Opini: Khilafah dalam Diskursus

opini:-khilafah-dalam-diskursus

Khilafah dalam Diskursus
Dr. Abdul Aziz
Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung

 

Diksi khalifah (خليفة) berasal dari akar kata khalafa-yakhlufu-khalfan-khilafatan (خلف يخلف خلفا خلافة), yang memiliki arti pergantian. Jadi, khalifah secara etimologis bermakna pengganti, belakang, perubahan, atau suksesi. Siapapun yang menggatikan peran dan fungsi seseorang, disebut khalifah. Sayyidina Abu Bakar Shiddiq menggantikan Rasulullah Muhammad SAW sebagai Kepala Negara/Pemerintahan Madinah, disebut atau dipanggil sebagai Khalifah Rasulillah SAW.

Diksi khalifah secara eksplisit terdapat dalam Al Qur’an;

وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً

Artinya :
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Aku hendak menjadikan khalifah di bumi. (QS. Al Baqarah : 30)

Dalam konteks surat dan ayat ini, yang dimaksud dengan khalifah adalah Nabi Adam dan anak keturunannya, artinya semua Bani Adam adalah khalifah, pengganti atau wakil Allah SWT di muka bumi, dihadapan makhluk Tuhan yang lainnya adalah pemimpin, termasuk dihadapan dirinya sendiri, yang tugas utamanya adalah memakmurkan bumi dan membangun kemashlahatan bersama, atau setidaknya dalam batas minimalnya adalah memimpin diri sendiri, lebih dari itu memimpin keluarga dan seterusnya, serta akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, tentu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Jadi, khalifah adalah orangnya, sedangkan aktifitas dan entitas kepemimpinannya disebut khilafah.

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلۡنٰكَ خَلِيۡفَةً فِى الۡاَرۡضِ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ بِالۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الۡهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌

Artinya:
Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. (QS. Shad : 26)

Dalam konteks surat dan ayat ini, karena ketaatannya, keadilannya, kebijaksanaannya, dan ilmunya yang luas, Allah SWT. memilih dan menetapkan Nabi Dawud AS. sebagai Khalifah (Penguasa Politik, Kepala Negara, Raja dan Penegak Hukum) di tengah tengah ummatnya. Allah SWT. Menekankan agar membuat keputusan atau kebijakan yang adil, dan jangan mengikuti hawa nafsu. Walaupun ayat ini berbicara khalifah dalam kapasitas Nabi Dawud AS. sebagai pemimpin politik, namun tidak ada perintah atau doktrin mengenai bentuk negara atau sistem pemerintahan secara spesifik.

Kata Khilafah dan Khalifah memiliki akar kata yang sama, namun secara eksplisit kata Khilafah tidak terdapat dalam Al Qur’an. Dalam definisi yang berkembang dalam diskursus politik Islam, Khilafah sering diartikan sebagai Kekuasaan Politik Islam, Pemerintahan Politik Islam, bahkan Sistem Pemerintahan Islam atau Bentuk Negara Islam. Pijakan normatif satu – satunya adalah karena pernah hadir dalam pentas sejarah perpolitikan umat Islam. Seperti masa Khalafaurrasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan Turki Utsmani (Ottoman). Namun fakta dalam sejarahpun, Khalifah sebatas sebutan atau penamaan kepada pemimpin politiknya (orangnya) dan khilafah sebutan atau penamaan kepada pemerintahannya atau kepemimpinan politiknya. Jadi, sama sekali tidak bermakna bentuk negara atau sistem pemerintahan.

Kalau hari ini muncul doktrin Khilafah yang bermakna Bentuk Negara Islam atau Sistem Pemerintahan Islam atau Sistem Ketatanegaraan Islam, yang kaku dan riqid, tidak bisa ditawar atau didialektikakan, jelas tidak punya pijakan normatif dan historis sama sekali, karena sejatinya, ini adalah ruang ijtihadiyah politik Islam.

Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara tertentu atau sistem pemerintahan tertentu atau sistem ketatanegaraan tertentu bagi para pemeluknya, sekali lagi, ini adalah ruang ijtihadiyah umat Islam. Kita semua diberi kebebasan dan kewenangan untuk menyepakati, mendesain dan mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman dalam konteks ruang dan waktu yang ada.

Yang terpenting dan substantif adalah bentuk negara dan sistem pemerintahan yang disepakati dan di ijtihadi harus bisa dan menjamin dengan perlindungan dan kepastian hukum untuk melindungi dan menjamin warganya dalam mengamalkan ajaran agamanya, tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kemashlahatan, kesejahteraan, dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.

والله اعلم بالصواب



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia