All posts by Admin

Wasekjen MUI: Tata Kelola Kerukunan Umat Beragama Indonesia Perlu Go Internasional

JAKARTA— Kerukunan antarumat beragama di Indonesi telah lama menjadi perhatian masyarakat dunia. Hampir seluruh agama-agama besar ada di Indonesia.

Umat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dapat hidup berdampingan dengan baik di disini. Satu sama lain saling menghargai, tidak ada perang antar agama, sehingga menarik minat negara lain mempelajari kerukunan di Indonesia.

Perhatian ini membuat Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) Majelis Ulama Indonesia terdorong untuk menulis buku-buku kerukunan di Indonesia sebagai bahan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia maupun dunia.

Dengan adanya keperluan tersebut, Wasekjen MUI Bidang Kerukunan, KH Abdul Manan Ghani, menekankan Komisi KAUB perlu menulis buku-buku kerukunan dengan baik dan diterjamahkan ke dalam bahasa asing sebagai karya produk MUI yang dapat diandalkan untuk “go internasional”.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Buku “Kasus-Kasus Kerukunan Antarumat Beragama di Indonesia 2016—2021” yang diselenggarakan Komisi KAUB MUI di Aula Hamka, Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jl Proklamasi 51, Jakarta, Sabtu (15/10/2022) lalu.

“Kasus-kasus kerukunan antarumat beragama yang ditulis itu maksudnya bisa menjadi pembelajaran manakala setiap peristiwa kasus konflik yang diangkat diiringi dengan pengungkapan solusi yang ditempuh. Atau dengan kata lain dijelaskan bagaimana masyarakat dan pemerintah Indonesia mamenej suatu peristiwa konflik sehingga dapat selesai dengan baik, tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Kiai Abdul Manan Ghani, dalam keterangannya kepada MUIDigital, Senin (17/10/2022).

Menurutnya, budaya hidup rukun yang dimiliki Indonesia merupakan suatu budaya yang unik yang tidak dimiliki bangsa-bangsa lain. Oleh karenanya budaya rukun kita itu perlu dipahami bersama segenap komponen masyarakat sebagai modal sosial bangsa dan warisan berharga bagi kalangan generasi muda.

Bahkan Kiyai Manan menuturkan budaya kita ini sangat perlu juga dikenal bangsa-bangsa dunia saat ini yang cenderung berkonflik satu sama lain.

“Selain menuliskan kasus-kasus kerukunan yang bersifat peristiwa negatif yang dapat dikelola dengan baik, saya kira sangat penting juga menulis peristiwa best practicies di bidang kerukunan. Yaitu pengalaman-pengalaman unik antarumat beragama di masyarakat dalam membangun kedamaian, baik antar perorangan maupun antar kelompok atau lembaga. Begitu pula yang bersifat kearifan lokal lama maupun budaya sosial baru, yang jumlahnya sangat banyak di seantero nusantara,” tambahnya.

Selain membahas terkait pentingnya menulis kasus-kasus dan best practicies kerukunan, dia juga mengingatkan pentingnya menulis pedoman-pedoman kerunan yang bersifat praktis.

Menurutnya hal ini sangat dibutuhkan agar dapat diantisipasi dan ditangani gangguan kerukunan sedini mungkin. Kita juga harus menyelaraskan pandangan bersama sesama MUI pusat dan MUI daerah dan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tercipta kolaborasi yang baik sehingga makin mudah menanggulangi problem-problem kerukunan.

“Sebagai pengemban amanah “khadimul ummah” dan “shadiqul hukumah”, kita harus terus menggiatkan program-program kerukunan ini dan mensosialisasikannya ke bawah. Di samping memperkuat komitmen bersama di tingkat pusat dalam rangka sama-sama berjuang membangun negeri yang sejahtera, aman, damai, kuat dan disegani bangsa-bangsa lainnya di dunia internasional,” imbuhnya.

“Kehebatan di bidang sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kita miliki hampir tidak ada artinya dan akan sia-sia jika tidak ditopang modal sosial kerukunan antar umat beragama sebagai elemen dasar penguat kesatuan dan persatuan bangsa,” tutup Kiai Manan. (Zainuddin Daulay, ed: Nashih).



Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah Mukernas Ke-2 MUI Pusat 2022

lampung-bakal-jadi-tuan-rumah-mukernas-ke-2-mui-pusat-2022

Bandar Lampung: Provinsi Lampung bakal menjadi tuan rumah ajang nasional yang akan diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. MUI Pusat akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ke-2 yang akan dihadiri oleh Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Pimpinan Komisi/Badan/Lembaga, Pimpinan MUI Provinsi, dan Pimpinan Organisasi/Lembaga Islam Tingkat Pusat.

Ketua Umum MUI Provinsi Lampung Prof KH Mohammad Mukri mengatakan bahwa MUI Lampung siap menyukseskan kegiatan nasional yang direncanakan akan dilaksanakan pada awal Desember 2022. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi internal serta melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait di Lampung.

“Agenda Mukernas adalah untuk menjabarkan Garis-Garis Besar Program hasil Munas dalam bentuk kegiatan kerja, evaluasi terhadap kegiatan kerja sebelumnya dan menetapkan kegiatan kerja selanjutnya,” jelas Prof Mukri dalam Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Harian MUI Provinsi Lampung di Bandarlampung, Sabtu (15/10/2022) malam.

Selain itu lanjutnya, Mukernas yang dihadiri berbagai komponen umat yang selama ini menjadi pilar kepengurusan MUI juga menjadi forum untuk saling memperkuat silaturrahim, menguatkan komitmen, semangat kebersamaan, sekaligus musyawarah untuk mufakat tentang berbagai isu/permasalahan/agenda umat.

“ Mukernas akan merumuskan sumbangan pemikiran MUI untuk terwujudnya kemajuan umat dan kesejahteraan bangsa serta negara yang kuat. Hal ini menjadi wujud komitmen MUI untuk ikut mengambil tanggung jawab terhadap nasib dan masa depan umat, bangsa, dan negara dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” terangnya tentang kegiatan yang direncanakan dihadiri oleh Wapres KH Ma’ruf Amin ini.

Pada kesempatan tersebut, Prof Mukri juga menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjalankan peran sebagai pelayan umat (khadimul ummah), mitra pemerintah (shadiiqul hukumah), dan menjaga umat (himaayatul ummah).

Peran tersebut ditunaikan sebagai ikhtiar untuk mewujudkan tujuan MUI yakni mewujudkan masyarakat yang terbaik (khaira ummah), negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).

“MUI juga secara terus menerus dan berksinambungan mengambil tanggung jawab terlibat dan mengambil inisiatif dalam mengisi pembangunan dan mengarahkan perjalanan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. “Hal tersebut secara nyata dapat dilihat dari kebijakan, keputusan, fatwa, dan program kerja yang dilaksanakan oleh MUI sejak di tingkat pusat, provinsi, hingga ke kabupaten/kota dan kecamatan (sesuai susunan organisasi MUI),” tambahnya.

Hadir pada pertemuan tersebut segenap pengurus harian MUI Lampung dan Ganjar Jationo Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung. (Muhammad Faizin)







Tangkap Bos Judi Online, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Apresiasi Polri

JAKARTA–Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Deding Ishak mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karema telah berhasil menangkap bos judi online.

Diketehui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya berhasil menangkap bos judi online, Apin BK, di Malaysia, Jumat (14/10/2022) waktu setempat.

“Saya sangat mengapresiasi keberhasilan yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya,” kata dia dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Senin (17/10/2022).

Prof Deding mengatakan, penangkapan bos judi online beromset 1 Miliar per bulan ini menunjukkan keseriusan Polri dengan visinya yakni prediktif, responsibilitas dan tranparasi berkeadilan atau Presisi.

“Apa yang telah dilakukannya menunjukkan bahwa Beliau serius dengan visinya Presisi atau prediktif, responsibilitaa dan tranparansi berkeadilan,” sambungnya.

Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, penangkapan bos judi online yang memiliki banyak aset di Medan dan Sumatera Utara ini menjadi bukti Kapolri, sangat serius dalam memberantas kasus judi dan narkoba.

Menurutnya, untuk memberantas kasus judi dan narkoba di Indonesia, sebelumnya sangat sulit untuk dilakukan.

Pengungkapan kasus judi dan narkoba, serta kasus-kasus besar lainnya oleh Polri, kata Deding, memberikan angin segar kepada masyarakat akan kembalinya Polri pada tracknya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mengedepankan keadilan.

Meskipun, ungkapnya, di tengah banyaknya kasus yang merugikan institusi Polri.

“Kapolri tampil memberikan ketegasan menyikapi kasus-kasus besar yang tentunya ini akan berdampak sangat positif pada bawahan-bawahannya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)



Silaturahim ke MUI, Aktivis HAM Uighur Beberkan Kondisi Terkini Muslim Xinjiang China

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia menerima Rusman Abbas, Pendiri dan Direktur Eksekutif Campaign for Uyghur dan Abdelhakim Idris, Direktur Eksekutif Center for Uyghur Studies, Washington DC di Kantor Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta (13/10/2022) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak diaspora Uighur menyampaikan perkembangan terakhir situasi di Provinsi Xinjiang, China yang berpenduduk 1.8 juta, mayoritas penduduknya Muslim.

Dalam pertemuan itu terungkap pula bahwa hingga saat ini masyarakat Muslim Uighur tidak dapat bebas melaksanakan ibadah sesuai ajaran Islam.

Otoritas China juga merusak banyak tempat ibadah, juga melarang warga mengucapkan salam dalam tradisi Islam dan bersikap represif terhadap umat Muslim Uighur karena menuduh masyarakat Islam Uighur berpikiran radikal.

