All posts by Abdullah A Afifi

Refleksi 100 tahun Pembaharuan Kaum Muda: Membangun Muslim Moderat di Indonesia 1920-2020

Author:
Abdullah A Afifi

Abstract:
Pembaharuan Kaum Muda sejak 1920 yang berfokus pada moderasi keilmuan dan juga lintas sektor telah memberikan satu khazanah pembangunan pemikiran Muslim Indonesia yang Moderat. Kaum Muda yang identik dengan gagasan-gagasan progresifnya telah menjadi tulang punggung revolusi Indonesia juga pembangunan fundamental sumber daya manusia yang unggul. Kaum muda ini diwakili oleh tokoh-tokoh dari Sumatera Thawalib, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan banyak lainnya. Kodifikasi perguruan-perguruan progresif ini menjadi cikal bakal Madrasah modern di Indonesia.

Conference:
Lokakarya MDGN: Masukan Untuk RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Pendidikan Sumatera Barat 2021-2026



Understanding True Religion as Ethical Knowledge

Author:
Abdullah A Afifi

Abstract:
Hatred, extremism, terrorism and islamophobia become challenges for religion nowadays. The weight of this issue burdens the understanding of society about religion. Either to be a secular atheist or alienated religious extremist are not an appropriate solution. Alternatively, an approach needed to define religion as the source of ethical knowledge and facilitated the construction of new tolerance that not exclude the religion from people’s affair. This paper discusses the true religion and how they construct ethical knowledge used for the development of civilization.

Jurnal:
AL-IMAM Vol 2 (2021)
5 Februari 2021



Genetik Wakaf

* penulis adalah peneliti Wakaf di Graduate School of Business, Universiti Kebangsaan Malaysia. dan pengurus Wakaf Darulfunun 1854.

Timur Kuran, seorang akademisi keturunan Turki di Amerika menyebutkan dalam makalahnya bahwa ada dua warisan peradaban Islam yang sangat menentukan (crucial) terhadap perkembangan ekonomi di dunia. Keduanya adalah wakaf dan qard’ (perjanjian muamalah). Secara bahasa Wakaf berarti berhenti, menahan atau diam. Di dalam syar’i kurang lebih wakaf dapat dipahami sebagai melepaskan kepemilikan harta benda (dikembalikan kepada Allah) dan dipergunakan untuk kebaikan dan hal bermanfaat sesuai dengan ikrar akad.

Qard sendiri dibahas dalam Al-Quranul Karim, yang secara umum dipahami berkaitan tentang Qard Al-Hasan. Qardh Hasan berarti pinjaman yang baik disisi Allah, dalam hal ini adalah secara umum kebaikan yang dilakukan dengan niat mengharap ridha Allah. Dalam praktiknya Qard Hasan ini berbentuk pinjaman lunak tanpa pembagian keuntungan. Pada perkembangannya qard ini berkembang menjadi pinjaman atau penyertaan modal dengan bersandar pada saling percaya diantara kelompok. Qard yang berkembangkan tentunya disandarkan pada fikih perjanjian diantara dua orang harus dituliskan dalam kertas dan dihadirkan dengan dua orang saksi. Sesuatu yang asing bagi dunia Eropa pada saat itu.

Praktik ini pun berkembang pola kerjasama meminjamkan modal dan berserikat pun berkembang, banyak kelompok-kelompok dagang di Eropa berkembang bermodal kepada surat perjanjian. Surat perjanjian ini pun berkembang sebagai surat hutang dikenal dengan istilah letter of credit, yang diambil dari istilah credo atau qard. Hingga ini perkembangan perjanjian muamalah ekonomi sudah sedemikian kompleks bermodalkan surat berharga tersebut. Hal revolusioner yang merubah dunia menjadi beradap. Walaupun beberapa catatan juga perlu diperhatikan mengingat banyaknya penipuan (frauds) dengan memanfaatkan kepercayaan.

Warisan yang penting bagi dunia lainnya adalah konsep wakaf. Seiring dengan dimulainya deklarasi wakaf secara publik oleh Nabi Muhammad SAW terhadap tanah Khaibar milik Umar bin Khattab RA, hingga kini konsep-konsep wakaf terus bergulir dengan berbagai variasi dan khilaf berdasarkan konteks waktu dan lokasi.

Pada umumnya banyak kerajaan dan dinasti Islam membatasi kepemilikan wakaf dan penguasaan wilayah diluar kepemilikan harta secara pribadi, konsep yang saat ini nampak tidak berkembang. Saat ini kepemilikan dan penguasaan wilayah adalah satu hal yang terikat satu sama lain, dan tidak ada konsep alternatif tentang masalah kepemilikan dan penguasaan. Hal yang secara umum diberlakukan di Kerajaan dan dunia Barat. Konsep primordial yang dahulu belum beradab yang mengenal istilah perbudakan dan kasta. Kerajaan di Eropa memiliki dan menguasai wilayah secara bersamaan, konsep yang akhirnya diadopsi oleh negara didunia terhadap batas-batas negara.

Didalam UUD 1945 disebutkan bahwa negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam, kata-kata “menguasai” sangat mewakili bahwa negara adalah konsep Qard yang kompleks yang disebutkan kembali oleh Muhammadiyah dalam istilah Darul Ahdi wa Syahadah, negara yang disepakati ada yang warganya berjanji untuk mengadakannya. Konsep negara menguasai bukan memiliki juga ditekankan oleh Undang-Undang sebagai indikasi pengakuan terhadap adanya dasar kepemilikan Individu, Kelompok, Adat dan sebagainya. Pernyataan UUD ini juga mengindikasikan bahwa negara mengedepankan bukti empiris/riil/kolektif yang ada baik sebelum negara ini wujud ataupun ketika negara sudah wujud setelah 1945, sebagai bukti asas (utama) kepemilikan. Frase menguasai adalah Negara dapat membicarakan jika diperlukan untuk kepentingan orang banyak dengan cara yang baik tanpa mengurangi hak pemilik tersebut.

