All posts by Admin

Dewan Pimpinan MUI Kab. Way Kanan Dikukuhkan – Majelis Ulama Indonesia

dewan-pimpinan-mui-kab.-way-kanan-dikukuhkan-–-majelis-ulama-indonesia

Way Kanan: Bertempat di gedung serba guna (GSG) Pemkab Way Kanan telah berlangsung kegiatan Pengukuhan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Way Kanan Masa Khidmah 2021-2026. Rabu, (25/5/2022).

Acara yang dimulai sekitar pukul 10:05 WIB tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, Pembacaan ayat suci Al-Quran, pembacaan surat keputusan dan pelantikan, sambutan Ketua MUI Way Kanan, sambutan Ketua MUI Provinsi Lampung, sambutan Bupati Way Kanan, dan Doa bersama.

Ustaz. Ipul Saipullah dilantik sebagai Ketua Umum MUI Way Kanan masa khidmat 2021-2026, Indra Zakariya Rayusman sebagai sekertaris Umum dan puluhan pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Way Kanan Ustaz. Ipul Saipullah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Way Kanan. “Pertama atas nama diri sendiri dan juga pengurus MUI Way Kanan yang baru saja dilantik mengucapkan terimakasih kepada Bupati Way Kanan (Raden Adipati Surya) diamana ditengah kesibukannya beliau menyempatkan diri hadir dalam acara pengkukuhan pagi ini, selanjutnya kepada seluruh pengurus mari kita bersatu padu untuk membesarkan MUI Way Kanan dengan program-program yang kita bahas nantinya dalam Rakerda”. Jelas Ipul Saipullah.

Prof. Mukri selaku Ketua Umum MUI Provinsi Lampung mengucapkan selamat atas pengurus MUI Way Kanan yang baru saja dilantik.

“Selamat kepada pengurus yang baru dilantik, selanjutnya kebersamaan ini menjadi kunci untuk menjalankan roda organisasi ini”. Jelas Mukri.

Selanjutnya Bupati Way Kanan menjelaskan 2 hak penting yang membuatnya hadir pada pengkukuhan ini. “Seyogyanya hari ini saya menghadiri acara Rakorkil Apkasi berama kepala daerah lainnya di Kabupaten Lampung Tengah, akan tetapi ada 2 hal yang sangat penting yang membuat saya harus hadir pada acara pengkukuhan MUI Way Kanan pagi ini, pertama kehadiran Prof.Mukri karena beliau selain ketua MUI Lampung adalah juga guru saya, kedua pengurus MUI Way Kanan ini orang hebat-hebat, setidaknya ada 3 pejabat penting Pemkab Way Kanan yang ikut dalam kepengurusan, Pertama Pk.Indra Zakariya sebagai kepala Bappeda, ada Kepala BPKAD, dan ada Kepala Dinas Kesehatan ini sangat luar biasa”. Jelas Adipati.

Hadir dalam acara, Dandim 0427, Kapolres, Kajari, Ketua TP PKK, Kadis Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Kabag Organisasi, Ketua MUI Provinsi Lampung, dan tamu undangan lainnya. (Sigit/Ramdan/Rita Zaharah)

Source link

The post Dewan Pimpinan MUI Kab. Way Kanan Dikukuhkan – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



MPII Dukung MUI Sulsel Tolak Perayaan LGBT di Makassar

mpii-dukung-mui-sulsel-tolak-perayaan-lgbt-di-makassar

Makassar, muisulsel.com – Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Sulsel mendukung sikap MUI Sulsel menolak kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.

MUI Sulsel menolak pemanggungan LGBT yang rencana perayaannya digelar di Makassar, Ahad 29 Mei 2022. Perayaan International Day Against Homophobia, Biphobia, Intersexism and Transphobia (Idahobit) atau hari internasional melawan Homofobia, Bipobia dan Bifobia.

BACA JUGA: 

Ini Kecaman MUI Sulsel ke Kedubes Inggris, Gara-gara Bendera LGBT

Peringatan Idahobit bertujuan meraih perhatian para pengambil kebijakan, pemerintah, politisi, dan masyarakat supaya menghapuskan kebencian terhadap LGBT.

“Idahobit gerakan kampanye yang ingin melegalkan prilaku LGBT. Hal ini tentu dapat merusak nilai luhur agama dan budaya ketimuran yang dianut oleh masyarakat Sulawesi Selatan,” kata Ketua Umum PW MPII Sulsel Akbar Hadir kepada muisulsel.com.

“Kami meminta aparat tegas untuk tidak memberikan izin acara tersebut, apalagi saat sudah banyak elemen masyarakat yang melakukan penolakan,” Akbar menambahkan.

MPII, lanjut Akbar, akan turut mengawal sikap MUI Sulsel yang secara tegas menolak kampanye LGBT. Menurutnya, LGBT penyakit yang pelakunya harus diobati secara mental dan psikologi, karena telah menyalahi kodrat manusia.

“Kampanye ini juga berbahaya bagi generasi muda kita. Bisa saja pikiran mereka ikut terkontaminasi dengan kampanye LGBT yang dibungkus dengan dalih hak asasi manusia,” ujar Akbar, mantan pengurus GP Ansor Makassar.

Sebelumnya, MUI Sulsel melalui Sekretaris Umum Zdr KH Muammar Bakry Lc MA, menyatakan, menolak kampanye LGBT di bumi nusantara.

“Ini (LGBT) sangat berbahaya apalagi kalau ada yang menganggap ini sesuatu yang biasa dan merupakan hak berekspresi. Jangan sampai kebebasan berekspresi dianggap sesuatu yang dijamin undang-undang tapi mengganggu kehidupan orang lain,” kata Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf itu mengingatkan bahwa Allah SWT sudah memperlihatkan bagaimana kaum Sodom di Yordania diberi azab oleh Allah dan sisa peninggalannya masih ada sebagai pelajaran untuk umat manusia.

“Karena itu perlu dilakukan teguran dan dakwah sebagai pengingat bagi mereka agar apa yang terjadi di negeri Sodom tidak terjadi di daerah ini. Dalam hadits bahkan disuruh eksekusi mereka yang pelaku LGBT. Tapi eksekutornya adalah pemerintah yang diberi hak bukan warga biasa,” kata Muammar.

Perayaan Idahobit mulai mengemuka sejak tahun 2004. Peringatan jatuh tiap tanggal 17 Mei. (Irfan)

The post MPII Dukung MUI Sulsel Tolak Perayaan LGBT di Makassar appeared first on MUI SULSEL.



Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah – Majelis Ulama Indonesia – Majelis Ulama Indonesia

mengurai-problematika-khazanah-transaksi-syariah-–-majelis-ulama-indonesia-–-majelis-ulama-indonesia

RESENSI BUKU :

Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah
Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan

Telah terbit satu buku lagi karya kader muda NU menghiasi khazanah keilmuan di Provinsi Lampung khususnya dan di Indonesia umumnya, khususnya yang meminati kajian ilmu hukum ekonomi Syariah, baik sebagai praktisi maupun akademisi.

Dr. KH. Andi Ali Akbar, M. Ag selaku anggota dewan pengasuh pondok pesantren Darusy Syafaah, Kotagajah, Lampung Tengah, sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Propinsi Lampung ini dan Ketua STISDA Lampung Tengah telah menerbitkan buku yang berjudul “ Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syari’ah “.

Dr. KH. Kiai Andi Ali Akbar, M. Ag menyatakan, hadirnya buku ini adalah bentuk kegelisahan terhadap berbagai problematika ekonomi sebagaimana tertuang dalam contoh kecil dalam masyarakat saat ini, dan oleh karena itu termotivasi mencoba menampilkan kembali dasar pemikiran ulama salaf tentang sistem akad dan aturan transaksi secara Islami, hal. iv.

Buku karya Sekretaris PC LBM NU Lampung Tengah masa khidmat 2017-2022 ini terdiri empat (4) BAB utama ; 1) Akad. 2) Transaksi Komersial. 3) Transaksi Sosial dan 4) Zakat Bisnis Komersial.

BAB 1) Akad. Pada bab ini diuraikan materi pokok tentang akad, antaralain; macam-macam akad, rukun akad, ungkapan kesepakatan, hal.1-23.

BAB 2) Transaksi Komersial (‘uqud mu’awadhat). Pada bab ini dijabarkan secara detail varian-varian transaksi komersial, antaralain; jual beli (bai’), jual-beli system pesan (salam), kerjasama-partnership (syirkah), tanam modal (qiradl), akad sewa (ijaarah), dan sewa jasa (ju’alah), hal. 25-52.

BAB 3) Transaksi Sosial. Alumnus Doktoral UIN Sunan Ampel ini menjabarkannya dalam delapan (8) materi pokok, yaitu; jasa penitipan (wadi’ah), akad utang (qard), pemindahan tanggungan hutang (hiwalah), gadai (rahn), garansi pembayaran (kafaalah), janji (nadzar), akad pinjam (‘ariyah) dan hibbah, hal. 53-68

BAB 4) Zakat Bisnis Komersial. Akademisi Pascasarjanan IAIN Kota Metro ini membedah bab ini dalam sembilan tulisannya yang cukup panjang, yaitu; hakikat zakat perniagaan, jenis-jenis barang komoditi (maal tijaarah), syarat zakat harta komoditi, cara mengetahui nisab, metode kalkulasi harta tijaarah, menjual harta dagangan sebelum di zakati, zakat profesi dan zakat harta qirad dan syirkah, hal. 71-81

Buku ini adalah karya perdana Dr. KH. Kiai Andi Ali Akbar, M. Ag, ia juga menulis buku dalam tema-tema yang lain, seperti; Hukum Kewarisan Islam Aturan dan Tata Cara Pembagian Harta Warisan, diterbitkan oleh STISDA Press, tahun terbit; Maret, 2019. FIQH RAMADHAN ; Kajian Tentang Puasa dan Zakat Fitrah, Mengulas Konsep, dan Standar Hukum Serta Fenomena Aktual di Masyarakat, diterbitkan oleh STISDA Press, tahun terbit; Maret, 2022.

KH. Hisyam Syafa’at, S.Sos.I, M.H selaku pengasuh pondok pesantren Darussalam Blok Agung Bayuwangi, Jawa Timur dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi atas terbitnya buku ini, Kiai Muda NU Lampung yang juga Alumnus Pasca Sarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur sekaligus jebolan pondok pesantren Darussalam Blokagung, Karangdoro, Tegalsari, Bayuwangi, Jawa Timur ini menulis dengan dalam gaya bahasa yang sangat mudah, praktis, dan ensiklopedis. Semoga buku ini turut memperkaya khazanah ilmu pengetahuan tentang sistem ekonomi Islam di tanah air.

Buku ini sangat penting untuk memperkaya referensi bagi para santri, mahasiswa, pemerhati hukum Islam, dan Ekonomi Syariah, masyarakat luas pada umumnya sebagai salah satu sumber mempelajari ilmu transaksi Syariah dengan segala pendalamannya.

IDENTITAS BUKU :

Judul : Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syariah
Penulis : Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag
Penerbit : Yayasan Blokagung, Banyuwangi, Press
Tahun Terbit : Mei, 2014
Tebal : ix + 83 Halaman
Nomor ISBN : 978-602-142-18-2-6
Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan, warga NU, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Source link

The post Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah – Majelis Ulama Indonesia – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah – Majelis Ulama Indonesia

mengurai-problematika-khazanah-transaksi-syariah-–-majelis-ulama-indonesia

RESENSI BUKU :

Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah
Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan

Telah terbit satu buku lagi karya kader muda NU menghiasi khazanah keilmuan di Provinsi Lampung khususnya dan di Indonesia umumnya, khususnya yang meminati kajian ilmu hukum ekonomi Syariah, baik sebagai praktisi maupun akademisi.

Dr. KH. Andi Ali Akbar, M. Ag selaku anggota dewan pengasuh pondok pesantren Darusy Syafaah, Kotagajah, Lampung Tengah, sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Propinsi Lampung ini dan Ketua STISDA Lampung Tengah telah menerbitkan buku yang berjudul “ Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syari’ah “.

Dr. KH. Kiai Andi Ali Akbar, M. Ag menyatakan, hadirnya buku ini adalah bentuk kegelisahan terhadap berbagai problematika ekonomi sebagaimana tertuang dalam contoh kecil dalam masyarakat saat ini, dan oleh karena itu termotivasi mencoba menampilkan kembali dasar pemikiran ulama salaf tentang sistem akad dan aturan transaksi secara Islami, hal. iv.

Buku karya Sekretaris PC LBM NU Lampung Tengah masa khidmat 2017-2022 ini terdiri empat (4) BAB utama ; 1) Akad. 2) Transaksi Komersial. 3) Transaksi Sosial dan 4) Zakat Bisnis Komersial.

BAB 1) Akad. Pada bab ini diuraikan materi pokok tentang akad, antaralain; macam-macam akad, rukun akad, ungkapan kesepakatan, hal.1-23.

BAB 2) Transaksi Komersial (‘uqud mu’awadhat). Pada bab ini dijabarkan secara detail varian-varian transaksi komersial, antaralain; jual beli (bai’), jual-beli system pesan (salam), kerjasama-partnership (syirkah), tanam modal (qiradl), akad sewa (ijaarah), dan sewa jasa (ju’alah), hal. 25-52.

BAB 3) Transaksi Sosial. Alumnus Doktoral UIN Sunan Ampel ini menjabarkannya dalam delapan (8) materi pokok, yaitu; jasa penitipan (wadi’ah), akad utang (qard), pemindahan tanggungan hutang (hiwalah), gadai (rahn), garansi pembayaran (kafaalah), janji (nadzar), akad pinjam (‘ariyah) dan hibbah, hal. 53-68

BAB 4) Zakat Bisnis Komersial. Akademisi Pascasarjanan IAIN Kota Metro ini membedah bab ini dalam sembilan tulisannya yang cukup panjang, yaitu; hakikat zakat perniagaan, jenis-jenis barang komoditi (maal tijaarah), syarat zakat harta komoditi, cara mengetahui nisab, metode kalkulasi harta tijaarah, menjual harta dagangan sebelum di zakati, zakat profesi dan zakat harta qirad dan syirkah, hal. 71-81

Buku ini adalah karya perdana Dr. KH. Kiai Andi Ali Akbar, M. Ag, ia juga menulis buku dalam tema-tema yang lain, seperti; Hukum Kewarisan Islam Aturan dan Tata Cara Pembagian Harta Warisan, diterbitkan oleh STISDA Press, tahun terbit; Maret, 2019. FIQH RAMADHAN ; Kajian Tentang Puasa dan Zakat Fitrah, Mengulas Konsep, dan Standar Hukum Serta Fenomena Aktual di Masyarakat, diterbitkan oleh STISDA Press, tahun terbit; Maret, 2022.

KH. Hisyam Syafa’at, S.Sos.I, M.H selaku pengasuh pondok pesantren Darussalam Blok Agung Bayuwangi, Jawa Timur dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi atas terbitnya buku ini, Kiai Muda NU Lampung yang juga Alumnus Pasca Sarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur sekaligus jebolan pondok pesantren Darussalam Blokagung, Karangdoro, Tegalsari, Bayuwangi, Jawa Timur ini menulis dengan dalam gaya bahasa yang sangat mudah, praktis, dan ensiklopedis. Semoga buku ini turut memperkaya khazanah ilmu pengetahuan tentang sistem ekonomi Islam di tanah air.

Buku ini sangat penting untuk memperkaya referensi bagi para santri, mahasiswa, pemerhati hukum Islam, dan Ekonomi Syariah, masyarakat luas pada umumnya sebagai salah satu sumber mempelajari ilmu transaksi Syariah dengan segala pendalamannya.

IDENTITAS BUKU :

Judul : Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syariah
Penulis : Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag
Penerbit : Yayasan Blokagung, Banyuwangi, Press
Tahun Terbit : Mei, 2014
Tebal : ix + 83 Halaman
Nomor ISBN : 978-602-142-18-2-6
Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan, warga NU, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Source link

The post Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



RESENSI BUKU : Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah

resensi-buku-:-mengurai-problematika-khazanah-transaksi-syariah

RESENSI BUKU :

Mengurai Problematika Khazanah Transaksi Syariah
Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan

Telah terbit satu buku lagi karya kader muda NU menghiasi khazanah keilmuan di Provinsi Lampung khususnya dan di Indonesia umumnya, khususnya yang meminati kajian ilmu hukum ekonomi Syariah, baik sebagai praktisi maupun akademisi.

Dr. KH. Andi Ali Akbar, M. Ag selaku anggota dewan pengasuh pondok pesantren Darusy Syafaah, Kotagajah, Lampung Tengah, sekaligus Wakil Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Propinsi Lampung ini dan Ketua STISDA Lampung Tengah telah menerbitkan buku yang berjudul “ Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syari’ah “.

Dr. KH. Kiai Andi Ali Akbar, M. Ag menyatakan, hadirnya buku ini adalah bentuk kegelisahan terhadap berbagai problematika ekonomi sebagaimana tertuang dalam contoh kecil dalam masyarakat saat ini, dan oleh karena itu termotivasi mencoba menampilkan kembali dasar pemikiran ulama salaf tentang sistem akad dan aturan transaksi secara Islami, hal. iv.

Buku karya Sekretaris PC LBM NU Lampung Tengah masa khidmat 2017-2022 ini terdiri empat (4) BAB utama ; 1) Akad. 2) Transaksi Komersial. 3) Transaksi Sosial dan 4) Zakat Bisnis Komersial.

BAB 1) Akad. Pada bab ini diuraikan materi pokok tentang akad, antaralain; macam-macam akad, rukun akad, ungkapan kesepakatan, hal.1-23.

BAB 2) Transaksi Komersial (‘uqud mu’awadhat). Pada bab ini dijabarkan secara detail varian-varian transaksi komersial, antaralain; jual beli (bai’), jual-beli system pesan (salam), kerjasama-partnership (syirkah), tanam modal (qiradl), akad sewa (ijaarah), dan sewa jasa (ju’alah), hal. 25-52.

BAB 3) Transaksi Sosial. Alumnus Doktoral UIN Sunan Ampel ini menjabarkannya dalam delapan (8) materi pokok, yaitu; jasa penitipan (wadi’ah), akad utang (qard), pemindahan tanggungan hutang (hiwalah), gadai (rahn), garansi pembayaran (kafaalah), janji (nadzar), akad pinjam (‘ariyah) dan hibbah, hal. 53-68

BAB 4) Zakat Bisnis Komersial. Akademisi Pascasarjanan IAIN Kota Metro ini membedah bab ini dalam sembilan tulisannya yang cukup panjang, yaitu; hakikat zakat perniagaan, jenis-jenis barang komoditi (maal tijaarah), syarat zakat harta komoditi, cara mengetahui nisab, metode kalkulasi harta tijaarah, menjual harta dagangan sebelum di zakati, zakat profesi dan zakat harta qirad dan syirkah, hal. 71-81

Buku ini adalah karya perdana Dr. KH. Kiai Andi Ali Akbar, M. Ag, ia juga menulis buku dalam tema-tema yang lain, seperti; Hukum Kewarisan Islam Aturan dan Tata Cara Pembagian Harta Warisan, diterbitkan oleh STISDA Press, tahun terbit; Maret, 2019. FIQH RAMADHAN ; Kajian Tentang Puasa dan Zakat Fitrah, Mengulas Konsep, dan Standar Hukum Serta Fenomena Aktual di Masyarakat, diterbitkan oleh STISDA Press, tahun terbit; Maret, 2022.

KH. Hisyam Syafa’at, S.Sos.I, M.H selaku pengasuh pondok pesantren Darussalam Blok Agung Bayuwangi, Jawa Timur dalam kata sambutannya sangat mengapresiasi atas terbitnya buku ini, Kiai Muda NU Lampung yang juga Alumnus Pasca Sarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur sekaligus jebolan pondok pesantren Darussalam Blokagung, Karangdoro, Tegalsari, Bayuwangi, Jawa Timur ini menulis dengan dalam gaya bahasa yang sangat mudah, praktis, dan ensiklopedis. Semoga buku ini turut memperkaya khazanah ilmu pengetahuan tentang sistem ekonomi Islam di tanah air.

Buku ini sangat penting untuk memperkaya referensi bagi para santri, mahasiswa, pemerhati hukum Islam, dan Ekonomi Syariah, masyarakat luas pada umumnya sebagai salah satu sumber mempelajari ilmu transaksi Syariah dengan segala pendalamannya.

IDENTITAS BUKU :

Judul : Prinsip-Prinsip Dasar Transaksi Syariah
Penulis : Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag
Penerbit : Yayasan Blokagung, Banyuwangi, Press
Tahun Terbit : Mei, 2014
Tebal : ix + 83 Halaman
Nomor ISBN : 978-602-142-18-2-6
Peresensi : Akhmad Syarief Kurniawan, warga NU, tinggal di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.



Dewan Pimpinan MUI Kab. Way Kanan Dikukuhkan

dewan-pimpinan-mui-kab.-way-kanan-dikukuhkan

Way Kanan: Bertempat di gedung serba guna (GSG) Pemkab Way Kanan telah berlangsung kegiatan Pengukuhan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Way Kanan Masa Khidmah 2021-2026. Rabu, (25/5/2022).

Acara yang dimulai sekitar pukul 10:05 WIB tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, Pembacaan ayat suci Al-Quran, pembacaan surat keputusan dan pelantikan, sambutan Ketua MUI Way Kanan, sambutan Ketua MUI Provinsi Lampung, sambutan Bupati Way Kanan, dan Doa bersama.

Ustaz. Ipul Saipullah dilantik sebagai Ketua Umum MUI Way Kanan masa khidmat 2021-2026, Indra Zakariya Rayusman sebagai sekertaris Umum dan puluhan pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Way Kanan Ustaz. Ipul Saipullah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Way Kanan. “Pertama atas nama diri sendiri dan juga pengurus MUI Way Kanan yang baru saja dilantik mengucapkan terimakasih kepada Bupati Way Kanan (Raden Adipati Surya) diamana ditengah kesibukannya beliau menyempatkan diri hadir dalam acara pengkukuhan pagi ini, selanjutnya kepada seluruh pengurus mari kita bersatu padu untuk membesarkan MUI Way Kanan dengan program-program yang kita bahas nantinya dalam Rakerda”. Jelas Ipul Saipullah.

Prof. Mukri selaku Ketua Umum MUI Provinsi Lampung mengucapkan selamat atas pengurus MUI Way Kanan yang baru saja dilantik.

“Selamat kepada pengurus yang baru dilantik, selanjutnya kebersamaan ini menjadi kunci untuk menjalankan roda organisasi ini”. Jelas Mukri.

Selanjutnya Bupati Way Kanan menjelaskan 2 hak penting yang membuatnya hadir pada pengkukuhan ini. “Seyogyanya hari ini saya menghadiri acara Rakorkil Apkasi berama kepala daerah lainnya di Kabupaten Lampung Tengah, akan tetapi ada 2 hal yang sangat penting yang membuat saya harus hadir pada acara pengkukuhan MUI Way Kanan pagi ini, pertama kehadiran Prof.Mukri karena beliau selain ketua MUI Lampung adalah juga guru saya, kedua pengurus MUI Way Kanan ini orang hebat-hebat, setidaknya ada 3 pejabat penting Pemkab Way Kanan yang ikut dalam kepengurusan, Pertama Pk.Indra Zakariya sebagai kepala Bappeda, ada Kepala BPKAD, dan ada Kepala Dinas Kesehatan ini sangat luar biasa”. Jelas Adipati.