Rushan Abbas adalah aktivis HAM Perempuan yang saudaranya di Xinjiang ditahan Otoritas China sejak 2018 karena pihaknya terus menyuarakan penderitaan umat Muslim Uighur ke seluruh dunia, lebih jauh menggambarkan tentang kebijakan Otoritas China yang membatasi aktivitas perempuan Uighur, termasuk melarang perempuan Uighur melahirkan untuk membatasi peningkatan jumlah warga Uighur.
Delegasi Uighur sangat mengharapkan MUI dapat membantu umat Muslim Uighur dalam bentuk antara lain menginformasikan kepada seluas mungkin masyarakat Indonesia dan dunia tentang perkembangan situasi yang menyedihkan yang masih dialami warga Uighur.

Untuk itu pihaknya siap menyuplai informasi, baik yang sifatnya akademis maupun umum. Pihaknya juga mengharapkan dapat terbentuk kajian Uighur (Uyghur Studies) di kampus-kampus di Indonesia.

Menanggapi pemaparan tersebut, pihak MUI yang diwakili Pengurus Komisi Hubungannya Luar Negeri & Kerjasama Internasional menyampaikan bahwa selama ini MUI terus mengikuti perkembangan warga Uighur dengan penuh keprihatinan dan siap mengadakan dialog dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas China, untuk perbaikan situasi kemanusiaan di Uighur.

Secara terpisah, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan MUI akan menyampaikan kepada para pemangku kepentingan di kalangan akademisi di Indonesia guna kemungkinan membuka Uyghur Studies meskipun tidak mudah untuk mendapatkan informasi terkini tentang situasi di Uighur, apalagi yang sifatnya akademis.

MUI juga menyampaikan seruan kepada masyarakat Internasional agar tidak menerapkan standar ganda apalagi yang terkait dengan pelanggaran HAM berat.

Masyarakat Internasional harus bersikap jernih, adil dan benar-benar menunjukkan niat baiknya untuk membela HAM. Masyarakat internasional harus memiliki kemampuan untuk membebaskan diri dari kepentingan egosentrisme politiknya dan benar-benar menunjukkan keseriusannya menegakkan HAM di wilayah negara manapun tanpa diskriminasi.

“Untuk negara yang selama ini mendukung pendudukan Israel atas tanah Palestina, harusnya juga mau bersuara lantang dalam membela hak-hak asasi warga Palestina yang dalam waktu yang panjang telah dihancurkan oleh Israel,” kata Prof Sudarnoto. (Zanuba/Yuli Mumpuni/Yanuardi, ed: Nashih)



Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel Hadiri Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja

komisi-hukum-dan-ham-mui-sulsel-hadiri-workshop-satgas-percepatan-sosialisasi-undang-undang-cipta-kerja

Makassar, muisulsel.com – Pada dasarnya satuan tugas percepatan sosialisasi undang-undang Cipta kerja itu bertujuan untuk mensinergikan substansi sosialisasi undang-undang Cipta kerja dan peraturan pelaksanaannya serta mengkonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta kerja tersebut.

Kegiatan Workshop ini dilaksanakan di Hotel Aston Makassar, di mana workshop ini turut melibatkan beberapa instansi terkait. Diantaranya adalah perwakilan dari Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sulsel, Perwakilan Kepala Balai Besar POM Makassar, MUI Sulsel, serta Perwakilan Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Kamis, (13/10/2022)

Dalam Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja ini mengangkat tema agenda sosialisasi dan sinkronisasi aturan dalam rangka implementasi UU Cipta kerja “Kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah”. Kegiatan ini pun mengajak para hadirin untuk saling berdialog.

Presentasi Perwakilan dari Satgas Percepatan Sosialisasi Khatibul Umam selaku analis kebijakan madya

Perwakilan dari Satgas Percepatan Sosialisasi Khatibul Umam selaku analis kebijakan madya lebih menyentuh ke hal-hal produk yang bersertifikat halal “Perlu disampaikan bahwa sertifikasi halal ini dimulai sejak awal tahun 90-an dan atas permintaan Kementerian Agama yang menginginkan agar MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal kemudian Terbitlah undang-undang tahun 2003 tentang jaminan sertifikasi halal terhadap produk-produk olahan ” tuturnya yang juga koordinator bidang binaan auditor halal dan pelaku usaha pusat pembinaan dan pengawasan JPH BPJPH ini.

Lebih jauh dijelaskan bahwa setelah mengalami beberapa proses akhirnya pada tahun 2019, pemerintah dalam hal ini presiden meminta agar adanya regulasi regulasi terkait produk-produk yang bersertifikasi halal. Pada tahun 2020 Terbitlah undang-undang Cipta Kerja dan mengeluarkan peraturan tentang perizinan produk yang mengikutkan sertifikasi halalnya terhadap usaha-usaha mikro kecil dan menengah serta menggratiskan bagi UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

MUi Sulsel diwakili oleh anggota Komisi Hukum dan HAM Dr. H. Nurdin Tajry, S.H., M.H.

Pada dialog yang dilakukan, salah satu audiens yang hadir yakni perwakilan dari MUI Sulsel memberikan beberapa masukan dalam hal ini diwakili oleh anggota Komisi Hukum dan HAM Dr. H. Nurdin Tajry, S.H., M.H. Di antara masukan-masukannya yakni kebijakan-kebijakan terkait penerbitan sertifikasi halal agar tidak hanya mengklasifikasi pada usaha-usaha kecil dan menengah saja, tetapi juga pada produk-produk usaha yang skalanya besar agar lebih diperhatikan sertifikasinya,” tutur Nurdin Tajry secara lugas.

Ia pun melanjutkan agar sekiranya MUI diberikan kebebasan dan tidak ada campur tangan dari luar contoh kecil namun cukup berefek misalnya pada perubahan logo MUI yang ternyata menuai banyak kritikan dari masyarakat dan itu mengarah kepada MUI.

Menanggapi hal tersebut khatibul Umam memaparkan bahwa terkait sertifikasi halal pada produk itu memang ada aturan yang ditetapkan bahwa penerbitan sertifikat itu semuanya diserahkan ke MUI pusat khususnya pada produk-produk yang sudah nasional. Oleh sebab itu mereka tidak lagi berurusan dengan MUI Provinsi.

Suasana Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja

Ia pun menjelaskan bahwa pada undang-undang Cipta kerja ini mengatur tentang BPJBH untuk mengatur terkait label halal, sehingga itu sudah menjadi kewenangannya. “Makna logo tersebut bagus atau tidaknya itu bersifat relatif apalagi di kalangan masyarakat,” pangkasnya.

Workshop ini berjalan dengan baik dengan dialog-dialog antara peserta dan panitia Satgas percepatan disertai sedikit candaan namun serius dalam mengikuti kegiatan tersebut. (NAP)

The post Komisi Hukum dan HAM MUI Sulsel Hadiri Workshop Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja appeared first on MUI Sul Sel.



4 Institusi dan Organisasi di Lampung Gelar Liga Mini Soccer Lintas Agama

Bandar Lampung: Pada bulan Oktober 2022 ini, bakal ada even yang langka dan unik di Provinsi Lampung. Even ini bernama Liga Mini Soccer. Langka karena jarang dipertandingkan dan unik karena para pemain terdiri dari perwakilan umat lintas agama di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Ketua Pelaksana Liga Mini Soccer, Diky Pramudita mengatakan, even ini ini akan diikuti oleh 17 tim yang berasal dari 15 kabupaten dan kota serta dua tim dari unsur FKUB dan Polda Lampung. Liga Mini Soccer akan memperebutkan Piala Kapolda Lampung dan digelar mulai 20-23 Oktober 2022 di Lapangan Mini Soccer Polda Lampung.

“Liga Mini Soccer ini merupakan even kolaborasi empat institusi dan organisasi yakni Polda Lampung, Kementerian Agama Lampung, MUI Lampung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung,” jelasnya di Bandarlampung Sabtu (15/10/2022) malam.

Diky menambahkan bahwa persyaratan utama pemain dalam tim Mini Soccer yang akan bertanding adalah wajib berasal dari beragam latar belakang agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu). Setiap Kabupaten/Kota mengirimkan 1 tim (15 orang), terdiri dari 12 pemain putra (7 pemain dan 5 cadangan) dan 3 Orang Official. Batasan umur bagi setiap pemain minimal 30 tahun sampai maksimal 50 tahun.

Terkait dengan kegiatan Liga Mini Soccer ini, Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung Ustadz Sholihin mengatakan bahwa even ini diharapkan mampu mempererat persatuan umat lintas agama. Walaupun bertanding namun tetap bersanding.

“Semoga kegiatan ini mampu merekatkan dalam ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah (hubungan kebangsaan dan sesama manusia) seluruh agama yang ada terutama di Provinsi Lampung,” harapnya.

“Kegiatan ini juga diharapkan mampu merekatkan seluruh institusi negara dengan komponen bangsa yaitu Polda Lampung , MUI lampung, Kanwil Kementerian Agama Lampung dan FKUB Lampung,” imbuhnya.

Di tengah keberagaman suku, budaya, dan agama yang dimiliki bangsa Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung, pemahaman agama yang utuh sangat penting dimiliki. Pemahaman ini dalam artian bagaimana saling hidup dengan menjaga toleransi dan harmoni sesama pemeluk agama dalam naungan NKRI. (Muhammad Faizin)







Uzbekistan Buka Peluang Kerja Sama di Berbagai Bidang dengan MUI

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia menerima rombongan dari Uzbekistan di Gedung Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, Kamis (13/10/22) lalu.