Konsep negara yang disebut oleh akademisi sebagai negara modern yang belum wujud hingga abad 19 adalah satu konsep yang diilhami oleh konsep-konsep peradaban sebelumnya yang membatasi kepemilikan dan penguasaan ini. Perkembangan konsep negara ini yang mengilhami konsep negara demokrasi ataupun sosialis, yang pada dasarnya adalah merebut hak penguasaan dan kepemilikan dari monarki kepada orang banyak.

Konsep wakaf sendiri juga mengilhami adanya konsep endowment dan trust di dunia Barat. Endowment adalah satu konsep bentuk pengelolaan aset untuk kepentingan publik, sedang trust adalah konsep pengelolaan kapital untuk kepentingan publik. Baik endowment maupun trust dalam praktiknya tidak jauh berbeda, dan mendapat keringan berupa keringanan tidak membayar pajak.

Jika secara konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan, tentu menjadi timpang jika tiada kepemilikan. Sebab itu didalam Islam konsep wakaf adalah memberhentikan kepemilikan individu dan mengembalikannya kepada Allah dijelaskan secara praktis dan syariah oleh fuqaha dengan mewajibkan pemberhentian kepemilikan ini harus menunjukkan ataupun menyerahkannya dalam ikrar akad wakaf kepada seseorang ataupun lembaga yang disebut nadzir (pemegang amanah) sesuai dengan ikrar akad wakaf ini dengan niat mengharap ridha Allah.

Genetik wakaf yang sudah berkembang ini sudah terintegrasi dalam ajaran Islam, beserta kekayaan-kekayaan alternatif model khilafiyah yang bisa diadaptasi sesuai dengan problematikanya. Walaupun secara syariah wakaf ini bukan merupakan rukun dalam berislam. Pengelolaan harta umat secara kolektif harus disandarkan kepada konsep wakaf, dan ini dengan adanya negara sebetulnya sudah terselesaikan. Lembaga besar yang menaungi kepentingan itu adalah negara. Cerita-cerita dahulu tentang bagaimana gedung dihibahkan, jalan dihibahkan, tanah dihibahkan atau ditukar guling menjadi aset negara adalah genetik wakaf yang sudah mendarah daging dengan sejarah Indonsia. Inilah genetik wakaf di dalam cara berislam kita di Nusantara, dan ini yang harus terus dikembangkan kedepannya.

Didalam masyarakat genetik wakaf ini juga berkembang didalam banyak bentuk salah satunya adalah di perihal tanah ulayat dan tanah adat. Kaum Muda Sumatera Thawalib, Syekh Abbas Abdullah, Syekh Abdul Karim Amrullah, Syekh Ibrahim Musa juga pernah menyuarakan pembaharuan dalam memahami konsep tanah adat ini supaya sejalan dengan pemahaman kita berislam dan juga yang terpenting adalah meletakkan pada kondisi optimalnya untuk memberi kebaikan. Periode setelahnya HAMKA juga mengulang kembali bagaimana memperlakukan harta adat sebagai harta wakaf, yang disayangkan sampai sekarang kita belum melihat ada perubahan pemahaman secara signifikan.

Dimasa kini kritik internal dan kerisauan Kaum Muda itu terbukti. Kritik ini perlu kita lanjutkan dimasa kini. Berapa banyak disetiap generasi kita yang menyaksikan harta adat telah terbagi-bagi berdasarkan perut (garis ibu). Berapa banyak harta wakaf yang masih teronggok dan dari segi kuantitas bisa dikonversi menjadi harta produktif? Ini harus menjadi perhatian ninik mamak sekalian, terlebih mereka yang ‘alim.

Konsep Wakaf adalah konsep terdepan dan paling maju yang mengatur tentang penguasaan dan kepemilikan yang bisa dimanfaatkan untuk orang banyak. Hal ini juga seiring peradaban manusia yang terus berkembang hingga mencapai kematangan dan keidealan yang memberi manfaat yang optimal. Pengoptimalan wakaf dapat digunakan untuk keperluan-keperluan publik seperti, pendidikan dan juga kesehatan.

Adalah keharusan bagi para penggiat pembaharuan untuk mengidentifikasi genetik wakaf yang ada, kemudian membangun pengelolaan yang berkemajuan dan mengoptimalkannya sesuai dengan ikrar akad keperluannya untuk kemaslahatan orang banyak.

Dipublikasikan juga di: https://insancendekia.org/khazanah/notes/genetik-wakaf



Menghadapi New Normal – Indonesia Resesi

Situasi yang sudah di prediksi oleh banyak ahli, akhirnya secara formal di umumkan oleh pemerintah.

Perlu dipahami dimasa resesi ini semua mencoba bertahan hidup, walaupun begitu dengan banyak pertimbangan, semua mencoba bertahan untuk tidak terpuruk terlalu jauh.

Pada umumnya akan ada PHK secara massal menyusul penutupan bisnis dan usaha.

Berikut beberapa saran dan prediksi dilakukan oleh bisnis dalam kondisi new normal

  1. untuk beberapa institusi yang dinamis, akan mencoba adaptasi dengan strategi-strategi, dari memutar-mutar target dan KPI hingga melakukan effisiensi pengeluaran.
  2. untuk sebagian institusi yang kesulitan beradaptasi akan langsung menghadapi pemotongan karyawan, khususnya jika merasa hal tersebut tidak lagi memberikan keuntungan secara langsung, visi dan misi akan dikesamping untuk bertahan.
  3. bubar total, untuk institusi yang mengandalkan pemodalan menggunakan pendanaan pihak ketiga, maka momen saat ini akan sangat sulit, kecuali dapat dilakukan peninjauan ulang perjanjian, karena pada umumnya perjanjian investasi yang tidak dilakukan dengan bagi hasil, baik mudharabah ataupun musyarakah tidak mengakomodir dinamisasi kondisi lingkungan bisnis.

