All posts by Admin

GORESAN HATI: Bukti Ajaran Islam adalah Tatanan yang Lengkap dan Sempurna

goresan-hati:-bukti-ajaran-islam-adalah-tatanan-yang-lengkap-dan-sempurna

Makassar, muisulsel.com – Setiap sisi kehidupan manusia diberikan tuntunannya masing-masing. Sikap dalam bertetangga dan bermuamalah dengan orang lain juga mendapatkan tuntunan yang jelas.

Tetangga dalam aturan Islam tidak dibatasi oleh sekat agama dan etnis. Karena itu diperintahkan untuk saling bertenggangrasa dengan tetangga, apapun agama, keyakinan, suku dan bangsanya. Allah Swt berfirman dalam surah at Taubah ayat 6:

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ ٦

Jika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta perlindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui. (QS at Taubah: 6)

Dalam bertetangga, sikap penting yang harus ditonjolkan adalah budi pekerti dan akhlak yang baik. Tidak acuh, tidak mengganggu, tidak menyakiti, tidak memusuhi dan tidak berperilaku sombong.

Ibnu Rajaa berkata, “Orang yang tabiatnya buruk adalah mereka yang sombong. Kesombongannya itu akan cenderung membuatnya melakukan pelanggaran bahkan menganiaya orang lain,”

Dalam bertetangga hendaklah tak ada sikap sombong. Dalam bertetangga yang perlu dibina adalah sikap saling menghargai, saling membantu dan saling melindungi. Rasul saw bersabda:

خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيرُ الجِيرَانِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ)). رواه الترمذي

Sahabat terbaik di sisi Allah, adalah mereka yang terbaik di mata sahabat-sahabatnya, dan tetangga yang baik di sisi Allah, adalah mereka yang berlaku baik kepada tetangganya. (HR. at Tirmidzi)

Ajaran Islam yang lengkap dan sempurna, bahkan memberikan tuntunan bagaimana harusnya seseorang bersikap dengan tetangganya. Dikatakan bahwa:

(لا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً في جِدَارِهِ))،

Hendaknya seseorang tidak melarang tetangganya (yang bersebelahan tembok) untuk memasang dan memaku sesuatu di atas tembok yang bersebelahan itu. 

Tetangga adalah orang yang punya hak utama untuk diperlakukan mulia dan adil. Bila hal itu dilakukan, seorang mukmin dinilai mencapai kesempurnaan iman dan islam disisi Allah swt.

Semoga kita semua termasuk golongan yang memiliki kesempurnaan iman dan Islam, dengan mengikuti tuntunan Islam dalam bertetangga. Aamiin. (Irfan)

The post GORESAN HATI: Bukti Ajaran Islam adalah Tatanan yang Lengkap dan Sempurna appeared first on MUI Sul Sel.



Wamenkumham: Partisipasi Publik Diperlukan dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM RepubIik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengapresiasi acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Rabu, (12/10/2022).

Menurutnya acara tersebut penting mengingat partisipasi publik dalam menyusun ulang hukum pidana nasional sangat dibutuhkan pemerintah dan DPR.
“Partisipasi publik dalam bentuk dialog seperti yang dilakukan pada hari ini amat sangat berarti bagi kami, pemerintah maupun DPR,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah dan DPR tengah memprakarsai pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan ini mengerucut pada 14 pasal yang masih dianggap kontroversial.

“Dari 14 pasal itu ada beberapa yang akan dipertimbangkan dan diformulasikan ulang dengan mendengar aspirasi dan saran dari masyarakat Indonesia dan stake holder yang ada berdasarkan argumentasi yang kuat,” jelasnya.

Prof Edward menuturkan, di Indonesia memformulasikan hukum yang direstui semua orang sangat rumit. Pasti menimbulkan pihak pro dan pihak kontra.

“Nah dalam konteks Islam maka sangat penting agenda ini,” tambahnya

Lebih lanjut, Prof Edward mengatakan pandangan Islam tentu akan memperkaya berbagai pandangan terutama kasus pidana kesusilaan.

“Salah satu contoh konkret yang hari ini saya yakin banyak mendapatkan masukan tindak pidana kesusilaan, Khususnya yang berkaitan dengan pembinaan, dan lain-lain,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada itu.

Terakhir, Prof Edward berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang sudah menyelenggarakan Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam.

Prof Edward meyakini gelaran tersebut akan sangat bermanfaat ke depannya.
“Saya berterimakasih atas inisiatif terselenggaranya acara ini, kami yakin sangat bermanfaat bagi pembahasan RUU KUHP yang akan kami lakukan mulai November sampai dengan Desember 2022 ini,” ujar dia. (Ilham Fikri, ed: Nashih)



3 Hal Krusial dalam Pembahasan dan Penetepan RKUHP

JAKARTA— Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dalam Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2022).

Diketahui sebelumnya, KUHP mengenai hukum pidana yang masih digunakan di Indonesia, diluar pasal-pasal sektoral merupakan warisan dari penjajahan Belanda. Kemudian, pada 2015 lalu, DPR menginisiasi RKUHP untuk menggantikan KUHP warisan Belanda itu.

‘’Ketika kami membahas, sebagaimana kami membahas undang-undang yang lain. Terkait pembahasan dan putuskan, (dalam) konteks RKUHP yang kami bahas dan putuskan menyangkut tiga hal,’’ kata Arsul Sani

Pertama, kata Arsul, terkait dengan politik hukum penalisasi. Arsul menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan pembahasan mengenai apakah sebuah perbuatan itu masuk ke dalam pidana atau tidak.

‘’Terkait politik hukum penalisasi, saya tidak mengistilahkan kriminalisasi. Karena kriminalisasi konotasinya ada sebuah perbuatan yang tidak mempunyai pidana, tetapi dijerat pidana,’’ ujarnya.

Oleh karenanya, ungkap Arsul, pembahasan mengnai politik hukum penalisasi pembahasannya sangat penjang.

‘’Ketika kami berdebat apakah penyebaran ideologi Komunisme dan Marxisme perlu dipidanakan atau tidak, itu pertimbangannya panjang. Saya ingat soal itu saja, saya berdebat dua pekan di DPR,’’ jelasnya.

Kedua, papar Arsul, setelah politik hukum penalisasinya disepakati, maka yang perlu diperhatikan dan dibahas, yakni mengenai substansi pengaturan.

‘’Saya kasih contoh soal pemidanaan hukuman mati, apakah Indonesia akan mengikuti tren negara-negara demokrasi di dunia yang menghapuskan secara total terkait hukaman mati,’’ kata Asrul yang juga Wakil Ketua MPR RI.

Asrul mengungkapkan ada beberapa negara sahabat yang memberikan nasihat kepada DPR untuk mengahapuskan hukuman pidana mati secara total. Tetapi, tegas Asrul, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pidana hukuman mati tetap dipertahankan.

‘’Maka perdebatannya substansi pengaturan. Apakah akan ditempatkan sebagai pidana pokok atau akan rubah posisinya. Maka yang disepakati bahwa pidana mati kita pertahankan, tetapi tidak lagi menjadi pidana pokok,’’ ungkapnya.

Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, hukuman mati akan ditempatkan sebagai pidana khusus. Hukuman mati harus dijatuhkan oleh hakim secara alternatif.

‘’Apa alternatif? Maknanya kira-kira seperti ini, ada pasal yang mengatur pidana dengan hukuman mati. kemudian hakim menjatuhkan hukuman mati, maka yang bersangkutan akan menjalani dahulu hukuman penjara 10 tahun,’’ ujarnya.

Kemudian, jelasnya, selama menjalani hukuman penjara selama 10 tahun berkelakuan baik, melakukan taubatan nasuna, melakukan semua sebagai warga binaan yang baik, maka akan merubah hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup.

‘’Mempertimbangan konsep pemahaman dan perubahan, pemidanaan, kita bukan balas dendam, tapi memperbaiki orang,’’ tegasnya.
Ketiga, tutup Asrul, bagaimana merumuskan itu dalam redaksionalnya.

Kegiatan yang digelar Komisi Hukum dan HAM MUI ini membahas 14 isu yang dianggap krusial dan perlu kajian yang lebih mendalam dalam RKUHP di antaranya mengenai pidana mati, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Dalam kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Hiarej, Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dan Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM KH Noor Achmad. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)



Tiba di Papua Barat untuk Berkhidmat, 8 Dai MUI Disambut Dengan Hangat

PAPUA BARAT – Delapan Dai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah tiba di Papua Barat untuk berkhidmat melakukan dakwah di tujuh Kabupaten/Kota di Papua Barat. Kedatangan para dai ini disambut dengan hangat oleh pimpinan MUI Papua Barat.

Ketua Umum MUI Papua Barat, KH Ahmad Nausrau mengungkapkan rasa senang dan terimakasih. Ia menyambut baik program Komisi Dakwah MUI pusat . Sebab. menurutnya, program ini sangat membantu dalam membina umat.

