All posts by Admin

Nasihat Komisi Dakwah MUI dan Angka Kemiskinan Sulsel

nasihat-komisi-dakwah-mui-dan-angka-kemiskinan-sulsel

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, melalui Komisi Dakwah, menyampaikan nasihat tentang pengentasan kemiskinan di Sulsel. Nasihat MUI Sulsel di sini sifatnya mengajak ke arah perubahan lebih baik, mengingatkan, dan saling membangun.

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel,
Dr H Usman Jasad MPd, mengatakan, untuk mengubah kehidupan masyarakat ke arah yg lebih baik, Allah berfirman, Allah tidak akan mengubah suatu kaum sebelum kaum itu merubah dirinya sendiri (Qs Ar Rad: 11).

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel,
Dr H Usman Jasad MPd.

Menurut Usman Jasad, orang yang harus berubah ialah, pertama, pemimpin.

“Mereka harus mengutamakan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi. Pemimpin juga harus mampu mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia dan diperuntukkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Usman Jasad kepada muisulsel.com, Rabu (22/6/22).

Kedua, lanjut Usman, yang harus berubah ialah rakyat. “Masyarakat harus mengubah pola pikirnya. Tidak boleh malas. Mereka harus bekerja dan disiplin.”

Ketiga, pendidikan. Perlu perbaikan pendidikan untuk sejahtera. Pemerintah harus membuka akses bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengenyam pendidikan.

Pemangku dunia pendidikan juga harus mengubah kurikulum ke arah penanaman pengetahuan dan keterampilan yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.

BACA JUGA:

MUI Sulsel dan Disdik Pemprov Teken MoU Pengentasan Buta Aksara Alquran

Ini Masalah Uang Panai yang Dirumuskan Tim Fatwa MUI Sulsel

Ulah Brutal Masih Terjadi, MUI Sulsel Ingatkan Maklumat Adab Mengantar Jenazah

Usman mengutarakan, modal paling penting untuk meraih semua hal tersebut di atas yaitu ketaqwaan kepada Allah Subhana wa taala.

Pemimpin dan rakyat harus bertakwa dan dekat dengan Allah sebagai dzat yang mengatur kehidupan ini.

Allah berfirman: Sekiranya penduduk suatu negeri itu beriman dan bertaqwa, maka pastilah kami turunkan berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka akibat apa yang mereka kerjakan. (Qs Al A’raf :96).

Jeneponto, Pangkep, dan Luwu

Data angka kemiskinan Kabupaten Jeneponto masih tertahan di posisi nomor satu Sulawesi Selatan. Data berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel per Maret 2022.

BPS merilis, seperti dipublikasikan fajar.co.id, Jeneponto urutan teratas dengan persentase 14,28 persen. Kemiskinan tertinggi kedua yakni Kabupaten Pangkep dengan persentase 14,28 persen.

Ketiga, Kabupaten Luwu Utara 13,59 persen, disusul Kabupaten Luwu 12,52 persen, dan kelima yaitu Kabupaten Enrekang 12,47 persen.

Angka kemiskinan Jeneponto terbilang sering. Misal saja, selama periode kedua Iksan Iskandar jadi bupati, Jeneponto secara beruntun berperingkat kemiskinan tertinggi nomor wahid.

Data BPS pada 2019, angka kemiskinan Jeneponto tercatat 54 ribu jiwa, 2020 terdata 53 ribu jiwa, dan 2021 sebanyak 52 ribu jiwa. Angka persentasenya di kisaran 14 persen dari jumlah penduduk.

Persentase kemiskinan Jeneponto mencapai 14,88 persen sesuai data 2019. Angka ini diklaim berada di atas rata-rata angka kemiskinan Sulsel yaitu 8,69 persen. Pula di atas rata-rata nasional 9,82 persen.

BPS Sulsel dua kali merilis angka kemiskinan dalam setahun: rilis bulan Maret dan September.

BPS: Angka Kemiskinan Sulsel Turun

Kepala BPS Sulsel Suntono, Sabtu (11/6/2022), mengatakan, data per September 2021, angka kemiskinan di Sulsel turun.

Dikutip dari sindonews.com, Senin 13 Juni 2022, pada Maret 2020 angka kemiskinan Sulsel 8,72 persen. Pada bulan September 2020 berada pada angka 8,99 persen. Naik.

Data BPS pada tahun 2021, angka kemiskinan Sulsel turun. Pada bulan Maret kemiskinan tercatat 8,78 persen dan bulan September berada pada angka 8,53 persen.

Jika dibandingkan Maret 2021, angka tersebut menurun 0,25 persen poin dan menurun 0,46 persen poin dibandingkan September 2020.(BPS Sulsel/Fajar/Sindo/muisulsel/Irfan/ile)

 

The post Nasihat Komisi Dakwah MUI dan Angka Kemiskinan Sulsel appeared first on MUI SULSEL.



Yayasan Hadji Kalla Tawarkan Pekuburan Gratis bagi MUI Sulsel

yayasan-hadji-kalla-tawarkan-pekuburan-gratis-bagi-mui-sulsel

Makassar, muisulsel.com – Yayasan Hadji Kalla menawarkan lahan pekuburan gratis bagi ulama pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

Perwakilan pengurus Yayasan Hadji Kalla, Kurniawan, menyampaikan tawaran pekuburan tersebut saat berkunjung ke Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/2022).

“Pekuburan terletak di Pate’ne Kabupaten Maros, bisa menampung hingga 2000 orang,” katanya.

Perwakilan pengurus Yayasan Hadji Kalla, Kurniawan, menyampaikan tawaran pekuburan tersebut saat berkunjung ke Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/2022). Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA dan sejumlah pengurus MUI hadir menerima perwakilan Hadji Kalla.

Dia mengungkapkan, lahan pekuburan tersebut diisi oleh keluarga Hadji Kalla. Yayasan Kalla, kata Setiawan, berharap ulama MUI Sulsel juga mendaftarkan diri di sana.

“Persyaratan yang penting ulama MUI Sulsel yang tercatat sebagai pengurus,” kata Setiawan.

BACA JUGA: 

Bagaimana Hukum Percantik Kuburan? MUI Sulsel Jawab dengan 4 Mazhab

“Haul” Mengenang 40 Tahun Wafatnya Hadji Kalla

Ini Masalah Uang Panai yang Dirumuskan Tim Fatwa MUI Sulsel

Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakri Lc MA menyampaikan terima kasih atas tawaran wakaf kuburan dan berharap para ulama mendaftarkan dirinya.

“Untuk ke depannya kita akan koordinasikan lebih lanjut. Intinya MUI sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada Yayasan Hadji Kalla, Semoga menjadi amal jariah,” kata Muammar. (Irfan)

The post Yayasan Hadji Kalla Tawarkan Pekuburan Gratis bagi MUI Sulsel appeared first on MUI SULSEL.



Ulah Brutal Masih Terjadi, MUI Sulsel Ingatkan Maklumat Adab Mengantar Jenazah

ulah-brutal-masih-terjadi,-mui-sulsel-ingatkan-maklumat-adab-mengantar-jenazah

Makassar, muisulsel.com – Kasus pengantar jenazah di Makassar kembali ribut. Senin (20/6/22) sekitar pukul 21.00 WITA, terekam pengantar jenazah dan warga saling serang, di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Sudiang.

Bentrokan mengakibatkan enam korban luka terkena panah busur dan terkena lemparan batu. Korban dilarikan ke rumah sakit, RSUD Makassar, Daya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel prihatin kasus tersebut. MUI Sulsel, melalui Sekretaris Umum Dr KH Muammar Bakry Lc MA, mengingatkan maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah memperhatikan adab. Haram hukumnya pengantar jenazah berbuat anarkis atau kekerasan.

Maklumat MUI Sulsel tentang adab dalam mengurusi/mengantar jenazah.

Dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni: dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya.

Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu, apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya.

Salah satu sunah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berikut terjemahnya:

Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap qirath itu sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu qirath. (HR Bukhari: 47).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya” (HR. Muslim).

Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438), terjemahannya sebagai berikut,

Adab mengiringi jenazah, yakni: Senantiasa khusyu’, menundukkan pandangan, tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya, memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput.”

Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, “Segerakanlah (penguburan) jenazah” (muttafaqun alaihi).”

Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).

“Maka kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban “dosa” jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” kata Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin dalam maklumat tersebut.

Pula disampaikan agar pengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah.

Selanjutnya maklumat tersebut juga mengimbau para pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya.

Diadang

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, warga yang bentrok tersebut menggunakan anak panah busur hingga batu.

“Enam orang terkena panah. Mereka saat ini sementara dirawat di rumah sakit,” kata Lando dikonfirmasi kumparan, Selasa (21/6/22).

Rekaman video penyerangan rombongan pengantar jenazah dan korban luka terkan busur di Sudiang Makassar. (IST/handover Tribun Timur)

Lando tidak merinci kronologi keributan ini. Tetapi, berdasarkan informasi yang diterima, keributan berawal ketika iring-iringan dari pengantar jenazah melintas di depan pom bensin di Jl Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya.

Saat itu, terdapat sejumlah pemuda berkumpul di pinggir jalan. Ketika rombongan pengantar jenazah lewat, mereka diduga ugal-ugalan. Sehingga warga pun tersulut emosi dan menyerang pengantar jenazah.

“Mereka saling serang anak panah busur dan batu di tengah jalan,” ungkapnya.

Dalam insiden ini, enam orang yang belum diketahui identitasnya terkena anak panah busur. Mereka dikabarkan terkena panah di punggung, pantat, kaki dan betis.

Kasus bentrokan antara pengantar jenazah dan warga di Sudiang Makassar ini terekam video dan viral di media sosial dua hari terakhir.

Tribun Timur menghimpun berita ini sebagai update dari kumpulan fakta banyaknya kasus kegaduhan pengantar jenazah di Makassar.

Kasus di Sudiang. Dalam rekaman yang beredar sekelompok warga terlihat mengadang rombongan pengantar jenazah, sambil melemparinya.

Bahkan, ambulans yang membawa jenazah sempat tertahan.

Mobil yang di belakangnya yang terekam mendahului ambulans, terkena lemparan.

“Mutar semua di pengendara, kacau di depan. Bentrok-bentrok,” kata pria yang merekam kejadian itu.

Tidak hanya itu, dalam rekaman video lain yang beredar, sejumlah pemuda terkena anak panah.

Ada yang terkena di betis, kaki hingga di punggung.

Mereka pun dirawat di rumah sakit akibat lesatan anak panah busur oleh pelaku.

“Iya benar, kejadiannya tadi malam antara kelompok warga dan rombongan pengantar ambulans,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) siang.

Akibat kejadian itu, lanjut Lando, terdapat enam korban luka.

“Total ada enam korban luka, ada kena busur sama kena lemparan,” ujar Lando.

Korban kata dia, merupakan rombongan pengantar jenazah.

“Korban dirawat di RSUD Daya, korban semuanya pengantar jenazah,” bebernya.

Pihaknya pun mengaku masih menyelidiki para pelaku dan motif penyerangan itu.

“Polisi sementara melakukan penyelidikan terkait motif dan pelaku,” jelasnya.

Dosen ATIM Jadi Korban Amukan

Seorang pengendara mobil yang diketahui merupakan dosen Politeknik ATIM Makassar terluka akibat dikeroyok rombongan pengantar jenazah di Jl Sunu, Makassar, tanggal 14 Desember 2021.

Peristiwa ini bermula saat rombongn pengantar jenazah berpapasan dengan korban saat pulang kerja.

Korban yang baru keluar dari kampus tiba tiba diserang oleh rombongan meski korban telah berupaya meminggirkan kendaraannya.

Korban yang terluka langsung dibawa kerumah sakit setempat sementara kendaraan korban alami kerusakan.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini berikut bukti rekaman CCTV.

Bentrok dengan Supir Truk

Seperti diberitakan tribuntimur.com, rombongan pengantar jenazah dari Jalan Lembo, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar diadang oleh warga Dusun Salenrang, Desa Salenrang, Bontoa, Maros, Kamis (21/9/2017).

Pasalnya, warga setempat tak setuju setelah rombongan pengantar tersebut merusak sebuah truk Hino warna merah DD 8636 DG yang dikemudikan oleh Rusdi (35), warga Dusun Kandeapi, Mandai.

Kapolsek Lau, AKP Ismail, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat rombongan jenazah melintas di jalan Poros Maros- Pangkep, Desa Salenrang.

Saat itu, truk Dina yang dikemudikan Rusdi dari arah Maros kota akan belok kanan ke arah pabrik Bosowa Semen.

“Namun tiba-tiba seorang pengendara motor trail warna biru menggunakan baju warna biru berboncengan dengan perempuan, meminta Rusdi untuk berhenti,” kata Kapolsek.

Setelah berhenti, dua pengantar jenazah, Maing dan Fandi langsung melakukan pengeroyokan.

Pengantar lain juga berhenti dan membantu rekannya memukul korban.

Pelaku kemudian memukul truk korban dengan menggunakan batu. Hal ini mengakibatkan kerusakan parah di bagian depan truk.

“Korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri dan luka robek pada lengan sebelah kiri,” katanya.

Setelah itu, truk didorong masuk ke drainase. Hal tersebut memperparah kerusakan dan membuat korban bercucuran darah.

Hal ini pun memicu kemarahan warga Dusun Salenrang, Desa Salenrang, Bontoa, Maros.

Sekitar pukul 16.00 wita, setelah rombongan pengantar kembali untuk menuju ke Makassar, puluhan warga Salenrang berada di lokasi kejadian dan menghadang pelaku.

“Saat rombongan kembali menuju Makassar di lokasi kejadian, puluhan teman dan keluarga korban menunggu. Pada saat lewat, massa mencegat rombongan,” kata Kapolsek Lau, AKP Ismail.

Sumber: Tribun Timur/MUI Sulsel/Kumparan

The post Ulah Brutal Masih Terjadi, MUI Sulsel Ingatkan Maklumat Adab Mengantar Jenazah appeared first on MUI SULSEL.



