muaranya adalah bagaimana wajah Islam yang ditangkap masyarakat Barat itu, sebagiannya justru menunjukkan wajah kekerasannya dalam hal metode pendakwahan dan hubungannya dengan agama yang lain sehingga yang menjadi persoalan bukan menumpas Islamofobia karena membatalkan suatu ekspresi hak kemanusiaan, melainkan fanatisme beragama kelompok tertentu yang berhasil membentuk suatu narasi dan gerakan Islamofobia di satu sisi, sekaligus menjelaskan bagaimana konsep beragama umat Islam yang penuh dengan kekerasan dan jauh dari nilai kemanusiaan di sisi yang lainnya. Maka, perbincangan ulang ihwal konsep berislam yang mendasar dan fitrah perlu diinterpretasi secara berulang-ulang.

    Berislam dengan Fitrah

    Diturunkannya Islam adalah bentuk kecintaan Tuhan terhadap manusia. Tidak ada unsur kekerasan sama sekali dalam Islam, baik secara konsep syariat, metode dakwah, dan dasar ijtihad. Hal itu jelas diabadikan bagaimana ketika terutusnya Rasulullah tidak lain adalah ihwal kemanusiaan ( Innama bu’itstu li utammima makarimal al-akhlaq).

    Begitu pula dalam Alquran Surat Al Anbiyaa ayat 107, dikatakan maqashid Islam tidak akan pernah terwujud kecuali membawa rahmat bagi seluruh alam ( rahmatan lil ‘alamin). Jadi, jika boleh dikata, Islam sangat humanis dan jauh dari nalar kekerasan.
    وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
    “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”

    Akan tetapi, dalil dasar Islam itu saling bertautan dengan konsep-konsep keislaman yang lain. Bahkan, terdapat teka-teki misteri yang Allah SWT sendiri enggan menjelaskan dengan gamblang dari ayat-ayat yang terkandung dalam Alquran ( ayat mutasyabbihat).

    Kemudian, Tuhan sendiri memasrahkan otoritas pemaknannya kepada Rasulullah SAW (hadits), yang pada gilirannya juga otoritas itu diwariskan kepada orang yang ‘alim dan ‘allamah setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW sehingga lahir pedoman berislam lainnya, seperti, ijmak dan qiyas (Said Agil al-Munawar, 2022).

    Otoritas penafsiran itu, baik tafsir maupun takwil terhadap teks keagmaan (Syekh Nuqaib al-Attas), yang kemudian banyak melahirkan pertentangan-pertentangan karena jika digambarkan, banyak kepala banyak pikiran. Alasan dapat dijustifikasi ketika semua orang, tanpa terkecuali, melakukan penafsiran secara terbuka dan leluasa, bahkan tanpa melalui tinjauan kelayakan syariah. Akibatnya, Islam tampil dengan wajah yang beragam, tidak terkeculi nalar kekerasan tadi.

    Di sinilah wacana berislam yang dinamis dibutuhkan. Beragama yang moderat baik secara paham dan pergerakan. Artinya, tidak kaku dengan teks-teks dan terus dinamis dengan konteks. Islam harud dipandang sebagai agama yang komprehensif, humanistik, dan holistik.

    Kekerasan hanya akan mereduksi nilai-nilai Islam itu sendiri sebagai agama yang fitrah.
    Demikian halnya Islamofobia, ia adalah metamorfosa dari nalar berislam yang tertutup sehingga melegalkan dalih agama sebagai dasarnya. Ini menjadi pelajaran, kekerasan karena mendakwahkan Islam hanya mengakibatkan Islam terasing dari dinamika kehidupan.

    Pada akhirnya, Islam tidak menemukan ruang berekspresi karena wajah Islam yang tampak ke permukaan hanya kekerasan. Maka, perbaikan itu harus dimulai dari tubuh Islam sendiri untuk memberikan kondisi yang ketat ( syar’i) bagi siapa saja yang melakukan ijtihad dan dakwah yang memang sejalan dengan semangat kemanusiaan. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)

  • Kiai Cholil Nafis : Negara Sudah Punya Kesepakatan, Sistem Khilafah Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia

    BOGOR- Komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kajian dakwah internasional dengan mengusung tema ‘Pengarusutamaan Moderasi dalam Konstitusi Beragama’,(12/4).

    Dalam kegiatan tersebut, Kiai Cholil Nafis selaku Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah menyampaikan bahwa Islam itu tidak pernah memberikan model pasti yang tepat untuk dijalankan dalam bernegara, apakah itu dengan model khilafah, imaroh, maupun demokrasi. Menurutnya, sebuah negara itu tergantung pada kesepakatan yang telah ditentukan.

    “Jadi, kalau kita memastikan khilafah, itu sama saja kita memastikan sesuatu yang sifatnya ijtihadi. Demikian juga kalau kita mengkultuskan Demokrasi sebagai satu satunya cara yang memberikan keadilan, itu juga sama dengan mengkultus,” ujar Kiai Cholil.

    Sistem khilafah sebenarnya bisa saja diterapkan dalam bernegara, namun sistem tersebut tidak tepat jika diterapkan di negara Indonesia, karena negara Indonesia sudah memiliki kesepakatan tersendiri terkait hal tersebut.

    Mengacu pada Undang Undang dasar 1945 pada pasal 28 e ayat satu, dua dan tiga.

    Ayat 1
    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

    Ayat 2
    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

    Ayat 3
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    “Hal tersebut sangat menjelaskan bahwa kita diberikan kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hanya saja kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain, “katanya.

    Selanjutnya, beliau menuturkan bahwa pengambilan tema terkait konstitusi dan kebangsaan sangat strategis untuk dibahas pada saat ini.

    “Konstitusi dan kebangsaan ini sangat strategis untuk kita kaji. Jadi, maqosidu syari’ah nya kita bernegara itu adalah baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. Kalau dalam bahasa konstitusi ada empat, yaitu perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan dan juga perdamaian,” tutur Kiai Cholil.

    Dalam beragama dan bernegara Kiai Cholil menyampaikan bahwa keduanya ibarat saudara kembar, yang mana agama diibaratkan sebagai dasarnya, sementara negara diibaratkan sebagai penjaganya.

    “Kalau tidak ada dasar atau pondasinya, kita tidak akan bisa membangun. Jangankan ingin membangun dua sampai lima lantai, baru membangun satu lantai saja sudah roboh,” tutur beliau.

    Pada sesi akhir beliau mengutip kata – kata dari Muhammad Mahmud al Hijazi yang mengatakan bahwa cinta negara itu merupakan kewajiban mulia, negara butuh orang orang yang membela dengan persenjataan dan orang yang membelanya dengan narasi serta argumentasi.

    (Dhea Oktaviana/Angga)

  • Tafakur Ayat-Ayat Allah SWT dan Sains yang Tak Bebas Nilai

    “The animal of rationale”, seperti yang diungkapkan seorang filsuf Athena, Aristoteles, memberikan suatu makna yang memungkinkan manusia terus eksis dalam kehidupannya.

    Tidak ayal jika dalam Alquran banyak dijumpai ungkapan retoris afala ta’qilun, afala tatafakkarun, atau afala yatadabbarun yang tidak kurang dari 200 kali.

    Manusia yang dibekali dengan akal-pikiran (al-hayawan an-natiq) seyogianya berpikir (tafakkur), memahami (tafaqquh), dan merenungi (tadabbur) akan fenomena alam yang sejatinya adalah tanda kebesaran ilahi dalam tatanan kosmologi yang fana ini.

    Tanda kebesaran Tuhan yang demikian tidak serta merta berupa legal-etis mengajak manusia hidup di jalan yang benar atau menujukkan akan hal yang batil.

    Dalam hal ini, manusia perlu untuk mengkaji dan berdialektika dengan alam melalui suatu riset nalar (practical) dan instuitif (empirical) untuk mereguk pesan moral yang terkandung di dalamnya.

    Kemampuan nalar atau disebut ‘aql ju’zi memungkinkan manusia memahami fenomena eksternal yang tampak serta kemampuan instuisi atau dikenal ‘aql kulli membuat manusia mampu melihat aspek internal dan realitas esetoris.

    Demikian cara Tuhan menunjukkan kebesaran-Nya, yakni melalui ayat normarif yang diwahyukan secara langsung berupa nomos bagaimana manusia semestinya hidup (qauliyah) dan melalui ayat fenomenologis yang memerlukan telaah dan kesadaran (kauniyah).

    Sejatinya, sumber ilmu dalam Islam ada dua, wahyu Alquran dan alam semesta. Mengamalkan dan mentafakkuri keduanya menjadi suatu wasilah yang menempatkan manusia dalam hierarki nilai penghambaan yang sejati, khairu ummah atau tataran al-makrifah.

    Sayyed Muhammad Nuqaib Al-Attas memberikan suatu metodologi episteme antara bahasa wahyu dan bahasa penciptaan, yakni metode tafsir dan takwil.

    Untuk memahami ayat-ayat pasti digunakan metode tafsir dan untuk memahami ayat-ayat yang samar diperlukan metode takwil. Tafsir bukanlah pemahaman yang final, dibutuhkan takwil untuk mendapatkan makna yang komprehensif dan lebih mendalam
    Oase semangat tafakkur terhadap alam (al-kaun) terus dinyalakan oleh para ilmuan Muslim yang selain menyadari kemampuan lebih manusia akan hal itu juga mengkhawatirkan realitas sains modern Barat yang terus menggempurkan adanya free value tanpa terikat dengan kerangka nilai dan dogma religius.

    Mereka yang diakui sebagai pelopor Muslim adalah Sayyed Hussein Nasr, seorang fisikawan Muslim asal Iran dengan konsep “islamisasi sains”, Sayyed Muhammad Nuqaib Al-Attas dengan semangat “islamisasi ilmu” dan Ismail Raji Al-Faruqi yang menawarkan pembaharuan “islamisasi pengetahuan modern.”

    Islamisasi sains (isalamization of science) adalah semangat kebugaran konsep yang membangun paradigma keilmuan berlandaskan nilai-nilai keislaman, baik aspek ontologis, epistimoligis maupun aspek aksiologisnya.

