All posts by Admin

MUI Sulsel, IPIM, dan IMMIM Imbau Salat Gaib untuk Korban KM Ladang Pratiwi dan Putra Gubernur Jabar

mui-sulsel,-ipim,-dan-immim-imbau-salat-gaib-untuk-korban-km-ladang-pratiwi-dan-putra-gubernur-jabar

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel sekaligus sejumlah pimpinan ormas mengimbau muslim Sulsel salat gaib untuk korban KM Ladang Pratiwi yang tenggelam di perairan Selat Makassar 27 Mei 2022.

MUI Sulsel juga mengimbau salat gaib untuk putra Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril, yang dinyatakan wafat, tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss.

“Kita menghimbau kepada semua masjid dan para imam yang ada di Sulsel untuk memprakarsai salat ghaib ini. Adapun waktu pelaksanaan habis salat Jumat esok (10/6/2022) karena merupakan waktu yang tepat di mana semua kaum muslimin berkumpul,” kata Ketua Komite Dakwah Khusus (KDK) MUI Sulsel Drs KH Masykur Yusuf M Ag, Kamis (9/6/22).

Ketua Komite Dakwah Khusus (KDK) MUI Sulsel Drs KH Masykur Yusuf M Ag

KH Masykur, ketua Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Sulsel, mengungkapkan, salat gaib merupakan bentuk kepedulian dan salah satu cara untuk mendoakan para korban yang meninggal agar diberi tempat yang layak di sisi Allah swt.

“Kita juga menyampaikan belasungkawa dan kiranya keluarga yang ditinggalkan agar diberi kesabaran,” ujar KH Masykur.

Sekretaris Ikatan Masjid Muballigh Indonesia Muttahidah (IMMIM) Dr HM Ishak Samad MA juga menghimbau agar seluruh umat muslim Sulsel terutama imam masjid mengambil bagian dari salat gaib ini.

“Ini sebagai wujud kepedulian dan doa kita terhadap sesama muslim karena dalam Islam setiap muslim bersaudara,” kata Ishaq Shamad, ketua Bidang Infokom MUI Sulsel, kepada muisulsel.com.

Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA

Seperti diberitakan detik.com, Badan SAR Nasional (Basarnas) mengakhiri pencarian korban tenggelamnya kapal motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di sekitar Pulau Pammantauang, Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lima belas penumpang dinyatakan hilang setelah Basarnas mencari selama 10 hari.

“Dengan berat hati operasi SAR kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02 yang tenggelam dinyatakan ditutup pada pukul 16.00 Wita, Senin, 6 Juni 2022,” kata Kepala Basarnas Makassar Djunaidi, dikutip detik.com, Senin (6/6/2022).

Djunaidi menuturkan dari 50 penumpang KM Ladang Pertiwi, sebanyak 31 orang ditemukan selamat dan empat lainnya meninggal dunia. Sebanyak, tiga orang yang wafat telah teridentifikasi dan diserahkan ke keluarga, sedangkan satu orang lainnya masih diidentifikasi oleh tim DVI Polda Sulsel.

Tim SAR gabungan telah berupaya mencari 15 korban hilang hingga hari ketujuh pencarian pada Jumat (3/6/22) lalu. Bahkan tim SAR memperpanjang pencarian tapi tidak membuahkan hasil.

Sementara Eril, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, setelah pencarian kurang lebih sepekan, pihak keluarga menyatakan Eril telah meninggal dunia.

Ridwan Kamil dan rombongan dikabarkan telah menunaikan salat gaib di tepi Sungai Aare sebelum kemudian kembali ke Indonesia.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaksanakan salat Gaib di tepi Sungai Aare, lokasi anaknya Emmeril Kahn Mumtadz hilang. (Arsip Pemprov Jabar)

Pihak otoritas setempat juga sudah mengubah status pencarian Eril. Dari awalnya berstatus mencari orang hilang (missing person) menjadi status mencari orang yang tenggelam (drowned person). Pihak keluarga menyatakan telah merelakan kepergian Eril.

Panduan Salat Gaib

Rukun salat gaib tak ada bedanya dengan rukun salat jenazah pada umumnya. Yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Dipublikasikan nuonline, berikut ini tujuh rukun salat gaib yang harus dilakukan:

Pertama, berniat, seperti umumnya shalat yang lain dengan pilihan redaksi di atas.

Kedua, berdiri bagi yang mampu, dan bila tak mampu, boleh shalat dengan cara yang dimampuinya.

Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, shalatnya tetap sah. Terpenting ia tak meyakini bahwa menambah bacaan takbir itu membatalkan, atau dalam pengulangan bacaan takbir ia tak mengangkat tangannya sebagaimana empat takbir sebelumnya. Jadi, jika diyakini membatalkan, atau seiring menambah bacaan takbir juga mengangkat tangan, maka shalatnya batal.

Keempat, membaca surat al-Fatihah, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda: “Amarana Rasûlullâhi shalallâhu ‘alaihi wasallam an naqra‘a bi fâtihatil kitâb ‘alâ janâzah” (Rasulullah saw memerintahkan kami membaca surah al-Fatihah saat shalat jenazah). (HR Ibnu Majah).

Kelima, membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Minimal dengan membaca, Allahummâ shalli ‘alâ sayyidinâ Muhammad. Namun yang paling sempurna adalah membaca shalawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam shalat.

Keenam, membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga. Berikut doa Rasulullah saw yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik ra:

اللهم اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû wa’âfihî wa akrim nuzulahû wa wassi’ madkhalahû waghsilhu bi mâ‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathâyâ kamâ yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu dâran khairan min dârihî wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî waqihî fitnatal qabri wa ‘adzâbin nâr.

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”

Ketujuh, membaca salam setelah takbir keempat. Namun, setelah takbir dan sebelum salam, disunnahkan membaca doa berikut:

“Allâhumma lâ tahrimnâ ajrohû walâ taftinnâ ba’dahû wagfir lana walahû” (Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia).

Demikian, semoga amal ibadah kita dan amal ibadah para korban diterima di sisi-Nya. aamiin. (muisulsel.com/Irfan/Ile/detik.com/cnnindonesia/islam.nu.or.id)

 

The post MUI Sulsel, IPIM, dan IMMIM Imbau Salat Gaib untuk Korban KM Ladang Pratiwi dan Putra Gubernur Jabar appeared first on MUI SULSEL.



Ketua MUI: Sertifikasi Halal Satu-satunya Pilihan Kembangkan Ekonomi Umat

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi, KH Lukmanul Hakim mendorong agar proses sertifikasi halal menjadi satu-satunya pilihan untuk mengembangan ekonomi umat khususnya bagi para pelaku UMKM.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk terus dikembangkan dan dioptimalkan khususnya peran dari LPPOM MUI. Kiai Lukman menuturkan, seiring dengan perubahan regulasi, LPPOM MUI diharapkan mampu beradaptasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

‘’MUI sebagai khadimul ummah, mendukung kebijakan pemerintah dalam hal ini LPPOM MUI harus bisa beradaptasi dengan regulasi-regulasi yang ada dan berkolaborasi dengan seluruh pihak oleh kementerian, dalam hal ini BPJPH, DKS dan instansi lainnya,’’ ujarnya saat menjadi narasumber Festival Syawal yang digelar oleh LPPOM MUI secara virtual, Kamis (9/6).

Kiai Lukman menjelaskan, sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan dan mendukung ekonomi kerakyatan khususnya UMKM. Untuk itu, Kiai Lukman mendorong agar sertifikasi halal ini menjadi keunggulan bersaing bagi para pengusaha khususnya kelompok kecil.

‘’Sehingga, mereka tetap menjadi pilhan bagi konsumen-konsumen di Indonesia yang mayoritas umat Muslim,’’ jelasnya.

Apalagi, kata dia, perdagangan bebas sudah dibuka yang membuat produk-produk UMKM dari luar negeri sangat mudah masuk ke Indonesia. Meski begitu, dia menilai karakteristik halal ini harus didapatkan dari gaya UMKM yang harus murah, mudah dan cepat.

‘’Namun demikian, tapi tidak boleh melepaskan unsur-unsur substansi halal daripada produk itu sendiri. Karena kita tau bahwa halal ini menjadi sebuah hukum Islam,’’ tegasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, standar halal ini bisa dilakukan dengan cara yang akuntabel dan transparan, serta tidak memiliki standar lain yang berbeda atau diskriminatif bagi pelaku UMKM maupun perusahaan yang besar.

Sekadar informasi, kegiatan Festival Syawal yang digelar oleh LPPOM MUI ini bertajuk,‘’ : Recover Together, Recover Stronger Bersama UMK Halal’’ yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di antaranya Wakil Presiden RI KH Maruf Amin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kepala BJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati.[]



Ketua FKUB Sulsel Ajak Manajemen Al-Washliyah Bergabung

ketua-fkub-sulsel-ajak-manajemen-al-washliyah-bergabung

Makassar, muisulsel.com – Ketua Forum Kerukunan Antarumat Beragama (FKUB) Sulsel Prof Dr Abdurrahim Yunus MA mengajak manajemen media Al-Washliyah bergabung ke FKUB.

Prof Abdurrahim Yunus, anggota Dewan Pertimbangan MUI Sulsel, menyampaikan ajakan FKUB saat menerima kunjungan pengurus harian Al-Washliyah Sulsel, di Sekertariat FKUB Sulsel, Jl Rappocini, Makassar, Rabu (8/6/2022).

Sekretaris FKUB Dr Barhanuddin MA, mengungkapkan, “Hadirnya Al Washliyah, sesuai nama dan misinya menghubungkan antarumat beragama dan Ormas Islam yang ada di Sulsel.”

Pengurus FKUB Sulsel saat menerima kunjungan pengurus harian Al-Washliyah Sulsel, di Sekertariat FKUB Sulsel, Jl Rappocini, Makassar, Rabu (8/6/2022).

Ketua DPW Al Washliyah Sulsel Drs KH Hasbuddin Halik Lc MHi, menanggapi, “Usulan ketua FKUB sangat bagus dan Al-Washliyah merasa senang dan siap memberikan kontribusi yang terbaik untuk kerukunan.”

Hasbuddin menambahkan, Al-Washliyah juga akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kerukunan untuk menciptakan persatuan umat.

Hasbuddin dan Abdurrahim Yunus satu atap di MUI Sulsel. Hasbuddin tercatat sebagai anggota Komisi Dakwah MUI Sulsel.

“Tawaran ini sangat baik karena memberikan kesempatan kepada Al-Washliyah untuk berkiprah yang lebih besar lagi untuk masyarakat Sulsel,” ujar Hasbuddin.

Hadir pula pengurus Al Washliyah dalam pertemuan FKUB, yakni, Sekretaris Al Washliyah Dr Abdul Majid M Pd, Edhib S IP MIP, M Takdir, dan Ansar. (Irfan)

The post Ketua FKUB Sulsel Ajak Manajemen Al-Washliyah Bergabung appeared first on MUI SULSEL.



Khilafah dalam Diskursus – Majelis Ulama Indonesia

khilafah-dalam-diskursus-–-majelis-ulama-indonesia

Khilafah dalam Diskursus
Dr. Abdul Aziz
Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung

 

Diksi khalifah (خليفة) berasal dari akar kata khalafa-yakhlufu-khalfan-khilafatan (خلف يخلف خلفا خلافة), yang memiliki arti pergantian. Jadi, khalifah secara etimologis bermakna pengganti, belakang, perubahan, atau suksesi. Siapapun yang menggatikan peran dan fungsi seseorang, disebut khalifah. Sayyidina Abu Bakar Shiddiq menggantikan Rasulullah Muhammad SAW sebagai Kepala Negara/Pemerintahan Madinah, disebut atau dipanggil sebagai Khalifah Rasulillah SAW.

Diksi khalifah secara eksplisit terdapat dalam Al Qur’an;

وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً

Artinya :
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Aku hendak menjadikan khalifah di bumi. (QS. Al Baqarah : 30)

Dalam konteks surat dan ayat ini, yang dimaksud dengan khalifah adalah Nabi Adam dan anak keturunannya, artinya semua Bani Adam adalah khalifah, pengganti atau wakil Allah SWT di muka bumi, dihadapan makhluk Tuhan yang lainnya adalah pemimpin, termasuk dihadapan dirinya sendiri, yang tugas utamanya adalah memakmurkan bumi dan membangun kemashlahatan bersama, atau setidaknya dalam batas minimalnya adalah memimpin diri sendiri, lebih dari itu memimpin keluarga dan seterusnya, serta akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, tentu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Jadi, khalifah adalah orangnya, sedangkan aktifitas dan entitas kepemimpinannya disebut khilafah.

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلۡنٰكَ خَلِيۡفَةً فِى الۡاَرۡضِ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ بِالۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الۡهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌

Artinya:
Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. (QS. Shad : 26)

Dalam konteks surat dan ayat ini, karena ketaatannya, keadilannya, kebijaksanaannya, dan ilmunya yang luas, Allah SWT. memilih dan menetapkan Nabi Dawud AS. sebagai Khalifah (Penguasa Politik, Kepala Negara, Raja dan Penegak Hukum) di tengah tengah ummatnya. Allah SWT. Menekankan agar membuat keputusan atau kebijakan yang adil, dan jangan mengikuti hawa nafsu. Walaupun ayat ini berbicara khalifah dalam kapasitas Nabi Dawud AS. sebagai pemimpin politik, namun tidak ada perintah atau doktrin mengenai bentuk negara atau sistem pemerintahan secara spesifik.