Beberapa tips yang dapat disarankan untuk bertahan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing kurang lebihnya:

  1. rapikan streamlined bisnis, potong semua aktivitas dan pengeluaran yang melebar tidak sesuai core dari bisnis, lakukan dengan tegas dan cepat.
  2. pertahankan SDM yang mampu memahami kondisi institusi dan bagaimana perannya dapat membantu
  3. jaga kondisi maturity dari bisnis, jika mundur jangan mundur terlalu jauh, supaya bisa mengambil ancang-ancang untuk bangkit setelah krisis berakhir.
  4. yang suka ditinggalkan oleh bisnis khususnya SME adalah membuat simulasi dan proyeksi, maka baik juga mengindetifikasi variabel bisnis kemudian melakukan simulasi secara simultan setiap waktunya.
  5. setelah cukup berikhtiar, kemudian berdoa, semoga Allah berikan jalan keluar.. Doa pemimpin untuk rakyatnya, seperti doa pemimpin institusi untuk pegawainya adalah salah satu doa mustajab selain doa orang yang teraniaya.

semoga bermanfaat…

Referensi:



Periode Perkembangan Darulfunun El-Abbasiyah 1854-2020

Penulis:
Abdullah A Afifi, Afifi Fauzi Abbas

Abstrak

Perjalanan jauh Darulfunun dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam di Indonesia hampir memasuki dua abad. Dari awal pengembangannya Darulfunun melewati berbagai macam keadaan dalam mengembangkan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat. Perhatian Darulfunun dalam mengembangan pendidikan Islam di Indonesia telah teruji dalam perjalanan panjang dan inovasi yang dibagi dengan pengembangan pendidikan Islam modern di Indonesia pada hari ini. Darulfunun merintis konsep pendidikan yang memoderasi pendidikan sains dan agama sebagai satu keilmuan yang terintegrasi. Selain itu Darulfunun mereformasi pendidikan halaqah menjadi pendidikan dengan sistem kelas yang memiliki kurikulum. Dalam perkembangannya corak pemikiran dan metode yang dikembangkan Darulfunun telah memberikan khazanah bagi pengembangan pendidikan dan pemikiran Islam di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan periode-periode pengembangan Darulfunun dengan ciri khas dari setiap periodenya. Setiap periode dijelaskan dengan mengangkat peristiwa-peristiwa yang menjadi tahapan penting dan berbeda dari periode lainnya. Dari hasil pengamatan dapat disimpulkan inovasi dan pengembangan yang dilakukan di Darulfunun sebagian besarnya adalah upaya untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah sosial masyarakat.

Abstract

Darulfunun’s long journey in the world of education, especially in Islamic education in Indonesia nearly entered two centuries. From it starts, Darulfunun already persevered through varieties of circumstances in serving education for benefiting the society. Darulfunun concern in developing Islamic education already tested in their long journey and innovations that they share with Indonesia modern Islamic education today. Darulfunun established the moderated education concept that combines sciences and religion as one integrated knowledge. In addition, Darulfunun reformed the non-curriculum halaqah education into the classroom education curriculum. In its transformation, the thought and methods promoted by Darulfunun are genuinely become a treasure for education society and Islamic thought in Indonesia. This article aims to outline the development periods of Darulfunun with the specific characteristics of each period. Each period is explored by the important events and changes that make it different from other periods. From the observations, it can be presumed that innovation and development carried out by Darulfunun is a significant effort to adjust to the global challenges and participate in solving problems in society.

Jurnal:
AL-IMAM Vol 1 (2020)
21 Juli 2020



Dokumentasi Akta Wakaf Darulfunun 1950

Kurator:
Abdullah A Afifi, Afifi Fauzi Abbas

Abstraksi:
Apa yang ada dihadapan pembaca sekalian adalah kumpulan arsip dokumentasi yang terdiri dari tiga dokumen, yakni: 1) Sejarah ringkas tentang Syekh Abbas Abdullah, yang dibuat sesaat setelah beliau meninggal (1957), 2) Salinan Akta Wakaf Darulfunun (1950), dan 3) Hasil rapat Badan Wakaf Darulfunun untuk membentuk organisasi alumni (1957). Arsip ini adalah sumber internal yang memberikan penjelasan mengenai perkembangan Darulfunun. Sebagai catatan arsip sejarah ringkas tentang Syekh Abbas Abdullah ini bukan ditulis oleh Syekh Abbas Abdullah sendiri, tetapi oleh salah seorang muridnya. Sehingga untuk catatan para akademisi bisa menguatkan dengan referensi lainnya.

02 Agustus 2019
07 Juli 2020 (Revisi 01)

Penerbit:
YDFA & Darulfunun Institute



Future Challenge of Knowledge Transfer in Shariah Compliance Business Institutions

Authors:
Abdullah A Afifi, Ida Ismail, Afifi Fauzi Abbas

Abstract:
The rapid growth of the global halal market makes a positive impact on the development of shariah compliance business institutions. Although many sectors are now involved in the halal business, there is a challenge in understanding how shariah knowledge can assist in the present business environment. Specifically, shariah compliance business institutions that involve in the halal business is required to develop their performance and competitiveness, but the rigid tacit knowledge of shariah knowledge may influence the business. To compete and deal with innovations in a complex and competitive situation, formulation of shariah knowledge transfer into explicit knowledge is required. This, in turn, will ease the distribution of shariah knowledge throughout the whole institution structure. The knowledge distribution also can lead to a better understanding as well as to lead to group performance and innovations. The purpose of this conceptual paper is to provide some insights on how shariah knowledge from the shariah board can be transferred, through standards officer, to the whole organizational structure, which, in turn, may help the team to improve company’s performance.

