Category: Kolom

  • Pendidikan Kita Perlu Sektor Produksi Riil

    Pendidikan Kita Perlu Sektor Produksi Riil

    Di awal semester ini kita akan coba memulai analisa kembali terhadap sektor pendidikan, sektor yang paling penting untuk terus-menerus di kembangkan, baik dari materi pengajaran, proses belajar, termasuk kemudahan akses oleh masyarakat dan juga pencapaiannya secara nasional, termasuk didalamnya efeknya terhadap sustainable development kita.

    Di maraknya beasiswa LPDP, dan tingginya animo untuk sekolah ke luar negeri, perlu kita cermati kembali bagaimana animo ini bisa mempengaruhi animo kuliah di dalam negeri, apakah insentif, hingga biaya hidup yang terlalu pas-pasan juga turut mempengaruhi hal tersebut, tentu perlu di tinjau mendetail.

    Dalam data forlap RISTEKDIKTI dapat kita lihat distribusi program studi nasional, walaupun pemaparan program studi nya pun perlu di kritisi, karena kurang apple to apple. Distribusi program studi nasional sudah sangat baik jika mengacu kepada kesimpulan yang ingin kami arahkan.

    Dari keseluruhan program studi, apakah sudah terbayang di benak kita, program studi yang memiliki pengaruh besar terhadap produksi riil, selintas kita akan mulai mengklasifikasikan Ekonomi dan Pertanian, kemudian diikuti oleh Teknik. Sedangkan pilihan pertama di versi kami jatuh kepada Teknik, Pertanian dan Ekonomi.

    Di kota-kota besar, yang juga memiliki universitas-universitas yang mapan dan reputasi baik, kita bisa melihat bagaimana distribusi program studi juga memiliki kemiripan dengan nasional, artinya sektor riil produksi, perbaikan dan inovasi teknis memiliki proporsi yang cukup tinggi.

    Namun di masa mendekati 20 tahun sejak reformasi, dan otonomi daerah, kita bisa lihat distribusi di daerah yang memiliki kemampuan produktifitas rendah, juga di pasok oleh sumberdaya manusia yang minim dalam sektor produksi riil, data saya paparkan dari dua propinsi di barat (sumatera barat) dan timur (papua).

    Jika kita melihat baik di media, BPS dan banyak data lainnya, ada dua kota yang menarik di tinjau, yakni Surabaya (Jawa Timur) dan Bandung (Jawa Barat) yang perkembangan inovasi aplikatif dalam manajemen kota sangat-sangat luar biasa. Sedangkan di daerah-daerah lain, hal tersebut sangat minim, jangankan untuk ke arah inovasi aplikatif, kita bisa lihat bagaimana website-website pemda dan universitas sangat-sangat standar dan basic, mungkin kita mengeluarkan biaya yang sama, tapi kemampuan akan sumberdaya yang terbatas akan menjadikan inovasi kita dalam sektor produksi riil  juga terbatas.

    Selain menjaga kualitas untuk range daerah dan universitas yang sudah mapan, ada baiknya kita juga perlu menjaga pertumbuhan pendidikan atau universitas ini tetap ke arah positif. Pemerataan yang diupayakan pemerintah juga dapat tertolong oleh pemerataan sumberdaya yang fresh graduate, belum memiliki demand (gaji) tinggi terhadap kualifikasinya, dan tercapainya yang sama-sama kita inginkan, yakni pemerataan dan pertumbuhan yang keberlanjutan.

  • Basis Sistem Muamalah adalah Adil

    Basis Sistem Muamalah adalah Adil

    ini menjelaskan lebih detail pembahasan kita sebulan lalu, yang saya kutip dari buku “Muslim Economic Thinking”, sesorang sebelum Adam Smith.

    Tidak tepat juga, karena sebelum Ibn Khaldun sebenarnya sudah banyak yang menyampaikan, para rasul yang diberikan hikmah.

    Bapak saya memberikan pencerahan lebih setahun lalu, ketika dalam diskusi (topik diskusi bapak anak yang selalu berat 😂), starting awal teori ekonomi modern adalah rantai produksi, sedangkan starting awal ekonomi dalam kacamata islam (muamalah) adalah pengakuan kepemilikan.

    Keilmuan, sosial, hukum, ekonomi dan juga teknik, sains, medis, yang saat ini kita nikmati dengan berbagai niche, cabang yang begitu banyak, cendekiawan menyebutnya perkara furu’iyah yang semakin melebar akan menghasilkan berbagai argumentasi yang terbatas, dalam dunia akademik kita jumpai batasan koridor dalam penyusunan kerangka berfikir, sehingga secara sadar kita telah meletakkan argumentasi kita ke dalam batasan, batasan ini yang secara umum diakui secara keilmuan, cendekiawan menyebutnya khilafiyah, khilafiyah ini yang kemudian secara obyek dan subyek akan menyebabkan pandangan yang berbeda, menjadi obyektif selama dalam kerangka pandangan yang mengakui batasan, kekhilafan tersebut, sehingga wajar kemudian yang lahir postulat relatifitas.

    Dalam keilmuan sebelum menjadi banyak cabang, hanya terdapat dua pembagian, yakni ilmu tentang ibadah dan ilmu tentang muamalah, ilmu tentang muamalah ini yang menghasilkan keilmuan yang bercabang-cabang, dimulai dari interaksi sosial, hukum sosial, ekonomi, dsb yang kurang lebih berbicara tentang interaksi manusia dengan manusia lainnya, makhluk lainnya, dan juga lingkungannya, yang kedua belah pihak memiliki posisi yang berimbang, bukan penghambaan penuhanan.

    Prinsip dasar dari muamalah adalah adil, pengakuan hak dan eksistensi kedua belah pihak (manusia dengan yang lainnya) secara sejajar, dan hanya diperkenankan pengecualian dengan ketentuan yang diizinkan oleh Allah, seperti menyembelih binatang untuk konsumsi, mengambil kuasa atas manusia lainnya dalam batas yang diperkenankan (suami istri, orang tua anak, pemimpin dan rakyatnya, dsb). Keadilan yang paling mendasar adalah pengakuan atas eksistensi dan hak yang sama atau ditentukan berbeda oleh tuhan.

    Kemudian yang menjadi ilmu ini bercabang, menjadi berbagai aneka dan kompleks apa? ya khilafiyah dari para penuntut ilmu, pengajar, muallim, scholars, dan berputar-putar memperdebatkan khilafiyah disana semakin menjauhkan kita dari hikmah, esensi ilmu.

    Wallahualam

  • Ikuti Imam

    Ikuti Imam

    Syaikh Rizwan, Ustadz lokal yang kami undang untuk memberikan khutbah dan menjadi Imam shalat Eid. 
    Ikuti imam sampai selesai adalah sunnah.

    Menariknya jika kita berinteraksi dengan komunitas lokal, ada banyak hal yang kita bisa belajar, perbedaan-perbedaan khilafiyah akan betul-betul kita alami, bukan dalam perdebatan tapi dalam gerakan Ibadah, maka mengikuti Imam sampai akhir shalatnya adalah yang terbaik berdasarkan sunnah nabi.

    Shalat diiringi dengan 3 takbir sebelum al-fatihah pada rakaat pertama dan 3 takbir setelah surat pendek pada rakaat kedua, berbeda dengan di Indonesia.

    Khutbah dilakukan dengan bahasa arab, khas keafdhalan khutbah di mazhab Hanafi, akan tetapi sebelum dimulai terdapat bayan atau tausiah yang lebih representatif dengan isu lokal.

    afhamukumullah wa arhamukumullah

  • Az-Zangi

    Az-Zangi

    With Az-Zengi friend…
    may Allah give wealth, prospherity and guidence to our Zengi friend, he is from Nigeria. 

    Zengi also known as Zangi (as is Nuruddin Zangi, teacher of Saladdin) or Zenki (Black Devil in Japan stories, which really is advisory soldier of Japan Emperor, whose a Muslim).

    *need more advanced reading & research

  • Gajah Mada dan Pseudo History

    Gajah Mada dan Pseudo History

    Saya kutip sedikit tentang sebuah diskusi tepatnya tahun 2016 bulan Januari, saat itu musim dingin di Inggris, dan kami (saya dan ayah saya) diundang mengisi Pengajian di Pengajian Al-Imanu Newcastle dengan tema Halal Foods. Ada seorang sahabat bertanya siapakah Ahli Kitab, apakah orang kristian dan yahudi sekarang?

    Kemudian apa hubungannya tema halal foods dengan ahli kitab? jika dipahami maka pertanyaan ini sangat fundamental, karena setelahnya anda akan menafsirkan pengecualian makan yang dapat dikategorikan halal, yakni yang disembelih oleh non Muslim. Dalam kesempatan ini saya menjawab dengan yakin: ahli kitab adalah orang yang membaca dan memahami kitab-kitab yang diwahyukan, tampaknya sahabat itu sedikit ragu dengan jawaban saya, dan saya menangkapnya dan berkesan dengan responnya, jawaban itu terus saya dalami untuk diperkaya ataupun dikoreksi jika terdapat kebenaran yang lebih bisa di validasi.

    Apa hubungannya dengan Gajah Mada dan Pseudo History?

    Gajah Mada hidup dizaman hindu, yang menjadi perdebatan adalah apakah gajah mada Islam? baik, karena ini masih sulit untuk dibuktikan, bagaimana jika kita mengarah pada hal yang lebih mudah untuk dibuktikan, yakni Gajah Mada dan masyarakat hindu khususnya kalangan brahmana adalah penganut monoteis, yakni beragama tauhid, bertuhan satu, hipotesis saya adalah Milah Ibrahim, yang tentu perlu ditelusuri kembali.

    Di kesempatan lain, belasan tahun yang lalu, ketika di bangku Tsanawiyah, lebih muda dari penulis “warisan” sepertinya, saya membaca satu ulasan di dalam koran Republika tentang satu klaim oleh pendeta Hindu, bahwa risalah tentang kedatangan khataman anbiya, rasulullah Muhammad SAW tertulis dalam Tripitaka, kitab yang kemudian saya temukan terselip di rak-rak buku ayah saya, kemudian diberitahu kitab tersebut dibagikan oleh seorang kawan kepada para anggota MUI atau Depag (saya lupa).

    Belasan tahun saya memegang hipotesis tersebut, dan saya tidak menuliskannya di facebook, dan saya tetap tidak meragukan risalah Islam, justru semakin memperkaya pemahaman saya.

    Sekarang di zaman Dr Zakir Naik, beliau memaparkan dalam dakwahnya kepada pemeluk hindu, bahwa dalam kitab mereka, Tripitaka, tertulis tentang datangnya nabi terakhir, namanya Ahmad, bapaknya Abdullah dan Ibunya Aminah (tentunya dalam bahasa sanskrit). dan hipotesis saya juga berikut dengan informasi tanda-tanda fisiknya, seperti bekas merah di badannya (seperti yang dicek oleh pendeta Nasrani Buhaira), dan ini hipotesis saya berikutnya tentang Avatar.

    Ketika anda terlalu banyak baca, mungkin berhalusinasi ? , tetapi ini menariknya membaca dari berbagai referensi, sama dengan metode penguatan dalam hadits, berita dhaif (lemah) yang disebutkan juga oleh referensi lain, maka dapat memperkuat berita tersebut.

    Dengan Gajah Mada?

    Jika yang disampaikan oleh Dr Zakir Naik adalah benar (tentu dia yakin benar, karena sudah membaca Tripitaka, sedangkan saya masih ada sedikit keraguan karena belum membaca sumber primernya), dan yang juga disebutkan di koran republika, dan juga yang dirilis oleh pendeta hindu di amerika, maka apa yang salah dengan kata “La ilahailallah” – Tidak ada Tuhan Selain Allah untuk orang yang menurut anda beragama hindu? yang justru menurut saya mereka adalah seorang ahli kitab, kasta Brahmana ataupun Satria dalam masyarakatnya.

    Bukan hanya Gajah Mada

    Jika metode diatas bisa dipergunakan, maka anda akan bertanya lalu bagaimana dengan Jepang? Hipotesis saya, jepang mendapat risalah Musa, hal ini masih bisa disaksikan dengan budaya harakiri nya, dan kepercayaannya kepada api dan matahari.

    Bunuh diri adalah syariat yang diperintahkan kepada bani Israel sebagai taubat mereka atas dosa, yang ini juga dituliskan dalam Al-Quran selain di Old Testament, Api adalah persaksian nabi Musa mendapat risalah seperti yang tertulis dalam surat Thaha, yang disikapi sama oleh Zoroastrian, dan Matahari adalah obyek yang salah disembah dalam cerita kaum selain bani Israel pada zaman Firaun dan Musa.

    Psudo-History

    Sebagai orang minang, anda sudah biasa mendengar cerita khabar tentang keturunan Iskandar Zulkarnain, yang beranak tiga, satu ke arah China, satu ke arah Rusia Jepang Korea, satu ke arah Asia Tenggara.

    Jangan besar kepala dulu, kalau anda sudah biasa, bagaimana jika saya sampaikan semua kerajaan di asia tenggara (apalagi kerajaan yang menyatakan sebagai kerajaan islam) juga memiliki bahkan mengklaim cerita galur sejarah yang sama, saya terbaca hal ini (tentang sejarah kerajaan-kerajaan melayu dan jawa) di naskah-naskah kuno di Perpustakaan Gajah Mada ketika kuliah dahulu.

    Dalam kitab yang lain Bidayah wa Nihayah, Ibn Katsir menyampaikan Iskandar Zulkarnain adalah hamba allah yang diberi kekuasaan dari timur hingga barat, hidup pada zaman Nabi Ibrahim, yang artinya beliau adalah pemeluk millah ibrahim.

    Jika kita gabungkan narasi-narasi diatas, maka kerajaan-kerajaan melayu jawa kuno adalah keturunan Iskandar Zulkarnain, pembawa millah Ibrahim. Jika benar! maka tidak heran pendeta mereka disebut kasta Brahma, dan yang sosok yang didewakan oleh mereka adalah Brahma (Ibrahim), fenomena ini seperti yang disebut dalam Al-Quran dan hadits, kaum-kaum terdahulu menjadikan rasul-rasul mereka dan orang-orang shaleh sebagai pujaan yang baru.

    Ahli Kitab & Ibrah

    Di tahun terakhir ini saya mempunyai kawan seorang preacher, seorang ahli kitab. Karena sebelumnya dia bertanya-tanya kepada saya (mungkin ngetes ? saya), dan sering juga setelahnya saya bertanya tentang beberapa hal, seperti ketika disebut kewajiban berpuasa seperti pada kaum sebelum kalian (muslim) puasa yang seperti apa (apakah pernah terbaca oleh dia perintah tentang kewajiban puasa, bukan puasa yang pengen atau sunnah), atau hadits tentang kisah satu malam seperti seribu bulan yang dikisahkan ibadah seribu bulan yang dilakukan nabi samson bisa didapatkan dalam satu malam yakni lailatul qadr (adakah kisah tentang satu malam seperti seribu bulan disebutkan dalam kitab dia) dsb. Jika anda berdiskusi dengan Ahli Kitab (sengaja atau tidak sengaja), akan ada ditemukan banyak term yang sama, yang syariatnya bisa jadi berbeda (diupdate oleh risalah Muhamamad saw), seperti haram alkohol, paha depan sapi yang diharamkan untuk yahudi, dsb.

    Membaca, terus membaca, karena anda tidak tahu berita sepenggal yang tidak berharga yang dahulu anda baca bisa saling memperkuat satu sama lain, dan apa yang sebenarnya anda cari-cari itulah yang akan anda dapatkan, apakah anda ingin membenarkan Islam ataukah mempertanyakan Islam, itu semua bergantung pada niat masing-masing kita.

    Sesuai dengan hadits: Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. … Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675).

    Wallahu’alam

  • Itikaf di Inggris

    Itikaf di Inggris


    Alhamdulillah di Birmingham, kami tidak terlalu khawatir sebagai minoritas, selain kota ini juga diisi oleh para pendatang, sentimen Islam phobia tidak kelinhatan, mungkin karena sudah lamanya Muslim disini hingga bergenerasi.
    Pengalaman Itikaf yang paling menyenangkan, nyaman dan tidak terlalu khawatir dengan persiapan adalah pada tahin 2015, saat itu ramadhan berada di bulan Juli, yang anak-anak sudah memasuki liburan sekolah dan pekerjaan di Universitasnya sudah ringan karena libur panjang.

    Dari beberapa masjid yang pernah kami singgahi, Masjid Greenlane Smallheath, Central Mosque Belgrave Rd, Masjid Jalalabad Selly Oak, Masjid Hamza Balsalheath, Masjid Amanah Muath Sparkbrook, Masjid Jami’ UKIM Sparkvroobrook dan Masjid Moseley; alhamdulillah kesemuanya nyaman, dan ada sedikit preferensi sebagai catatan:

    1. Yang mengakomodasi jamaah perempuan: Greenlane, Central Mosque, Masjid Hamza, Masjid Amanah, Masjid Jami Sparkbrook.
    2. Pencahayaan terang bikin mata kuat melek: Greenlane, Masjid Moseley, Masjid Amanah.
    3. Fasilitas toilet dan shower: Central Mosque, Greenlane, Masjid Hamza, Masjid Jami.
    4. Menyediakan ta’jil dan sahur: alhamdulillah semua menyediakan.
    5. Akses kendaraan publik: Central Mosque, Greenlane, Masjid Jalalabad Selly Oak, Masjid Amanah Sparkbrook.

    Selama tiga tahun menjalani ramadhan di Inggris, memang ada kesan berbeda seperti budaya menyiapkan buka puasa dan sahur di masjid-masjid, tarawih sepanjang malam karena malam yang singkat, tuntunan tarawih yang sedikit berbeda (mazhab), khutbah Ied yang ringkas, perayaan Iedul Fitri seperti festival. 

    Semoga yang positif dapat menjadi hikmah untuk diadaptasi untuk keluarga di tanah air, salah satu yang terpenting adalah fokus pada ramadhan dan menyederhanakan buka puasa, yang sering menjadikan kita terlena dengan kemeriahan yang sifatnya seremonial.

  • Ittiba’ – Mencukupkan (Dalil)

    Ittiba’ – Mencukupkan (Dalil)

    “Al-Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya kemudian setelah tabi’in dia boleh memilih.” (Ahmad bin Hambal dinukil oleh Abu Daud dalam Masail)

    Dalam riwayat lain, “…janganlah kamu bertakqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka. Apa saja yang datang dari Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya maka kamu ambil kemudian tabi’in, setelah itu seseorang boleh memilih.”, dalam riwayat lain,

    Janganlah bertaqlid kepadaku, jangan pula bertaqlid kepada Malik, jangan pula bertaqlid kepada Asy-Syafi’i dan jangan pula kepada Al-Auza’i  dan jangan pula kepada Ats-Tsauri. Dan ambillah dari mana mereka mengambilnya [kembali kepada dalil-dalil yang shohih].” (Dinukil oleh Ibnul  Qoyyim dalam ‘I’lamul Muwaqi’in).

    Pendapat Al’Auza’i, pendapat Malik dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat dan dihadapanku semuanya sama, hanya saja yang dijadikan dalil adalah Al-Atsar (hadits Rasulullah).” (Dinukil oleh Ibnu Abdil Bar dalam Al-Jami’)

    Imam Al Auza’i rahimahullah berkata,

    “العلم ما جاء عن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم”

    Artinya, “Sebarkan dirimu di atas sunnah, dan berhentilah engkau dimana kaum itu berhenti (yaitu para Shahabat Nabi), dan katakanlah dengan apa yang dikatakan mereka, dan tahanlah (dirimu) dari apa yang mereka menahan diri darinya, dan tempuhlah jalan Salafush Shalihmu (para pendahulumu yang shalih), karena sesungguhnya apa yang engkau leluasa (melakukannya) leluasa pula bagi mereka.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/29))

    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata,

    “اِتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ”

    Artinya, “Ikutilah dan janganlah berbuat bid’ah, sungguh kalian telah dicukupi.” (Al-Bida’ Wan Nahyu Anha (hal. 13))

    مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ، فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ، أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانُوا أَفْضَلَ هَذِهِ الْأُمَّةِ، أَبَرَّهَا قُلُوبًا، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ وَإِقَامَةِ دِينِهِ، فَاعْرَفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوهُمْ فِي آثَارِهِمْ، وَتَمَسَّكُوا بِمَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ أَخْلَاقِهِمْ وَدِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهَدْيِ الْمُسْتَقِيمِ

    Barang siapa di antara kalian ingin mencontoh, maka hendaklah mencontoh orang yang telah wafat, yaitu para Sahabat Rasulullah, karena orang yang masih hidup tidak akan aman dari fitnah, Adapun mereka yang telah wafat, merekalah para Sahabat Rasulullah, mereka adalah ummat yang terbaik saat itu, mereka paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling baik keadaannya. Mereka adalah kaum yang dipilih Allah untuk menemani NabiNya, dan menegakkan agamaNya, maka kenalilah keutamaan mereka, dan ikutilah jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas jalan yang lurus.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/97)

    Referensi:

    Imam Ahmad bin Hanbal

    Siapakah Salafus Shalih?

  • Ittiba’ – Mencukupkan (Dalil)

    Ittiba’ – Mencukupkan (Dalil)

    “Al-Ittiba’ adalah seseorang mengikuti apa yang datang dari Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya kemudian setelah tabi’in dia boleh memilih.” (Ahmad bin Hambal dinukil oleh Abu Daud dalam Masail)
    Dalam riwayat lain, “…janganlah kamu bertakqlid dalam agamamu kepada seorangpun dari mereka. Apa saja yang datang dari Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya maka kamu ambil kemudian tabi’in, setelah itu seseorang boleh memilih.”, dalam riwayat lain,
    Janganlah bertaqlid kepadaku, jangan pula bertaqlid kepada Malik, jangan pula bertaqlid kepada Asy-Syafi’i dan jangan pula kepada Al-Auza’i  dan jangan pula kepada Ats-Tsauri. Dan ambillah dari mana mereka mengambilnya [kembali kepada dalil-dalil yang shohih].” (Dinukil oleh Ibnul  Qoyyim dalam ‘I’lamul Muwaqi’in).
    Pendapat Al’Auza’i, pendapat Malik dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat dan dihadapanku semuanya sama, hanya saja yang dijadikan dalil adalah Al-Atsar (hadits Rasulullah).” (Dinukil oleh Ibnu Abdil Bar dalam Al-Jami’)
    Imam Al Auza’i rahimahullah berkata,

    “العلم ما جاء عن أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم، فما كان غير ذلك فليس بعلم”

    Artinya, “Sebarkan dirimu di atas sunnah, dan berhentilah engkau dimana kaum itu berhenti (yaitu para Shahabat Nabi), dan katakanlah dengan apa yang dikatakan mereka, dan tahanlah (dirimu) dari apa yang mereka menahan diri darinya, dan tempuhlah jalan Salafush Shalihmu (para pendahulumu yang shalih), karena sesungguhnya apa yang engkau leluasa (melakukannya) leluasa pula bagi mereka.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/29))

    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata,

    “اِتَّبِعُوا وَلَا تَبْتَدِعُوا فَقَدْ كُفِيتُمْ”

    Artinya, Ikutilah dan janganlah berbuat bid’ah, sungguh kalian telah dicukupi.” (Al-Bida’ Wan Nahyu Anha (hal. 13))

    مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُسْتَنًّا فَلْيَسْتَنَّ بِمَنْ قَدْ مَاتَ، فَإِنَّ الْحَيَّ لَا تُؤْمَنُ عَلَيْهِ الْفِتْنَةُ، أُولَئِكَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانُوا أَفْضَلَ هَذِهِ الْأُمَّةِ، أَبَرَّهَا قُلُوبًا، وَأَعْمَقَهَا عِلْمًا وَأَقَلَّهَا تَكَلُّفًا، قَوْمٌ اخْتَارَهُمُ اللَّهُ لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ وَإِقَامَةِ دِينِهِ، فَاعْرَفُوا لَهُمْ فَضْلَهُمْ، وَاتَّبِعُوهُمْ فِي آثَارِهِمْ، وَتَمَسَّكُوا بِمَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ أَخْلَاقِهِمْ وَدِينِهِمْ، فَإِنَّهُمْ كَانُوا عَلَى الْهَدْيِ الْمُسْتَقِيمِ
    Barang siapa di antara kalian ingin mencontoh, maka hendaklah mencontoh orang yang telah wafat, yaitu para Sahabat Rasulullah, karena orang yang masih hidup tidak akan aman dari fitnah, Adapun mereka yang telah wafat, merekalah para Sahabat Rasulullah, mereka adalah ummat yang terbaik saat itu, mereka paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling baik keadaannya. Mereka adalah kaum yang dipilih Allah untuk menemani NabiNya, dan menegakkan agamaNya, maka kenalilah keutamaan mereka, dan ikutilah jejak mereka, karena sesungguhnya mereka berada di atas jalan yang lurus.” (Jami’ul Bayan Al-ilmi Wa Fadhlihi (2/97)
     
    Referensi: https://muslim.or.id/18935-siapakah-salafus-shalih.html
  • Air Mata di Bulan Ramadhan

    Air Mata di Bulan Ramadhan

    Menarik topik khutbah jum’at harin ini di Masjid Greenlane, salah satu masjid Salafi yang saat ini menonjol, selain jamaah yang banyak di Masjid ini, ada satu ulama yang memikat saya, beliau adalah Abu Usamah at-Thahabi, beliau mualaf kulit hitam yang tumbuh di lingkungan yang keras yang kemudian menimba ilmu dan menjadi fuqaha yang disegani, menariknya pemahaman fiqih beliau sangat kontekstual dan kontemporer, walau ada sedikit hal saya memiliki pandangan lain, banyak hal yang dapat dipelajari dari penyampaian beliau.
    Saya cukup sering mendengarkan ceramah beliau, dan di tahun 2015, Komunitas Indonesia di Inggris (KIBAR UK), mengundang beliau dalam KIBAR Spring Gathering 2015 yang bertempat di Birmingham yang memberi kesan tersendiri atas pemahaman beliau, yang kemudian saya berlanjut mendengarkan ceramah beliau baik di Masjid ataupun youtube.

    Kenapa menarik?

    Disaat saya sedang memahami tentang kompetensi individu, mental, indikatornya dan keterkaitannya, apa yang Al-Quran dan hadits sebutkan tentang hal ini, apakah pemahaman kita selama ini selaras dengan hikmah yang sudah dituangkan berabad lalu.

    Jumat kali ini beliau memberi khutbah jumat tentang 7 golongan yang aka diberi kemudahan masuk surga, dan yang dibahas beliau adalah orang yang menangis karena Allah, disini beliau mengutip penjelasan bahwa yang menangis ini bukan hanya Muslim tetapi juga non-Muslim yang beriman kepada Allah, (mereka ada hingga hari kiamat dengan keimanan mereka) dan mereka semua mudah mengeluarkan air mata karena hatinya yang lembut dan mudah bergetar.

    Rugilah kita jika mempersiapkan air mata hanya untuk malam 27 yang belum tentu kita dapatkan, masih ada banyak malam di bulan ramadhan untuk air mata kita, tetapi kemana air mata itu?

    Apakah hati kita yang keras karena sifat dengki, jasad, stress, dsb menjadikan kita sulit untuk mengeluarkan air mata. Beliau sebutkan contoh sahabat radiyallahu Ibn Masud yang air matanya mengalir ketika rasul memintanya membaca Al-Quran, Rasulullah yang menangis ketika anaknya Ibrahim sakit, dan beliau memeluknya sambil menangis hingga wafatnya, ketika sahabat bertanya apakah anda menangis ya rasulullah, beliau mengatakan ini rahmat.

    Hati kita yang keras ini pun kerasnya mengalahkan batu, disebutkan batupun mengeluarkan air mata karena rasa syukurnya kepada Allah, sedangkan kita manusia ketika melihat kemalangan, karib kerabat dalam kesusahan ataupun meninggal, tidak ada air mata yang keluar, sungguh yang kita bangga dengan ketegaran itu kita merugi, telah kehilangan rahmat Allah, hati yang lembut, air mata yang mengalir.

    Sayapun tersentak, betapa banyak momentum tersia-siakan selama ini, betapa teledornya kita membiarkan hati yang bergetar ini mengeras, apakah bisa kita berharap sampai pada ciri orang mukmin yang bergetar hatinya ketika disebutkan nama Allah? sungguh kita telah lalai.

    Beliau menyebutkan beberapa hal yang dapat menjadikan hati tidak mengeras, jihad kita melawan hawa nafsu, melawan syaitan yang menggoda hati kita. Pertama, ziarah kubur, mengingat mati. Kedua adalah serius dengan kontrak kita, perjanjian kita dengan orang tua, dengan keluarga, dengan orang lain, dan juga (semuanya berhubungan kontrak kita) dengan Allah; kita berhutang, kontrak kita sebagai warga negara, sebagai masyarakat, semua kontrak yang besar hingga kecil. 

    Dan ada banyak tips yang lain, yang insyaallah akan disampaikan selanjutnya saat tausiah setelah witir. 

    Sungguh Allah berikan ilmu yang sangat bermanfaat hari ini, disaat saya sedang mencoba memahami hal ini, Allah berikan pemahaman tambahan melalui momen yang tidak diduga-duga, disaat saya setelah belanja mingguan dan menepi ke masjid untuk jumatan, kemudian disampaikan melalui orang yang bisa saya terima secara ikhlas sama atau berbeda.

    Wallahualam, wa yarhamukumullah.

  • Membentuk Manusia Anti Teror

    Membentuk Manusia Anti Teror

    Ditengah teror yang terus bergejolak, tentu muncul rasa was-was yang menyebabkan kita khawatir dan kehilangan rasa aman, maka seyogyanya kita berdoa agar Allah memberikan rasa aman dan menenangkan hati kita, karena Allah sebaik-baik pemberi rasa aman.

    Dalam banyak kajian pendidikan karakter disebutkan banyak hal tentang moral, karakter yang akan mencegah kita untuk melakukan hal yang menyakiti selain diri kita. Membentuk manusia anti teror artinya kita berusaha membentuk manusia yang bermanfaat, yang menjadi rahmat bagi sekitarnya.

    Dalam Kitab Al-Iman Ibn Taimiyyah menyebutkan tiga perangkat agama, yang juga sesuai dengan hadits kedua dalam Arbain Annawawiyah, yakni tentang Iman, Ihsan, dan Islam. Jika masuk dalam skala prioritas, banyak ulama menjelaskan yang mana harus didahulukan maka disebutkan dalam urutan dalam hadits yang lain adalah Iman, dan dalam kerangka hal pengembangan diri maka yang berkembang terlebih dahulu adalah Islam, Iman kemudian Ihsan.

    Hal ini menarik bagaimana dalam bahasan yang lain ulama-ulama pemikir menyebutkan bagaimana hubungan Islam, Iman dan Ihsan ini tidak sejelas bagaimana dalam hadits kedua arbain menjelaskan apa yang menjadi rukun dalam Islam, Iman dan Ihsan.

    Hal ini menarik untuk kita gali lebih dalam dan memaknai kembali hikmah-hikmah diatas dengan kondisi kekinian untuk menjadikan kita bermental produktif, memberikan keselamatan bukan hanya diri kita, juga orang lain, bukan hanya keselamatan dunia, juga keselamatan akhirat yang diridhai oleh Allah, bukan hanya memajukan diri kita juga tidak mendzalimi orang lain.

    Dalam kerangka kekinian banyak penjelasan dari kompetensi yang sebenarnya jika kita pahami adalahturunan dari penjabaran tiga perangkat diatas, yakni SpiritualQ, EmotionalQ dan IntelligenceQ, atau Skill, Knowledge, Attitude menariknya dalam pembelajaran saya baru-baru ini saya mendapatkan ibrah dan memahami perpaduan kompetensi tersebut dapat dijelaskan dalam grafik pengembangan SIMPLE kompetensi yang dikembangkan oleh Dr Eddy Iskandar, yang insyaallah akan coba dikembangkan kedepan dalam Worldclass Ummah sebagai kerangkan pengembangan kompetensi Ummah.

    Kompentensi MORAL adalah integrasi antara kompetensi kehanifan akan Ihsan dan keteguhan akan Iman, atau secara umum dapat disampaikan adalah antara integrasi kompetensi antara SpiritualQ dan EmosionalQ. Kompentensi antara keteguhan atas apa yang manusia percayai dan kompetensi hati yang sehat, ketika emosional (Ihsan) dan spiritual (Iman) dibangun bersama-sama maka muncullah turunan dari kompetensi tersebut yang juga memperluas dari sekedar kompetensi indivual ke kompetensi manfaat (sosial), yakni MoralQ (Akhlak).

    Dalam banyak kajian MoralQ (Akhlak) umumnya adalah tentang pembahasan pengetahuan akan akhlak, hal ini tidak sepenuhnya salah, dan dengan pemahaman yang diatas ini, dapatlah kita sampaikan pemahaman sangat kurang tepat, MoralQ adalah implementasi dari kompetensi SpiritualQ (Iman) dan EmosionalQ (Ihsan), MoralQ bersifat bentuk nyata implementasi dari amal yang didasari oleh keyakinan, jika MoralQ coba untuk dijelaskan maka hal ini dalam kerangka mengidentifikasi.

    Dari uraian diatas untuk membentuk manusia yang anti teror, yang tidak mendzalimi orang lain, maka yang perlu kita kuatkan adalah SpiritualQ (Iman) dan EmotionalQ (Ihsan), semoga kita dapat membentuk mental dan karakter-karakter ini sebagai kompetensi untuk sukses, bermanfaat dan berwawasan, menjadi Ulul Albab.

    wallahualam,

  • Tanah Berdiri: Berjalan diantara Doa

    Tanah Berdiri: Berjalan diantara Doa

    Disepanjang lembah itu ada cerita panjang tentang sabilillah, entah darimana hendak dimulai, cerita yang sampai saat bisa aku urut adalah ssejak zaman jihad fi sabilillah para tuanku Imam, atau lebih dikenal dengan Perang Paderi dengan tokoh Tuanku Imam Bonjol.

    Sekawan dengan itu, jatuhnya benteng Bonjol dan menyerahkan dirinya Tuanku Imam dibuat menjadi propaganda kekalahan para mujahid. Salah satu benteng nagari di selatan Bonjol adalah Benteng VII Koto Talago, atau lebih dikenal sebagai benteng Tuanku Nan Biru di Parik Gadang, mungkin kenapa namanya parik adalah karena asal usul dibuatkan parik besar untuk benteng ini, wallahualam.

    Yang saya akan ceritakan adalah seorang cendekiawan yang berdiri disamping Tuanku Nan Biru, yakni Tuanku Nan Banyak Gelar Datuk Perpatih nan Sebatang, atau dikenal juga dengan Tuanku Qadhi, disinilah cerita dimulai.

     

    Pada zaman ini dikenal Harimau nan Salapan, di sembadan dengan nagari ini yang terdekat adalah Tuan Haji Piobang di Payakumbuh, untuk nagari yang melakukan sejalan dengan gerakan pemurnian Islam Hariman Nan Salapan ini dicirikan dengan diangkatnya dua orang penting yakni, Tuanku Imam dan Tuanku Qadhi. Tuanku Qadhi untuk menjaga perjalanan hukum Syarak dan Tuan Imam untuk memimpin peribadatan sembayang dan bulan puasa.

    Tuanku Nan Banyak Datuk Perpatih atau Tuanku Qadhi menjadi asal masayikh-masayikh dari negeri ini, yang generasi-generasi berikutnya menjadi pondasi kuat terhadap dakwah fii sabilillah. Dari Tuanku Nan Banyak ada dua orang anak yang akan saya angkat, yakni Syekh Abdullah Datuk Jabok dan Syekh Shaleh Datuk Munggu, disamping dua bersaudara ini ada juga yang perlu disingguh adalah Syekh Ibrahim mamak suku Bungo Satangkai yang juga satu periuk (asal) dengan suku Pitopang, Jambak, dan turunan-turunannya, yang membina surau di Pandam Gadang.

    Zaman berikutnya ada tiga bersaudara asal Padang Japang anak Syekh Abdullah, yang bernama Syekh Muhammad Shalih, Syekh Mustafa dan Syekh Abbas Abdullah Datuk Karaing. Kemudian anak Syekh Shaleh yang bernama Syekh Abdul Wahid Shaleh.

    Masing-masing Syekh Abdullah dan Syekh Shaleh memiliki surau, Syekh Abdullah membina surau di Padang Japang, dan Syekh Shaleh membina surau di Padang Kandi, surau-surau ini adalah surau untuk orang-orang dewasa. Sebagaimana anak kamanakan lainnya suku Pitopang pada saat itu bersurau ke Pandam Gadang dengan mamak Syekh Ibrahim, surau milik suku Bungo Satangkai, yang lahir dari negari tersebut orang besar republik bernama Ibrahim Datuk Tan Malaka.

    Dari penelusuran saya, jarak antara Syekh Abbas Abdullah Datuk Karaing dengan Ibrahim Datuk Tan Malaka sekitar 3-4 tahun, dan mamak yang sama menganjurkan untuk merantau. Pada usia 13 tahun merengeklah Syekh Abbas kecil ke bapaknya untuk ikut ke baitullah dengan mamaknya Syekh Ibrahim, yang singkat cerita setelah itu Syekh Abbas tidak mau pulang dan menetap disana dalam waktu yang cukup lama hingga 7-8 tahun, pada masa itu tersohorlah ulama Mazhab Syafii yang berasal dari Minangkabau bernama Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi.

    Syekh Ibrahim mengembleng Ibrahim Datuk Tan Malaka untuk menjadi muallim, didoronglah untuk menimba ilmu dan pergi ke Mekkah, akan tetapi takdir berkata lain, melanjutkanlah beliau merantau menimba ilmu ke negeri Belanda hingga menjadi Tuan Republik yang mencoba menjadi jembatan antara perjuangan Kiri dan Pan Islami di Timur Tengah, walau dengan itu menjadikan beliau dikecam oleh para atheis dan menjadi musuh bersama setelahnya.

     

    Di lembah ini kemudian revolusi Indonesia mendapatkan ceritanya  bergerilya untuk bertahan mempertahankan eksistensi republik dengan keluarnya fatwa jihad fii sabilillah dari para masayikh Sumatera Tengah dengan menunjuk Syekh Abbas Abdullah Datuk Karaing sebagai Imam Jihad Sumatera Tengah.

    Dan dilembah ini cerita-cerita ini diturunkan dari mamak ke anak kamanakan, yang menjadi bekal bahwa dakwah ini belum selesai, dan kembalilah setelah merantau, karena perjuanganmu belum dimulai sama sekali.

    Dan kita berjalan diantara doa-doa orang-orang tua kita, seperti doa nabi Ibrahim “Allahumma muqimma shalah wa dzuriyata muqimma shalah, allahumma taqabbal doa”.

  • Yang Boleh Meninggalkan Puasa

    Yang Boleh Meninggalkan Puasa

    Beberapa alasan dibolehkan oleh syar’i untuk mendapatkan keringanan meninggalkan puasa, diantaranya:

    1. Orang yang sedang sakit.
    2. Orang yang sedang bepergian
    3. Orang yang terasa berat bagi mereka berpuasa karena sudah tua (uzur) atau sakit lama (menahun).
    4. Perempuan yang sedang hamil.
    5. Ibu-ibu yang sedang menyusui.
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (183)

      أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

    (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185)

    Didalam surat Al-Baqarah 183-185 diatas, selain berisi perintah untuk melaksanakan puasa, juga dijelaskan dispensasi atau kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang tertentu. Mereka itu adalah yang sedang sakit tapi tidak sembarangan sakit yang membolehkan seseorang berbuka puasa, tetapi sakitnya adalah sakit payah.

    Resikonya kemudian adalah harus diganti pada hari yang lainnya. Kemudian bagi mereka yang melakukan perjalanan juga diberikan kemudahan. Perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan yang melelahkan atau perjalanan yang jauh.

    Mereka yang terasa berat berpuasa adalah mereka yang telah lanjut usia, sakit yang tidak akan sembuh, pekerjaan kasar dan yang sebangsanya. Mereka wajib menggantinya pada hari lain. Kalau mereka tidak sanggup menggantinya pada hari lain maka mereka boleh membayar fidyah, berupa nafkah sehari untuk ganti puasa sehari yang diberikan kepada fuqara dan masakin. Minimal fidyah itu adalah lebih kurang 1 liter beras sehari.

    Begitu juga kemudahan diberikan kepada mereka yang sedang hamil. Hal ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan :

    عن ابن عباس ا نه قال : اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا و يطعما كل  وم مسكينا

    Artinya :
    Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwasanya Nabi s.a.w bersabda “ditetapkan bagi wanita yang hamil dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepda orang miskin setiap harinya”. (H.R. Abu Daud)


    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Agama Warisan, Mencari Tuhan?

    Agama Warisan, Mencari Tuhan?

    Ini mungkin sudah yang berpuluh kali topik diskusi yang disampaikan, agama warisan hingga meninggalkan shalat karena belum yakin Islam agama yang dipilih.

    Asumsi saya membaca, tetapi cuma sepotong, seringnya saya cuma bisa mengelus dada jika kerabat dekat yang menyampaikan, “baca lagi!” kata saya.

    Dari muslim, non muslim hingga atheis, sebenarnya yang mereka tanyakan adalah logika kita, bukan bertanya kepada tuhan, sepanjang puluhan diskusi rasanya tidak ada yang berani mempertanyakan tuhan, yang mereka kejar adalah logika lawan bicara, saya pun sering menjawab, terus udah dapat agama baru? jelaskan…

    Mudahnya, salah satu logikanya ada dipotongan hadits ini:

    Dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya ketika ia mengingat-Ku. Jika ia mengingat-Ku saat bersendirian, Aku akan mengingatnya dalam diri-Ku. Jika ia mengingat-Ku di suatu kumpulan, Aku akan mengingatnya di kumpulan yang lebih baik daripada pada itu (kumpulan malaikat). Jika ia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta. Jika ia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepada-Ku dengan berjalan (biasa), maka Aku mendatanginya dengan berjalan cepat.” (HR. Bukhari no. 6970 dan Muslim no. 2675).

    Jadi, apa yang kau cari?
    Agama atau Warisan?

  • Perkembangan Kriteria Hisab

    Perkembangan Kriteria Hisab

    Dalam kaitannya dengan pertanda yang menunjukkan awal/ akhir bulan. Apa dan bagaimana kriterianya? Secara umum, hisab hanya menghitung posisi bulan terhadap matahari dan matahari serta bulan terhadap bumi pada tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk menentukan awal bulan (tanggal 1 bulan Qamariyah) dikenal beberapa kriteria.

    Paling tidak, ada tiga kriteria yang sudah dikenal Muhammadiyah sekurang-kurangnya sejak tahun 1957,¹ sebagaimana disebutkan oleh K.H. Wardan Diponingrat:²

    ¹  Semula Muhammadiyah menetapkan awal bulan baru itu hanya dengan rukyat, setelah ilmu astronomi berkembang di Muhammadiyah yang dipelopori oleh K.H. Siraj Dahlan putera K.H. Ahmad Dahlan, hisab mulai digunakan dengan kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb. Kemudian sejalan dengan perkembangan pemikiran dalam perhitungan hisab, sejak tahun 1388 H/1968 M kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb ini disempurnakan dengan memperhitungkan posisi hilal di atas ufuk (wujûd al-hilâl). Dengan demikian, dalam sejarahnya memang Muhammadiyah tidak pernah menggunakan hisab dengan kriteria imkân al-ru’yah.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 43. Dengan bukti buku ini, sekurangkurangnya sejak tahun 1957 Muhammadiyah sudah mengenal adanya beberapa kriteria penetapan awal bulan berdasarkan hisab.

    Pertama, kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb: kriteria ini memperhitungkan kapan terjadinya ijtimâ‘ (conjunction).¹ Jika ijtimâ‘ terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam hari dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika ijtimâ‘ terjadi setelah matahari terbenam, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.²

    ¹ Saat bulan dan matahari “bertemu” pada bujur ekliptik yang sama. Jika lintangnya juga sama, maka akan terjadi gerhana matahari. Sejak ratusan tahun yang lalu para astronom sudah dapat menghitung ijtimâ‘ ribuan tahun ke depan dengan kesalahan kurang dari 1 (satu) menit. Ijtimâ‘ terjadi serentak dan hanya sekali dalam setiap bulannya. Berbeda dengan gerhana, Peristiwa ijtimâ‘ ini tidak bisa dilihat oleh mata kepala karena sinar matahari yang berada di belakang bulan sangat menyilaukan. Lihat Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami Astronomi Rukyat: Mencari Solusi Keseragaman waktuwaktu ibadah”, hlm. 1. makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Yogyakarta tanggal 19-20 Oktober 2002.

    ² Dalam perkembangannya, penetapan berdasarkan ijtimâ‘ ini menjadi ijtimâ‘ sebelum tengah malam dan ijtimâ‘ sebelum fajar menyingsing.

    Kedua, kriteria imkân al-ru’yah, kriteria ini memperhitungkan ketinggian hilal pada saat terbenam matahari setelah terjadinya ijtimâ‘.¹ Jika hilal menurut hisab sudah mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka malam itu dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika belum mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Namun dalam penentuan kriteria imkân al-ru’yah ini belum ada kesepakatan,² sehingga bagaimanapun juga akan senantiasa terjadi keragaman dan ketidakpastian, baik antara ahli hisab dengan rukyat maupun dengan sesama ahli hisab.

    ¹ Berdasarkan fikih, rukyat harus dilakukan pada tanggal 29 Sya‘ban tanpa memperhitungkan sudah ijtimâ‘ atau belum

    ² Secara astronomis, menurut Danjon setelah berulangkali melakukan penelitian/pengamatan, hilal tidak mungkin dapat dilihat, jika selisih sudutnya dari matahari kurang dari 7º dengan beda azimut harus 0º. (Schafer, 1991: 265). Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh hasil penelitian Muamer Diezer di Candily Observatory, bahwa hilal baru dapat dilihat jika selisih sudut dari matahari (angular distance) 8º dengan ketinggian (irtifâ‘) minimum 5º di atas ufuk. Ketentuan Diezer ini kemudian disepakati dalam Konferensi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 April 1978. Lihat M. Ilyas, A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times and Qibla, (Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN. BHD. 1984), hlm. 107. Sementara di Indonesia (Baca: Depag RI), telah ditetapkan: irtifâ‘ 2º dengan umur bulan (tenggang waktu antara ijtimâ‘ dengan terbenam matahari) 8 jam. Akan tetapi dalam kenyataanya, Depag tidak konsisten, karena sering menyatakan hilal berhasil dirukyat, padahal ketinggiannya berdasarkan hasil hisab kurang dari 2º.

    Ketiga, kriteria wujûd al-hilâl, kriteria ini menganggap hilal sudah wujud bila matahari sudah terbenam (sun set) lebih dahulu daripada bulan terbenam (moon set) pada akhir bulan Qamariyah tanpa ada batasan minimal ketinggian hilal.¹ Jika hilal sudah wujud sekalipun sejarak 1 menit atau kurang, maka senja dan keesokan harinya sudah dimulai bulan baru.² Akan tetapi bila bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari, berarti hilal belum wujud (negatif –  berada di bawah ufuk) maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.

    ¹ Setelah terjadinya ijtimâ‘ bulan bergerak makin tinggi dan lambat laun akan menyentuh horizon bagi tempat di bumi yang sedang mengalami matahari terbenam. Jika bulan tepat di horizon, maka dikatakan irtifa`-nya nol, semenjak inilah hilal dapat dinyatakan wujud atau positif di atas ufuk. Semakin lama semakin tinggi, dan dalam tempo 24 jam (satu hari), hilal akan bergerak sekitar 12º. Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami”,  hlm. 2.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 42-43.

    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa

    Awal Ramadhan setidaknya dapat ditetapkan melalui dua cara :

    1. Hisab, dan
    2. Rukyah.

    Penggunaan hisab di Muhammadiyah sudah sejak lama berlangsung, bahkan dapat dikatakan sama tuanya dengan usia Muhammadiyah itu sendiri. Sejarah mencatat, bahwa tindakan kongkret yang pertama kali dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan – sebelum mendirikan Muhammadiyah pada tahun 1912 – adalah yang berkaitan dengan kemampuannya dalam menguasai hisab (Ilmu Falaq), mengoreksi arah kiblat Masjid Keraton Yogyakarta.¹ Kemampuannya itu diwarisi oleh putranya K.H. Siraj Dahlan yang kemudian dikembangkan di Muhammadiyah oleh K.H. Wardan Diponingrat.

    ¹ Dengan membuat garis shaf baru di dalam masjid, sekitar tahun 1898-1899. Baca, Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, (Jakarta: LP3ES. 1986), hlm. 90 dst; KH. Ibnu Salimi (et.al.), Studi Kemuhammadiyahan, Kajian Historis, Idiologi dan Organisasi, (Surakarta: LSI UMS. 1998), hlm. 125-126.

    Namun demikian, secara formal Muhammadiyah baru mengakui hisab sebagai salah satu cara dalam penetapan waktu beribadah, khususnya untuk penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal, yaitu pada Muktamar Tarjih tahun 1932 di Makasar.²

    ² Penggunaan hisab dalam Muhammadiyah dekenal dengan hisab wujudul hilal. Uraian hisab wujudul hilal uraiannya disari dari makalah-makalah “ Musyawarah Ulama Hisab dan Fikih” Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, UMY, 26-28 Juni 2008

    Penetapan Awal Bulan Qamariyah

    Dalam Muktamar Tarjih tersebut ditetapkan bahwa untuk menentukan awal bulan Qamariyah dapat ditempuh melalui empat metode:

    1. ru’yat al-hilâl;
    2. kesaksian orang yang adil;
    3. menggenapkan (istikmâl) bilangan sya‘ban 30 hari; dan
    4. hisab

    ³ Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta, Persatuan. 1974), hlm. 170.

    Ru’yatú al-hilâl dipergunakan oleh Muhammadiyah, manakala posisi hilal berdasarkan perhitungan sudah berada pada ketinggian yang memungkinkan untuk diobservasi. Jika posisi hilal sudah berada pada ketinggian tersebut, Muhammadiyah menetapkan awal bulan Qamariyah (akan memulai ibadah puasa Ramadhan) berdasarkan rukyat.

    Persaksian pada hakikatnya sama dengan cara yang pertama yaitu terlihatnya hilal, perbedaannya terletak pada langsung atau tidaknya bulan Ramadhan (baru) itu dapat diketahui.

    Sedangkan cara yang ketiga dapat dikatakan sebagai pengganti cara pertama, sehingga dari segi ini dapat dikatakan sama dengan yang pertama (rukyat) namun dari segi substansinya adalah hisab sekalipun masih sangat sederhana, yaitu dengan menggenapkan (istikmâl) umur bulan yang sedang berlangsung selama 30 hari.

    Kemudian jika posisi hilal tidak mungkin dirukyat karena berdasarkan hasil perhitungan posisinya masih berada di bawah ufuk, Muhammadiyah menggu-nakan istikmâl sebagai jalan keluar ketika menghadapi kesulitan dalam penetapan hukum. Akan tetapi, jika hilal itu tidak mungkin dirukyat karena tertutup awan atau posisinya masih berada pada ketinggian yang belum memungkinkan dapat dilihat, maka jalan yang ditempuh adalah hisab.

