Tag: Qurban

  • Makna Kurban dan Sejauh Mana Usaha Kita

    hidden secret abandoned berber village ruins of zriba olia zaghouan tunisia

    oleh: Bey Abdullah

    Dalam beberapa hari lagi, kita dan umat Islam di seluruh penjuru dunia akan merayakan salah satu hari besar nan agung, yaitu hari raya Iedul Adha atau hari raya kurban. Momen ini bukan lah sekadar perayaan yang biasa, melainkan adalah satu momentum spiritual yang dalam dan sarat makna bagi perjalanan hidup seorang anak manusia. Iedul Adha adalah pengingat akan ketaatan dan keyakinan terhadap perjuangan fii sabilillah, kisah yang kita jadikan pelajaran adalah tentang Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail dalam menerima perintah Allah untuk mengorbankan dirinya, hal ini menjadi satu kisah simbolik tentang pengorbanan yang tulus seseorang demi keridhaan-Nya.

    Bagi mereka yang belum mendapat panggilan suci untuk berhaji ke Baitullah, kurban adalah jalan pengganti, suatu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana jamaah haji melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Kurban menjadi kesempatan untuk tetap merasakan spirit pengorbanan dan ketaatan dalam bentuk lain. Ia menjadi medan latihan hati, untuk ikhlas dan tunduk pada kehendak Ilahi.

    Namun, kurban bukan semata-mata tentang menyembelih hewan dan membagikan daging. Esensinya jauh lebih dalam: pengorbanan diri, harta, waktu, dan tenaga di jalan Allah. Seorang hamba yang berkurban berarti ia rela melepas sebagian dari apa yang ia cintai demi kebaikan yang lebih besar, demi kemaslahatan umat dan demi memenuhi panggilan keimanan.

    Dalam realitas kehidupan, bentuk kurban tidak selalu berupa kambing atau sapi. Kurban sejati bisa berarti merelakan waktu istirahat untuk membantu orang lain, menyisihkan harta untuk yang membutuhkan, atau bahkan menahan ego demi menjaga keharmonisan sesama. Kurban juga adalah refleksi dari kesadaran bahwa hidup bukan hanya tentang diri sendiri, melainkan juga tentang memberi dan berbagi.

    Kurban sejatinya adalah langkah lanjutan dari jihad kecil yang kita lakukan setiap hari: menahan diri dari perbuatan sia-sia, melatih kesabaran, dan memperbanyak amal shalih. Ia bukan titik awal, melainkan tahapan setelah seseorang telah mengokohkan dirinya dalam ibadah dan amal sosial. Tanpa proses tersebut, kurban bisa saja menjadi rutinitas tahunan yang berjalan tanpa ruh dan penghayatan akan pengorbanan di jalan Allah.

    Allah tidak memerlukan daging atau darah hewan yang dikurbankan. Yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kita. Maka, jika hati masih dipenuhi oleh nafsu dunia, keserakahan, dan kezaliman, bagaimana mungkin kurban kita akan bisa bernilai di sisi-Nya? Seorang yang masih menindas sesamanya secara nyata seperti merampas hak orang lain, mengambil hartanya, yang semuanya demi keuntungan pribadi, sejatinya belum dapat memahami hakikat kurban, bahkan lebih jauh lagi akan sulit baginya untuk berkurban. Karena kurban adalah satu proses dalam pembentukan jati diri, dia akan seperti air dan minyak yang tidak dapat bercampur dengan jiwa-jiwa yang dzalim.

    Manusia yang mampu berkurban adalah orang-orang yang bersungguh-sungguh menjaga hak sesama manusia. Mereka tidak mencuri hak orang lain, tidak memanfaatkan kelemahan sesama demi keuntungan pribadi. Kurban melatih kita untuk jujur dalam berdagang, adil dalam memimpin, dan bijak dalam memutuskan. Bahkan lebih dari itu, kurban melatih kita memberikan lebih walaupun kita tidak mendapat apa-apa. Tetapi Allah begitu baik dan bijak dalam hal kurban, seseorang yang berkurban dia dapat mengambil sebagian dari apa yang dikurban di jalan Allah.

    Begitu pula, berkurban sejatinya mengajarkan kita menjadi jalan keluar bagi kesukaran orang lain. Memberikan solusi, membantu meringankan beban mereka yang tertindas, serta menjadi sahabat dalam kesulitan. Ini adalah bentuk nyata dari semangat kurban dalam kehidupan sosial yang penuh dengan ujian dan tantangan.

    Tidak kalah penting, kurban juga melatih kita untuk menjauhi kezaliman dalam bentuk apapun, baik terhadap manusia maupun makhluk lain. Menyakiti orang lain, menyebar kebencian, merusak lingkungan, atau menyia-nyiakan nikmat Allah adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan semangat kurban itu sendiri.

    Karena kurban adalah satu proses kontempelasi keimanan dan amal shalih, maka kita perlu bertanya pada diri sendiri: sejauh mana usaha kita dalam berkurban? Apakah kita sudah sungguh-sungguh berjuang dalam amal, dalam kerja keras untuk kebaikan umat, dalam menahan diri dari kerusakan dan kemaksiatan? Ataukah kita masih larut dalam kemewahan dunia, haus popularitas, dan rela menindas demi status?

    Kurban sejati membutuhkan kesadaran, bukan sekadar ritual. Ia adalah bukti bahwa seseorang telah sampai pada fase keikhlasan, telah melewati fase-fase berat dalam mengendalikan nafsu dan membentuk diri dalam amal shalih yang konsisten. Tanpa proses itu, kurban hanya akan menjadi tradisi kosong seperti ibadah-ibadah lain yang hanya mengulang-ngulangnya tetapi tidak memberikan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

    Dalam setiap usaha dan pengorbanan, haruslah ada kesadaran bahwa semua itu adalah untuk Allah, bukan untuk pujian manusia. Inilah yang membedakan kurban yang bernilai tinggi dengan kurban yang hanya menjadi tontonan sosial. Hanya dengan niat dan ikhlas yang lurus, kurban menjadi amal yang mengangkat derajat pelakunya.