    Sains Islam adalah pengetahuan yang dibedakan dari sains Barat. Epistimologi sains Islam tetap dalam koridor nilai syariah sebagai basis orientasi yang tidak distruktif dan inheren dengan permasalahn manusia.

    Usaha ini merupakan bagian manifestasi bentuk syukur atas rahmat tuhan yang telah menjadikan manusia sebaik-baiknya makhluk.Barang tentu ini wujud keshalehan sosial yang berusaha menempatkan relasi manusia dan alam berada terus dalam koridor kemanfaaatan.
    Sehingga manusia selalu berada dalam ikhtiyar penghambaan untuk mencapai ridha-nya yang menggoreskan tujuan hidup dalam sanubarinya: wa ma khalqtul jinna wal insa illa liya’buduni.
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
    “Dan tidaklah aku menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku (saja).” ( QS Adz Dzariyat ayat 56). (A Fakhrur Rozi, ed: Nashih)

  • Kiai Jeje Zainudin: Hikmah Isra Miraj Agar Umat Islam Tidak Terperosok pada Keterbatasan Ilmu

    JAKARTA- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, KH Jeje Zaenudin mengungkapkan, hikmah dari peristiwa Isra Miraj ialah agar kaum Muslim tidak terperosok kepada keterbatasan wawasan ilmu dan pengalaman hidup yang hanya diperoleh dari peristiwa dan fenomena dunia materi di bumi saja.

    Kiai Jeje mengungkapkan bahwa ilmu dan kehidupan amatlah luas.

    “Ada fenomena dan kehidupan lain yang tidak terbatas dan di luar panca indra manusia. Itulah pengalaman Isra Miraj Rasulullah SAW,” ujarnya kepada MUIDigital, Sabtu (26/2).

    Kiai Jeje menjelaskan, keterbatasan ilmu, wawasan, dan pengalaman manusia di dunia menyebabkan manusia berpikir sempit, mudah putus asa, dan dikuasai oleh kesedihan.

    “Dengan wawasan dan berpikir luas. Maka akan menjadi luas juga harapan atas nikmat karunia Allah SWT,” sambungnya.

    Sebab, lanjutnya, tidak ada yang sulit dan berat bagi Allah untuk mengubah segala situasi dan kondisi yang sedang dijalani hamba-hambanya.

    Kiai Jeje yang juga Wakil Ketua Umum PP Persis ini berpesan dan mengajak umat Islam untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum kesadaran atas kemaha besaran Allah.

    “Dengan menjaga dan memelihara kewajiban sholat lima waktu sebagai salah satu hasil yang dibawa Nabi Muhammad dari peristiwa (Isra) Miraj tersebut,” tutupnya.

    (Sadam Al-Ghifari/Angga)

  • Waketum MUI: Banyak Negara Lirik Indonesia Sebagai Role Model Islam Moderat

    JAKARTA — Wakil Ketua Umum MUI KH. Muhyiddin Junaidi menyampaikan bahwa Indonesia dengan penduduk Muslim sekitar 88,2 persen, sudah semestinya memberikan kontribusi terhadap umat Islam di dunia.

    Menurutnya, Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan negara-negara Islam mayoritas lainnya seperti di Timur Tengah. Di Indonesia, kata dia, hampir tidak pernah ada konflik antara sesama umat Islam di Indonesia. Kalaupun ada, itu bukan murni konflik, namun lebih banyak disusupi kepentingan politik.

    “Nyaris tidak ada konflik antar umat maupun dengan penganut agama lain kecuali memang dipengaruhi unsur politik. Saatnya kita tampil di dunia internasional menunjukkan bahwa Islam Indonesia adalah Islam yang diterima global,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Selasa (30/06) malam di Zoom.

    “Karena kita tidak menampilkan Islam yang radikalis maupun liberalis, namun Islam yang wasathy, Islam yang sangat kompatibel dengan nilai demokrasi yang sebagian dijadikan rujukan negara maju di dunia,” imbuhnya.

    Keterlibatan Muslim Indonesia di tingkat global ini penting karena menurutnya, tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak ada umat Islamnya. Semua negara anggota PBB ada umat Islamnya. Di tujuh belas negara kecil di Pasifik Selatan, seperti Vanuatu dan lain sebagainya, selalu ada pemeluk Islamnya.

    Selain itu, kata dia, konflik bersenjata yang terjadi sejak tahun 2011 di Timur Tengah justru memberikan keberkahan tersendiri. Masyarakat Timur Tengah yang kemudian menjadi imigran di negara minoritas Muslim di Eropa, mempraktekkan Islam di sana dengan baik.

    “Alhamdulillah , di negara Eropa itu para imigran Muslim walaupun sedikit yang pindah agama, namun secara umum meraka masih tetap mempertahankan agama mereka dan membangun perdaban Islam di negara tujuannya masing-masing,” katanya.

    Dia mengatakan, saat ini banyak negara sedang melirik Indonesia sebagai role model Islam moderat. Menurutnya, negara-negara Timur Tengah sekalipun banyak ulama hebat, namun implementasi Islam damai di dunia nyata mereka belum terwujud nyata sekarang.

    “Kita semua tahu di sana ada yang namanya ulama kuffah, ada ulama basrah, tapi saat ini, hanya tinggal nama karena mereka sudah terkooptasi oleh kepentingan politik jangka pendek. Kita punya, harus punya amunisi yang lebih kuat,” paparnya. (Azhar/Din)

  • Apakah hukumnya menerapkan Hukum Islam dalam negara secara bertahap?

    Jika negaranya tersebut negara Islam, maka wajib hukum Islam diterapkan secara keseluruhan. Tetapi jika bukan negara Islam, maka penerapan tersebut pada hal-hal yang disepakati dan umat Islam wajib memperjuangkannya secara bertahap melalui jalur yang konstitusional.

    Penjelasan

    Kita lihat bagaimana Allah SWT mengajarkan beberapa larangan juga secara bertahap:

    1. Larangan meminum khamr (sesuatu yang memabukkan), Allah memulainya dengan penjelasan tentang bahaya dan manfaat khamr. Kemudian muncul larangan shalat bagi orang yang mabuk. Baru pada tahapan berikutnya, Allah melarang minum khamr kapan pun.
    2. Nabi saw. shalat di Makkah sebelum Isra Mi’raj hanya 2 (dua) rakaat setiap waktu pagi, sore, dan pada waktu malam hari, Nabi saw. melakukan shalat tahajud. Setelah peristiwa Isra Mi’raj, Nabi saw. melaksanakan shalat di Mekah sebanyak 5 waktu. Itu pun belum ada shalat Jum’at, berjamaah, dan sunah qabliyah. Ketika Nabi ke Madinah, baru ada perintah shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat-shalat sunah lainnya.
    3. Perintah diwajibakannya puasa, mula-mula puasa Asyura dahulu, baru kemudian puasa Ramadhan.
    4. Larangan riba dimulai dengan perbandingkan riba dengan sedekah. Setelah itu kemudian larangan kepada orang beriman untuk tidak memakan riba secara berlipat ganda. Selanjutnya kecaman terhadap orang Yahudi yang suka makan riba dan baru kemudian muncul perintah untuk meninggalkan riba secara total dalam.
    5. Ada juga perintah kewajiban zakat pada awalnya zakat fitrah dulu sebagai bentuk zakat jiwa. Kemudian baru zakat mal.

    Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam sejarah pensyariatannya tidak serta merta, sehingga begitu perintah langsung dapat dieksekusi.

    Bagaimana dengan praktik pelaksanaan hukum Islam di Indonesia?

    Penerapan hukum Islam di Indonesia dalam negara bukan individu dapat dimaknai dalam konteks tahapan (tadarruj). Namun demikian, pemahaman mengenai gagasan penerapan hukum Islam secara bertahap (tadarruj) mengerucut pada makna “perjuangan untuk menerapkan syari’at Islam secara bertahap.” Bertahap di sini artinya diterapkan dulu secara formal yang telah disepakati. Jika yang tidak disepakati dapat diperjuangkan secara substansial atau esensial.

    Lebih dari itu, tadarruj telah dijadikan sebagai metode perjuangan melalui berbagai pendekatan yang relevan hingga substansi hukum Islam dapat berjalan dengan baik sesuai dengan konteks yang ada.

    Bukti hukum Islam sudah diakomodir di Indonesia, yaitu adanya Undang-undang (UU) yang bersumber dari Islam, seperti:

    1. UU Peradilan Agama
    2. UU Perbankan syariah
    3. UU Wakaf
    4. UU Zakat
    5. UU Haji
    6. UU Perasuransian

    Pemberian Keistimewaan Prov Nangro Aceh Darussalam untuk menerapkan syariah secara kaffah.

  • Apakah Tujuan Diturunkannnya Islam?

    Tujuan diturunkannya agama Islam adalah untuk menunjukkan manusia agar dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

    Penjelasan

    Islam membawa ajaran yang akan mengantarkan pemeluknya kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.

    Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bukan hanya dalam bentuk nilai-nilai yang abstrak, namun juga dituangkan dalam aturan-aturan yang disebut dengan Syariat Islam. Syariat Islam adalah tata aturan (hukum-hukum) Allah SWT yang magatur tata hubungan manusia dengan Allah SWT dan manusia dengan manusia.

    Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.

    Di dalam Al-Quran Allah menyebutkan beberapa katan syari’ah, di antaranya adalah:

    ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُون

    Artinya:

    Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(QS: Al-Jatsiyah: 18).

    شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ  أَنْ أَقِيمُوا ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيه

    Artinya:

    Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.(QS: Asy-Syuura: 13).

    Dua ayat di atas dapat dimenjelaskan bahwa “syariat” sama dengan “agama”. Syaikh Muhammad Syaltout mengatakan bahwa Syari’at adalah aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT. untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan manusia, baik sesama muslim maupun non muslim, alam dan seluruh kehidupan.

    Dengan kata lain, tujuan diturunkannya Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik ruhani maupun jasmani, individual maupun sosial.

    Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan (hukum) Islam, yakni:

    1.    Memelihara Agama (Hifdz Ad-Din)

    2.    Memelihara Jiwa (Hifdz An-Nafs)

    3.    Memelihara Akal (Hifdz Al’Aql)

    4.    Memelihara Keturunan (Hifdz An-Nasb)

    5.    Memelihara Harta (Hifdz Al-Maal) Kelima tujuan hukum Islam tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al- shari’ah. Dengan 5 (lima) tujuan ini, maka kemaslahatan kehidupan manusia terpenuhi.

  • Apa Makna Islam?

    Islam berakar kata dari “aslama”, “yuslimu”, “islaaman” yang berarti tunduk, patuh, dan selamat. Islam berarti kepasrahan atau ketundukan secara total kepada Allah SWT. Orang yang beragama Islam berarti ia pasrah dan tunduk patuh terhadap ajaran-ajaran Islam. Seorang muslim berarti juga harus mampu menyelamatkan diri sendiri, juga menyelamatkan orang lain. Tidak cukup selamat tetapi juga menyelamatkan.

    Secara istilah Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk umat manusia agar dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat.

    Inti ajarannya (rukun Islam) adalah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan pergi haji bila mampu.

    Penjelasan

    Islam datang ke bumi untuk membangun manusia dalam kedamaian dengan sikap kepasrahan total kepada Allah SWT, sehingga seorang yang beragama Islam akan mengutamakan kedaiaman pada diri sendiri maupun pada orang lain. Juga keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain.

    Dalam sebuah hadits Nabi SAW dikatakan:

    الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِه، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ

    Artinya:

    Seorang muslim itu yang menyelamatkan muslim yang lain dari perkataannya, dan dari perbuatan tangannya, dan orang yang berhijrah adalah orang yang berhijrah dari sesuatu yang dilarang Allah. (HR. Nasa’i).

  • Jiwa-Jiwa yang Kembali

    Pria itu berumur sekitar 40 tahun dan bekerja sebagai seorang pegawai negeri dengan jabatan yang cukup tinggi. Saat menghadiri rapat tiba-tiba matanya tak bisa melihat. Ia pun berobat ke beberapa dokter mata di dalam dan luar negeri, namun tak ada hasil. Dokter tak menemukan kelainan pada matanya. Empat tahun sudah ia menderita kebutaan. Laki-laki itu benar-benar putus asa.

    Suatu hari dengan ditemani isterinya, dia datang berkonsultasi kepada seorang psikolog muslim. Psikolog itu justru melakukan pengobatan dimulai dengan percakapan mendalam. Ia diminta menceritakan perjalanan hidupnya sejak duduk di sekolah menengah hingga matanya buta. Dari hasil percakapan itu, ternyata ia seorang muslim yang tak pernah shalat, tak pandai membaca al-Qur’an, dan biasa dengan prilaku terlarang terutama dalam hubungan dengan wanita. Semua dilakukan tanpa pernah menyesal.

    Itulah kisah nyata yang pernah diceritakan oleh ahli jiwa, Prof. Zakiah Darajat, saat menyampaikan makalah tentang mukjizat al-Qur’an dan as-Sunnah untuk kesehatan jiwa di Bandung pada 1994 silam. Psikolog yang ditemui pria itu tak laina dalah Prof. Zakiah Darajat sendiri. Pria itu disuruhnya untuk bertobat, shalat, dan belajar al-Qur’an. Untuk mengobati perasaan berdosanya, kepadanya dibacakan ayat Allah Ta’ala, “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhan-mu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS.3, Ali Imran:133). Inilah ayat yang memberi harapan kepada mereka yang berdosa agar berlepas diri dari gangguan perasaan berdosa. Pria itu tak lagi menelan sebutir obat pun, kecuali hanya bersungguh-sungguh menjalankan ibadah. Setelah empat bulan sejak ia bertobat, matanya kembali melihat dan kesehatannya membaik.

    Kisah itu menuturkan jika jiwa yang sakit ikut mempengaruhi jasad.Karenanya, bertobat adalah pintu masuk untuk mengembalikan kondisi jiwa pada posisi semestinya. Jiwa yang bertobat adalah jiwa yang kembali ingat dengan Rabbnya sehingga ia meraih ketenangan (QS.3,
    Ali ‘Imran: 135; QS.13, Ar-Ra’d:28). Sebaliknya, keterasingan dari Allah Ta’ala akan membuat jiwa sempit dan gelisah (QS.43, Az-Zukhruf:36).

    Puncak ketenangan jiwa ketika ia bertemu dengan Tuhan yang sebenarnya. Selama itu belum dicapainya,maka jiwa akan tetap gelisah. Jiwa akan terus memberontak, mendesak untuk terus mencari jalan kembali kepada-Nya setelahterasing dari-Nya.Sebab, ia telah diciptakan untuk berada di jalan tauhid. Jalan yang membawanya patuh mengabdi kepada Rabb Yang Maha Pencipta, Rabb yang tidak ada Tuhan selain-Nya (QS.7, Al-A’raf:172-173). Selama jalan tauhid itubelum ditemuinya ia akan tetap terasing, bagaikan jatuh dari langit, lalu disambar burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh (QS.22, Al-Hajj:31).

    Jiwa-jiwa yang kembali kepada Allah Ta’ala adalah jiwa-jiwa yang tak ingin berlarut-larut menjadi budak nafsu, hidup glamor, dan tak tentu arah. Jiwa-jiwa itu mengikuti gugatan akal sehatnya untuk mencari Tuhan yang layak disembah. Jiwa-jiwa seperti itu yang saat ini menghiasi bumi Eropa. Pasca peristiwa pemboman WTC pada 11 September 2001 yang sangat memburukkan citra Islam, justru terjadi pertumbuhan Islam paling cepat yang tak pernah terjadi sepanjang sejarah Amerika. Terdapat 8 juta orang muslim yang kini menetap di Amerika dan 20.000 orang Amerika memeluk Islam setiap tahun. Mereka mempelajari langsung Islam sehingga menemukan pemahaman tentang ajaran Islam yang sesungguhnya.

    Selain angka 20.000 itu, ribuan orang dari negara-negara di luar benua Eropa juga mengambil keputusan yang sama. Terdapat keragaman alasan yang melatar belakangi mereka memeluk Islam. Diantaranya didorong oleh daya tarik al-Qur’an yang memberikan arah hidup yang jelas. Lalu, didukung oleh ajaran Islam yang lebih masuk akal seperti tentang keesaan Tuhan, kemurnian kitab suci, hari kebangkitan, dan konsep dosa yang tak mengenal dosa warisan.

    Saat jiwa telah kembali kepada-Nya, nafsu akan tetap selalu menguntitnya. Maka, pengenalan dan cinta kepada-Nya akan pudar jika nafsu masih kita manjakan. Kita simak pesan spiritual dari ulama sufi Ibnu ‘Athailah dalam kitabnya Al Hikam: “Keinginanmu terhadap kekalnya selain Allah menjadi bukti bahwa engkau belum bertemu dengan-Nya. Kerisauanmu lantaran kehilangan sesuatu selain Allah menjadi bukti bahwa engkau belum sampai kepada- Nya.”

  • Memperlakukan Agama

    Riaz Hassan, peneliti dari Flinders University Adelaide, Australia, pada 2006 menerbitkan hasil penelitiannya tentang kesadaran keagamaan dan sosial umat Islam di empat negara yang penduduknya mayoritas muslim, yaitu Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Kazakhstan. Sebanyak 4500 orang ditanya tentang kepercayaan mereka kepada Allah dan komitmen menjalankan ibadah.Hasilnya,mereka yang ditanya di Indonesia, Pakistan, dan Mesir sebanyak 97 % setuju dengan pernyataan bahwa ‘saya yakin Allah benar-benar ada dan saya tidak ragu tentang hal itu’.Berbeda dengan kaum muslimin di Kazakhstan. Dari 970 orang, hanya sepertiga (31 %) yang percaya bahwa Allah benar-benar ada tanpa ragu.

    Lalu, dari 1472 orang Indonesia yang ditanya, 96 %mengaku melaksanakan shalat lima waktu secara rutin. Posisi kedua ditempati Mesir (90 %), dan yang mengejutkan hanya 57 % dari 1185 orang Pakistan melaksanakan shalat. Umat Islam di Kazakhstan paling jarang shalat lima waktu. Hanya 5 % dari 1000 orang yang mengatakan bahwa mereka shalat lima waktu. Untuk berpuasa, muslim Indonesia, Mesir, dan Pakistan mayoritas melaksanakannya dengan ketat, sementara hanya 19 % umat Islam Kazakhstan yang berpuasa di bulan Ramadhan.

    Bersyahadat dan Bersyariat

    Kesolehan seseorang ternyata tak selamanya berbanding lurus dengan wilayah tempat mereka berdiam.Pakistan yang secara nyata menyatakan diri sebagai negara Islam tak menjadi jaminan untuk mencerminkan kesolehan rakyatnya. Dari sisi keyakinan terhadap perkara yang wajib diimani mereka cukup menonjol, tapi jauh kalah dari sisi pengamalan dibanding Mesir dan Indonesia. Begitu juga dengan Kazakhstan. Sebagai sebuah negeri di Asia Tengah dengan penduduk sekitar 18 juta orang dan lebih sepertiga adalah muslim, umat Islam di Kazakhstan jauh kalah dibanding muslim di tiga negara lainnya dalam pola keyakinan dan pelaksanaan ibadah.

    Bersyahadat dan bersyariat adalah dua hal yang tak boleh dipisahkan. Syahadatain adalah sumpah kita dihadapan Allah untuk menjadikan-Nya sebagai Rabb dan beriman bahwa nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sebagai Rasul-Nya. Sisi berikutnya adalah bersyariat, yaitu mau beribadah hanya kepada-Nya. Ibadah tak hanya dalam wujud ritual, tapi menjalankan syariat (aturan hidup) yang diwahyukan-Nya. Penggabungan keduanya dijelaskan Allah melalui wahyu-Nya: Maka ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Allah. Mohonlah ampun kepada Allah atas dosamu sendiri dan dosa orang mukmin laki-laki dan perempuan. Allah mengetahui tempat kembali dan tenpat tinggal kalian di akhirat kelak (Surah Muhammad, 47:19). Dalam ayat ini, perintah untuk mengetahui dan menyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah diiringi dengan perintah untuk memohon ampun kepada-Nya. Artinya, ayat ini mengisyaratkan bahwa bersyahadat wajib diiringi dengan bersyariat.

