All posts by Admin

Tiga Jatah Pembagian Daging Kurban, Status Tamlik Boleh Dijual

tiga-jatah-pembagian-daging-kurban,-status-tamlik-boleh-dijual

Oleh:
Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel

Makassar, muisulsel.com – Menurut pendapat sebagian besar ulama yang berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga:

Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,

Sepertiga (1/3) untuk sedekah,

Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.

Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya. Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi. Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.

BACA JUGA:

 Orang yang akan Berkurban Tak Boleh Cukur Rambut? MUI Sulsel Beberkan Pendapat Berbeda

Sederet Alasan KH Syam Amir Pimpin Dewan Hakim MTQ 32 Sulsel di Bone

Ketua MUI Sulsel Ishaq Shamad Resmi Jabat Wakil Rektor IV UMI

Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.

Orang yang berkurban berhak memperoleh hasil kurban.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.

Daging kurban wajib ialah kurban yang dinazarkan, ialah kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan. Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging qurban tersebut. (Irfan)

Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel.

The post Tiga Jatah Pembagian Daging Kurban, Status Tamlik Boleh Dijual appeared first on MUI SULSEL.



BPKH Hibahkan Dana Kemaslahatan Kepada MUI Berupa Sarana Prasarana Digitalisasi

JAKARTA— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan bantuan berupa sarana dan prasarana kepada MUI untuk menunjang proses digitalisasi. Bantuan BPKH tersebut dalam bentuk laptop, kamera, dan sarana pendukung internet. Anggota BPKH, Rahmat Hidayat, mengatakan MUI mempunyai peran yang sangat strategis di Indonesia.

“MUI berperan sebagai khodimul ummah dan shodiqul hukumah. MUI adalah rumah besar, tenda bersama, dan wadah musyawarah bagi ormas Islam dengan berbagai latar belakang, di Indonesia, ” ungkapnya di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (30/06).

Secara spesifik, Rahmat menyampaikan, banyak produk dan kebijakan BPKH yang harus melalui peran MUI. Dalam mengeluarkan produk atau kebijakan, kata dia, BPKH harus berpedoman pada syariat Islam. Hal ini sejalan dengan undang-undang bahwa pengelolaan keuangan haji harus sesuai prinsip syariah.

“Pengelolaan dana haji di BPKH harus penuh kehati-hatian, mengedepankan asas manfaat, transparan, dan akuntabel atau terpercaya. Tentu ketika sesuai syariah, maka ada peran MUI di dalamnya. Oleh karena itu, kerjasama MUI dan BPKH menjadi sebuah kepastian, ” ungkap dia.

Rahmat menambahkan, kerjasama digitalisasi kantor MUI ini merupakan langkah strategis. Digitalisasi, menurut dia adalah sebuah keniscayaan.

“Apalagi adanya pandemi semakin mendorong percepatan proses digitalisasi itu, ” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, berharap kerjasama MUI dan BPKH bisa semakin meningkat dan memberikan maslahat kepada umat. Kerjasama itu bisa dalam bentuk kegiatan bersama maupun program pemberdayaan ekonomi umat.

Atas bantuan yang diberikan BPKH tersebut, dia menyampaikan akan menjaga amanah sarana dan prasarana berupa laptop dan kamera tersebut.
“Saya akan memantau agar sarana dan prasarana tersebut berfungsi dengan baik sebagai langkah untuk memitigasi risiko. Tentu saja kami akan melakukan pemeriksaan berkala, ” ungkap dia.

Bantuan sarana dan prasarana kepada MUI ini merupakan salah satu program Kemaslahatan BPKH 2021. Selain pemberian bantuan kepada MUI, BPKH juga menyerahkan bantuan kepada pihak lain berupa berupa beasiswa pendidikan santri, digitalisasi pesantren, bantuan peralatan kantor seperti laptop dan komputer, dan lain-lain kepada pihak yang bekerjasama dengan BPKH. Bentuk bantuan yang diberikan oleh BPKH adalah bantuan sosial dan keagamaan. (Sadam Al-Ghifari/Azhar)



Hasil Sidang Isbat Kemenag, Idul Adha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

hasil-sidang-isbat-kemenag,-idul-adha-1443-h-jatuh-pada-10-juli-2022

Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022,” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

“Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” imbuh Wamenag. 

Ia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

“Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” jelasnya.

Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

Sidang isbat awal Zulhijah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren. (Humas Kemenag)



Komisi Fatwa MUI Jatim Beri Penjelasan Terkait Ganja Untuk Medis

komisi-fatwa-mui-jatim-beri-penjelasan-terkait-ganja-untuk-medis

MUI Jatim –  Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan terkait Ganja yang dipergunakan untuk medis yang saat ini tengah hangat diperbincangkan masyarakat. Wakil Presiden sendiri juga telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan Fatwa. Selain itu di DPR sedang ada pembahasan terkait masalah terebut.. “Salah satu TV Swasta menghubungi […]

Artikel Komisi Fatwa MUI Jatim Beri Penjelasan Terkait Ganja Untuk Medis pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



MUI Jatim Keluarkan Beberapa Poin Pemindahan Jenazah Gresik Imbas Tol KLBM

mui-jatim-keluarkan-beberapa-poin-pemindahan-jenazah-gresik-imbas-tol-klbm

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan sejumlah poin anjuran ke masyarakat terkait pemindahan jenazah. Poin-poin ini dikeluarkan usai ramai pembongkaran makam di Wringinanom, Gresik imbas proyek Tol KLBM (Krian, Legundi, Bunder, Manyar). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin mengungkapkan, pemindahan jenazah hukumnya haram. Namun, ada beberapa pengecualian. “Pada dasarnya membongkar atau menggusur […]

Artikel MUI Jatim Keluarkan Beberapa Poin Pemindahan Jenazah Gresik Imbas Tol KLBM pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Opini: Fikih Tamaddun

opini:-fikih-tamaddun

 Fikih Tamaddun
Oleh: Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)

Saat ini, kerap terlontar dengan begitu entengnya dari kelompok-kelompok muslim tertentu berupa kata-kata “syirik”, “kafir’ atau “bid’ah”. Kata-kata tersebut diayunkan kepada kelompok muslim di luar mereka. Bahkan hanya karena perbedaan furu’iyyah, bisa menyembur kata-kata tersebut. Ini fakta yang sudah terjadi di daerah-daerah yang kerapkali menimbulkan ketegangan fisik. Ada keyakinan “laten” dan “manifes” yang dipegangi oleh mereka yang merasa paling benar. Padahal, bukankah menuduhkan kata-kata tersebut tidak segampang itu? Sikap model ini dikuatirkan akan berpotensi pada bentuk radikalisme.

Kita hidup di negeri yang serba multi. Di negeri Arab saja yang cenderung “monolitik”, muncul beragam aliran keagamaan bahkan aliran di luar bingkai keagamaan seperti sosialisme, Marxisme dan lainnya. Ada apa sebenarnya dan bagaimana membaca kenyataan tersebut?