January 2020

Conference: International Colloquium on Research Innovation & Social Entreprenurship (Ic-RISE) 2019

At: UKM Graduate School of Business



Perbedaan Pendapat dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Madani

Dalam fiqh sudah banyak orang memahami perihal ijtihad dan fatwa, kemudian siapa yang melakukannya, dan bagaimana ijtihad seseorang bisa menjadi fatwa, ataupun ijtihad yang dibincangkan dalam syura menjadi fatwa, ataupun ijtihad ulama ditepikan oleh ijtihad pemimpin.

Ulama, majlis ulama, syura dapat memberikan ijtihad yang kemudian di akui menjadi fatwa ketika diberi kewenangan atau di sahkan oleh yang berwenang.

Ada perkara yang sebetulnya kurang populer dibahas yakni ‘ittiba. Dalam masyarakat madani, ketika semua pihak terdidik, akses terhadap informasi, ijtihad dan fatwa tersedia secara luas, maka apa yang sebetulnya yang kemudian memberikan peran signifikan?

‘Ittiba, kemampuan individu untuk mengambil keputusan, atau dalam hal ini berijtihad dengan pilihan fatwa ataupun alternatif solusi yang ada.

Begitu juga yang terjadi saat ini, begitu banyak ulama, syura dan pemerintah yang sudah menginformasikan terkait keringanan (rukhsah) shalat jumat di masa ini, tentu kita harus mencerna apakah kondisi tersebut dapat di aplikasikan kepada kita, ya kepada kita, jangan berfikir untuk orang lain.

Jika kita berfikir untuk orang lain, sepatutnya kita berikan kepada mereka opsi keringanan yang mereka dapat gunakan sesuai dengan kondisi mereka, contoh kursi untuk manula, kursi roda untuk yang sulit berjalan, begitu juga fatwa dan rukhsah, opsi keringanan bagi mereka yang sesuai dengan kondisinya, misalnya shalat duduk bagi yang tidak mampu berdiri, shalat berbaring untuk yang tidak mampu duduk, tayammum yang tidak dapat berwudhu dengan air, ataupun bahaya terkena air, dsb.

Pada akhirnya semua keputusan dilakukan oleh mereka yang menghadapi situasi secara frontal, dan fatwa, ijtihad, pengalaman, kondisi aktual menjadi pertimbangan bagi mereka. Inilah salah satu ciri masyarakat madani.

Sehingga apapun keputusan yang kita ambil, kita terima konsekuensinya di dunia baik dengan lingkungan dan pemerintah, juga kepada Allah kelak jika hal tersebut sengaja ataupun tidak sengaja menciptakan kedzaliman kepada pihak lain.

Terlampir tulisan ringan terkait masalah skill ‘ittiba ini yang menjadi satu syarat sumber daya manusia untuk menciptakan industri halal menjadi lebih syariah dan bermanfaat untuk semua, secara umum skill manusia di masyarakat madani.

https://www.researchgate.net/publication/339933679_Future_Challenge_of_Knowledge_Transfer_in_Shariah_Compliance_Business_Institutions



Membangun Tim Kerja, Ibrah dari Pasukan Al-Fatih

Siapa yang tidak kenal dengan Mehmet Al-Fateh atau Muhammad Al-Fatih, seorang khalifah Ottoman yang diberi keberhasilan oleh Allah membebaskan Konstantinopel (Istanbul sekarang). Banyak cerita dan ibrah yang dapat diambil dari kisahnya, bahkan beberapa kisahnya menjadi legenda yang kemudian diceritakan kemudian hari, seperti kisah Drakula, kisah perluasan pembebasannya karena kedzaliman penguasa lainnya, hingga kisah pasukannya yang memindahkan kapal-kapal mereka melintasi bukit dalam penyerangan ke Konstantinopel melalui teluk (Golden Horn) pada tahun 1453M.

Cerita yang terakhir ini, insyaallah kita coba ambil ibrahnya, dan mengaitkannya dengan apa yang menjadi pertimbangan seorang pemimpin dalam menyusun pasukannya, dalam hal ini kita akan kaitkan dengan membangun tim yang solid.

Syahdan, sewaktu pembebasan Konstantinopel Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan shalat malam. Sebagian mengikuti tapi banyak yang terlalu santai, walaupun permintaan ini adalah permintaan wajar dan berhujjah dari segi agama.

Sejarahwan tidak masuk dalam analisis ini, bagaimana upaya mengidentifikasi loyalis untuk membentuk tim yang solid dilakukan oleh Mehmet Al-Fatih. Kita perlu paham hujjah adalah alat untuk meyakinkan, maka siapapun bisa berhujjah dan mendasarkan argumen mereka, tapi intensi ataupun niat hanya individu tersebut dan Allah yang tahu.

Begitu juga dengan hal ini, intensi Mehmet Al-Fatih meminta pasukannya berpuasa dan tahajud kita tidak benar-benar tahu, paling mudah mensadarkannya pada perintah ibadah dalam beragama. Kita coba lihat dari perspektif lain, jika permintaan ini adalah untuk menguji bagaimana respon pasukannya terhadap permintaan pemimpinnya. Karena aksi dan respon adalah hal yang nampak untuk diberi penilaian.

Begitulah yang terjadi, Al-Fatih meninggalkan mereka yang ragu terhadap perintahnya, menyisakan mereka anggota pasukan yang yakin terhadap permintaan pemimpinnya. Jumlah mereka tidak banyak dibandingkan jumlah mereka ketika berangkat pertama kali, tetapi mereka inilah loyalis tim solid yang kemudian sejarah mencatat pasukan ini diminta untuk memindahkan kapal melewati bukit-bukit sebagai strategi untuk menghindari halangan rantai atau tali yang dipasang antara pantai teluk untuk menghambat kapal pasukan Al-Fatih untuk masuk ke hilir teluk.