    Disamping ayat-ayat tentang Iman dan ibadah, al-Qur’an juga mengandung ayat-ayat tentang hidup kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris dan sebagainya sebanyak 70 ayat. Juga, terdapat 70 ayat tentang perdagangan, gadai, perkenomian, jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perseroan, kontrak, dan sebagainya. Perkara yang terkait dengan pidana sebanyak 30 ayat, 25 ayat tentang hubungan muslim dan non-muslim, 13 ayat tentang peradilan, 10 ayat tentang pola relasi antara orang kaya dan miskin, dan 10 ayat tentang ketatanegaraan.

    Ayat-ayat tentang hukum seperti dikemukan di atas memang sedikit. Dari ayat-ayat hukum yang sedikit itu, Rasulullah Shallallaahu ‘alahi wa Sallam menganjurkan para sahabat untuk mengambil kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip umum. Karenanya, Islam membuka pintu untuk berijtihad sebagai upaya untuk mengerahkan segala daya dan upaya untuk merumuskan jawaban hukum atas berbagai persoalan. Ijtihad itu – sehingga ajaran Islam dapat merespon sesuai dengan segala lintasan waktu dan zaman.Hikmah lainnya, antara keimanan kepada Allah Ta’ala dan cara menjalani hidup dengan segala kompleksitasnya tetap berjalin erat.

    Islam Kaffah

    Ada orang mengaku bertuhan, tapi tak mau beragama. Barangkali, kita sulit mengenali mereka, karena terkadang mereka tak mau memberi pengakuan. Namun, dari ucapan, pikiran, dan tindakan mereka identitas bertuhan tapi tak beragama dapat dibaca. Ada seorang pebisnis yang berucap,” Saya tetap shalat, tapi kalau cara berbisnis tak mungkin dikaitkan dengan ajaran agama.” Ada pula wanita yang berkilah, “Saya tetap beriman kepada Allah, tapi cara saya menutup aurat tak ada hubungannya dengan keimanan saya kepada Allah.”

    Agama bukanlah simbol, tapi untuk memelihara kehidupan kita yang diciptakan oleh Yang Maha Hidup. Kenikmatan hidup dirasakan ketika keyakinan kepada agama diiringi dengan menjalani hidup dibawah aturan agama. Semua itu hanya terwujud manakala beragama sepenuh hati melalui pengamalan ajaran Islam secara kaffah (keseluruhan): Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turuti langkahlangkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS. Al Baqarah: 208). Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: Allah ta’ala berfirman menyeru para hamba-Nya yang beriman kepada-Nya serta membenarkan rasul-Nya untuk mengambil seluruh ajaran dan syari’at; melaksanakan seluruh perintah dan meninggalkan seluruh larangan sesuai kemampuan mereka (Tafsir Ibn Katsir 1/335).

    Menurut pemahaman al-Qur’an bahwa Islam kaffah adalah Islam yang terpadu dalam keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Islam kaffah tidak hanya mengedepankan aspek spiritual, tapi juga menfasilitas aspek material, mengutamakan ilmu pengetahuan tanpa memilah dan memilih asal usul ilmu pengetahuan (baca surah az-Zumar: 9). Islam kaffah juga memadukan masa lalu, masa sekarang dan masa depan, serta mengakui dan menghargai tempat di mana umat Islam menjalani kehidupannya.

    Islam kaffah juga menjunjung tinggi dan memperjuangkan nilai-nilai universal, seperti keadilan (an-Nahl: 90; an-Nisa: 58), perdamaian (al-Anfal: 61), keamanan (al-Nur: 55), dan kesejahteraan (an-Nisa: 9). Islam kaffah bukan semata-mata dalam bentuk lahiriah, formal, atau aspek-aspek instrumental yang bisa berubah sesuai perkembangan waktu dan tempat, namun mengutamakan keyakinan dan akhlak atau perilaku yang mengasihi sesama Muslim dan semua umat manusia, tumbuhan, hewan, dan alam semesta.

  • MUI Desak Israel Pulangkan Jasad 51 Syuhada Palestina

    JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan Israel yang menahan jenazah syuhada Palestina.

    “MUI mengecam keras apa yang dilakukan Israel terhadap jenazah syuhada Palestina. Tindakan tersebut selain tidak sesuai dengan ajaran Islam juga melanggar perikemanusiaan,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rasmin, dalam konferensi pers tentang kampanye nasional pemulangan jenazah syuhada Palestina di Jakarta, Rabu (4/9).

    Kejahatan terhadap kemanusiaan itu telah dipraktikkan berulang kali oleh negara Zionis itu. “Karena itu, dunia internasional seharusnya terbuka matanya dengan tindakan pelanggaran kemanusiaan itu,” kata dia.
    Menurut Zaitun, tindakan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina telah membuktikan bahwa negara Yahudi itu adalah teroris yang sebenarnya.

    “Umat Islam di dunia terutama umat Islam Indonesia harus terus membantu permasalahan yang dihadapi saudara kita Palestina,” ujar dia.

    Pengembalian jenazah para syuhada Palestina tersebut menjadi penting mengingat hak mereka untuk dikuburkan sesuai agama yang dianut, selain hak keluarga untuk mendapatkan kepastian akan nasib kerabat mereka.

    Dalam kesempatan yang sama Ketua Kelompok Kerja Aqsa (Aqsa Working Group) Yakhsyallah Mansur mengatakan penyelesaian permasalahan Palestina menjadi tanggung jawab bersama, khususnya umat Islam.

    “Ketika Palestina damai, maka dunia damai. Kedamaian di dunia bersumber dari Palestina,” ujar dia.

    Palestina mendesak Israel untuk memulangkan 51 jenazah syuhada Palestina yang ditahan di lemari pendingin sejak Oktober 2015.

    Desakan itu disampaikan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia, Muamar Milhem, dalam konferensi pers tentang kampanye nasional pemulangan jenazah syuhada Palestina di Jakarta, Rabu (4/9).

    Berdasarkan data kampanye nasional untuk pemulangan jenazah syuhada Palestina, Milhem mengatakan otoritas Israel telah menahan lebih dari 260 jenazah Palestina sejak 1967, termasuk 51 jasad di lemari pendingin sejak Oktober 2015.

    “Kampanye nasional ini memutuskan untuk meningkatkan langkah-langkah protes di semua kota Palestina untuk menekan pemerintah Israel dan organisasi internasional, termasuk Palang Merah Internasional, untuk segera turun tangan melepaskan jenazah warga Palestina,” ujar Milhem. (Antara/ Nashih)

  • Tidak ada kekerasan dalam Islam tanpa Jurisdiksi

    لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    [Al-Baqarah 2:256]
    Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

    Seorang kawan Jamaican preacher (pendakwah) pernah mengajukan persoalan serupa ketika dalam perantauan saya di Inggris, yang menjadikan saya perlu memberikan penjelasan yang bisa dipahami oleh kawan tersebut, saya sampaikan kembali semoga berguna bagi kawan-kawan yang lain.

    Kekerasan yang dimaksud memang di sah kan sebagai pendekatan syariat dalam Agama, jika kita melihat Taurat (Old Testament), terdapat syariat yang keras berbuat dosa makan bertaubat dengan menghukumi diri dengan bunuh diri (harakiri), menambah jumlah rakaat dalam shalat yang banyak, menambah jumlah ibadah, dsb.

    Untuk kita yang suka membaca sejarah Musa maka akan menemukan hal ini, baik dalam Old Testament maupun kisah-kisah lain yang diangkat kembali dalam Al-Quran, yang sebagian besar ayat yang di klaim oleh para orientalis (peneliti non muslim) sebagai hujjah kekerasan dalam Islam. Yang ayat ini pada umumnya bercerita tentang kisah Bani Israel pada masa sebelumnya, seperti ayat qisas, seperti ayat telinga untuk telinga, mata untuk mata, tangan untuk tangan.

    مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

    [Al Maidah 5:32]
    Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

    إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    [Al Maidah 3:33]
    Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

    Menariknya ketika risalah Nabi Isa turun, pendekatan syariah hukum ini jauh bertolak belakang, pendekatan lunak pun diperkenalkan, tidak salah jika orang-orang yang membaca Injil (New Testament) memahami pendekatan kasih sayang dalam risalahnya, walaupun dalam segi ibadah masih dalam kuantitas yang cukup besar.

    Kemudian apa menariknya pada Islam? ini pertanyaan berikutnya yang ditanyakan kawan saya. Saya sampaikan yang dikukuhkan dalam Islam adalah Wasathiyah, yakni salah satunya dapat dipahami pendekatan baik keras (seperti kaum Nabi Musa) maupun lunak (seperti kaum Nabi Isa) hanya bisa dijustifikasi dalam bentuk pelembagaan keadilan, semua pendekatan tsb hanya bisa disahkan dalam yurisdiksi, keputusan ketua, pemimpin, sidang hakim, jumhur dan musyawarah.

    وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ

    [Al Baqarah 2:143]
    Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) ”umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Kami tidak menjadikan kiblat yang (dahulu) kamu (berkiblat) kepadanya melainkan agar Kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang berbalik ke belakang. Sungguh, (pemindahan kiblat) itu sangat berat, kecuali bagi orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.

    Mengakui kekerasan dalam Islam sama seperti kita mengakui kekerasan dalam pendidikan, dalam pengasuhan anak, dalam keseharian. Dimana dalam realita selalu ada oknum dan individu tapi tidak pernah diakui secara formal dan dituangkan secara hukum legal, setidaknya begitu saya melihat peradaban bangsa di eropa, dan bagaimana cahaya Islam mewarnai cara berfikir tokoh-tokoh terdidik mereka berabad-abad jauhnya.