    Seseorang yang mengerti hakikat kurban akan menjadikannya sebagai pijakan untuk hidup yang lebih bermakna. Ia tidak hanya memikirkan dirinya, tetapi juga umat. Ia menjadi peka terhadap penderitaan orang lain dan berusaha menjadi penyembuh luka-luka sosial dengan kontribusi terbaiknya.

    Maka masih ada waktu untuk kita menjadikan hari-hari menjelang Idul Adha ini sebagai waktu untuk merenung dan bermuhasabah. Apakah diri kita sudah pantas disebut orang yang berkurban? Apakah kita telah menapaki jalan pengorbanan dalam kehidupan sehari-hari ataukah kita hanya terjebak dalam rutinitas tanpa makna?

    Kurban adalah pengingat bahwa hidup ini harus punya arah dan tujuan. Arah itu adalah Allah, dan tujuan itu adalah ridha-Nya. Maka setiap langkah, setiap usaha, dan setiap pengorbanan harus selalu bermuara pada-Nya. Setiap amal shalih harus melalui cara-cara yang diridhai oleh-Nya, cara-cara yang diajarkan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW. Cara yang akan mendatangkan ketakwaan sekaligus ganjaran pahala atas ketakwaan kita.

    Pada akhirnya kita akan mampu memaknai kurban bukan hanya tentang hewan sembelihan, tapi tentang diri kita yang disiapkan dalam pengembaraan-pengembaraan perjuangan di jalan Allah. Kurban bukan hanya tentang memberi, tapi tentang memberikan apa yang kita cinta karena ketakwaan kita kepada Allah. Semoga kita tergolong orang-orang yang benar-benar berkurban, bukan hanya dalam bentuk, tetapi juga dalam penghayatan makna keimanan yang mendalam.

    بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاء

    “Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana munculnya. Karena itu, beruntunglah orang-orang yang ‘asing’.” (HR Muslim : 145)

  • Kapan Waktu Mulai dan Berakhir Menyembelih Hewan Qurban?

    Oleh: Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Tanah Datar

    Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan pada Dzulhijjah adalah berqurban. Syariat berqurban disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu. Kapan waktu menyembelih hewan qurban?

    Waktunya dimulai setelah masuknya waktu sholat Idul Adha dengan dua rakaat sholat sunnah serta dua khutbah, baik Imam telah sholat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta qurban) ikut sholat maupun tidak, baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih korbannya maupun belum.

    Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Barra` bin ‘Azib ra:


    خَطَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا هَذِهِ وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ صَلاَتِنَا فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا

    “Rasulullah SAW berkhutbah di hari qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berqurban seperti qurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita. Tapi siapa yang berqurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”

    Waktu untuk berqurban tetap berlangsung sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

    “Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”

    Orang yang sudah berniat untuk berqurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Zulhijjah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim:


    مَنْ كَانَ عِنْدَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَرَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّي

    “Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin ia sembelih, lalu ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia berkurban.”

    Hikmah dari hal ini adalah agar semua bagian tubuhnya dimerdekakan atau dibebaskan dari neraka. Tapi ini tidak wajib, karena sang mudhahhi (peserta kurban) tidak dalam kondisi ihram.

    *Disampaikan dalam Mudzakarah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota Sumatra Barat pada 2021.

  • Dzikir hingga Qurban, Amal Saleh yang Sangat Dianjurkan Awal Dzulhijjah


    Oleh: KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

    Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah bertepatan pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada Ahad, 10 Juli 2022.

    Mengapa tidak ikut hasil Makkah? Kita berpedoman rukyat di negara masing-masing, seperti dalam hadits sahih bahwa Kuraib berpuasa di Syam karena melihat Hilal di negeri Syam. Sementara Ibnu Abbas di Madinah melihat hilal di malam Sabtu. Kuraib bertanya:


    ﺃﻻ ﺗﻜﺘﻔﻲ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺻﻴﺎﻣﻪ، ﻗﺎﻝ: ﻻ، ﻫﻜﺬا ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ»

    “Tidakkah dicukupkan dengan rukyah dan puasa Muawiyah?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak. Seperti inilah kami diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.” (HR Muslim). Dari hadits ini At Tirmidzi berkata:


    ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻟﻜﻞ ﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪ ﺭﺅﻳﺘﻬﻢ

    “Hadits inilah yang diamalkan oleh para ulama, bahwa masing-masing negara mengikuti rukyat mereka.” (Sunan Tirmidzi)

    Kendati hadits ini berkaitan dengan puasa tetapi para ulama menganalogikan dengan Dzulhijjah. Berikut dalil-dalil amalan sunnah Dzulhijjah, khususnya pada 10 hari pertama:

    Pertama, amal saleh berupa sholat sunnah, sedekah, dan lain-lain. Ini Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA berikut ini:


    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ أَنَّهُ قَالَ: مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ

    Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada amal yang lebih utama daripada amal ibadah di 10 hari Dzulhijjah ini. Sahabat bertanya, “Apakah tidak dengan jihad? Rasulullah SAW menjawab, “Tidak juga jihad, kecuali orang yang keluar dengan diri dan hartanya, kemudian tidak kembali membawa apapun.” (HR al-Bukhari No 969)

    Kedua, perbanyak dzikir. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak dzikir pada awal Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana penegasan Rasulullah SAW dalam sabdanya berikut:


    عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ ، وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ ، وَالتَّحْمِيدِ

    Dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada hari yang lebih agung dan amal yang lebih utama dibanding 10 Dzulhijjah. Perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR Ahmad)

    Ketiga, puasa Tarwiyah dan Arafah. Puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah mempunyai keutamaan yang besar. Rasulullah SAW bersabda:


    صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

    “Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun dan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun” (HR Ibnu Hibban dan Ibnu an-Najjar dari Ibnu Abbas)

    Keempat, ibadah qurban. Qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, dan hukumnya adalah sunnah makkadah. Keutamaannya pun besar. Rasulullah SAW bersabda:


    مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا

    “Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di hari qurban dari pada mengalirkan darah hewan. Sebab hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduknya, rambutnya dan kaki-kakinya (HR al-Tirmidzi)

  • MUI Bolehkan Distribusi Daging Qurban ke Daerah yang Membutuhkan dalam Bentuk Olahan

    JAKARTA –Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan untuk mendistribusikan daging qurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemerataan distribusi hewan qurban pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

    Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK.

    “Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan qurban di daerah tersebut. Akibatnya daging qurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging qurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata kiai Niam di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

    Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.

    Fatwa ini ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, serta Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

    (Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)

  • MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

    JAKARTA— Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, Selasa (31/05) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

    “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya.

    Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

    “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya.

    “Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban, ” imbuhnya.

    Kiai Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat. Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

    Dia menambahkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikorbankan.

    “Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, “ ungkapnya.
    Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan

    PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

    PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari. (Saddam Al-Ghifari/Azhar)

  • Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK

    JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan qurban atau tidak pada Jumat, 27 Mei 2022.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, saat dihubungi MUIDigital, Senin (23/5/2022) sore WIB.

    “Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) k
    qurban,” kata Kiai Mifatahul Huda.

    Kiai Miftahul Huda mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

    Kiai Mifatahul Huda menjelaskan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain.

    Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

    “Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

    Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

    “Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

    Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

    “Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

    Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

    “Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

    Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK ditubuh hewan.

    Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

    “Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.

    (Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)

  • MUI DIY Minta Umat Muslim Hindari Hewan Terpapar PMK untuk Qurban

    YOGYAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat menghindari hewan ternak baik sapi, kambing, atau kerbau yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kurban.

    “Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit, kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, KH Makhrus Munajat, saat ditemui di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).

    Terlepas dari kemunculan wabah PMK, kata Makhrus, sesuai syariat Islam dalam berqurban masyarakat memang diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.

    “Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh,” kata dia.

    Karena itu, selama masih ada hewan yang sehat dia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.

    Meski demikian, seandainya masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan qurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, menurut Makhrus tetap halal untuk dikonsumsi.

    “Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan,” ujar dia sembari meminta masyarakat tidak panik menghadapi wabah PMK.

    Sementara itu, Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates Hendra Wibawa menuturkan masyarakat yang hendak berqurban dapat memilah hewan yang terpapar PMK dari sejumlah gejala klinis seperti mulut melepuh dan lendir berlebih, demam, serta luka pada bagian kaki.

    Secara prinsip, Hendra menyebut PMK bukan tergolong “zoonosis” atau penyakit yang dapat ditularkan hewan ke manusia sehingga apabila daging hewan yang terpapar terpaksa dikonsumsi oleh manusia, kata dia, tidak membahayakan.

    Namun demikian, dia meminta masyarakat yang mengonsumsi menghindari bagian kaki, kepala, dan jeroan atau organ dalam hewan karena bagian itu paling banyak terpapar virus penyebab PMK.

    “Tidak membahayakan manusia, jadi risiko zoonosis-nya diabaikan karena belum ada penyakit PMK pada manusia. Ini berbeda dengan penyakit mulutnya manusia,” ujar Hendra. (Antara, ed: Nashih)

  • Ketua MUI Bidang Dakwah Sarankan Penyekatan Diganti Pengetatan Prokes

    JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mendukung dan mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    “PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dengan penyesuaian pelonggaran meskipun tetap taat prokes,” unggahnya dalam akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, Selasa (20/7).

    Dalam unggahannya tersebut Kyai Cholil Nafis juga menyarankan agar penyekatan-penyekatan yang di lakukan di sejumlah titik jalan di Wilayah PPKM darurat diakhiri saja. Akan tetapi diubah dengan pengetatan dan ketegasan menjaga protokol kesehatan.

    Keputusan Perpanjangan masa PPKM Darurat ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7).

    “Namun kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujar Jokowi dalam Konferensi Pers itu.

    Presiden Republik Indonesia tersebut juga meminta agar kementerian terkait segera menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak. Dan apabila kasus Covid-19 ini terus menerus mengalami penurunan, maka sejumlah aktivitas masyarakat akan dibuka secara bertahap.

    Termasuk dalam keputusan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, pemerintah memberi izin kepada pasar tradisional untuk menjual kebutuhan pokok dengan tetap menjaga protokol kesehatan sampai dengan pukul 15:00. Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, dan usaha kecil lainnya juga diizinkan untuk beroperasi sampai dengan pukul 21:00 yang teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Akan tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

    “Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ujar Jokowi. (Muhamad Saepudin/Din)

  • Ringankan Derita Masyarakat, MUI Imbau Distribusi Daging Qurban Jangkauannya Diperluas

    JAKARTA — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengimbau agar masyarakat bisa memperluas jangkauan pendistribusian hasil qurban bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

    Buya Amirsyah menjelaskan, masyarakat perlu diberi Daging Qurban agar bisa terus membantu meringankan penderitaan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

    Kata Buya Amirsyah, di masa pandemi Covid-19, masyarakat harus senang menolong orang lain yang menderita.

    “Sehingga kita bisa bersama-sama bebas dari Covid 19 untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Semua kekuatan bangsa harus menggunakan momentum ini agar Indonesia segera bebas dari pandemi Covid 19,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/7).

    Lebih lanjut Buya Amrisyah menjelaskan, ada beberapa poin yang harus dilakukan bangsa Indonesia agar Indonesia tidak terpuruk.

    Pertama, adalah dengan memperkuat kohesivitas sosial dengan penuh kebersamaan dalam menanggulangi Covid-19, baik dari segi spritual ataupun sosial.

    Kedua, yaitu menjadikan Idul Adha 1442 H sebagai momentum untuk memperluas cakupan penyebaran Qurban tanpa batas bagi masyarakat yang terpapar Covid 19.

    Ketiga, menghindarkan masyarakat dari berita fitnah, adu-domba (namimah), maupun hoax.

    Masyarakat kata Buya Amirsyah harus senantiasa mengedepankan penyebaran informasi yang lebih menyejukkan, baik dalam bentuk pencerahan maupun mencerdaskan.

    Keempat, Buya Amirsyah mengimbau aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku yang membuat berita hoax maupun fitnah terkait penyebaran informasi yang meresahkan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan efek jera.

    “Efek jera ini bukan hanya harus dirasakan pelaku, tetapi juga oleh masyarakat itu sendiri, agar ada rasa takut untuk membuat dan menyebarkan berita hoax,” jelas Ulama Muhammadiyah ini.

