Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Anak Yatim Piatu, Ganas Annar MUI Lakukan Sosialisasi

JAKARTA – Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) menggelar sosialiasi pencegahan penyahgunaan narkoba di Yayasan Yatim Piatu Ashabul Yamin, Kebon Nanas Utara, Jakarta Timur, Ahad (10/4).

Ketua Panitia penyelenggara, KH Bunyamin mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya penting MUI untuk melindungi generasi penerus masa depan bangsa.

“Dan penentu kualitas sumber daya manusia Indonesa yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDigital.

Hal ini juga demi mendukung program pemerintah yang menargetkan pada tahun 2035 dapat menciptakan generasi emas (golden ages), generasi yang memiliki kekuatan karakter, berprestasi dan maju sekaligus harapan untuk membangun bangsa Indonesia.

Dia mengutip data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada (14/12/2021), jumlah kasus narkotika nasional sebanyak 1.307 orang dan 833 kasus pada tahun 2020. Angka ini menunjukan penurunan 13,16% dari tahun sebelumnya sebanyak 1.505 orang.

“Akumulasi jumlah tersangka narkotika pada 2009-2020 sebantak 9.531 orang. Jumlah kasus yang berhasil tercatat sebanyak 6.128 kasus,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, sepanjang tahun 2009-2019, jumlah tersangka narkotika di tanah air cenderung mengalami peningkatan hingga mencapai puncaknya di tahun 2018 dengan jumlah tersangka mencapai 1.545 orang. Sementara jumlah tersangka yang terendah pada 2010 sebanyak 75 orang.

Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik mencatat, kejahatan narkotika di Indonesia selama lima tahun terakhir (2016-2022) mengalami peningkatan, detailnya pada tahun 2016 39.000 kejahatan, dan tahun 2022 sebanyak 36.500 kejahatan narkotika.

Dengan catatan tersebut, kata Kiai Bunyamin, Ganas Annar MUI sebagai lembaga Independen yang memiliki kepedulian terhadap penyalahgunaan narkoba melakukan kegiatan dan program selama tahun 2022, melaksanakan sosialisasi dan edukasi melalui Gerak aksi seperti yabg dilakukan dalam kegiatan ini.

Dia menyebut, Kegiatan yang dilakukan di Yayasan Ashabul Yamin, Jakarta Timur, asuhan Andre dan Ainur, memiliki latar belakang bimbingan dan konseling mendampingi dan membantu masalah yang sering dihadapi oleh anak Yatim dan Piatu.

Untuk memberikan edukasi terkait perlindungan hukum bagi yayasan dan pengurus, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, Ganas Annar MUI menghadirkan Advokat Milenial, Aida Mardatillah.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Titik Haryati merasakan bahwa banyak kendala yang terjadi pada masa Pandemi Covid-19 untuk melakukan kegiatan. Untuk itu, melakukan sinergitas dengan MoU bersama BNN, RSKO, HIMPSI, IKI, dan POLRI.

Sehingga, kolaborasi program kegiatan dan penanganan untuk memberikan layanan konseling terpadu sudah dikondisikan melalui bidang konseling dan Rahabilitasi Terpadu dibawah penangung jawab Noor Sidharta.

Titik juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan arahan ketua pengarah Ganas Annar MUI, KH Sodikun, yang memberikan masukan dan pengarahan selama program di tahun 2022 berjalan dengan baik.

“Juga tidak ketinggalan Bapak Irjen Pol Anjan Pramuka Putra SH., M.Hum dengan tidak lelah dan setiap waktu selalu memberikan masukan kepada pengurus Ganas Annar. Sehingga, kerja sama dan semangat komitmen terwujud dalam setiap kegiatan,” pungkasnya. (Sadam Al-Gifary/Angga)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia