All posts by Admin

Ketum MUI Sulsel Ikut Upacara HUT 65 Kodam XIV Hasanuddin – Majelis Ulama Indonesia

ketum-mui-sulsel-ikut-upacara-hut-65-kodam-xiv-hasanuddin-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Dr KH Najamuddin HS Lc MA menghadiri upacara HUT ke-65 Kodam XIV/Hasanuddin, di Lapangan M Jusuf Makodam, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (2/6/22).

Prof Najamuddin duduk bersama sejumlah tokoh lintas agama di Sulsel.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS MM dan sejumlah kepala daerah juga hadir.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin HS Lc MA pose usai upacara HUT ke-65 Kodam XIV/Hasanuddin, di Lapangan M Jusuf Makodam, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (2/6/22).

Upacara pukul 10.00 Wita dan setelahnya, hadirin diundang acara syukuran di Gedung Manunggal Balai Prajurit Makodam.

Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, menyampaikan, peringatan HUT Kodam merupakan momentum penting.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin HS Lc MA dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad usai
upacara HUT ke-65 Kodam XIV/Hasanuddin, di Lapangan M Jusuf Makodam, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (2/6/22).

BACA JUGA:

MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal

Peringatan merupakan suatu penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan yang telah dilaksanakan dengan tujuan untuk menanamkan rasa kebanggaan dan jiwa korsa prajurit Kodam XIV Hasanudin.

“Secara pribadi dan atas nama Komando saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada segenap warga Kodam XIV Hasanuddin. Semoga pengabdian tulus dan mulia yang dipersembahkan selama ini dapat mengangkat kejayaan Kodam XIV Hasanuddin atau khususnya TNI AD,” kata cucu Raja ke-32 Bone Andi Mappanyukki, tersebut.

Mayjen TNI Andi Muhammad juga memberikan apresiasi kepada segenap prajurit dan PNS Kodam XIV Hasanuddin yang telah berupaya maksimal untuk menyukseskan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-65 Kodam XIV Hasanuddin.

Termasuk partisipasi aktif melalui kegiatan donor darah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kodam XIV Hasanuddin sebagai wujud kepedulian bagi sesama.

“Kegiatan ini melibatkan prajurit TNI sebanyak 600 orang, keluarga besar TNI 300 orang, masyarakat umum sebanyak 240 orang dan Persit sebanyak 77 orang hingga total pendonor keseluruhan sebanyak 1.020 orang,” katanya.

Ia menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi yang diukir oleh Kodam XIV Hasanuddin sehingga dapat menjadi seperti sekarang.

“Semua itu tidak terlepas dari pembinaan serta kerja keras para pendahulu yang dilakukan tanpa pamrih dan semangat pantang menyerah,” ujarnya.

Nana Sudjana menyampaikan ucapan selamat kepada warga Kodam XIV Hasanuddin atas 65 Tahun Sebagai Komando Pertahanan Wilayah TNI AD yang Senantiasa berada di hati rakyat.

‘Dirgahayu Kodam Hasanuddin, Semoga di Usia Yang sudah 65 Tahun ini, Sinergi Kodam XIV Hasanuddin bersama dengan Kepolisian Daerah Wilayah akan semakin Kuat dan Solid untuk menghadapi Tantangan kedepan Khususnya diwilayah Sulawesi,” kata Kapolda Nana Sudjana. (tribuntimur.com/tribratanews.sulsel/irfan)

 

The post Ketum MUI Sulsel Ikut Upacara HUT 65 Kodam XIV Hasanuddin appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Ketum MUI Sulsel Ikut Upacara HUT 65 Kodam XIV Hasanuddin – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Ketum MUI Sulsel Ikut Upacara HUT 65 Kodam XIV Hasanuddin

ketum-mui-sulsel-ikut-upacara-hut-65-kodam-xiv-hasanuddin

Makassar, muisulsel.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Dr KH Najamuddin HS Lc MA menghadiri upacara HUT ke-65 Kodam XIV/Hasanuddin, di Lapangan M Jusuf Makodam, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (2/6/22).

Prof Najamuddin duduk bersama sejumlah tokoh lintas agama di Sulsel.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS MM dan sejumlah kepala daerah juga hadir.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin HS Lc MA pose usai upacara HUT ke-65 Kodam XIV/Hasanuddin, di Lapangan M Jusuf Makodam, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (2/6/22).

Upacara pukul 10.00 Wita dan setelahnya, hadirin diundang acara syukuran di Gedung Manunggal Balai Prajurit Makodam.

Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, menyampaikan, peringatan HUT Kodam merupakan momentum penting.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin HS Lc MA dan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad usai
upacara HUT ke-65 Kodam XIV/Hasanuddin, di Lapangan M Jusuf Makodam, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (2/6/22).

BACA JUGA:

MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal

Peringatan merupakan suatu penghormatan terhadap nilai-nilai perjuangan yang telah dilaksanakan dengan tujuan untuk menanamkan rasa kebanggaan dan jiwa korsa prajurit Kodam XIV Hasanudin.

“Secara pribadi dan atas nama Komando saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada segenap warga Kodam XIV Hasanuddin. Semoga pengabdian tulus dan mulia yang dipersembahkan selama ini dapat mengangkat kejayaan Kodam XIV Hasanuddin atau khususnya TNI AD,” kata cucu Raja ke-32 Bone Andi Mappanyukki, tersebut.

Mayjen TNI Andi Muhammad juga memberikan apresiasi kepada segenap prajurit dan PNS Kodam XIV Hasanuddin yang telah berupaya maksimal untuk menyukseskan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-65 Kodam XIV Hasanuddin.

Termasuk partisipasi aktif melalui kegiatan donor darah dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kodam XIV Hasanuddin sebagai wujud kepedulian bagi sesama.

“Kegiatan ini melibatkan prajurit TNI sebanyak 600 orang, keluarga besar TNI 300 orang, masyarakat umum sebanyak 240 orang dan Persit sebanyak 77 orang hingga total pendonor keseluruhan sebanyak 1.020 orang,” katanya.

Ia menyampaikan rasa syukur dan bangga atas prestasi yang diukir oleh Kodam XIV Hasanuddin sehingga dapat menjadi seperti sekarang.

“Semua itu tidak terlepas dari pembinaan serta kerja keras para pendahulu yang dilakukan tanpa pamrih dan semangat pantang menyerah,” ujarnya.

Nana Sudjana menyampaikan ucapan selamat kepada warga Kodam XIV Hasanuddin atas 65 Tahun Sebagai Komando Pertahanan Wilayah TNI AD yang Senantiasa berada di hati rakyat.

‘Dirgahayu Kodam Hasanuddin, Semoga di Usia Yang sudah 65 Tahun ini, Sinergi Kodam XIV Hasanuddin bersama dengan Kepolisian Daerah Wilayah akan semakin Kuat dan Solid untuk menghadapi Tantangan kedepan Khususnya diwilayah Sulawesi,” kata Kapolda Nana Sudjana. (tribuntimur.com/tribratanews.sulsel/irfan)

 

The post Ketum MUI Sulsel Ikut Upacara HUT 65 Kodam XIV Hasanuddin appeared first on MUI SULSEL.



Jumat Ini, MUI Jabar Ajak Shalat Gaib untuk Putra Ridwan Kamil

BANDUNG— Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengajak masyarakat Indonesia melaksanakan shalat gaib untuk anak sulung Gubernur Jawa Barat ,Mochamad Ridwan Kamil, yaitu Emmeril Khan Mumtaz atau kerap disapa Eril yang tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss sejak Kamis (26/05) dan sampai sekarang belum ditemukan.

Ajakan shalat gaib itu merupakan hasil pertemuan antara Keluarga Ridwan Kamil bersama Dewan Pimpinan MUI Jabar di Kantor MUI Jabar, Kamis (02/06) malam pukul 19.00 sampai 19.30 WIB.

“Bapak Mochammad Ridwan Kamil beserta isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Khan Mumtaz sudah meninggal dunia karena tenggelam, ” ujar Ketua Umum MUI Jabar, KH Rachmat Syafe’i melalui keterangan tertulis, Kamis (02/06) malam.

Selanjutnya, dalam keterangan tersebut, dia menambahkan, kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril dari missing person (orang yang hilang) menjadi drowned person (orang tenggelam).

“Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari kemungkinan sudah meninggal dunia, ” ujarnya.

Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, menyampaikan bahwa dengan memperhatikan keterangan keluarga tersebut serta mempertimbangan ketentuan syariat, maka jenazah Eril harus segera dishalatkan.

“Karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat gaib. Oleh karena itu, MUI Jabar menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat gaib atas almarhum Emmeril Khan Mumtaz pada hari Jumat 03 Juni 2022 di setiap Masjid maupun Mushola. Shalat gaib bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga ba’da shalat Jumat, ” ungkapnya.

“MUI Jawa Barat turut merasakan kesedihan yang mendalam seraya mendoakan semoga Bapak Gubernur beserta keluarga tetap diberi kekuatan dan ketabahan dalam menerima musibah ini, ” imbuhnya.

Sebelumnya, melalui akun instagram pribadinya, ibunda Eril , Atalia Praratya, membagikan postingan instagram yang cukup pilu. Seperti sebuah surat yang dituliskan kepada Eril, dia pamit kepada Eril untuk pulang ke Indonesia dan menitipkan Eril kepada pemilik sejatinya yaitu Allah SWT.

“Ril, mamah pulang dulu ke Indonesia, ya. Mamah titipkan kamu dalam penjagaan dan perlindungan terbaik dari pemilikmu yang sebenarnya yaitu Allah SWT di manapun kamu berada. Insyaallah kamu tidak akan kedinginan, kelaparan, atau kekurangan apapun. Bahkan kamu akan mendapatkan limpahan kasih sayang, karunia, dan kebahagiaan yang tak pernah putus, ” tulisnya, Kamis (02/06) siang.

“Di sini, di sungai Aare yang luar biasa indah dan cantik ini, mamah lepaskan kamu untuk kita bertemu lagi cepat atau lambat. Seperti yang disampaikan Wali Kota Bern, the city of Bern will forever be deeply connected to us (kota Bern selamanya akan terhubung erat dan dalam dengan kita). Doa terbaik mamah dalam setiap helaan napas, ” imbuhnya. (Azhar)



Guru Besar di MUI Sulsel Bertambah, Ketum Harap Penguatan Dakwah – Majelis Ulama Indonesia

guru-besar-di-mui-sulsel-bertambah,-ketum-harap-penguatan-dakwah-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Daftar guru besar yang menjadi pengurus MUI Sulsel bertambah.

Terbaru. Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd resmi sebagai buru besar dalam bidang ilmu Filsafat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022).

BACA:

Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan MUI Sulsel 2021-2026

Pengurus Komite Dakwah Khusus MUI Sulsel Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Pengukuhan Pengurus dan Mukerda MUI Sulawesi Selatan

Disapa Almukaram, Plt Gubernur Sulsel Terkekeh Malu Saat Pelantikan Pengurus MUI Sulsel

Rektor UIN Alauddin Prof Drs Hamdan Juhannis MA PhD mengukuhkan Mustari Mustafa melalui sidang Senat Terbuka Luar Biasa, di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa.

Pengukuhan Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd sebagai buru besar UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022). Pengukuhah di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin.

Prof Mustari, pria kelahiran Siru Manggarai Barat Provinsi NTT 30 September 1971, orasi ilmiah berjudul Identitas Lokal dan Tanggung Jawab Sosial Perguruan Tinggi.

Pengukuhan Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd sebagai buru besar UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022). Pengukuhah di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin.

Mustari mengungkapkan, kampus UIN Alauddin telah membuktikan bahwa nilai indentitas lokal atau ketokohan mampu membangun sebuah peradaban.

“UIN telah membuktikan reputasinya dengan predikat A dengan jumlah mahasiswa mencapai 28 ribu,” kata Mustari.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA hadir dalam pengukuhkan Mustari.

Pengukuhan Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd sebagai buru besar UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022). Pengukuhah di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin.

“Semoga ilmu yang dimiliki dapat bermanfaat untuk keummatan terutama penguatan dakwah MUI Sulsel.” Demikian ungkapan harapan Prof Najamuddin kepada Prof Mustari. (Irfan)

 

The post Guru Besar di MUI Sulsel Bertambah, Ketum Harap Penguatan Dakwah appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Guru Besar di MUI Sulsel Bertambah, Ketum Harap Penguatan Dakwah – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Guru Besar di MUI Sulsel Bertambah, Ketum Harap Penguatan Dakwah

guru-besar-di-mui-sulsel-bertambah,-ketum-harap-penguatan-dakwah

Makassar, muisulsel.com – Daftar guru besar yang menjadi pengurus MUI Sulsel bertambah.

Terbaru. Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd resmi sebagai buru besar dalam bidang ilmu Filsafat Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022).

BACA:

Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan MUI Sulsel 2021-2026

Pengurus Komite Dakwah Khusus MUI Sulsel Dilantik, Ini Susunan Pengurusnya

Pengukuhan Pengurus dan Mukerda MUI Sulawesi Selatan

Disapa Almukaram, Plt Gubernur Sulsel Terkekeh Malu Saat Pelantikan Pengurus MUI Sulsel

Rektor UIN Alauddin Prof Drs Hamdan Juhannis MA PhD mengukuhkan Mustari Mustafa melalui sidang Senat Terbuka Luar Biasa, di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa.

Pengukuhan Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd sebagai buru besar UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022). Pengukuhah di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin.

Prof Mustari, pria kelahiran Siru Manggarai Barat Provinsi NTT 30 September 1971, orasi ilmiah berjudul Identitas Lokal dan Tanggung Jawab Sosial Perguruan Tinggi.

Pengukuhan Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd sebagai buru besar UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022). Pengukuhah di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin.