    Amirsyah melanjutkan jika kelima upaya itu dilakukan maka Indonesia bisa mengerahkan semua kekuatan, baik itu di bidang ekonomi, budaya, maupun sosial-politik kebangsaan.

    Tujuannya supaya bisa memperkuat kedaulatan bangsa dalam memutus mata rantai Covid-19.

    “Saya mengimbau dengan ikhtiar qurban tanpa batas yang diharapkan dapat menjadi momentum dalam mengurangi beban penderitaan umat dan bangsa dalam menghadapi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

    Buya Amirsyah menuturkan jika penyembelihan qurban merupakan ibadah dua dimensi.

    Di satu sisi qurban adalah ibadah dengan dimensi vertikal, yaitu upaya mendekatkan diri kepada Allah (taqarruban illa Allah) dengan berdasar pada iman dan takwa.

    Di sisi lain qurban juga bisa menjadi ibadah yang dikatakan horizontal, yaitu dengan meningkatkan kepedulian kepada sesama untuk saling membantu melalui penyebaran daging kurban.

    “Karena itu qurban berdimensi sosial bermakna tanpa batas kerjasama MUI dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk meningkatkan kohesivitas sosial kepada seluruh umat manusia tanpa membedakan agama, suku, etnis,” tuturnya.

    Lebih jauh, Buya Amirsyah juga membahas hak memperoleh daging qurban karena faktor kemiskinan, kondisi sosial, dan juga PPKM darurat pada masa pandemi Covid-19, tentu menimbulkan kemiskinan baru.

    Karena itu, berqurban tanpa batas perlu memadukan kekuatan spritual dengan kekuatan sosial agar pengorbanan umat Islam lebih optimal dalam memberikan kontribusi menghadapi masa pandemi.

    “Secara syar’i berqurban tanpa batas dapat dilakukan bagi umat Islam seluruh Nusantara bahkan dunia yang memiliki kemampuan, meskipun hukumnya sunnah muakkad untuk berqurban,” jelasnya.

    Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 34:

    وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

    Artinya: Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

    Buya Amirsyah menjelaskan, ayat tersebut meniscayakan agar umat Islam terus melakukan penguatan spritual di tengah peningkatan kasus baru Covid 19.

    Nasihat Buya Amirsyah, keimanan bukan saja melahirkan sikap optimisme, melainkan juga melahirkan harapan yang kuat agar pandemi Covid 19 segera berakhir.

    “Kemampuan manusia secara rasional sangat terbatas, maka perlu diimbangi kekuatan spiritual,” tuturnya. (Muhamad Saepudin/Angga)

  • Ketua MUI Ingatkan Umat Patuhi Perintah Allah, Rasul dan Ulil Amri

    JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha besok Seasa (20/7) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengingatkan kepada seluruh umat agar pelaksanaan shalat di wilayah zona merah dilakukan sendiri atau berjamaah di rumah.

    Ia mengingatkan, di tengah kebijakan PPKM Darurat dan penyebaran Covid-19 yang semakin masif, agar umat patuh terhadap perintah Allah dan Rasulnya serta Ulil Amri, yang mengurus dan berkuasa, yaitu pemerintah.

    Menurutnya, imbauan tersebut sesuai dengan arahan kementerian Agama dan Fatwa MUI berkenaan dengan shalat Ied dilaksanakan di rumah.

    Dijelaskan Kiai Cholil Nafis, bukan di masjid atau lapangan yang berpotensi terjadi kerumunan yang bisa menyebabkan penularan.

    “Berkenaan dengan shalat ied itu tidak ditiadakan. Tetap ada shalat ied. Yang ditiadakan adalah di masjid di lapangan karna khawatir berkerumun,” ujarnya dikutip dari TVMUI, Ahad (18/7).

    Apalagi, kata dia, sebagian masyarakat menganggap Hari Raya Idul Adha menjadi yang besar.

    Menurutnya, hal ini dikarenakan di dalamnya terdapat puasa Tarwiyah dan Arafah serta adanya ibadah Haji dan Kurban.

    Untuk itu, sebaiknya, pelaksanaan Shalat Idul Adha yang berada di zona merah, dilakukan di rumah Bersama keluarga.

    Ia menyarankan, Suami atau kepala keluarga bersedia menjadi imam dan khatib.

    Momentum Hari raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 menjadi kesempatan yang baik bersama keluarga.

    “Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa sholat Bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya,” tutupnya.

    Mengacu data Satuan Tugas penanganan Covid-19, kasus aktiv Covid-19 masih di angka 542/938 orang. Sedangkan kasus tambahan per Senin (19/7) 34.257 dengan total kasus 2.922.733 orang.

    Angka kematian dalam sehari menyentuh di angka 1.338 orang. Total kematian akibat terjangkit Covid-19 sebanyak 74.920 orang. (Sadam Al Gifari/Angga)

  • MUI: Sholat Idul Adha tak Dilarang Hanya Dialihkan

    JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa sholat sunnah ataupun qurban. Yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan.

    Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.

    Untuk itu, lanjut Kiai Asrorun, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa trsebut masih relevan dijadikan panduan.

    ‘’Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujar kiai Asrorun, dalam program talkshow Sosialisasi dan Edukasi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di TV MUI, sebagaimana dikutip MUI.OR.ID, di Jakarta, Kamis (8/7).

    Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karna bagian dari syiar keagamaan.
    Tetapi, kata dia, pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan.

    Dalam kondisi seperti ini, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir dimana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya. Kiai Asrorun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.

    Kiai Asrorun mengingatkan, kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini, masih harus dihindari. “Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan,’’ jelasnya.

    Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha.

    Akan Tetapi, saat ini, kiai Asrorun mengatakan, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar pola pelaksanaanya. Dia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan.

    ‘’Karna untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya ditempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya,’’ kata dia.
    (Sadam Al-Ghifari/ Nashih)

  • Covid-19 Meninggi, MUI-BNPB Sarankan Perketat Protokol Kesehatan Saat Berqurban

    JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda menyampaikan agar umat melaksanakan ibadah qurban dengan protokol ketat. Pada daerah zona merah, MUI menyatakan pelaksanaan qurban diserahkan ke rumah potong hewan saja sehingga aman. Sementara untuk daerah zona hijau, perlu memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020.

    “Terkait penyembelihannya, Komisi Fatwa MUI mengimbau melaksanakan Penyembelihan qurban tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Di zona hijau, pihak yang terlibat penyembelihan harus menjaga jarak fisik. Kalau di zona merah, tetap tidak diperbolehkan, diarahkan ke rumah potong hewan, ” ujarnya Rabu (23/06) dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19.

    Dia menyampaikan, qurban memang tidak bisa diganti dengan uang atau barang yang senilai. Namun, skema membayar pihak lain agar dibelikan kambing dan hewan qurban itu diperbolehkan. Karena itu, mewakilkan qurban kepada pihak lain diperkenankan. Komisi Fatwa, ujar dia, menganjurkan umat memanfaatkan Hari Tasyriq yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah untuk berqurban. Sehingga qurban tidak dilaksanakan penuh dalam satu hari dan meminimalisir kerumunan.

    “Komisi Fatwa juga mengimbau agar pendistribusian hewan qurban diantarkan ke rumah masing-masing panitia,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan beberapa hal yang perlu dicermati pada saat penyembelihan hewan qurban. Beberapa hal itu di antaranya adalah proses penyembelihan hewan qurban, penggunaan alat potong bersama, kontak fisik saat mendistribusikan hewan qurban, interaksi antar petugas di lapangan, penggunaan peralatan dan perlengkapan terkait. Selain itu, dia berpesan agar daging sembelihan sebisa mungkin terhindar dari kontaminasi virus. Masyarakat juga diimbau tidak berkerumun menyaksikan pemotongan hewan.

    “Kami mengapresiasi dukungan MUI di masa pandemi dan kita harus berhati-hati karena setiap kegiatan harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Terimakasih atas berbagai upaya dari MUI, fatwa yang dikeluarkan, dan dukungan sehingga fatwa bisa sampai kepada panitia qurban nanti, ” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu. (Azhar/Din)

  • Dialog KPMU MUI: Bisnis Berjamaah Kunci Industri Halal Sapi Tanah Air


     JAKARTA— Dialog Kebangkitan Ekonomi Umat dengan tema “Pemberdayaan Peternakan Dalam Kawasan Industri Halal, yang digelar  Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPMU) MUI, Sabtu (29/5), menyimpulkan pentingnya berjamaah dalam bisnis industri sapi halal di Indonesia.

    Tampil sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan yang digelar daring itu, pendiri Sekolah Peternakan Rakyat, Prof Muladno, mengatakan sekitar 98 persen populasi sapi di Indonesia di kuasai peternak-peternak kecil, akan tetapi peternak dan produsen tercerai berai dan tidak terkonsolidasi.

    Selain itu, kata dia, konsumen juga cenderung memikirkan diri sendiri, sehingga tidak terbangun semangat gotong royong antara produsen dan konsumen yang mengakibatkan efisiensi rendah dan produk tak berdaya saing. “Hanya delapan provinsi yang surplus sapi,” ungkap dia.

    Muladno menjelaskan, jika dari daerah-daerah di Sabang sampai Merauke masih  banyak yang berpotensi untuk bisa dikembangkan menjadi usaha ternak sapi, karena dari sekian banyak peternakan yang ada, hanya delapan provinsi saja yang surplus sapi. Dia berharap agar peternakan yang surplus sapi bisa ditambah lagi dengan daerah lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut salah satu solusinya adalah dengan industri halal ini.

    Dia menyarankan, jika wilayah Jabotabek kekurangan daging, impornya jangan daging sapi, tapi sapi bakalan. Jika sapi bakalan diimpor, akan ada kegiatan ekonomi yaitu mulai dari mencari rumput, kotoran sapinya untuk pupuk, dan seterusnya. “Jika impor daging yang dilakukan, maka ini namanya konservatif,” ujar dia.

    Dia menegaskan peluang-peluang itu semua harus diberikan pada ternak-ternak kecil, yang sekarang sedang tercerai berai.

    Misalnya saja di Kediri, sudah dimulai pemotongan sapi dengan skala kecil. Di Bojonegoro juga sudah mulai berkembang, peternak dan produsen sudah mulai kompak. Peternak pun sudah mulai mengerti tentang efektivitas dan keuntungan. “Konsepnya berjamaah dalam bisnis, tidak sendiri sendiri lagi,” tutut dia.

    Lebih lanjut Muladno juga membahas tentang apa yang harus disiapkan peternak, konsumen, produsen, dan birokrat. Peternak harus disiapkan, dikonsolidasikan, harus diorganisasi, misalnya bisa melalui Sekolah Peternakan Rakyat. Hal ini krema faktanya peternak kaya pengalaman beternak tapi lemah penguasaan iptek dan di sisi lain akademisi hanya kaya iptek tapi tidak bisa beternak, birokratnya punya kekuasaan dan anggaran tapi kebingungan menentukan sasaran yang tepat, akhirnya asal program jalan, akhirnya semuanya gagal, pebisnis punya dana tapi tidak mau bekerjasama dengan peternak.

    “Keempatnya nya harus bekerjasama, pebisnis dan peternak harus bekerja sama sampai kiamat,” kata dia berkelakar. (Muhamad Saepudin/ Nashih)
     
     

  • Sabar Berkurban Menuju Qurban

    Oleh: KH.M.Cholil Nafis, Lc., Ph D

           

    الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ – الله ُأَكْبَرُ

     الله ُأَكْبَرُ كَبِيْرًا, وَالحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْراً, وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاَ,

    لاَإِلهَ إِلاَّالله ُوَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ, لَاإِلهَ إِلاَّالله ُوَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيّاَهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ المُشْرِكُوْنَ وَلَوْكَرِهَ الكاَفِرُوْنَ وَلَوْكَرِهَ المُناَفِقُوْنَ.

    الحمدُ لله ربِّ العالمين،

    الحمدُ لله الذي بنعمته تتمُّ الصالحات، وبعَفوِه تُغفَر الذُّنوب والسيِّئات، وبكرَمِه تُقبَل العَطايا والقُربَات، وبلُطفِه تُستَر العُيُوب والزَّلاَّت،

    الحمدُ لله الذي أماتَ وأحيا، ومنَع وأعطَى، وأرشَدَ وهدى، وأضحَكَ وأبكى؛ ﴿ وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا) . 

    فَيَآأَيُّهَاالمُؤْمِنُوْنَ وَالمُؤْمِناَتِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ.

    وَاتَّقُوْا الله َحَقَّ تُقاَتِهِ وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ.

    وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هَذَا يَوْمٌ فَضِيْلٌ وَعِيْدٌ شَرِيْفٌ جَلِيْلٌ.

    قَالَ اللهُ تَعَالى فِيْ كِتَابِهِ الكَرِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الَّرجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الَّرحمن الرحيم.

    إِنّا أَعْطَيْنَاكَ الكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَالأَبْتَرُ.

    اAllahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Waliilahil Hamd

    Marilah kita senantiasa bersyukur dan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Kita masih diberi nikmat iman dan Islam, kesehatan dan kesempatan untuk melaksanakan berbagai ibadah kepada Allah SWT, termasuk melaksanakan shalat Idul Adha pada pagi hari ini.

    Kemudian shalawat serta salam, kita haturkan ke pangkuan baginda Nabi Besar Muhammad saw., seorang manusia mulia dan nabi terakhir yang dipilih oleh Allah SWT untuk menjadi teladah (uswah) bagi seluruh umat manusia sepanjang masa.

    Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Wa lillahil Hamd.

    Kaum muslimin jama’ah Iedil Adha rahimakumullah.

    Pada pagi hari ini, kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji sebagai tamu Allah SWT, dhuyufurrahman, telah berkumpul melaksanakan wuquf di ‘Arafah dan sedang berada di Mina untuk melaksanakan Jumratul ‘Aqabah. Mereka dengan pakaian ihramnya, berasal dari berbagai belahan dunia yang mukim di Arab Saudi. Mereka berlatarbelakang bangsa, ras, warna kulit, budaya dan strata sosial yang berbeda satu sama lain, namun mereka memiliki tujuan yang sama, yaitu memenuhi panggilan Allah SWT untuk menjadi tamu-Nya dan bertauhid mengesakan Allah SWT  semata.

    Bagi kaum muslimin yang belum memiliki kemampuan menjadi tamu Allah SWT atau yang tertunda berangkat menunaikan haji tahun ini meskipun sudah melunasinya ongkosnya, mereka melaksanakan shalat Idul-Adha dan ibadah kurban, sesuai dengan kemampuannya di manapun mereka berada.

    Ibadah Qurban yang dilaksanakan kaum muslimin, sebagai salah satu upaya mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Deskripsi kehidupan kaum muslimin ini, menggambarkan interelasi kuat antara orang yang menunaikan ibadah haji, dengan saudara-saudaranya yang tidak pergi ke Baitullah.

    Oleh karena itu, kita melaksanakan shalat Idul Adha dan ibadah kurban pada hakikatnya sebagai bentuk kesadaran memenuhi perintah Allah SWT dan Rasulullah saw.

    Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Wa lillahil Hamd.

    Kaum muslimin jama’ah Idil Adha rahimakumullah.

    Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam ajaran Islam. Ibadah ini memiliki fondasi kuat dan memiliki akar sejarah panjang dalam tradisi rasul-rasul terdahulu. Nabi Ibrahim a.s. dikenal sebagai peletak pertama ibadah Qurban.

    Peristiwa penyembelihan yang dilakukan Nabi Ibrahim a.s. terhadap anaknya Nabi Isma’il a.s. merupakan dasar bagi adanya ibadah Qurban. Nabi Ibrahim a.s. dengan penuh iman dan keikhlasan bersedia untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail hanya semata-mata untuk memenuhi perintah Allah SWT.

    Peristiwa yang mengharukan ini, dilukiskan dengan indah oleh Allah SWT dalam al-Qur’an surah as-Shaffat ayat 102:

    فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّيْ أَرَى فِيْ المَنَامِ أَنِّيْ أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَآأَبَتِ افْعَلْ مَاتُؤْ سَتَجِدُنِيْ إِنْ شَآءَ اللهُ مِنَ الصَابِرِيْنَ   

    Tatkala anak itu sampai umurnya dan sanggup berusaha bersamasama Ibrahim. Ibrahim berkata ; Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu. la menjawab, wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan oleh Allah kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

    Ini adalah ujian ketaatan Nabi Ibrahim kepada Allah. Di kemudian hari, pengorbanan ini menjadi anjuran bagi umat Islam untuk menyembelih hewan kurban, setiap tanggal 10 Dzulhijah dan pada hari tasyrik, yaitu  11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

    Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahil Hamd

    Kaum muslimin yang berbahagia

    Saat sekarang ini umat Islam, khususnya di Indonesia sedang mendapat musibah pendemi Covid-19 sehingga secara keagamaan, sosial dan ekonomi mengalami banyak perubahan dan kesulitan. Secara keagaman kita banyak perubahan tata laksananya bahkan sampai tak dapat melaksanaan ibadah sebagaimana mestinya.

    Contohnya, beberapa bulan lalu kita tak dapat melaksanakan shalat jum’at berkali-kali karena menghindari berkerumun di masjid, shalat rawatib berjemaah sampai sekarang di daerah yang masih rawan penularan covid-19 belum bisa melaksanakan  shalata berjemaah yang merapatkan shaf.

    Secara sosial keagamaan banyak hal yang berubah karena mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penolaran pandemi ini. Yaitu, tidak bersalaman secara langsung saat berlebaran dan pertemuan, tidak bisa mudik saat lebaran dan acara-acara hari besar dan tabligh akbar sulit dilaksanakan.

    Kini secara ekonomi,  pendapatan masyarakat sangat terasa penurunan produksi bahkan sebagian banyak yang dirumahkan juga diberhentikan kerja. Para pekerja informal, seperti guru lepas  dan pedagang kaki lima banyak yang berhenti bekerja karena suasan di saat wabah pandemi tak memungkin kondisinya.

     Masyarakat saat ini banyak yang prihatin. Apapun kondisinya harus banyak berkorban demi mempertahankan hidup dan memenuhi kebutuhan hidup baik secara muril maupun materiil. Harus meluruskan niat, semua upaya semata-mata qurbanan (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. 