Ini Masalah Uang Panai yang Dirumuskan Tim Fatwa MUI Sulsel

ini-masalah-uang-panai-yang-dirumuskan-tim-fatwa-mui-sulsel

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22). Kegiatan ini juga disiarkan langsung melalui media sosial MUI Sulsel.

Hadir Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa Lc MA, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muh Ghalib MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah MA,

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Ketua Komisi Seni Budaya Islam Prof Dr Tadjuddin Maknun SU, Ketua Bidang PPRK Prof Dr Hj Siti Aisya Kara MA Phd, Sekertaris Komisi PPRK Dr Syarifah Raehana SAg MAg, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdy Khalid MA.

BACA JUGA:

MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai

Tonton Sore Ini MUI Sulsel Rumuskan Fatwa Uang Panai

Selanjutnya hadir pengurus fatwa MUI Sulsel: Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, Dr KH Yusri Arsyad MA, Dr KH Abbas Baco Miro Lc MA, Dr H Nasrullah bin Sapa Lc MM, Dr KH Shaifullah Rusmin Lc MThI, Dr H Abd Rahman Ambo Masse Lc MEI, Dr KH Iqbal Gunawan MA, dan Dr KH Muhammad Khiyar Hijaz Lc MA.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Muammar Bakry, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, memandu rapat perumusan sekaligus membacakan satu per satu poin draf fatwa uang panai.

MUI Sulsel, dalam rapat ini, menguraikan pertimbangan dan latar belakang masalah berikut ini.

a. Pemberian uang panai’ telah menjadi adat di kalangan masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja;

b. Uang Panai’ merupakan pemberian uang yang berasal dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita sebagai rasa penghargaan dengan memberikan sejumlah untuk prosesi pesta pernikahannya. Uang panai’ pada suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

c. Uang panai‘ berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai‘ adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat bugis, makassar, mandar toraja sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara kelauarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan;

d. Beberapa jenis pemberian dalam pernikahan dalam tradisi Bugis-Makassar seperti uang panai‘, leko, erang-erang (seserahan), sompa atau sunrang (mahar) dan passio (pengikat);

e. Beberapa realitas yang terjadi di tengah masyarakat terkait uang panai’ antara lain:

1) Terjadinya pergeseran budaya uang panai’ yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, menjadi ajang prestise dan pamer di tengah masyarakat;

2) Sebagian masyarakat menjadikan anak perempuan sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai’ yang setinggi-tingginya;

3) Menjadikan uang panai yang derajatnya sebagai pelengkap (tahsiniyat) menjadi hal yang paling utama (dharuriyat) dalam perkawinan dibandingkan dengan mahar yang hukumnya adalah wajib;

4) Menjadikan uang panai’ sebagai penentu realisasi sebuah perkawinan dibandingkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam;

5) Terjadinya berbagai bentuk kejahatan (riba, mencuri dll) untuk memenuhi uang panai’;

6) Terjadinya kasus perzinaan yang dilakukan oleh muda-mudi karena ketidaksanggupan untuk menikah karena tingginya uang panai’;

7) Terjadinya kawin lari (silariang) dan nikah siri yang dilakukan oleh kedua mempelai karena laki-laki tidak sanggup memenuhi uang panai’;

8) Banyaknya pria dan wanita lajang yang tidak menikah karena ketidaksanggupan
untuk memenuhi uang panai’.

9) Munculnya dampak psikologis yang dirasakan oleh laki-laki seperti stress dan
kecemasan karena tingginya uang panai’.

f. Bahwa dengan hal itu, MUI Provinsi Sulawesi Selatan perlu menetapkan fatwa dan memberikan rekomendasi seputar fenomena uang panai’.

Hal-hal tersebut di atas dibahas kurang lebih dua jam. Tim perumus mengoreksi dan meluruskan banyak hal serta menerima masukan peserta rapat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Hasil pembahasan ini akan diperbaiki dan dibawa pada tahapan selanjutnya dan kemudian rilis fatwa ke publik. Nantikan.(tim redaksi MUI Sulsel)

The post Ini Masalah Uang Panai yang Dirumuskan Tim Fatwa MUI Sulsel appeared first on MUI SULSEL.



Afghanistan Diguncang Gempa M 6.1, MUI Sampaikan Belasungkawa Mendalam

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah gempa bumi magnitude 6.1 yang mengguncang Afghanistan, Rabu, 22 Juni 2022 waktu setempat.

Sampai saat ini, korban meninggal akibat gempa ini mencapai 920 orang dan mengakibatkan 600 orang luka-luka. Lokasi gempa ini berjarak 44 kilometer dari kota Khost, Afghanistan. Khos merupakan kota yang berbatasan dengan Pakistan.

“Turut berbelansungkawa sedalam-dalamnya atas peristiwa (gempa) yang terjadi di Afghanistan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Buya Amirsyah Tambunan, kepada MUIDigital, Rabu (22/6) sore WIB.

Sekjen MUI menyampaikan, musibah ini merupakan takdir dari Allah SWT yang wajib disikapi dan dihadapi dengan sabar.

Buya Amirsyah menambahkan, MUI menyerukan kepada masyarakat untuk memberikan bantuan secara material untuk meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah di Afghanistan.

“Untuk saudara-saudara kita yang seiman, mari kita berikan bantuan secara material untuk meringankan beban saudara-saudara kita,” tambahnya.

Apalagi, kata Buya Amirsyah, Afghanistan dari aspek geografisnya berada di wilayah yang kesulitan sumber air.

Oleh karena itu, lanjutnya, bantuan kepada korban berupa sandang dan pangan sangat dibutuhkan.

“Ini merupakan sebuah keprihatinan yang mendalam bagi saudara kita yang tengah mengalami musibah,” tuturnya.

MUI, lanjut Buya Amir, juga menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan doa bagi para korban agar diberikan kekuatan dan keimanan untuk menghadapi musibah ini.

“Tentu bagi korban, kita doakan mudah-mudahan diberikan kekuatan dan keimanan untuk bisa menghadapi musibah ini sebaik-baiknya,” tutupnya.

Gempa ini juga dirasakan hingga Pakistan dan India. Serta tercatat sebagai gempa yang paling mematikan di Afghanistan sejak 2002.


(Sadam Al-Ghifari/Azhar)



MUI Minta Putusan Legal Nikah Beda Agama PN Surabaya Ditinjau Ulang

JAKARTA—Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan adanya perkawinan beda agama.

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima oleh MUIDIgital, Rabu (22/06).

Pasalnya, Kiai Cholil menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama.

“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama,” lanjutnya.

Atas hal itu, Kiai Cholil menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.

Dia tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. Menurutnya, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.

“Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah,” kata kiai Cholil menjelaskan. (A Fahrur Rozi/Angga)



Landasan Syari’ dan Potensi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia

Oleh: Dr KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum MUI

Salah satu ajaran Islam yang sangat penting adalah mengenai halal. Bahkan halal dapat dikatakan menjadi salah satu ciri khas umat Islam. Berbagai ayat suci Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijma dan qiyas dari para ulama banyak memuat pesan halal. Kesemua dalil tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal sekaligus menjauhi yang haram.

Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib. Seiring dengan itu, pemenuhan kewajiban mengkonsumsi yang halal juga merupakan perwujudan rasa syukur, keimanan dan ketakwaan umat Islam kepada Allah SWT.

Kewajiban agama tersebut mengharuskan kita untuk terus menerus meningkatkan ketersediaan produk dan jasa yang halal dan thayyiban. Firman Allah SWT:


يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( QS Al Baqarah 168)

Alhamdulillah sekarang ini, makin banyak tersedia di pasar berbagai produk, konsumsi dan jasa yang halal sehingga kaum Muslimin, baik di Tanah Air maupun global, dapat menikmati dan memanfaatkannya. Urusan dan isu halal dalam berbagai aspek dan bidang, termasuk pariwisata halal makin menjadi kebiasaan, kebutuhan dan keniscayaan serta standar kehidupan umat Islam dan juga alhamdulillah banyak diadopsi oleh warga masyarakat diluar Islam ( Moslem frendly).

Perilaku manusia yang terus berkembang dan berubah, maka kita sebagai organisasi penggerak kehalalan harus terus memikirkan, menyediakan dan memenuhi kebutuhan kebutuhan yang halal, seperti:

  1. Halal Leasure ( Halal ) ( Rekreasi Halal (الترفيهية الحلال ), Konsumen Muslim zaman sekarang, saat berlibur berekreasi,memerlukan tempat yang halal friendly
  2. Halal Travel ( السفر الحلال ), yang mebutuhan fasilitas perjalanan, tempat ibadah, hotel dan distinasi wisata serta makanan yang halal
  3. Muslim Wear ( Pakaian Muslim ) simple, stylish and sustainable ( لباس اسلامي، بسيط ، أنيق، مستدام ) yang membutuhkan para designer islamy, globally
  4. Big Brand Muslim produck ( ارتداء العلامة التجارية الكبيرة )
  5. Balance Life, Play hard Pray harder ( توازن الحياة )
  6. Halal Confidence ( المقربين الحلال )
  7. Sharia Neo Bank Invansion
  8. Philantrophy goes metaverse ( العمل الخير يذهب إلى ميتافيرس )
  9. Wakaf Goes Milaneal ( الوقف يذهب للميلانيال
  10. The Rise of Muslim Voluntarism ( ظهور التطوع الاسلامي )
    Keinginan memenuhi kebutuhan yang demikian ini telah di gambarkan dalam Alquran surat Ali Imran ayat ke-14 berikut:
    زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
    “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
    Alhamdulillah dalam masa pemerintahan Presiden Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Kiai Haji Ma’ruf Amin kebutuhan umat Islam untuk memperoleh produk-produk yang halal makin terpenuhi. Berbagai kebijakan dan agenda kerja telah dilaksanakan. Berbagai regulasi juga telah diterbitkan dan diterapkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan agenda halal.
    Demikian pula lembaga baru dibentuk atau diperkuat, seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dementerian Agama(BPJPS). Bahkan pemerintah telah mencanangkan Indonesia menjadi Pusat Produsen Halal Dunia pada 2024 yang akan datang.
    Kita semua tentu sangat mengapresiasi berbagai langkah pemerintah tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian dan dukungan serta perhatian yang besar dari pemerintah kepada umat Islam dan urusan halal.
    Di sisi lain, berbagai komponen masyarakat, organisasi-organisasi sosial keagamaan yang telah bersama-sama dengan MUI juga memperkuat partisipasi dan perannya dalam ikhtiar mengembangkan berbagai aspek halal disemua bidang kehidupan, dari hulu sebagai fondasi utama bisnis yaitu bidang keuangan sampai termasuk pariwisata halal. MUI telah menerbitan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan keuangan syariah, halal produk dan membentuk lembaga pemeriksa halal dan lembaga pendampingan/advokasi di bidang halal. Kesemuanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dan berpartisipasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia tersebut.

Dalam ikhtiar kolektif masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Konferensi Halal Internasional Tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Provinsi Bangka Belitung dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengingat dunia sudah makin terhubung sebagai satu global village ( قرية عالمية واحدة ) maka kongres ini mengundang nara sumber dan peserta dari 30 negara dari berbagai benua. Hal ini dimaksudkan agar isu dan agenda serta penerapan halal menjadi gaya hidup bersama umat Islam se-dunia.

Dalam rangkaian kongres ini, juga diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional LPPOM MUI dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Fatwa MUI. Kedua perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia ini merupakan ujung tombak dan mempunyai tupoksi di bidang halal.

Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa penyelenggaraan urusan halal di tanah air kita dilakukan oleh tiga aktor, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal atau PH, dan Majelis Ulama Indonesia. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda namun saling terhubung dalam satu ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal yang terintegrasi.

Untuk itu, melalui forum ini, kami mendorong dan menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar tiga aktor ini. Bahkan kalau perlu bisa dibentuk forum bersama antartiga aktor urusan halal tersebut untuk membahas agenda dan kerja-kerja bersama ketiga aktor tersebut.

Hal ini karena dalam hal ini kita berharap dapat mendorong percepatan Indonesia menjadi negara maju, Negara maju adalah negara yang intrepreneurnya, pengusahanya terus tumbuh berkembang, Amerika 11 persen Singapura 7 persen Malaysia, Taiwan 6 persen, sementara Indonesia 3,6 persen, ini adalah ladang perjuangan kita, pertumbuhan produk halal diharap menjadi pertumbuhan pengusaha, jika satu desa tambah satu pengusaha saja,akan terlihat signifikan pertumbuhan ekonomi kita.

*Artikel ini disadur dari sambutan pembukaan Kongres Halal Dunia di Bangka Belitung, Selasa (14/6/2022)



Tonton Sore Ini MUI Sulsel Rumuskan Fatwa Uang Panai

tonton-sore-ini-mui-sulsel-rumuskan-fatwa-uang-panai

Agenda perumusan uang panai
Agenda perumusan masalah uang panai merupakan tahapan menuju terbitnya fatwa. Baca: MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai
Silakan saksikan siaran langsung melalui channel YouTube MUI Sulsel: Official MUI Sulsel 
Atau di laman Facebook MUI Sulsel: @Official MUI Sulsel
Silakan juga simak di Instagram MUI Sulsel: MUI Sulawesi Selatan

The post Tonton Sore Ini MUI Sulsel Rumuskan Fatwa Uang Panai appeared first on MUI SULSEL.



‘Haji Pengabdi Setan’ dan Ragam Pertanyaan Alm Prof KH Ali Mustafa Ya’qub

JAKARRTA— Kurang dari setengah bulan lagi, kita akan memasuki Dzulhijjah atau kerap kita kenal dengan bulan haji. Dikabarkan jamaah haji Indonesia sudah tiba di tanah suci, bahkan sebagian mulai melaksanakan umroh wajib
Berbicara mengenai ibadah haji, mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Alm Prof KH Ali Mustafa Yaqub, pernah menulis karya berjudul Haji Pengabdi Setan.

Gelar haji pengabdi setan ini dinisbatkan oleh Kiai Ali kepada orang-orang yang beribadah haji namun bukan karena Allah SWT, melainkan karena patuh kepada perintah setan, kemarukkan, dan hawa nafsunya.