    Mereka memaki, mereka menghardik anak-anak juga tidak jauh lebih baik daripada kita disini, tetapi mereka tidak pernah mengakui kekerasan dalam pendidikan mereka, setidaknya dalam konsep legal dan akademik mereka.

    Pun begitu hendaknya kita sebagai Muslim, maupun sebagai entitas lainnya.

    Mengakui keerasan itu seperti mundur beribu langkah ke dalam zaman batu yang belum menerima risalah, seperti narasi Kartini “Habis gelap terbitlah terang”, maka apa yang jelas terlihat dalam terang sulit disampaikan jika obor selalu dibiarkan padam dalam kegelapan.

    قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

    [Al An’am 6:151]
    Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ ‏”‏ ‏.

    [Shahih Muslim No. 1711]
    “Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”.

    Begitulah aturan ditegakkan dalam Islam, kekerasan hanya dapat dilakukan dengan yuridiksi, pembenaran, dimana pembenaran ini didapatkan dengan cara mencari keadilan, dan keadilan ini hanya dapat ditegakkan oleh orang-orang yang diberi hak amanah hakim, dan juga pemimpin, karena orang-orang yang diberi amanah ini mengambil tanggung jawab memberikan keadilan dari Allah, sehingga Allah yang akan meminta pertanggung jawabannya.

    Wallahu’alam

    Abdullah Arifianto
    Peneliti di The IDRiS Institute

  • Open Minded dalam Beragama

    Thobib Al-Asyhar
    [Ketua Pokja Cyber/Wakil Ketua Komisi Infokom MUI]

    Belakangan ini istilah “radikalisme” semakin populer. Dalam pemberitaan media mainstream, radikalisme sering dilekatkan pada kelompok-kelompok Islam garis keras (hard liner) yang mudah bersikap dan melakukan kekerasan atas nama agama.

    Jika dilihat dari konteks umum, sebenarnya “pelebelan” itu kurang fair dan tendensius, karena semua agama dan paham aliran apapun berpotensi sama. Paham keagamaan (apapun agamanya) selalu ada kelompok yang berpaham dan beraliran keras, sementara yang berbeda dianggap salah. Contoh kasus bisa diungkap seperti kelompok Katolik ultra kanan di Irlandia Utara, sekte Yahudi Kabalah di Amerika, kelompok Buddha di Myanmar, dan lain-lain.

    Sekarang yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan munculnya kelompok-kelompok radikal itu? Kenapa pula mereka dengan mudah nge-judge sesama (misal, sesama muslim) dengan istilah kafir atau ahlul bid’ah. Minimal mereka mudah menyalahkan keyakinan atau amal ibadah orang lain tidak sesuai tuntunan Rasul, sesat, dan lain-lain.

    Nah, faktor apa sih yang mempengaruhi mereka berpaham seperti itu? Kenapa agama yang diyakini justru mempersempit cara pandang dan gerak langkah mereka, sehingga mudah mengkavling area paham menjadi “kami” dan “mereka”?

    Bukankah agama seharusnya menjadi energi jiwa untuk saling menghargai, menghormati, dan memuliakan sesama (manusia)? Di sinilah kamu nanti akan menemukan bagaimana seharusnya beragama dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan agama.

    Sepanjang sejarah, sedikitnya ada dua kecenderungan ekstrem di lingkungan umat Islam. Pertama kelompok Islam yang dicirikan oleh sikap ketat (kaku) dalam beragama, bahkan cenderung menutup diri. Sikap tertutup inilah yang kemudian berkembang menjadi kelompok paham dan aliran serta bertindak keras, kaku, dan sangat tekstualis, sehingga lazim disebut kelompok Islam radikal.

    Kedua, kelompok umat Islam yang nampak bersikap terlalu longgar dan terbuka sehingga mengaburkan esensi ajaran agama itu sendiri. Kelompok ini mencoba “membongkar” ajaran agama dengan pendekatan yang ultra rasional yang sering menjauhkan dari akar pokok dalam beragama. Kelompok ini lalu menyeret mereka sebagai kelompok ultra liberal, dimana watak agama menjadi hilang, atau setidaknya berkurang jauh.

    Munculnya kencenderungan ekstrem dalam beragama ini bukan saja telah merugikan Islam dan umat Islam, tetapi juga bertentangan dengan karakteristik umat Islam yang disebut sebagai “ummatan wasathan” (QS: Al-Baqarah:143).

    Poin penting ayat itu adalah umat Islam seharusnya mengambil jalan tengah, moderat, atau adil. Karakter dasar umat yang moderat ini sering kalah menonjol karena ulah sebagian kelompok yang bersikap radikal di satu sisi dan kelewat liberal di sisi yang lain. Kedua sisi ini tentu berjauhan dengan titik tengah (wasath) yang seharusnya menjadi watak asli Islam itu sendiri.

    Sikap ‘ditengah’ atau ‘moderat’ memang sangat bersesuaian dengan anjuran ayat di atas (dan ayat-ayat al-Qur’an lainnya yang senafas), meskipun impelementasinya, sungguh, tidak mudah. Sebagai contoh, menolak gerakan radikal banyak dilakukan dengan cara yang juga radikal. Demikian juga menolak kelompok ultra liberal dengan cara-cara kekerasan atau frontal. Hal inilah yang kemudian menjadi tidak adil atau moderat.

    Gaes, karena bersikap moderat tidaklah mudah, maka perlu upaya terus menerus agar sikap, pikiran, dan perilaku adil dan berada di posisi tengah atau “wasathi” menjadi acuan kita bersama.

    Nah, poin pokok beragama (berislam) secara moderat terletak dari sudut pandang berpikirnya yang terbuka (open minded). Lalu apa tanda-tanda seseorang memiliki pikiran terbuka dalam beragama? Berikut uraiannya:

    Pertama, tidak merasa pendapat kelompok atau mazhab yang dianutnya paling benar. Banyak orang pintar nampak naif karena dikendalikan oleh perasaan “paling benar” pendapatnya dan yang lain salah. Jika beragama dengan cara ini, maka siapapun yang berbeda pendapat dengannya akan di-judge salah, menyimpang, bid’ah, tidak memiliki tuntunan, bahkan menuduh kafir.

    Cara berpikir merasa paling benar sendiri ini akan sangat membahayakan cara kita beragama. Agama hanya akan menjadi pemicu kebencian. Islam jelas melarang kita merasa paling benar atau paling suci, karena setiap pribadi memiliki keunikannya sendiri.

    Allah berfirman: “Janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa.” (QS: An Najm: 32).

    Mengapa Iblis yang dulu begitu mulia dan rajin bertasbih dan beribadah kepada Allah di surga bersama dengan malaikat pada akhirnya diusir Allah dari surga dan dikutuk selama-lamanya? Karena Iblis itu sombong dan merasa lebih unggul:

    Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?.”Iblis berkata: “Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS: Shaad: 75-77).

    Kita juga dilarang memecah-belah agama di mana kita bangga akan kelompok kita dan menghina yang lain: “Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS: Ar Ruum: 32).

    Kedua, tidak mudah menilai dan menyimpulkan sesuatu begitu saja. Inilah kunci dari open minded, melihat dari berbagai kemungkinan sudut pandang, bukan dari sudut pandang kamu sendiri. Seorang yang memiliki cara pikir open minded adalah bersikap kritis untuk kemudian menarik simpulan yang utuh dan komprehensif. Dari situlah kamu akan bersikap dan bertindak dengan mengambil titik tengah dari berbagai sudut pandang tersebut. 

    Ketiga, tidak gampang terpengaruh apa kata orang. Intinya, keyakinan dan paham keagamaan yang kamu yakini tidak mudah terombang ambing, tergantung kemana angin bertiup. Apalagi zaman Medsos seperti ini yang sering mengaburkan tata kelola informasi yang benar. Punya prinsip beragama itu penting, sebagai dasar, asal tidak merasa paling benar sendiri. Prinsip itu dibangun dari pengetahuan yang shahih. Artinya, sumber keilmuannya jelas, silsilah belajar agamanya dapat dipertanggung jawabkan.

    Keempat, cenderung memiliki pikiran objektif dalam melihat sebuah fenomena atau pendapat. Orang yang berpikiran open minded akan selalu melihat sesuatu dari konteks yang utuh, tidak simplistik. Terlebih mendapat info-info yang belum jelas kebenarannya.

    Kamu tidak memandang siapa yang mengatakan atau terlibat ataupun dari golongan mana dia berasal. Bagimu data apapun adalah informasi selama bisa dipertanggungjawabkan. Kamu rela menghabiskan lebih banyak waktu untuk melakukan riset (check and recheck) dan diskusi untuk bisa mengajukan solusi, masukan atau jawaban yang obyektif.

    Kelima, tidak menyukai sesuatu ataupun membenci sesuatu secara berlebihan. Karena kamu adalah orang yang terbuka dengan segala kemungkinan. Kamu percaya bahwa ada kebaikan di dalam lingkaran keburukan dan ada kemungkinan keburukan di dalam lingkaran kebaikan.

    Jadi misalnya ada berita atau info terbukti bahwa ada hal tidak baik dari apa yang kamu sukai ataupun sebaliknya ada hal positif dari apa yang kamu benci, kamu tidak serta merta menolak. Contoh yang paling gampang, jika ada orang yang kamu anggap teladan hidupmu ternyata terbukti melakukan kesalahan lalu kamu tolak atau bantah dengan membela membabi buta.

    Allah berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
    (QS: Al-Baqarah: 216).

    Jadi gaes, itulah ciri-ciri penting dari orang yang memiliki cara pikir terbuka (open minded). Nah, apakah menurutmu kamu itu orang yang open minded, khususnya dalam beragama? Itu tugas kamu untuk mengidentifikasi sendiri yah. Wallahu a’lam. []

  • Pertentangan Islam dan Kebangsaan Sudah Selesai Sejak Negara Didirikan

    Jakarta – Sejak Indonesia pertama kali berdiri pasca kemerdekaan, diskusi pertentangan antara Islam dan kebangsaan sudah selesai. Para pendiri bangsa telah mengkompromikan dua hal itu sejak awal kemerdekaan. Demikian disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (28/11).