Rombongan Uzbekistan berjumlah 12 orang dipimpin oleh Mr Botir K Zaripov, Gubernur Bukhara, dan Mufti Besar Provinsi Bukhara serta Duta Besar Uzbekistan di Jakarta, Ambassador Ulugbek Rozukulov.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Zaripov menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke Indonesia, yaitu antara lain untuk menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan ulama-ulama di Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

“Dewasa ini Uzbekistan telah terbuka untuk bekerjasama dengan negara-negara sahabat terutama untuk bertukar pengalaman dalam memperkuat moderasi Islam yang murni tanpa radikalisme,” jelasnya dalam keterangan yang diterima MUIDigital.

Selain itu, khusus dengan Indonesia yang sudah dikenal sebagai salah satu destinasi wisata halal terkemuka di dunia, Uzbekistan mengharapkan dapat mengadakan kerjasama di sektor pariwisata halal khususnya dalam upaya mempromosikan ziarah tourism mengingat di Bukhara terdapat makam Imam Bukhari yang asli Bukhara. Untuk itu pihaknya siap mengadakan perjanjian kerja sama dalam peningkatan kapasitas.

Sementara itu, pihak MUI yang diwakili beberapa Pengurus Komisi Hubungan Luar Negeri & Kerjasama Internasional menyambut hangat kunjungan rombongan Uzbekistan tersebut dan menyampaikan latar belakang pembentukan MUI, visi dan misi MUI yang merupakan payung ormas Islam di Indonesia dengan anggota lebih dari 60 ormas Islam yang mempunyai beberapa komisi seperti Komisi Halal dan Komisi Fatwa, selain Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional.

Komisi Halal dan Komisi Fatwa selama pandemi telah berkontribusi bagi kelancaran program vaksinasi di Indonesia karena telah mengeluarkan fatwa “halal” bagi vaksin Covid-19 yang sangat diperlukan oleh umat Muslim di Indonesia.

Ditambahkan pula bahwa MUI mempunyai program pertukaran ulama dan pelajar serta bea siswa. Dalam kaitan ini MUI telah menawarkan bea siswa bagi pelajar Uzbekistan yang ingin mempelajari praktik Islam moderat di Indonesia. MUI juga mempunyai beragam kegiatan seperti forum ilmiah dan konferensi.

Terkait dengan rencana MUI yang akan menyelenggarakan MUI International Conference on Religion, Peace and Civilization di Jakarta pada awal Desember 2022, MUI mengharapkan kehadiran kalangan ulama dan akademisi Uzbekistan.

Kunjungan rombongan ulama dan Gubernur Buchara ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dubes Uzbekistan di Jakarta dengan Waketum MUI KH Dr Marsudi Suhud di Kantor MUI pada 20 September 2022 lalu.

Pada kesempatan tersebut KH Marsudi Syuhud yang didampingi Sekjen MUI Dr Amirsyah Tambunan, dan Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri Dubes Bunyan Saptomo telah menyatakan menyambut baik rencana kunjungan Mufti Besar Buchara ke Indonesia. (Deneta Azzahra/Yuli Mumpuni/Yanuardi, ed: Nashih)



Sekjen MUI Ajak Ulama Cegah Penyimpangan Tafsir dan Praktik Jihad

JAKARTA— Sekretaris Jendral MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menyampaikan tujuan memperingati 20 tahun bom Bali adalah agar tidak terulang kembali peristiwa-peristiwa bom, baik di Indonesia maupun internasional.
Buya Amirsyah menegaskan Fatwa MUI No 3 Tahun 2004 menyatakan secara jelas, tegas, dan gamblang bahwa terorisme dan semacamnya adalah haram.

“Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan bahaya terhadap keamanan perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyaraka,” kata Buya

Amirsyah dalam Webinar “ Peringatan 20 Tahun Bom Bali “ yang digelar BPET MUI secara daring, Sabtu (15/10/2022).

Buya Amirsyah mengatakan, terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang terorganisasi dengan baik yang bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa extraordinary crime yang tidak membeda-bedakan sasaran atau yang disebut dengan indiskriminatif.

Menurut dia, definisi ini tentu amat sangat jelas dan masih relevan termasuk dalam undang-undang. Sementara itu, seringkali orang mengidentikkan ter dengan jihad, padahal tidak demikian.

Dia mengungkapkan, dalam fatwa MUI dijelaskan jihad itu hukumnya wajib karena segala usaha sekuat tenaga serta kesediaan menanggung kesulitan dalam menghadapi dan menahan agresif musuh dan seterusnya.
Dia menjelaskan, dalam konteks ini, aksi terorisme sering kali dikaitkan dengan jihad.

Adapun pengertian jihad ini ada dua, jihad fil qital dan non qital. Namun demikian, para teroris itu menyamakan semua arti, sehingga bagi mereka jihad adalah perang melawan musuh di luar golongannya. “Untuk itu, tugas kita adalah mengantisipasi kesalahpahaman makna jihad ini,” ujar dia.

Dia mengutip dalil bahwa Laa yahillu lil muslimin ay yuraw wi ‘a musliman’ artinya tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakut-nakuti orang lain. Jadi menakut-nakuti saja tidak boleh, apalagi melukai. Atau dalam arti lain, menciptakan rasa aman adalah sebuah perintah dalam Islam.

“Menurut saya orang yang melakukan bom bunuh diriialah orang yang akal pikirannya sedang tidak sehat,” ujar dia sembari mengajak agar memberi pemahaman Islam yang tawasuth atau yang sekarang lebih dikenal sebagai moderat. (Nadilah Nur Amalina, ed: Nashih)



GORESAN HATI: Bukti Ajaran Islam, Tatanan yang Paripurna

goresan-hati:-bukti-ajaran-islam,-tatanan-yang-paripurna

Makassar, muisulsel.com – Setiap sisi kehidupan manusia diberikan tuntunannya masing-masing. Sikap dalam bertetangga dan bermuamalah dengan orang lain juga mendapatkan tuntunan yang jelas.

Tetangga dalam aturan Islam tidak dibatasi oleh sekat agama dan etnis. Karena itu diperintahkan untuk saling bertenggangrasa dengan tetangga, apapun agama, keyakinan, suku dan bangsanya. Allah Swt berfirman dalam surah at Taubah ayat 6:

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ ٦

Jika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta perlindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui. (QS at Taubah: 6)

Dalam bertetangga, sikap penting yang harus ditonjolkan adalah budi pekerti dan akhlak yang baik. Tidak acuh, tidak mengganggu, tidak menyakiti, tidak memusuhi dan tidak berperilaku sombong.

Ibnu Rajaa berkata, “Orang yang tabiatnya buruk adalah mereka yang sombong. Kesombongannya itu akan cenderung membuatnya melakukan pelanggaran bahkan menganiaya orang lain,”

Dalam bertetangga hendaklah tak ada sikap sombong. Dalam bertetangga yang perlu dibina adalah sikap saling menghargai, saling membantu dan saling melindungi. Rasul saw bersabda:

خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيرُ الجِيرَانِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ)). رواه الترمذي

Sahabat terbaik di sisi Allah, adalah mereka yang terbaik di mata sahabat-sahabatnya, dan tetangga yang baik di sisi Allah, adalah mereka yang berlaku baik kepada tetangganya. (HR. at Tirmidzi)

Ajaran Islam yang lengkap dan sempurna, bahkan memberikan tuntunan bagaimana harusnya seseorang bersikap dengan tetangganya. Dikatakan bahwa:

(لا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً في جِدَارِهِ))،

Hendaknya seseorang tidak melarang tetangganya (yang bersebelahan tembok) untuk memasang dan memaku sesuatu di atas tembok yang bersebelahan itu. 

Tetangga adalah orang yang punya hak utama untuk diperlakukan mulia dan adil. Bila hal itu dilakukan, seorang mukmin dinilai mencapai kesempurnaan iman dan islam disisi Allah swt.

Semoga kita semua termasuk golongan yang memiliki kesempurnaan iman dan Islam, dengan mengikuti tuntunan Islam dalam bertetangga. Aamiin. (Irfan)

The post GORESAN HATI: Bukti Ajaran Islam, Tatanan yang Paripurna appeared first on MUI Sul Sel.



Peneliti Terorisme ASEAN: Teroris Masa Kini Bergerak Melalui Infiltrasi Lembaga

JAKARTA— Peneliti Terorisme di wilayah ASEAN, Andrin Raj, menyampaikan bahwa masyarakat masih kurang menyadari terorisme yang melakukan infiltrasi (masuk) ke dalam sebuah organisasi. Beberapa jaringan teroris yang ditangkap saat ini bukan lagi yang melakukan pengeboman atau penyerangan di sebuah tempat, namun tertangkap dalam sebuah organisasi penting.

Dia menyampaikan, ketidaksadaran infiltrasi ini juga ditimbulkan dari ketidaktahuan masyarakat tentang arti terorisme secara utuh. Di Indonesia misalnya, istilah radikal menjadi dipertentangkan karena dari sudut pandang filsafat, radikal itu diperlukan. Dia pun mengstilahkan ideologi yang dianut oleh para pelaku terorisme itu sebagai ideologi Islamis. Dia menegaskan, Islamis berbeda dengan Islam.

“Kita perlu kembali menegaskan bahwa Islam dan Islamis tidak saling berhubungan,” ujarnya dalam Webinar BPET MUI tentang Peringatan 20 Tahun Bom Bali, Sabtu (15/10).

Dikatakannya, ideologi Islamis yang keras itu tidak bisa dilepaskan dari jaringan Taliban yang menyebar ke seluruh dunia, khususnya Asia. Saat ini, kata dia, ideologi Islamis itu telah mengubah langkah gerak menjadi infiltrasi lembaga. Infiltrasi itu dilakukan terhadap organisasi-organisasi yang lantang menyuarakan isu demokrasi dan politik.

“Kita mungkin kurang menyadari hal ini. Infiltrasi ideologi Islamis tersebut sudah mulai masuk ke ranah pemerintahan,” ungkap peneliti asal Malaysia ini.