Menakar  Fikih

Pengkajian kitab-kitab fikih selama ini tampaknya hanya mendaras kembali  kitab-kitab fikih klasik (al-fuqaha al-qudama). Artinya, di sini belum ada upaya untuk “membaca ulang” beberapa pandangan fikih terdahulu. Sebaliknya, hanya mereproduksi pandangan-pandangan fikih klasik dan tidak memproduksi pandangan-pandangan alternatif yang lebih mengacu pada upaya membangun peradaban (tamaddun).

Selama ini, telah muncul beberapa pakar dari Timur Tengah seperti Ali Jum’ah dan Jamaluddin Athiyah, Jamal al-Banna, Yusuf al-Qaradhawi atau juga Muhammad Syahrur. Mereka melihat betapa pentingnya membaca ulang fikih klasik secara kritis dengan arah memperbarui fikih dan ushul fikih guna merespon problem kekinian dan melahirkan fikih peradaban. Kecenderungan untuk memperbarui fikih terasa penting, tatkala muncul kecenderungan pemahaman yang bersifat puritan dan radikal. Sejauh ini, banyak yang menjadikan fikih bukan sebagai metode (manhaj) untuk memahami doktrin keagamaan, melainkan sebagai dogma kaku.

Di negeri kita, syukurlah kesadaran untuk memperluas cakupan fikih dengan menjadikan sebagai metodologi dalam merumuskan masalah kontemporer sudah bermunculan. Misalnya saja, muncul buku-buku seperti  “Fikih Jurnalistik”, Fikih Lintas Agama” dan juga “Fikih Perlindungan Konsumen” yang ditulis oleh Soffa Ihsan. Ini pertanda lahirnya kesadaran untuk tidak hanya mempersempit ruang fikih dengan hanya berputar-putar pada soal-soal ibadah, halal-haram, bid’ah-syirik atau babagan jihad. Fikih menyimpan formulasi-formulasi ijtihadi yang masih berserakan dan bisa digali dalam rangka membaca kekinian. Dimensi keuniversalan dan kelenturan fikih jangan disembunyikan dan lalu yang mengedepan sosok fikih sebagai “tatapan mata elang”, penebar kebencian dan kecurigaan terhadap sesama, baik seagama maupun tidak seagama.

Kita jadi mafhum mengapa muncul beberapa istilah yang selalu dianggap musuh dalam fikih klasik, yaitu “syirik”, “bid’ah” dan “kafir”. Pertanyaannya, kenapa watak fikih klasik bisa seperti itu? Apakah Islam memang benar-benar sebagai agama yang menebarkan konflik dan kekerasan? Inilah apa yang disebut sebagai dilema paradigma fikih yang merupakan pemandangan menyejarah dan senantiasa menghiasi pemikiran keagamaan kontemporer. Banyaknya kaum terpelajar muslim di tanah air yang belajar ke Timur Tengah setidaknya menyebabkan pandangan keagamaan mereka arabis dan teosentris.

Menurut Abid al-Jabiri, fikih yang dikonstruksi para ulama terdahulu tidak hanya menutup masa depan atau masa setelah fikih tersebut dikodifikasi, melainkan juga tidak mengakomodir tradisi yang berkembang pada masa-masa sebelumnya (jabb al-islam ma qablahu). Hal itu terjadi, karena fikih ibarat pendulum yang tidak secara tegas melakukan dialektika epistemologis. Fikih hanya dijadikan upaya untuk memapankan kepatuhan dan ketundukan terhadap sebuah aliran dan mazhab tertentu.

Memang fikih dan ushul fiqih merupakan khazanah luar biasa kebanggaan muslim. Dulu Amir al-Mahdi, gubernur di Asia Tengah mengirim surat kepada Imam Syafi’i yang isinya tentang kebingungan Amir al-Mahdi saat membaca al-Quran dan Hadits yang isinya tampak bertentangan. Untuk menjawab ini, Imam Syafi’i menyusun kitab Al-Risalah yang berisi kaidah-kaidah ushul fikih yang kemudian lahir ilmu fikih. Dari sini, ada penjelasan  mengenai rukun shalat yang .kalau hanya membaca al-Quran dan Hadits tidak akan ada penjelasannya secara rinci.

Di sisi lain, formalisasi fikih yang awalnya bersifat kultural ini, namun pada akhirnya dijadikan “bahan bakar” untuk cakar-cakaran karena perbedaan madzhab serta saling berebut pengaruh. Ini menunjukkan adanya “pendulum peradaban”, sebagaimana disebut Ibnu Khaldun sebagai “tarik ulur” yang membawa peradaban dari kemegahannya menuju kehancuran.

Fikih menjadi jumud dan beku, atau yang paling ekstrim, fikih hanya dijadikan ajang kontestasi untuk saling menyalahkan sesama muslim. Disinilah perlunya mengembalikan fikih kepada semangatnya yang terbuka dan progresif, sehingga fikih lebih fokur memotret isu-isu peradaban kemanusiaan dan hubungan antar madzhab secara lebih mendasar.

Budaya dan Dogma

Kekuatan-kekuatan pengaruh budaya sejatinya sudah bisa kita saksikan hampir dibelahan dunia manapun. Demikian pula Islam sejak masa Nabi Muhammad, Khulafaurrasyidin sampai renesaince di Cordoba, Spanyol, telah mengembangkan suatu khazanah kebudayaan yang kaya dan beragam.

Refleksi sejarah Islam sebagai kekuatan budaya ini telah memunculkan—menyitir istilah dari Gustav Von Grunebaum—sebagai “kesatuan dan keberagaman (unity and variety). Kekuatan budaya Islam telah melakukan suatu “sintesa” yang kaya dan adaptif dengan unit-unit kebudayaan lokal, dimana Islam dapat merambah masuk. Kekuatan-kekuatan keragaman Islam yang berpengaruh sampai pada tingkat pengambilan keputusan fikih, ikut dipertimbangkan dalam suatu tradisi yang berlaku pada saat itu.

Dalam taksonomi ajaran Islam sendiri, kita perlu melihat ada yang disebut dengan bayan ilahi. Istilah ini mengacu pada wujud ajaran Islam yang sifatnya dogmatik. Ini biasa diistilahkan ma’lumun min al-dini bi al-dharurah (ajaran Islam yang sudah “given”) Kemudian ada yang disebut bayan al-nabawi. Ini mengandung pengertian sebagai petunjuk yang diberikan oleh Nabi Muhammad baik dalam ucapan, sikap maupun perilaku Nabi. Bentuk ini juga merupakan ajaran yang sifatnya dogmatik. Dan juga, apa yang kita sebut dengan bayan ‘aqli. Artinya, mengacu pada cara olah fikir atau ijtihad yang dilakukan oleh umat. Misalnya, yang secara individual merujuk pada bentuk qiyas, sedang yang kolektif disebut ijma’.

Nah, ini semua sesungguhnya merupakan pijakan inovasi dan kreasi dalam rangka melahirkan peradaban berdasar cahaya keislaman yang bisa memberikan kemashlahatan bagi umat manusia. Tanpa ikhtiar ini, ajaran Islam akan ditafsirkan secara stagnan (mauquf) sehingga berpunggungan dengan cita membangun peradaban yang elok.