‘’Kami dengan senang hati dan sangat berterima kasih dengan program komisi dakwah ini karena sangat mambantu dalam pembina umat Islam di Papua Barat ini,’’ kata dia saat serah terima dai di Gedung MUI Provinsi Papua Barat, dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Kamis (13/10/2022).

Kiai Nausrau mengungkapkan, umat Islam di Papua Barat jumlahnya cukup banyak. Sedangkan jumlah dainya masih sedikit. Sehingga, sangat membutuhkan peran dai dari wilayah lain.

Kiai Nausrau berharap, program dari Komisi Dakwah MUI Pusat ini tidak hanya digelar satu tahun saja. Bahkan, jelasnya, ia mempersilahkan para dai untuk tetap memberikan dakwah, meskipun masa tugas dari MUI Pusat telah berakhir.

Pada kesempatan yang sama, KH Ahmad Zubaidi mengatakan, dai-dai ini ditugaskan untuk memberikan pelayanan keagamaan terhadap umat Islam, mulai dari bimbingan ibadah, mengajar mengaji, pengajian rutin dan tajhizul janaaiz.

“Para Dai/daiyah harus bisa membaur di tengah masyarakat dan mampu memahami apa-apa yang dibutuhkan masyarakat dalam hal keagamaan ini,’’ ujarnya.

Kiai Zubaidi berharap, para dai yang sedang bertugas ini dapat mempersiapkan kader dai di wilayah tugasnya agar dapat meneruskan dakwah para dai yang sedang berkhidmah ini, jika masa tugasnya telah berakhir.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Komisi Dakwah MUI Pusat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Para dai yang sedang berkhidmat di Papua Barat ini sebelumnya telah diberikan pembelakan pada 10-11 Oktober 2022, di Hotel Balairung. Matraman, Jakarta Timur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirimkan delapan dai ke Papua Barat. Mereka terdiri dari enam laki- laki dan dua perempuan. Sebelumnya, para dai tersebut menjalani pembekalan di Jakarta.

Pengiriman ini merupakan bagian dari awal syiar Islam ke setiap penjuru daerah. Mereka para dai daiyah ditugaskan untuk mengabdi mensyiarkan agama karena Allah SWT dan diniatkan untuk beribadah serta berdakwah.

Wasekjen MUI, KH Arif Fahrudin, di sela-sela Pembekalan Pelepasan Dai Berkhidmat 2022 ke Papua Barat,Selasa (11/10/2022) di Hotel Balairung, Jakarta, mengatakan pelepasan dai berkhidmat 2022/2023 ke Papua Barat merupakan bagian dari upaya MUI untuk mendukung suksesnya pembangunan nasional. Pembangunan nasional harus seimbang antara jasmani dan rohani.

“Sudah berjalan dua hari dalam pembekalan dan pelepasan dai berkhidmat 2022 ke Papua Barat, diharapkan ini membantu dai MUI dalam melaksanakan tugasnya di papua Barat

Dengan, dengan membawa visi dan misi MUI untuk masyarakat Papua Barat di depan Kabupaten, dengan tugas menjadi pengawal bagi umat Islam di papua Barat.

“Memberi edukasi serta membimbing para pemeluk Islam, khususnya yang ada di depan Kabupaten papua Barat mempunyai pengurus MUI kader-kader terbaik agar dapat memberikan edukasi dan pembinaan membantu Da’i berkhidmat,” Kiai Arif.

Para dai itu, kata dia, akan berkhidmat di Papua Barat selama satu tahun. Program Dai Berkhidmat MUI yang kedua kali. Dalam bentuk akuntabilitas bentuk integritas Baznas bersama MUI untuk lebih untuk bersama-sama terhadap negara mewujudkan masyarakat yang religius masyarakat yang berkarakter baik agamanya adapun Negara.

Luruskan niat

Saat melakukan pelepasan kedelapan dai tersebut, Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis, menyampaikan pesan agar meluruskan niat dari sekarang untuk berdakwah ke Papua Barat, jika niat nya sudah tidak baik maka janganlah berangkat.
Beliau juga mendoakan mudah-mudah para dai MUI ini dapat melayani umat disana, dapat menebarkan Islam yang wasathi, rahmatan lil alamiin dan dapat memberikan sesuatu yang baik kepada saudara-saudara kita yang ada di Papua Barat.

Kiai Cholil berharap dapat dilanjutkan di daerah-daerah lain yang membutuhkan uluran bantuan dai dari majelis ulama Indonesia pusat.

(Sadam Al-Ghifari/Nadilah Nur Amalina/Siti Nurmah Putriani, ed: Angga)



MUI Apresiasi Peluncuran Vaksin Covid-19 Bersertifikat Halal Indovac

JAKARTA— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, mengapresiasi peluncuran vaksin Covid-19 produksi dalam negeri yaitu Vaksin IndoVac yang telah mengantongi sertifikat halal MUI. Peluncuran dilakukan Presiden Joko Widodo di pabrik PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022).

“Apresisi tentunya, selain akan menghasilkan devisa, produk ini bisa diterima seluruh penduduk dunia karena produk ini adalah produk halal, yang kehalannya di keluarkan oleh MUI, sehingga baik itu negara-negara Muslim dan non Muslim langsung menerimanya,” katanya kepada MUIDigital, Kamis (13/10/2022).

Kiai Marsudi mengatakan produk Halal yang merupakan salah satu program MUI bisa dirasakan manfaatnya hingga ke seluruh dunia.

“Itulah program-program MUI untuk bisa terus menerus berhidmah untuk bangsa Indonesia khususnya dan untuk bangsa sedunia,” paparnya.

Menurut Kiai Marsudi, Produk ini mempunyai nilai lebih karena sertifikasi halal dari MUI memudahkan pasar dunia yang mengedepankan produk halal.

“Kelebihan produk vasin Indovac adalah sudah dapat sertifikasi halal, yang itu menjadi nilai lebih bagi Indovac untuk market di dunia,” kata dia.

Dikutip dari Antara, Presiden Joko Widodo meninjau langsung penyuntikan perdana vaksin Covid-19 IndoVacsetelah meluncurkan vaksin buatan anak muda bangsa tersebut di PT Bio Farma (Persero) Bandung, Jawa Barat, Kamis.

“Inilah saya kira sebuah kerja keras SDM-SDM (sumber daya manusia) muda kita dalam menggarap sebuah vaksin baru dari hulu sampai hilir, (yang) memakan waktu IndoVac 1,5 tahun. Diam, tidak pernah bersuara, tahu-tahu jadi IndoVac,” kata Jokowi di PT Bio Farma(Persero) Bandung, Kamis.

Setibanya di lokasi penyuntikan, Jokowi terlebih dahulu mengecek kemasan vaksin IndoVac. Selanjutnya, dia menyaksikan langsung prosesi penyuntikan yang dilakukan tenaga kesehatan kepada penerima vaksin.

IndoVac merupakan vaksin Covid-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang diproduksi PT Bio Farma (Persero). Bio Farma mulai melakukan riset dan pengembangan vaksin Covid-19 selama hampir setahun sejak November 2021 hingga 24 September 2022.
Vaksin IndoVac sendiri telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 24 September 2022 untuk vaksinasi primer, yakni dosis I dan dosis II bagi dewasa (usia di atas 18 tahun). Indovac juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam proses produksi dari hulu ke hilir, Bio Farma telah menerapkan tata kelola yang baik, mulai dari sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM, uji praklinis pada binatang, serta uji klinis tahap I (175 subjek), tahap II (360 subjek), dan tahap III (4.050 subjek).

Dari hasil uji klinis tersebut, vaksin IndoVac memiliki keamanan yang baik dengan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) gejala berintensitas ringan, seperti nyeri pada area suntik. IndoVac juga memiliki efektivitas yang baik dalam meningkatkan titer(konsentrasi larutan) antibodi.

Dalam uji imuno-bridging dengan vaksin pembanding, yang memiliki efikasi di atas 80 persen, vaksin IndoVac terbukti non-inferiority. Artinya, IndoVac memiliki efektivitas lebih bagus dibandingkan dengan vaksin pembanding dengan efikasi di atas 80 persen.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir. (Antara, ed: Nashih)



Logo Dicatut, MUI Jatim Tolak Keikutsertaan Hijrahfest

logo-dicatut,-mui-jatim-tolak-keikutsertaan-hijrahfest

Surabaya, MUIJatim.or.id Para ulama di Jawa Timur secara tegas menyatakan sikapnya atas acara yang digelar kelompok yang terindikasi gerakan yang cenderung mendeskreditkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Di antara mereka, terdapat sejumlah nama yang sebelumnya dikenal sebagai pendukung organisasi yang telah dilarang secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.   KH Ahsanul Haq, Ketua Majelis […]

Artikel Logo Dicatut, MUI Jatim Tolak Keikutsertaan Hijrahfest pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



HIKMAH HALAQAH: Kisah Perjanjian Kafir Quraisy Dengan Nabi Muhammad Saw

hikmah-halaqah:-kisah-perjanjian-kafir-quraisy-dengan-nabi-muhammad-saw

Makassar, muisulsel.com – Setelah turunnya surah al Muddatstsir di mana Allah swt memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw untuk berdakwah secara terang-terangan, pada saat itulah atmosfer Kota Mekah mulai berubah dengan dahsyat.

Perjuangan dakwah Nabi di Kota Mekah pada saat itu menjadi perjuangan dengan tantangan yang sangat besar karena dihalangi oleh para pembesar kafir Quraisy. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan, pemboikotan dan sebagainya demi menghalangi dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hingga pada suatu waktu, dibuatlah sebuah perjanjian antara Nabi dan para pengikutnya dengan kaum kafir Quraisy di mana perjanjian tersebut sangat tidak menguntungkan bagi umat Islam di bawah kepemimpinan Nabi pada saat itu.

Ada tiga isi perjanjian yang harus disepakati meskipun dengan cara terpaksa yang diajukan oleh kaum kafir Quraisy di mana perjanjian tersebut bukan hanya merugikan umat Islam tetapi bahkan terhadap keluarga besar Nabi yakni keturunan Ibnu Abdul Muthalib, di antaranya adalah, pertama, keturunan Abdul Muthalib tidak boleh melakukan pernikahan dengan Bani Hasyim di mana sebelumnya telah sering terjadi hubungan pernikahan antara keduanya.

Isi perjanjian yang kedua adalah Nabi beserta para pengikutnya tidak boleh melakukan hubungan dagang dalam bentuk apapun dengan para Bani Hasyim, dan tentunya ini tidaklah mudah. Sedangkan isi perjanjian yang ketiga adalah Nabi beserta para pengikutnya tidak boleh berbicara dengan para Bani Hasyim.

Perjanjian tersebut berlangsung selama 3 tahun lamanya di mana para pengikut Nabi bahkan diisolasi di sebuah tempat yang telah mereka tetapkan, dan tentunya ini adalah sebuah perjuangan yang sangat besar dan tidak mudah bagi umat Islam kala itu.

Lalu apakah perjanjian yang sangat tidak menguntungkan ini membuat dakwah Nabi menjadi surut, atau malah sebaliknya?, Bagaimanakah nasib para pengikut Nabi dengan tekanan dan boikot yang dilakukan oleh para kafir Quraisy?, Apakah mereka menyerah begitu saja?.

Simak selengkapnya dalam tayangan ini.

The post HIKMAH HALAQAH: Kisah Perjanjian Kafir Quraisy Dengan Nabi Muhammad Saw appeared first on MUI Sul Sel.



Opini: Agamawan Peduli

opini:-agamawan-peduli

Agamawan Peduli
Oleh: H.M Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)

Belum reda ribut-ribut di ranah ekonomi dan politik, masyarakat tiba-tiba dikagetkan oleh ’tragedi Kanjuruhan’ di Malang yang menimbulkan korban hingga ratusan orang. Fakta-fakta yang tengah menguji negeri kita itu tak hanya mencubit publik, tapi juga pemerintah jadi belingsatan. Setiap kali ada gegeran moral, selalu saja masyarakat dan juga pemerintah jadi gagap. Maklum, “rasa moral” dan “prinsip kepatutan” di negeri ini berasa masih cukup besar hingga kerap menebar “ketersinggungan” yang meluap-luap di mata publik.

Ada apa sebenarnya yang terjadi di negeri yang konon dikenal sebagai negeri agamis, santun dan ramah ini? Adakah yang tidak beres dengan pendidikan moral dan keagamaan hingga menetaskan  “budaya salah asuhan”?  Ataukah geliat masa yang menggumpal pada budaya kapitalisme dan hedonisme telah mendongkrak sikap permisif? Bagaimana dengan ketegasan hukum di negeri yang dengan lantang menempatkan diri sebagai rechstaat ini?

Wajarlah jika pertanyaan-pertanyaan semacam ini sontak mengemuka. Dan logis pula bila kemudian lebih ditautkan dengan area keagamaan. Agama di negeri ini masih menjadi “rujukan” bagi penatapan utamanya terhadap hal-hal yang bersinggungan dengan moralitas. Banyak yang memahami bahwa agama dipandang sebagai suatu ajaran yang membebaskan dan memberikan pencerahan (enlightenment) kepada umat manusia. Dari sini pula, memuncahkan kegundahan, kalau begitu agama jangan sampai hanya mengibarkan panji-panji militansi yang verbalistik belaka, agar agama tak mudah disalahkan, karena nyaris semisal setiap ada terorisme, agama menjadi “tertuduh”.

Kemandulan Agama?

Jika masa lalu, hubungan antara identitas agama dan budaya sedemikian menyatu di bawah kendali figur kharismatik, sekarang wilayah budaya di luar agama berkembang pesat dan menghasilkan jaringan peradaban yang mengglobal yang berujung posisi agama menjadi salah satu variabel saja. Peran dan citra agama tidak lagi sebagai “epicentrum” pencerahan. Image agama sebagai pusat peradaban dan misi keselamatan dipandang telah redup.

Agama-agama besar dunia semuanya memiliki jasa besar dalam pembentukan karakteristik umat manusia dalam format pribadi sehat dengan bimbingan nilai-nilai ketuhanan. Tetapi, kini peran sosial agama mulai digugat, mengapa agama yang begitu mulia gagal melahirkan tatanan moral yang tangguh secara kolektif? Taruhlah seperti contoh lain soal korupsi yang menyingkapkan fakta justru banyak dilakukan oleh mereka yang beragama. Jadi, jika agama itu memang benar, namun mengapa agama tidak mampu mempengaruhi watak pemeluknya? Apakah kini peran agama hanya hidup pada tataran ritual yang bersifat personal?

Kredibilitas agama-agama tengah dipertaruhkan. Tiba-tiba, agama menjadi tidak populer dalam melahirkan jawaban terhadap masalah sosial yang muncul ke permukaan. Tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang makin menunjukkan fenomena tidak sehat, memicu seolah-olah agama tidak punya nyali dan tak mampu meredamnya.

Spiritualitas agama sering dieksplorasi dalam tema-tema individual. Padahal, keberagamaan yang matang dan sejati–belajar dari psikoanalisis Freud–,tidak bisa dilepaskan dari sifat sosialnya. Memfungsikan kembali aspek etika sosial agama menuntut penafsiran baru dengan masalah sosial sekarang. Yakni, tafsir keagamaan yang berbasis pada aspek sosial dan yang berangkat dari kondisi psikologis menuju ke arah analisis sosial-transformatif dalam rangka tegaknya cita-cita agama yang luhur. Atau, kalau perlu teologi itu sendiri yang harus diformat ulang agar umat jangan terjebak dengan “teologi klasik” yang fatalistik untuk menemukan teologi yang dinamis. Cara berpikir sosial itu mengisyaratkan, praksis agama betul-betul nyata kalau terlibat dalam aksi sosial seturut dengan pengembangan kesadaran dari masing-masing individu.

Gerakan agama menjadi loyo untuk memelihara prestasinya yang amat monumental dalam menegakkan etika dan etos transformasi sosial ketika agama memasuki kehidupan modern. Agama yang pada mulanya hadir membawa perubahan serta penyangga bagi tegaknya etika sosial, sekarang cenderung menjadi himpunan dogma teologis dan layanan ritual untuk menghibur orang-orang yang teralienasi dan termarjinalisasi akibat terperosok dari panggung kehidupan sosial. Agama akhirnya menjadi mandul  dan di sisi lain subur mengurus diri sendiri dan melahirkan penganut-penganut yang egois dan tertutup. Pengebirian fungsi sosial agama-agama di sini telah melahirkan wajah agama yang tidak sehat.

Mengutip Robert N. Bellah bahwa fenomena keimanan adalah sebuah misteri tersendiri dalam interaksi manusia dengan Tuhan. Manusia adalah makhluk penafsir yang hanya memberikan kebenaran pada tataran tafsiran. Sementara, hakikat kebenaran terletak pada Tuhan. Inilah makna beyond belief (melampaui iman) yang berarti simbolisasi kehidupan keberagamaan bukan sebuah kebenaran final.

Agama termandulkan peran dan fungsinya jika bergulat pada latar artifisial tafsiran, sementara kehidupan masyarakat senantiasa dinamis dan menuntut peran agama yang signifikan. Pada akhirnya, bagi Bellah, ada dua pilihan pada beyond belief, kita bertindak tanpa mempedulikan hakikat keimanan, atau keimanan itu sendiri pada dasarnya tidak bermakna lagi saat ini.

Seharusnya, agama mampu memposisikan dirinya sebagai wadah pembentukan kesadaran masyarakat. Meminjam istilah Clifford Geertz, agama bisa menjadi kekuatan integrasi dan disintegrasi suatu tatanan masyarakat. Artinya, agama menduduki posisi signifikan dalam kesadaran sosial dan rasional pada masyarakat dalam menentukan pilihan dan tindakan yang akan diambil.