Di Malasyia saja, kata dia, rekrutmen militan Jamaah Islamiyah juga menyasar kalangan akademisi. Fenomena itu tumbuh karena doktrin hadist-hadist yang kerap dipakai serampangan oleh ulama ekstremis. Meski baru terlihat, sejatinya infiltrasi tersebut sudah berjalan 45 tahun. Kelompok ekstremis menargetkan 200 kader setiap tahun dari setiap universitas di Malaysia.

“Mereka mengajak pegiat syariah yang berideologi ekstremis yang tanpa mau tahu aspek dasar teologis dari Al Quran maupun hadist,” jelas dia.

Dia menambahkan, infiltrasi kepada lembaga swasta maupun pemerintah itu dilakukan melalui doktrin agama maupun isu-isu yang menarik perhatian.

“Kita jangan hanya sibuk dengan radikalisasi. Tidak mungkin kita menghilangkan radikalisme di luar sana jika ternyata di dalam organisasi kita sudah ada infiltrasi radikalisme,” ujarnya. (A Fahrur Rozi/Azhar)



Webinar BPET MUI, Ali Imron Beberkan Kejadian di Balik Layar Bom Bali

JAKARTA— Narapidana terorisme Bom Bali, Ali Imron, beberkan latar belakang kronologis terjadinya Bom Bali pada tahun 2002. Ali Imron adalah saudara kandung Amrozi dan Mukhlas. Dua saudara kandungnya telah dihukum mati karena Bom Bali sementara Ali Imron bebas karena menyesal dan mau bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Sebagai pelaku, dia mengaku aktif terlibat dalam proses peledakan Bom Bali. Dia terlibat dalam perencanaan, pemetaan strategi, hingga eksekusi di lapangan. Dia mengakui itu sebagai tindakan yang paling berdosa di antara rekan timnya.

“Saya yang menerima pasokan bahan kimia yang disuplay dari Surabaya ke Denpasar, meracik bahan kimia menjadi bahan peledak, hingga yang merakit menjadi bom mobil, bom rompi dan bom tas jinjing, ” ujar Imron menceritakan pengalamannya di Webinar Peringatan 20 Tahun Tragedi Bom Bali oleh Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI, Sabtu (15/10).

Menurut pengakuannya, Bom Bali tidak terlepas dari program besar Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki afiliasi kuat dengan Negara Islam Indoneisa (NII) yang didirikan oleh Kartosoewirjo yang didirikan pada tahun 1949.

Seperti Ali Imron, kata dia, para pelaku Bom Bali merupakan alumni Akademi Militer Mujahidin Afghanistan. Gerakan ini dulunya melawan gerakan Komunis yang didukung Rusia mulai 1948 sampai 1996.

“Saya ini adalah angkatan ke-9 dari 12 angkatan Akmil Mujahidin Afghanistan. Beberapa rekan seangkatan saya juga terlibat dalam Bom Bali, ” kata dia.

Yang jarang diketahui orang banyak, kata dia, Bom Bali sebenarnya bukan program JI. Ini merupakan rencana dan ide dua anggota JI yaitu Ali Imron, Mukhlas, dan senior Jamaah Islamiah Afghanistan yaitu Hambali.

Bom Bali merupakan kelanjutan dari Bom Kedubes Filipina untuk Indonesia tahun 2000, Bom Natal pada tahun 2000, Bom Atrium Senen tahun 2001, hingga adanya rencana Bom Bali dari salah satu Alumni Akmil Mujahidin, Imam Samudra.

Proses perencanaan Bom Bali, kata dia, terjadi pada pertengahan Agustus 2022 dalam pertemuan yang dipimpin oleh Mukhlas. Dia berencana akan menyerang para bule di Bali sebagai balasan terhadap Amerika Serikat yang menyerang Afganistan pasca runtuhnya gedung WTC pada 11 Sptember 2001.

“Ketika kami ditangkap, yang marah bukan hanya masyarakat dunia, tetapi juga sesama anggota JI pada waktu itu,” jelas Imron. (A Fahrur Rozi/Azhar)



Ketua BPET MUI: Bom Bali Bangkitkan Kesadaran Banyak Pihak tentang Bahaya Terorisme

JAKARTA— Ketua BPET MUI, Muhammad Syauqillah, menyampaikan peristiwa Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 tidak akan pernah terlupakan dari benak bangsa Indonesia. Kejadian itu menumbuhkan kesadaran banyak pihak tentang bahaya terorisme. Kesadaran muncul dalam berbagai bentuk seperti kebijakan pemerintah sampai fatwa oleh MUI.

“Tahun 2003 muncul undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setahun berikutnya muncul Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa terorisme itu hukumnya haram,” terang Syauqi saat mengisi Webinar “Peringatan 20 Tahun Bom Bali” yang digelar BPET MUI, Sabtu (15/10).

Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu menyampaikan, usaha mengingat kejadian pengeboman malam hari tanggal 12 Oktober 2002 yang terjadi di Paddy’s Pub dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali dan di dekat Konsulat Jenderal Amerika Serikat itu dalam upaya menjaga kesadaran agar tidak terulang kembali. Bayangan Bom Bali 1 dan Bom Bali 2 sangat menyakitkan semua pihak terutama para korban dan keluarganya. Bahkan umat Islam pun sampai saat ini masih terkena getahnya.

“Terorisme adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja karena adanya tujuan ideologi, politik atau gangguan keamanan,” ujarnya.

Syauqi meyampaikan, masyarakat harus tahu bahwa terorisme bukanlah ajaran dalam agama Islam. Sebaliknya, kata dia, terorisme harus dimusnahkan karena Islam tidak mengajarkan aksi terorisme. Apa yang ditimbulkan oleh terorisme hanyalah keburukan.

“Islam tidak pernah mengajarkan aksi terorisme karena terorisme hanya menimbulkan keresahan, kekerasan, dan membunuh sesama manusia,” ungkapnya. (Siti Nurmah Putriani/Azhar)



Kiai Masduki: Berdakwah di Media Digital adalah Kewajiban

JAKARTA— Perkembangan teknologi saat ini telah dirasakan seluruh dunia. Perkembangan yang sangat pesat ini membuat Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia harus beradaptasi.

Dengan adanya perkembangan tersebut, Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, menekankan adanya konsolidasi vertikal dan horizontal di tubuh MUI. Hal tersebut disampaikan pada Halaqah Mingguan Infokom MUI ke-10 bertajuk “Pasca-Kongres Mujahid Digital: Konsolidasi Vertikal, Kolaborasi Horizontal, Kamis (13/10/2022) lalu.

“Konsolidasi vertikal itu artinya bahwa kita di Komisi Infokom itu harus ada betul – betul semangat dan komitmen bersama. Semangat untuk bagaimana kita membangun budaya baru, yaitu budaya digital,” ujar Kiai Masduki, sebagaimana dikutip, MUIDigital, Sabtu (15/10/2022).

Menurutnya, budaya digital ini merupakan budaya baru yang harus dipahami bersama. Sangat diperlukan komitmen bersama untuk bisa beradaptasi dengan budaya digital ini.

“Konsolidasi vertikal ini saya rasa sangat penting, yaitu terkait bagaimana kita membangun komitmen bersama untuk membangun budaya baru, yaitu budaya digital. “al-muhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih, wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah”, yakni memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil sesuatu yang baru yang lebih baik,” imbuhnya.

Perkembangan budaya digital secara sadar mengharuskan adanya adaptasi dalam dunia dakwah. Dalam hal ini, berdakwah di media digital menjadi kewajiban bersama. Hal tersebut juga ditegaskan Kiai Masduki yang menyebutkan berdakwah melalui media digital saat ini merupakan kewajiban.

“Saya kira berdakwah di media digital itu adalah sebuah kewajiban, ini adalah bagian dari kewajiban kita. Karena sasaran kita adalah anak muda, dan anak muda saat ini eranya adalah digital, maka kita juga wajib melakukan komitmen budaya baru. Jadi, itu adalah kewajiban organisasi,” kata dia.

Selain membahas terkait pentingnya konsolidasi vertikal, dia juga mengingatkan pentingnya konsolidasi horizontal.

Menurutnya hal ini sangat dibutuhkan agar tercipta kolaborasi yang baik mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat.

“Kita harus menyelaraskan kegiatan ini, menggiatkan program – program ini ke bawah. Di samping ada komitmen bersama di tingkat pusat, di bawah pun harus sama. kolaborasi ditingkat horizontal itu menjadi sangat penting, sebagai bentuk kegiatan bagaimana aktivis -aktivis organisasi untuk sama– sama berjuang dalam dakwah di media digital,” kata dia.

Dia mengingatkan kebenaran yang kita miliki hampir tidak ada artinya dan akan dikalahkan dengan ketidakbenaran yang terorganisasi.

“Walaupun memiliki nilai–nilai kebenaran, memiliki nilai – nilai wasathiyah yang baik, tetapi Ketika tidak terorganisasi dengan baik, kita tidak mengambil metode–metode baru, tidak masuk ke wilayah digital saat ini, maka kita akan hancur dengan sendirinya. Walaupun nilai yang kita junjung tinggi itu adalah sebagai nilai kebenaran,” kata dia mengutip salah satu pernyataan dari sahabat Nabi Muhammad SAW, Yaitu Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)



Terima Kunjungan PP Rabithah Alawiyah, MUI Ajak Perkuat Kesatuan Umat

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima kunjungan silaturahmi dari Pengurus Pusat Rabithah Alawiyah. Rombongan yang yang dipimpin oleh Ketua Umum, Habib Taupiq bin Abul Qadir Assegaf berserta jajarannya tiba di kantor MUI pada Jum’at, (14/10/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sekjend MUI Amirsyah Tambunan mengajak agar seluruh Ormas yang bergabung di dalam MUI dapat memperkuat kesatuan umat dan bangsa.

Menurut Buya Amirsyah, ada tiga cara menjaga persatuan umat; pertama, melayani umat (khodimul ummah); kedua, melindungi umat (himayatul ummah); ketiga, penguatan umat (taqwiyatul ummah).

Ketiganya, kata Buya Amirsyah, harus dilakukan bersama pemerintah (sodiqul hukumah) dalam rangka memperkuat kedaulatan bangsa.

“Kedepan tantangan bangsa semakin berat dalam menghadapi 2024,” ujar Buya Amirsyah Tambunan.

Menjelang Pemilu 2024 ini, beliau juga berpesan agar terus menjaga ukhuwah ditengah banyaknya pilihan politik. Dalam pandangannya, dalam hal politik pasti terjadi perbedaan pilihan merupakan hal lumrah dan boleh – boleh saja.

Meski demikian, Buya Amirsyah mengingatkan agar seluruh anak bangsa harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

“Politik boleh beda akan tetapi ukhuwah tidak ada pilihan, karena itu wajib untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat,” pungkasnya.

Selain Buya Amirsyah Tambunan, dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh jajaran Ketua Abdullah Jaidi, KH Sodiqun dan jajaran wakil Sekjen Habib Ali Bahar serta Rofiqul Umam Ahmad.

(Dhea Oktaviana/Angga)



GORESAN HATI: Bukti Ajaran Islam adalah Tatanan yang Lengkap dan Sempurna

goresan-hati:-bukti-ajaran-islam-adalah-tatanan-yang-lengkap-dan-sempurna

Makassar, muisulsel.com – Setiap sisi kehidupan manusia diberikan tuntunannya masing-masing. Sikap dalam bertetangga dan bermuamalah dengan orang lain juga mendapatkan tuntunan yang jelas.

Tetangga dalam aturan Islam tidak dibatasi oleh sekat agama dan etnis. Karena itu diperintahkan untuk saling bertenggangrasa dengan tetangga, apapun agama, keyakinan, suku dan bangsanya. Allah Swt berfirman dalam surah at Taubah ayat 6:

وَاِنْ اَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ اسْتَجَارَكَ فَاَجِرْهُ حَتّٰى يَسْمَعَ كَلٰمَ اللّٰهِ ثُمَّ اَبْلِغْهُ مَأْمَنَهٗ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُوْنَ ࣖ ٦

Jika seseorang di antara orang-orang musyrik ada yang meminta perlindungan kepada engkau (Nabi Muhammad), lindungilah dia supaya dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui. (QS at Taubah: 6)

Dalam bertetangga, sikap penting yang harus ditonjolkan adalah budi pekerti dan akhlak yang baik. Tidak acuh, tidak mengganggu, tidak menyakiti, tidak memusuhi dan tidak berperilaku sombong.

Ibnu Rajaa berkata, “Orang yang tabiatnya buruk adalah mereka yang sombong. Kesombongannya itu akan cenderung membuatnya melakukan pelanggaran bahkan menganiaya orang lain,”

Dalam bertetangga hendaklah tak ada sikap sombong. Dalam bertetangga yang perlu dibina adalah sikap saling menghargai, saling membantu dan saling melindungi. Rasul saw bersabda:

خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيرُ الجِيرَانِ عِنْدَ الله تَعَالَى خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ)). رواه الترمذي

Sahabat terbaik di sisi Allah, adalah mereka yang terbaik di mata sahabat-sahabatnya, dan tetangga yang baik di sisi Allah, adalah mereka yang berlaku baik kepada tetangganya. (HR. at Tirmidzi)

Ajaran Islam yang lengkap dan sempurna, bahkan memberikan tuntunan bagaimana harusnya seseorang bersikap dengan tetangganya. Dikatakan bahwa:

(لا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً في جِدَارِهِ))،

Hendaknya seseorang tidak melarang tetangganya (yang bersebelahan tembok) untuk memasang dan memaku sesuatu di atas tembok yang bersebelahan itu. 

Tetangga adalah orang yang punya hak utama untuk diperlakukan mulia dan adil. Bila hal itu dilakukan, seorang mukmin dinilai mencapai kesempurnaan iman dan islam disisi Allah swt.

Semoga kita semua termasuk golongan yang memiliki kesempurnaan iman dan Islam, dengan mengikuti tuntunan Islam dalam bertetangga. Aamiin. (Irfan)

The post GORESAN HATI: Bukti Ajaran Islam adalah Tatanan yang Lengkap dan Sempurna appeared first on MUI Sul Sel.



Wamenkumham: Partisipasi Publik Diperlukan dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM RepubIik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengapresiasi acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari Rabu, (12/10/2022).

Menurutnya acara tersebut penting mengingat partisipasi publik dalam menyusun ulang hukum pidana nasional sangat dibutuhkan pemerintah dan DPR.
“Partisipasi publik dalam bentuk dialog seperti yang dilakukan pada hari ini amat sangat berarti bagi kami, pemerintah maupun DPR,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah dan DPR tengah memprakarsai pembaruan hukum pidana nasional. Pembaruan ini mengerucut pada 14 pasal yang masih dianggap kontroversial.

“Dari 14 pasal itu ada beberapa yang akan dipertimbangkan dan diformulasikan ulang dengan mendengar aspirasi dan saran dari masyarakat Indonesia dan stake holder yang ada berdasarkan argumentasi yang kuat,” jelasnya.

Prof Edward menuturkan, di Indonesia memformulasikan hukum yang direstui semua orang sangat rumit. Pasti menimbulkan pihak pro dan pihak kontra.

“Nah dalam konteks Islam maka sangat penting agenda ini,” tambahnya

Lebih lanjut, Prof Edward mengatakan pandangan Islam tentu akan memperkaya berbagai pandangan terutama kasus pidana kesusilaan.

“Salah satu contoh konkret yang hari ini saya yakin banyak mendapatkan masukan tindak pidana kesusilaan, Khususnya yang berkaitan dengan pembinaan, dan lain-lain,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada itu.

Terakhir, Prof Edward berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia yang sudah menyelenggarakan Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam.

Prof Edward meyakini gelaran tersebut akan sangat bermanfaat ke depannya.
“Saya berterimakasih atas inisiatif terselenggaranya acara ini, kami yakin sangat bermanfaat bagi pembahasan RUU KUHP yang akan kami lakukan mulai November sampai dengan Desember 2022 ini,” ujar dia. (Ilham Fikri, ed: Nashih)



3 Hal Krusial dalam Pembahasan dan Penetepan RKUHP

JAKARTA— Terdapat tiga hal yang menjadi dasar pembahasan dan penetapan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, dalam Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2022).

Diketahui sebelumnya, KUHP mengenai hukum pidana yang masih digunakan di Indonesia, diluar pasal-pasal sektoral merupakan warisan dari penjajahan Belanda. Kemudian, pada 2015 lalu, DPR menginisiasi RKUHP untuk menggantikan KUHP warisan Belanda itu.

‘’Ketika kami membahas, sebagaimana kami membahas undang-undang yang lain. Terkait pembahasan dan putuskan, (dalam) konteks RKUHP yang kami bahas dan putuskan menyangkut tiga hal,’’ kata Arsul Sani

Pertama, kata Arsul, terkait dengan politik hukum penalisasi. Arsul menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan pembahasan mengenai apakah sebuah perbuatan itu masuk ke dalam pidana atau tidak.

‘’Terkait politik hukum penalisasi, saya tidak mengistilahkan kriminalisasi. Karena kriminalisasi konotasinya ada sebuah perbuatan yang tidak mempunyai pidana, tetapi dijerat pidana,’’ ujarnya.

Oleh karenanya, ungkap Arsul, pembahasan mengnai politik hukum penalisasi pembahasannya sangat penjang.

‘’Ketika kami berdebat apakah penyebaran ideologi Komunisme dan Marxisme perlu dipidanakan atau tidak, itu pertimbangannya panjang. Saya ingat soal itu saja, saya berdebat dua pekan di DPR,’’ jelasnya.

Kedua, papar Arsul, setelah politik hukum penalisasinya disepakati, maka yang perlu diperhatikan dan dibahas, yakni mengenai substansi pengaturan.

‘’Saya kasih contoh soal pemidanaan hukuman mati, apakah Indonesia akan mengikuti tren negara-negara demokrasi di dunia yang menghapuskan secara total terkait hukaman mati,’’ kata Asrul yang juga Wakil Ketua MPR RI.

Asrul mengungkapkan ada beberapa negara sahabat yang memberikan nasihat kepada DPR untuk mengahapuskan hukuman pidana mati secara total. Tetapi, tegas Asrul, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pidana hukuman mati tetap dipertahankan.

‘’Maka perdebatannya substansi pengaturan. Apakah akan ditempatkan sebagai pidana pokok atau akan rubah posisinya. Maka yang disepakati bahwa pidana mati kita pertahankan, tetapi tidak lagi menjadi pidana pokok,’’ ungkapnya.

Wakil Ketua Umum PPP ini mengatakan, hukuman mati akan ditempatkan sebagai pidana khusus. Hukuman mati harus dijatuhkan oleh hakim secara alternatif.

‘’Apa alternatif? Maknanya kira-kira seperti ini, ada pasal yang mengatur pidana dengan hukuman mati. kemudian hakim menjatuhkan hukuman mati, maka yang bersangkutan akan menjalani dahulu hukuman penjara 10 tahun,’’ ujarnya.

Kemudian, jelasnya, selama menjalani hukuman penjara selama 10 tahun berkelakuan baik, melakukan taubatan nasuna, melakukan semua sebagai warga binaan yang baik, maka akan merubah hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup.