Dari uraian ini pula menuangkan pengertian bahwa “tafaqquh fi al-din” berarti kaum muslimin diperintahkan untuk terus berinovasi dan berkreasi demi membangun peradaban kini dan esok secara terus menerus. Makna “mendalami agama” tidak mesti ditafsir secara sempit. Akan tetapi, pengertiannya luas yang intinya tidak hanya berputar-putar pada masalah furu’iyyahubudiyah, tetapi menjelma sebagai “fikih tamaddun” dalam rangka membangun peradaban adiluhung yang dipenuhi kearifan dalam menyikapi perbedaan apapun.



Jadwal Hari Raya Idul Adha 1443 H Berbeda, Ketua MUI Imbau Umat Tetap Jaga Persatuan

JAKARTA – Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, menghimbau umat saling menghormati dan menjaga persatuan menyikapi perbedaan jadwal hari raya Idul Adha 1443 H. Hal tersebebut diungkapkan Kiai Jaidi pasca sidang isbat Kementerian Agama menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada 1 Juli 2022.

Hal ini berarti Hari Raya Idul Adha 1443 akan jatuh pada 10 Juli 2022. Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada 9 Juli 2022.

“Ini adalah hal yang biasa terjadi di tengah-tengah kita, tapi jangan sampai perbedaan itu menjadi sumber perpecahan,” terang Kiai Jaidi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (29/06) petang.

Dikatakannya, akar perbedaan penetapan awal bulan hijriyah tersebut adalah wujudul hilal dan rukyatul hilal. Keduanya sama-sama menggunakan hisab. Perbedaan ada pada standard minimum ketinggian hisab.

Bagi masyarakat awam, perbedaan ini kemungkinan akan memunculkan kebingungan. Kiai Jaidi memberikan saran agar masyarakat yang kebingungan bisa merujuk pada keputusan hakim.

“Adapun perbedaan pendapat yang berpotensi melahirkan kebingungan dapat diatasi dengan merujuk kepada keputusan hakim, dalam hal ini adalah Kementerian Agama, ” ungkapnya.

Kiai Jaidi menambahkan, pasca ditetapkannya awal Dzulhijjah ini, masyarakat bisa memulai menjalaninya dengan berpuasa sunnah. Puasa sunnah bisa dimulai sejak awal Dzulhijjah hingga 9 Dzulhijjah untuk puasa Arafah.

“Tidak adanya larangan bagi saudara-saudara kita yang akan berhari raya pada 9 Juli, tetapi marilah saling menghormati saling menghargai di antara kita atas perbedaan ini,” katanya.

Sosok yang berulangkali mewakili MUI dalam sidang isbat ini mengatakan, Idul Adha menjadi momen untuk berlomba-lomba memperbanyak amal kebaikan.

Idul Adha, ujar dia, juga harus menjadi waktu untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan demi membangun kualitas bangsa Indonesia yang lebih baik. (Isyatami Aulia/Azhar)



Kepala BSSN Letjen TNI Purn. Hinsa Siburian dan Wagub Chusnunia Melakukan Launching Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer LampungProv-CSIRT

kepala-bssn-letjen-tni-purn.-hinsa-siburian-dan-wagub-chusnunia-melakukan-launching-tim-tanggap-insiden-keamanan-komputer-lampungprov-csirt

Bandar Lampung: Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen TNI (purn) Hinsa Siburian dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim melaunching Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer atau Computer Security Insiden Response Team Pemerintah Provinsi Lampung (LampungProv-CSIRT), di Ballroom Emersia Hotel, Bandar Lampung, Rabu (29/6/2022).

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub Chusnunia menyambut baik diselenggarakannya Launching LampungProv-CSIRT sebagai perangkat untuk meningkatkan pertahanan dan dan keamanan berbasis siber di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Wagub Chusnunia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi pada instansi Pemerintah saat ini berkembang sangat pesat, terlebih sejak ada pandemi covid-19. Dimana ada banyak sektor yang terdampak, namun ada sisi baiknya seperti percepatan teknologi informasi.
“Di balik perkembangan TIK ini, muncul pula tantangan dalam keamanan siber,” ujar Wagub Chusnunia.

Berdasarkan data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), terdeteksi serangan siber yang masuk ke Indonesia sebanyak 1,6 miliar. Sebaran serangan siber tersebut tertinggi berada pada sektor Akademik sebanyak 38,03 persen, Swasta 25,37 persen, Pemerintah Daerah 16,86 persen, Pemerintah pusat 8,26 persen, penyelenggara Hukum 4,18 persen, dan Personal 2,66 persen.

Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Pemerintah Daerah tentunya memiliki kemungkinan tidak luput dari serangan siber. Untuk itu, perlu langkah cepat, efektif dan efisien.

Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Lampung terpilih menjadi salah satu dari tujuh Instansi Pemerintah Daerah sebagai Target Rencana Kerja Pemerintah Prioritas Nasional Pembentukan CSIRT tahun 2022. Dengan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk LampungProv-CSIRT.

Wagub Chusnunia berharap dengan hadirnya LampungProv-CSIRT dapat meningkatkan pertahanan dan keamanan berbasis siber di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Letjen TNI (purn) Hinsa Siburiam mengapresiasi atas terselenggaranya launching LampungProv-CSIRT. “Kami dari BSSN berharap dengan dilaunchingnya CSIRT ini, maka sistem Pemerintahan berbasis elektronik dapat berlangsung dengan baik. Tentunya untuk efektivitas dan efisiensi Pemerintahan, yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujar Kepala BSSN Hinsa Siburian.

Terkait dengan Siber ini, Kepala BSSN Hinsa Siburian, menyampaikan bahwa Presiden telah mengingatkan agar kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk penyalahgunaan data. Dan dalam bidang pertahanan keamanan, kita juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber.

Ia menjelaskan bahwa ada dua sifat serangan siber yaitu bersifat teknis dan bersifat sosial.
Ancaman siber bersifat teknis yaitu menyerang lapisan jaringan logika melalui metode teknis yang intrusif dengan tujuan mendapatkan akses ilegal, kedalam jaringan dan sistem pihak sasaran guna menghancurkan, mengubah, mencuri, dan memasukkan informasi.
Sedangkan ancaman siber bersifat sosial, seperti menyebarkan informasi palsu untuk membuat keresahan ditengah masyarakat. (Rita Zaharah)



Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Bertepatan 10 Juli 2022

JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah bertepatan pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijjah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada Ahad, 10 Juli 2022.

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa 1 Dzulhijjah tahun 1443 Hijriyah ditetapkan jatuh pada Jumat 1 Juli 2022,” tutur Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022). “Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada 10 Juli 2022,” imbuh Wamenag.

Dia menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

“Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” jelasnya dalam keterangan resmi, kepada MUIDigital, Rabu (29/6/2022).

Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, Thomas Djamaluddin.
Sidang isbat awal Dzulhijjah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren. (Nashih)



MUI Jabar Nilai Dana Hibah Rp500 Juta Tak Proporsional, Rafani: Padahal Sumbangsih MUI Sangat Besar

mui-jabar-nilai-dana-hibah-rp500-juta-tak-proporsional,-rafani:-padahal-sumbangsih-mui-sangat-besar

MUIJABAR– Sumbangan MUI dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara sangat besar sehingga dana hibah Pemprov Jabar Rp500 juta tak proporsional.