Dalam bukunya, Kiai Ali memaparkan bahwa di saat banyak anak yatim telantar, puluhan ribu orang kelaparan, tidak hanya satu atau dua tetangga bahkan kerabat yang masih berkekurangan, dan banyak rumah Allah SWT roboh serta bangunan pesantren yang terbengkalai, banyak dari kita lalu pergi haji kedua atau ketiga kalinya bahkan berkali-kali.

Maka patut dipertanyakan, tanya Kiai Ali, apakah haji kita itu karena Allah SWT? Ayat manakah yang menyuruh kita haji berkali-kali sementara masih ada segudang kewajiban agama di depan kita? Pertanyaan lain yang beliau lontarkan adalah, apakah haji kita mengikuti haji Nabi SAW? Kapan Nabi memberi teladan atau menyuruh seperti itu?

Memang benar, jika melihat kepada sirah Nabi Muhammad SAW, Nabi tidaklah berhaji kecuali hanya sekali, yaitu pada haji wada atau haji perpisahan, tepat tiga bulan sebelum Rasulullah SAW wafat. Padahal ibadah haji sudah diwajibkan sejak 6 H.

Namun dikarenakan Makkah masih dikuasai kaum kafir Quraisy, dan baru ditaklukan pada peristiwa Fath Makkah, pada 12 Ramadhan 8 H, maka Nabi Muhammad SAW tidak dapat langsung mengerjakan ibadah haji.

Dan ketika sudah ada kesempatan pun, Nabi Muhammad SAW tidak langsung berhaji. Padahal Nabi bisa melakukannya tiga kali, namun Nabi hanya melakukannya sekali yaitu pada 10 H.

Nabi Muhammad SAW juga dapat melaksanakan ibadah umroh ribuan kali, namun Nabi hanya melakukan umrah sunnah tiga kali dan umrah wajib bersama haji sekali.

Pendiri Pesantren Takhasus Ilmu Hadis Darus-Sunnah Jakarta ini menegaskan, sekiranya haji dan umroh berkali-kali itu baik, tentu Nabi Muhammad SAW lebih dahulu mengerjakannya. Sebab Rasulullah merupakan teladan terbaik (uswatun hasanah) bagi umatnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini juga menambahkan bahwa ada kaidah fikih yang selaras dengan persoalan haji berkali-kali ini. Kaidah fikih menyebutkan, al-muta’addiyah afdhal minal gashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual).

Menyantuni anak yatim termasuk ibadah muta’addiyah, dan penyantunnya dijanjikan surga sekaligus hidup berdampingan di dalamnya dengan Rasulullah SAW.


قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيْمِ فِى الْجَنَّةِ”. هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا.

Rasulullah SAW bersabda, “Aku dan orang yang memelihara anak yatim itu akan masuk surga seperti ini.” Nabi memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggang keduanya. (HR. Bukhari)
Sedangkan untuk haji mabrur yang termasuk dalam ibadah qashirah, Nabi hanya menjanjikan surga tanpa hidup berdampingan dengannya.


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة”

Rasulullah SAW bersabda, “Umroh ke umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya. Dan tiada balasan bagi haji mabrur, melainkan surga”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurutnya, inilah bukti ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual. Karenanya, Kiai Ali menyimpulkan, agar cukuplah melakukan ibadah haji sekali, apalagi ketika masih banyak orang yang membutuhkan di sekitar kita.

Terlebih lagi masa tunggu haji saat ini bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun. Maka sudah sepatutnya, bagi yang sudah pernah melaksanakan haji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum haji. (Shafira Amalia, ed: nashih)

Tag: haji, haji pengabdi setan, keutamaan haji, umroh, kewajiban haji, ibadah sosial, ibadah individual, anak yatim, haji mabrur, Rasulullah, Muhammad,



Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Perspektif Fatwa MUI

JAKARTA – Polemik nikah bedah agama masih saja bergulir, meski Islam melarang praktik pernikahan tersebut. Terakhir, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby. Lantas bagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang pernikahan beda agama?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadits, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Beberapa ayat yang menjadi rujukan penetapan fatwa di antaranya:

Surat An Nisa ayat 3
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Surat Ar Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Surat At Tahrim ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Selain ketiga ayat tersebut, tercatat empat ayat lainnya yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu surat Al Maidah ayat 5, Al Baqarah ayat 221, Al Mumtahanah ayat 10, dan An Nisa ayat 25 .

Di samping dalil dari ayat Alquran di atas, terdapat argumentasi hadits Rasulullah SAW yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:


تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (HR Muttafaq alaih).”

Selain itu, acuan yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia dalam mengesahkan fatwa adalah dengan meninjau qaidah fiqih yang berbunyi:

درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح

“Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.”

Melihat ragam dalil yang tercantum di atas, keputusan yang dibuat saat Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H atau 26-29 Juli 2005 M tersebut juga berdasarkan empat pertimbangan yang ada.

Pertama, disinyalir banyak terjadinya perkawinan beda agama. Kedua, perkawinan beda agama tak hanya mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga kerap mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, munculnya pemikiran yang yang membenarkan perkawinan beda agama di masyarakat dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.

Keempat, dalam mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.

Oleh sebab itu, penetapan larangan adanya pernikahan beda agama yang dilakukan MUI merupakan ikhtiar sekaligus pedoman bagi masyarakat dalam menjauhi perbuatan-perbuatan yang memicu lahirnya kerusakan dalam tatanan kehidupan.

Ragam kerusakan yang terjadi buah dari perkawinan beda agama, sebagaimana yang telah termaktub di atas, kiranya mampu menjadikan tolak ukur agar seluruh komponen masyarakat menjauhi perbuatan yang akan menimbulkan kerusakan baik secara individual maupun global. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)



PN Surabaya Legalkan Menikah Beda Agama, Sekjen MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara

JAKARTA –- Majelis Ulama Indonesia sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang melegalkan pernikahan beda agama. Menurut Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjend MUI Pusat, pernikahan beda agama sangat bertentangan dengan aturan negara.

“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Beliau, (21/6/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” tegasnya.

Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B.
Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” pungkasnya. (Dhea Oktaviana/Fakhruddin)



MUI Makassar Siap Buka Klinik Gratis Rehabilitasi LGBT, Dinkes dan Pakar Mendukung

mui-makassar-siap-buka-klinik-gratis-rehabilitasi-lgbt,-dinkes-dan-pakar-mendukung

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar bakal membuka klinik rehabilitasi untuk pemulihan bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.

Sekretaris MUI Makassar Drs KH Masykur Yusuf MA menyampaikan rencana tersebut saat diskusi publik tentang LGBT, di Hotel Horison, Makassar, Selasa (21/6/2022). Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Makassar selaku penyelenggara diskusi publik ini.

“Klinik LGBT nantinya akan memberikan pengobatan secara lahir dan batin,” kata KH Maskur.

Diskusi publik tentang LGBT, di Hotel Horison Makassar, Selasa (21/6/2022). Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Makassar selaku penyelenggara.

“Kita kerja sama dengan dokter ahli, psikolog dan ulama sehingga betul-betul memberikan pengobatan secara menyeluruh,” KH Masykur menambahkan.