    Jadi, penetapan awal bulan Qamariyah menurut Muhammadiyah, pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan melihat hilal (ru’yatú al-hilâl) dan hisab yang masing-masing dapat berdiri sendiri-sendiri.

    Secara astronomis, hilal (crescent) itu adalah penampakan bulan yang paling kecil (tampak seperti garis lengkung) menghadap ke bumi yang terjadi beberapa saat setelah ijtimâ‘.4

    4 Saadoe`ddin Djambek, Hisab Awal Bulan, (Jakarta: Tintamas. 1976). hlm. 10.

    Ru’yatú al-hilâl artinya melihat hilal pada saat terbenam matahari pada tanggal 29 bulan Qamariyah.5

    5 Muhammad Wardan, Hisab Urfi dan Hakiki, (Jokjakarta: Siaran. 1957), hlm. 43. 14

    Adapun yang dimaksud dengan hisab di sini, adalah perhitungan mengenai posisi hilal, apakah sudah berada di atas ufuk (wujud) atau masih dibawah ufuk (belum wujud). Hilal dapat dinyatakan sudah wujud jika matahari telah terbenam lebih dahulu daripada bulan.

    Mungkinkah hasil hisab berbeda dengan hasil rukyat?

    Kemungkinannya dapat terjadi dalam dua kasus :

    Pertama, menurut hisab hilal belum wujud; ketika matahari terbenam bulan berada di bawah ufuk atau hilal sudah wujud tetapi menurut hisab belum berada pada ketinggian yang dapat dilihat, namun ada yang mengaku telah melihat hilal. Dalam hal ini, secara konseptual sesuai dengan hasil keputusan Muktamar Tarjih tahun 1932, yang harus dijadikan pegangan adalah hasil rukyat.6

    6 Lihat Djarnawi Hadikusuma, “Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?” dalam Suara Muhammadiyah, Nomor IV/Februari 1973. hlm. 22. Cf. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, hlm. 291. Namun ketetapan ini sudah dikoreksi oleh Putusan Munas Tarjih tahun 2000 di Jakarta.

    Kedua, menurut hisab hilal sudah wujud dan bahkan sudah berada pada posisi atau ketinggian yang memungkinkan untuk dapat dilihat, tetapi tidak ada orang berhasil melihatnya. Dalam hal ini bagi Muhammadiyah awal bulan ditetapkan berdasarkan hisab.

    Dalam prakteknya, penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Qamariyah di Muhammadiyah lebih dominan, bahkan belakangan cenderung memposisikan wujud al-hilal lebih kuat daripada rukyat. Hal ini terbukti dengan adanya penolakan Muhammadiyah atas hasil rukyat yang terjadi pada akhir Ramadhan 1412 H dan 1413 H. saat menetapkan tanggal 1 Syawwal 1412 H (April 1992 M) dan 1 Syawwal 1413 H. (Maret 1993).7

    7 Menurut hisab pada waktu itu posisi hilal/bulan negatif di bawah ufuk, namun ada kesaksian hilal berhasil dirukyat. Kesaksian rukyat saat itu oleh Muhammadiyah ditolak. Lihat Basit Wahid, “Hisab untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan” dalam Zalbawi Soejoeti dan Farid Ruskanda (Red.) Prosiding Diskusi Panel Teknologi Rukyat Awal Bulan Ramadhan dan Syawwal, (Serpong: ICMI Orsat Kawasan PUSPITEK dan Sekitarnya, 1994), hlm. 87.

    Hasil hisab Muhammadiyah menunjukkan bahwa pada saat terbenam matahari pada hari Jumat tanggal 29 Ramadhan 1412 H. (3 April 1992 M.) dan saat terbenam matahari, hari Selasa tanggal 29 Ramadhan 1413 H./ 23 Maret 1993 M. posisi bulan negatif di bawah ufuk walaupun ijtimâ‘ terjadi beberapa jam sebelum matahari terbenam.8

    8 Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, (Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 1995), III, hlm 147-155. dan 1998/IV: hlm. 182-185. Lihat Basit Wahid, “Penentuan Awal Bulan Hijriyah”, dalam Suara Muhammadiyah, Nomor 17 Tahun ke-80, September 1995: 48.

    Untuk itu, keputusan tarjih di atas sudah dikoreksi (mansûkh) oleh keputusan Musyawarah Nasional Majelis Tarjih (d/h Muktamar Tarjih) tahun 2000 di Jakarta yang menyatakan bahwa “laporan rukyat pada posisi hilal masih di bawah ufuk harus ditolak”.

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Kehidupan Ekonomi Bangsa Arab sebelum Islam

    Kehidupan Ekonomi Bangsa Arab sebelum Islam

    Aktifitas ekonomi yang dilakukan bangsa Arab-sebelum Islam-amat sangat sederhan adan terbatas. Dimana aktifitas ekonomi mayoritas penduduk jazirah Arab adalah menggembala dan berternak binatang. Hingga orang-orang yang beraktifitas dalam bidang pertanian dan bidang perdagangan pun tidak bisa terlepas dari peternakan. Sebab petani membutuhkan hewan untuk aktifitas dipertaniannya, dan pedagang juga menggunakan hewan dalam mengangkut barang dagangannya, bahkan seringkali dijadikan sebagai barang dagangan yang diperjual-belikan.

    Sedangkan aktifitas ekonomi selebihnya sangat aktif di sebagian daerah dan bagi komunitas tertentu, dan tidak pada komunitas yang lain. Pada umumnya, aktifitas tersebut memiliki ciri kesederhanaan dan dalam tingkat permulaan. Berikut ini penjelasan singkat tentang beberpa aktifitas ekonomi tersebut:

    1. Perdagangan

    Mayoritas aktifitas perdagangan bangsa Arab adalah diperkotaan, dan mereka memiliki pasar musiman untuk perdagangan berbagai jenis barang kebutuhan. Pasar musiman ini didatangi oleh orang yang ingin berdagang dan melakukan jual-beli. Sebagaimana orang-orang yang haji juga datang ke Makkah untuk memanfaatkan diadakannya pasar tersebut ketika menjelang musim haji, dimana mereka datang ke pasar untuk menjual barang yang mereka miliki dan membeli sesuatu yang mereka butuhkan.

    Sesungguhnya bangsa Quraisy memiliki ciri khas dalam hal perdagangan. Perdagangan merupakan aktifitas ekonomi utama bagi mereka. Itu disebabkan karena Makkah merupakan bumi yang tandus, tiada air dan tiada tanaman; Sedangkan penduduknya memiliki kehormatan dalam pandangan bangsa Arab, sehingga mereka tidak memperlakukan kafilah mereka dengan buruk. Disamping letak geografisnya yang menghubungkan antara daerah-daerah penting dalam perekonomian, yaitu Syam (Yordania, Palestina, dan Libia), Yaman, dan Habasyah (Etiopia).

    Perhatian bangsa Quraisy terhadap perdagangan sampai pada taraf mereka melakukan dua kali perjalanan perdagangan dalam setahun, yaitu perjalanan musim dingin ke Yaman dan perjalanan ke Syam ketika musim kemarau. Hingga kaum Quraisy menjadi kaya disebabkan perdagangannya, dan lahirlah kelompok pedagang yang kaya dan hidup dalam kemewahan. Sedangkan kelompok masyarakat yang lain hidup dalam kondisi kemiskinan yang menyedihkan.

    2.Pertanian;

    Terdapat aktifitas pertanian di sebagian daerah yang subur di jazirah Arab, seperti Yaman, Thaif, daerah utara, dan sebagian lahan pertanian di Hijaz dan pertengahan jazirah.

    Di antara daerah pertanian yang penting adalah Madinah Al-Munawwarah dan sekitarnya. Pertanian adalah aktifitas yang umum bagi penduduknya disebabkan kesuburan tanahnya, dan banyak airnya.Kurma dan gandum merupakan dua hasil pertanian terpenting di Madinah. Itu di samping perhatian penduduk Madinah terhadap pertanian gandum dan sebagian buah-buahan. Tapi sarana mereka dalam melakukan aktifitas pertanian masih konvensional dan sangat sederhana.

    Nampaknya, bahwa hasil pertanian mereka tidak merealisasikan kecukupan mereka; dimana mereka mengimpor sebagian kebutuhan pokok mereka dari Syam. Ini berlangsung hingga setelah lahirnya Islam. Sebab terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Madinah pernah dilalui masa paceklik dan kesempitan ekonomi, sehingga manusia hanya mengkonsumsi dua hal: kurma dan air.Bahkan seringkali mereka memakan daun-daunan, dan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beserta keluarganya pernah dalam sebulan dan dua bulan mengalami tidak memiliki makanan kecuali kurma dan air.

    3.Industri;

    Kegiatan industri merupakan kegiatan ekonomi paling lemah di negeri Arab dan paling sedikit peranannya. Dimana bangsa Arab jauh dari aktifitas ini dan enggan melakukannya. Mayoritas kagiatan industri adalah sebagai profesi sederhana yang pada umumnya dilakukan oleh para budak dan orang-orang Yahudi. Di antara profesi ini yang sangat menonjol adalah tukang besi, tukang kayu, pertenunan, pembuatan senjata, dan lain-lain.

    Di tulisan berikutnya akan nampak jelas pengaruh Islam dalam pengembangan kehidupan ekonomi bangsa Arab.


    Disadur dari:
    FIQIH EKONOMI UMAR – Dr. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi

  • Puasa Ramadhan

    Puasa Ramadhan

    Menurut Syara’, puasa itu ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunnat. Puasa wajib itu ada tiga ;

    (1) wajib karena waktu yaitu puasa Ramadhan,
    (2) wajib karena sesuatu sebab yaitu puasa kifarat, dan
    (3) wajib karena seseorang mewajibkan atas dirinya yaitu puasa nadzar.

    Kewajiban puasa Ramadhan dijelaskan dalam surat al-Baqarah/2 : 183, 184 dan 185. Puasa Ramadhan diwajibkan atas orang beriman, seperti yang pernah diwajibkan kepada hambaNya sebelum umat Islam sekarang ini, agar orang yang berpuasa meningkat kualitas dirinya yaitu menjadi orang yang bertaqwa. Puasa wajib itu dalam beberapa hari yang berbilang, yaitu pada bulan Ramadhan.