Kata Khilafah dan Khalifah memiliki akar kata yang sama, namun secara eksplisit kata Khilafah tidak terdapat dalam Al Qur’an. Dalam definisi yang berkembang dalam diskursus politik Islam, Khilafah sering diartikan sebagai Kekuasaan Politik Islam, Pemerintahan Politik Islam, bahkan Sistem Pemerintahan Islam atau Bentuk Negara Islam. Pijakan normatif satu – satunya adalah karena pernah hadir dalam pentas sejarah perpolitikan umat Islam. Seperti masa Khalafaurrasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan Turki Utsmani (Ottoman). Namun fakta dalam sejarahpun, Khalifah sebatas sebutan atau penamaan kepada pemimpin politiknya (orangnya) dan khilafah sebutan atau penamaan kepada pemerintahannya atau kepemimpinan politiknya. Jadi, sama sekali tidak bermakna bentuk negara atau sistem pemerintahan.

Kalau hari ini muncul doktrin Khilafah yang bermakna Bentuk Negara Islam atau Sistem Pemerintahan Islam atau Sistem Ketatanegaraan Islam, yang kaku dan riqid, tidak bisa ditawar atau didialektikakan, jelas tidak punya pijakan normatif dan historis sama sekali, karena sejatinya, ini adalah ruang ijtihadiyah politik Islam.

Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara tertentu atau sistem pemerintahan tertentu atau sistem ketatanegaraan tertentu bagi para pemeluknya, sekali lagi, ini adalah ruang ijtihadiyah umat Islam. Kita semua diberi kebebasan dan kewenangan untuk menyepakati, mendesain dan mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman dalam konteks ruang dan waktu yang ada.

Yang terpenting dan substantif adalah bentuk negara dan sistem pemerintahan yang disepakati dan di ijtihadi harus bisa dan menjamin dengan perlindungan dan kepastian hukum untuk melindungi dan menjamin warganya dalam mengamalkan ajaran agamanya, tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kemashlahatan, kesejahteraan, dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.

والله اعلم بالصواب

Source link

The post Khilafah dalam Diskursus – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Opini: Khilafah dalam Diskursus

opini:-khilafah-dalam-diskursus

Khilafah dalam Diskursus
Dr. Abdul Aziz
Sekretaris Umum MUI Kota Bandar Lampung

 

Diksi khalifah (خليفة) berasal dari akar kata khalafa-yakhlufu-khalfan-khilafatan (خلف يخلف خلفا خلافة), yang memiliki arti pergantian. Jadi, khalifah secara etimologis bermakna pengganti, belakang, perubahan, atau suksesi. Siapapun yang menggatikan peran dan fungsi seseorang, disebut khalifah. Sayyidina Abu Bakar Shiddiq menggantikan Rasulullah Muhammad SAW sebagai Kepala Negara/Pemerintahan Madinah, disebut atau dipanggil sebagai Khalifah Rasulillah SAW.

Diksi khalifah secara eksplisit terdapat dalam Al Qur’an;

وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً

Artinya :
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Aku hendak menjadikan khalifah di bumi. (QS. Al Baqarah : 30)

Dalam konteks surat dan ayat ini, yang dimaksud dengan khalifah adalah Nabi Adam dan anak keturunannya, artinya semua Bani Adam adalah khalifah, pengganti atau wakil Allah SWT di muka bumi, dihadapan makhluk Tuhan yang lainnya adalah pemimpin, termasuk dihadapan dirinya sendiri, yang tugas utamanya adalah memakmurkan bumi dan membangun kemashlahatan bersama, atau setidaknya dalam batas minimalnya adalah memimpin diri sendiri, lebih dari itu memimpin keluarga dan seterusnya, serta akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, tentu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Jadi, khalifah adalah orangnya, sedangkan aktifitas dan entitas kepemimpinannya disebut khilafah.

يٰدَاوٗدُ اِنَّا جَعَلۡنٰكَ خَلِيۡفَةً فِى الۡاَرۡضِ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ بِالۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الۡهَوٰى فَيُضِلَّكَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌

Artinya:
Wahai Dawud, Sesungguhnya engkau Kami jadikan khalifah (penguasa) di bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. (QS. Shad : 26)

Dalam konteks surat dan ayat ini, karena ketaatannya, keadilannya, kebijaksanaannya, dan ilmunya yang luas, Allah SWT. memilih dan menetapkan Nabi Dawud AS. sebagai Khalifah (Penguasa Politik, Kepala Negara, Raja dan Penegak Hukum) di tengah tengah ummatnya. Allah SWT. Menekankan agar membuat keputusan atau kebijakan yang adil, dan jangan mengikuti hawa nafsu. Walaupun ayat ini berbicara khalifah dalam kapasitas Nabi Dawud AS. sebagai pemimpin politik, namun tidak ada perintah atau doktrin mengenai bentuk negara atau sistem pemerintahan secara spesifik.

Kata Khilafah dan Khalifah memiliki akar kata yang sama, namun secara eksplisit kata Khilafah tidak terdapat dalam Al Qur’an. Dalam definisi yang berkembang dalam diskursus politik Islam, Khilafah sering diartikan sebagai Kekuasaan Politik Islam, Pemerintahan Politik Islam, bahkan Sistem Pemerintahan Islam atau Bentuk Negara Islam. Pijakan normatif satu – satunya adalah karena pernah hadir dalam pentas sejarah perpolitikan umat Islam. Seperti masa Khalafaurrasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan Turki Utsmani (Ottoman). Namun fakta dalam sejarahpun, Khalifah sebatas sebutan atau penamaan kepada pemimpin politiknya (orangnya) dan khilafah sebutan atau penamaan kepada pemerintahannya atau kepemimpinan politiknya. Jadi, sama sekali tidak bermakna bentuk negara atau sistem pemerintahan.

Kalau hari ini muncul doktrin Khilafah yang bermakna Bentuk Negara Islam atau Sistem Pemerintahan Islam atau Sistem Ketatanegaraan Islam, yang kaku dan riqid, tidak bisa ditawar atau didialektikakan, jelas tidak punya pijakan normatif dan historis sama sekali, karena sejatinya, ini adalah ruang ijtihadiyah politik Islam.

Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu bentuk negara tertentu atau sistem pemerintahan tertentu atau sistem ketatanegaraan tertentu bagi para pemeluknya, sekali lagi, ini adalah ruang ijtihadiyah umat Islam. Kita semua diberi kebebasan dan kewenangan untuk menyepakati, mendesain dan mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan zaman dalam konteks ruang dan waktu yang ada.

Yang terpenting dan substantif adalah bentuk negara dan sistem pemerintahan yang disepakati dan di ijtihadi harus bisa dan menjamin dengan perlindungan dan kepastian hukum untuk melindungi dan menjamin warganya dalam mengamalkan ajaran agamanya, tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kemashlahatan, kesejahteraan, dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan.