Menariknya mereka berhasil memindahkan kapal-kapal mereka (sejarahwan mencatat 70 kapal) tanpa keluhan dengan senyap dalam semalam dan memotong jarak ke hilir teluk. Pasukan yang solid ini yang kemudian sebagian syahid dan mampu membebaskan Konstantinopel setelah peperangan berhari-hari lamanya.

Begitulah pelajaran dari Al-Fatih, untuk maju pemimpin memerlukan tim yang solid, tidak terlalu banyak argumentasi yang kontra produktif, ataupun menjadi duri sembunyi yang mendua loyal kepada pihak lain. Pasal kedua ini pun sebenarnya sulit dibuktikan, sehingga wajar pasal kedua ini dikatakan seperti duri dalam daging, dicongkel kita juga yang sakit sendiri. Walaupun begitu pasal pertama cukup dapat dijadikan bukti dari aksi dan respon anggota tim.

Menguji dengan permintaan tentu tidak sesederhana itu, permintaan itulah yang akan menjadi sumber konflik. Tetapi yang menarik hal ini menghantarkan manusia dalam pilihan hitam atau putih bukan lagi abu-abu. Dan pasukan Al-Fatih mengalami itu, mereka yang abu-abu pun harus memilih, sebagian mereka mungkin beruntung menjadi pasukan loyalis yang solid, tetapi sebagian hanya menjadi tentara reguler biasa yang pemimpinnya tidak berharap padanya, dan mereka pun tidak berharap pada pemimpinnya.

Inipun sesuai dengan ayat Al-Quran mengenai taat kepada Allah, rasulNya dan pemimpin di kalangan kamu.

Hanya saja konteks pemimpin disini jarang sekali dibawakan oleh penceramah dalam konteks real yang kecil, seperti ketaatan anggota keluarga ke pemimpin keluarga, ketaatan masyarakat ke pemimpin masyarakat, ketaatan pekerja dengan tempat kerjanya, dsb. Ketaatan pun menjadi satu bahan kajian yang besar, bisa dimulai dari pengakuan, janji , baiat atau bahkan dalam konteks organisasi modern juga dikenal dengan kontrak kerja.

Ketika keadaan pasukan tim yang solid sudah bisa diidentifikasi, maka langkah berikutnya adalah untuk mempersiapkan inovasi bergerak maju bersama dalam strategi dan taktik. Hal ini sama seperti harapan Al-Fatih kepada pasukannya, karena bagaimanapun pasukan atau individu yang ragu akan menghabiskan waktu dengan keraguannya dan bahkan juga memungkinkan menghabiskan materi yang tidak sedikit hingga kehilangan kredibilitas karena keragu-raguannya.

Kira-kira inilah ibrah bagaimana tim solid diidentifikasi, permasalahan organisasi secara umum adalah menghabiskan banyak waktu dengan konflik, kemudian yang menjadi kontra produktif dengan bertahannya anggota tim yang tidak solid di dalam tim karena pertimbangan ekonomi. Perlu dipahami juga, membangun tim solid bukan berarti kita menyingkirkan dengan cara mendzalami. Reward dan punishment tidak seharusnya diberlakukan disini, karena loyal atau tidak, reward dan punishment diberlakukan karena melakukan inovasi memberikan keuntungan pada organisasi atau melakukan pelanggaran etika kerja yang menyebabkan kerugian organisasi secara umum.

Semoga bermanfaat, dan semoga kita dapat membangun tim solid yang mampu memindahkan rintangan yang besar. Wallahu’alam



Membangkitkan Wakaf

Alhamdulillah, dapat menghadiri Waqf Report 2019 Report di Kuala Lumpur yang diadakan oleh Bank Dunia, INCEIF dan ISRA.

Menjadi perkembangan penting dimana entitas-entitas sosio ekonomi dalam Islam diperkenalkan dan diterima dalam skala global.

Momentum yang baik waqf dapat di akui sebagai satu entitas oleh dunia global. Walau begitu masih banyak yang perlu di perbaiki, khususnya masalah data waqf di Indonesia yang tidak representatif seperti yang disampaikan bang Fahmi M. Nasir, Peneliti waqf dari IIUM dan Unsyiah.

Menarik dari perbincangan singkat tersebut, ternyata di Aceh ada “Meusara”, di Sumut ada Tanah Ulayat, di Minang ada Pusaka Tinggi, dan sepertinya ada juga di daerah-daerah lain dengan nama yang beragam.

Menjadi peran kita berikutnya adalah memainkan peranan dalam memajukan dan menunjukkan kepada dunia tentang perspektif kita.

Memang mengenalkan perspektif waqf Indonesia ini ternyata cukup penting, walau ada arah dimana hegemoni Authority (Negara) di Indonesia untuk mendominasi aset waqf menjadi sentralistik, sehingga kita patut khawatir dengan waktu yang terus bergulir dan upaya negara mendesentralisasi dengan perangkat desa, kita akan dihadapkan kehilangan potensi alternatif dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang lebih organik, bottom to top.

Karena pada masa periode Khalifah atau Kerajaan dan setelahnya WW2 jatuhnya Ottoman, banyak aset wakaf selain milik pemerintahan di hapuskan dikarenakan perbedaan politik ataupun pandangan, akan tetapi secara organik perkembangan aset sosial waqf ini tidak dapat dicegah, dia adalah proses alami dari pelaku sosial budaya untuk memperbaiki dan memberdayakan diri komunitasnya.