    “Para ulama kita di Indonesia sudah dapat menyelesaikan, mengkompromikan antara Islam dan kebangsaan. Sehingga Islam dan kebangsaan tidak ada lagi pertentangan, tidak ada lagi konfrontatif,” katanya.

    Pertentangan Islam dan kebangsaan yang muncul belakangan ini, paparnya, merupakan mispersepsi atau pandangan yang tidak tepat. Islam dan kebangsaan itu saling terkait dan tidak perlu dipertentangkan.

    “Apabila masih ada yang persoalkan bisa mispersepi keislamannya, sehingga tidak bisa memahami kebangsaan. Atau mispersepi tentang kebanggasaanya sehingga tidak bisa memahami tentang kedua hubungan keduanya,” ungkapnya.

    Seperti pada kesempatan-kesempatan sebelumnya, pada kesempatan itu, Kiai Ma’ruf menambahkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun Pancasila merupakan titik temu pendiri bangsa yang berasal dari latar belakang berbeda, sehingga menjadi kesepakatan bersama. NKRI dan Pancasila adalah wadah pertemuan Islam dan nasionalis, oleh karenanya keduanya harus benar-benar dijaga.

    Saat ini, imbuhnya, kesepakatan luhur itu menghadapi tantangan bernama pemahaman keagamaan yang radikal. Kelompok keagamaan seperti ini tidak mengenal kata sepakat karena munculnya bukan dari negara majemuk seperti Indonesia. (Azhar/Anam)

    The post Pertentangan Islam dan Kebangsaan Sudah Selesai Sejak Negara Didirikan appeared first on Majelis Ulama Indonesia.

  • Tidak ada kekerasan dalam Islam tanpa Jurisdiksi

    Tidak ada kekerasan dalam Islam tanpa Jurisdiksi

    Seorang kawan Jamaican Preacher pernah mengajukan persoalan serupa ketika dalam perantauan di Inggris, yang menjadikan saya perlu memberikan penjelasan yang bisa dipahami oleh kaean tersebut, saya sampaikan kembali semoga berguna bagi kawan-kawan yang lain.

    Kekerasan yang dimaksud memang di sah kan sebagai pendekatan syariat dalam Agama, jika kita melihat Taurat / Old Testament, terdapt syariat yang keras berbuat dosa makan bertaubat dengan harakiri, jumlah rakaat dalam shalat, jumlah ibadah, dsb.

    Untuk kita yang suka membaca sejarah Musa maka akan menemukan hal ini, baik dalam Opd Testament maupun kisah yang diangkat kembali dalam Al-Quran, sebagian besar ayat yang di klaim oleh orientalis sebagai hujjah kekerasan dalam Islam pada umumnya bercerita tentang Bani Israel sebelumnya, seperti ayat qisas.

    Menariknya ketika risalah Nabi Isa turun, pendekatan muamalah ini jauh bertolak belakang, pendekatan lunak pun diperkenalkan, tidak salah jika orang-orang yang membaca New Testament memahami pendekatan kasih dalam risalahnya, walaupun dalam segi Ibadah masih dalam kuantitas yang cukup besar.

    Kemudian apa menariknya Islam, ini pertanyaan berikutnya yang ditanyakan kawan saya, saya sampaikan yang dikukuhkan dalam Islam adalah Wasathiyah, yakni salah satunya dapat dipahami pendekatan baik keras (seperti kaum Nabi Musa) maupun lunak (seperti kaum Nabi Isa) hanya bisa dijustifikasi dalam bentuk pelembagaan keadilan, semua pendekatan tsb hanya bisa disahkan dalam yurisdiksi, keputusan ketua, pemimpin, sidang hakim, jumhur dan musyawarah.

    Mengakui kekerasan dalam Islam sama seperti mengakui kekerasan dalam pendidikan, dalam pengasuhan anak, dalam keseharian, yang realita ini selalu ada tapi tidak pernah diakui, setidaknya begitu saya melihat peradaban bangsa di eropa.

    Mereka memaki, mereka menghardik anak-anak juga tidak jauh lebih baik daripada kita disini, tetapi mereka tidak pernah mengakui kekerasan dalam pendidikan mereka, setidaknya dalam konsep legal dan akademik mereka.

    Pun begitu hendaknya kita sebagai Muslim, maupun sebagai entitas lainnya.

    Mengakui keerasan itu seperti mundur beribu langkah ke dalam zaman batu yang belum menerima risalah, seperti narasi Kartini “Habis gelap terbitlah terang”, maka apa yang jelas terlihat dalam terang sulit disampaikan jika obor selalu dibiarkan padam dalam kegelapan.

  • Memperindah Islamnya

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَكُلُّ سَيِّئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ لَهُ بِمِثْلِهَا

    “Jika salah seorang dari kalian telah memperindah Islamnya, maka setiap kebaikan yang diamalkannya akan dicatat baginya dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus lipat. Dan setiap kejelekan yang ia kerjakan akan dicatat baginya satu kejelekan semisalnya”.

    ***

    Ibnu Rajab berkata tentang hadits di atas : “Pelipatgandaan kebaikan dengan sepuluh kali lipat pasti terjadi. Sedangkan tambahan yang lebih dari itu tergantung pada kebaikan nilai Islam seseorang, dan keikhlasan niatnya, serta urgensi dan keutamaan amalan tersebut”.

    (Shahih Al Bukhari (Fathul Bari: 1/100 hadits no: 42), Shahih Muslim : 1/118 no: 129).

  • Pokok-pokok Pikiran Islam & Intelektual Minangkabau

    Pokok-pokok Pikiran Islam & Intelektual Minangkabau

    Oleh Prof. DR. H. Amir Syarifuddin

    Belakangan ini keberadaan intelektual atau secara khusus ulama Minangkabau sering diperkatakan orang Minangkabau sendiri maupun oleh orang luar Minangkabau.

    Pembicaraan ini muncul karena selama ini Minangkabau dikenal orang sebagai gudangnya ulama dan pemasok ulama terbesar untuk daerah daerah lainnya. Suara ulama Minangkabau bersipongang ke seantero tanah air kita.
    Sipongang seperti pada waktu ini dirasakan tidak begitu lagi. Sebenarnya membicara “Ulama Minangkabau” pada waktu ini tidak relevan lagi, karena telah begitu meluasnya wawasan kita. Batas antara Minang dengan yang bukan Minang sudah mulai kabur, setidaknya dalam pembicaraan.

    Dalam kesempatan ini perlu juga diperkatakan keberadaan intelektual Minangkabau sekedar untuk memberikan kepuasan perasaan kita bahwa keberadaan ulama dan intelektual Minang tidak perlu lagi diperkatakan, bahasan dibawah ini mengarah kepada perkembangan lembaga pendidikan agama yang merupakan lembaga penghasil ulama.
    Bahasan berupa garis besar.

    TRADISI KEILMUAN DI LINGKUNGAN MINANGKABAU
    Menuntut ilmu merupakan kewajiban agama dalam Islam, sebagaimana dapat dirujuk dari sumber pokok ajarannya yaitu Qur’an dan Sunnah Nabi. Oleh karena itulah adanya lembaga-lembaga pendidikan Islam di lingkungan adat Minangkabau hampir sama tuanya dengan masuk dan tersiarnya Islam diwilayah Minangkabau.

    Walaupun pada masa perkembangan ilmu pengetahuan Islam abad III dan IV Hijriyah ilmu agama mencakup ilmu-ilmu uluhiyah (atau disebut waktu ini dengan ilmu agama) dan ilmu kauniyah (disebut sekarang dengan ilmu umum), namun yang masuk dan berkembang di wilayah Minangkabau untuk abad pertama hanyalah ilmu uluhiyah.
    Mungkin disebabkan pada waktu masuknya Islam di Minangkabau ilmu-ilmu uluhiyah itulah yang amat dipentingkan orang.

    Lembaga pendidikan agama pertama diwilayah adat Minangkabau adalah “Surau”.

    Karakteristik dari surau adalah suatu tempat pendidikan dan sekaligus tempat tinggal murid dan guru, sehingga memungkinkan keberadaan murid bersama guru dalam waktu relatif lebih panjang, dalam waktu masa terjadi transfer ilmu dan pengalaman guru kepada murid. Dengan cara ini regenerasi ulama berlangsung secara alamiyah.
    Surau dikenal sebagai lembaga pendidikan agama pertama diwilayah Minangkabau adalah surau Syekh Burhanuddin di Ulakan Pariaman didirikan sekitar abad ke 17.

    Surau ini didatangi oleh murid-murid dari berbagai pelosok Minangkabau, yang pada gilirannya setelah murid itu kembali ke negerinya juga mendirikan surau pula.

    Selanjutnya bermunculan surau-surau di wilayah ini nama surau ini menggunakan nama ulama yang mengasuhnya antara lain :
    • Surau Tuanku Mansiangan Nan Tuo di Paninjauan
    • Surau Tuanku Rao
    • Surau Tuanku Kecil di Koto Gadang
    • Surau Tuanku di Talang
    • Surau Tuanku di Sumanik
    • Surau Tuanku di Koto Baru
    • Surau Tuanku Nan Tuo di Ampek Angkek
    • Surau Tuanku di Kamang
    • Surau Tuanku Pakih Sagir

    Pada dasarnya di surau surau dipelajari menulis dan membaca Al Qur’an dan ilmu ilmu agama yang secara garis besarnya terdiri ilmu akidah, ilmu syari’ah, dan ilmu akhlak.

    Karena menurut adat Minangkabau anak-anak muda menjelang kawin tinggal disurau, dengan sendirinya semua orang Minangkabau masa itu telah pandai membaca al Qur’an berikut menulisnya dan secara dasar mengetahui ilmu agama dalam bentuk alamiyah dan pengetahuan.

    Dengan demikian lembaga surau telah membebaskan orang Minangkabau dari buta aksara dan telah berhasil mencetak ulama.