    Dalam banyak hadis dijelaskan tentang kewajiban puasa Ramadlan ini antara lain :

    عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ ‏"‏ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ ‏"‏ شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ‏.‏ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ شَيْئًا‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ

    Artinya :
    Thalhah bin Ubaidillah menceritakan bahwa seorang Arab (pedalaman) telah mendatangi Rasulullah saw dalam keadaan rambutnya yang kusut, kemudian ia minta kepada Rasulullah untuk menjelaskan kepadanya tentang shalat apa saja yang diwajibkan Allah kepadanya. Jawab Rasulullah : hanya shalat lima waktu, shalat yang lainnya hanya sunnah saja hukumnya. Dia minta lagi supaya Rasulullah menjelaskan tentang puasa yang diwajibkan Allah. Jawab Rasul hanya puasa bulan Ramadlan di luar itu cuma sunnah saja. Dia masih minta penjelasan lebih lanjut tentang zakat yang diwajibkan oleh Allah kepadanya. Rasul menjelaskan kepadanya tentang apa saja yang disyariatkan Islam buatnya seraya menegaskan bahwa itulah yang akan memuliakanmu saya tak menguranginya sedikitpun. Engkau akan bahagia jika engkau bersungguh-sungguh dan engkau akan dimasukan ke surge. (HR. Bukhari : 1891).


    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press, 2015


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Sejarah Puasa

    Sejarah Puasa

    Puasa telah diwajibkan kepada nabi-nabi dan umat sebelum Muhammad saw. Firman Allah :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    Artinya :

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah :183)

    Umat sebelum Muhammad itu adalah Nasrani, Ahlul Kitab¹. Nabi Nuh berpuasa sepanjang tahun, Nabi Daud puasa sehari dan sehari tidak (selang seling), Nabi Isa puasa sehari dan berbuka dua hari atau lebih.²

    ¹ Lihat Tafsir At-Thabari, juz III, h. 410-412
    ² Lihat Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV, h. 1422

    Puasa buat umat Muhammad baru diwajibkan para priode Madinah yaitu tahun kedua Hijriyah, setelah pemindahan arah kiblat dari Majidil Aqsha ke Masjidil Haram.³

    ³ Lihat Yusuf Qardlawy, Fikih Shiyam, 1991, h. 123

    Pensyariatan puasa dapat dikelompokan menjadi dua priode :

    1. Periode pemilihan, antara puasa dan membayar fidyah, meskipun berpuasa itu jauh lebih baik. Hal ini sejalan dengan ayat :

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    Artinya :
    (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah :184)

    2. Periode mengikat dan kepastian, yaitu kewajiban berpuasa pada bulan Ramadlan. Artinya ayat 184 surat al-Baqarah di atas dinasakh oleh ayat berikutnya, yaitu ayat 185 surat al-Baqarah:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya :
    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ((Al-Baqarah :185)

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Pengertian Puasa

    Pengertian Puasa

    Puasa berasal dari kata al-shaum (bentuk tunggal), al-Shiyam (bentuk jamak). Kata shaum dalam bahasa Arab berarti menahan diri dari sesuatu (al-imsak), baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.¹ Makna ini sejalan dengan firman Tuhan dalam surat Maryam ayat 26:

    فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَـٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا 

    “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.

    ¹ Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234. Bandingkan dengan Fikih Sunnah Sayid Sabiq, juz II, h. 187. Kitab hadis Subulus Salam, juz II, h. 150 dan Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV.h. 1422

    Maksud ayat ini ialah Siti Maryam menahan diri dari berbicara, beliau diperintahkan untuk tidak menjawab pertanyaan berupa cemoohan tentang kehamilannya yang ditaqdirkan Tuhan. Ketika anaknya (nabi Isa) lahir, masih dalam keadaan bayi ia menjawab semua pertanyaan yang mencemooh ibunya.

    Dalam kajian Hukum Islam yang dimaksud dengan shaum itu adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa disertai niat sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.² Yang dimaksud dengan menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, adalah segala sesuatu bentuk kebutuhan biologis dan hawa nafsu.

    ² Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234

    Berpuasa itu adalah bentuk tazkiyatun nafs, pensucian diri, pengetatan diri dari pengaruh godaan syetan.³

    ³ Lihat Tafsir Ibn Katsir, juz I, h.497

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Partially: de-coding knowledge under islamic references

    Partially: de-coding knowledge under islamic references

    The reasons why socialism and capitalism not perfect, based on some scholars state, that they (west) understand it partially.

    Some scholars mention presecutor of now days Marx, Engels, Adam Smith, Machiavelli and others, is Ibn Khaldun. Wide range of studies branched from their thoughts, how many discipline now days establish after reinaissance and then we become also understand it particially.

    Before, they recognised him (Ibn Khaldun) as Fathers of Social Science, then after that they also notice how he describe his work in Macro Economics, and maybe later will be on Industrial Engineering & Manufacturing, Projects Mgmnt, why, because he put high concerns to “labour”.

    So, if you dont want to miss it, after finish read all socialism, capitalism, don’t forget to read (Economics) Fiqh of Umar if you feel struggle to understand it in Quran & Hadits.

    Have a nice day everyone…

    —–
    de-coding knowledge under islamic references

    #Worldclass_Ummah

  • SADAR dan tidak SADAR

    SADAR dan tidak SADAR

    dalam tulisan dibawah ini ada dua hal yang disampaikan, bagaimana kita membimbing dan membiasakan hati (sadar /conscious) terhadap ibadah, suatu hari rutinitas ini (kebiasaan / sub-conscious) akan membimbing kita dalam ibadah.

    sekilas mudah, seperti memberikan sugesti kepada diri sendiri, tapi kondisi fisik yang tidak dalam posisi re-write (dapat di sugesti) menjadikan hal ini sulit, terlebih kepada orang yang tidak dapat mengontrol diri nya, baik sakit ataupun sudah terbiasa melakukan hal yang berbeda.

    banyak dalam tausiah parenting, diminta kita berdoa sambil membisik pada kondisi anak terlelap tidur, ataupun orang lebih memilih bermeditasi menenangkan diri untuk mensugesti dirinya, ataupun doa disaat khusyuk, disesudah shalat yang sanga kita hayati, hingga perasaan tenang itu menjalar, frekuensi ini yang disebut dalam kajian Psychology Energy sebagai Teta State.

    jika kondisi Teta State ini bisa di kondisikan baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain, seseorang dapat menolong diri nya sendiri ataupun orang lain, baik sakit fisik, sakit mental, sakit jiwa tentunya biidznillah dan tawakkal terhadap keputusan Allah.

    bagaimana Teta State ini diperoleh atau lebih tepatnya dikondisikan (rekayasa)? menariknya hal ini diuji riset oleh seorang Engineer bernama Garry menggunakan alat riset milik seorang peneliti terhadap pengaruh meridian energy line (umum dikenal sebagai jalur totok / akupuntur) yang dalam uji coba ini, diindikasikan salah satu spot bisa meresonansi spot lain dalam jalur line yang sama, dan menariknya lagi spot ini bisa distimilus cukup dengan ketukan (tapping) tidak perlu jarum akupuntur.

    dalam majlis ilmu singkat yang alhamdulillah pak Eddy Iskandar mau berbagi dengan kami di UK, beliau memaparkan pendekatan EFT mind-body-soul (EFT sendiri hanya mind-body), soul disini sebagai muslim adalah tauhid, tawakkal dan meminta izin Allah.

    semoga ilmu ini diberkahi Allah dan bermanfaat, dikemudian hari, biidznillah.

  • Para Pemimpi(n): Muallim

    Para Pemimpi(n): Muallim

    Muallim memiliki posisi terhormat dimana saja berada, karena merekalah pembaca hikmah dari sumber-sumber yang Allah berikan, baik dari Al-Quran & Hadits, juga dari Alam Sekitar dan juga dari cobaan hidup yang beragam.

    Posisi muallim yang Allah sebutkan keistimewaannya dalam surat Al-Muzadallah ayat 11, yang artinya

    “Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”.

    Muallim memiliki beberapa sifat dan beberapa ciri khas, yang sifat utamanya adalah yang Rasulullah temui dalam sahabat utamanya, yakni As-Shiddiq “yang membenarkan”.

    Sifat muallim yang utama karena memiliki ilmu adalah membenarkan yang disampaikan orang lain, dimana mayoritas orang lain ragu dan muallim dapat membenarkan dan menguatkan apa yang disampaikan benar oleh siapapun dan kapanpun.

    Dua ciri khas muallim adalah kita ambil ibrah dari apa yang disampaikan oleh Rasulullah dalam haji wada’:

    Hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, barangkali sebagian orang yang menerima kabar (tidak langsung) lebih mengerti daripada orang yang mendengarkannya (secara langsung).

    1. Menyampaikan, baik dengan menuliskan, menghafalkan untuk disampaikan kepada orang lain, terlepas paham atau tidaknya, terlepas dari keterbatasan untuk memaknai.
    2. Memahami, mencoba mentadabburi dengan kemampuan dan keterbatasan yang ada, karena manusia dituntut partisipasinya dari apa-apa yang dipahaminya.

    Sifat yang perlu diwaspadai adalah, sombong karena Ilmu yang dimiliki. Banyak perkara yang hadir dari rasa sombong dari ilmu yang dimiliki, dari menganggap manusia lain rendah, dsb.

  • Merevitalisasi MUI & LKAAM Sumatera Barat

    Merevitalisasi MUI & LKAAM Sumatera Barat

    Merevitalisasi MUI & LKAAM Sumatera Barat:
    restrukturisasi & reformasi, sebuah opini dimasa krisis

    Oleh Arif Abdullah A *

    Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dalam krisis, pun sama dengan banyaknya organisasi nirlaba lainnya, kesemuanya akan menghadapi kendala terhadap Permendagri No. 39 Tahun 2012, yang artinya tidak ada lagi dana hibah top to down yang diberikan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah kepada lembaga atau organisasi diluar pemerintah.

    Walaupun sebenarnya kebijakan ini tidak sepenuhnya tepat, mengingat dana hibah APBD ataupun APBN banyak membiayai lembaga nirlaba karena kepentingan strategis pemerintahan juga, sepatut-patutnya dan sebijak-bijaknya ketika Permen ini ditekan, pemerintah menunjukkan goodwill untuk membantu transisi finansial lembaga tersebut, terlebih lagi ketika terdapat lembaga-lembaga sangat strategis untuk masyarakat, jika memang pemerintah tidak memiliki keterkaitan, dalam hal ini contohnya MUI dan LKAAM untuk masyarakat Sumatera Barat.