Model yang organik ini bisa jadi menjadi solusi negara-negara miskin dan berkembang yang mayoritas muslim, dimana kita membantu membangun pondasi untuk mereka membangun dirinya, bukan saja kita membangun pondasi untuk kita dapat lebih membantu mereka.

Tentu ada pro dan kontra, justru hal tersebut menjadi tantangan kedepan bagaimana kondisi di Indonesia menjadi unik. Kita memiliki BWI dalam skala negara, kita memiliki Dept Agama untuk negara yang bukan berbentuk negara Islam yang juga mengelola “waqf”, kita memiliki NGO-NGO yang bergerak dengan dana infaq, zakat dan waqf, dan kita juga memiliki yayasan-yayasan pendidikan yang menjadi tulang punggung dalam sejarah.

Sehingga penting di masa-masa kedepan perspektif waqf di Indonesia khususnya Darulfunun perlu dibagi ke dunia, mungkin hanya Indonesia yang menjalankan praktek waqf inklusif dengan regulator pemerintah yang tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi sosial masyarakat untuk bergerak.

Insyaallah semua perkembangan dan inovasi yang dilakukan para muslih disini, baik akedemisi, industri dan juga otoritas dapat memberikan manfaat yang besar.

Karena kita memberikan daya kekuatan kepada ummah untuk menolong diri mereka, bukan saja sekedar memberikan daya kekuatan (dalam bentuk regulasi dsb) kepada kita untuk menolong mereka.

Bismillah, perjalanan masih panjang.



Bottle Neck Curse dan Brain Drain

Memang di Jawa sangat kompetitif, kalau bisa dibilang semua pusat aktivitas dan potensi konflik ada disana.

Kenapa? Bottle Neck Curse

Di tempat saya, 3 tahun setelah di dengungkan tentang minimnya infrastruktur sekolah dan rendahnya partisipasi sekolah, hari ini sudah diatas 95% dari 70% kalau tidak salah.

Zonasi pun tidak terlalu membuat masalah.

Di Jawa? Walaupun hampir dana pembangunan ada di Pulau Jawa, sampai sekarang masalah ini tidak selesai, terakhir ributnya masyarakat karena sistem zonasi.

Ini baru pendidikan menengah, bagaimana pendidikan tinggi?

Apakah fakta jika dikatakan 100% lulusan sekolah dasar hanya bisa ditampung oleh 50% kursi yang ada di perguruan tinggi?

Apa artinya? Kita sudah punya proyeksi 50% dari penduduk Indonesia akan mengalami kesulitan dalam progress pembelajarannya dari dasar ke menengah, dan kemudian tinggi.

Apa solusinya? Kita harus berbenah, bukan hanya infrastruktur tetapi juga kurikulum, sistem ujian dan pendekatan.

Apa tahun depan kita siap mendengar di Singapur duduk aja anak didik tiba-tiba selesai SMA. Di Indonesia, penuh ujian dan kompetisi.

Tenaga anak didik kita habis sebelum dapat dioptimalkan memberikan manfaat bagi keilmuan dan bangsa.

Disaat persaingan untuk kuliah mendapatkan tempat dengan dana yang tidak sedikit, dan kompetisi yang sangat ketat, belum lagi waktu yang melelahkan.

Di Malaysia dan banyak negara lainnya, tidak ada ujian masuk, cukup lampirkan syarat bukti belajar, ijazah dan sertifikat, apalagi negara berbahasa seperti Brunei dan Malaysia, syarat bahasa Inggris bisa dikondisikan.

Tantangannya adalah biaya, karena pendidikan tinggi tidak murah, maka bantuan dari pemerintah dan sponsor adalah solusi, walaupun begitu saat ini sudah banyak alternative lain, seperti akses Universitas Terbuka yang tersedia di banyak negara yang memiliki KBRI, akses Open University International yang bisa diakses dimana saja.

Menyambut era disruptive, Mari kita sambut alternative global dalam memberikan solusi pendidikan.



Kolaborasi Memperkuat Sistem Zonasi Sekolah

Konsep pendidikan menengah Nasional tidak hanya disusun dari dengan konsep zonasi saja tetapi juga didukung oleh beberapa konsep lainnya seperti: Dana BOS untuk semua siswa tak terkecuali dari sekolah negeri ataupun swasta, sertifikasi guru yang juga tidak terkecuali untuk guru yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta, bantuan pembangunan yang juga diperuntukkan khususnya nya di daerah, tak terkecuali sekolah negeri ataupun swasta seperti pesantren, dan dukungan-dukungan lain dari sistem yang lainnya, seperti kartu sosial.

Sehingga kita perlu melihat secara luas bagaimana potensi konsep ini dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat memberikan fasilitas pendidikan yang layak lebih baik kepada siswa didik masyarakat yang lebih luas, dan yang perlu ditekankan dalam konsep ini adalah pemerataan pendidikan ertinya pendidikan bukan lagi milik kaum elite orang pintar ataupun orang kaya.

Konsep zonasi ini perlu kita dukung dan juga kita tindak lanjut I secara internal mahupun external institusi sekolah sehingga upaya ini tidak terputus ataupun terkendala di tengah jalan sehingga tujuan dari program sekolah ini dapat memaksimalkan dengan baik.

Ada beberapa hal yang perlu di pertimbangkan untuk memperkuat konsep zonasi ini yakni:

Pertama, perlu melibatkan semua sekolah.

Perlu dipahami oleh semua pihak, bahwa sistem sekolah di Indonesia terdiri dari dua macam yakni, kurikulum Dikbud dan kurikulum Depag, pada umumnya kedua kurikulum ini sama baiknya, walaupun di beberapa kondisi sedikit memberatkan siswa yang menggunakan kurikulum Depag.