“Selama dua tahun ini MUI Jabar mendapatkan dana hibah Rp500 juta yang bagi kami tak proporsional,” kata Sekretaris Umum MUI Jabar, KH. Rafani Akhyar, di kantornya, Jumat 20 Mei 2022.

Hal itu disebabkan untuk biaya operasional saja membutuhkan Rp70 juta per bulan sehingga program-program tak bisa dijalankan.

“Biaya operasional di antaranya honorarium staf kantor sebanyak 9 orang yang kini masih di bawah upah minimum, sedangkan pengurus tak digaji sama sekali,” katanya.

Biaya lainnya untuk transportasi, langganan PLN dan PDAM serta internet. “Belum lagi biaya operasional lain seperti alat tulis kantor dan lain-lain. Kami mengusulkan kebutuhan operasional dan program kerja sekitar Rp2 miliar,” katanya.

Mengenai dakwah digital yang kini marak, Rafani menyatakan, sudah menjadi sebuah keniscayaan oleh semua aktivis dakwah termasuk MUI Jabar.

“MUI Jabar ingin lebih menggiatkan dakwah digital karena memang trennya seperti itu. Kalau materi dakwah dan penceramahnya tidak akan kekurangan,” kata Ketua Umum MUI Jabar Prof. Dr. KH. Rachmat Sjafei.

Sedangkan Ketua PW Persis Jabar, Ustaz Iman Setiawan Latief menyatakan, dakwah digital memang membutuhkan biaya yang tak sedikit.

“Termasuk untuk update informasi setiap saat juga butuh tenaga khusus yang harus diberi honorarium,” katanya.

Bahkan Ustaz Iman menyatakan, kalau dakwah digital tidak diperbarui dengan informasi terbaru akan tersingkir oleh konten-konten hiburan yang tidak mendidik.

“Seperti website MUI Jabar kan informasi terakhir pada tahun 2021 sehingga jadi pertanyaan banyak pihak. Kalau tidak ada pembaruan informasi ya akan ditinggalkan masyarakat,” katanya.*** (sarnapi)



Israel akan Berlaga di Piala Dunia U-20 Indonesia 2023, Ini Tanggapan MUI

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi keikutsertaan Israel dalam Piala Dunia U-20 2023 yang akan berlaga di Indonesia. MUI mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan keputusan. Keputusan tersebut juga harus dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai elemen.

“Jangan hanya oleh Kemenpora keputusan itu diambil apalagi memberikan jaminan,”kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, Rabu (29/6/2022).

Sudarnoto menuturkan, alasan jangan mengaitkan perhelatan olahraga dengan isu politik Palestina-Israel memang bisa dimengerti.

Namun, secara umum dengan isu kemanusiaan, kata dia, rakyat Palestina telah mengalami genosida dalam waktu yang panjang.

“Akan tetapi, penting saya sampaikan bahwa isu genosida yang dilakukan oleh zionis Israel ini sangat spesial dan sensitif, bahkan eksponensial,”tuturnya.

Sudarnoto menjelaskan, Israel dengan sikap takabur dan kasat mata telah menistakan martabat kemanusiaan dan menginjak kedaulatan Palestina. “Karena itu, menjadi tugas konstitusional dan moral bangsa Indonesia untuk mendukung perjuangan rakyat dan bangsa Palestina,”tegasnya.

Oleh karenanya, Prof Sudarnoto menyampaikan, keikutsertaan Israel dalam Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Jangan sampai menimbulkan masalah. Sehingga menggangu hajat besar dan penting perhelatan sepak bola dunia ini,”kata Prof Sudarnoto.

Untuk itu, kata dia, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya masalah yang tidak diharapkan merupakan langkah yang baik.

Dengan demikian, lanjutnya, keputusan boleh tidaknya Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 di Indonesia ini harus dilakukan dengan ‘sangat bijak’.

MUI menyebut, pihak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) adalah salah satu pihak kementerian yang sangat perlu dilibatkan untuk memberikan pertimbangan.

“Pandangan dari elemen masyarakat seperti MUI misalnya, juga perlu didengar untuk kebaikan semua,”jelasnya.

Sudarnoto mengingatkan, jangan sampai perhelatan dunia yang prestisius ini justru menimbulkan luka bagi bangsa dan rakyat Palestina. “Jangan juga membiarkan event besar ini justru menurunkan kepercayaan Indonesia di mata bangsa dan rakyat Palestina. Sikap kehati-hatian bangsa Indonesia pernah ditunjukkan oleh Presiden Soekarno dulu,” tutur dia. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)



FS UIN Raden Intan Teken MoU dengan FEBI IDAQU Jakarta

fs-uin-raden-intan-teken-mou-dengan-febi-idaqu-jakarta

Bandar Lampung: Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung menerima kunjungan Rektor Institut Daarul Quran Dr. M. Anwar Sani, S.Sos.I, M.E beserta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Daarul Qur’an, Senin (27/06/2022), di Gedung Pusat Akademik dan Riset UIN Raden Intan Lampung.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka program kerjasama tridarma perguruan tinggi  antara Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung dengan FEBI IDAQU Jakarta.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Hadir dalam menyambut kunjungan tersebut,  Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D Rektor UIN Raden Intan Lampung, Dr. Idrus Ruslan, M.Ag Wakil Rektor III UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, MA.g Dekan Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung beserta jajaran Pimpinan Rektorat dan Fakultas di lingkungan UIN Raden Intan Lampung.

Rektor Prof Wan Jamaluddin menyambut baik kerja sama ini. “Kami berharap MoU ini tidak berhenti di atas kertas. Secara teknis akan ditindaklanjuti di Fakultas Syariah,” ujar Rektor.

Senada dengan tersebut Dekan Fakultas Syariah Dr. Efa Rodiah Nur, MH menyampaikan, sebagai sivitas perguruan tinggi tentunya perlu bermitra dengan banyak pihak termasuk dengan IDAQU Jakarta.

“Fakultas Syari’ah siap untuk berkolaborasi dengan dengan IDAQU Jakarta untuk menjadi Fakultas Syari’ah yang Unggul dan Kompetitif dalam Ilmu Hukum dan Hukum Islam,” ujar Dr. Efa Rodiah Nur, MH. (Rudi Santoso/Rita Zaharah)



Libatkan Ormas Islam, Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha Sore Ini

JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) RI mengundang sejumlah ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat dan para pakar ilmu hisab untuk bergabung dalam sidang Isbat, Rabu (29/6/2022) sore WIB.
Sidang Isbat tersebut untuk menentukan 1 Dzulhijjah 1443 H sekaligus menentukan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

“Banyak ya yang kita undang dari ormas-ormas Islam hampir secara keseluruhan, pimpinan ormas Islam, kemudian Duta Besar negara sahabat dan para pakar ilmu hisab,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, kepada MUIDigital, Rabu (29/6/2022).

Adib menambahkan, para pakar ilmu hisab yang ikut dalam sidang Isbat tersebut merupakan para pakar yang tergabung dalam tim modifikasi kalender Hijriyah.
Selain itu, kata Adib, dalam sidang Isbat tersebut akan dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag.

Adib menjelaskan, sidang Isbat ini merupakan bagian dari pekerjaan untuk memberikan pelayanan kepada umat Islam.