والله اعلم بالصواب



Hadiri Konferensi Darul Ifta’, Wasekjen MUI Sebut Al-Azhar dan Mesir Pilar Keamanan dan Stabilitas Timur Tengah

KAIRO — Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH Ahmad Fahrur Rozi Burhan, mengatakan bahwa Mesir dan Al-Azhar adalah pilar keamanan dan stabilitas di Timur Tengah. Hal tersebut dia sampaikan Rabu (08/06) saat menjadi pembicara dalam konferensi internasional bertajuk “Ekstremisme Agama: Awal Pemikiran dan Strategi Perlawanan” yang diadakan Pusat Studi Ekstremisme “Salam” yang berada di bawah naungan Darul Ifta’ Al-Azhar Mesir.

“Kita semua tahu bahwa Republik Arab Mesir adalah pilar kemananan dan stabilitas di Timur Tengah dan Dunia Arab. Kami menegaskan penghargaan yang mendalam untuk Mesir yang sukses dan efektif di bawah kepemimpinan pemerintah, ” ucap Gus Fahrur dalam pidatonya berbahasa Arab mewakili MUI.

Peran penting Mesir tersebut, ujar Gus Fahrur, tentu saja tidak lepas dari lembaga pendidikan yang sudah lama berdiri di sana yaitu Al Azhar Al-Syarif. Menurutnya, kampus Al-Azhar telah menjadi lembaga yang paling aktif memerangi segala jenis paham beragama ekstrem di berbagai belahan dunia.

“Kami juga menegaskan penghargaan yang tinggi atas peran al-Azhar asy-Syarif di bawah kepemimpinan Syaikh yang baru, yang mulia Professor Dr Ahmed Tayeb. Al Azhar asy-Syarif telah bekerja menghadapi segala jenis ekstremisme baik di dalam maupun di luar Mesir. Al-Azhar as-Syarif telah memainkan peran penting di seluruh dunia, ” ungkap Gus Fahrur.

Peran Al-Azhar tersebut juga tidak lepas dari keberadaan Darul Ifta’ yang menjadi otoritas fatwa tertinggi di Mesir dan diakui dunia. Lembaga keagamaan seperti ini, ucap Gus Fahrur, memiliki kepercayaan tinggi dari masyarakat sehingga perannya penting dalam menangaani berbagai masalah yang dihdapi jutaan umat dengan latar belakang beraneka ragam.

Gus Fahrur menuturkan, dalam konteks Indonesia, fungsi sejenis Darul Ifta’ ada pada MUI. Keberadaan fatwa MUI dituntut mampu menjembatani perbedaan suku dan bangsa di Indonesia yang beranika ragama. Dia menyebut, setidaknya ada tujuh belas ribu pulau di Indonesia, seribu lebih suku dengan tradisi masing-masing. Indonesia menjadi negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

“Karena itu, otoritas fatwa yang dipercaya umat semacam Darul Ifta’ maupun MUI memiliki peran penting dalam menangani berbagai masalah umat dari latar belakang berbeda-beda, ” ujarnya.

Dalam pidatonya, Gus Fahrur mencontohkan beberapa kelompok teroris yang pernah dan masih eksis di Indonesia. Dia menyebut Darul Islam Indonesia, Jama’ah Islamiyah yang berafilitasi dengan al-Qaeda, maupun Jamaah Anshorut Daulah (JAD) yang kerap bertanggung jawab atas serangkaian serangan bom di berbagai belahan dunia.

“Majelis Ulama Indonesia tidak menutup-nutupi kenyataan pahit ini, tetapi turut aktif memerangi terorisme, memberi saran, mengadakan seminar, konferensi dan berkomunikasi dengan tokoh-tokoh dan para pemimpin dari seluruh dunia untuk menyampaikan konsep perdamaian dan pencegahan paham ekstremis, ” ungkap Gus Fahrur. (Ilham Fikri/Azhar)



Jelang Idul Adha, MUI Lumajang Ikhtiar Atasi Wabah PMK

jelang-idul-adha,-mui-lumajang-ikhtiar-atasi-wabah-pmk

Lumajang, MUIJatim.or.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menggelar koordinasi dan halal bihalal pada Rabu (08/06/2022) di Pendopo Arya Wiraraja. KH Ahmad Hanif, Ketua Umum MUI Kabupaten Lumajang mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk menguatkan fungsi MUI di kabupaten maupun kecamatan. “Kegiatan ini dapat menguatkan fungsi MUI di kabupaten maupun kecamatan yaitu sebagai khodimul ummah […]

Artikel Jelang Idul Adha, MUI Lumajang Ikhtiar Atasi Wabah PMK pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Di Hadapan Darul Ifta’ Mesir, Wasekjen MUI Paparkan Strategi MUI Cegah Terorisme

KAIRO— Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Fatwa, KH Ahmad Fahrur Rozi Burhan, menghadiri undangan sebagai pembicara konferensi internasional yang diselenggarakan Pusat Studi Ekstremisme “SALAM” Darul Ifta’ Mesir. Darul Ifta’ sendiri merupakan lembaga fatwa tertinggi di Mesir dan kiprahnya telah lama diakui dunia.

Dalam konferensi bertajuk “Ekstremisme Agama: Awal Pemikiran dan Strategi Perlawanan” itu, Kiai yang kerap disapa Gus Fahrur tersebut, memaparkan strategi penangananan terorisme yang selama ini sudah dikembangkan MUI.

Pertama, ujar Gus Fahrur, MUI sejak 2004 telah mengeluarkan fatwa anti terorisme. Fatwa ini membedah perbedaan terorisme dan jihad. Terorisme dalam fatwa tersebut dijelaskan sebagai sebuah keputusasaan dan merusak peradaban sehingga hukumnya jelas haram.

“Kedua, MUI menyelenggarakan seminar, kursus pelatihan, dan dialog di berbagai media yang membahas isu terrorisme dan cara penanggulangannya, ” ungkapnya di hadapan peserta konferensi, Rabu (08/06) waktu Mesir.

Berikutnya, lanjut Gus Fahrur, MUI juga menerbitkan khutbah Jumat tentang fenomena terorisme agar para khatib shalat Jumat bisa memanfaatkannya untuk menjalankan misi dakwah secara utuh. MUI juga mencetak brosur yang menjelaskan Islam Wasathiyah untuk merespon pemikiran menyimpang dari para ekstremis.

“Ke lima, MUI mendidik para narapidana yang tergabung ke dalam kelompok teroris agar mereka kembali sadar, ” ungkap Gus Fahrur di hadapan petinggi Darul Ifta’ Mesir.

Selain itu, MUI sebenarnya sejak lama telah membentuk Badan Penanggulanan Ekstremisme dan Terorisme (BPET). Badan ini sejak awal memiliki perhatian khusus untuk melawan terorisme maupun ekstremisme dari sisi pemikiran.

MUI sejak lama melalui beberapa Komisi, Badan, maupun Lembaga (KBL) di dalamnya juga rutin menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan lembaga lain. Itu semua dilakukan MUI sebagai usaha mencegah ekstremisme maupun terorisme yang kerap mencoreng citra Islam.

Selain memaparkan strategi MUI untuk menangkal ekstremisme dan terorisme, Gus Fahrur juga menyampaikan beberapa usulan dalam forum terhormat tersebut.