    Tiga orang tokoh ulama yang menyiarkan agama di Sulawesi Selatan dan popular dikalangan umat Islam Sulawesi Selatan sampai waktu ini yaitu :
    • Datuak Ribandang
    • Datuak Patimang
    • Datuak Ritiro

    Adalah ulama yang dihasilkan oleh pendidikan surau di Minangkabau.

    Akhir abad ke 18 surau surau mendapat perkembangan baru dengan kembalinya tiga orang ulama Minangkabau dari Timur Tengah yaitu :
    • Haji Miskin
    • Haji Piobang
    • Haji Sumanik

    Pengajian surau yang sebelumnya lebih banyak mengarah kepada tasawuf mengarah akidah dan syari’ah yang lebih banyak dipengaruhi oleh ajaran Hambali.

    Kelompok ini dengan ajaran barunya disebut golongan muda sedangkan kelompok ulama sebelumnya disebut golongan tua.

    Pada masa berikutnya surau berkembang pesat dimana pada akhir abad ke 19 terkenal nama beberapa surau di pelosok Minangkabau.

    Pengasuh yang selama ini disebut tuanku , pada waktu belakangan bernama “Syekh” dan nama suraupun dinisbahkan kepada nama pengasuhnya, antara lain yaitu :
    • Surau Syekh Abdulah Khatib Ladang laweh
    • Surau Syekh Muhammad Jamil Tungkar
    • Surau Syekh Tuanku Kolok M.Ali Di Sungayang
    • Surau Syekh Abdul Manan Padang Gantiang
    • Surau Syekh Muhammad Soleh Padang Kandis
    • Surau Syekh Abdulah Padang Japang
    • Surau Syekh Ahmad alang Laweh
    • Surau syekh Amarullah Maninjau

    Disamping pendidikan agama berkembang di Minangkabau, Pemerintah Belanda memasukkan pendidikan barat diwilayah ini pertengahan abad ke !9.

    Materi dari pendidikan ini sebenarnya adalah salah satu sisi pendidikan yang berkembang pada mulanya dengan nama ilmu kauniyah, yang tidak ikut masuk dalam penyiaran ilmu diwilayah Minangkabau.

    Pendidikan barat itu diikuti secara terbatas oleh beberapa orang yang duduk di kota dan sekitarnya.

    Motivasi dari pemerintahan Belanda mendirikan sekolah-sekolah umum pada mulanya adalah untuk menghasilkan pegawai pegawai dikantor kantor Belanda dengan gaji murah dan diarahkan untuk kepentingan Belanda.

    Materi dari pelajaran sedapat mungkin menghindarkan murid-murid berfikir bebas yang akan membahayakan kedudukan penjajahannya. Sebaliknya disurau-surau diberikan kebebasan beberapa materi ilmu untuk mendidik murid berpikir nasional dan menumbuhkan sikap perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap membatasi gerakannya.

    Dari dua tipe lembaga Pendidikan yang berkembang diwilayah Minangkabau itu dalam hubungannya dengan kekuasaan penjajahan, pada waktu itu alumni surau lebih militan.

    Keduanya berjalan dengan kompetisi yang sehat dan keduanya terdiri dari dari orang Minang yang taat beragama.
    Memasuki abad yang ke 20 Minangkabau menghasilkan “ulama” yang memiliki keahlian ilmu agama dan cendikiawan Muslim yaitu orang islam yang mempunyai keahlian ilmu umum dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan waktunya.

    Kedua kelompok ini merupakan cikal bakal bagi intelektual Minangkabau, meskipun pemerintahan Belanda memisahkan intelektual minangkabau secara dikotomis menjadi ulama dan intelektual umum.

    Awal abad 20 beberapa orang ulama Minangkabau kembali dari Mekkah setelah menamatkan pendidikan Syekh Ahmad Khatib yang juga putra Minang. Setelah menetap dikampung masing-masing mendirikan surau surau dengan paham barunya yang popular diantaranya adalah :
    • Syekh Muhammad Taib Umar, Sungayang
    • Syekh Abdullah Ahmad, Padang
    • Syekh Abdul Karim Amrullah, Maninjau kemudian di Padang Panjang
    • Syekh Muhammad Jamil Jambek, Bukittinggi
    • Syekh Sulaiman Ar Rasuli, Canduang Agam
    • Syekh Ibrahim Musa, Parabek Agam
    • Syekh Muhammad Jami Jao, Padang Panjang
    • Syekh Abbas Abdullah, Padang Japang Payakumbuah
    • Syekh Abdul Wahid, tabek Gadang

    Kemudian terjadi pembaharuan pendidikan agama di Minangkabau. Ada dua bentuk pembaharuan yang berlaku dalam pendidikan agama, pertama memasuki materi pelajaran yang biasa disebut ilmu umum kedalam pendidikan agama, kedua merobah system pendidikan surau jadi madrasah atau sekolah yang mempunyai kelas dan bertingkat.

    Diantara tokoh pembaharu itu muncul nama Dr. H. Abdullah Ahmad dengan “Adabiyah”nya dan El Yunusy bersaudara dengan “Diniyah”nya.

    Pembaharuan menjadi madrasah ini disatu pihak mempercepat pencapaian suatu tingkat ilmu pengetahuan dan memperjelas batasan batasannya.

    Dari segi lain memasukkan pelajaran umum kedalam kurikulum pendidikan agama berarti mengurangi volume pelajaran agama.

    Meskipun terjadi pengurangan, tetapi karena masa itu madrasah masih berada dalam wilayah dan lingkungan surau, kekurangan pelajaran agama masih dapat disempurnakan diluar kelas, sehingga secara global materi pelajaran agama tidak berkurang dari masa lalu.

    Suatu kemajuan pada masa pembaharuan ini adalah munculnya media publikasi di madrasah-madrasah dalam bentuk majalah yang mempublikasikan karya ilmiah dan pendapat yang dimunculkan oleh ulama yang ada pada waktu itu.
    Diantara majalah yang popular diwaktu itu adalah :
    • Al-Munir di Padang Panjang
    • Al-Basyir di Sungayang
    • Al-Bayan di Parabek
    • Al-Iman di Padang Panjang
    • Al-Ittiqan di Maninjau
    • Nurul Yaqin di Batusangkar
    • Al-Mizan diterbitkan Tarbiyah Islamiyah.

    Majalah-majalah itu kelihatannya dijiwai oleh majalah Al-Manar yang popular di Mesir pada waktu itu.

    Dengan adanya publikasi itu tokoh ulama yang ada di madrasah yang menerbitkan majalah itu dan dimadrasah sekitarnya diketahui oleh orang banyak dan tersebar di Minangkabau, yang menyebabkan berdatangannya murid-murid dari luar daerah untuk belajar di madrasah-madrasah yang ada di wilayah Minangkabau.

    Pada waktu bersamaan ketokohan ulama semakin menonjol dengan tampilnya ulama itu sebagai tokoh politik yang membimbing umat Islam dalam menghadapi penjajahan Belanda.

    Kalau kita gunakan istilah “pemimpin formal” dan “pemimpin non formal” yang berlaku sekarang, umat pada masa itu tidak dapat menggantungkan harapannya kepada pemimpin formal, karena jabatan pemimpin formal pada waktu itu diduduki oleh orang Belanda dan melayu yang berjiwa Belanda yang jelas jelas berhadap hadapan dengan umat pada waktu itu.

    Oleh karena itu tumpuan umat terarah kepada ulama sebagai pemimpin non formal yang membimbing kehidupan keagamaannya dan kehidupan dunianya.

    Suatu keuntungan masuknya pelajaran umum ke madrasah adalah semakin mengecilnya arti perbedaan dikotomis antara ulama atau cendikiawan agama dengan cendikiawan umum, bahkan dalam diri seorang dapat bertemu dua bidang yang kelihatannya berbeda itu, umpamanya pada diri Haji Agus Salim dan M. Natsir.

    Sesudah perang dunia II perubahan nilai nilai dalam kehidupan adat semakin terasa. Diantaranya anak muda tidak terbiasa lagi tidur di surau. Fungsi surau sebagai lembaga agama semakin berkurang. Surau hanya tempat ibadah dan pendidikan agama secara formal hanya ada dimadrasah.

    Dengan madrasah dalam fungsinya sudah keluar dari lingkungan surau. Kalau dahulu surau dapat disamakan dengan pesantren yang terdapat di Jawa dengan beberapa perbedaannya, maka sesudah perang dunia II tidak ada lagi yang menjalankan fungsi pesantren di Minangkabau.

    Sebenarnya perubahan nilai-nilai dan perubahan system pendidikan agama juga berlaku di Jawa dengan bermunculnya madrasah. Tetapi madrasah tidak menggantikan pesantren, bahkan pesantren di Jawa bermunculan dan berkembang dengan pesat sebagaimana berkembangnya madrasah.

    Berkembangnya pesantren di Jawa dan tidak berkembangnya pesantren di Minangkabau, mungkin ada hubungannya dengan perbedaan budaya Minang dengan budaya Jawa.

    Dengan keluarnya madrasah dari lingkungan surau berarti waktu belajar agama semakin sedikit dan waktu kesempatan tatap muka murid dan guru serta pembimbing agamanya semakin berkurang pula.

    Pada periode surau taraf kealiman dapat diperoleh dengan selalu mengikuti pendidikan surau kemana saja pelajaran itu yang diajarkan semata-mata pelajaran agama.

    Pada masa yang kedua yaitu madrasah dan surau, tingkat kealiman juga diperoleh dengan tamatnya pendidikan di madrasah, karena meskipun pelajaran agama semakin mengecil di madrasah tetapi masih punya kesempatan menyempurnakan di lingkungan surau, kekurangan dapat dilengkapi.

    Bila kita ukur tingkat pendidikan dan madrasah masa pertama dengan tingkat pendidikan waktu itu, pendidikan surau dan madrasah paling tinggi dapat ditempatkan pada tingkat “Aliyah” mengingat jarak waktu belajarnya.