Dia berharap pelaku LGBT bisa memanfaatkan peluang ini dengan banyak berkonsultasi hingga pulih.

BACA JUGA

Ini Kecaman MUI Sulsel ke Kedubes Inggris, Gara-gara Bendera LGBT

MPII Dukung MUI Sulsel Tolak Perayaan LGBT di Makassar

Ketua MUI Makassar Dr KH Baharuddin Abduh Shafa MA, dalam sambutannya, mengatakan, perbuatan LGBT dalam Islam hukumnya haram.

“Kaum Nabi Luth pernah ditimpakan azab oleh Allah dengan membalikkan tanah tempat tinggal mereka. Ini membuktikan bahwa Allah sangat murka bagi pelaku LGBT,” kata KH Baharuddin, kakak kandung Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa Lc MA.

Kepala Dinas Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin MKes juga hadir membawakam materi diskusi publik ini.

Diskusi publik tentang LGBT, di Hotel Horison Makassar, Selasa (21/6/2022). Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Makassar selaku penyelenggara.

Nursaidah menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar secara tegas menolak LGBT dan tidak mengizinkan pelaku LGBT mengadakan kegiatan.

“Saat ini kami telah berupaya bagaimana dan apa peran pemerintah untuk mencegah penyebaran LGBT,” kata Nursaidah.

Diskusi publik tentang LGBT, di Hotel Horison Makassar, Selasa (21/6/2022). Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Makassar selaku penyelenggara.

Pemateri Prof Dr dr Anis Irawan Sp KK mengapresiasi keseriusan MUI Makassar yang berencana mendirikan klinik LGBT.

“Saya dan tim saya siap memberikan bantuan medis apabila dibutuhkan,” kata Prof Anis.

Pakar Psikologi UNM Makassar Eva Meizara Puspita Dewi SPsi MSi juga hadir sebagai pemateri. Eva menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anaknya.

“Orangtua juga harus mengawasi anaknya ketika berselancar dengan HP karena dikwatirkan bisa mengakses konten yang berbau LGBT,” kata Psikolog Eva.

Diskusi publik tentang LGBT, di Hotel Horison Makassar, Selasa (21/6/2022). Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Makassar selaku penyelenggara.

Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA membawakan materi aspek hukum dan bahaya LGBT dalam Islam. Menurutnya salah satu pengobatan terbaik adalah dengan sentuhan nilai agama.

“Dalam agama diajarkan tentang nilai-nilai kebaikan akhlak sehingga bisa memberikan penyembuhan bagi pelaku LGBT,” kata KH Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. (Irfan)

 

The post MUI Makassar Siap Buka Klinik Gratis Rehabilitasi LGBT, Dinkes dan Pakar Mendukung appeared first on MUI SULSEL.



Argumentasi Fatwa MUI Hewan Terpapar PMK Gejala Ringan Tetap Sah untuk Qurban

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Fatwa tersebut memuat argumen MUI soal hewan yang terpapar virus PMK dengan syarat tertentu, tetap sah menjadi hewan qurban.

Fatwa ini, tidak lain sebagai respons merebaknya kasus PMK di peternakan-peternakan se-Indonesia menjelang perayaan Idul Adha. Hari di mana umat muslim melaksanakan ibadah qurban.

Dalam fatwa tersebut, MUI tidak hanya memuat dalil al-Quran, hadis, dan pendapat ulama klasik saja. Fatwa ini, sangat progresif sebab MUI menghadirkan pendapat ahli zoonosis terkait keadaan hewan terpapar PMK dan bagaimana pengaruhnya baik pada daging hewan itu sendiri maupun bagi kesehatan manusia.

Secara spesifik, muatan hadis yang dikutip dalam fatwa di atas menjelaskan kriteria hewan yang tidak sah dijadikan sebagai hewan qurban. Setidaknya ada 4 patokan :

Pertama, buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya. Kedua, sakit yang jelas sakitnya. Ketiga, pincang yang jelas pincangnya. Dan terakhir yang kurus kering.

Berarti, selama calon hewan qurban tidak memiliki sifat di atas, hewan tersebut sah sebagai hewan qurban. Lalu, bagaimana status hewan yang terkena PMK? Bukankah hewan ini sudah termasuk hewan pesakitan?

Penjelasan lebih lanjut dari hadis di atas, diterangkan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dalam al Muqaddimah al-Hadhramiyah (dinukil dari kitab al-Minhaj al Qawim syarh al-Mukaddimah al-Hadhramiyah hal. 307-308):

وأن لا تكون جرباء وإن قل, ولا شديدة العرج ولا عجفاء، ولا مجنونة، ولا عمياء، ولا عوراء، ولا مريضة مرضا يفسد لحمها، وأن لا يبين شيء من أذنها وإن قل أو لسانها أو ضرعها أو أليتها، ولا شيء ظاهر من فخذها، وأن لا تذهب جميع أسنانها،

Tidak sah untuk dijadikan kurban; hewan yang berpenyakit kudis, pincang yang parah, kurus, gila (stress), buta, juling matanya, sakit parah yang dapat merusak dagingnya, putus kupingnya meskipun sedikit, atau lidahnya, atau puting susunya atau pantatnya dan bagian yang nampak dari pahanya. dan rontok semua giginya.”

Dari penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa sakit yang dimaksud dalam hadis adalah sakit parah yang dapat merusak dagingnya.

Sementara hewan yang terpapar virus PMK, menurut keterangan koordinator Zoonosis drh. Cahyani Widiastuti, drh. Supratikno, M. Si. dan Dr. drh. Deni Widaya Lukman, M. Si. tentang ihwal penyakit mulut dan kuku yang disampaikan pada rapat Komisi Fatwa MUI di kantor MUI tanggal 27 Mei 2022 yang antara lain :

1) Gejala klinis tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jumlah dan kualitas daging yang dihasilkan, dengan demikian daging hewan yang terkena PMK tetap layak konsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia.

2) Penyakit mulut dan kuku tidak menular kepada manusia.

3) Virus ini mudah dimatikan dengan pemanasan air mendidih minimal 30 menit.

Berangkat dari penjelasan Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Hadhrami dan beberapa ahli zoonisis, MUI menyimpulkan bahwa hewan yang terkena virus PMK dengan catatan masih dalam kategori ringan, tetap sah dijadikan sebagai hewan qurban.

(Ilham Fikri/Angga)



12 Keutamaan bagi Penghafal Alquran

Alquran merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Salah satu tujuannya, untuk menjadi pegangan dan dasar petunjuk kehidupan bagi umat Muslim.

Membaca, mendengarkan, mempelajari, dan mengamalkan Alquran tentu akan mendapatkan kemuliaan tersendiri dari Allah SWT. Apalagi, bisa menghafal Alquran.

KH Ahsin Sakho Muhammad dalam bukunya (Menghafalkan Al-Quran, 2017) mengungkapkan 12 keutamaan bagi penghafal Alquran. Berikut 12 keutamaan bagi penghafal Alquran:

Pertama, mendapatkan kedudukan yang tinggi dalam pandangan Allah SWT. Hal ini dikarenakan, seseorang yang menghafal Alquran sudah pasti mencintai Kalamullah (perkataan Allah), sedangkan Allah sangat mencintai mereka yang cintai pada kalam-Nya.