“Kemudian juga dalam sidang Isbat itu kita akan memaparkan tentang bagaimana posisi hilal dari sisi perhitungan ilmu hisab,” kata dia.

Lebih lanjut, Adib mengatakan, sidang Isbat tersebut nantinya akan mendengarkan laporan hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah.

Dengan demikian, terang Adib, hasil laporan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Kemudian, lanjutnya, para pimpinan ormas yang hadir akan memberikan masukan-masukan.

“Diharapkan nanti akan mendapatkan masukan-masukan dari pimpinan ormas yang mewakili. Terkait dengan penetapan dalam sidang Isbat ini,” tuturnya.

Adib mengatakan, proses rukyatul hilal akan dilaksanakan saat matahari terbenam.

Adib menjelaskan, hal ini dikarenakan pengamatan hilal baru bisa dilaksanakan di seluruh titik di Indonesia apabila matahari sudah terbenam.

“Jadi kita akan mendapatkan laporan secara bersamaan dari berbagai daerah, serentak setelah matahari terbenam,” jelasnya. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)



Terima Silaturahim ICMI Muda, Sekjen MUI Sampaikan 6 Pesan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan menerima kunjungan dan silaturahim Majelis Pimpinan Pusat Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (MPP ICMI Muda) di Kantor MUI Pusat, Rabu, (29/6/2022).

Dalam pertemuan itu, Buya Amirsyah mengajak ICMI Muda bersama dengan umat untuk kompak bersatu dan tegak lurus dalam berbangsa dan bernegara.

Menurut Amirsyah, salah satu kegelisahan kolektif yang dirasakan hari ini dalam kaitannya dengan problematika bangsa adalah kegelisahan menguatnya oligarki politik dan oligarki ekonomi.

Karena itu, lanjut Amirsyah, ICMI Muda harus menjadi garda terdepan dan berperan aktif sebagai lokomotif perubahan yang mampu melawan kedua oligarki tersebut.

“Kegelisahan kita itu disebabkan adanya oligarki politik dan oligarki ekonomi. Maka ICMI Muda dan kita semua harus mampu mengumpulkan kekuatan, kompak bersatu melawan kedua oligarki tersebut dalam rangka mendistribusikan keadilan untuk umat dan bangsa,” kata Buya Amirsyah yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan ICMI Pusat itu.

Buya Amirsyah kemudian menyerukan, setidaknya ada enam (enam) hal yang harus dilakukan dalam rangka menghadapi oligarki politik dan oligarki ekonomi tersebut.

Pertama, kompak bersatu. Memperkuat persaudaraan sesama umat (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan antarsesama (ukhuwah Insaniyah), dan persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah Wathoniyah).

“Dalam menghadapi oligarki politik dan oligarki ekonomi, umat harus kompak bersatu. Dengan kekuatan persatuan umat itu maka akan menciptakan keadilan,” kata Buya Amirsyah.

Kedua, menggunakan harta di jalan Allah dan memanfaatkan ilmu yang dimiliki. Sebagaimana sebuah hadits yang menyebutkan bahwa ada dua hal yang menyebabkan kerusakan umat di muka bumi ini, yaitu menumpuk harta dan meninggalkan ilmu.

“Karena itu, mari kita manfaatkan ilmu yang kita miliki. Dan harta yang dimiliki harus digunakan untuk mengerakkan ekonomi umat,” seru Buya Amirsyah.

Ketiga, ikhtiar merawat persatuan sesama umat melalui tenda besar umat Islam yakni, MUI. Saat ini lebih dari 70 Ormas Islam tergabung dan berhimpun di MUI bergandengan tangan sebagai himmayatul ummah dan menjadi pelayan ummat (khodimul ummah).

“Bagaimana kita menyatukan 97 persen umat yang tersebar di berbagai Ormas yang berhimpun di MUI untuk kemudian menjadi kekuatan yang kompak dan bersatu,” tegas Buya Amirsyah.

Keempat, penguatan sosial kapital dan human kapital. Baik sosial kapital maupun human kapital, keduanya ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.

Karena itu, menurut Buya Amirsyah, ICMI Muda harus memiliki kedua kekuatan tersebut.

Kelima, memiliki mental problem solver. Hari ini bangsa membutuhkan sosok yang problem solver, bukan sebaliknya problem maker. Dengan kata lain memiliki jawaba atas pertanyaan, apa problem yang dihadapi bangsa ini dan apa yang harus dilakukan.

“Karena itu kita harus menjadi problem solver bukan problem makker. Kita harus jadi umat yang dapat menyelesaikan permasalahan bukan pembuat masalah,” tegas Buya Amirsyah.

Keenam, tegak lurus berbangsa. Buya Amirsyah menyerukan agar dalam berbangsa dan bernegara, ICMI Muda dapat selalu tegak lurus dan berada di jalan yang benar.

“Saya selalu bilang, siapapun yang ada di negara ini harus tegak lurus. Bagaimana caranya? dalam bernegara ada konstitusi atau UU yang mesti dipatuhi,” kata Buya Amirsyah.

Hadir dalam pertemuan tersebut Iqbal Parewangi selaku Ketua Majelis Istiqomah ICMI Muda, Tumpal Panggabean selaku Ketua Presidium ICMI Muda, dan Tuanku Radiyan selaku Bendahara Umum ICMI Muda beserta jajaran MPP ICMI Muda lainnya.

Ketua Majelis Istiqomah ICMI Muda, Iqbal Parewangi, mengungkapkan kunjungan ICMI Muda ke MUI dalam rangka untuk menyampaikan komitmen ICMI Muda untuk senantiasa istiqomah dalam mengusung gagasan keumatan termasuk kepemimpinan umat untuk bangsa.

“Satu kesimpulan kami adalah terkait desain kepemimpinan nasional. Kami berharap bangsa ini Arif untuk membaca sejarah, bagaimana cemerlangnya kepemimpinan Ormas Islam baik Muhammadiyah maupun Nahdlatul Ulama. Keteladanan Muhammadiyah dan NU serta Ormas Islam pada sejarah perlu ditransformasi ke kepemimpinan dan kekinian bangsa ini,” kata Iqbal.

Senada dengan itu, Ketua Presidium ICMI Muda, Tumpal Panggabean, menyebutkan agenda strategis ICMI Muda saat ini tidak lain bertujuan untuk mengkonsolidasikan umat di masa yang akan datang terutama dalam mengisi kepemimpinan nasional.

“Itu agenda strategis yang sedang kami bawa. Kami juga mengucapkan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan MUI sehingga ICMI Muda dapat bersilaturahim dan diterima dengan baik,” ujarnya. (Arif Hasibuan, ed: Nashih)



Pihak Keluarga Ikhlaskan Eril, MUI Jabar Terbitkan Surat Edaran Ajakan Sholat Ghaib untuk Emmeril Khan Mumtadz

pihak-keluarga-ikhlaskan-eril,-mui-jabar-terbitkan-surat-edaran-ajakan-sholat-ghaib-untuk-emmeril-khan-mumtadz

mui-jabar.or.id – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat membuat surat edaran ajakan untuk sholat Ghaib.