    Meskipun demikian dalam tingkat ini derajat kealiman sudah dapat diperoleh dan sudah berhak menggunakan sebutan “ulama”.

    Pada waktu belakangan ketika madrasah sudah keluar dari lingkungan pendidikan surau, kadar ilmu yang dicapai dengan sendirinya tidak sempurna ilmu yang dicapai pada periode tingkat pertama dan kedua meskipun sudah dinamakan tingkat aliyah. Hal ini berarti tamatan aliyah waktu ini belum memperoleh derajat kealiman sebagaimana diperoleh oleh tingkat yang sama sebelumnya.

    Syukur Alhamdulillah belakangan muncul lembaga pendidikan agama sebagai lanjutan dari tingkat aliyah yang pada waktu ini, yaitu perguruan tinggi agama baik negri maupun swasta yang bertebaran diseluruh pelosok wilayah Minangkabau atau Sumatera Barat. Bila tamatan aliyah belum mencapai derajat kealiman, maka dengan adanya perguruan tinggi derajat kealiman dapat diperoleh.

    Dengan demikian pencapaian kealiman dalam agama dapat berlangsung sebagaimana berlaku sebelumnya, meskipun waktu yang digunankan untuk pencapaiannya lebih panjang dari sebelumnya.

    Bila kita bandingkan orang orang ynag telah mendapat derajat kealiman yang dihasilkan pendidikan surau dan derajat kealiman yang dihasilkan oleh madrasah sebelum perang dunia ke II, perguruan tinggi agama, kemudian dihubungkan pula dengan jumlah umat Islam pada waktunya, maka secara prosentase kuantitas yang mencapai derajat kealiman waktu ini, kalau tidak dikatakan lebih, setidaknya tidak akan berkurang dari waktu sebelumnya.

    Kalau yang dinamakan “ulama” adalah orang yang telah mencapai derajat kealiman dalam ilmu agama, maka tidak tepat kalau dikatakan ulama di wilayah Minangkabau berkurang apalagi dikatakan “langka”.

    Tetapi kalau kita menggunakan kriteria lama dalam menamakan ulama yaitu tokoh agama yang popular ditengah masyarakat sebagaimana kita kenal selama ini, memang dirasakan kuantitasnya berkurang.

    Selanjutnya timbul pertanyaan apakah memang jumlahnya berkurang secara kenyataan atau kita tidak menerima informasi tentang jumlahnya. Dan kemungkinan itu lihat dibawah ini:

    Pertama kemungkinan kurang jumlahnya. Kalau kita sepakati arti ulama(sebagai yang dipahami selama ini) memenuhi tiga persyaratan, yaitu keilmuan, pengamalan dan kepribadian, maka orang secara kumulatif memiliki tiga criteria itu memang tidak banyak lagi jumlahnya.

    Rata-rata setiap tamatan perguruan tinggi agama telah memenuhi syarat keilmuan. Tentang syarat pengamalan tergantung kepada pribadi dan tidak selalu menjadi tanggung jawab perguruan tinggi dan juga tidak oleh lingkungan masyarakatnya, juga ditentukan oleh keadaan masyarakat yang mendambakan kepribadiannya.

    Rasanya ketergantungan umat akan keberadaan ulama sebagai tokoh pada waktu ini, tidak sebesar ketergantungan umat akan ketokohon ulama pada waktu dulu, dengan telah tampilnya pimpinan formal pada kalangan mereka sendiri yang akan membimbing kehidupan kemasyarakatannya.
    Hal ini ketokohan ulama mulai berubah dengan terjadinya perubahan perubahan nilai. Usaha mengembalikan ketokohan ulama waktu dulu untuk masa sekarang ini dan disini ini tidak relevan lagi.
    Kedua yaitu kurangnya informasi tentang keberadaan ulama itu, kemungkinan kedua ini tidak tertutup adanya, mungkin disebabkan kurangnya publikasi, mungkin kurang penampilan ulama di forum forum yang lebih luas dan mungkin pula karena keengganan ulama untuk menampilkan diri dan beberapa kemungkinan lain.
    Dengan memperhatikan dua kemungkinan itu, rasanya pada waktu ini tidak perlu kita terlalu mengharapkan keberadaan tokoh ulama dengan kriteria yang utuh sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

    Dengan telah terjadinya perubahan nilai kriteria ulamapun tidak perlu sama dengan yang dulu. Kita perlu bersyukur bahwa pada waktu ini ilmuan agama yang telah mencapai derajat kealiman itu sudah cukup banyak, mutunyapun semakin meningkat, karenanya tidak perlu kita kawatirkan akan habis.

    Dari mereka kita harapkan usaha peningkatan pribadi untuk memenuhi kriteria lainnya sebagai syarat keutamaan.
    Disamping itu wilayah Minangkabau terdapat pula sejumlah ilmuan non keislaman yang mempunyai perhatian terhadap Islam dan penyebarannya, serta tertarik untuk mendalaminya, disebut juga cendikiawan muslim.
    # Artikel ini disampaikan penulis dalam seminar sehari Dinamika Islam, Adat dan Intelektual Minangkabau yang diselenggarakan Keluarga mahasiswa Minangkabau Komisariat Istana Jaya Jakarta.

    # Penulis adalah Mantan Rektor IAIN Padang
    Sumber BPS No. 35 Oktober 1990

  • Islam & Minang Culture

    Islam & Minang Culture

    Sumber Asli: http://ws-tourism.com/islam-minang-culture.htm

    At the time of Adityawarman, a Muslim Kingdom – Samudra Pasai – was already firmly established in the northern part of Sumatra.  The famous Arab traveler of the 14th century, Ibn Batutah, reported the vigorous Islamic life in the country.  It was, perhaps, because of the expansion of Islam that Adityawarman felt it necessary to erect Amoghapasa, a demonic bhairava, but apparently this action failed to mythically threaten the Islamic drive into Minangkabau.

    In his report on the west coast of Sumatra, Tome’ Pires the early 16th century Portuguese writer, stated that Minangkabau had three kings.  One of them has embraced Islam, the “Moorish” religion.  Of course, Minangkabau tradition recognizes the Kings of the Three Seats ( Tigo Selo ), viz,  the king of adat, the king of religion, and the king of the world.  Who could have been the first to be Islamized?

    Thomas Dias, the first European who ever set foot in the Minangkabau heartland, who resided in Sumpur Kudus.  He was the king of religion.  Since the rather elaborate Islamic character of the royal reception, it can be assumed that Islam had penetrated the region at a much earlier period.

    Most probably Islam came to Minangkabau through two gateways : from the east through Malaka, the great 15th century emporium of Southeast Asia, or from the west through Pariaman and Tiku, two important ports under the domination of the Acehnese empire.  Later the Islamization of Minangkabau in its turn gave an impetus to the continuous spread of the religion in the Malay Peninsula and the world beyond, including the southern Philipines and South Sulawesi.

    Pepper might have been the driving force behind the expansion of Acehnese political dominance along the west coast of Sumatera.  But it was tradition of religious schools that made a lasting impact of Acehnese influence which gave shape to the history of Minangkabau.

    In the 17th century Syekh Burhanuddin, a student of the renowed Syekh Abdurrauf of Singkil (known in Acehnese history as Teungku Di Kuala), established the first religious centre in Ulakan near Pariaman.  It was from this place that a network if religious schools began to expand into the interior.  Hence it is said in a proverb “ Adat descended ( to the coast ), while religion ascended ( to the highland)”.   With the establishment of this network of religious centres the path toward a social and Cultural Revolution was paved.

    With the change of the economic system in Minangkabau as a result of the opening of the west coast to Western trade, this network became more receptive to the new religious ideas that emerged in the Middle East.   In 1803 Haji Miskin, Haji Piobang and Haji Sumanik returned from Mekah which was then already under the influence of the Wahabi movement.  They radicalized the incipient reform movement in the religious centres by harshly condemning the old practices which they considered to be unlawful innovations (bid’ah ).

    Thus a religiously motivated civil war broke out, known in history as the Padri War.  In the process the Minangkabau monarchy, the symbol of unity, was destroyed.  In 1821 the Dutch intervened and before long the war was transformed into a struggle for independence.   In 1837 the last important fortress of Bonjol was captured, and the Minangkabau fell into the colonial domination of the Dutch.

    But at the end of the Padri War, Minangkabau acquired a new definition of itself.  It is a world whose “adat is based on religion, ang religion is based on the Holybook”.  The leadership is conceptualized as consisting of three elements  : the  Ninik Mamak ( adat dignitaries ) , theAlim Ulama ( religious leaders ) , and the Cerdik Pandai ( intellectuals ) .

    The Padri movement not only shaped Minangkabau religious life but also gave impetus to the rapid development of religious education.  Already at the end of the 19th century Syekh Ahmad Khatib was appointed as a Grand Imam of the Shafi’ite School ( mazhab) at the Masjidil Haram in Mekah.   A prolife writer Syekh Ahmad Khatib wrote a number of treaties on fiqh ( law ) ,tharekat ( mystic school ) , and social matters.

    Famous for his criticism on the prevailing practices of the tharekat shools and the Minangkabau matrilineal inheritance system, he sowed the seeds of the orthodox movement in the Malay world.  This movement was particularly launched by his former students who on their return from the Holy Land became prominent ulama in their own right.  They were, among others, Syekh Muhammad Jamil Jambek,  Dr Abdul Karim Amrullah, Dr Abdullah Ahmad, Syekh Thaib Sungayang –  the four pioneers of the modernist movement in Minangkabau, and Syekh Abbas Padang Japang , a younger member of the group.

    His other students were Syekh Jamil Jaho and Syekh Muhammad Zein Simabur, both traditionalist leaders of the Kaum Tua ulama.  His most prominent student in Java was K.H Ahmad Dahlan, the founder of the Islamic modernist organization, the Muhammadiyah.

    Nowadays the province of West Sumatra has 3517 mosques, 1662 mushalla, and 9000langgar.   Mosques are built in various style, from the traditional one such as the oldest edifice in Limo Kaum and the most modern one in Padang Siminyak, Pagaruyung.