    Memang permasalahan korupsi dan pemanfaatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seiring waktu menjadi punca dari masalah keluarnya kebijakan ini (Permen), tapi sekali lagi bukan tidak ada lembaga atau institusi yang baik, yang akhirnya terkena perlakuan pukul rata ini.

    Ironi ini cukup beralasan, mengingat bagaimana dana desa digulirkan, seolah kita semua bernapas senang, tetapi sebenarnya menyimpan bom waktu yang tidak kalah sama besar dengan persoalan diatas, saya sendiri merasa ini adalah bad policy yang disepakati di waktu yang tepat, wallahualam.

    Saat tulisan ini diselesaikan, solusi jangka pendek, berupa penggalangan dana dan komitmen pembiayaan sudah selesai dirumuskan oleh masyarakat, rakyat berbondong-bondong menyelamatkan lembaga yang bagi mereka menjaga marwah masyarakat, yang ternyata tidak dalam kacamata pemerintah, dan sekali lagi ini kepentingan masyarakat, tentu masyarakat bangsa ini juga yang harus menyelesaikan, apalagi ketika semua angkat tangan.

    Untuk jangka panjang, sudah saatnya kita berfikir keras bagaimana lembaga ini diproyeksikan kedepannya, tidak bisa hanya sekedar memanfaatkan infaq untuk operasional, dihabiskan hanya untuk menyewa bangunan dan belanja pegawai, kita perlu lebih dari itu, kita perlu berfikir 10-20 langkah kedepan, bukan sekedar bermanfaat tetapi juga berlapis-lapis manfaat, seperti buku yang dituliskan penulis dari jawa itu.

    Di era otonomi daerah, era tertib administrasi dan era hukum, langkah Pemerintah Provinsi untuk berhati-hati juga sangat perlu kita apresiasi, tidak perlu kita mengakal-akali dan bercermin buruk kepada siapapun yang menjauhi kemudharatan, yang perlu kita lakukan adalah mendukung dan membaca keadaan, kemudian mempersiapkan langkah solusi.

    Ada banyak langkah solusi, strategis, efisien, jangka panjang yang dapat dilakukan, tapi kita semua sepakat kita harus berbenah, dan yang menariknya, inilah isu krisis yang naik publik pertama kali, dan jika Sumatera Barat bisa menghasilkan solusi yang konstruktif, maka inilah solusi alternatif untuk permasalahan yang serupa, yang sangat bermanfaat untuk kehidupan bermasyarakat kedepannya.

    Ijinkan saya sampaikan paparan solusi yang dapat menjadi alternatif, jika setuju dapat dijalankan, dan jika tidak setuju, harap-harap ada solusi yang lebih maknyus yang sesuai dengan tuan-tuan sekalian.

    Pertama, sebagai lembaga yang berinisiatif, maka kita mulai dengan pemerintah daerah, walaupun jika tidak, langkah pertama ini dapat diabaikan. Pemerintah Provinsi dengan kewenangannya mempermudah registrasi pelembagaan hukum masyarakat adat – suku, masjid – surau, jikalau perlu potong proses notaris, dengan mempekerjakan notaris di kantor-kantor registrasi untuk pembuatan SK kelembagaan dalam bentuk yayasan.

    Kenapa pelembagaan ini penting, karena kita akan masuk ke era tertib administrasi, bagaimana secara hukum datuk-datuk dan masjid-masjid kita bisa masuk ke ranah hukum, dan infaq sedekah yang saat ini ditertibkan oleh pemerintah? Tentu dengan payung hukum, dan payung hukum yang paling dasar dalam hal ini adalah badan hukum, tidak perlu membuat AD/ART yang sedemikian rumit, cukup pakai saja blanko yang ada, dan disesuaikan dengan mufakat dengan ninik mamak anak kamanakan.

    Kedua, baik MUI dan LKAAM beralih dari organisasi formal, kepada organisasi profesional, maka perlu diadakan “seperti” rapat tahunan yang dihadiri oleh pemangku kebijakan atau stake holder secara publik, legal dan jika bisa dapat menjadi referensi akademis, bentuk konferensi sangat efektif, sehingga aktifitas MUI berangsur dari satu konferensi ke konferensi lainnya, bagaimanapun juga tajdid dan tarjih sangat perlu untuk disosialisasikan, baik terhadap isu kontemporer maupun permurnian akidah. Juga untuk LKAAM berangsur dengan pola yang sama berjalan dari satu mufakat gadang ke mufakat gadang yang bisa diinisiasi sekali atau dua kali setahun, berpindah dari satu luak ke luak lainnya, dari satu koto ke koto lainnya. Inovasi pembangunan masyarakat adat perlu dijadikan good sample dan dikloning oleh masyarakat adat lainnya, dengan ini seperti sekali tepuk dua lalat; masyarakat adat terakui secara hukum dalam payung LKAAM, dan dengan konferensi ini setahap demi setahap memajukan cadiak pandai untuk maju ke konferensi mufakat sebagai Muallim, diakui sebagai cendekiawan.

    Perlu dibedakan posisi MUI-LKAAM dengan Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama dsb, jika Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama adalah ormas dengan keanggotaan perorangan, yang juga mengisi dari MUI maka MUI lebih layak disebut asosiasi, disusun dari himpunan ormas yang ada, sehingga kegiatan yang paling efektif adalah pertemuan antar ormas tersebut. Begitu juga LKAAM, simpul massa ada di organisasi paling kecil dari LKAAM yakni suku bukan anggota, yang saat ini harus diakui lemah dalam hukum formal, atau dengan kata lain tidak diakui secara kelembagaan memiliki satu kekuatan hukum.

    Ketiga, memperkuat grassroot atau akar rumput, dengan memfasilitasi keanggotaan ormas, lembaga – institusi, masjid, juga perguruan dan madrasah. Masalah iuran menjadi perkara setelahnya, tentunya ditetapkan yang tidak memberatkan, yang konsekuensinya MUI sebagai lembaga penaung perlu memberikan pembekalan dan penguatan lembaga yang dinaunginya yang sifatnya sukarela, menurut nan patuik. LKAAM juga merevitalisasi perannya di grassroot, dengan secara nyata meminta dukungan suku-suku yang ada (sudah lama hilang dari kita lambang-lambang marawa suku), yang tentunya dengan keanggotaan, yang menariknya tentu akan ada diskusi sampai keorganisasian yang mana dapat bergabung, intuisi saya mengatakan mari kita mulai dari suku, dan diperwakilkan oleh nagari ataupun luak, melihat perkembangan partisipasi kedepannya.

    Keempat, merasionalisasi peran infaq shadaqah sumbanga, lazis dalam MUI dan LKAAM, yang secara Undang-Undang transparansinya perlu dilaporkan ke lembaga yang ditunjuk negara, dalam hal ini BAZNAS. Di banyak negara maju, sedekah yang mereka sebut dengan charity hampir menjadi pendanaan alternatif yang dilegalkan oleh pemerintah, bahkan di inggris skema pendanaan charity ini mendapat dukungan sebagai pembiayaan yang distimulus oleh pemerintah dengan 25% dari setiap sumbangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tentunya kita belum sampai kesana, sehingga cukup sampai pendanaan alternatif ini sebagai pembiayaan alternatif, bukan pembiayaan pokok yang sudah ditutupi oleh sistem iuran keanggotaan diatas.

    Keempat poin tersebut rasanya tidak berlebihan untuk dicoba, tentu sesuai atau tidak ikut selera dari tuan-tuan sekalian, akan tetapi terlalu naif jika kita mencukupkan dan tidak mencoba merevitalisasi dan berharap pada kondisi yang akan bersahabat.

    Hanya kepada Allah kita memohon diberikan jalan keluar.

  • VII Koto Talago: Saksi Sejarah Romantisme Toleransi Para Ulama

    VII Koto Talago: Saksi Sejarah Romantisme Toleransi Para Ulama

    Dalam buku yang juga tesisnya, “The Kaum Muda Movement”, Dr Taufik Abdullah menggambarkan perselisihan tajam antara kaum muda dan kaum tua, tetapi beliau sepertinya terlewat memberikan satu gambaran bagaimana toleransi itu muncul bukan dalam perang pemikiran berupa tulisan-tulisan yang mengkritisi pemahaman satu sama lain.

    Di kampung ini, sekitar 100 tahun lalu hanya berjarak tidak lebih 5 kilometer surau-surau berdiri, masih dapat kita saksikan peninggalan sejarah ini, sebagai ibrah bagi kita toleransi bisa dibangun dengan interaksi.

    Ketika meletus masa pergerakan kemerdekaan, para ulama muda dan ulama tua, bersatu pada berkumpul pada satu Majlis Tinggi Islam untuk mengerahkan pembelaan terhadap tanah air, dalam satu artikelnya “Orang Minang menghadapi Aggresor Belanda” Dr Suryadi memberikan satu dokumen penting terhadap sepakatnya para ulama ini dalam bela tanah air, yang dirumuskan dalam fatwa jihad melawan penjajah, kita dapat melihat nama-nama penggerak “Sumatera Thawalib” seperti Syekh Djamil Djambek, Syekh Abbas Abdullah, Syekh Mustafa Abdullah, dkk dan PERTI seperti Syekh Abd. Wahid Tabek Gadang.

    Syekh Abbas Abdullah bersaudara seayah seibu dengan Syekh Mustafa Abdullah dan membina satu perguruan yang sama Darul Funun El-Abbasiyah, dan Syekh Abd. Wahid adalah saudara sepupu dengan kedua bersaudara tersebut.

    Dalam keluarga Syekh Abbas dan Syekh Mustafa sendiri menarik untuk dicermati bagaimana perubahan keberagamaan terjadi hingga pembaharuan kegiatan dakwah terjadi, dan menginspirasi perubahan besar dalam kegiatan dakwah di Nusantara pada umumnya.

    Kita berharap wacana keilmuan dalam keberagaman pemahaman baik agama, maupun pengetahuan umum seyogyanya tidak menimbulkan satu friksi yang tajam jika perkara ini adalah perdebatan yang khilafiyah, bukan perkara yang sudah menjadi ijma ulama dan muallim seperti dalam ilmu umum tentang bumi ini bulat.

    Semoga Allah memberkahi kita dengan Ilmu kita.

    Tanpa ilmu pengetahuan, amal tidak ada gunanya, dan tanpa amal, ilmu pengetahuan adalah sia-sia. (Abu Bakar ra)

    Wallahu’alam

    ~ Abu Omar