Hadir dalam acara, Dandim 0427, Kapolres, Kajari, Ketua TP PKK, Kadis Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Kabag Organisasi, Ketua MUI Provinsi Lampung, dan tamu undangan lainnya. (Sigit/Ramdan/Rita Zaharah)



Ini Surat Rekomendasi MUI Sulsel Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Kurban

ini-surat-rekomendasi-mui-sulsel-antisipasi-penyakit-mulut-dan-kuku-hewan-kurban

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak dan hewan kurban khususnya.

Rekomendasi menyusul hasil rapat MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, di Kantor MUI Sulsel, Ahad (22/5/2022).

BACA: 

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

Virus PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut. Virus PMK menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Lama kelamaan hewan ternak tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan.

Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.

Berikut ini surat rekomendasi MUI Sulsel.

Rekomendasi Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022

Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Qurban

Mencermati sejumlah kejadian mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah menjelang Idul Qurban, dalam rangka antisipasi dan perlindungan bagi masyarakat Sulawesi Selatan, maka setelah kami dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat terbatas dengan pihak DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulawesi Selatan pada Tanggal 22 Mei 2022, maka kami merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar sebagai berikut:

1. menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

2. meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota

3. agar pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan ternak sapi

4. pemerintah diharapkan dapat memelopori kampanye makan minum di restoran/hotel/rumah makan yang tersertifikasi Halal

5. meminta pemerintah untuk mencanankan gerakan sadar Halal di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulawesi Selatan.

Makassar, 21 Syawal 1443 H / 22 Mei 2022 M

Mengetahui,

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr Najamuddin Lc MA

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr H Muammar Bakry Lc M Ag

Ketua DPW Juru Sembelih Halal Sulsel drh H Wahyu Suhadji

Ketua II DPW Juru Sembelih Halal Sulsel Ir H Muhammad Nusran PhD IPM

 

 

The post Ini Surat Rekomendasi MUI Sulsel Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Kurban appeared first on MUI SULSEL.



MUI Sulsel Hadiri Rapat Komisi Fatwa Pusat, Bahas Zakat dan Imunisasi Anak

mui-sulsel-hadiri-rapat-komisi-fatwa-pusat,-bahas-zakat-dan-imunisasi-anak

Muisulsel.com – Halalbihalal dan rapat koordinasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas zakat dan imunisasi anak, di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Senin sampai Rabu (23-25/5/2022).

Komisi Fatwa MUI Pusat sebagai penyelenggara. Biofarma dan Kementerian Kesehatan mendukung kegiatan ini.

Tercatat 11 perwakilan komisi fatwa MUI provinsi hadir sebagai peserta.

Rapat koordinasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas zakat dan imunisasi anak, di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Senin sampai Rabu (23-25/5/2022).

Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat Prof Ahmad Jaih, mengatakan, pengelolaan zakat melalui badan amil zakat harus profesional dan dengan pengawasan BPS atau Badan Pengawas Syariah.

MUI berharap lembaga amil zakat juga melihat fatwa MUI yang berkaitan dengan zakat, “Agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai syariah.”

Rapat koordinasi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas zakat dan imunisasi anak, di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung, Senin sampai Rabu (23-25/5/2022).

Prof Dr Amin Summa (Komisi Fatwa MUI Pusat), mengatakan, lembaga amil zakat harus berpedoman pada fatwa MUI.

“Laporan pengumpulan dan pendistribusian harus akuntabel dan tidak hanya laporan keuangan tapi juga zakat hewan dan juga sedekah/zakat,” kata Amin Summa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdi Khalid MA, mengatakan, pengelola zakat dan pengawas hendaknya orang-orang yang amanah berdedikasi tinggi dan harus paham fikih zakat.

“Dan berpedoman dalam masalah kontemporer pada fatwa yang dibuat oleh MUI pusat dan daerah,” katanya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdi Khalid MA saat menghadiri
rapat koordinasi Komisi Fatwa MUI pusat, di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung. Rapat berlangsung mulai Senin sampai Rabu (23-25/5/2022).

Dalam pembahasan imuniasi, rapat menekankan masalah vaksinasi pada anak agar tak tertular penyakit polio, campak, difteri dan lainnya.

Wabah Covid 19 selama lebih dua tahun menyebabkan kegiatan imunisasi pada anak menurun dengan tajam. Hal ini dikhawatirkan akan banyak anak yang akan terjangkit penyakit tak divaksinasi.

Pemerintah melalui Kemenkes mencanangkan program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Program ini menyusul kondisi di beberapa provinsi yang minim imunisasinya karena banyak warga yang menentang imunisasi.

Kemenkes RI dan Biofarma sebagai penyedia vaksin, meminta dukungan MUI agar program imunisasi ini sukses dengan mengemukakan pandangan Islam tentang imunisasi. (Irfan)

 

The post MUI Sulsel Hadiri Rapat Komisi Fatwa Pusat, Bahas Zakat dan Imunisasi Anak appeared first on MUI SULSEL.



Bersama Kemenkes dan Biofarma, MUI Gelar Pemantapan Bulan Imunisasi Nasional Tahun 2022

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh membuka secara resmi koordinasi pemantapan dukungan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahun 2022

MUI, Biofarma, dan Kemenkes menggelar acara koordinasi pemantapan pada 23-25 Mei 2022 di Hotel Grand Mercure, Bandung, Jawa Barat

Dalam sambutannya Kiai Niam menyampaikan bahwa salah satu khittah keberadaan MUI adalah menjalankan tugas dan fungsi sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukuma. Salah satunya memberi jaminan kebebasan beragama bagi umat Islam dalam konteks pengobatan preventif .

“Pada prinsipnya pengobatan preventif dengan cara imunisasi atau vaksinasi dibolehkan secara syar’i. MUI menetapkan Fatwa MUI 4/2016 tentang imunisasi,” demikian kata KH Asrorun Niam Sholeh.

Dalam memastikan penggunaan obat dan pengobatan bagi umat Islam, MUI juga menetapkan fatwa hukum produk maupun penggunaannya.

“Syarat imunisasi atau vaksinasi yang dibolehkan secara syar’i dengan syarat vaksinnya harus halal. Baik bahan maupun prosesnya,” tambah dia.

Kiai Niam juga menyampaikan syarat dibolehkannya penggunaan vaksin haram dalam kondisi al dharurah ataupun al hajah dengan melihat kondisi-kondisi tertentu.

“Dalam hal vaksin haram, dibolehkan atau mubah harus memenuhi beberapa term and condition seperti al dharurah atau al hajah, belum ditemukannya bahan vaksin halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli medis yang kompeten dan kredibel,” penjelasan Pengasuh Ponpes AnNahdlah Depok ini.

Namun demikian, Niam mengatakan, jika sudah ditemukan vaksin halal dan suci maka hukum kebolehan penggunaannya gugur dan kembali kepada hukum asal.

Ulama yang juga Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora ini menjelaskan bahwa kunci sukses program imunisasi atau vaksinasi adalah komunikasi dan kolaborasi yang dilandasi komitmen untuk saling memberikan dukungan dan manfaat antar stakeholder sebagaimana kesuksesan imunisasi polio.