Pertama, kata Gus Fahrur, lembaga agama memiliki peran penting dalam mendidik warga tentang bahaya ekstremisme dan terorisme. Lembaga agama juga harus merespons pemikiran menyimpang yang disebarkan kelompok ekstremis kepada semua kalangan.

Kedua, lanjut Gus Fahrur, lembaga fatwa perlu mengeluarkan fatwa berisi larangan terhadap segala bentuk kekerasan dan perusakan di muka bumi.

“Ketiga, perlunya penulisan buku-buku dan artikel yang menjelaskan secara ilmiah tentang pentingnya menjaga keutuhan bangsa dan memperjelas bahwa menganut agama tidak bertentangan dengan mencintai tanah air, ” ujarnya.

“Serta sangat perlu merespons gagasan tentang kekhalifahan yang dipromosikan oleh kelompok teroris seperti tuduhan bahwa umat Islam tengah menyembah thaghut maupun tuduhan lain yang tidak memiliki landasan berarti, ” imbuhnya.

Gus Fahrur melanjutkan, yang ke empat adalah memanfaatkan berbagai macam media dan teknik komunikasi. Media sosial perlu dimanfaatkan untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa lembaga keagamaan yang terpercaya. Media juga menjadi alat penyadaran sehingga masyarakat meyakini fatwa itu.

Terakhir, tutup Gus Fahrur, perlunya pemutakhiran data terkait daftar organisasi teror untuk memberikan kewaspadaan kepada masyarakat. (Ilham Fikri/Azhar)



Ketum MUI Jatim Minta Sinergi Pemerintah Atasi Wabah PMK

ketum-mui-jatim-minta-sinergi-pemerintah-atasi-wabah-pmk

KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta adanya sinergi antara MUI dan pemerintah. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Koordinasi dan Halal Bihalal MUI Kabupaten Lumajang, Rabu (08/06/2022) di Pendopo Arya Wiraraja.

Artikel Ketum MUI Jatim Minta Sinergi Pemerintah Atasi Wabah PMK pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Bahaya Pemasaran Agresif Susu Formula – Majelis Ulama Indonesia

bahaya-pemasaran-agresif-susu-formula-–-majelis-ulama-indonesia

WHO secara mengejutkan mengeluarkan laporan berjudul “How Marketing of Formula Milk Influences Our Decisions on Infant Feeding” (Bagaimana Pemasaran Susu Formula Mempengaruhi Keputusan Kita tentang Pemberian Makan Bayi). Laporan 32 halaman yang dipublikasikan tanggal 22 Februari di situsWHO ini intinya pemasaran susu formula makin tak terkendali dan bisa membahayakan kesehatan bayi secara global

Artikel Bahaya Pemasaran Agresif Susu Formula pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.

Source link

The post Bahaya Pemasaran Agresif Susu Formula – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Jelang Idul Adha di Tengah Wabah PMK, MUI: Bantu Sosialisasikan Hewan Kurban yang Sah Disembelih

jelang-idul-adha-di-tengah-wabah-pmk,-mui:-bantu-sosialisasikan-hewan-kurban-yang-sah-disembelih

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah menegaskan, umat Islam selalu ada keinginan untuk meningkatkan ibadah dan amal baiknya.

Artikel Jelang Idul Adha di Tengah Wabah PMK, MUI: Bantu Sosialisasikan Hewan Kurban yang Sah Disembelih pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Bahaya Pemasaran Agresif Susu Formula

bahaya-pemasaran-agresif-susu-formula

WHO secara mengejutkan mengeluarkan laporan berjudul “How Marketing of Formula Milk Influences Our Decisions on Infant Feeding” (Bagaimana Pemasaran Susu Formula Mempengaruhi Keputusan Kita tentang Pemberian Makan Bayi). Laporan 32 halaman yang dipublikasikan tanggal 22 Februari di situsWHO ini intinya pemasaran susu formula makin tak terkendali dan bisa membahayakan kesehatan bayi secara global

Artikel Bahaya Pemasaran Agresif Susu Formula pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai – Majelis Ulama Indonesia

mui-sulsel-siap-terbitkan-fatwa-uang-panai-–-majelis-ulama-indonesia

Makassar, muisulsel.com – Biaya uang panai’ (Bahasa Bugis: dui menre/fappenre) yang diidentikkan masyarakat Sulsel sebagai mahar atau maskawin bakal berpetuah, demi meringankan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tengah menggarap fatwanya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, mengatakan, MUI Sulsel akan mengadakan focus group discussion (FGD) terkait fatwa uang panai dalam waktu dekat ini.

“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai. Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” kata KH Ruslan Wahab kepada muisulsel.com, Rabu (8/6/22).

KH Ruslan mengingatkan masyarakat, dalam Islam pernikahan harus dimudahkan. Terkait tingginya uang panai, “Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu.”

KH Ruslan Wahab turut mengomentari berita kasus kriminal diduga lantaran uang panai di Kabupaten Maros beberapa hari lalu.

“Tingginya uang panaik dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Kabarnya calon pengantin pria berinisial Nr diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga mencuri barang milik Polda Sulsel. Terduga pelaku beralasan: demi memenuhi uang panai.

Nr disebut mengambil 63 batang besi senilai Rp 200 juta milik Markas Polda Sulsel. Nr pernah bekerja sebagai pekerja bangunan di Mapolda Sulsel.

“Yang bersangkutan pekerja di Polda dan memang sudah dipecat,” kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddi, dikutip Suara.com, Rabu (8/6/2022).

Ruslan juga berharap agar masyarakat memberi kemudahan uang panai sehingga tidak terjadi lagi hal seperti ini.

Draf fatwa uang panai dari MUI Sulsel.

Mahar Beda

Mahar dan uang panai berbeda. Uang panai merupakan tradisi Bugis-Makassar sebagai uang belanja untuk semua kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar uang atau barang yang dipegang oleh istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.

Peneliti Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta, Nysa Riskiah Lakara, memaparkan, tradisi uang panai yang menjadi adat di Sulawesi Selatan, tidak dijelaskan didalam al-Qur’an, Tafsir al-Misbah maupun dalam agama Islam, yang ada adalah mahar.

Walaupun pemberian uang panai tidak diatur secara gamblang dalam hukum Islam, namun pemberian uang panai sudah merupakan suatu tradisi yang harus dilakukan pada masyarakat tersebut dan selama hal ini tidak bertentangan dengan akidah dan syari’at maka hal ini diperbolehkan.

Mahar dan uang panai merupakan dua perbedaan yang tidak bisa disatukan, jika mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki pada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah maka uang panai adalah uang panai’ atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita yang diberikan oleh pengantin pria merupakan tradisi adat suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan.