Sholat Ghaib diperuntukan untuk anak sulung Gubernur Jawa Barat Emmeril Khan Mumtadz yang hilang disungau Aare Swiss.

Dalam surat edaran tersebut Mui menjelaskan perintah pelaksanaan sholat ghaib ini berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan kamildalam pertemuan dikantor MUI Jawa Barat  pada kamis 2 Juni 2022 malam.

Ridwan Kamil beserta istri telah sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Khan Mumtadz sudah meninggal dunia karena tenggelam.

Kedutaan besar Republik Indonesia KBRI di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian dari pencarian orang hilang (missing person) menjadi status menjadi status mencari orang tenggelam (droened Person).

Memperhatikan keterangan dari pihak keluarga, MUI Provinsi Jawa Barat menjelaskan dalam surat edaran.

Berdasarkan ketentuan syara jenazah harus segera di Sholatkan berhubung jenazah tidak atau belum ditemukan maka maka shalat jenazah dilakukan secara sholat Ghaib.

MUI Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakt Jawa Barat muslim untuk melakukan sholat Ghaib atsa almarhum Emmeril Khan Mumtadz,

Pada Jumat 3 Juni 2022 di setia masjid atau mushola, bisa dilakukan sebelum sholat Jum’at atau bisa juga dilakukan Ba’da sholat Jumat.

Demikian lah isi surat edaran MUI Provinsi Jawa Barat, semoga ananda Emmeril Khan Mumtadz dibersamakan dengan orang – orang sholeh Aamiin.*** (sarnapi, komisi infokom)



Mengikhlaskan! Anak Sulung Ridwan Kamil Belum Ditemukan, MUI Jabar Ajak Umat Muslim Laksanakan Shalat Ghaib

mengikhlaskan!-anak-sulung-ridwan-kamil-belum-ditemukan,-mui-jabar-ajak-umat-muslim-laksanakan-shalat-ghaib

Berkenaan dengan musibah yang menimpa Keluarga Gubernur Jabar Ridwal Kamil, MUI Jawa Barat melayangkan surat seruan untuk melakukan shalat ghaib.

Shalat ghaib tersebut, diserukan MUI untuk mendorong doa atas musibah yang menimpa emmeril kahn mumtadz yang hilang diduga terbawa arus sungai Aare, kota Bern, Swiss, Kamis 26 Mei 2022 lalu.

Hingga saat ini, ananda Eril sapaan putra sulung Gubernur Jabar itu belum ditemukan dan masih dalam pencarian pihak otoritas Swiss.

Menanggapi hal tersebut, MUI Jabar turut merasakan kesedihan yang dialami keluarga besar orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

“MUI Provinsi Jawa Barat turut merasakan kesedihan yang mendalam seraya mendoakan, semoga bapak Gubernur dan keluarga tetap diberi kekuatan dalam menerima musibah ini,” tulis MUI Jabar melalui surat seruan melaksanakan shalat ghaib yang ditandatangani ketua dan Sekretaris.

Sesuai informasi dari pihak keluarga gubernur jabar yang diterima saat pertemuan, MUI Jabar menjelaskan.

“Pak Gubernur beserta Istri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa Ananda Emmeril Kahn Mumtadz telah meninggal dunia akibat tenggelam,” tulisnya.

“Kedutaan besar RI di Swiss, menginformasikan pihak otoritas sudah mengubah status dari orang hilang menjadi pencarian orang tenggelam,” sambungnya.

Dengan memperhatikan keterangan dan penjelasan pihak Keluarga, maka dengan ketentuan syara, jenazah harus segera dishalatkan.

“Karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara Shalat Ghaib,” lanjutnya.

Oleh karena itu, MUI Jabar menyerukan kepada seluruh umat muslim untuk melakukan shalat ghaib atas almarhum Emmeril Kahn Mumtadz, Jumat 3 Juni 2022.

“Shalat Ghaib bisa dilaksanakan di setiap masjid atau mushola sebelum atau Ba’da melaksanakan shalat Jumat,”

MUI Jabar berharap kepada seluruh pengurus MUI Kota/Kabupaten untuk meneruskan seruan tersebut, kepada umat muslim di setiap wilayah.*** (sarnapi, komisi infokom)



Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

ini-fatwa-mui-tentang-hukum-hewan-kurban-saat-wabah-pmk

Makassar, muisulsel.com – Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

download fatwanya disini.



Jemaah Haji RI yang Wafat dan Sakit Bertambah, Ini Penyebabnya yang Perlu Diwaspadai Jemaah

jemaah-haji-ri-yang-wafat-dan-sakit-bertambah,-ini-penyebabnya-yang-perlu-diwaspadai-jemaah

Jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi bertambah satu. Bangun Lubis Wahid, jemaah kloter empat Embarkasi Padang (PDG 4) wafat di Madinah, Jumat, 10 Juni 2022.

“Jemaah wafat bertambah 1 orang atas nama Bangun Lubis Wahid, laki-laki, 59 tahun, nomor paspor C544 6705, kloter PDG 4 asal Embarkasi Padang,” kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Akhmad Fauzin, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022.

Sebelumnya, pada 9 Juni 2022, ada satu jemaah haji Indonesia yang wafat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah. Almarhumah adalah Suharti Rahmat Ali Binti H Rahmat, jemaah kloter 1 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 1). “Sehingga per hari ini jumlah jemaah yang wafat sebanyak 2 orang,” ujar Fauzin, panggilan akrabnya seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

Selain itu, lanjut Fauzin, sampai dengan hari keenam keberangkatan, ada 15 jemaah haji Indonesia yang sakit dan dirawat. Sebanyak 13 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, dan 2 orang dirawat di RSAS Madinah.

Mengenai penyebab banyak jemaah sakit, Akhmad Fauzin juga kembali mengingatkan jemaah tentang panasnya cuaca di Arab Saudi. Sampai saat ini, suhu tertinggi mencapai 46’C dan suhu terendah 29’C pada dini hari. Untuk itu, jemaah haji Indonesia diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan.

“Apabila jemaah haji keluar ruangan agar melengkapi alat pelindung diri dan memakai alas kaki. Jangan menunggu haus untuk minum, mengonsumsi vitamin, dan menjaga kesehatan dengan makan tepat waktu serta dan istirahat yang cukup,” pesan Ahmad Fauzin.

Untuk memudahkan jemaah dan masyarakat dalam mengupdate informasi, sekaligus mendekatkan layanan, pemerintah telah menyediakan layanan WA Center di nomor +966 503 5000 17.

Nomor ini juga sudah terpampang di setiap akomodasi atau hotel Jemaah Haji Indonesia dan beberapa titik di Makkah dan Madinah.*** (sumber:kemenag)



Sederet Alasan KH Syam Amir Pimpin Dewan Hakim MTQ 32 Sulsel di Bone

sederet-alasan-kh-syam-amir-pimpin-dewan-hakim-mtq-32-sulsel-di-bone

Makassar, muisulsel.com – Pernah akrab juara dari daerah hingga level internasional, berikutnya kerap jadi dewan hakim, KH Syam Amir Yunus SQ memang matang di arena Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ). Kini Kiai Syam sebagai koordinator dewan hakim MTQ XXXII Provinsi Sulsel, di Watampone, Bone.