‘’Mempertimbangan konsep pemahaman dan perubahan, pemidanaan, kita bukan balas dendam, tapi memperbaiki orang,’’ tegasnya.
Ketiga, tutup Asrul, bagaimana merumuskan itu dalam redaksionalnya.

Kegiatan yang digelar Komisi Hukum dan HAM MUI ini membahas 14 isu yang dianggap krusial dan perlu kajian yang lebih mendalam dalam RKUHP di antaranya mengenai pidana mati, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Dalam kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Hiarej, Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, dan Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM KH Noor Achmad. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)



Tiba di Papua Barat untuk Berkhidmat, 8 Dai MUI Disambut Dengan Hangat

PAPUA BARAT – Delapan Dai Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah tiba di Papua Barat untuk berkhidmat melakukan dakwah di tujuh Kabupaten/Kota di Papua Barat. Kedatangan para dai ini disambut dengan hangat oleh pimpinan MUI Papua Barat.

Ketua Umum MUI Papua Barat, KH Ahmad Nausrau mengungkapkan rasa senang dan terimakasih. Ia menyambut baik program Komisi Dakwah MUI pusat . Sebab. menurutnya, program ini sangat membantu dalam membina umat.

‘’Kami dengan senang hati dan sangat berterima kasih dengan program komisi dakwah ini karena sangat mambantu dalam pembina umat Islam di Papua Barat ini,’’ kata dia saat serah terima dai di Gedung MUI Provinsi Papua Barat, dalam keterangan yang diterima MUIDigital, Kamis (13/10/2022).

Kiai Nausrau mengungkapkan, umat Islam di Papua Barat jumlahnya cukup banyak. Sedangkan jumlah dainya masih sedikit. Sehingga, sangat membutuhkan peran dai dari wilayah lain.

Kiai Nausrau berharap, program dari Komisi Dakwah MUI Pusat ini tidak hanya digelar satu tahun saja. Bahkan, jelasnya, ia mempersilahkan para dai untuk tetap memberikan dakwah, meskipun masa tugas dari MUI Pusat telah berakhir.

Pada kesempatan yang sama, KH Ahmad Zubaidi mengatakan, dai-dai ini ditugaskan untuk memberikan pelayanan keagamaan terhadap umat Islam, mulai dari bimbingan ibadah, mengajar mengaji, pengajian rutin dan tajhizul janaaiz.

“Para Dai/daiyah harus bisa membaur di tengah masyarakat dan mampu memahami apa-apa yang dibutuhkan masyarakat dalam hal keagamaan ini,’’ ujarnya.

Kiai Zubaidi berharap, para dai yang sedang bertugas ini dapat mempersiapkan kader dai di wilayah tugasnya agar dapat meneruskan dakwah para dai yang sedang berkhidmah ini, jika masa tugasnya telah berakhir.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Komisi Dakwah MUI Pusat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Para dai yang sedang berkhidmat di Papua Barat ini sebelumnya telah diberikan pembelakan pada 10-11 Oktober 2022, di Hotel Balairung. Matraman, Jakarta Timur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirimkan delapan dai ke Papua Barat. Mereka terdiri dari enam laki- laki dan dua perempuan. Sebelumnya, para dai tersebut menjalani pembekalan di Jakarta.

Pengiriman ini merupakan bagian dari awal syiar Islam ke setiap penjuru daerah. Mereka para dai daiyah ditugaskan untuk mengabdi mensyiarkan agama karena Allah SWT dan diniatkan untuk beribadah serta berdakwah.

Wasekjen MUI, KH Arif Fahrudin, di sela-sela Pembekalan Pelepasan Dai Berkhidmat 2022 ke Papua Barat,Selasa (11/10/2022) di Hotel Balairung, Jakarta, mengatakan pelepasan dai berkhidmat 2022/2023 ke Papua Barat merupakan bagian dari upaya MUI untuk mendukung suksesnya pembangunan nasional. Pembangunan nasional harus seimbang antara jasmani dan rohani.

“Sudah berjalan dua hari dalam pembekalan dan pelepasan dai berkhidmat 2022 ke Papua Barat, diharapkan ini membantu dai MUI dalam melaksanakan tugasnya di papua Barat

Dengan, dengan membawa visi dan misi MUI untuk masyarakat Papua Barat di depan Kabupaten, dengan tugas menjadi pengawal bagi umat Islam di papua Barat.

“Memberi edukasi serta membimbing para pemeluk Islam, khususnya yang ada di depan Kabupaten papua Barat mempunyai pengurus MUI kader-kader terbaik agar dapat memberikan edukasi dan pembinaan membantu Da’i berkhidmat,” Kiai Arif.

Para dai itu, kata dia, akan berkhidmat di Papua Barat selama satu tahun. Program Dai Berkhidmat MUI yang kedua kali. Dalam bentuk akuntabilitas bentuk integritas Baznas bersama MUI untuk lebih untuk bersama-sama terhadap negara mewujudkan masyarakat yang religius masyarakat yang berkarakter baik agamanya adapun Negara.

Luruskan niat

Saat melakukan pelepasan kedelapan dai tersebut, Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis, menyampaikan pesan agar meluruskan niat dari sekarang untuk berdakwah ke Papua Barat, jika niat nya sudah tidak baik maka janganlah berangkat.
Beliau juga mendoakan mudah-mudah para dai MUI ini dapat melayani umat disana, dapat menebarkan Islam yang wasathi, rahmatan lil alamiin dan dapat memberikan sesuatu yang baik kepada saudara-saudara kita yang ada di Papua Barat.

Kiai Cholil berharap dapat dilanjutkan di daerah-daerah lain yang membutuhkan uluran bantuan dai dari majelis ulama Indonesia pusat.

(Sadam Al-Ghifari/Nadilah Nur Amalina/Siti Nurmah Putriani, ed: Angga)



MUI Apresiasi Peluncuran Vaksin Covid-19 Bersertifikat Halal Indovac

JAKARTA— Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, mengapresiasi peluncuran vaksin Covid-19 produksi dalam negeri yaitu Vaksin IndoVac yang telah mengantongi sertifikat halal MUI. Peluncuran dilakukan Presiden Joko Widodo di pabrik PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022).

“Apresisi tentunya, selain akan menghasilkan devisa, produk ini bisa diterima seluruh penduduk dunia karena produk ini adalah produk halal, yang kehalannya di keluarkan oleh MUI, sehingga baik itu negara-negara Muslim dan non Muslim langsung menerimanya,” katanya kepada MUIDigital, Kamis (13/10/2022).

Kiai Marsudi mengatakan produk Halal yang merupakan salah satu program MUI bisa dirasakan manfaatnya hingga ke seluruh dunia.

“Itulah program-program MUI untuk bisa terus menerus berhidmah untuk bangsa Indonesia khususnya dan untuk bangsa sedunia,” paparnya.

Menurut Kiai Marsudi, Produk ini mempunyai nilai lebih karena sertifikasi halal dari MUI memudahkan pasar dunia yang mengedepankan produk halal.

“Kelebihan produk vasin Indovac adalah sudah dapat sertifikasi halal, yang itu menjadi nilai lebih bagi Indovac untuk market di dunia,” kata dia.

Dikutip dari Antara, Presiden Joko Widodo meninjau langsung penyuntikan perdana vaksin Covid-19 IndoVacsetelah meluncurkan vaksin buatan anak muda bangsa tersebut di PT Bio Farma (Persero) Bandung, Jawa Barat, Kamis.

“Inilah saya kira sebuah kerja keras SDM-SDM (sumber daya manusia) muda kita dalam menggarap sebuah vaksin baru dari hulu sampai hilir, (yang) memakan waktu IndoVac 1,5 tahun. Diam, tidak pernah bersuara, tahu-tahu jadi IndoVac,” kata Jokowi di PT Bio Farma(Persero) Bandung, Kamis.

Setibanya di lokasi penyuntikan, Jokowi terlebih dahulu mengecek kemasan vaksin IndoVac. Selanjutnya, dia menyaksikan langsung prosesi penyuntikan yang dilakukan tenaga kesehatan kepada penerima vaksin.

IndoVac merupakan vaksin Covid-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang diproduksi PT Bio Farma (Persero). Bio Farma mulai melakukan riset dan pengembangan vaksin Covid-19 selama hampir setahun sejak November 2021 hingga 24 September 2022.
Vaksin IndoVac sendiri telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 24 September 2022 untuk vaksinasi primer, yakni dosis I dan dosis II bagi dewasa (usia di atas 18 tahun). Indovac juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam proses produksi dari hulu ke hilir, Bio Farma telah menerapkan tata kelola yang baik, mulai dari sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari BPOM, uji praklinis pada binatang, serta uji klinis tahap I (175 subjek), tahap II (360 subjek), dan tahap III (4.050 subjek).

Dari hasil uji klinis tersebut, vaksin IndoVac memiliki keamanan yang baik dengan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI) gejala berintensitas ringan, seperti nyeri pada area suntik. IndoVac juga memiliki efektivitas yang baik dalam meningkatkan titer(konsentrasi larutan) antibodi.