Uang panai menjadi syarat bahwa semakin tinggi derajat, pendidikan, pekerjaan hingga kecantikan yang dimiliki seorang perempuan, maka semakin terhormatlah ia dan semakin mahal uang panai yang harus diberikan. Terkadang hal itupun yang memberatkan calon suami dan menjadi kendala terhadap suatu pernikahan yang mulia.(Irfan/muisulsel/ile/Nysa Riskiah Lakara/repository.iiq.ac.id/etnis.id)

The post MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai

mui-sulsel-siap-terbitkan-fatwa-uang-panai

Makassar, muisulsel.com – Biaya uang panai’ (Bahasa Bugis: dui menre/fappenre) yang diidentikkan masyarakat Sulsel sebagai mahar atau maskawin bakal berpetuah, demi meringankan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel tengah menggarap fatwanya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, mengatakan, MUI Sulsel akan mengadakan focus group discussion (FGD) terkait fatwa uang panai dalam waktu dekat ini.

“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai. Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” kata KH Ruslan Wahab kepada muisulsel.com, Rabu (8/6/22).

KH Ruslan mengingatkan masyarakat, dalam Islam pernikahan harus dimudahkan. Terkait tingginya uang panai, “Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu.”

KH Ruslan Wahab turut mengomentari berita kasus kriminal diduga lantaran uang panai di Kabupaten Maros beberapa hari lalu.

“Tingginya uang panaik dan keinginan menikah yang kuat menyebabkan lelaki tersebut mencuri. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Kabarnya calon pengantin pria berinisial Nr diamankan oleh aparat kepolisian karena diduga mencuri barang milik Polda Sulsel. Terduga pelaku beralasan: demi memenuhi uang panai.

Nr disebut mengambil 63 batang besi senilai Rp 200 juta milik Markas Polda Sulsel. Nr pernah bekerja sebagai pekerja bangunan di Mapolda Sulsel.

“Yang bersangkutan pekerja di Polda dan memang sudah dipecat,” kata Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddi, dikutip Suara.com, Rabu (8/6/2022).

Ruslan juga berharap agar masyarakat memberi kemudahan uang panai sehingga tidak terjadi lagi hal seperti ini.

Draf fatwa uang panai dari MUI Sulsel.

Mahar Beda

Mahar dan uang panai berbeda. Uang panai merupakan tradisi Bugis-Makassar sebagai uang belanja untuk semua kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar uang atau barang yang dipegang oleh istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.

Peneliti Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta, Nysa Riskiah Lakara, memaparkan, tradisi uang panai yang menjadi adat di Sulawesi Selatan, tidak dijelaskan didalam al-Qur’an, Tafsir al-Misbah maupun dalam agama Islam, yang ada adalah mahar.

Walaupun pemberian uang panai tidak diatur secara gamblang dalam hukum Islam, namun pemberian uang panai sudah merupakan suatu tradisi yang harus dilakukan pada masyarakat tersebut dan selama hal ini tidak bertentangan dengan akidah dan syari’at maka hal ini diperbolehkan.

Mahar dan uang panai merupakan dua perbedaan yang tidak bisa disatukan, jika mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki pada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah maka uang panai adalah uang panai’ atau uang belanja untuk pengantin mempelai wanita yang diberikan oleh pengantin pria merupakan tradisi adat suku Bugis-Makassar di Sulawesi Selatan.

Uang panai menjadi syarat bahwa semakin tinggi derajat, pendidikan, pekerjaan hingga kecantikan yang dimiliki seorang perempuan, maka semakin terhormatlah ia dan semakin mahal uang panai yang harus diberikan. Terkadang hal itupun yang memberatkan calon suami dan menjadi kendala terhadap suatu pernikahan yang mulia.(Irfan/muisulsel/ile/Nysa Riskiah Lakara/repository.iiq.ac.id/etnis.id)

The post MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai appeared first on MUI SULSEL.



Amalan-amalan Sunnah yang Bisa Dilakukan pada Dzulqadah

Dari jumlah 12 bulan yang ada, salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT adalah Dzulqadah. Bersama Rajab, Muharram, dan Dzulhijjah, Dzulqadah masuk kategori bulan yang dimuliakan Allah SWT.

Umat Islam atau masyarakat Arab sebelum Islam biasa menyebutnya asyhur al-hurum, bulan-bulan yang mulia. Allah SWT berfirman :


اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْم خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ…….

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu…….. (QS. at-Taubah [9]: 36)

Dalam tafsir al-Kabir karya Fakhruddin ar-Razy makna hurum adalah berlipatnya gandanya dosa sebab maksiat dan berlipat gandanya pahala sebab taat. (Tafsir al-Kabir 16/41).

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Nabiel al-Musawa, pada acara MUI Menyapa Umat yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Jauhari, Garut, Jawa Barat pada hari Ahad (5/6/2022). Beliau mengajak umat meningkatkan ketaatan pada bulan-bulan haram tersebut.

Ketetapan bahwa Dzulqadah termasuk bulan haram juga terdapat pada hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :


عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الزَّمَانُ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَةِ يَوْمٍ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Waktu berputar sebagaimana keadaannya semula ketika Allah menciptakan langit dan bumi.

Tahun terdiri dari dua belas bulan, empat diantaranya adalah bulan suci, tiga berurutan, yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, dan Muharam, dan yang keempat adalah Rajab yang dinamai sebagai penghormatan terhadap suku Mudhar, teletak di antara Jumadil (akhir) dan Syaban.” (HR Bukhari)

Berlipat gandanya pahala pada bulan haram ini sudah semestinya tidak disia-siakan oleh umat muslim. Banyak amalan yang dapat dikerjakan pada bulan mulia ini. Di antaranya :

Pertama, puasa sunnah. Abu Bakar Usman ad-Dimiyathy dalam karyanya Ianah at-Thalibin berkata bahwa puasa yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan-bulan haram. Urutannya paling afdal adalah puasa pada Rajab, kemudian Dzulhijjah, Dzulqadah, dan terakhir puasa pada Syaban. (Ianah at-Thalibin, 2/307)

Hal ini juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:


صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ بَعْدَهُ وَصُمْ أَشْهُرَ الْحُرُ

“Puasalah pada bulan Ramadan, tiga hari setelahnya, dan pada bulan-bulan haram.” (HR Ibnu Majah)

Amalan kedua, bagi orang yang sudah mampu sangat disunnahkan umroh pada Dzulqadah. Hal ini berdasarkan riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang terdapat pada kitab Shahih al-Bukhari, bahwa Nabi Muhammad SAW sepanjang hidupnya berumroh sebanyak empat kali, dan di antara umroh Nabi Muhammad SAW dilaksanakan pada Dzulqadah. Redaksi lengkap hadits tersebut adalah sebagai berikut:


عَنْ قَتَادَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ رَدُّوهُ وَمِنْ الْقَابِلِ عُمْرَةَ الْحُدَيْبِيَةِ وَعُمْرَةً فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ حَدَّثَنَا هُدْبَةُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَقَالَ اعْتَمَرَ أَرْبَعَ عُمَرٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي اعْتَمَرَ مَعَ حَجَّتِهِ عُمْرَتَهُ مِنْ الْحُدَيْبِيَةِ وَمِنْ الْعَامِ الْمُقْبِلِ وَمِنْ الْجِعْرَانَةِ حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ

Dari Qatadah berkata, “Aku bertanya kepada Anas radhiyallahu ‘anhu tentang sesuatu, lalu dia berkata, “Nabi ﷺ melaksanakan umrah sebanyak empat kali. Yaitu umroh ketika mereka (Kaum Musyrikin) menghalangi beliau, umrah pada tahun berikutnya yaitu umroh Al Hudaibiyah, umroh pada Dzulqadah dan umroh saat Beliau menunaikan haji.”