KH Syam Amir, anggota Komisi Dakwah MUI Sulsel, mengoordinasi 65 dewan hakim MTQ yang diikuti 1.067 peserta, dari 24 kabupaten kota.

KH Syam Amir, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tahfizul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim Makassar, kerja ekstra selama MTQ di Bone, mulai tanggal 25 hingga 1 Juli 2022.

“Tugas sebagai koordinator dewan hakim sangatlah berat karena kita harus bekerja secara profesional,” kata anak kandung HM Yunus – Alm Hj Hamdianah, itu kepada media, beberapa hari lalu.

Ya, dulunya KH Syam bergelimang juara MTQ, pula pada event Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ).

Prestasi nasional KH Syam Amir

1. Juara 1 MHQ 20 Juz di Pekanbaru Riau tahun 1994,
2. Juara 1 Tafsir Bahasa Arab di Palu Tahun 2000,
3. Juara 2, 30 juz tahun 1998,
4. Juara 3, 10 juz di Kendari 1991,
5. Juara Harapan 2, 30 juz di STQ Ambon Tahun 1996,
6. Juara Harapan 1, 30 juz di MTQ Jambi Tahun 1997.

Prestasi internasional:

1. Juara 4, 30 juz MTQ internasional di Iran 2000,

2. Masuk 10 besar MTQ internasional di Makkah Arab Saudi 1995.

Dalam catatan KH Syam, ia sudah enam kali menjadi dewan hakim MTQ nasional dan satu kali dewan hakim STQ nasional serta empat kali dewan hakim MTQ mahasiswa nasional.

“Pekerjaan sebagai koordinator dituntut bertanggung jawab serta harus adil, profesional, cermat, teliti, punya dedikasi dan independen, tidak mudah terpengaruh dengan kepentingan dan godaan,” tuturnya.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menaruh harapan kepada KH Syam Amir dan para dewan hakim. Harapan agar penilaian dewan hakim betul-betul adil sehingga peserta juara benar-benar terbaik dan bisa mengharumkan Sulsel di MTQ tingkat nasional, di Banjarmasin Oktober 2022 maupun MTQ tingkat internasional.

“Target Gubernur Sulsel minimal kita berada pada posisi lima besar pada MTQ nasional tahun 2022 ini,” kata KH Syam Amir.

KH Syam, menyikapi harapan sang gubernur, segera mengadakan orientasi dewan hakim sebelum perlombaan MTQ dimulai.

“Itu langkah pertama yang kami lakukan setelah kami di-SK-kan, sehingga penilaian yang kita lakukan di MTQ benar-benar adil,” ujarnya.

KH Syam Amir Yunus SQ (kanan/songkok hitam) dan jurnalis Justang Muhammad di Watampone, Bone, baru-baru ini.

Jelang MTQ kali ini, tanggal 24 Juni, penyelenggara menghelat pawai ta’aruf dan pelantikan dewan hakim. Esoknya pembukaan pameran. Upacara pembukaan MTQ pada malam harinya di Stadion La Patau Matanna Tikka Watampone.

Mulai tanggal 25 hingga 28 Juli 2022 diselenggarakan babak penyisihan di 10 lokasi lomba.

Sepuluh lokasi lomba: Masjid Al-Markaz Al Ma’rif, Panggung utama Stadion La Patau, Masjid Songkok Recca, Masjid Al-I’tikaf, Masjid Raya Watampone, Masjid Nuruttijarah, Baruga Lateariduni, Gedung Pemuda, Masjid Nurul Ilmi, dan Aula MAN 1 Bone.

Besok 29 Juni 2022 dijadwalkan pengumuman finalis, dilanjutkan final di delapan lokasi lomba semua golongan.

Selanjutnya, tanggal 30 Juni 2022 diadakan rekreasi, rapat dewan hakim, penutupan MTQ, dan penyerahan hadiah. Tanggal 1 Juni, para peserta kembali ke daerah masing-masing.

Intip PPTQ Al Imam Ashim Makassar

Pondok Pesantren Tahfizul Quran al-Imam Ashim lembaga pendidikan Islam di Makassar yang ikut serta memelihara kemurnian al-Quran melalui hal hafalan.

Al Imam Ashim Makassar berdiri pada tahun 1997. Didirikan dengan nawaitu menjawab kekhawatiran semakin langkanya penghafal Alquran khususnya di Indonesia bagian timur.

Metode hafalan Quran dengan sistem talaqqi/musyafahah. Formula yang diharapkan menjadi nilai tambah lahirnya para penghafal al-Quran yang mempunyai kualitas dalam hafalan maupun bacaan.

Al-Hafidz KH Syam Amir Yunus SQ adalah pendiri Pondok Pesantren Tahfizul Quran (PPTQ) al-Imam Ashim.

KH Syam mengusung visi dan misi “membentuk pribadi muslim haamilil qur’an, lafzhan wa ma’nan wa amalan (hafal quran, mengetahui makna dan mengamalkan isi al-Quran).”

Awalnya Syam Yunus mendirikan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) al-Imam Ashim. Fase ini dia menunjukkan kepada publik generasi-generasi qurani.

Pada tahun 1999, masyarakat berbondong-bondong ke Imam Ashim, ingin menjadikan anak mereka sebagai penghafal Al-Quran.

Kiai Syam Amir pun mulai membuka kelas tahfizh dan dari kelas tahfizh tersebut berkembang menjadi empat kampus. Ada di Tidung Mariolo, Skarda, dan Manggala.

Nama Al-Imam Ashim diambil dari salah satu Imam Qiraat, jika dalam bahasa fiqih ada Imam Hanafi, Malik, syafi i dan Imam Hambali. Sedangkan Imam Qiraat ada tujuh yang mutawatir, salah satu dari Imam Qiraat itu adalah al-Imam Ashim, dan Qiraat Ashim ini merupakan Qiraat yang al-Masyhur di Timur Tengah bahkan sampai di Negara-negara Asia.

Pada awalnya santri yang mondok di pesantren Al Imam Ashim Makassar hanya dua orang, namun seiring berjalannya waktu, perkembangan jumlah santri semakin pesat dan sudah ribuan santri berikut alumninya.

Demi mencapai visi dan misinya, PPTQ al-Imam Ashim menggunakan kurikulum gabungan atau terpadu yaitu kurikulum dari kementerian agama dan kurikulum pesantren sendiri. Sedangkan untuk ujian akhir sekolah, PPTQ al-Imam Ashim mengikutkan santrinya pada sekolah negeri, sehingga lulusan dari Pondok Pesantren al-Imam Ashim Makassar memiiki ijazah negeri. (Ile Mangenre/ Ilham K/Saturdi)

The post Sederet Alasan KH Syam Amir Pimpin Dewan Hakim MTQ 32 Sulsel di Bone appeared first on MUI SULSEL.



Ketua Wantim MUI: Pengesahan Perkawinan Beda Agama oleh PN Surabaya Tidak Sejalan dengan Fatwa

JAKARTA— Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin, menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI.

Dia menyampaikan, sejak masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tersebut telah disahkan. Fatwa itu menegaskan hukum perkawinan beda agama haram dan tidak sah.

“Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan, ” ujar Kiai Ma’ruf di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, pasca menghadiri kegiatan rapat mingguan Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/06). Kehadiran Kiai Ma’ruf kali ini karena diundang oleh DP MUI sesuai hasil Rapat Selasa (21/06) pekan lalu.

Berdasarkan rapat dengan DP MUI, Kiai Ma’ruf mengatakan, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu.

“Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI, ” ungkapnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut.

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini.

Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama.

“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama, ” lanjutnya.

Karena itu, Kiai Cholil menegaskan, perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyampaikan rencana MUI melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius serius, ” tegas dia.

Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agaa dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main. (Sadam Al-Ghifari/Azhar)



DPR Bahas Legalisasi Ganja untuk Medis, KH Ma’ruf Amin: MUI Harus Membuat Fatwanya

JAKARTA — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.

Hal ini disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin usai memimpin rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

“Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Kiai Ma’ruf yang juga Wakil Presiden RI itu.

Kiai Ma’ruf mengakui, sampai saat ini penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang. Bahkan, dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram.

Kiai Ma’ruf menyampaikan, bahwa nantinya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.

“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” tuturnya.

Kiai Ma’ruf menuturkan, bahwa penggunaan ganja secara berlebihan juga akan menimbulkan kemudharatan.

“Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu,” tuturnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.

Dasco mengungkapkan, Indonesia belum bisa menggunakan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh undang-undang. Padahal, di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis.

“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco, yang juga ketua harian DPP Gerindra.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)



Kongres Halal Internasional 2022 Cetuskan 9 Butir Resolusi Halal Dunia

kongres-halal-internasional-2022-cetuskan-9-butir-resolusi-halal-dunia

PANGKALPINANG — Kongres Halal Internasional 2022 di Bangka Belitung resmi ditutup pada Rabu (15/6/2022). Kongres yang ditutup Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud itu mencetuskan 9 butir Resolusi Halal Dunia.

Sekretaris Panitia Pengarah KIH 2022, KH Rafiqul Umam Ahmad, mengatakan Resolusi ini secara garis besar berisikan agenda dan dorongan-dorongan kepada pihak pemangku kebijakan terkait industri dan pariwisata halal baik lokal, nasional, dan internasional. “Resolusi ini diharapkan mampu menjadi pendorong dan pengikat para penggerak dan pemangku kebijakan industri dan pariwisata halal,” kata dia Rabu malam.

Berikut sembilan butir Resolusi Halal Dunia hasil Kongres Halal Internasional 2022:

1. Meningkatkan percepatan pengembangan Industri Halal dan Pariwisata Halal sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional dan global pasca pandemi. Salah satunya melalui gerakan bersama menjadikan Indonesia sebagai Produsen Halal Terkemuka Dunia mulai tahun 2024, menempati rangking pertama sektor Halal Food pada Global Islamic Economy Indhex tahun 2023, dan menempati rangking pertama pada Global Muslim Travel Indhex tahun 2023 dan mencapai ranking 10 besar dalam wisata ramah muslim di Global Islamic Economy Report 2023.

2. Mewujudkan proses sertifikasi halal yang mudah, murah, professional, berintegritas termasuk menjunjung etika. Kami mendukung sertifikasi halal sesuai standar Syariah Governance, yaitu fatwa MUI, yang mengikuti standar mutu Internasional bagi Lembaga Sertifikasi Halal dan patuh pada standar mutu internasional laboratorium pengujian halal, untuk meningkatkan keberterimaan produk halal dalam perdagangan global.

3. Bersepakat untuk melakukan Gerakan Bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam peningkatan pembinaan, penilaian dan pengawasan terhadap kompetensi dan profesionalisme tata kelola sertifikasi halal baik di tingkat nasional dan internasional.

4. Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia melalui pengembangan kurikulum berorientasi pasar Industri Halal dan Pariwisata Halal, di semua jenjang Pendidikan terutama perguruan tinggi, sebagai konstribusi nyata bidang Pendidikan mendukung Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

5. Mendorong penguatan kolaborasi dan sinergi antar unsur supply dalam ekosistem halal yang terdiri dari partisipasi masyarakat, industri halal, commercial finance dan social finance agar diperoleh konektivitas dan dependency yang kuat untuk peningkatan nilai tambah dan akselerasi tumbuhnya produk halal yang kompetitif berorientasi pasar nasional dan ekspor.

6. Mendorong inovasi dan tumbuhnya sektor ekonomi kreatif yang adaptif terhadap teknologi digital di setiap tahapan halal value chain untuk mempercepat dan menguatkan integrasi unsur eksositem Industri Halal dan Ekonomi Keuangan Syariah.

7. Mendorong adanya insentif yang memadai bagi pelaku usaha industri halal termasuk UMKM serta Kawasan Industri Halal untuk merangsang pertumbuhan produk berorientasi ekspor dan
pelaku industri pariwisata halal.

8. Mendorong percepatan perkembangan Wisata Halal dengan mempertahankan inklusifitas sebagai arus utama tujuan Wisata untuk berbagai wisatawan melalui aksi strategis dan komprehensif oleh pemangku kepentingan (Akademisi, Bisnis, Komunitas, pemerintahan & Media) menggunakan tolak ukur global dan praktik unggulan dalam industri pariwisata khususnya industri pariwisata halal sehingga tercipta pariwisata halal yang berkelanjutan secara nasional dan global.

9. Mendorong fatwa MUI sebagai rujukan standar halal global dalam rangka harmonisasi standar sehingga peningkatan pertumbuhan perdagangan produk halal dan pariwisata halal dapat terus meningkat. (mui.or.id)



Wapres Dorong Peran Strategis MUI Sebagai Pelayan Umat dan Mitra Pemerintah


JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) memainkan peran sebagai pelayan umat (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Kedua peran ini harus terus dilanjutkan. Untuk itu, perlu ada langkah-langkah strategis yang dimiliki MUI.
Hal ini disampaikan Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin, usai menghadiri rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2022).

“Hari ini saya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan melakukan perbincangan masalah-masalah ke-MUI-an agar program-program MUI terus hidup, baik yang menyangkut shadiqul hukumah (mitra pemerintah), supaya program kemitraan dengan pemerintah lebih diperjelas dalam aspek-aspek yang memang terkait dengan MUI, dan juga program yang disebut khadimul ummah (melayani umat),” Kiai Maruf dalam keterangan resminya.

Pada kesempatan tersebut, Wapres juga menanggapi pertanyaan dari media seputar isu-isu terkini. Salah satunya, antisipasi kelangkaan hewan qurban akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Wapres mengemukakan bahwa pemerintah akan menjaga kecukupan stok hewan qurban dengan mendatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah PMK. Upaya tersebut, lanjut Wapres, tentu diikuti dengan pengendalian dari sisi harga. “Pemerintah membantu agar (daerah-daerah) yang memang kekurangan (qurban) itu bisa cukup dan mengendalikan harganya,” ucapnya.

Kaitan isu tersebut, sambung Wapres, pihak MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah qurban di tengah wabah PMK, salah satunya, dengan memperbolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging qurban “Untuk kurban, kalau ringan, menurut fatwa MUI ya, masih bisa dipakai,” jelas Wapres. (Nashih)