Dalam uji imuno-bridging dengan vaksin pembanding, yang memiliki efikasi di atas 80 persen, vaksin IndoVac terbukti non-inferiority. Artinya, IndoVac memiliki efektivitas lebih bagus dibandingkan dengan vaksin pembanding dengan efikasi di atas 80 persen.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir. (Antara, ed: Nashih)



Logo Dicatut, MUI Jatim Tolak Keikutsertaan Hijrahfest

logo-dicatut,-mui-jatim-tolak-keikutsertaan-hijrahfest

Surabaya, MUIJatim.or.id Para ulama di Jawa Timur secara tegas menyatakan sikapnya atas acara yang digelar kelompok yang terindikasi gerakan yang cenderung mendeskreditkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila. Di antara mereka, terdapat sejumlah nama yang sebelumnya dikenal sebagai pendukung organisasi yang telah dilarang secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.   KH Ahsanul Haq, Ketua Majelis […]

Artikel Logo Dicatut, MUI Jatim Tolak Keikutsertaan Hijrahfest pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



HIKMAH HALAQAH: Kisah Perjanjian Kafir Quraisy Dengan Nabi Muhammad Saw

hikmah-halaqah:-kisah-perjanjian-kafir-quraisy-dengan-nabi-muhammad-saw

Makassar, muisulsel.com – Setelah turunnya surah al Muddatstsir di mana Allah swt memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw untuk berdakwah secara terang-terangan, pada saat itulah atmosfer Kota Mekah mulai berubah dengan dahsyat.

Perjuangan dakwah Nabi di Kota Mekah pada saat itu menjadi perjuangan dengan tantangan yang sangat besar karena dihalangi oleh para pembesar kafir Quraisy. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan, pemboikotan dan sebagainya demi menghalangi dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hingga pada suatu waktu, dibuatlah sebuah perjanjian antara Nabi dan para pengikutnya dengan kaum kafir Quraisy di mana perjanjian tersebut sangat tidak menguntungkan bagi umat Islam di bawah kepemimpinan Nabi pada saat itu.

Ada tiga isi perjanjian yang harus disepakati meskipun dengan cara terpaksa yang diajukan oleh kaum kafir Quraisy di mana perjanjian tersebut bukan hanya merugikan umat Islam tetapi bahkan terhadap keluarga besar Nabi yakni keturunan Ibnu Abdul Muthalib, di antaranya adalah, pertama, keturunan Abdul Muthalib tidak boleh melakukan pernikahan dengan Bani Hasyim di mana sebelumnya telah sering terjadi hubungan pernikahan antara keduanya.

Isi perjanjian yang kedua adalah Nabi beserta para pengikutnya tidak boleh melakukan hubungan dagang dalam bentuk apapun dengan para Bani Hasyim, dan tentunya ini tidaklah mudah. Sedangkan isi perjanjian yang ketiga adalah Nabi beserta para pengikutnya tidak boleh berbicara dengan para Bani Hasyim.

Perjanjian tersebut berlangsung selama 3 tahun lamanya di mana para pengikut Nabi bahkan diisolasi di sebuah tempat yang telah mereka tetapkan, dan tentunya ini adalah sebuah perjuangan yang sangat besar dan tidak mudah bagi umat Islam kala itu.

Lalu apakah perjanjian yang sangat tidak menguntungkan ini membuat dakwah Nabi menjadi surut, atau malah sebaliknya?, Bagaimanakah nasib para pengikut Nabi dengan tekanan dan boikot yang dilakukan oleh para kafir Quraisy?, Apakah mereka menyerah begitu saja?.

Simak selengkapnya dalam tayangan ini.

The post HIKMAH HALAQAH: Kisah Perjanjian Kafir Quraisy Dengan Nabi Muhammad Saw appeared first on MUI Sul Sel.



Opini: Agamawan Peduli

opini:-agamawan-peduli

Agamawan Peduli
Oleh: H.M Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)

Belum reda ribut-ribut di ranah ekonomi dan politik, masyarakat tiba-tiba dikagetkan oleh ’tragedi Kanjuruhan’ di Malang yang menimbulkan korban hingga ratusan orang. Fakta-fakta yang tengah menguji negeri kita itu tak hanya mencubit publik, tapi juga pemerintah jadi belingsatan. Setiap kali ada gegeran moral, selalu saja masyarakat dan juga pemerintah jadi gagap. Maklum, “rasa moral” dan “prinsip kepatutan” di negeri ini berasa masih cukup besar hingga kerap menebar “ketersinggungan” yang meluap-luap di mata publik.

Ada apa sebenarnya yang terjadi di negeri yang konon dikenal sebagai negeri agamis, santun dan ramah ini? Adakah yang tidak beres dengan pendidikan moral dan keagamaan hingga menetaskan  “budaya salah asuhan”?  Ataukah geliat masa yang menggumpal pada budaya kapitalisme dan hedonisme telah mendongkrak sikap permisif? Bagaimana dengan ketegasan hukum di negeri yang dengan lantang menempatkan diri sebagai rechstaat ini?

Wajarlah jika pertanyaan-pertanyaan semacam ini sontak mengemuka. Dan logis pula bila kemudian lebih ditautkan dengan area keagamaan. Agama di negeri ini masih menjadi “rujukan” bagi penatapan utamanya terhadap hal-hal yang bersinggungan dengan moralitas. Banyak yang memahami bahwa agama dipandang sebagai suatu ajaran yang membebaskan dan memberikan pencerahan (enlightenment) kepada umat manusia. Dari sini pula, memuncahkan kegundahan, kalau begitu agama jangan sampai hanya mengibarkan panji-panji militansi yang verbalistik belaka, agar agama tak mudah disalahkan, karena nyaris semisal setiap ada terorisme, agama menjadi “tertuduh”.

Kemandulan Agama?

Jika masa lalu, hubungan antara identitas agama dan budaya sedemikian menyatu di bawah kendali figur kharismatik, sekarang wilayah budaya di luar agama berkembang pesat dan menghasilkan jaringan peradaban yang mengglobal yang berujung posisi agama menjadi salah satu variabel saja. Peran dan citra agama tidak lagi sebagai “epicentrum” pencerahan. Image agama sebagai pusat peradaban dan misi keselamatan dipandang telah redup.

Agama-agama besar dunia semuanya memiliki jasa besar dalam pembentukan karakteristik umat manusia dalam format pribadi sehat dengan bimbingan nilai-nilai ketuhanan. Tetapi, kini peran sosial agama mulai digugat, mengapa agama yang begitu mulia gagal melahirkan tatanan moral yang tangguh secara kolektif? Taruhlah seperti contoh lain soal korupsi yang menyingkapkan fakta justru banyak dilakukan oleh mereka yang beragama. Jadi, jika agama itu memang benar, namun mengapa agama tidak mampu mempengaruhi watak pemeluknya? Apakah kini peran agama hanya hidup pada tataran ritual yang bersifat personal?

Kredibilitas agama-agama tengah dipertaruhkan. Tiba-tiba, agama menjadi tidak populer dalam melahirkan jawaban terhadap masalah sosial yang muncul ke permukaan. Tatanan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang makin menunjukkan fenomena tidak sehat, memicu seolah-olah agama tidak punya nyali dan tak mampu meredamnya.

Spiritualitas agama sering dieksplorasi dalam tema-tema individual. Padahal, keberagamaan yang matang dan sejati–belajar dari psikoanalisis Freud–,tidak bisa dilepaskan dari sifat sosialnya. Memfungsikan kembali aspek etika sosial agama menuntut penafsiran baru dengan masalah sosial sekarang. Yakni, tafsir keagamaan yang berbasis pada aspek sosial dan yang berangkat dari kondisi psikologis menuju ke arah analisis sosial-transformatif dalam rangka tegaknya cita-cita agama yang luhur. Atau, kalau perlu teologi itu sendiri yang harus diformat ulang agar umat jangan terjebak dengan “teologi klasik” yang fatalistik untuk menemukan teologi yang dinamis. Cara berpikir sosial itu mengisyaratkan, praksis agama betul-betul nyata kalau terlibat dalam aksi sosial seturut dengan pengembangan kesadaran dari masing-masing individu.

Gerakan agama menjadi loyo untuk memelihara prestasinya yang amat monumental dalam menegakkan etika dan etos transformasi sosial ketika agama memasuki kehidupan modern. Agama yang pada mulanya hadir membawa perubahan serta penyangga bagi tegaknya etika sosial, sekarang cenderung menjadi himpunan dogma teologis dan layanan ritual untuk menghibur orang-orang yang teralienasi dan termarjinalisasi akibat terperosok dari panggung kehidupan sosial. Agama akhirnya menjadi mandul  dan di sisi lain subur mengurus diri sendiri dan melahirkan penganut-penganut yang egois dan tertutup. Pengebirian fungsi sosial agama-agama di sini telah melahirkan wajah agama yang tidak sehat.

Mengutip Robert N. Bellah bahwa fenomena keimanan adalah sebuah misteri tersendiri dalam interaksi manusia dengan Tuhan. Manusia adalah makhluk penafsir yang hanya memberikan kebenaran pada tataran tafsiran. Sementara, hakikat kebenaran terletak pada Tuhan. Inilah makna beyond belief (melampaui iman) yang berarti simbolisasi kehidupan keberagamaan bukan sebuah kebenaran final.

Agama termandulkan peran dan fungsinya jika bergulat pada latar artifisial tafsiran, sementara kehidupan masyarakat senantiasa dinamis dan menuntut peran agama yang signifikan. Pada akhirnya, bagi Bellah, ada dua pilihan pada beyond belief, kita bertindak tanpa mempedulikan hakikat keimanan, atau keimanan itu sendiri pada dasarnya tidak bermakna lagi saat ini.

Seharusnya, agama mampu memposisikan dirinya sebagai wadah pembentukan kesadaran masyarakat. Meminjam istilah Clifford Geertz, agama bisa menjadi kekuatan integrasi dan disintegrasi suatu tatanan masyarakat. Artinya, agama menduduki posisi signifikan dalam kesadaran sosial dan rasional pada masyarakat dalam menentukan pilihan dan tindakan yang akan diambil.