    Mari kita kembali kepada ajaran Islam untuk menghindari siksa dengan datangnya wabah sehingga wabah pandemic ini bisa mendatangkan rahmat. Sebab musibah, termasuk pandemin Covid-19 ini akan menjadi siksa (adzab) bagi siapa yang dikehendaki oleh Allah SWT dan akan menjadi rahmah (kasih sayang) Allah kepada orang mukmin. Karenanya, untuk menjadikan musibah ini rahmah adalah menyikapinya dengan keimanan dan melaksanaan ajaran Islam.

    Pertama, tauhid kepada Allah SWT seraya juga melakukan upaya nyata yang maksimal. Bahwa saat pandemi mewabah maka kita wajib menghidarinya dengan cara isolasi diri dari interaksi fisik dengan orang lain. Menghidari kerumunan (social distancing), menghidari kontak fisik dengan orang lain (fisical distancing), menggunakan masker di tempat umum untuk menghindari penularan pandemic Covid-19, menjaga higienisitas diri dan lingkunga, hati yang tenang, rajin berolahraga dan mengkonsumsi yang halal dan thoyyib

    Kedua, memaksimalkan waktu luas dan longgar di rumah dengan kembali menguatkan ketahanan rumah tangga dan memaksimalkan pendidikan anak di keluarga sebagai pendidikan utama umat manusia.

    Di antara hikmah dari pandemi ini ialah Allah SWT mengingatkan umat agar selalu mementingkan keluarga, sehingga yang sebelumnya lebih banyak di luar rumah karena kesibukannya atau karena gaya hidupnya maka saat pandemi mewabah dapat memaksakan waktu untuk selalu di rumah bahkan berkerja sekalipun dilakukan dari rumah.

                Ketiga, memelihara hidup yang  hegienis, yaitu menjaga kebersihan dan kesucian. Bahwa sedari dulu Islam mengajarkan hidup higienis meskipun faktanya masih banyak umat Islam yang kurang sadar dan tak banyak yang memperhatikan kebersihan dan kesucian.

    Islam sebagaimana diuraikan dalam ajaran ilmu fikih memulai uraiannya dengan bab thaharah, yaitu ulasanan tentang kesucian dan kebersihan. Kembali memperhatikan ajaran kebersihan dapat menghindari penularan Covid-19, bahwa menurut medis mayoritas penularan wabah banyak melalui persentuhan tangan maka selalu dianjurkan cici tangan.

    Nabi SAW sudah mengingatkan umatnya agar selalu cuci tangan kalau hendak minum, makan dan berwudhu’, bahkan sejak baru bangun tidur pun dianjurkan pertama kali mencuci tangannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

    عَنْ جَابِرٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْرِغْ عَلَى يَدِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَ يَدَهُ فِي إِنَائِهِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي فِيمَ بَاتَتْ يَدُهُ ‏”‏

    Ketika bangun tidur, kamu seharusnya cuci tangan tiga kali sebelum beraktivitas karena dia tidak tahu kondisi tangannya saat malam hari.” (HR Muslim)

    Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahil Hamd

    Kaum muslimin yang berbahagia

    Semua cobaan dapat kita lalui dengan baik manakala dihadapi dengan sabar, yaitu tetap istiqamah menjalankan petrintah Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya. Sabar berkorban menjalankan ajaran Islam dan melepaskan egoisme untuk qurbanan (mendekatkan diri) kepada Allah.

    Saat keterbatasan gerak dan penghasilan ekonomi seperti saat ini namun masih mampu untuk berqurban maka lakukanlah sebagai pengorbanan harta untuk mengapai qurban (kedekatan diri) kepada Allah SWT.

    Di akhir khutbah ini, dengan penuh khusyu’ dan tadharru’, kita berdoa kepada Allah SWT semoga perjalanan hidup kita senantiasa terhindar dari segala keburukan yang menjerumuskan umat Islam.

    Semoga dengan doa ini pula, kiranya Allah SWT berkenan menyatukan kita dalam kebenaran agama-Nya dan memberi kekuatan untuk memtaati perintahnya dan menjauhi larangan-Nya. Amin Ya Rabbal ‘Alamain

                جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ السُّعَدَآءِ المَقْبُوْلِيْنَ وَأَدْخَلَنَا وَإِيَّاكُمْ فِيْ زُمْرَةِ عِباَدِهِ المُتَّقِيْنَ. قَالَ تَعَالى فِي القُرآنِ العَظِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . قُلْ إِنَّمَا أَنَاْ بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوْحَى إِلَيَّ أَنَّمَآ إِلهُكُمْ إِلهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْلِقَآءَ رَبَّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلاً صَالِحًا وَلاَيُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

     بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمِ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ.

                               

    Khutbah Kedua

    الخطبة الثانية لعيد الأضحى

    الله أكبر – الله أكبر – الله أكبر 2X – الله أكبر كَبِيْرًا

    وَالحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً لاَ إِلَهَ إِلاّاَلله ُوَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ لاَ إِلَهَ إِلاّاَلله ُوَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْكَرِهَ المُشْرِكُوْنَ وَلَوْكَرِهَ الكاَفِرُوْنَ وَلَوْكَرِهَ المُناَفِقُوْنَ.

    الحَمْدُ لِلّهِ حَمْداً كَثِيْرًا كَماَ أَمَرَ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ الله ُوَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ إِرْغاَماً لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَناَ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ الخَلَآئِقِ وَالبَشَرِ. صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ

    وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ مَصَابِيْحَ الغُرَرِ. أَمَّا بَعْدُ: فَيآأَيُّهاَالحاَضِرُوْنَ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ.

    وَافْعَلُوْاالخَيْرَ وَاجْتَنِبُوْآ عَنِ السَّيِّآتِ. وَاعْلَمُوْآ أَنَّ الله َأَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَنَّابِمَلَآئِكَةِ المُسَبِّحَةِ بِقُدْسِهِ. فَقاَلَ تعالى فِيْ كِتاَبِهِ الكَرِيْمِ  أَعُوْذُ باِلله ِمِنَ الشَّيْطاَنِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَحِيْمِ.