Perlu diketahui juga bahawa sekolah di Indonesia secara umum terdiri dari sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah dan sekolah swasta yang dikelola baik oleh masyarakat institusi perusahaan ataupun yayasan.

Untuk menjadikan rupanya semua pihak ini berkolaborasi dan sama-sama dapat dimanfaatkan dandy optimalkan untuk mencapai tujuan dan misi pendidikan Nasional tentunya hal ini akan dapat lebih mudah dilaksanakan.

Adalah baik jika rupanya zonasi ini juga didukung oleh data sekolah swasta di daerah tersebut. Sehingga calon siswa didik pun memiliki cukup alternatif.

Kedua, integrasi data Dikbud dan Depag.

Tidak dapat dipungkiri sejak beberapa periode ini database dari sekolah tidak dapat dijadikan acuan, bahkan informasi database yang ada justru kalah dari database yang disediakan secara terbuka yakni oleh Google Map.

Ketiga, merumuskan kategori sekolah yang berkembang di Indonesia

Ada banyak jenis sekolah selain status negeri ataupun swasta, diantaranya sekolah yang memiliki muatan lokal keagamaan lebih banyak seperti agama Kristian, agama Hindu, agama Buddha. Ataupun sekolah yang memfasilitasi asrama.

Dengan adanya kategori di atas sebetulnya lebih mudah untuk pihak sekolah menjadikan konsep Jonas ini sebagai panduan bahawa mereka tidak dapat menolak rekomendasi anak calon anak didik yang berasal dari zonasi mereka.

Keempat, fokus kepada kemampuan anak didik, menghaluskan penilaian

Jika kita melihat sistem yang dikembangkan oleh negara-negara maju seperti finlandia, di mana mereka menghilangkan sistem ranking atau lebih tepatnya menghaluskan konsep kompetisi untuk tidak terlihat vulgar sehingga bisa menjaga mentalitas anak untuk tetap positif walaupun memiliki kesulitan dalam perkembangannya.

Signifikan dengan upaya di atas adalah menghapus sistem tinggal kelas kerana keterbatasan kemampuan anak didik, ataupun secara lebih luas juga kemampuan financial orang tua. Indikasi lari hal tersebut adalah sekolah menerima siswa berdasarkan usia bukan berdasarkan kemampuan ataupun ijazah rapor sekolah.

Di negara maju berdasarkan pengalaman penulis, perlu juga dilakukan simplifikasi baik dalam seragam atribut mahupon birokrasi, sehingga kita secara umum dapat memahami bahawa pendidikan adalah proses yang harus dilalui bukan sebagai tantangan ataupun rintangan yang memiliki potensi gagal untuk dilalui.

Kelima, pemerataan biaya pendidikan

Dengan adanya bos dan juga sertifikasi guru sebetulnya sudah dapat menjadi tolok ukur bah biaya minimum operational sekolah yang di tanggung oleh negara.

Anggaran ini sebenarnya dapat juga di tambah oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa, sehingga dana untuk setiap anak menjadi lebih banyak, ia akan memudahkan sekolah untuk memberikan pendidikan.

Untuk mempermudah akuntabilitas dana bantuan tersebut dijaminkan oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa  dan diperuntukkan ke individu tersebut walaupun penyerahannya kepada pihak sekolah, seperti bantuan yang dilakukan oleh pihak pemberi beasiswa.

Jika upaya ini dilakukan kita harapkan upaya pemerataan pendidikan dan memberikan akses sekolah kepada seluruh golongan masyarakat akan dapat tercapai. Karena tantangan global sebagai negara masyarakat begitu competitive, yang menjadikan kita perlu mengevaluasi cara dan pendekatan pendidikan kita selama ini.

Semoga apa yang kita usahakan bersama-sama ini dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing anak didik untuk meneruskan pendidikan yang lebih tinggi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi besar pada pengembangan sumber daya manusia secara Nasional.



Politisasi Agama, Makar dan Kaburnya Substansi

Substantif- Laysa Birra
Ref: Al-Baqarah 2:177

Pada umumnya, cendekiawan bersepakat untuk menghindari politisasi text keagamaan, walaupun seringnya bersikap berbeda dengan keperluan pragmatis terhadap politik. Dalam konteks kehidupan menghadapi realita sebagai cendekiawan yang dimintai atau terkadang mengkritisi kebijakan (policy) yang tidak kokoh ataupun memberikan alternatif solusi, yang kemudian kita patut pahami sebagai kegiatan politik, yang pragmatis dan realis.

Beberapa cendekiawan yang dapat kita pelajari dari sikapnya. Sebut saja Gus Dur, mendirikan PKB tapi menolak menjadikan PKB partai islami, dengan hujjah yang PKB perjuangkan sudah masuk dalam substansi Islam, sehingga tidak perlu menggunakan text “islam” atau politisasi keagamaan.

Begitu juga Syafii Maarif, menolak berpartai tetapi bergerak politis, tulisan-tulisannya mengkritik pandangan dan juga kebijakan yang tidak kokoh, juga terkadang memberikan solusi, beliau tidak menjadi anggota partai politik, tapi mendapat jabatan politik, dan beliau memberikan ruang gerak anak ideologisnya dalam think thank Maarif Institute untuk masuk dan mendirikan partai politik.

Contoh yang berikutnya adalah Amien Rais, mendirikan partai politik PAN dan juga memposisikan sebagai partai nasionalis, bukan partai Islam, lebih kritis di area publik terhadap kebijakan yang kurang kokoh dan juga sering memberikan alternatif, beliau terjun dalam aktifitas politik dalam partai, hingga legislatif.

Kemudian berikutnya adalah Dien Syamsuddin, tidak berafiliasi dengan partai politik tetapi nampak kritisinya dalam kebijakan-kebijakan, pernah mendapat posisi politik, sikapnya sama dengan Syafii Maarif walaupun penafsiran terhadap kontekstualiasi politisasi agama sedikit berbeda.