Energi Agama

Para agamawan sebagai juru bicara Tuhan ditantang untuk menyelesaikan urusan-urusan yang lebih konkret dan ditagih kepeduliannya pada masalah-masalah yang paling nyata, memberi keteladanan dan menjadi motivator perubahan. Masyarakat harus diberikan tindakan nyata dalam menggenggam teguh etika dan moralitas. Di sini, agama harus menjadi energi utama bagi setiap pemeluknya untuk berlomba-lomba menjadi makhluk yang bermartabat.

Semua agama harus bersatu padu dalam memerangi penistaan moral (moral abuse) ketimbang membesar-besarkan perbedaan ritual keagamaan untuk memicu konflik sosial. Penegakan hukum pun perlu ditopang oleh penghayatan keagamaan yang mendalam sehingga para penegak hukum mampu amanah dalam menjalankan tugasnya memberantas segala patologi sosial. Arus deras budaya permisif dan kapitalistik harus disandingi dengan kedalaman iman, sehingga mampu menciptakan insan-insan yang handal dan tahan banting.

Nah, berbagai tindak marabahaya moral menjadi pelajaran berharga bahwa inilah saatnya semua agama di negeri kita meredefinisi diri sebagai kekuatan perubahan (the power of change) bagi umatnya dengan mengobarkan etos kepedulian, mengukuhkan kualitas pribadi dan menegakkan etika sosial sebagai “panggilan” Tuhan.







Penyusunan Buku Saku Pedoman Kerukunan Antarumat Beragama Dikebut

JAKARTA— Sebagai negara yang dianugerahi ribuan pulau, ratusan suku, bahasa, budaya, tradisi dan juga ragam agama, dengan mayoritas penduduk yang memeluk agama Islam. Indonesia memiliki tugas besar untuk bisa membangun dan menumbuhkan persaudaraan.

Atas dasar itu, Komisi Antar Umat Beragama (KAUB) MUI menyusun buku saku panduan praktis menjadi buku saku pedoman kerukunan. Penyusunan tersebut tercetus dalam FGD Penyusunan Buku Saku Panduan Praktis Kerukunan Antarumat Beragama di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

“Kita berkumpul untuk menyusun buku saku pedoman kerukunan antarumat beragama prespektif Islam secara praktis,” ujar Wasekjen MUI, KH Abdul Manan Ghani, saat berbincang dengan MUIDigital, Rabu (12/10/2022).

Dia mengatakan, penyusunan buku saku ini merupakan program dari Komisi Antar Umat Beragam (KAUB) MUI 2022, yang mana, program tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Nasional (MUNAS).

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Manan, begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa penyusunan buku saku ini merupakan salah satu wujud ikhtiar MUI untuk membangun kerukunan antarumat beragama.

“Sebenarnya secara akademis buku kerukunan prespektif Islam sudah pernah diterbitkan pada masa saya sebagai ketua komisi priode yang lalu, saat kepemimpinan Prof Dr KH Ma’ruf amin. Kegiatan ini kita laksanakan tidak lain adalah sebagai bentuk ikhtiar membangun kerukunan antarumat beragama,” tutur dia.

Dalam sambutannya, dia mengutip salah satu ayat aAl – Qur’an, yakni surat Al Hujarat ayat 13.


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.”

Dia menjelaskan, dalam ayat tersebut disampaikan bahwa Allah SWT menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku suku agar saling mengenal. Dan orang yang paling mulia di sisi Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa.

“Dengan kondisi negara Indonesia yang memiliki ragam suku dan budaya, saya sangat berharap semoga penyusunan buku saku ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman untuk MUI di daerah dalam membangun kerukunan,” kata Kiai Manan menyampaikan harapan. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)



Begini Penjelasan 14 Poin Krusial RUU KUHP Menurut MUI

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, membahas 14 isu krusial RUU KUHP pada hari Rabu (12/10/2022) di Aula Buya Hamka Kantor MUI, Jakarta.

Acara ini digelar sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi umat. MUI sendiri sebagai khadimul ummah (pelayan umat) menyampaikan beberapa masukan dan usulan yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah.

“Mungkin untuk kesekian kalinya, MUI menyampaikan pendapatnya tentang hal ini (RKUHP), ” buka akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dalam pemaparannya.

“Pada intinya ada beberapa poin. 14 (poin) krusial yang disampaikan di media, itu yang kami juga setuju, tapi juga ada beberapa pasal yang kami tidak setujui bahkan kami minta supaya diubah dan dihapus, ” paparnya.

Poin pertama, kata dia, mengenai pasal 2 KUHP tentang hukum adat. MUI, ungkap Neng Djubaedah, berusaha menyinergikan hukum adat dengan hukum Islam.

“Kita berusaha agar hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat diterapkan bagi orang Islam. Apabila hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam, kewajiban adat itu diganti dengan pidana pengganti yaitu kategori 2 (berupa denda), itu mungkin masukan dari kami, ” ujarnya.

Kedua, mengenai pasal santet, MUI menegaskan agar pasal tersebut dihapus. Pasal itu dikhawatirkan menimbulkan fitnah kepada ulama yang oleh masyarakat setempat dipercaya dapat mengobati.

“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Al-Quran dapat menjadi penyembuh, ” ujar wanita yang kerap disapa Bunda Neng itu.

Ketiga, lanjut Bunda Neng, MUI setuju mengenai usul pemerintah terkait unggas yang merusak kebun atau lahan yang ditaburi benih. Hal ini terkait dengan hak seorang untuk mencari penghasilan melalui jalan beternak maupun bertani.

“Keempat, mengenai penodaan agama, MUI mengusulkan pasal ini tetap karena banyak muslim yang masih merasa tidak enak hati bila agamanya dinodai, ” ujarnya.

Kelima, lanjut dia, MUI menyetujui dengan syarat terkait pencegahan kehamilan dan pengguguran. Syaratnya adalah, alat tersebut hanya boleh digunakan oleh orang dewasa yang sudah terikat perkawinan. Syarat ini bertujuan mempersempit ruang kesempatan untuk zina.

Keenam, mengenai aturan penggelandangan, MUI mengusulkan agar dikembalikan pada frase yang dulu. Yakni di mana penggelandangan tidak hanya untuk orang bergelandangan yang mengganggu ketertiban umum melainkan juga mereka yang menggelandang secara sengaja melacurkan diri. Sebab sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pelacuran adalah hal terlarang di Indonesia.

Ketujuh, terkait pengguguran kandungan, MUI dalam hal ini setuju tetapi ada perubahan. Terkait pengguguran kandungan dalam konteks korban perkosaan, sebisa mungkin dapat digugurkan dalam usia tidak lebih dari 40 hari atau 6 minggu. Karenanya, MUI mendorong bagi korban, agar sesegera mungkin untuk melapor supaya tidak merugi.

Kedelapan, terkait perzinaan, MUI mengusulkan pasal tersebut tetap, tetapi ada perubahan. Perubahan tersebut mengenai delik aduan. Bahwa orang yang berhak mengadu tidak hanya orang tua, anak, suami dan atau istri, melainkan juga perlu ada tambahan anggota masyarakat yang rasa keadilan dan rasa kesusilaannya terganggu, terutama misalnya aduan tokoh masyarakat setempat.

Kesembilan, terkait kohebitasi (kumpul kebo), MUI mengusulkan agar hukumannya diperberat. MUI menilai hukuman 6 bulan untuk kohebitasi, sementara pelaku zina dijerat satu tahun, itu akan membuat masyarakat lebih memilih melakukan kohebitasi daripada zina karena hukumannya lebih ringan.

Kesepuluh, tentang perbuatan cabul. MUI menyetujui aturan itu, tetapi dengan catatan. Menurut MUI, masih perlu adanya penjelasan mengenai kata “di muka umum” karena kata ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa orang yang harus dihukum ketika melakukan perbuatan cabul hanya mereka yang melakukannya di tempat umum. Maka, perlu dijelaskan maksud “di muka umum” mungkin adalah tempat yang bisa dilihat oleh orang lain dan seterusnya, masih harus ada penjelasan lebih detail.

Kesebelas, mengenai perkosaan, MUI mengusulkan agar pasal 6 tentang suami yang memaksa istrinya padahal istrinya sedang lelah dikategorikan sebagai pemerkosaan harus dicabut. Karena ini tidak sejalan dengan pesan Islam yang mengajarkan baik suami mau pun istri harus memenuhi nafkah batin pasangannya.

Kedua belas, mengenai pidana mati. MUI mengusulkan pasal ini tetap harus dipertahankan.

Ketiga belas, mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, MUI mengusulkan pasal ini tetap.

Keempat belas, soal dokter gigi tanpa izin praktek, MUI setuju pasal tersebut dihapus tapi masih harus ada sedikit perbaikan.

Kelima belas, mengenai Contempt of Court, MUI setuju karena bagaimanapun hakim harus dihormati dan dimuliakan. MUI menilai ini sejalan dengan hadis Nabi bahwa ketika hakim berijtihad, kalau benar mendapatkan dua pahala, dan kalau salah tetap mendapatkan satu pahala.

Keenam belas, mengenai advokat yang curang, MUI melihat pasal tersebut boleh dihapus atau diganti pasal lain.

Selain poin-poin di atas, MUI juga menambahkan usulan tentang persetubuhan menyimpang yang belum ada hukum pidananya. Beberapa contohnya antara lain persetubuhan dengan mayat, binatang, anal seks, lesbian, biseksual, maupun homosektual.

“MUI berusaha agar setiap pasal yang ada di dalam undang-undang RUU KUHP itu adalah sesuai agar sesuai dengan hukum Islam. Mari kita bersama-sama berusaha agar nilai agama Islam tetap bertahan di RUU KUHP dengan memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR, ” pungkasnya.
(Ilham Fikri/Azhar)



Ketua MUI: Hasil Kajian Mudzakarah Nasional RUU KUHP akan Disampaikan ke Pemerintah

JAKARTA – Ketua MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Prof KH Noor Achmad, MA, menuturkan Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam merupakan salah satu langkah menyampaikan aspirasi.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya, ketika membuka kegiatan Mudzakarah yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum dan HAM MUI dengan mengangkat pembahasan “Kajian Kritis atas 14 isu Krusial RUU KUHP” di Aula Buya Hamka, Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Rabu (12/10/2022)

“Pengesahan KUHP masih perlu kita kawal salah satunya melalui Mudzakarah, meskipun keputusannya akan disahkan dalam waktu dekat,” tutur Prof Noor.

Dia menyebut, aspirasi dan rekomendasi yang dihasilkan dari Mudzakarah, diharapkan mampu memberikan kontribusi, agar hukum yang ditetapkan masih berada dalam koridor aturan agama.

“Kita tidak banyak berharap terjadinya pembongkaran pasal atau terkait hal yang esensial, karena waktu pengesahan sudah dekat. Upaya yang masih bisa kita lakukan yaitu melakukan rekomendasi perubahan redaksi-redaksi yang digunakan,” jelasnya.

Prof Noor berharap, langkah terakhir yang dilakukan oleh MUI melalui agenda Mudzakarah ini, dapat dibawa hasilnya ke DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

Di samping itu, Prof Noor mengingatkan KUHP yang merupakan warisan Belanda, sekarang ini akan digantikan oleh produk dari anak-anak bangsa.

Oleh karenanya, pengawalan terhadap pengesahan KUHP harus terus diupayakan, agar keputusan-keputusan yang dianggap kurang relevan dapat dikoreksi, sehingga mampu diterima secara luas.

“Dalam waktu dekat, akan dilakukan pengesahan, sangat mungkin akan ada perubahan-perubahan meski hasilnya minim, walaupun yang tidak esensial. Tapi minimal redaksi ataupun sedikit mengarahkan pada redaksi yang semula terlalu karet agar sedikit keras ataupun sebaliknya,” kata dia.
(Isyatami Aulia, ed: Nashih)



Pemerintah Optimis Dalam Waktu Dekat Indonesia Punya Hukum Pidana Nasional Sesuai Pancasila

JAKARTA–Pemerintah merasa optimis dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki hukum pidana nasional yang sesuai dengan Pancasila.

Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Ham, Dhahana Putra menyampaikan bahwa hukum pidana di Indonesia sekarang ini masih menggunakan warisan Belanda.

“Indonesia telah menggunakan sejak 1918 atau kurang lebih 104 tahun menggunakan hukum pidana kolonial,” ujarnya dalam kegiatan Mudzakaroh Hukum Nasional dan Hukum Islam, di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan yang digelar oleh Komisi Hukum dan HAM MUI ini bertajuk: Kajian Kritis Atas 14 Isu Krusial RUU KUHP.

Dhahana mengatakan, pemerintah sangat menyambut baik kegiatan ini karena bagian dari upaya untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan terkait RKUHP.

“Pasca adanya arahan dari bapak Presiden (Jokowi) untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Dikatakan oleh Dhahana, pemerintah juga telah membentuk tim yang terdiri dari BIN, Polri, Kejaksaan, Kominfo, KSP maupun Kemenag.

“Ini adalah salah satu upaya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RKUHP,” ungkapnya.

Dia menyayangkan Indonesia masih menggunakan hukum kolonial. Padahal, Belanda sendiri sudah meninggalkan dan mengubah sebanyak 55 kali KUHP yang masih digunakan oleh Indonesia.

Ia pun menegaskan, bahwa pemerintah optimis dalam waktu dekat Indonesia akan memiliki hukum pindana sendiri yang disebutnya sebagai karya agung.

“Karya agung bangsa ini belum terwujud. Tapi InsyaAllah dengan rahmat dan hidayah Allah SWT, dalam waktu dekat Indonesia memiliki hukum pidana nasional yang sesuai dengan Pancasila, konstitusi Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)



HIKMAH HALAQAH: Fadhilah Wudu

hikmah-halaqah:-fadhilah-wudu

Makassar, muisulsel.com – Wudu adalah salah satu bentuk pensucian diri manusia dihadapan Rabbnya, Oleh sebab itu wudu telah menjadi anjuran dan sunnah Nabi dalam kehidupan sehari-hari.

Allah swt tidak akan pernah menerima ibadah shalat kita tanpa wudhu, sehingga syarat sah dalam ibadah shalat adalah wudu. Oleh karenanya ini wajib hukumnya.

Wudu sendiri itu memiliki lima macam, diantaranya adalah, yang pertama, wudhu itu fardhu saat hendak shalat. Kedua adalah fardhu saat hendak membaca Alquran, ini menurut jumhur ulama. Lalu yang ketiga adalah fardhu saat hendak tawaf, sebab bertawaf itu sama halnya melakukan shalat. Yang keempat adalah sunat saat hendak shalat tapi masih ada wudhu.

Yang terakhir atau yang kelima adalah sunat berwudhu saat hendak tidur, sebab dengan berwudhu akan membuat kita senantiasa dalam keadaan suci.

Lalu kemudian, Apa sajakah yang menjadi keutamaan-keutamaan dalam berwudhu ini? (NAP)

Simak ulasan lengkapnya dalam tayangan berikut ini.

The post HIKMAH HALAQAH: Fadhilah Wudu appeared first on MUI Sul Sel.



Gelar Mudzakarah, Komisi Hukum dan HAM MUI Kaji 14 Isu Krusial RUU KUHP


 JAKARTA –Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam di Aula Buya Hamka, Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Rabu (12/10/2022).

Ketua Pelaksana, Prof Muhammad Najib, SH, menyampaikan Mudzakarah kali ini dilaksanakan dalam rangka melakukan kajian kritis atas 14 isu krusial rancangan Undang-Undang KUHP.

“Agenda yang dimandatkan kepada Komisi Hukum dan HAM MUI ini, bertujuan untuk memberikan rekomendasi, pandangan, serta masukan terkait dengan rancangan Undang-Undang KUHP,” tutur Prof Najib.

Dalam laporannya tersebut, dia menjelaskan kajian kritis atas 14 isu krusial RUU KUHP merupakan kewajiban bagi MUI untuk memberikan pandangan terkait peraturan yang menyangkut kehidupan masyarakat dan umat.

Adapun 14 isu yang dikaji dalam Mudzakarah tahun 2022, yaitu:

Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law). Kedua, pidana mati. Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Kelima, atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan. Kedelapan, pidana advokat curang yang dianggap dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus).

Kesembilan, penodaan agama. Kesepuluh, penganiayaan hewan. Kesebelas, penggelandangan. Kedua belas, pengguguran kehamilan atau aborsi. Ketiga belas, perzinahan. Keempat belas, kohabitasi dan pemerkosaan.

Kegiatan Mudzakarah diselenggarakan secara hybrid turut dihadiri peserta yang terdiri dari pengurus internal MUI, termasuk Dewan Pertimbangan, Komisi Hukum dan HAM MUI, perwakilan ormas-ormas Islam, tokoh masyarakat, tokoh pesantren, hingga perwakilan perguruan tinggi.

“Melalui Mudzakarah ini, kami berharap semua peserta mampu aktif bersuara guna menghasilkan rekomendasi, yang nantinya akan disampaikan kepada DPR RI agar dijadikan sebagai bahan pertimbangan,” ujar dia. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)



GORESAN HATI: Inilah Kemuliaan Agama dan Takwa

goresan-hati:-inilah-kemuliaan-agama-dan-takwa

Makassar, muisulsel.com – Memberi dan berinfaq adalah amalan penting yang terus menerus dianjurkan dalam agama. Salah satu tujuannya agar hati dan jiwa pemberi menjadi lembut dan bersih.

Memberi, selain disiapkan pahala yang besar, diberikan juga syarat-syarat penting di dalam berinfak. Salah satu syarat pemberian yang diinfakkan adalah sesuatu yang baik dan berkualitas. Hal itu menunjukkan ketulusan dan kejujuran hati sang pemberi dalam mengeluarkan hartanya.