Telah menceritakan kepada kami Hudbah telah menceritakan kepada kami Hammam dan dia berkata, “Beliau ﷺ melaksanakan umroh sebanyak empat kali yang kesemuanya pada bulan Dzulqadah kecuali umrah yang Beliau laksanakan bersama hajinya. Yaitu umroh beliau dari Al Hudaibiyah, umroh pada tahun berikutnya, umrah Al Ji’ranah saat Beliau membagi-bagikan ghanimah (harta rampasan perang) Hunain dan umrah dalam ibadah haji Beliau.” (HR Bukhari).

Selain dua amalan di atas, sangat dianjurkan pula banyak bersedekah, saling membantu sesama manusia. Pada Dzulqadah ini pula umat Islam tidak diperbolehkan berbuat zalim baik kepada diri sendiri terlebih kepada orang lain. Persis sejalan dengan penamaan bulan ini, sebagaimana disebutkan Ibnu Mandzur, Dzulqadah berarati menahan diri dari konflik, pertengkaran, dan peperangan. (Lisan Al- Arab, 3/357) Wallahu A’lam. (Ilham Fikri Ma’arif, ed: Nashih)



Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1

fatwa-mui-no.-32-tahun-2022-tentang-hukum-dan-panduan-pelaksanaan-ibadah-qurban-saat-wabah-pmk-1

Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1

Artikel Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1 pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Komisi Hukum dan HAM MUI Desak Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Pesta Bikini

JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kepolisian menuntaskan kasus dugaan pesta bikini dalam sebuah private party yang digerebek Polda Metro Jaya bersama tim Polres Metro Depok pada Ahad (5/6/2022) dini hari sekitar pukul 00.30.

Diberitakan saat penggrebekan, polisi menemukan minuman keras hingga alat kontrasepsi yang belum digunakan. Selain itu, acara tersebut tidak memiliki ijin.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Manajer Nasution mengatakan, MUI sangat prihatin jika acara tersebut benar adanya.

“Di tengah bangsa masih belum bebas dari covid, ada kerumunan abai protokol kesehatan. Di tengah bangsa melawan dekadensi moral di kalangan generasi muda, ada selebrasi yang sangat memprihatikan kita. Mereka betul-betul tuna sensitifitas, defisit moral, dan abai masa depan bangsa,” kata Manajer Nasution pada Selasa (7/6/2022).

Atas keprihatinan itu, Manajer Nasution menyampaikan bahwa MUI mendorong kepolisian untuk memeriksa pemilik dan penyelenggara acara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pesta bikini dan pesta miras/narkoba di dalamnya.

Lebih lanjut, Manajer Nasution mendorong kepolisian agar segera melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam acara tersebut. Dengan tujuan memberikan efek jera agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Manajer Nasution juga mengajak masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia sebagai benteng terakhir masa depan bangsa.

Selain itu, Manajer Nasution menghimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Serta mempercayakan kepada kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kita juga menghimbau publik untuk tidak terprovokasi, tidak main hakim sendiri. Mari kita hadirkan keyakinan bahwa kepolisian kita mau dan mampu menuntaskan kasus tersebut secara profesional, mandiri, dan transparan,” pungkasnya.

(Shafira Amalia/Fakhruddin)



Hadapi Wabah PMK Jelang Idul Adha, Ini Pesan Ketua Umum MUI Jawa Timur

hadapi-wabah-pmk-jelang-idul-adha,-ini-pesan-ketua-umum-mui-jawa-timur

LUMAJANG — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Moh Hasan Mutawakkil Alallah menegaskan, umat Islam selalu berkemauan untuk meningkatkan ibadah dan amal baiknya. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Adha, selain berangkat ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji, umat Islam berusaha untuk melakukan ibadah kurban. Sayangnya, pada masa-masa sekarang ini justru masyarakat […]

Artikel Hadapi Wabah PMK Jelang Idul Adha, Ini Pesan Ketua Umum MUI Jawa Timur pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Ayah Inspirasi Terbesar – Majelis Ulama Indonesia

ayah-inspirasi-terbesar-–-majelis-ulama-indonesia

Sekretaris Umum MUI Jatim, Ahmad Muzakki, baru saja dilantik sebagai rektor UIN sunan Ampel Surabaya. Menjadi guru besar di usia muda 37 tahun, Prof Zaki, sapaan beliau, menyebut sang ayah sebagai tokoh inspirasinya. Profesor bidang sosiologi pendidikan itu menghabiskan masa kecilnya di kampung Sekardangan dengan membantu sang ayah mengepak rentengan petis udang untuk dijual di […]

Artikel Sosok Prof Muzakki: Ayah Inspirasi Terbesar pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.

Source link

The post Ayah Inspirasi Terbesar – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Sosok Prof Muzakki: Ayah Inspirasi Terbesar

sosok-prof-muzakki:-ayah-inspirasi-terbesar

Sekretaris Umum MUI Jatim, Ahmad Muzakki, baru saja dilantik sebagai rektor UIN sunan Ampel Surabaya. Menjadi guru besar di usia muda 37 tahun, Prof Zaki, sapaan beliau, menyebut sang ayah sebagai tokoh inspirasinya. Profesor bidang sosiologi pendidikan itu menghabiskan masa kecilnya di kampung Sekardangan dengan membantu sang ayah mengepak rentengan petis udang untuk dijual di […]

Artikel Sosok Prof Muzakki: Ayah Inspirasi Terbesar pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Opini: Istitha’ah dalam Ibadah Haji Pasca COVID-19

opini:-istitha’ah-dalam-ibadah-haji-pasca-covid-19

Istitha’ah dalam Ibadah Haji Pasca COVID-19
Prof. Wan Jamaluddin, M. Ag., Ph. D
Rektor UIN Raden Intan Lampung

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima, setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Ibadah haji yang dilaksanakan pada waktu tertentu dan dengan kriteria tertentu pula, hingga tidak dapat dilaksanakan di waktu lain seperti halnya umroh. Ibadah haji adalah ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu (istitha’ah), yang merupakan panggilan Ilahi untuk menjalankan kewajiban agama dengan bekal iman kepada Allah.

