Jika negaranya tersebut negara Islam, maka wajib hukum Islam diterapkan secara keseluruhan. Tetapi jika bukan negara Islam, maka penerapan tersebut pada hal-hal yang disepakati dan umat Islam wajib memperjuangkannya secara bertahap melalui jalur yang konstitusional.
Penjelasan
Kita lihat bagaimana Allah SWT mengajarkan beberapa larangan juga secara bertahap:
- Larangan meminum khamr (sesuatu yang memabukkan), Allah memulainya dengan penjelasan tentang bahaya dan manfaat khamr. Kemudian muncul larangan shalat bagi orang yang mabuk. Baru pada tahapan berikutnya, Allah melarang minum khamr kapan pun.
- Nabi saw. shalat di Makkah sebelum Isra Mi’raj hanya 2 (dua) rakaat setiap waktu pagi, sore, dan pada waktu malam hari, Nabi saw. melakukan shalat tahajud. Setelah peristiwa Isra Mi’raj, Nabi saw. melaksanakan shalat di Mekah sebanyak 5 waktu. Itu pun belum ada shalat Jum’at, berjamaah, dan sunah qabliyah. Ketika Nabi ke Madinah, baru ada perintah shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat-shalat sunah lainnya.
- Perintah diwajibakannya puasa, mula-mula puasa Asyura dahulu, baru kemudian puasa Ramadhan.
- Larangan riba dimulai dengan perbandingkan riba dengan sedekah. Setelah itu kemudian larangan kepada orang beriman untuk tidak memakan riba secara berlipat ganda. Selanjutnya kecaman terhadap orang Yahudi yang suka makan riba dan baru kemudian muncul perintah untuk meninggalkan riba secara total dalam.
- Ada juga perintah kewajiban zakat pada awalnya zakat fitrah dulu sebagai bentuk zakat jiwa. Kemudian baru zakat mal.
Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam sejarah pensyariatannya tidak serta merta, sehingga begitu perintah langsung dapat dieksekusi.
Bagaimana dengan praktik pelaksanaan hukum Islam di Indonesia?
Penerapan hukum Islam di Indonesia dalam negara bukan individu dapat dimaknai dalam konteks tahapan (tadarruj). Namun demikian, pemahaman mengenai gagasan penerapan hukum Islam secara bertahap (tadarruj) mengerucut pada makna “perjuangan untuk menerapkan syari’at Islam secara bertahap.” Bertahap di sini artinya diterapkan dulu secara formal yang telah disepakati. Jika yang tidak disepakati dapat diperjuangkan secara substansial atau esensial.
Lebih dari itu, tadarruj telah dijadikan sebagai metode perjuangan melalui berbagai pendekatan yang relevan hingga substansi hukum Islam dapat berjalan dengan baik sesuai dengan konteks yang ada.
Bukti hukum Islam sudah diakomodir di Indonesia, yaitu adanya Undang-undang (UU) yang bersumber dari Islam, seperti:
- UU Peradilan Agama
- UU Perbankan syariah
- UU Wakaf
- UU Zakat
- UU Haji
- UU Perasuransian
Pemberian Keistimewaan Prov Nangro Aceh Darussalam untuk menerapkan syariah secara kaffah.
Leave a Reply