Firman Allah dalam surah Ali Imran (3; 92) mengarahkan hambanya dengan menyatakan:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya (Ali Imran, 3; 92).

Atho bin Abi Ribah rahimahullah berkata: kata ‘Al-birr’ artinya kemuliaan agama dan kemuliaan takwa yang diperoleh saat seseorang mengeluarkan harta sementara dirinya punya rasa kikir dan tubuhnya sehat tidak butuh dikasihani karena penyakit.

Ayat di atas juga merupakan ujian berat bagi para sahabat sehingga Ibnu Abbas berkata Allah tidak menerima infak yang tidak baik dari manusia.

Abu Tholhah ra pernah menawarkan kebun kurmanya kepada Nabi sebagai infak di jalan Allah swt setelah mendengar ayat diatas. Namun rasulullah saw menolak karena kebun itu terlalu luas dan sangat bernilai tinggi untuk keluarga Abu Tholhah ra. Rasul saw bersabda:

((بَخ! ذلِكَ مَالٌ رَابحٌ، ذلِكَ مَالٌ رَابحٌ، وقَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ، وَإنِّي أرَى أنْ تَجْعَلَهَا في الأقْرَبينَ))،

wah, itu harta yang banyak 2x, aku dengar apa yang kamu katakan, pendapatku adalah bagikan ke kerabatmu.

Walaupun Nabi saw menganjurkan agar dibagi kepada kaum kerabatnya, pahala Abu Tholha itu telah mencapai derajat kemuliaan agama dan takwa yang tinggi.

Siapapun yang tulus berinfak dengan harta bernilai yang disenanginya, maka Allah akan mengangkat derajatnya dan akan digolongkan sebagai hamba-hamba yang tulus. (Irfan)

The post GORESAN HATI: Inilah Kemuliaan Agama dan Takwa appeared first on MUI Sul Sel.



Wasekjen MUI: Dakwah Media Efektif Sebarkan Agama Islam

JAKARTA— Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Manan Abdul Ghani, menyatakan dakwah merupakan salah satu media yang paling efektif unutk menyebarkan agama Islam.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 104 sebagai berikut:


وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.”

“Selain itu Islam juga tersebar melalui harakat ad-dakwah, harakatul ilmiyah, dan harakat siyasah,” kata Kiai Manan, saat menyampaikan materi di Pembekalan dan Pelepasan Dai Majelis Ulama Indonesia Berkhidmat ke Papua Barat masa khidmat 2022-2023, di Hotel Balairung, Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Kiai Manan menyampaikan Islam itu disebarkan melalui dakwah Rasulullah SAW, serta pengajaran Rasulullah kepada para sahabat.

Kemudian pengajaran dari para sahabat ke para tabi’in dan tabi’at. Kemudian setelah sampai kepada para tabi’at, ulama menuliskannya ke dalam syariat.

“Dai itu harus punya sanad keilmuan, karena itu penting dalam berdakwah. Seperti yang kita ketahui bahwa ketika seorang dai atau ulama tanpa refrensi maka sumber keilmuannya tidak akan sah, karena tidak ada sanad keilmuannya yang jelas,” ujar dia.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa dakwah Islam untuk membangun ukhuwah itu bisa dengan cara membangun masjid-masjid, dan mendirikan pesantren-pesantren.

“Dakwahlah sesuai kebutuhan umat karena seorang dai ini membawa isi dakwah, bukan sekadar ngobrol biasa,” tutur dia.

Menutup pemaparannya, Kiai Manan mengatakan bahwa seorang dai selain harus memiliki badan yang sehat juga harus memikirkan lingkungan sekitar, lalu yang kedua memakmurkan ekonomi, mengajak orang-orang berbuat kebaikan, membaca Alquran, dan lain sebagainya. (Ratna, ed: Nashih)



MUI Kembali Kirimkan Dai Berkhidmat Ke Tanah Papua, Ini Tantangannya

JAKARTA— Sekretaris Umum (Sekum) MUI Papua Barat, Naharuddin, memaparkan beberapa tantangan yang akan dihadapi peserta program Dai Berkhidmat ke Papua Barat. Tantangan pertama, kata dia, muslim belum menjadi minoritas di Papua Barat. Sehingga berdakwah di sana memiliki tantangan tersendiri.

“Menurut data MUI Papua Barat, kurang lebih 50% penduduk Papua Barat beragama Islam, ” ujarnya saat memberikan pembekalan dalam kegiatan Pelepasan Dai Berkhidmat MUI ke Papua Barat, Selasa (10/11) di Hotel Balairung, Jakarta.

Tantangan lainnya adalah karakter masyarakat Papua Barat yang beragam. Selain banyak suku, banyak juga pendatang atau transmigran yang berdatangan ke Papua Barat.

Selain aspek demografis, para dai tersebut juga akan menghadapi karakter wilayah Papua Barat yang terdiri dari banyak pulau. Dai tersebut tidak hanya tinggal di perkotaan, namun juga akan merasakan pengalaman berdakwah di daerah pinggiran di pulau-pulau kecil, dan juga di pedalaman.

“Perlu diketahui oleh para ustadz dan ustadzah yang akan bertugas di Papua Barat nanti, bahwasanya dakwah itu penuh tantangan apalagi kita juga dihadapkan oleh putra daerah dan putra muslim di Papua Barat, ” ungkap dia.

Dia juga menyampaikan bahwa dai yang mengikuti program Dai Berkhidmat ini harus memberikan pencerahan kepada masyarakat. Terlebih, tanah Papua Barat menjadi primadona wisatawan lokal maupun mancenegara.

Selain adaptif dengan masyarakat Papua Barat, para dai tersebut juga dituntut mampu berdakwah dengan tema-tema ekonomi sehingga semakin mengembangkan pariwisata di Papua Barat yang semakin berkembang.

Dia menyampaikan terima kasih kepada MUI yang kembali mempercayakan Papua Barat sebagai lokasi Dai Berkhidmat. Program serupa sudah pernah berlangsung pada 2019 sampai 2020. Ketika Covid-19 melanda, program tersebut sempat terhenti. Kini, program ini kembali berjalan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah beserta jajarannya. Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan Baznas yang telah mendukung kami mengawal program ini, ” ujarnya. (Ratna/Azhar)



Silaturahim ke MUI, Menko Airlangga Ajak Kawal Perekonomian Bangsa

JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melakukan kunjungan dan silaturahim ke gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Dalam kunjungannya tersebut, Menko Airlangga ajak untuk mengawal perekonomian, salah satunya dengan bekerjasama mengendalikan inflasi.

“Inflasi di Indonesia tercatat masih terjaga yaitu sebesar 5,9 persen. Meskipun sebelumnya meningkat saat menjelang lebaran dan ketika kenaikan BBM beberapa waktu lalu. Akan tetapi, angka ini jauh lebih kecil dibandingakan dengan Amerika yang mencapai 9 persen,” ungkap Menko Airlangga.

Selain menghadapi dua persoalan di atas, Menko Airlangga turut menjelaskan bahwa pada tahun politik yang sebentar lagi akan dihadapi Indonesia di tahun 2023 harus dikawal dengan baik.

Upaya ini, kata Airlangga, untuk memastikan pesta politik berjalan dengan lancar tanpa mengganggu aktivitas perekonomian.

“Dalam menghadapi agenda politik nanti, kita butuh MUI yang teduh agar politik yang berlangsung juga tidak gaduh. Kita perlu persaingan yang kolaboratif bukan yang menimbulkan pertempuran,” katanya.

Di samping penjelasan tentang inflasi, dalam kunjungan tersebut, Menko Airlangga menyampaikan terdapat empat sektor yang kini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, yaitu sektor kesehatan, transformasi di bidang digital, transisi energi, dan good security.

“Kondisi perang di beberapa negara merupakan salah satu pemicu transisi energi. Karenanya orang-orang akan beralih dari batu bara ke gas, dan seterusnya. Apabila peperangan terus berlanjut, maka diperkirakan lebih dari 330 juta orang akan kelaparan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menko Airlangga turut berharap, MUI dapat ikut berpartisipasi mencari solusi untuk percepatan sertifikasi halal bagi UMKM, sebagai salah satu sektor yang turut andil besar membangun perekonomian bangsa. (Isyatami Aulia/Angga)



Sampaikan Hikmah Maulid Nabi, Gus Faiz: Rasulullah SAW Ingin Umatnya Masuk Surga

DEPOK—Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Faiz Syukron Makmun mengatakan, Nabi Muhammad SAW sangat mengingkan umatnya menjadi partai mayoritas di surga.

Ulama muda yang akrab disapa Gus Faiz ini menambahkan, Nabi Muhammad SAW akan sangat merasa senang jika umatnya bisa masuk surga, tetapi Beliau akan sangat merasa sedih jika umatnya masuk neraka.

‘’Nabi Muhammad SAW juga sangat menginginkan umatnya menjadi partai mayoritas di surga. Nabi Muhammad SAW akan sangat merasa senang jika umatnya masuk surga, tetapi Beliau akan sangat sedih jika umatnya masuk neraka,’’ Kata Gus Faiz saat mengisi ceramah Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022), dikutip MUIDigital, Senin (10/10/2022).

Kegiatan yang bertajuk: Meneladani Rasulullah untuk Mencetak Generasi Unggul tersebut sekaligus Perayaan Milad ke-4 Pondok Pesantren Cendekia Amanah dan santunan bagi anak Yatim dan Piatu.

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Rahman ini mengatakan, dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, kalau ada yang mencintai Nabi, maka orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan yang tidak akan pernah didapatkan dengan cara apapun.

Selain itu, Gus Faiz menerangakan, Nabi Muhammad selain penuh dengan keindahan, juga penuh dengan rahmat. ‘’Rasul selalu memandang orang lain dengan penuh kasih sayang, maka orang yang berhadapan dengan Rasul yang sedang bermaksiat diampuni oleh Allah SWT,’’ ujarnya.

Wakil Rais Syuriah PWNU DKI Jakarta ini bercerita, ketika itu ada sahabat yang mendatangi Nabi dan berkata sudah bolong puasa Ramadhan selama lima hari karena tidak bisa menahan nafsunya saat berpuasa saat melihat istrinya.

Pada kesempatan itu, sahabat tersebut mengungkapkan penyesalannya. Kemudian, Rasul menyuruh sahabat itu untuk mencari budak agar dimerdekakkan. Karena Sahabat ini sangat miskin, ia tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Kemudian Rasul memberikan penawaran terakhir agar sahabat itu memberikan makanan yang layak kepada orang miskin sebanyak 60 orang. Tetapi karena tetap tidak bisa menyanggupinya, justru Rasul yang memberikan kepadanya makanan untuk dibagikan pada 60 orang miskin. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)



HIKMAH HALAQAH: Kemuliaan Majelis Zikir

hikmah-halaqah:-kemuliaan-majelis-zikir

Makassar, muisulsel.com – Puncak dari suatu ibadah umat muslim adalah zikir, sebab zikir inilah yang menjadi jalan tol tercepat untuk mendekatkan diri kepada Allah serta mengharapkan ridhaNya.

Ibadah zikir ini bisa dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara berjamaah, yang istilah populernya adalah Majelis Zikir.

Kita bisa menjumpai di berbagai tempat Majelis Zikir ini, dan bukan tanpa sebab mengapa Majelis Zikir ini dianjurkan oleh Nabi shallallahu slaihi wasallam.

Pernah suatu waktu Nabi berjalan dan menemui sekelompok orang yang sedang duduk lalu Nabi bertanya, “Apa yang kalian lakukan?”, lalu mereka menjawab: kami sedang duduk dan berdzikir serta memuji kepada Allah. kemudian apa jawab Nabi?, lalu Ia bersabda bahwa baru saja Malaikat Jibril berbisik kepadaku bahwa Allah swt membangga-banggakan kalian dengan Majelis Zikir ini di hadapan para malaikatnya. Hadis dari Muakadzah ra.

Dari keterangan hadis ini telah menjelaskan tentang keutamaan-keutamaan dari Majelis Zikir atau pengajian-pengajian, sebab Allah sendiri yang membanggakan hambaNya di hadapan para malaikat dan bukan hanya itu. Allah telah memerintahkan para malaikatnya untuk berjalan dan mencari orang-orang yang berkumpul lalu berzikir.

Oleh karenanya jika kita berjumpa dengan sekelompok orang yang berzikir, sebaiknya kita ikut atau setidaknya duduk dan mendengar sebab orang yang berzikir itu ibarat berada di taman-taman surga.

Lalu apa lagi yang menjadi keutamaan-keutamaan zikir berjamaah dalam Majelis Zikir?, apakah Zikir sendiri-sendiri itu juga memiliki keutamaan yang tidak kalah dengan zikir berjamaah? (NAP)

Simak ulasannya dalam tayangan berikut ini

The post HIKMAH HALAQAH: Kemuliaan Majelis Zikir appeared first on MUI Sul Sel.



GORESAN HATI: Inilah Jenis Nafkah Tertinggi dan Terluhur

goresan-hati:-inilah-jenis-nafkah-tertinggi-dan-terluhur

Makassar, muisulsel.com – Seorang suami mukmin berkewajiban menafkahi keluarganya. Ia juga dituntut berinfaq untuk orang-orang yang jadi tanggung jawabnya serta orang-orang yang berada di lingkungan sekitarnya.

Menafkahi keluarga menjadi tanggungan suami tetap prioritas utama.

دِينَارٌ أنْفَقْتَهُ في سَبيلِ اللهِ، وَدِينار أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أنْفَقْتَهُ عَلَى أهْلِكَ، أعْظَمُهَا أجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أهْلِكَ)). رواه مسلم

Dari Dinar (uang) yang dinafkahkan di jalan Allah, yang dinafkahkan untuk membebaskan budak, yang dinafkahkan bagi fakir miskin, dan yang dinafkahkan bagi keluarga, maka yang dinafkahkan kepada keluarga nilainya lebih tinggi dibanding yang dinafkahkan dari selain itu (HR Muslim).

Menafkahi keluarga saja cukup bagi seorang mukmin sebagai bekal pahala baginya di hari akhirat. Selain itu apa yang dinafkahkannya itu akan dibalas tunai di sisi Allah Swt.

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُه} [سبأ: 39

Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya.

Berinfaq dalam Islam dinilai sebagai tangan di atas. Selain akan diberi pahala berlimpah di akhirat, hal itu juga dijadikan sebagai ciri orang yang beriman di sisi Allah swt. Tangan di atas (memberi) dinilai sebagai tangan yang sangat mulia.

Imam Ibnu Hajar al Askalani 820 H berkata bahwa urutan keutamaan tangan-tangan itu adalah yang terbaik adalah tangan di atas, lalu tangan yang menahan diri dari mengambil sesuatu yang bukan haknya, lalu tangan yang menerima sesuatu tanpa meminta. Adapun tangan yang derajatnya paling rendah adalah tangan yang suka meminta-minta.

Menafkahi keluarga dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab akan mendapatkan imbalan pahala yang agung di dunia maupun akhirat. Mari ikhlaskan nafkah bagi keluarga dan juga orang lain. (Irfan)

The post GORESAN HATI: Inilah Jenis Nafkah Tertinggi dan Terluhur appeared first on MUI Sul Sel.



Pondok Pesantren Nurfadhilah Gowa Peringati Maulid Nabi, Sekretaris Umum MUI Sulsel Bawakan Hikmah

pondok-pesantren-nurfadhilah-gowa-peringati-maulid-nabi,-sekretaris-umum-mui-sulsel-bawakan-hikmah

Gowa, muisulsel.com – Kelahiran adalah sebuah proses panjang yang dimulai dari dalam kandungan ibu hingga Ia lahir di dunia, dan semua sanak famili bergembira menyambutnya.

Lebih dari 1400 tahun yang lalu tepatnya di kota Mekah telah lahir manusia yang paling agung dan paling mulia sepanjang sejarah hidup manusia di bumi ini. Dialah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Seorang Nabi dan Rasul dengan membawa kitab suci Alquran yang berlaku sepanjang zaman sebagai pegangan umat Islam.

Yayasan Pondok Pesantren Nurfadhilah pun tak mau ketinggalan mengadakan peringatan Maulid Nabi yang dilaksanakan di lapangan Ponpes tersebut di Jln. Mangka Dg Bombong Kabupaten Gowa. Ahad, (09/10/2022)

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. Muammar Baru, Lc, MA menyampaikan hikmah maulid di depan para tamu, pengurus yayasan dan pembina serta santri ponpes Nurfadhilah Gowa

Direktur Ponpes Nurfadhilah Ustadz Tajuddin, S.H.I mengawali sambutannya bahwa berdasarkan hasil musyawarah bersama di mana Para pengurus dan pengasuh Ponpes mengamanahkan kepada dirinya untuk melaksanakan acara Maulid Nabi ini. Ia pun berpesan dalam sambutannya, “Kalau datang ke Ponpes Nurfadhilah ini janganlah datang dengan tangan kosong, tapi datanglah dengan membawa segala potensi yg dimiliki untuk bisa dimanfaatkan di Ponpes ini. Sebab semakin banyak orang yang kita bantu, akan semakin banyak orang yang menjadi saksi yang akan menyelamatkan kita di akhirat nanti,” tutur alumni Ponpes DDI Mangkoso ini.

Dia pun menambahkan bahwa Ponpes ini adalah salah satu Ponpes yang seluruh santrinya itu digratiskan, mulai dari pemondokannya, makanan sehari-harinya dan sebagainya. Oleh karenanya Ia pun sangat yakin bahwa dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk kemajuan Islam walaupun ponpes ini gratis, Allah pasti membukakan jalan untuk para pengurusnya dalam membiayai operasional Pesantren ini.