Energi Agama

Para agamawan sebagai juru bicara Tuhan ditantang untuk menyelesaikan urusan-urusan yang lebih konkret dan ditagih kepeduliannya pada masalah-masalah yang paling nyata, memberi keteladanan dan menjadi motivator perubahan. Masyarakat harus diberikan tindakan nyata dalam menggenggam teguh etika dan moralitas. Di sini, agama harus menjadi energi utama bagi setiap pemeluknya untuk berlomba-lomba menjadi makhluk yang bermartabat.

Semua agama harus bersatu padu dalam memerangi penistaan moral (moral abuse) ketimbang membesar-besarkan perbedaan ritual keagamaan untuk memicu konflik sosial. Penegakan hukum pun perlu ditopang oleh penghayatan keagamaan yang mendalam sehingga para penegak hukum mampu amanah dalam menjalankan tugasnya memberantas segala patologi sosial. Arus deras budaya permisif dan kapitalistik harus disandingi dengan kedalaman iman, sehingga mampu menciptakan insan-insan yang handal dan tahan banting.

Nah, berbagai tindak marabahaya moral menjadi pelajaran berharga bahwa inilah saatnya semua agama di negeri kita meredefinisi diri sebagai kekuatan perubahan (the power of change) bagi umatnya dengan mengobarkan etos kepedulian, mengukuhkan kualitas pribadi dan menegakkan etika sosial sebagai “panggilan” Tuhan.







Penyusunan Buku Saku Pedoman Kerukunan Antarumat Beragama Dikebut

JAKARTA— Sebagai negara yang dianugerahi ribuan pulau, ratusan suku, bahasa, budaya, tradisi dan juga ragam agama, dengan mayoritas penduduk yang memeluk agama Islam. Indonesia memiliki tugas besar untuk bisa membangun dan menumbuhkan persaudaraan.

Atas dasar itu, Komisi Antar Umat Beragama (KAUB) MUI menyusun buku saku panduan praktis menjadi buku saku pedoman kerukunan. Penyusunan tersebut tercetus dalam FGD Penyusunan Buku Saku Panduan Praktis Kerukunan Antarumat Beragama di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

“Kita berkumpul untuk menyusun buku saku pedoman kerukunan antarumat beragama prespektif Islam secara praktis,” ujar Wasekjen MUI, KH Abdul Manan Ghani, saat berbincang dengan MUIDigital, Rabu (12/10/2022).

Dia mengatakan, penyusunan buku saku ini merupakan program dari Komisi Antar Umat Beragam (KAUB) MUI 2022, yang mana, program tersebut merupakan hasil dari Musyawarah Nasional (MUNAS).

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Manan, begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa penyusunan buku saku ini merupakan salah satu wujud ikhtiar MUI untuk membangun kerukunan antarumat beragama.

“Sebenarnya secara akademis buku kerukunan prespektif Islam sudah pernah diterbitkan pada masa saya sebagai ketua komisi priode yang lalu, saat kepemimpinan Prof Dr KH Ma’ruf amin. Kegiatan ini kita laksanakan tidak lain adalah sebagai bentuk ikhtiar membangun kerukunan antarumat beragama,” tutur dia.

Dalam sambutannya, dia mengutip salah satu ayat aAl – Qur’an, yakni surat Al Hujarat ayat 13.


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahamengenal.”

Dia menjelaskan, dalam ayat tersebut disampaikan bahwa Allah SWT menciptakan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku suku agar saling mengenal. Dan orang yang paling mulia di sisi Allah SWT adalah orang yang paling bertaqwa.

“Dengan kondisi negara Indonesia yang memiliki ragam suku dan budaya, saya sangat berharap semoga penyusunan buku saku ini dapat bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman untuk MUI di daerah dalam membangun kerukunan,” kata Kiai Manan menyampaikan harapan. (Dhea Oktaviana, ed: Nashih)



Begini Penjelasan 14 Poin Krusial RUU KUHP Menurut MUI

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, membahas 14 isu krusial RUU KUHP pada hari Rabu (12/10/2022) di Aula Buya Hamka Kantor MUI, Jakarta.

Acara ini digelar sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi umat. MUI sendiri sebagai khadimul ummah (pelayan umat) menyampaikan beberapa masukan dan usulan yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah.

“Mungkin untuk kesekian kalinya, MUI menyampaikan pendapatnya tentang hal ini (RKUHP), ” buka akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu dalam pemaparannya.

“Pada intinya ada beberapa poin. 14 (poin) krusial yang disampaikan di media, itu yang kami juga setuju, tapi juga ada beberapa pasal yang kami tidak setujui bahkan kami minta supaya diubah dan dihapus, ” paparnya.

Poin pertama, kata dia, mengenai pasal 2 KUHP tentang hukum adat. MUI, ungkap Neng Djubaedah, berusaha menyinergikan hukum adat dengan hukum Islam.

“Kita berusaha agar hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat diterapkan bagi orang Islam. Apabila hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam, kewajiban adat itu diganti dengan pidana pengganti yaitu kategori 2 (berupa denda), itu mungkin masukan dari kami, ” ujarnya.

Kedua, mengenai pasal santet, MUI menegaskan agar pasal tersebut dihapus. Pasal itu dikhawatirkan menimbulkan fitnah kepada ulama yang oleh masyarakat setempat dipercaya dapat mengobati.

“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Al-Quran dapat menjadi penyembuh, ” ujar wanita yang kerap disapa Bunda Neng itu.

Ketiga, lanjut Bunda Neng, MUI setuju mengenai usul pemerintah terkait unggas yang merusak kebun atau lahan yang ditaburi benih. Hal ini terkait dengan hak seorang untuk mencari penghasilan melalui jalan beternak maupun bertani.

“Keempat, mengenai penodaan agama, MUI mengusulkan pasal ini tetap karena banyak muslim yang masih merasa tidak enak hati bila agamanya dinodai, ” ujarnya.

Kelima, lanjut dia, MUI menyetujui dengan syarat terkait pencegahan kehamilan dan pengguguran. Syaratnya adalah, alat tersebut hanya boleh digunakan oleh orang dewasa yang sudah terikat perkawinan. Syarat ini bertujuan mempersempit ruang kesempatan untuk zina.

Keenam, mengenai aturan penggelandangan, MUI mengusulkan agar dikembalikan pada frase yang dulu. Yakni di mana penggelandangan tidak hanya untuk orang bergelandangan yang mengganggu ketertiban umum melainkan juga mereka yang menggelandang secara sengaja melacurkan diri. Sebab sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pelacuran adalah hal terlarang di Indonesia.

Ketujuh, terkait pengguguran kandungan, MUI dalam hal ini setuju tetapi ada perubahan. Terkait pengguguran kandungan dalam konteks korban perkosaan, sebisa mungkin dapat digugurkan dalam usia tidak lebih dari 40 hari atau 6 minggu. Karenanya, MUI mendorong bagi korban, agar sesegera mungkin untuk melapor supaya tidak merugi.

Kedelapan, terkait perzinaan, MUI mengusulkan pasal tersebut tetap, tetapi ada perubahan. Perubahan tersebut mengenai delik aduan. Bahwa orang yang berhak mengadu tidak hanya orang tua, anak, suami dan atau istri, melainkan juga perlu ada tambahan anggota masyarakat yang rasa keadilan dan rasa kesusilaannya terganggu, terutama misalnya aduan tokoh masyarakat setempat.

Kesembilan, terkait kohebitasi (kumpul kebo), MUI mengusulkan agar hukumannya diperberat. MUI menilai hukuman 6 bulan untuk kohebitasi, sementara pelaku zina dijerat satu tahun, itu akan membuat masyarakat lebih memilih melakukan kohebitasi daripada zina karena hukumannya lebih ringan.

Kesepuluh, tentang perbuatan cabul. MUI menyetujui aturan itu, tetapi dengan catatan. Menurut MUI, masih perlu adanya penjelasan mengenai kata “di muka umum” karena kata ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa orang yang harus dihukum ketika melakukan perbuatan cabul hanya mereka yang melakukannya di tempat umum. Maka, perlu dijelaskan maksud “di muka umum” mungkin adalah tempat yang bisa dilihat oleh orang lain dan seterusnya, masih harus ada penjelasan lebih detail.

Kesebelas, mengenai perkosaan, MUI mengusulkan agar pasal 6 tentang suami yang memaksa istrinya padahal istrinya sedang lelah dikategorikan sebagai pemerkosaan harus dicabut. Karena ini tidak sejalan dengan pesan Islam yang mengajarkan baik suami mau pun istri harus memenuhi nafkah batin pasangannya.

Kedua belas, mengenai pidana mati. MUI mengusulkan pasal ini tetap harus dipertahankan.

Ketiga belas, mengenai penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, MUI mengusulkan pasal ini tetap.

Keempat belas, soal dokter gigi tanpa izin praktek, MUI setuju pasal tersebut dihapus tapi masih harus ada sedikit perbaikan.

Kelima belas, mengenai Contempt of Court, MUI setuju karena bagaimanapun hakim harus dihormati dan dimuliakan. MUI menilai ini sejalan dengan hadis Nabi bahwa ketika hakim berijtihad, kalau benar mendapatkan dua pahala, dan kalau salah tetap mendapatkan satu pahala.

Keenam belas, mengenai advokat yang curang, MUI melihat pasal tersebut boleh dihapus atau diganti pasal lain.

Selain poin-poin di atas, MUI juga menambahkan usulan tentang persetubuhan menyimpang yang belum ada hukum pidananya. Beberapa contohnya antara lain persetubuhan dengan mayat, binatang, anal seks, lesbian, biseksual, maupun homosektual.

“MUI berusaha agar setiap pasal yang ada di dalam undang-undang RUU KUHP itu adalah sesuai agar sesuai dengan hukum Islam. Mari kita bersama-sama berusaha agar nilai agama Islam tetap bertahan di RUU KUHP dengan memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR, ” pungkasnya.
(Ilham Fikri/Azhar)