    إِنَّ اللهَ وَمَلَآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيْ يَآأَيُّهاَالَّذِيْنَ آمَنُوْآ صَلُّوْآ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. فَأَجِيْبُوْآالله َاِلَى مَادَعَاكُمْ وَصَلُّوْآ وَسَلِّمُوْأ عَلَى مَنْ بِهِ هَدَاكُمْ. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصِحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَعَلَى التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِيْ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. وَارْضَ الله ُعَنَّا وَعَنْهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الراَحِمِيْنَ.

    اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِناَتِ وَالمُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ الأَحْيآءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعُ قَرِيْبٌ مُجِيْبٌ الدَّعَوَاتِ.

    اللَّهُمَّ انْصُرْأُمَّةَ سَيّدِناَ مُحَمَّدٍ. اللَّهُمَّ اصْلِحْ أُمَّةَ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ.

    اللّهُمَّ انْصُرْ أُمَّةَ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ. اللّهمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ. وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ الدِّيْنَ. وَاجْعَلْ بَلْدَتَناَ إِنْدُوْنِيْسِيَّا هَذِهِ بَلْدَةً تَجْرِيْ فِيْهَا أَحْكاَمُكَ وَسُنَّةُ رَسُوْلِكَ ياَ حَيُّ ياَ قَيُّوْمُ. يآاِلهَناَ وَإِلهَ كُلِّ شَيْئٍ. هَذَا حَالُناَ ياَالله ُلاَيَخْفَى عَلَيْكَ.

    اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنّاَ الغَلآءَ وَالبَلآءَ وَالوَبآءَ وَالفَحْشآءَ وَالمُنْكَرَ وَالبَغْيَ وَالسُّيُوفَ المُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَآئِدَ وَالِمحَنَ ماَ ظَهَرَ مِنْهَا وَماَ بَطَنَ مِنْ بَلَدِناَ هَذاَ خاَصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ المُسْلِمِيْنَ عاَمَّةً ياَ رَبَّ العَالمَيْنَ.

    اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَأَهْلِكِ الكَفَرَةَ وَالمُبْتَدِعَةِ وَالرَّافِضَةَ وَالمُشْرِكِيْنَ وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ. وَاجْعَلِ اللَّهُمَّ وِلاَيَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ.

    رَبَّناَ اغْفِرْ لَناَ وَلِإِخْوَانِناَ الَّذِيْنَ سَبَقُوْناَ بِالإِيمْاَنِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِناَ غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّناَ اِنَّكَ رَؤُوفٌ رَحِيْمٌ. رَبَّناَ آتِناَ فِيْ الدُّنْياَ حَسَنَةً وَفِيْ الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِناَ عَذَابَ النَّارِ وَالحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ العاَلمَيْنَ

  • Ini Fatwa Terbaru MUI Tentang Hukum Mendistribusikan Daging Kurban Olahan

    Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah. Dalam fatwa ini disebutkan bahwasanya boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

    “Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” demikian bunyi fatwa tersebut seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jum’at (9/8).

    Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya:

    FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
    Nomor 37 Tahun 2019
    Tentang
    PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN

    Ketentuan Hukum

    1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
      a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
      b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
      c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
    2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
    3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

    a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

    b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

    c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.7

    Ditetapkan di: Jakarta
    Pada tanggal : 7 Dzul Hijjah 1440 H
    7 Agustus 2019 M

    MAJELIS ULAMA INDONESIA
    KOMISI FATWA

    PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA.
    Ketua

    DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
    Sekretaris

    (Red: Anam)

  • Kegiatan Ibadah Kurban 2018 / 1439 H di Darul Funun

    Kegiatan Ibadah Kurban 2018 / 1439 H di Darul Funun

    Alhamdulillah mulai tahun 2018 ini Darul Funun memulai rangkaian kegiatan ibadah kurban di kampus Perguruan Darul Funun El-Abbasiyah, Padang Japang.

    Dalam rangkaian kegiatan ini diadakan pembimbingan kepada siswa mengenai mempersiapkan rangkaian ibadah kurban dimulai dari shalat, iftar jama’i/makan bajamba dan pemotongan hewan kurban.

    Kegiatan ini menjadi perhatian penting bagi Yayasan dikarenakan menjadi satu momen penting mengaitkan kegiatan belajar di kelas dengan aplikasi pada momen sebenarnya, khususnya ketika siswa berada di masyarakat nantinya.

    Diharapkan siswa Darul Funun bukan hanya menjadi insan yang berilmu juga menjadi insan yang tidak canggung dan fakih dalam penerapan kefahamannya di kegiatan beragama sehari-hari.

  • Hikmah dan Keutamaan Qurban Iedul Adha

    Hikmah dan Keutamaan Qurban Iedul Adha

    Sebentar lagi kita akan kedatangan tamu istimewa, Hari Raya ‘Idul Adha, dimana di hari itu dan hari tasyrik dilakukan penyembelihan hewan qurba. Jika Anda belum memutuskan untuk berkurban tahun ini, ada baiknya Anda menyimak hikmah dan keutamaan qurban pada hari-hari tersebut:

    1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban

    Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]

    2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

    3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah

    Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]

    4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa

    “Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]

    5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama

    “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”

    “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]

    Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”

    6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam

    “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]

    7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim

    “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 – 107]

    (Fimadanidotcom)

  • Implementasi Ibadah Pasca Haji Dan Qurban Dalam Kehidupan Bermasyarakat

    Implementasi Ibadah Pasca Haji Dan Qurban Dalam Kehidupan Bermasyarakat

    Bahan Kajian Sosial dan Keberagamaan, Pusat Pembinaan Rohani Pegawai (BAPINROH) Badan Kepegawaian Daerah Pemda DKI Jakarta, Balai Agung Propinsi DKI Jakarta Senin 31 Januari 2005

    Implementasi Ibadah Pasca Haji Dan Qurban Dalam Kehidupan Bermasyarakat: Dr. Afifi

    Image credits: www.sothebys.com

    Hajj–Hunglinger, Andreas Magnus.
    [PANORAMIC OVERVIEW OF MECCA]. VIENNA: CARL PONHEIMER, 1803