“Succes story program Imunisasi sebagaimana Imunisasi Polio dengan fatwa OPV pada tahun 2002 dan fatwa IPV tahun 2005. Pada tahun 2013 dengan fatwa obat dan pengobatan dan 2016 fatwa tentang imunisas,” pungkas Kiai Niam. (Nurul Mahmudah/Angga)



Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab – Majelis Ulama Indonesia – Majelis Ulama Indonesia

jual-tanah-wakaf,-bagaimana-hukumnya?-ketua-mui-sulsel-menjawab-–-majelis-ulama-indonesia-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Bagaimana hukum jual beli tanah wakaf? Pertanyaan menggelitik bagi Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA di acara webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22).

Ishaq membawakan materi literasi wakaf dalam kampanye literasi yang dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Baca juga:

Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Pertanyaan senada, bagaimana jika tidak amanah pengelola wakaf, bisakah (tanah wakaf) diwariskan?

Bagaimana wakaf Lembaga Pendidikan jika ditelantarkan dan atau dialihfungsikan?

Jawaban Ishaq Samad:

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (muttafaqun a’alaih), secara prinsip (pada prinsipnya), tanah wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.

Begitu pula menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terutama UU RI No 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan, Pasal 3: wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Pasal 40: harta wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Berdasarkan hadis dan teks undang-undang maka tanah wakaf yang Anda tanyakan di atas tidak boleh dijualbelikan, termasuk oleh wakifnya sendiri, baik untuk bertindak sebagai pembeli sekalipun, apalagi sebagai penjual, tidaklah dibenarkan (dilarang).

Perihal keprihatinan yang bersangkutan (wakif/pewakaf) atas “penelantaran” tanah wakaf yang telah dia serahkan kepada nazhir (penerima wakaf) yang bersangkutan, insya Allah bisa dicarikan solusinya, antara lain dengan mengingatkan pihak nazhir supaya mengelola tanah itu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana diamanatkan oleh syariat Islam dan undang-undang perwakafan. (Irfan)

The post Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab – Majelis Ulama Indonesia – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Pasca Ramadhan, MUI Gorontalo Tancap Gas Dakwah – Majelis Ulama Indonesia

pasca-ramadhan,-mui-gorontalo-tancap-gas-dakwah-–-majelis-ulama-indonesia

Gorontalo – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) MUI pertama kali pasca Ramadhan 1443 H/2022 M. (Selasa, 24/5), sebagai evaluasi program dan  penajaman langkah langkah strategis kedepan utamanya bagi komisi yang menangani isu isu kekinian. 

Bertempat dikediaman Ketua MUI, Rapim diawali dengan pembahasan isu LGBT yang lagi marak dan menjadi isu kekinian di Gorontalo.

Dihadapan Sekretaris dan bendahara, ketua bidang, ketua komisi dan anggota MUI lainnya, bahmid menyampaikan keresahannya terhadap isu LGBT yang berkembang dibumi serambi madinah.

“Kita jangan lengah dan tidak boleh diam, Banyak hal yang harus kita seriusi sebagai perwakilan para ulama dalam menanggapi isu yang beredar di masyarakat. Ini tidak boleh menjadi bola liar. Masyarakat butuh pijakan fatwah untuk melindungi hak beragamanya,” ungkap KH. Abdurrahman Abubakar Bahmid.

Dalam Rapim tersebut disepakati beberapa agenda aksi jangka pendek sebagai realisasi program kerja MUI Gorontalo diantaranya adalah pembentukan team tanggap bencana, serta Penanganan paham ekstrimisme dan juga yang terus dilakukan hingga saat ini terhadap pembinaan mental dan spiritual pelajar dari bahaya LGBT.

Sebagai upaya harmonisasi dan menyegarkan kembali kepengurusan MUI,  dalam waktu dekat MUI Gorontalo akan melaksanakan silaturahim dalam momen family gathering para Kiyai, ulama, zhuama dan MUI yang ada di daerah kabupaten dan Kota.

“Agenda ini semata mata adalah mengokohkan kembali ukhuwah islamiah antara pengurus MUI dan ormas Islam yang ada di Provinsi Gorontalo, kedepan kita akan lebih solid lagi” ucap ketua MUI.
. (*)

Source link

The post Pasca Ramadhan, MUI Gorontalo Tancap Gas Dakwah – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Gelar Training of Trainer

BOGOR – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar Training of Trainer untuk memperkuat literasi kader dakwah halal.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 21 Mei 2022 ini di gelar secara hybrid dan diikuti oleh sekitar 300 peserta dari berbagai komunitas peduli halal, di antaranya Chef Halal Indonesia, My Halal Kitchen, Haiper Community, Frozen Food Indonesia, dan Jakpreneur.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan, konsumen Muslim berhak mendapatkan produk yang dikonsumsinya telah terjamin kehalalannya.

Untuk itu, kata dia, kader dakwah mempunyai peran sentral untuk menggugah kesadaran halal para konsumen.

Muti menjelaskan, perjalanan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) sejak awal mula, LPPOM MUI berdiri sebagai satu-satunya LPH di Indonesia dan masih aktif dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Regulasi halal memang memberikan ruang kepada anggota masyarakat untuk menjalankan perannya sebagai pengawas,” kata Muti saat memberikan materi kepada para peserta di Gedung Global Halal Centre, Bogor.

Muti berharap, para kader dakwah halal ini mempunyai sensitivitas atau kepekaan atas penyimpangan yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan penerapan JPH.

Muti menarangkan, apabila terjadi penyimpangan, para kader dakwah halal ini diharapkan berinisiatif untuk mengadukan penyimpangan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Para peserta yang mengikuti ToT ini diberikan materi seputar sertifikasi halal, prosedur sertifikasi halal, implementasi sistem JPH, dan pengetahuan tentang titik kritis kehalalan bahan.

Para pemateri yang manyampaikan materi tersebut antara lain Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati, Halal Quality Board LPPOM MUI Mulyorini Rahayuningsih, dan Expert of Laboratory Service LPPOM MUI Prof Purwatiningsih.

Pada kesempatan ini, terdapat beberapa peserta yang mengikuti ToT ini merupakan halal influencer yang sudah menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu halal melalui akun-akun media sosialnya.

Seperti pemilik akun Instagram @aistahmaharani pendiri dari @halalcorner, @anca.id, @linctraveller, @rikaekawati, dan @kulinermuslim.id.

Selain mendapatkan materi, para peserta yang mengikuti kegiatan ini diberikan pengalaman oleh LPPOM MUI untuk bisa memeriksa kehalalan barang gunaan, khususnya berbahan kulit.

Tim dari laboratorium LPPOM MUI memperlihatkan kepada para peserta ciri-ciri kulit hewan babi, sapi dan domba.

Selain itu, beberapa barang gunaan peserta juga diperiksa secara langsung menggunakan miskroskop milik laboratium. Kemudian, peserta diajak bersama-sama untuk mengidentifikasi sumber kulit pada barang gunaan tersebut.

Barang gunaan yang berasal dari kulit atau bahan hewani termasuk dalam produk yang wajib di sertifikasi halal. Hal ini merujuk pada regulasi halal, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kegiatan ToT pada kader dakwah halal ini merupakan rangkaian program festival Syawal 1443 H.

Festival Syawal sendiri merupakan acara tahunan LPPOM MUI yang bertujuan memberikan pembekalan kepada para peserta dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota komunitas halal maupun masyarakat secara umum.

Kegiatan Festival Syawal kali ini rencananya digelar selama satu bulan. Selain itu, rencananya kegiatan ini juga akan mengadakan Bimbingan teknis kepada pelaku UMK, webinar terkait sertifikasi halal, dan fasilitasi halal gratis kepada sejumlah UMK di seluruh Indonesia.

Sementara puncak dari kegiatan ini sekaligus closing ceremony akan diselenggarakan pada 9 Juni 2022. Puncak kegiatan ini mengundang beberapa pemangku kepentingan sertifikasi halal dari berbagai daerah.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)



Pasca Ramadhan, MUI Gorontalo Tancap Gas Dakwah

pasca-ramadhan,-mui-gorontalo-tancap-gas-dakwah

Gorontalo – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim) MUI pertama kali pasca Ramadhan 1443 H/2022 M. (Selasa, 24/5), sebagai evaluasi program dan  penajaman langkah langkah strategis kedepan utamanya bagi komisi yang menangani isu isu kekinian. 

Bertempat dikediaman Ketua MUI, Rapim diawali dengan pembahasan isu LGBT yang lagi marak dan menjadi isu kekinian di Gorontalo.

Dihadapan Sekretaris dan bendahara, ketua bidang, ketua komisi dan anggota MUI lainnya, bahmid menyampaikan keresahannya terhadap isu LGBT yang berkembang dibumi serambi madinah.

“Kita jangan lengah dan tidak boleh diam, Banyak hal yang harus kita seriusi sebagai perwakilan para ulama dalam menanggapi isu yang beredar di masyarakat. Ini tidak boleh menjadi bola liar. Masyarakat butuh pijakan fatwah untuk melindungi hak beragamanya,” ungkap KH. Abdurrahman Abubakar Bahmid.

Dalam Rapim tersebut disepakati beberapa agenda aksi jangka pendek sebagai realisasi program kerja MUI Gorontalo diantaranya adalah pembentukan team tanggap bencana, serta Penanganan paham ekstrimisme dan juga yang terus dilakukan hingga saat ini terhadap pembinaan mental dan spiritual pelajar dari bahaya LGBT.

Sebagai upaya harmonisasi dan menyegarkan kembali kepengurusan MUI,  dalam waktu dekat MUI Gorontalo akan melaksanakan silaturahim dalam momen family gathering para Kiyai, ulama, zhuama dan MUI yang ada di daerah kabupaten dan Kota.

“Agenda ini semata mata adalah mengokohkan kembali ukhuwah islamiah antara pengurus MUI dan ormas Islam yang ada di Provinsi Gorontalo, kedepan kita akan lebih solid lagi” ucap ketua MUI.
. (*)



Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab – Majelis Ulama Indonesia

jual-tanah-wakaf,-bagaimana-hukumnya?-ketua-mui-sulsel-menjawab-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Bagaimana hukum jual beli tanah wakaf? Pertanyaan menggelitik bagi Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA di acara webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22).

Ishaq membawakan materi literasi wakaf dalam kampanye literasi yang dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Baca juga:

Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Pertanyaan senada, bagaimana jika tidak amanah pengelola wakaf, bisakah (tanah wakaf) diwariskan?

Bagaimana wakaf Lembaga Pendidikan jika ditelantarkan dan atau dialihfungsikan?

Jawaban Ishaq Samad:

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (muttafaqun a’alaih), secara prinsip (pada prinsipnya), tanah wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.

Begitu pula menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terutama UU RI No 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan, Pasal 3: wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Pasal 40: harta wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Berdasarkan hadis dan teks undang-undang maka tanah wakaf yang Anda tanyakan di atas tidak boleh dijualbelikan, termasuk oleh wakifnya sendiri, baik untuk bertindak sebagai pembeli sekalipun, apalagi sebagai penjual, tidaklah dibenarkan (dilarang).

Perihal keprihatinan yang bersangkutan (wakif/pewakaf) atas “penelantaran” tanah wakaf yang telah dia serahkan kepada nazhir (penerima wakaf) yang bersangkutan, insya Allah bisa dicarikan solusinya, antara lain dengan mengingatkan pihak nazhir supaya mengelola tanah itu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana diamanatkan oleh syariat Islam dan undang-undang perwakafan. (Irfan)

The post Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Ini Kecaman MUI Sulsel ke Kedubes Inggris, Gara-gara Bendera LGBT

ini-kecaman-mui-sulsel-ke-kedubes-inggris,-gara-gara-bendera-lgbt

Makassar, muisulsel.com – Masalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT memanas lagi. Kali ini bara LGBT bersumber dari Kantor Kedutaan Besar Inggris di Kawasan Kuningan, Jakarta, Indonesia.

Belum lama ini bendera pelangi yang merupakan simbol LGBT dan bendera kebangsaan Inggris, Union Jack, berkibar berdampingan di pelataran kantor tersebut.

Pihak Kedubes Inggris juga mengobarkan gambar tersebut di akun resmi media sosial Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia) dan viral. Warganet protes, mengecam.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag, mengatakan, pengibaran bendera LGBT oleh Kedubes Inggris pertanda yang bersangkutan tak menghargai Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

“Indonesia tidak mengakui dan menolak kegiatan LGBT karena bertentangan dengan konstitusi bahwa Indonesia adalah negara berketuhanan, di mana semua agama tidak membolehkan perbuatan LGBT,” kata Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, saat jadi penceramah kajian rutin di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Senin (23/5/2022).

Muammar mengingatkan, negara lain yang berkantor di Indonesia harus menghargai aturan negeri yang mengharamkan LGBT ini.

“Negara lain harus menghormati Indonesia sebagai negara yang berdaulat, jangan buat polemik dengan pengibaran bendera LGBT. Silakan kibarkan tapi jangan di Indonesia,” ujar Muammar, Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf Makassar.

Muammar mengutarakan, dalam ajaran Islam perbuatan LGBT merupakan dosa besar dan mengundang azab dari Allah ta’ala. Demikian ajaran agama yang lain juga mengharamkan LGBT.

Salah satu perbuatan LGBT, liwath atau gay, yaitu, hubungan homoseksual antara laki-laki dengan laki-laki. “Statusnya jauh lebih buruk dibandingkan zina. Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun sebelumnya,” kata Muammar.

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (Q.S. Hud [11]: 82).

Terkait masalah ini nabi juga mengancam pelaku LGBT dengan hukuman mati, namun para ulama menafsirkan bahwa yang boleh melakukan hukuman adalah pemerintah yang berkuasa setempat. Tidak boleh kita main hakim sendiri karena itu melanggar aturan.

Muammar mengimbau kepada masyarakat agar peduli dan melakukan pencegahan kepada pelaku LGBT dengan memberi motivasi dan nasihat untuk kembali kepada fitrahnya.

“Kita tidak boleh melakukan pembiaran kepada pelaku LBGT. Kita harus memberi dukungan untuk rehabilitasi,” tegas Muammar.

Tindakan Pemerintah

Pemerintah, melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi akan memintai pertanggungjawaban Owen Jenkins, Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste.

“(Hari ini) Kemlu memang memanggil, namun akan diterima oleh pejabat yg menangani kawasan Amerop (Amerika-Eropa),” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (23/5/2022).

“Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitifitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia,” Teuku Faizasyah menambahkan.

Sebelumnya jagat dunia maya Indonesia meributi Podcast di Channel Youtube Deddy Corbuzier. Deddy mewawancarai pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert.

Deddy akhirnya minta maaf dan mencabut kontennya akibat terjangan protes warganet Indonesia yang tak terbendung, dahsyat. (Irfan)

The post Ini Kecaman MUI Sulsel ke Kedubes Inggris, Gara-gara Bendera LGBT appeared first on MUI SULSEL.



Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab

jual-tanah-wakaf,-bagaimana-hukumnya?-ketua-mui-sulsel-menjawab

Makassar, muisulsel.com – Bagaimana hukum jual beli tanah wakaf? Pertanyaan menggelitik bagi Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA di acara webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22).

Ishaq membawakan materi literasi wakaf dalam kampanye literasi yang dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Baca juga:

Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Pertanyaan senada, bagaimana jika tidak amanah pengelola wakaf, bisakah (tanah wakaf) diwariskan?

Bagaimana wakaf Lembaga Pendidikan jika ditelantarkan dan atau dialihfungsikan?

Jawaban Ishaq Samad:

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim (muttafaqun a’alaih), secara prinsip (pada prinsipnya), tanah wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.

Begitu pula menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terutama UU RI No 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan, Pasal 3: wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Pasal 40: harta wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Berdasarkan hadis dan teks undang-undang maka tanah wakaf yang Anda tanyakan di atas tidak boleh dijualbelikan, termasuk oleh wakifnya sendiri, baik untuk bertindak sebagai pembeli sekalipun, apalagi sebagai penjual, tidaklah dibenarkan (dilarang).

Perihal keprihatinan yang bersangkutan (wakif/pewakaf) atas “penelantaran” tanah wakaf yang telah dia serahkan kepada nazhir (penerima wakaf) yang bersangkutan, insya Allah bisa dicarikan solusinya, antara lain dengan mengingatkan pihak nazhir supaya mengelola tanah itu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana diamanatkan oleh syariat Islam dan undang-undang perwakafan. (Irfan)

The post Jual Tanah Wakaf, Bagaimana Hukumnya? Ketua MUI Sulsel Menjawab appeared first on MUI SULSEL.



Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo – Majelis Ulama Indonesia

tanggapan-mui-sulsel-terkait-pernikahan-bawah-umur-di-palannae-wajo-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Pernikahan bawah umur di Kabupaten Wajo menghebohkan jagat media sosial Sulsel. Alasan pernikahan dini dua sejoli dari daerah Palannae itu perjodohan dan menghindari malu. Bagaimana tanggapan MUI Sulsel?

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg yang juga dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya berikut ini.

Dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan. Data sejarah sejumlah Hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun.

Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia. Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.

Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 tahun 1974, pasal 7 bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun.

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yangh berwewenang. Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak. Pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.

Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah.

Hindari Malu

Media detik.com, Senin, 23 Mei 2022, memberitakan, upaya menghindari pelanggaran agama sebagai alasan pernikahan bawah umur di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel. Pelanggaran agama seperti perbuatan zina menyebabkan malu keluarga.

“Alasannya menghindari perzinahan,” kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae Wajo Patimah yang dikonfirmasi jurnalis detikSulsel, Senin, kemarin.

Mempelai pria M Fer (15) dan perempuan N Sari (16).

Menurut keterangan Patimah, kedua mempelai memiliki hubungan keluarga. Mereka sekampung dan satu sekolah pula.

“Mau mi diapa (apa boleh buat) jangan sampai bikin malu,” ujar Patimah menirukan alasan keluarga mempelai.

“Orang tuanya takut terjadi apa-apa,” Patimah menambahkan.

BACA JUGA:

Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Jenderal Syafruddin Kumpul MUI Sulsel hingga Rektor, Pikirkan Pesantren dan Ekonomi Umat

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

Informasi yang dihimpun, N Sari kelas tiga Sekolah Menengah Pertama. Muh Fer kelas dua SMP. Mereka duduk di SMP yang sama, di Palannae.

Menurut keluarga mempelai perempuan, Aris, pernikahan berangkat dari sikap orang tua masing-masing mempelai.

“Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung. Jarak rumahnya hanya 1 Km dan juga masih memiliki hubungan keluarga,” kata Aris sebagaimana dilansir detikSulsel, Senin (23/5/22).

Pernikahan tersebut dapat dikatakan perkawinan usia remaja.

Menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), batas usia remaja yaitu 10-19 tahun.

Menurut penelitian jurnal The Lancet yang dihimpun laman sehatq, batas usia remaja adalah 10-24 tahun atau setara dengan anak muda versi WHO. (*)

The post Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo

tanggapan-mui-sulsel-terkait-pernikahan-bawah-umur-di-palannae-wajo

Makassar, muisulsel.com – Pernikahan bawah umur di Kabupaten Wajo menghebohkan jagat media sosial Sulsel. Alasan pernikahan dini dua sejoli dari daerah Palannae itu perjodohan dan menghindari malu. Bagaimana tanggapan MUI Sulsel?

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MAg yang juga dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, menyampaikan tanggapannya berikut ini.

Dalam fikih Islam, tidak ada pembatasan minimal umur untuk melangsungkan pernikahan. Data sejarah sejumlah Hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun.

Alasan pernikahan untuk mencegah pergaulan bebas antar anak sangatlah mulia. Apalagi jika sudah terjalin hubungan cinta, dan dua belah pihak antaranak dan antarkeluarga telah bersepakat itu akan lebih baik dan lebih aman. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Karena itu, dua anak dari laki-laki maupun perempuan jika dianggap cakap ditandai dengan masa baligh maka dapat menjadi bagian dari syarat sahnya pernikahan.

Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 tahun 1974, pasal 7 bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun.

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahan tercarat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yangh berwewenang. Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitann dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak. Pernikahan yang tidak tercatat (nikah siri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.

Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah.

Hindari Malu

Media detik.com, Senin, 23 Mei 2022, memberitakan, upaya menghindari pelanggaran agama sebagai alasan pernikahan bawah umur di Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel. Pelanggaran agama seperti perbuatan zina menyebabkan malu keluarga.

“Alasannya menghindari perzinahan,” kata Sekretaris Kelurahan Wiring Palannae Wajo Patimah yang dikonfirmasi jurnalis detikSulsel, Senin, kemarin.

Mempelai pria M Fer (15) dan perempuan N Sari (16).

Menurut keterangan Patimah, kedua mempelai memiliki hubungan keluarga. Mereka sekampung dan satu sekolah pula.

“Mau mi diapa (apa boleh buat) jangan sampai bikin malu,” ujar Patimah menirukan alasan keluarga mempelai.

“Orang tuanya takut terjadi apa-apa,” Patimah menambahkan.

BACA JUGA:

Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Jenderal Syafruddin Kumpul MUI Sulsel hingga Rektor, Pikirkan Pesantren dan Ekonomi Umat

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

Informasi yang dihimpun, N Sari kelas tiga Sekolah Menengah Pertama. Muh Fer kelas dua SMP. Mereka duduk di SMP yang sama, di Palannae.

Menurut keluarga mempelai perempuan, Aris, pernikahan berangkat dari sikap orang tua masing-masing mempelai.

“Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung. Jarak rumahnya hanya 1 Km dan juga masih memiliki hubungan keluarga,” kata Aris sebagaimana dilansir detikSulsel, Senin (23/5/22).

Pernikahan tersebut dapat dikatakan perkawinan usia remaja.

Menurut organisasi kesehatan dunia World Health Organization (WHO), batas usia remaja yaitu 10-19 tahun.

Menurut penelitian jurnal The Lancet yang dihimpun laman sehatq, batas usia remaja adalah 10-24 tahun atau setara dengan anak muda versi WHO. (*)

The post Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo appeared first on MUI SULSEL.



Hukum Kafir – Majelis Ulama Indonesia

hukum-kafir-–-majelis-ulama-indonesia

MUI Jatim – Tadi siang bertempat di Pendopo Kabupaten Pamekasan ada pembekalan untuk para khatib agar tidak membawa tema radikal, mudah mengafirkan atau membunuh hanya karena berbeda pendapat. Saya kebagian tema keabsahan NKRI berdasarkan pandangan ulama Fikih. Juga hadir Napiter (mantan Napi), Ust Mukhtar, atau nama alias Herman atau Abu Hafshah (foto pegang mic). Beliau […]

Artikel Hukum Kafir pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.

Source link

The post Hukum Kafir – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Hukum Kafir

hukum-kafir

MUI Jatim – Tadi siang bertempat di Pendopo Kabupaten Pamekasan ada pembekalan untuk para khatib agar tidak membawa tema radikal, mudah mengafirkan atau membunuh hanya karena berbeda pendapat. Saya kebagian tema keabsahan NKRI berdasarkan pandangan ulama Fikih. Juga hadir Napiter (mantan Napi), Ust Mukhtar, atau nama alias Herman atau Abu Hafshah (foto pegang mic). Beliau […]

Artikel Hukum Kafir pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK – Majelis Ulama Indonesia

jumat-besok,-mui-putuskan-fatwa-hewan-qurban-terpapar-pmk-–-majelis-ulama-indonesia

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan qurban atau tidak pada Jumat, 27 Mei 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, saat dihubungi MUIDigital, Senin (23/5/2022) sore WIB.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) k
qurban,” kata Kiai Mifatahul Huda.

Kiai Miftahul Huda mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Kiai Mifatahul Huda menjelaskan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain.

Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK ditubuh hewan.

Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

“Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)

Source link

The post Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Jumat Besok, MUI Putuskan Fatwa Hewan Qurban Terpapar PMK

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) boleh dijadikan hewan qurban atau tidak pada Jumat, 27 Mei 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, saat dihubungi MUIDigital, Senin (23/5/2022) sore WIB.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) k
qurban,” kata Kiai Mifatahul Huda.

Kiai Miftahul Huda mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Kiai Mifatahul Huda menjelaskan, hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain.

Meskipun, kata dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, bahwa persyaratan hewan qurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” terangnya.

Kiai Miftahul Huda melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus ini.

“Dan juga, kami membaca-baca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.

Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan atau daleman hewan tersebut merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK ditubuh hewan.

Dia mengingatkan bahwa hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya, kiai Miftahul Huda sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

“Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti. Oleh karena itu, harus berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT,” pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)



LPLH MUI sosialisasikan upaya Olah Kotoran ternak jadi pupuk organik

lplh-mui-sosialisasikan-upaya-olah-kotoran-ternak-jadi-pupuk-organik

Bahwa sesungguhnya Syariat Islam bersumber dari wahyu Allah SWT (Al Quran) dan Sunnah Rasulullah (Al-Hadits) diturunkan untuk mengatur kemashalatan manusia dan menjadi panduan bagi manusia berhubungan dengan Allah (hablum min Allah), dengan Manusia (hablum min an-nas) dan dengan Alam (hablum min al-alam) agar terjaga hubungan yang harmonis, sesuai tujuan Syariah (maqashid as-syariah).

Upaya Hablum min-alam masih sedikit dilakukan oleh umat muslim, oleh karena itu saat ada perwakilan umat muslim Kabupaten Jembrana meminta informasi kepada Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup (LPLH) Prov. Bali, maka team LPLH langsung gerak untuk memfasilitasi pertemuan dengan Manajemen Pak Oles, perusahaan yang terkenal dengan produk produk ramah Lingkungan ini.

Pengelolaan limbah ternak menggunakan produk Effective Microorganisme (EM4) menjadi Pupuk Organik merupakan solusi yang tepat untuk meningkatkan hasil serta menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari.

Manajer Pak Oles Green School Ir. Koentjoro Adijanto yang akrab dipanggil Pak Yoyok, menjadi salah satu Nara sumber pada LPLH-SDA MUI Prov. Bali, PT. Songgolangit Persada (Pak Oles Group) dan LPLH SDA MUI Kabupaten Jembrana zoom meeting, pada hari kamis 19/5/22.

EM adalah larutan berwarna coklat yang mengandung bakteri menguntungkan. Bermanfaat untuk memacu pertumbuhan ternak, efisiensi penggunaan pakan serta menekan bau limbah ternak. Aplikasi EM pada ternak digunakan untuk air minum ternak, pakan ternak dan sanitasi kandang untuk mencegah bau yang tidak sedap.

“Kami mendukung upaya pengelolaan kotoran Sapi dan Kambing, karena bermanfaat menjadi pupuk organik dan menambah pendapatan secara ekonomis bagi para peternak dan masyarakat luas” ujar Adrid Indaryanto Sekretaris LPLH-SDA, MUI Prov. Bali.

Saat ini di Kabupaten Jembrana, banyak peternak Sapi maupun Kambing yang belum bisa memanfaatkan kotoran ternak yang ada. “Dengan adanya pelatihan singkat ini, para peternak menjadi tahu, apa yg harus mereka lakukan pada kotoran ternak” tambah H. Fathul Bari LPLH-SDA, MUI Kabupaten Jembrana.

Banyak masyarakat yang telah menggunakan kotoran ternak, selain untuk pembuatan pupuk organik, baik sekala rumah tangga berupa limbah dapur, para petani yang mengolah jerami, serasah dan di tempat pembuangan sampah (TPS) yang dikelola sejumlah desa.

“Kami sedang memikirkan kemungkinan untuk mengolah rumput menjadi pupuk organik, karena rumput sangat banyak didaerah kami” ujar H. Ali LPLH-SDA MUI Kabupaten Bangli, yang juga kepala sekolah SMPN 7, Kintamani.

Turut memberi arahan dan masukkan pada kesempatan temu online ini, Tri Hidayat Sekjen LPLH-SDA MUI Pusat dan Ir. Saleh Purwanto Ketua LPLH-SDA MUI Prov. Bali.

Penggunaan fermentor EM dalam pembuatan pupuk organik padat maupun cair akan memberikan hasil yang lebih cepat dan aman bagi lingkungan. Pupuk yg dihasilkan mudah diserap oleh tanah maupun tanaman dan berkelanjutan sehingga dapat melestarikan lingkungan. (AI)

The post LPLH MUI sosialisasikan upaya Olah Kotoran ternak jadi pupuk organik appeared first on MUI BALI.



Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

potensi-zakat-indonesia-rp-332-triliun,-baznas:-sementara-fakir-miskin-hanya-25-juta

Makassar, muisulsel.com – Indonesia punya peluang besar mengurangi angka kemiskinan secara signifikan melalui program zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat lebih Rp 330 triliun potensi zakat negeri yang mayoritas muslim ini.

“Potensi zakat Indonesia Rp 332 Triliun. Jika ini bisa terwujud, maka sangat besar potensi menyejahterakan umat,” kata Ketua Baznas Sulsel Dr dr Khidri Alwi MKes saat jadi pemateri webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22).

Kampanye literasi dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Hadir Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Drs Khaeroni MSi, Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA, Plt Kepala Kemenag Kota Makassar H Muhammad Tonang Cawidu, dan Kabid Penais Zawa Kemenag Sulsel Dr H Mulyadi MM.

Khidri mengungkapkan, tercatat 56 juta penduduk Indonesia yang akan menerima manfaat ZIS: Zakat, Infaq dan Sedekah.

“Sementara data BPS menunjukkan orang fakir miskin di Indonesia hanya 25 juta orang, sehingga ini menunjukkan dana ZIS bisa mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia,” katanya.

webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22). Kampanye literasi dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Ishaq Samad membawakan materi tentang literasi wakaf. Ia merinci makna wakaf menurut mazhab yang berbeda.

“Wakaf berasal dari Bahasa Arab, waqafa, berarti menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan,” katanya.

webinar dan kampanye Gerakan Literasi Zakat dan Wakaf 2022, di Aula Kemenag Kota Makassar, Makassar, Senin (23/5/22). Kampanye literasi dirangkaikan pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar Masa Bakti 2021-2022.

Menurut Mazhab Hanafi, lanjut Ishaq, wakaf berarti tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus tetap sebagai hak milik dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang.

Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i, menyatakan, wakaf adalah tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda yang berstatus sebagai milik Allah Swt dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).

BACA JUGA: 

Jenderal Syafruddin Kumpul MUI Sulsel hingga Rektor, Pikirkan Pesantren dan Ekonomi Umat

MUI Sulsel dan DPW Juleha Minta Pemprov Antisipasi Virus PMK

Rukun wakaf ada empat, yakni, orang yang berwakaf (waqif), benda yang diwakafkan (al mauquf), orang yang menerima manfaat wakaf (al mauquf alaiyhi), dan lafaz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat waqif ada empat, yaitu, orang yang berwakaf memiliki secara penuh harta itu, orang berakal, baligh, dan orang yang mampu bertindak secara hukum. (Irfan)

The post Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta appeared first on MUI SULSEL.