Mustari mengungkapkan, kampus UIN Alauddin telah membuktikan bahwa nilai indentitas lokal atau ketokohan mampu membangun sebuah peradaban.

“UIN telah membuktikan reputasinya dengan predikat A dengan jumlah mahasiswa mencapai 28 ribu,” kata Mustari.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA hadir dalam pengukuhkan Mustari.

Pengukuhan Ketua Bidang Hubungan Internasional MUI Sulsel Prof Dr Mustari Mustafa SAg MPd sebagai buru besar UIN Alauddin Makassar, Kamis (2/6/2022). Pengukuhah di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin.

“Semoga ilmu yang dimiliki dapat bermanfaat untuk keummatan terutama penguatan dakwah MUI Sulsel.” Demikian ungkapan harapan Prof Najamuddin kepada Prof Mustari. (Irfan)

 

The post Guru Besar di MUI Sulsel Bertambah, Ketum Harap Penguatan Dakwah appeared first on MUI SULSEL.



Lanjutan Kegiatan Ramadhan, LPBKI MUI Kembali Gelar FGD tentang Alquran – Majelis Ulama Indonesia

lanjutan-kegiatan-ramadhan,-lpbki-mui-kembali-gelar-fgd-tentang-alquran-–-majelis-ulama-indonesia

JAKARTA – Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI) kembali menggelar Forum Group Discusion (FGD) sekaligus halalbihalal pada Kamis (2/6).

Pada acara yang bertajuk “Alquran sebagai Sumber Inspirasi Literasi Islam” tersebut, ketua LPBKI MUI, Prof. Endang Soetari menyampaikan bahwa terselenggaranya forum diskusi itu merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan Ramadhan 1443 Hijriyah.

“Kami haturkan terima kasih kepada Pimpinan, Sekjen, dan Wasekjen MUI yang telah merestui hadirnya acara ini”, ujarnya.

Prof. Endang menyebut bahwa agenda pengkajian tentang Alquran merupakan bagian tak terpisahkan dari bidang yang digeluti oleh LPBKI MUI. Yang mana Alquran merupakan standar pokok dalam pentashihan buku dan konten keislaman itu sendiri.

“Terdapat beberapa program prioritas LPBKI MUI selain kegiatan pentashihah buku yaitu wakaf buku, Alquran, hingga digitalisasi. Kami juga mengadakan sosialisasi dan bimbingan pelatihan, sebagaimana yang dilaksanakan hari ini,” jelas Prof. Endang.

Prof. Endang berharap melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh LPBKI MUI dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan bantuan dan kerja sama dengan seluruh stake holder yang ada.

(Isyatami Aulia/Angga)

Source link

The post Lanjutan Kegiatan Ramadhan, LPBKI MUI Kembali Gelar FGD tentang Alquran – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



KH Said Agil Al-Munawar: Alquran adalah Sumber Segalanya

JAKARTA — Alquran adalah sumber ilmu pengetahuan, tuntunan kehidupan, dan petunjuk yang mencerahkan sebagai karya agung Tuhan yang menjadi rahmat dan washilah kepada seluruh umat manusia.

Renungan Qu’rani itu disampaikan oleh KH Said Agil Husain al-Munawar dalam kajian “Alquran sebagai Sumber Literasi” dalam rangkaian dari acara Halal Bi Halal dan Focus Group Discussion (FGP) Lembaga Pentasih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) Majelis Ulama Indonesia, Kamis (02/06/2022).

Dalam Acara yang berlangsung online, dia menyampaikan, Alquran adalah sumber segalanya. Hal itu bisa dilihat bagaimana Alquran dengan sendirinya memperkenalkan melalui ayat-ayat dengan beragam redaksi dan bahasa.

Seperti disebutkan dalam berbagai ayat, Alquran sebagai petunjuk bagi orang mukmin (hudan, al-Baqarah), sebagai dalil (Burhan, an-Nisaa), sebagai cahaya (nurun, al-Maidah), sebagai kitab yang sarat dengan nasehat dan pesan keagamaan (mau’idhah, Yunus), petunjuk yang lurus (al-Israa) serta adalah semua kebenaran dari Tuhan.

“Alquran dikenalkan kepada kita dengan berbagai ayat dan berbagai redaksi sehingga kita bisa kembali ke sana, dan bahwa benar Alquran sebagai rujukan dan sumber segala-galanya,” terang Kiai Said.

Lebih lanjut, mantan menteri Agama RI (2001-2004) itu juga menyampaikan, bahwa Alquran tidak merinci semua permasalahan yang dihadapi umat. Alquran, kata dia, hanya berupa isyarat-isyarat yang perlu pemahaman lebih lanjut bagi pembacanya. “Oleh demikian kita sepakati bahwa Alquran bukan ilmu pengetahuan melainkan adalah sumber ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Mengingat kandungan dan isi Alquran yang begitu luas (al-Kahfi ayat 109), maka untuk memahami isyarat yang terkandung di dalamnya dibutuhkan seperangkat ilmu pengetahuan (Ulumul al-Quran) dengan berenaka macam cabangnya yang perlu untuk dikuasai, termasuk literasi tentang Alquran.

Jika dirujuk dalam kitab-kitab Ulumul al-Quran Imam az-Zarkasyi, kata Kiai Said, menyebut Ulumul al-Quran yang terdiri dari 57 cabang ilmu pengetahuan hingga pendapat Imam Sayuthi dalam al-Itqan fi ulumi al-Quran yang mencapai mencapai 90 cabang hanya dalam kurun waktu 100 tahun.

“Maka sebenarnya Tuhan memberikan otoritas perincian kandungan dari pada Alquran kepada Nabi Saw. melalui firman-Nya surah an-Nahl ayat 44,” jelas Kiai Said.

Di akhir, Kiai Said mengungkapkan rasa senangnya terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh LPBKI-MUI. “Acara ini memang suatu pencerahan dan ajang diskusi untuk membuat naskah dengan Alquran sebagai sumber literasinya,” kata Kiai Said.

(A Fahrur Rozi/Fakhruddin)



Lanjutan Kegiatan Ramadhan, LPBKI MUI Kembali Gelar FGD tentang Alquran

JAKARTA – Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI) kembali menggelar Forum Group Discusion (FGD) sekaligus halalbihalal pada Kamis (2/6).

Pada acara yang bertajuk “Alquran sebagai Sumber Inspirasi Literasi Islam” tersebut, ketua LPBKI MUI, Prof. Endang Soetari menyampaikan bahwa terselenggaranya forum diskusi itu merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan Ramadhan 1443 Hijriyah.

“Kami haturkan terima kasih kepada Pimpinan, Sekjen, dan Wasekjen MUI yang telah merestui hadirnya acara ini”, ujarnya.

Prof. Endang menyebut bahwa agenda pengkajian tentang Alquran merupakan bagian tak terpisahkan dari bidang yang digeluti oleh LPBKI MUI. Yang mana Alquran merupakan standar pokok dalam pentashihan buku dan konten keislaman itu sendiri.

“Terdapat beberapa program prioritas LPBKI MUI selain kegiatan pentashihah buku yaitu wakaf buku, Alquran, hingga digitalisasi. Kami juga mengadakan sosialisasi dan bimbingan pelatihan, sebagaimana yang dilaksanakan hari ini,” jelas Prof. Endang.

Prof. Endang berharap melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh LPBKI MUI dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan bantuan dan kerja sama dengan seluruh stake holder yang ada.

(Isyatami Aulia/Angga)



Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal – Majelis Ulama Indonesia

tidak-berdosa-suami-sembunyikan-uangnya-dari-istri,-asal-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Berita suami diduga sembunyikan uangnya dari istri mewarnai media di Sulsel baru-baru ini. Pembaca ada yang berasumsi negatif dan ada pula yang memandang positif maksudnya sah-sah saja. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam?

Berikut ini, pandangan Islam menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Rabu (1/6/22).

Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, pernikahan bukan perkara main-main, dan untuk menggapai sebuah rumah tangga yang baik, suami istri haruslah mempunyai bekal pengetahuan.

Pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa hal yang menjadi hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya dari sisi harta, yaitu: mahar dan nafkah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا

Artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Begitujuga dengan kewajiban memberi Nafkah seperti yang tercantum dalam ayat:

وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.

BACA JUGA: 

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

Tolak Ramalan Dukun, Ketua MUI Sulsel Doakan Keluarga Ridwan Kamil

Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak?

Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.

Oleh karena itu seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.

Adapun jika seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri lalu kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Jadi selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istrinya. Wallahu A’lam. (*)

The post MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal

mui-sulsel:-tidak-berdosa-suami-sembunyikan-uangnya-dari-istri,-asal

Makassar, muisulsel.com – Berita suami diduga sembunyikan uangnya dari istri mewarnai media di Sulsel baru-baru ini. Pembaca ada yang berasumsi negatif dan ada pula yang memandang positif maksudnya sah-sah saja. Lalu bagaimana pandangan hukum Islam?

Berikut ini, pandangan Islam menurut Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Rabu (1/6/22).

Pernikahan dalam ajaran Islam merupakan akad yang sangat kuat dan salah satu ibadah yang terikat dengan aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, pernikahan bukan perkara main-main, dan untuk menggapai sebuah rumah tangga yang baik, suami istri haruslah mempunyai bekal pengetahuan.

Pengetahuan tentang bagaimana cara membina rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa hal yang menjadi hak istri yang harus dipenuhi oleh suaminya dari sisi harta, yaitu: mahar dan nafkah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:

وَ اٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًؕ-فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَیْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِیْٓــٴًـا مَّرِیْٓــٴًـا

Artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

Begitujuga dengan kewajiban memberi Nafkah seperti yang tercantum dalam ayat:

وَ الْوَالِدٰتُ یُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَیْنِ كَامِلَیْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ یُّتِمَّ الرَّضَاعَةَؕ-وَ عَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِؕ-لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”

Fuqaha telah sependapat bahwa nafkah terhadap istri itu wajib atas suami yang merdeka dan berada di tempat.

BACA JUGA: 

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

Tolak Ramalan Dukun, Ketua MUI Sulsel Doakan Keluarga Ridwan Kamil

Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak?

Mengenai suami yang bepergian jauh, maka jumhur fuqaha tetap mewajibkan suami atas nafkah untuk istrinya, sedangkan Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan kecuali dengan putusan penguasa.

Oleh karena itu seorang suami berkewajiban memberikan mahar dan nafkah dari penghasilannya dengan kemampuannya.

Adapun jika seorang suami menyembunyikan uangnya dari istri lalu kemudian istri membutuhkan uang tersebut untuk kebutuhannya maka dia diperbolehkan untuk mengambilnya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.

Sebagaimana dalam sebuah hadis tentang Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ya Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Jadi selama seorang suami telah menunaikan kewajibannya kepada istrinya, maka seorang suami tidaklah berdosa jika dia menyimpan atau menyembunyikan uang penghasilannya dari istrinya. Wallahu A’lam. (*)

The post MUI Sulsel: Tidak Berdosa Suami Sembunyikan Uangnya dari Istri, Asal appeared first on MUI SULSEL.



MUI Bolehkan Distribusi Daging Qurban ke Daerah yang Membutuhkan dalam Bentuk Olahan – Majelis Ulama Indonesia

mui-bolehkan-distribusi-daging-qurban-ke-daerah-yang-membutuhkan-dalam-bentuk-olahan-–-majelis-ulama-indonesia

JAKARTA –Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan untuk mendistribusikan daging qurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemerataan distribusi hewan qurban pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK.

“Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan qurban di daerah tersebut. Akibatnya daging qurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging qurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata kiai Niam di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, serta Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)

Source link

The post MUI Bolehkan Distribusi Daging Qurban ke Daerah yang Membutuhkan dalam Bentuk Olahan – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Hari Lahir Pancasila, Sekjen MUI: Momentum Pahami dan Amalkan Lima Sila yang Luhur

RIAU— Indonesia memeringati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni. Dalam Pancasila tersebut memiliki lima dasar yang wajib dipahami dan diimplementasikan oleh warga negara. Peringatan ini momentum untuk kembali memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang luhur.

Menurut Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memahami Pancasila sebagai dasar negara. Dengan memahami Pancasila, maka negara Indonesia akan menjadi negara yang sangat kokoh.

“Indonesia berdiri di atas dasar negara yang sangat kuat, yakni ‘Pancasila’. Oleh karena itu, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memahami sila–sila yang termaktub di dalam Pancasila tersebut. Semakin sempurna memahami Pancasila, maka semakin kokoh pula negara Indonesia,” kata dia dalam pesan tertulis kepada MUIdigital, Rabu (1/6/2022).

Selaras dengan hal tersebut, Buya Amirsyah juga menuturkan bahwa negara Indonesia dapat terguncang apabila Pancasila sudah tidak dijadikan sebagai dasar negara.

“Negara dalam menghadapi bahaya ibarat kapal yang ‘oleng’, akan tenggelam jika Pancasila sudah tidak dijadikan sebagai dasar negara. Oleh karenanya, dalam bernegara wajib memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila agar negara tetap berdiri kokoh,” kata dia.

Buya Amirsyah menjabarkan, dalam Pancasila, pada sila pertama berbunyi ‘Ketuhanan yang Maha Esa.’ Artinya semua komponen bangsa wajib berkeyakinan kepada Tuhan Yang Mahasa Esa sesuai Agama dan Kepercayaannya.

Dia menegaskan dengan sila pertama ini setiap warga negara memiliki konsekuensi, yakni tidak ada satu pun warga negara yang anti-Tuhan atau tidak memiliki Tuhan.

Selanjutnya, pada sila kedua yang berbunyi ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ juga menegaskan bahwa semua warga negara wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan dasar keadilan dan keadaban.

Sila ketiga berbunyi ‘Persatuan Indonesia’. Pada sila ini juga menyampaikan makna bahwa sebuah persatuan dalam Negara menjadi penting dan harus dipentingkan untuk mempersatukan semua komponen bangsa dengan berbagai latar belakang agama maupun etnis yang berbeda.

Sedangkan sila keempat, berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpinan oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan’.

“Sila ke empat ini menegaskan bahwasanya dalam bernegara wajib melakukan permusyawaratan dalam berbagai hal. Seperti hal nya dalam dunia politik, untuk memilih eksekutif dari tingkat pusat hingga daerah melalui sistem perwakilan yakni rakyat memilih wakilnya setelah itu wakil rakyat memilih eksekutif,” ujar Buya Amirsyah.

Pada sila terakhir yang berbunyi ‘Keadilan sosial bagi sekuruh rakyat Indonesia’ menegaskan bahwa dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa, semua komponen bangsa bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)



Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila – Majelis Ulama Indonesia

sejarah-penetapan-hari-lahir-pancasila-–-majelis-ulama-indonesia

sejarah-penetapan-hari-lahir-pancasila-–-majelis-ulama-indonesia

Selamat #HariLahirPancasila 1 Maret 2016 PWNU Jawa Timur mengadakan seminar “Kembali ke Pancasila” di Surabaya, melahirkan pernyataan sikap bersama untuk menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. 9 Maret 2016 PWNU Jawa Timur mengirimkan surat resmi ke PBNU untuk mengusulkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. 14 Maret 2016 PBNU secara resmi berkirim surat usulan […]

Artikel Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.

Source link

The post Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Source link

The post Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang Hubungan Seksual Sesama Jenis

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak LGBT. LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Kiai Cholil dalam perbincangannya, kepada MUI Digital, Rabu (1/5/2022).

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” kata Kiai Cholil.

Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.

Lebih lanjut, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tuturnya.

MUI mengajak semua lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan melakukan pendampingan terhadap komunitas LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.

Dilarang agama

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan dalam butir pernyataan sikap tersebut, peserta halaqah menyepakiti bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam (QS Al A’raf: 80-84).

Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya. Allah SWT melalui Alquran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan prilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancanangan Undang-undang Hukum Pidana,” kata dia.

Dia menambahkan, peserta Halaqah juga menyepakiti bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.

Selain itu, kata dia, ormas Islam juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Tanah Air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)



Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila – Majelis Ulama Indonesia

sejarah-penetapan-hari-lahir-pancasila-–-majelis-ulama-indonesia

Selamat #HariLahirPancasila 1 Maret 2016 PWNU Jawa Timur mengadakan seminar “Kembali ke Pancasila” di Surabaya, melahirkan pernyataan sikap bersama untuk menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. 9 Maret 2016 PWNU Jawa Timur mengirimkan surat resmi ke PBNU untuk mengusulkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. 14 Maret 2016 PBNU secara resmi berkirim surat usulan […]

Artikel Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.

Source link

The post Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila

sejarah-penetapan-hari-lahir-pancasila

Selamat #HariLahirPancasila 1 Maret 2016 PWNU Jawa Timur mengadakan seminar “Kembali ke Pancasila” di Surabaya, melahirkan pernyataan sikap bersama untuk menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. 9 Maret 2016 PWNU Jawa Timur mengirimkan surat resmi ke PBNU untuk mengusulkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. 14 Maret 2016 PBNU secara resmi berkirim surat usulan […]

Artikel Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



MUI Bolehkan Distribusi Daging Qurban ke Daerah yang Membutuhkan dalam Bentuk Olahan

JAKARTA –Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan untuk mendistribusikan daging qurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemerataan distribusi hewan qurban pascakebijakan pembatasan pergerakan hewan di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK.

“Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan qurban di daerah tersebut. Akibatnya daging qurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu daging qurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata kiai Niam di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Fatwa ini ditetapkan setelah adanya permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian RI. Menindaklanjuti permohonan tersebut, MUI melakukan pendalaman substansi masalah dengan mengundang ahli di bidang peternakan dan kesehatan veteriner untuk mengetahui lebih lanjut ihwal penyakit mulut dan kuku, gejala klinisnya, pengaruh serta mitigasinya.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa 31 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma dan Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda, serta Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)



BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Berpotensi Lahirkan Terorisme, MUI Sulsel Angkat Bicara

bnpt-sebut-khilafatul-muslimin-berpotensi-lahirkan-terorisme,-mui-sulsel-angkat-bicara

Makassar, muisulsel.com – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai Khilafatul Muslimin berpotensi melahirkan terorisme.

Bagaimana bisa BNPT sampai mengarahkan komunitas paham khilafah ke dampak terorisme? Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel angkat bicara.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin AS Lc MA, mengutarakan, khilafah tidak identik dengan terorisme. Khilafah tidak boleh disalahartikan.

Khilafah dalam arti kepemimpinan adalah sesuatu yang wajib dalam pandangan Islam. Nabi saw memerintahkan jika kalian bertiga keluar dari daerah angkatlah satu pemimpin dalam perjalanan. Jika tiga saja harus ada pemimpin maka dalam komunitas RT/RW hingga negara perlu ada pemimpin.

Kepemimpinan disesuaikan dengan kebutuhan satu komunitas, ada berbentuk monarki dalam berbagai bentuknya seperti kerajaan (mamlakah), ada berbentuk republik, dan lain sebagainya. Tidak ada model yang baku ditawarkan Islam kecuali hanya prinsip prinsip seperti musyawarah dan lain-lain.

Dari sistem itu maka ada pemimpin dijuluki Amir, Rais Daulah, Almalik, Sultan, dan sebagainya. Semua itu sebenarnya adalah eksistensi manusia sebagai Khalifah.

Jika ada orang muslim Indonesia yang tidak mengakui pemerintahan yang sah, mulai dari kecamatan hingga negara, bahkan ada niat untuk melakukan separatis, maka bisa saja ia masuk dalam kategori orang yang tidak berbaiat. Nabi menyebutkan siapa yang tidak berbaiat maka jika mati, matinya dalam keadaan jahiliyah.

Kesiapan kita mengikuti aturan negara dan tunduk pada aturan negara pada hakikatnya kita berbaiat kepada NKRI yang menjadi kewajiban kita selaku muslim Indonesia.

Karena itu perlu dipahami Khilafah dengan makna yang sebenar benarnya agar tidak terjadi pemahaman yang mengarah kepada ekstrimisme dan radikalisme. Memahami substansi khilafah dalam bingkai Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila bagi bangsa Indonesia sudah final. Founding father kita yang terdiri dari ulama, menganalogikan dengan Piagam Madinah yang pernah dibuat Nabi dalam menyatukan elemen umat dalan bingkai negara Madinah.

Anggapan BNPT

Asumsi BNPT yang mengarah ke julukan terorisme menyusul hajatan konvoi bermotor Khilafatul Muslimin di Jakarta, Ahad (29/5/22). Segelintir warga yang tergabung konvoi membawa poster bertuliskan ‘Kebangkitan Khilafah.’

“Terkait Khilafatul Muslimin BNPT telah mengkoordinasikan pemerintah daerah, forkopimda di seluruh wilayah NKRI untuk mewaspadai gerakan ini karena bertentangan dengan falsafah bangsa dan berpotensi melahirkan gerakan terorisme,” kata Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nuwakhid, dikutip dari CNN Indonesia, di Jakarta, Ahad (29/5/22).

Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nuwakhid meminta pemerintah daerah mewaspadai Khilafatul Muslimin (CNN Indonesia/ Michael Josua)

Pemimpin Khilafatul Muslimin DKI Jakarta, Abudan, mengklaim konvoi mereka bukan kali ini saja, sudah sering konvoi sejak 2018.

Abundan mengklaim kelompoknya tak pernah bermaksud merongrong NKRI atau merebut kekuasaan dari pemerintah Republik Indonesia. (*)

The post BNPT Sebut Khilafatul Muslimin Berpotensi Lahirkan Terorisme, MUI Sulsel Angkat Bicara appeared first on MUI SULSEL.



Drs. H. Mansur Hidayat, M. Sos.I Sekum MUI Lampung: 10 Kriteria Aliran Menyimpang dalam Pandangan MUI – Majelis Ulama Indonesia

drs-h-mansur-hidayat,-m-sos.i-sekum-mui-lampung: 10-kriteria-aliran-menyimpang-dalam-pandangan-mui-–-majelis-ulama-indonesia

Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menjadi narasumber kegiatan temu konsultasi pembinaan korban aliran paham keagamaan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung di Yunna Hotel Lampung Telukbetung, Selasa (31/5/2022)

Dalam kesempatan kegiatan ini tema materi ialah Kriteria Aliran Keagamaan Bermasalah Menurut MUI dan Penanganannya. Materi langsung disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Lampung Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I juga merupakan kandidat doktor Universitas Lampung. Acara tersebut dimoderatori oleh Ramdan, M.Sos komisi infokom MUI Lampung.

Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I menyampaikan 10 kriteria aliran yang menyimpang dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia. Pertama, Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Contohnya, aliran Syi’ah atau Rafidhah yang mengubah rukun Islam dengan menjadikan wilayah/imamah (percaya kepada imam setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sebagai rukun Islam yang kelima.

Kedua, Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i yaitu dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah atau Al-Hadist. Ketiga, Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. Seperti agama atau aliran Salamullah Lia Eden yang meyakini Jibril masih ditugasi Allah menyampaikan ajaran atau wahyu-Nya.

Keempat, Mengingkari otentisitas dan kebenaran isi Al-Qur’an. Contohnya,menganggap Al-Qur’an itu adalah hasil konspirasi jahat antara Ustman bin Affan radhiallahuanhu dengan para penulis Al-Qur’an. Naudzubillah. Padahal Allah berfirman: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Surat Al-Hijr : 9).

Kelima, Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Sekretaris Umum MUI Lampung dalam penjelasanya menyampaikan tidak sembarangan dalam mentafsirkan al-qur’an ada metode-metodenya. Apalagi belum lancar baca al-qur’an sudah berani mentafsirkan al-qur’an, ini jangan sampai terjadi.

Keenam, Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Seperti kelompok Qur’aniyyun, kelompok Inkarus Sunnah, yang hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan tidak mau berpedoman kepada Hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Padahal Hadist Nabi adalah sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an.

Ketujuh, Melecehkan dan merendahkan para Nabi atau Rasul. Kedelapan,
Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir. Seperti Ahmadiyah yang menganggap ada Nabi lagi setelah Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yaitu Mirza Ghulam Ahmad.

Kesembilan, Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu. Juga seperti Syi’ah yang mengubah lafadz adzan, bacaan dan praktik sholat. Kesepuluh, Mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti dan dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum MUI Lampung menambahkan salah satu metode agar terhindar aliran menyimpang, dari diri sendiri terlebih dahulu agar selalu dijalan yang benar, belajar Islam pada guru yang sanad keilmuannya benar, kemudian keluarga dan kepada masyarakat sekitar dengan pendekatan kasih sayang, juga harus satu nafas antara keislaman dan keindonesiaan yang mesti kita rawat. (Ramdan/Rita Zaharah)

Source link

The post Drs. H. Mansur Hidayat, M. Sos.I Sekum MUI Lampung: 10 Kriteria Aliran Menyimpang dalam Pandangan MUI – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Perpisahan Siswa/i IX dan Wisuda Tahfidz Qur’an Angkatan Ke 49 SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung

perpisahan-siswa/i-ix-dan-wisuda-tahfidz-qur’an-angkatan-ke-49-smp-muhammadiyah-3-bandar-lampung

Bandar Lampung: SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung menggelar perpisahan dan pelepasan siswa/i kelas IX secara offline, diikuti oleh 202 siswa/I kelas IX didampingi oleh para wali dan seluruh staf dan dewan guru. Sabtu(21/5)

Ketua Pelaksana perpisahan sekaligus Waka kesiswaan Ibu Hj. Dhini Effriyani, S.Pd menyampaikan mewakili panitia perpisahan kelas IX mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran panitia atas kerjasama dan kekompakannya pada penyelenggaraan acara perpisahan dan pelepasan kelas IX. Kemudian terimakasih juga kepada tamu undangan yang telah hadir. Tema perpisahan ini adalah Teruslah Belajar dan Berkarya untuk Agama dan Bangsa.

Kepala SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung, Bapak Drs. Nur Salim menyampaikan pesan ” acara ini merupakan agenda rutin tahunan yang mana setiap sekolah akan melepas siswa/I nya pasca mengikuti ujian Sekolah (US). Dalam Kesempatan ini saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak/Ibu guru yang telah bersusah payah mendidik siswa/I SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung, mendidik dengan kasih sayang, mendidik generasi Islam semoga setelah mereka nanti lulus dari SMP Muhammadiyah 3 ini menjadi generasi Qur’ani generasi yang berakhlak mulia dan generasi yang mampu melanjutkan cita-cita dan mampu bersaing untuk melanjutkan ke jenjang study yang lebih tinggi lagi.

Do’a kami selalu mengiringi perjuangan kalian, semoga yang kalian cita-citakan dapat tercapai dengan baik, ukirlah prestasi kalian dan kesuksesan kalian salah satunya akan mengharumkan nama baik almamater sekolah yang kita cintai ini. Jaga nama baik sekolah kita dimanapun kalian berada, tetaplah berbuat baik dan penuh kejujuran.” Tambah beliau.

Dalam sambutan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandar Lampung Bapak Drs. H. M. Ujang Suparman, MA, Ph.D menyampaikan pesan ” sebagai pelajar Muhammadiyah kalian yang akan keluar dari SMP Muhammadiyah 3 Bandar Lampung adalah kader Muhammadiyah yang akan menjadi rahmatan lil alamin memberikan kebermanfaatan untuk banyak orang.

Ada beberapa pesan buat kalian siswa/I kelas IX yang sebentar lagi akan lulus, pertama jangan berhenti untuk tidak bersekolah, yang kedua kemanapun kalian pergi jangan lupa dengan Muhammadiyah. maksudnya apa? Kalian setelah lulus tentunya akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi baik itu ke SMA, SMK atau MA jadi jangan jauh-jauh dikomplek kita ada SMA Muhammadiyah 2 dan SMK Muhammadiyah 2, silahkan mendaftar ke SMA Muhammadiyah 2, salah satu keunggulan dari SMA Muhammadiyah 2 terletak pada guru-guru yang sangat berkompeten dibidangnya, jumlah siswa/I SMA Muhammadiyah 2 yang dari tahun ke tahun selalu bertambah memberi kita pengertian bahwa sekolah ini layak untuk menjadi pilihan utama untuk melanjutkan studi. Kemudian ada SMK Muhammadiyah 2, seperti kita ketahui di SMK juga punya banyak keunggulan, salah satunya adalah memiliki banyak pilihan jurusan seperti, akuntansi keuangan, perbankan, Teknik komputer dan jaringan, bisnis daring dan pemasaran, yang dari jurusan-jurusan tersebut kalian akan dibekali dan dicetak lulusan-lulusan yang siap kerja ” Lanjut Beliau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bandar Lampung, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Labuhan Ratu, Penerbit Erlangga, Pimpinan BSI, Kepala SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, Kepala SMK Muhammadiyah 2 Bandar Lampung, kepala SD Muhammadiyah 1 Bandar Lampung, TK ‘Aisyiyah Labuhan Ratu dan beberapa tamu undangan yang tidak bisa disebut satu persatu. (Ramdan/Rita Zaharah)



Drs. H. Mansur Hidayat, M. Sos.I Sekum MUI Lampung: 10 Kriteria Aliran Menyimpang dalam Pandangan MUI

drs-h-mansur-hidayat,-m-sos.i-sekum-mui-lampung: 10-kriteria-aliran-menyimpang-dalam-pandangan-mui

Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menjadi narasumber kegiatan temu konsultasi pembinaan korban aliran paham keagamaan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung di Yunna Hotel Lampung Telukbetung, Selasa (31/5/2022)

Dalam kesempatan kegiatan ini tema materi ialah Kriteria Aliran Keagamaan Bermasalah Menurut MUI dan Penanganannya. Materi langsung disampaikan oleh Sekretaris Umum MUI Lampung Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I juga merupakan kandidat doktor Universitas Lampung. Acara tersebut dimoderatori oleh Ramdan, M.Sos komisi infokom MUI Lampung.

Drs. H. Mansur Hidayat, M.Sos.I menyampaikan 10 kriteria aliran yang menyimpang dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia. Pertama, Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam. Contohnya, aliran Syi’ah atau Rafidhah yang mengubah rukun Islam dengan menjadikan wilayah/imamah (percaya kepada imam setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) sebagai rukun Islam yang kelima.

Kedua, Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i yaitu dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah atau Al-Hadist. Ketiga, Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an. Seperti agama atau aliran Salamullah Lia Eden yang meyakini Jibril masih ditugasi Allah menyampaikan ajaran atau wahyu-Nya.

Keempat, Mengingkari otentisitas dan kebenaran isi Al-Qur’an. Contohnya,menganggap Al-Qur’an itu adalah hasil konspirasi jahat antara Ustman bin Affan radhiallahuanhu dengan para penulis Al-Qur’an. Naudzubillah. Padahal Allah berfirman: “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Surat Al-Hijr : 9).

Kelima, Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Sekretaris Umum MUI Lampung dalam penjelasanya menyampaikan tidak sembarangan dalam mentafsirkan al-qur’an ada metode-metodenya. Apalagi belum lancar baca al-qur’an sudah berani mentafsirkan al-qur’an, ini jangan sampai terjadi.

Keenam, Mengingkari kedudukan hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Seperti kelompok Qur’aniyyun, kelompok Inkarus Sunnah, yang hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan tidak mau berpedoman kepada Hadist Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Padahal Hadist Nabi adalah sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an.

Ketujuh, Melecehkan dan merendahkan para Nabi atau Rasul. Kedelapan,
Mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir. Seperti Ahmadiyah yang menganggap ada Nabi lagi setelah Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yaitu Mirza Ghulam Ahmad.

Kesembilan, Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu. Juga seperti Syi’ah yang mengubah lafadz adzan, bacaan dan praktik sholat. Kesepuluh, Mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti dan dalil syar’i. Seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum MUI Lampung menambahkan salah satu metode agar terhindar aliran menyimpang, dari diri sendiri terlebih dahulu agar selalu dijalan yang benar, belajar Islam pada guru yang sanad keilmuannya benar, kemudian keluarga dan kepada masyarakat sekitar dengan pendekatan kasih sayang, juga harus satu nafas antara keislaman dan keindonesiaan yang mesti kita rawat. (Ramdan/Rita Zaharah)



Dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Ulama dan Umaro Bali Halal Bihalal Bersama

dihadiri-gubernur-bali-wayan-koster,-ulama-dan-umaro-bali-halal-bihalal-bersama

Gubernur Bali I Wayan Koster hadir dalam acara Silaturahmi dan Halal BI Halal 1443H bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang diadakan di Musholla Baitul Mukminin (BM) BKDI, Panjer, Denpasar Selatan.

“Saya sangat senang hadir di pertemuan Majelis Majelis Keagamaan seperti ini, Saya selalu sempatkan untuk hadir walaupun Saya sedang sibuk, karena Saya yakin bila kita berkumpul dengan orang orang baik yang berpikiran positif, tentu kita akan ikut menjadi positif” ujar I Wayan Koster pada sambutannya di depan Pengurus dan Anggota MUI se Provinsi Bali.

Tema Halal Bi Halal tahun ini adalah Momentum Penguatan Silahturahim dan ukhuwah umat Islam Bali. Pada kesempatan ini, Ketua MUI Prov. Bali K.H. Mahrusun mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya kegiatan silaturahmi ini adalah untuk mempererat tali persaudaraan seluruh elemen bangsa baik itu Pemerintahan maupun masyarakat.

Acara ini di hadiri sekitar 250 orang yang terdiri dari Pengurus MUI Bali, Sekjen MUI pusat: KH Emirsyah Tambunan, KH Noor Hadi, Lembaga lembaga yang dibawah MUI, Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam, para tokoh dan alim Ulama di Bali. “Sementara dari pihak Pemerintah/Umaroh hadir para pejabat Pimpinan daerah Provinsi Bali atau yang mewakili, hingga Camat Denpasar Selatan, Lurah Panjer, Kelian Adat dan Kelian Dinas dilingkungan Musholla BM” tambah Eko Teguh, Ketua Panitia Halal Bihalal tahun ini.

Setelah acara Halal bi Halal Gubernur Koster lanjut meninjau Lokasi Sosial Market yang berada di sisi utara Musholla Baitul Mukminin.

“Kami ingin Musholla Baitul Mukminin menjadi sentral dan percontohan bagi Masjid dan Musholla di Kota Denpasar khususnya maupun di seluruh Bali” ujar H. Mardi Soemitro Ketua Yayasan BM BKDI. Musholla yang sangat tertata rapi Manajemen Masjidnya ini, juga membantu sekitar 30 warga Masyarakat non Muslim untuk mendapat beras gratis setiap bulannya, melalui ATM Beras yang telah disediakan. (adrid adrianto/ridwan/mui bali)

The post Dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Ulama dan Umaro Bali Halal Bihalal Bersama appeared first on MUI BALI.



Fikih Pangan – Majelis Ulama Indonesia

fikih-pangan-–-majelis-ulama-indonesia

Fikih Pangan
Oleh: H. M Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat/Wakil LBM PWNU DKI/Marbot Rumah Daulat Buku

Krisis pangan telah menjadi momok dunia, tak terkecuali di negeri kita. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan luasnya lahan pertanian dan perkebunan. Kita pun jadi kaget saat terjadi krisis komoditas minyak goreng. Padahal Indonesia dikenal sebagai produsen sawit terbesar di dunia.  Ada sebuah tulisan sarkastis dalam sebuah situs yang hendak menjawab mengapa sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras. Jawabannya cenderung tendensius, yaitu hal tersebut terjadi karena populasi umat Islam di Indonesia makin meningkat, sementara ajaran Islam tidak mengajarkan cara-cara bertani. Tulisnya lagi, tidak ada dan belum pernah ada negara Islam bisa mengekspor beras. Benarkah demikian?

Selama ini yang mungkin lebih mengemuka bahwa pekerjaan berdagang dalam Islam lebih “diwajibkan” ketimbang bertani atau pekerjaan lainnya. Nabi Muhammad sendiri digambarkan sebagai sosok pedagang yang ulet dan profesional. Apakah ini berarti ada penganaktirian dalam soal pekerjaan? Tentu saja tidak. Ini perlu kajian yang lebih lengkap dan adil dalam memahami ajaran Islam.

Produk Peradaban

Ada pepatah Arab mengatakan, “Alfallaahu sayyidul bilaadi wa maalikuhu al-haqiiqi,” seorang petani adalah tuan dari sebuah negara dan pemilik wilayah yang sesungguhnya. Bidang pertanian menjadi salah satu dari sekian lahan pekerjaan halal yang amat diutamakan dalam Islam, seperti bunyi ayat al-Quran, ”Kami menjadikan (di atas muka bumi ini tempat yang sesuai untuk dibuat) ladang-ladang kurma dan anggur. Kami pancarkan banyak mata air (di situ). Tujuannya supaya mereka boleh mendapat rezeki daripada hasil tanaman tersebut dan tanam-tanaman lain yang mereka usahakan. Adakah mereka berasa tidak perlu bersyukur?” (QS: Yasin:34-35).

Dalam hadits ditegaskan, ”Tidaklah seorang muslim menanam tanaman apa pun atau bertani dengan tumbuhan apa pun, lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, atau binatang melata atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu akan bernialai sedekah untuknya.” (HR Muslim).

Dalam berbagai kitab fikih, sedari dini sudah dirumuskan berbagai hal menyangkut pertanian. Ini bisa kita lihat dalam perumusan soal zakat pertanian, akad muzara’ah, dan juga keutamaan bertani. Di masa kekhalifahan Islam pun kegiatan pertanian merupakan salah satu pekerjaan yang mulia dan amat digalakkan. Kepentingannya tidak dapat dinafikan lagi apabila hasil industri ini turut menyumbang kepada hasil makanan negara selain merupakan sumber pendapatan petani.

Tercatat dalam sejarah Islam, salah satu hal yang menonjol dalam revolusi pertanian kala itu adalah dikenalnya banyak jenis tanaman baru dan peralatan pertanian. Pada buku Teknologi dalam Sejarah Islam (1976) karya Ahmad Y Al-Hassan dan Donald R Hill disebutkan beberapa jenis tanaman yang mulai dikenal masyarakat Arab, seperti padi, tebu, kapas, terong, bayam, semangka, dan berbagai sayuran serta buah-buahan lainnya.

Pertanian merupakan warisan peradaban yang sudah ada sejak dahulu kala. Seiring waktu, ilmu, dan teknologi, pertanian terus berkembang kian moderen, sehingga ada produk pertanian organik dan sebagainya. Dalam hal ini, al-Quran telah mengingatkan untuk selalu mengejar ilmu dan menyerahkan pada ahlinya, seperti bunyi ayat, ”Tanyakanlah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” Ini pertanda bahwa seorang muslim harus bersikap terbuka pada ilmu pengetahuan demi mengembangkan suatu produk peradaban yang salah satunya adalah pertanian.

Keadilan Pangan

Pada masa Nabi Muhammad membangun keberadaban Madinah, urusan keadilan pangan tidak lepas dari perhatiannya. Salah satunya kitab I’anatuth Tholibin, karya Sayyid al- Bakri (tt) menggambarkan bagaimana ketegasan Nabi terhadap potensi ketidakadilan pangan karena ulah penimbunan yang menyebabkan melangitnya harga dan mengakibatkan rumah tangga miskin tidak mampu membeli makanan. Nabi menyebut para penimbun (muhtakir) itu sebagai dosa besar dan dikutuk oleh Allah.

Perspektif mendasar fikih pangan adalah kepentingan utama penegakan keadilan pangan (food justice). Fikih pangan bukanlah sekadar terbatas pada fikih zat pangan berkenaan dengan kehalalan dan keharaman pangan semata, akan tetapi mencakup pula berbagai macam urusan sosial, ekonomi, dan politik terkait dengan pangan. Dalam hal ini, kita bisa mengacu pada pandangan Imam Suyuthi dalam al-Asybah wa al-Nadhair (tt), bahwa perlu mendasarkan pada kaidah al-dhararu yuzaal, yaitu segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan.

Berkait pemenuhan kebutuhan pangan rakyat, Islam mewajibkan Negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang sekarang disebut dengan politik ekonomi. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi.

Politik ekonomi yang berkait dengan pemenuhan pangan adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.

Dalam kaidah fikih dikatakan “Tasharruf al-imam ‘ala al-raiyah manutun bi al-maslahah,” tugas seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah memberikan kemaslahatan. Fikih pangan melihat bahwa kebutuhan masing-masing individu dalam soal pangan menjadi sangat vital dan bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Dengan kata lain, bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat. Aspek distribusi menjadi sangatlah penting agar terjamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya.

Walhasil, kita menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia adalah bagian bumi yang terhijau dengan kekayaan alamnya yang menghampar nan memesona dari Sabang hingga Merauke. Semoga lewat fikih pangan akan tercipta semakin banyak kebijakan yang propertanian dan petani demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Source link

The post Fikih Pangan – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.