Ini adalah kalangan cendekiawan yang kuat dalam sudut pandangnya dan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak kokoh, baik yang kemudian berpolitik secara pragmatis ataupun realis.

Selain itu banyak juga kyai-kyai, tokoh-tokoh muda yang terlibat di PPP, PBB, dan juga di partai-partai berafiliasi dalam pergerakan dakwah keagamaan. PKS, PPP, PBB, dsb, adalah jelas partai politik dan menggunakan text “islam”. Tidak terlepas darimana latar belakangnya, baik Muhammadiyah ataupun NU, ataupun lainnya.

Dalam konteks ini kita berbicara tentang pandangan-pandangan invidual diatas, dengan asumsi organisasi massa yang mereka berorganisasi didalamnya atau dengan kata lain kita sebut harakah, lembaga, pergerakan, apapun namanya bersikap netral dalam lingkup organisasi dan memberi ruang berpolitik bagi anggotanya.

Kemudian kita disordorkan ruang kosong (gap) yang besar lagi paralel.

Bukankah tidak berimbang, bahkan menyisakan ruang kosong dialektika disaat kalangan cendekiawan islam berargumen metode yang disebutnya mempolitisasi text islam. Sedangkan di dunia yang lain yang kadang terang dan kadang gelap, ada pihak yang berpolitisasi, tanpa menyinggung Islam ataupun agama lain sama sekali, baik pro ataupun kontra.

Sedangkan Indonesia yang kita anggap negara multikultural, yang hidup agama lain selain Islam, yang hidup dengan beratus hingga beribu suku bangsa, rasanya ada dua dunia paralel dalam republik Indonesia, pertama cendekiawan yang berpolitik secara pragmatis ataupun realis, dan sebagian dari mereka mengatakan mereka tidak berpolitik, dan yang kedua adalah mereka yang bukan Islam apalagi cendekiawan, mereka yang hanya murni berpolitik.

Kata netral yang tereduksi

Kemudian kita disuguhkan oleh term-term netral yang diasosiasikan dan didefinisikan dengan politis, seperti kampret dan cebong, infrastruktur, investasi asing, Tol, Tol Laut, MRT, reklamasi dan sebagainya.

Kemudian kita pun disodorkan dengan term negatif yang dipolitisasi seperti makar, yang berarti berkhianat, tetapi saat ini konteks berseberangan secara politis dalam negara republik demokrasi indonesia kini diasosiasikan serampangan dengan makar.

Ini adalah satu kondisi dimana gagasan politisasi agama yang diwacanakan oleh cendekiawan menjadi lemah, artinya ada kata selain textual “Islam” yang juga bisa di politisasi, artinya text “Islam” dia tidak berdiri sendiri menerima akibat ini, dia berkawan senasib dengan term-term netral seperti cebong dan kampret, dsb. Dan ini adalah gejala yang mencemaskan.

Wacana politisasi agama sudah menjadi anti-klimaks, bahkan cenderung destruktif.

Meminjam penjelasan Gus Dur dalam bukunya Islamku Islam Anda dan Islam Kita, beliau mengutip surar Al-Baqarah ayat 177 yang disebutkan salah satu nya orang yang profesional adalah orang yang menepati janji ketika berjanji, yang kaitannya dapat diberlakukan pada perjanjian kerja di swasta ataupun sumpah jabatan di ASN ataupun TNI.

Maka siapa-siapa yang menyalahi janjinya, ini adalah orang yang berkhianat, dan konteks ini juga yang dapat kita angkat sebagai penjelasan dari makar, selain tafsir dari perundangan yang menjelaskan tentang pengkhianatan terhadap negara.

Terkait dengan perjanjian tentu harus jelas dan terukur, disepakati oleh kedua belah pihak. Sepanjang pembelajaran kita di negara Indonesia, siswa tidak pernah disumpah atau memberikan janji setia kepada Individu, juga di kalangan ASN, TNI, kesetiaan hanya ditujukan kepada negara, karena posisi kepemimpinan dalam lembaga, baik yudikatif, legislatif, eksekutif bersifat temporal politis.

Apalagi ketika ASN dan TNI dihadapkan pada masa kampanye, perlu dibuatkan peraturan perundangan tentang netralisasi ASN dan TNI, dan siapa penindak jika terjadi kecurangan, dan juga perundangan perlindungan ASN dan TNI yang berpolitis dalam skala pribadi dan netral dalam seragam ASN dan TNI.

Perlindungan dan tuduhan makar perlu dibuktikan di dalam pengadilan, jika terbukti harus mendapat konsekuensi dan jika tidak terbukti harus mendapat pemulihan nama baik dan ganti rugi materil.

Bijak kembali ke substansi

Jika mempolitisasi kalimat “politisasi agama” memberikan anti klimaks dan cenderung destruktif, hingga istilah-istilah netral juga akhirnya terpolarisasi, maka perlu kita kembali ke substansi. Kita lakukan pemurniaan, jangan taklid terhadap tafsir- bahkan penokohan cendekiawan.

Seorang cendekiawan besar Ibn Taimiyah mengeluarkan satu kitabnya yang berjudul sangat filosofis “Baik dan Buruk”, Al-Hasanah wal Al-Sayiah.

Menurut penulis kita perlu kembali ke substansi, yang baik menurut agama, menurut perundangan, menurut ijtimak mufakat, maka perlu kita berikan toleransi yang besar untuk masing-masing kita mengaktualisasikannya. Memberikan makna-makna berkembang bebas dimasyarakat adalah satu pembiaran oleh cendekiawan, dan membiarkan kalimat “politisasi agama” terpolarisasi memberikan kontribusi kita mendukung gejala-gejala destruktif di peradaban kita.

wallahualam