Ceramah hikmah Maulid yang dibawakan oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag mengatakan bahwa jika seseorang itu merayakan hari lahirnya saja itu secara sukacita dengan mengadakan acara syukuran. Apalagi jika yang kita rayakan ini adalah Nabi Muhammad Saw, manusia yang paling mulia dan paling agung di muka bumi ini.

Turut menyaksikan paparan Sekum MUI tentang Maulid, para orang tua santri dan santri Pondok Pesantren Nurfadhilah Gowa

Gurutta Muammar Bakry mengutip dalam sebuah hadis Nabi. “Tidaklah seseorang itu dikatakan beriman kepada Nabi hingga orang tersebut lebih mencintai Nabi dibandingkan kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh umat manusia,” tutur Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin ini.

“Seorang paman Nabi yang bernama Abu Lahab yang dijamin masuk neraka bahkan mendapatkan keringanan siksa kubur oleh karena ia orang yang pertama bergembira dengan kelahiran Nabi dan semoga kita pun mendapatkan syafaatnya nanti di akhirat kelak,” tambahnya sambil mengajak para hadirin untuk ikut menyebutkan surah dalam Alquran yang menyebutkan tentang Abu Lahab ini.

Beberapa pengurus yayasan dan pejabat pemerintah ikut hadir dalam maulid yang dilaksanakan oleh pondok pesantren Nurfadhilah

Sebelumnya, acara sambutan yang juga dibawakan oleh Kasi Pontren Kemenag Gowa Ishak Ibrahim, S.H.I menegaskan bahwa Pondok Pesantren Nurfadhilah ini adalah satu-satunya pesantren yang menggratiskan bagi para santrinya dari 49 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Gowa. Ia pun menambahkan bahwa dari data Kemenag Sulsel, Kabupaten Gowa adalah yang terbanyak pondok pesantrennya se Sulawesi Selatan.

Tampak hadir dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi ini diantaranya adalah perwakilan dari Camat Somba Opu, Ketua yayasan Ponpes Nurfadhilah, Ketua Yayasan Kurir Langit dan para orang tua santri serta Ponpes. (NAP)

The post Pondok Pesantren Nurfadhilah Gowa Peringati Maulid Nabi, Sekretaris Umum MUI Sulsel Bawakan Hikmah appeared first on MUI Sul Sel.



Silaturahmi dan Konsolidasi Pengurus Fatwa MUI Temukan Masalah Penting, ini Pembahasannya

silaturahmi-dan-konsolidasi-pengurus-fatwa-mui-temukan-masalah-penting,-ini-pembahasannya

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menggelar Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa Zona 1 di Hotel Claro Makassar, Sabtu (8/10/2022).

Dalam sambutanya, Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Dr. Najamuddin, Lc, MA mengatakan MUI menjadi rujukan ormas dan instansi perintah. Ia juga mengingatkan pentingnya kesamaan pandangan terkait masalah fatwa. “Kita harus merujuk pada Fatwa MUI pusat dan jangan ada yang beda pendapat ketika sudah ditetapkan fatwanya.

Sekretaris Umum MUI Sulsel dalam paparannya mengatakan MUI Harus cepat merespon isu-isu keagamaan. Banyak masalah yang perlu menjadi perhatian MUI terutama masalah ibadah dan muamalah. “Seperti tradisi masyarakat tentang masalah ibadah, kita harus aktif melakukan identifikasi masalah yang terjadi di masyarakat,” paparnya.

Ia juga menyebutkan peran media MUI Sulsel saat ini sangat membantu untuk menyampaikan Fatwa MUI. “Banyak orang yang bisa mengikuti dakwah MUI melalui internet dan media sosial,” ujarnya.

MUI Sulsel membuka Silaturahmi dan Konsolidasi MUI Sulawesi Selatan Zona 1 di hotel Claro, Makassar

KH. Muammar juga berharap kehadiran MUI bisa seperti dokter yang menjadi penyembuh, demikian juga di sebuah daerah harus ada ulamanya sehingga umat tercerahkan.

Dalam forum tersebut, Ketua MUI Gowa KH. Abubakar Paka menyebutkan ada beberapa masalah yang harus direspon MUI Sulsel, seperti aliran baru yang tumbuh di masyarakat dan tradisi yang berkaitan dengan keagamaan.

Wakil Sekretaris MUI Makassar H. Saenong menyampaikan buta aksara alQuran di Makassar masih tinggi sehingga dibutuhkan peran MUI untuk mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar memperkuat program pendidikan alQuran pada tingkat sekolah. “LGBT juga masih banyak di Kota Makassar dan perketat sertifikat halal bagi produk yang masuk di Makassar,” tambahnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc, MA juga mengatakan masalah yang dipaparkan oleh perwakilan dari MUI Kabupaten Kota perlu direspon agar bisa memberikan jawaban kepada masyarakat.

Foto bersama MUI Sulsel dengan MUI kabupaten kota usai silaturahmi dan konsolidasi Fatwa MUI di hotel Claro

Ia juga memberi ulasan tentang pembahasan fatwa yang merujuk kepada 4 mazhab yang dianut umat Islam. “Kita harus memberi pertimbangan dengan mengambil rujukan ulama-ulama yang mengikuti 4 Mazhab,” umbarnya.

Silaturahmi kali ini dihadiri oleh pengurus MUI kabupaten kota Zona 1, diantaranya MUI Kota Makassar, Maros, Pangkep, Takalar dan Gowa.

Turut hadir pengurus MUI Sulsel Dr. KH. Ruslan Wahab, MA (Ketua Bidang Fatwa), Prof. Dr. KH. Hasyim Aidid, MA (Dewan Pertimbangan), Ir. H. Andi Taswin (Bendahara Umum), Ardadi, S.Farm, M.Kes (Ketua Komisi Yankes) Dr. H. Nasrullah bin Sapa, Lc (Anggota Komisi Fatwa). (Irfan)

The post Silaturahmi dan Konsolidasi Pengurus Fatwa MUI Temukan Masalah Penting, ini Pembahasannya appeared first on MUI Sul Sel.



Buya Anwar Abbas: Umat Islam Harus Teladani Nabi Muhammad SAW

JAKARTA – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 12 Rabiul Awal 1444 H harus dijadikan momentum untuk uswatun hasanah atau teladan yang baik bagi seluruh umat Islam.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas mengatakan, umat Islam harus berusaha memiliki sikap dan pandangan, serta tingkah laku yang telah dimiliki dan dilakukan Nabi Muhammad SAW.

Buya Anwar Abbas menambahkan, Nabi Muhammad merupakan sosok yang memiliki akhlak atau kepribadian yang agung dan mulia.

Sehingga, kata Buya Anwar, Nabi Muhammad SAW tidak hanya dicintai oleh Allah SWT saja, tetapi juga dipuji oleh umat manusia.

“Karena Beliau dalam berbuat yang dipikirkannya tidak hanya dirinya saja, tapi juga orang lain. Bahkan seluruh umat manusia yang menjadi umatnya,” kata Buya Anwar Abbas dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Minggu (9/10/2022).

Buya Anwar Abbas menerangkan, Nabi Muhammad SAW tidak pernah merasa letih dalam mengajarkan dan mencontohkan kepada umatnya terkait sikap dan hubungannya dengan Allah SWT.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Nabi Muhammad SAW juga tidak pernah merasa letih dalam mengajarkan dan mencontohkan umatnya, bagaimana bersikap dan berhubungan dengan sesama serta alam.

“Sehingga, akhirnya kita tahu akan tugas dan tanggung jawab kita. Baik sebagai seorang hamba, maupun sebagai warga masyarakat,” kata Buya Anwar.

Buya Anwar menjelaskan, sebagai seorang hamba dan warga masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk mengorientasikan segala aktivitas dan kegiatan untuk terciptanya kemaslahatan dan kemakmuran, baik untuk hidup di dunia maupun di akhirat.

“Petunjuk dan pedoman itu semuanya telah Beliau sampaikan kepada kita dan kepada seluruh umat manusia seperti yang terdapat dalam Alquran dan assunah,” ujarnya.

Waketum MUI mengatakan, Nabi Muhammad pernah berpesan kepada umatnya apabila berpegang teguh pada Alquran dan assunah akan membuat hidup umatnya tidak akan tersesat untuk selama-lamanya.

Oleh karena itu, tegasnya, salah satu hikmah dan pesan terbesar dalam perayaan Maulid Nabi adalah bagaimana umat Islam menyadari hal tersebut.

Selain itu, lanjutnya, menjadikan Alquran dan assunah yang diwariskan dan ditinggalkan Nabi Muhamnad untuk dijadikan sebagai pedoman dalam mengarungi hidup dan kehidupan ini.

“Alquran dan sunnah Nabu juga harus menjadi pedoman dalam segala aspeknya agar hidup kita bisa mendapatkan hidayah dan inayah, serta ridho dari-Nya,” tegasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)