Kedua, penghafal Alquran akan meraih banyak sekali pahala. Kiai Ahsin Sakho menjelaskan, setiap huruf Alquran jika dibaca seseorang mendapatkan 10 pahala. Sedangkan jumlah huruf Alquran, sebagaimana disebutkan Imam Sayuthi dalam al-Itqan adalah 671.323 huruf.

‘’Maka bisa dibayangkan berapa juta pahala yang dihasilkan ketika seseorang penghfal Alquran berulang kali membaca ayat-ayat Alquran,’’ kata KH Ahsin Sakho dalam bukunya tersebut.

Ketiga, penghafal Alquran yang menjunjung tinggi nilai Alquran dijuluki dengan ‘’Ahlullah’’ yang berarti keluarga Allah atau orang yang dekat dengan Allah. Hal ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh Rasulullah SAW.

Dari sahabat Anas bin Malik RA. Nabi Muhammad SAW bersabda: ‘’Sesungguhnya bagi Allah ada orang yang terdekat dengannya.’’ Kemudian, sahabat bertanya ‘’Siapa mereka ya Rasul?’’ Nabi menjawab, “Mereka adalah ahlul Qur’an. Mereka itulah keluarga Allah dan orang-orang yang terdekat dengan-Nya.’’

Keempat, Nabi Muhammad SAW pernah menyegerakan penguburan sahabat yang meninggal dunia dalam perang Uhud, yang hafalannya lebih banyak daripada lainnya.

‘’Ini adalah penghargaan bagi mereka yang menghafal Alquran,’’ sambungnya.

Kelima, Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat agar yang menjadi imam sholat adalah mereka yang paling bagus membaca Alquran, sekaligus juga menghafalnya. Menurut KH Ahsin Sakho, Nabi telah menghantarkan para penghafal Alquran dalam jabatan yang mulia yaitu menjadi pemimpin saat sholat.

‘’jika penghafal Alquran sudah diberi tempat yang mulia oleh Nabi. Maka dia bisa mengembangkan diri untuk bisa berkiprah lebih jauh lagi dalam membimbing masyarakat,’’ jelasnya.

Keenam, Nabi menjanjikan bahwa orang tua yang memiliki anak penghafal Alquran akan diberikan mahkota oleh Allah SWT pada hari kiamat nanti. Mahkota tersebut memiliki cahaya yang lebih indah daripada cahaya matahari yang menerangi kediaman mereka di dunia.

Ketujuh, kata KH Ahsin Sakho, penghafal Alquran telah mengaktifkan sel-sel otaknya yang berjumlah miliaran melalui kegiatan menghafal. KH Ahsin Sakho menuturkan, kegiatan ini berpotensi untuk menjadikan otaknya menjadi semakin kuat dan cerdas.

‘’Sama seperti anggota tubuh lainnya, jika dilatih terus menerus akan menjadi kuat,’’ tambahnya.

Kedelapan, lanjutnya, penghafal Alquran termasuk orang-orang terdepan dalam menjaga keaslian, kemurnian dan kelestarian kitab suci Alquran.

Kesembilan, KH Ahsin Sakho mengatakan, bahwa seseorang yang menghafal Alquran dan selalu membaca ayat-ayat suci Alquran akan menciptakan dirinya sebagai manusia yang saleh.

‘’Getaran bacaan Alquran akan mempengaruhi sel-sel tubuhnya, sehingga akan menciptakan DNA (Deeoxyribonucleic) atau asam deoksiribonukleat, yaitu sel-sel pembawa genetika seseorang,’’ ujarnya.

Oleh karena itu, DNA yang dibawa oleh hafizh Alquran besar kemungkinan positif. Selain iu, KH Ahsin Sakho menerangkan bahwa hal ini atas seizin Allah juga akan mempunyai keturunan yang saleh pula.

Kesepuluh, penghafal Alquran akan mendapatkan syafaat Alquran pada hari kiamat. Alquran akan terus mengawal ‘’Shahib’’nya semenjak dari kubur sampai masuk surga.

Syimir bin ‘Athiyyah berkata: Pada hari kiamat, Alquran datang menjelma seorang laki-laki yang kurus kering dengan muka pucat pasi. Ia datang ke seseorang yang dibangkitkan dari kuburnya. Lelaki itu berkata, ’’Bergembiralah kamu dengan penghormatan dari Allah, bergembiralah kamu dengan keridaan Allah.’’

Orang itu bertanya, ’’Apakah orang sepertimu memberi kabar gembira? Siapa kamu?’’ kemudian dia menjawab, ’’Akulah Alquran yang menjadikan kamu selalu bergadang pada malam hari (untuk membaca Alquran), dan menjadikan kamu haus pada siang hari (karena berpuasa).’’

Kesebelas, penghafal Alquran yang selalu muraja’ah (mengulang hafalannya), ia sebenarnya tengah melakukan olahraga otak dan lidah. Pada saat itu, otaknya akan berjalan bagai kumparan yang terus-menerus bergerak.

‘’Hal ini sangat bermanfaat bagi Kesehatan otak dan urat Sharaf lainnya,’’ ungkapnya.

Kedua belas, karena Alquran adalah kitab ‘’Mubarak’’ yang penuh berkah atau tempat menumpuknya kebaikan. KH Ahsin Sakho mengatakan, informasi yang dihafal dalam otaknya adalah kalam Allah yang penuh kesucian dan kemuliaan.

Untuk itu, para penghafal Alquran akan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya. Tidak hanya itu, Allah SWT juga akan memberikan penghargaan di dunia sebelum penghargaan di akhirat.

‘’Dia akan merasakan kepuasaan tersendiri dalam hidupnya yang tidak bisa diukur dengan materi,’’ pungkasnya. (Sadam Alghifari/Fakhruddin)



MUI Gelar Call For Papers Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial, Batas Pengiriman 8 Juli 2022

JAKARTA— Komisi Fatwa MUI menyelenggarakan Call for Papers Annual Conference on Fatwa Studies ke-6. Masih sama dengan tahun sebelumnya, Call For Papers tahun ini bertema Peran Fatwa MUI dalam Perubahan Sosial. Tema utama tersebut kemudian dibagi menjadi empat sub-tema pembahasan.

“Ada empat sub tema pembahasan yaitu Kelembagaan dan Metodologi Fatwa, Fatwa Akidah dan Ibadah, Fatwa Sosial Kemasyarakatan, dan Fatwa Produk Halal, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada MUIDigital, Selasa (21/06).

Kiai Niam mengatakan, batas pengiriman makalah 8 Juli 2022. Penilaian makalah 9-15 Juli 2022. Pengumuman makalah terpilih 18 Juli 2022. Seminar dan presentasi makalah 26 sampai 28 Juli 2022.

Kiai Niam menyampaikan, Call for Papers ini gratis dan bagi peserta peserta domestik, dari manapun asalnya, akan diterbangkan ke Jakarta.

“Pemakalah terpilih akan diundang ke Jakarta untuk mempresentasikan makalah di hadapan pimpinan MUI dan akademisi, ” ungkapnya.