Ibadah haji merupakan syar’u man qablana, yaitu syariah yang diajarkan kepada umat terdahulu yang merupakan tapak tilas para Nabiyullah, terutama nabi Ibrahim dan Ismail alaihimassalam. Sejarah panjang perjalanan nabi Ibrahim yang diusia tua dan belum dikarunia anak, hingga dianugrahi oleh Allah anak yang taat kepa-Nya, hingga Allah pun menganugrahi keberkahan kepada keluarga Ibrahim, termasuk sejarah air zam-zam.

Dengan ketaatannya kepada Allah ia pun diberi gelar Khalilullah (kekasih Allah). Meskipun ibadah haji merupakan hal yang diwajibkan dalam Islam, namun juga hanya diberlakukan bagi yang mampu, baik secara fisik, finansial maupun keamanan dan bekal yang dimiliki baik selama perjalanan haji dan sepulangnya.

Dalam ibadah haji Allah SWT mengingatkan kepada hambanya agar tidak melakukan bentuk-bentuk keburukan, ” Walaa jidaala walaa fusuuqa” dengan modal iman itulah hamba Allah akan senantiasa menjaga amanat tersebut dengan teguh, karena hal tersebut jika dilanggar akan mengurangi pahala dan fadhilah haji itu sendiri.

Ibadah haji adalah Ibadah yang penuh kepasrahan diri, dan bernilai ibadah dan muamalah, karena pada saat itu, setiap muslim dan muslimat menggunakan pakaian yang serba putih dan tanpa berjahit. Hal ini menunjukan sesama hamba dan kedudukannya di hadapan Allah yang Maha Kaya, dan pemilik segalanya.

Dengan menyeru ” Labbaikkallahumma labbaik” dengan thawaf (mengelilingi Ka’bah) sembari menyeru dan memangil atas kehadirannya dihadapan ka’bah agar senantiasa menjadi haji yang mabrur. Ibadah haji kali ini tentunya sangatlah istimewa, karena dilalui dengan cara yang sangat istimewa penuh kerinduan, setelah beberapa tahun wabah COVID-19 melanda dan menjadikannya terhambat dalam pelaksanaannya. Pada saat inilah kebahagiaan datang untuk dapat memenuhi panggilan Ilahi.

Untuk itu, meskipun di beberapa negara termasuk Indonesia, wabah corona nyaris terlihat aman, namun perlu untuk diwaspadai, bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh umat dari seluruh penjuru dunia, maka menjaga protokol kesehatan merupakan hal yang sangat bijak dan arif, agar kesehatan juga senantiasa dapat tetap dirasakan, semoga Allah swt senantiasa memberkahi dan dijadikannya haji yang mabrur, Aamiin.



Geger Pesta Bikini di Depok, Kiai Masyhuril Khamis: Tanamkan Nilai Akhlak dan Tingkatkan Pengawasan Orang Tua

JAKARTA– Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, angkat bicara mengenai penggerebekan pesta bikini para remaja di Depok, Jawa Barat.

Menurutnya,penyebab pesta bikini tersebut tidak lain karena kurangnya nilai-nilai akhlak, agama, dan monitoring dari orang terdekat khususnya orang tua.

“Kondisi ini disebabkan rendahnya nilai-nilai akhlak, agama dan kurangnya monitoring dari orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya, tempat bermain mereka yang tidak pernah menjadi perhatian orang tua, ” ujar Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah itu ketika dihubungi MUIDigital, Selasa (07/06).

Sebelumnya, telah ramai pemberitaan pesta bikini di sebuah rumah mewah yang mengegerkan warga kota Depok, Jawa Barat. Mirisnya para peserta pesta bikini ini diikuti sekitar 200 muda-mudi.

Polisi kemudian menggerebek pesta bikini tersebut atas laporan warga yang merasa terusik. Dalam penggerebekan, polisi menemukan minuman keras dan 10 kotak alat kontrasepsi yang belum digunakan.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Kiai Masyhuril menuturkan, keluarga terdekat khususnya orang tua wajib memiliki perhatian lebih. Dia meminta para orang tua sadar bagaimana anak-anaknya bergaul dan di mana keberadaan mereka.

“Solusi terbaik adalah menanamkan nilai-nilai akhlak, penguatan agama, serta penguatan monitoring (pengawasan) terhadap teman bergaul anak-anaknya.” pungkasnya.
(Ilham Fikri/Azhar)



Peneliti Senior BRIN Jelaskan Sebab Potensi Idul Adha Berbeda Hari

JAKARTA— Profesor Riset Astronomi-Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin menyebut penentuan Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi berpotensi berbeda antara Pemerintah dengan Muhammadiyah karena masing-masing menggunakan metode yang berbeda.

“Ada beberapa pihak bertanya, apakah Idul Adha 1443 Hijriyah seperti yang tercantum di kalender, Sabtu 9 Juli 2022? Idul Adha kali ini ada potensi perbedaan, 9 Juli dan 10 Juli 2022,” ujar Thomas saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (8/6/2022).

Ada dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia yakni kriteria Wujudul Hilal dan kriteria baru MABIMS. Kriteria Wujudul Hilal yang digunakan Muhammadiyah mendasarkan pada kondisi bulan lebih lambat terbenamnya daripada matahari.

Sementara kriteria baru MABIMS berdasarkan pada batasan minimal untuk terlihatnya hilal (imkan rukyat atau visibilitas hilal), yaitu fisis hilal yang dinyatakan dengan parameter elongasi (jarak sudut bulan-matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) yang dinyatakan dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.

“Kriteria baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama dan beberapa ormas Islam,” kata dia.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 10 Dzulhijah 1443 H atau hari raya Idul Adha bertepatan pada Sabtu, 9 Juli 2022. Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah 1443 H.

Pada saat Maghrib 29 Juni 2022, di Indonesia posisi bulan sudah di atas ufuk, artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi. Dengan demikian Muhammadiyah di dalam maklumatnya menyatakan 1 Dzulhijjah 1443 Hijriyah jatuh pada 30 Juni 2022 dan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022.

Sementara garis tanggal kriteria baru MABIMS menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat Maghrib 29 Juni 2022 tinggi bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat.
Artinya, hilal terlalu tipis untuk bisa mengalahkan cahaya syafak yang masih cukup kuat. Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat.

Secara hisab imkan rukyat (visibilitas hilal), data itu menunjukkan bahwa 1 Dzulhijjah 1443 akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022. Kendati demikian, proses penetapan Idul Adha akan diputuskan melalui sidang isbat.”Konfirmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang isbat awal Dzulhijjah 1443 Hijriyah,” kata dia (Antara, ed: Nashih)



MUI Gelar Kongres Halal Internasional

mui-gelar-kongres-halal-internasional

Fuji E Permana Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Kongres Halal Internasional di Bangka Belitung (Babel) pada 14-18 Juni 2022. Ada dua hal penting yang akan menjadi topik utama dalam kongres tersebut, yani industri halal dan pariwisata syariah.  Ketua Steering Committee Kongres Halal Internasional KH Salahuddin Al-Aiyub mengatakan, Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas […]

Artikel MUI Gelar Kongres Halal Internasional pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.