Adapun ketentuan penulisannya, lanjut Kiai Niam, menggunakan bentuk huruf Times New Roman 12 dengan jarak/spasi tunggal. Karya tersebut ditulis di kertas ukuran A4 dengan margin atas 4, kiri 4, bawah 3, dan kanan 3. Karya tersebut ditulis maksimal dalam lima belas halaman di luar halaman referensi.

“Naskah yang sudah dikirimkan berarti menjadi milik panitia. Makalah terpilih akan dimasukkan ke dalam buku kumpulan karya, ” ujarnya.

Dia menambahkan, naskah yang sudah siap bisa dikirimkan ke email Komisi Fatwa MUI yaitu komisi.fatwamui@gmail.com. Bagi peserta yang masih kebingungan, dia menyebut kepala kesekretariatan Komisi Fatwa MUI.

“Bagi yang masih kebingungan, silakan menghubungi saudara Irbabun Nuha di nomor 085782345238, ” ujarnya. (Azhar)



Makna Pangdam Andi Muhammad Undang Komunitas Salat Subuh ke Al Markaz Jend Jusuf

makna-pangdam-andi-muhammad-undang-komunitas-salat-subuh-ke-al-markaz-jend-jusuf

Makassar, muisulsel.com – Komunitas Pejuang Subuh datang memenuhi undangan Panglima Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki SH MH, di Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf, Makassar, Ahad (19/6/2022) subuh.

Komunitas Pejuang Subuh dari Bulukumba dan Bantaeng serta berbagai komunitas yang ada di Makassar.

Mereka datang memenuhi undangan Pangdam untuk salat subuh berjamaah dan kemudian sarapan bersama.

Ketua Yayasan Al Markaz Al Islami Prof Dr H Basri Hasanuddin MA hadir menemani Pangdam Andi Muhammad dan sekaligus bersama-sama menjamu tetamu.

Prof Basri, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan Indonesia (1999 – 2000), saat sambutan, mengisahkan secercah sejarah berdirinya Masjid Al Markaz Al Islami.

Dia menyebut (almarhum) Jenderal M Jusuf Panglima TNI (1978 – 1983) menginginkan ada pusat ibadah dan pendidikan sebagai ikon Indonesia timur.

“Itulah sebabnya dinamakan Al Markaz artinya pusat atau center,” cerita Prof Basri, mantan Duta Besar RI untuk Iran.

Dewan Pertimbangan MUI Sulsel itu mengisahkan pula, “Setelah beliau (Jend Jusuf) wafat, pengurus sepakat ditambahkan nama Al Markaz dengan Jenderal M Yusuf.”

Komunitas Pejuang Subuh datang memenuhi undangan Panglima Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki SH MH, di Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf, Makassar, Ahad (19/6/2022) subuh.

Prof Basri, mantan Rektor Unhas, kemudian menyilakan Pangdam sambutan.

Pangdam Andi Muhammad menyinggung pentingnya salat subuh bagi umat Islam. “Sebab standarnya subuh jika dilakukan dengan tertib maka pasti salat salat lainnya jadi tertib.”

Menurut Pangdam Andi Muhammad, cucu Raja ke-32 Bone Andi Mappanyukki, jika umat Islam bersatu berjamaah subuh secara aktif maka kedaulatan NKRI tak diragukan.

“Dirikanlah salat penghujung siang dan separuh dari malam, sesungguhnya salat subuh disaksikan oleh malaikat,” Pangdam Andi Muhammad menirukan bunyi ayat 178 Surah Al Isra.

Komunitas Pejuang Subuh datang memenuhi undangan Panglima Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki SH MH, di Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf, Makassar, Ahad (19/6/2022) subuh.

Acara dipandu oleh Sekjen Al Markaz Al Islami Ir H Najmuddin Madjid dan ditutup dengan doa oleh Imam Besar Masjid Al Markaz Dr KH Muammar Bakry Lc MA yang juga Sekum MUI Sulsel.

Sarapan bersama Panglima Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki SH MH, di pelataran Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf, Makassar, Ahad (19/6/2022).

Setelah salat berjamaah, mereka sarapan nasi kuning di pelataran Al Markaz. (*)

The post Makna Pangdam Andi Muhammad Undang Komunitas Salat Subuh ke Al Markaz Jend Jusuf appeared first on MUI SULSEL.



Milad ke-47, MUI Fokus Merajut Ukhuwah Dalam Bingkai Indonesia

JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan marayakan Milad ke-47. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan, perayaan Milad ke-47 MUI akan fokus pada kegiatan yang dapat merajut ukhuwah dalam bingkai kebhinekaan di Indonesia.

Kiai Cholil menjelaskan, puncak kegiatan Milad ke-47 MUI akan berlangsung pada 26 Juli 2022. Kiai Cholil mengatakan bahwa pihaknya ingin menghadirkan Presiden Joko Widodo, tokoh masyarakat, Ormas-ormas Islam dan tokoh-tokoh partai politik untuk merajut ukhuwah, kesatuan dan kekuatan sebagai bagian dari Indonesia.

‘’Acara kita puncaknya 26 Juli adalah Milad ingin menghadirkan Presiden, lembaga negara tinggi, tokoh masyarakat, Ormas-ormas Islam, Tokoh-tokoh Partai untuk merajut ukhwah, merajut kesatuan, dan kekuatan dalam kebhinekaan di Indonesia,’’ ujarnya saat dihubungi MUIDigital, Senin (20/6).

Selain itu, kata Pengasuh Pesanren Cendekia Amanah Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, dalam perayaan Milad tersebut akan ada MUI Studies. Kiai Chalil menjelaskan, kegiatan ini akan mengundang orang-orang yang pernah menjadi bintang di MUI dalam berbagai aspeknya.

‘’Kita (juga) akan mengundang tokoh-tokoh ormas untuk silaturahim membangun persatuan dan kesatuan,’’sambungnya.

Ulama asal Madura Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya saat ini sudah mulai menata kegiatannya dan undangan. Bahkan, kata Kiai Cholil sebagian besar telah disebar.

‘’Alhamdulillah persiapan sudah cukup baik,’’terangnya.

Dikatakan oleh Kiai Cholil, pihaknya akan mempersiapkan berbagai aktivitas sebelum perayaan puncak Milad ke-47 MUI.

‘’Termasuk barangkali juga dengan acara-acara yang meriah dan membangun ukhuwah, merajut kekuatan, merajut persatuan tentu dengan bingkai kebhinekaan,’’pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)



BPIH Gelar Bimtek Juru Sembelih Halal

bpih-gelar-bimtek-juru-sembelih-halal

Surabaya, MUIJatim.or.id Mengkonsumsi makanan halal adalah kewajiban bagi setiap muslim. Mengingat makanan yang dikonsumsi akan berpengaruh pada akhlak dan kesehatan seseorang. Namun, manusia punya kelemahan untuk menentukan yang halal dan thoyib. Hal itu dikatakan Dr KH Fatkhur Rozi, Ketua Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) pada kegiatan Bimtek Juru Sembelih Halal, Ahad (19/06/2022). “Oleh karena itu […]

Artikel BPIH Gelar Bimtek Juru Sembelih Halal pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.