All posts by Admin

Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK

ini-fatwa-mui-tentang-hukum-hewan-kurban-saat-wabah-pmk

Makassar, muisulsel.com – Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

BACA JUGA:

Ini Surat Rekomendasi MUI Sulsel Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Kurban

Sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Demikian dilansir kompas.com, hukum hewan kurban dalam fatwa Nomor 32 Tahun 2022. Fatwa disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

BACA JUGA:

Tolak Ramalan Dukun, Ketua MUI Sulsel Doakan Keluarga Ridwan Kamil

Rekomendasi MUI Sulsel

MUI Sulsel telah menerbitkan surat rekomendasi tentang antisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban. Rekomendasi Nomor: Rek-026/DP.P.XXI/V/2022

Rekomendasi menyusul hasil rapat MUI Sulsel dan DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulsel, di Kantor MUI Sulsel, Ahad (22/5/2022).

Virus PMK menyerang hewan lewat kuku dan mulut. Virus PMK menggerogoti kuku dan mulut ternak secara perlahan. Lama kelamaan hewan ternak tidak bisa berjalan dan tidak dapat mengunyah atau makan.

Hewan yang terjangkit PMK tidak dapat digunakan sebagai hewan kurban.

Berikut ini surat rekomendasi MUI Sulsel.

Mencermati sejumlah kejadian mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah menjelang Idul Qurban, dalam rangka antisipasi dan perlindungan bagi masyarakat Sulawesi Selatan, maka setelah kami dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat terbatas dengan pihak DPW Juru Sembelih Halal (Juleha) Sulawesi Selatan pada Tanggal 22 Mei 2022, maka kami merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar sebagai berikut:

1. menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

2. meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar kabupaten/kota

3. agar pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan ternak sapi

4. pemerintah diharapkan dapat memelopori kampanye makan minum di restoran/hotel/rumah makan yang tersertifikasi Halal

5. meminta pemerintah untuk mencanankan gerakan sadar Halal di Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulawesi Selatan.

Panduan Kurban

Dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, termaktub panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Berikut 10 imbauan MUI:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Demikian rilis bagian fatwa MUI untuk kurban Iduladha 1443 H. (Lo/muisulsel.com/kompas.com)

The post Ini Fatwa MUI Tentang Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK appeared first on MUI SULSEL.



Opini: Fikih Pangan

opini:-fikih-pangan

Fikih Pangan
Oleh: H. M Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat/Wakil LBM PWNU DKI/Marbot Rumah Daulat Buku

Krisis pangan telah menjadi momok dunia, tak terkecuali di negeri kita. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan luasnya lahan pertanian dan perkebunan. Kita pun jadi kaget saat terjadi krisis komoditas minyak goreng. Padahal Indonesia dikenal sebagai produsen sawit terbesar di dunia.  Ada sebuah tulisan sarkastis dalam sebuah situs yang hendak menjawab mengapa sekarang Indonesia menjadi negara pengimpor beras. Jawabannya cenderung tendensius, yaitu hal tersebut terjadi karena populasi umat Islam di Indonesia makin meningkat, sementara ajaran Islam tidak mengajarkan cara-cara bertani. Tulisnya lagi, tidak ada dan belum pernah ada negara Islam bisa mengekspor beras. Benarkah demikian?

Selama ini yang mungkin lebih mengemuka bahwa pekerjaan berdagang dalam Islam lebih “diwajibkan” ketimbang bertani atau pekerjaan lainnya. Nabi Muhammad sendiri digambarkan sebagai sosok pedagang yang ulet dan profesional. Apakah ini berarti ada penganaktirian dalam soal pekerjaan? Tentu saja tidak. Ini perlu kajian yang lebih lengkap dan adil dalam memahami ajaran Islam.

Produk Peradaban

Ada pepatah Arab mengatakan, “Alfallaahu sayyidul bilaadi wa maalikuhu al-haqiiqi,” seorang petani adalah tuan dari sebuah negara dan pemilik wilayah yang sesungguhnya. Bidang pertanian menjadi salah satu dari sekian lahan pekerjaan halal yang amat diutamakan dalam Islam, seperti bunyi ayat al-Quran, ”Kami menjadikan (di atas muka bumi ini tempat yang sesuai untuk dibuat) ladang-ladang kurma dan anggur. Kami pancarkan banyak mata air (di situ). Tujuannya supaya mereka boleh mendapat rezeki daripada hasil tanaman tersebut dan tanam-tanaman lain yang mereka usahakan. Adakah mereka berasa tidak perlu bersyukur?” (QS: Yasin:34-35).

Dalam hadits ditegaskan, ”Tidaklah seorang muslim menanam tanaman apa pun atau bertani dengan tumbuhan apa pun, lalu tanaman tersebut dimakan oleh oleh manusia, atau binatang melata atau sesuatu yang lain, kecuali hal itu akan bernialai sedekah untuknya.” (HR Muslim).

Dalam berbagai kitab fikih, sedari dini sudah dirumuskan berbagai hal menyangkut pertanian. Ini bisa kita lihat dalam perumusan soal zakat pertanian, akad muzara’ah, dan juga keutamaan bertani. Di masa kekhalifahan Islam pun kegiatan pertanian merupakan salah satu pekerjaan yang mulia dan amat digalakkan. Kepentingannya tidak dapat dinafikan lagi apabila hasil industri ini turut menyumbang kepada hasil makanan negara selain merupakan sumber pendapatan petani.

Tercatat dalam sejarah Islam, salah satu hal yang menonjol dalam revolusi pertanian kala itu adalah dikenalnya banyak jenis tanaman baru dan peralatan pertanian. Pada buku Teknologi dalam Sejarah Islam (1976) karya Ahmad Y Al-Hassan dan Donald R Hill disebutkan beberapa jenis tanaman yang mulai dikenal masyarakat Arab, seperti padi, tebu, kapas, terong, bayam, semangka, dan berbagai sayuran serta buah-buahan lainnya.

Pertanian merupakan warisan peradaban yang sudah ada sejak dahulu kala. Seiring waktu, ilmu, dan teknologi, pertanian terus berkembang kian moderen, sehingga ada produk pertanian organik dan sebagainya. Dalam hal ini, al-Quran telah mengingatkan untuk selalu mengejar ilmu dan menyerahkan pada ahlinya, seperti bunyi ayat, ”Tanyakanlah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui.” Ini pertanda bahwa seorang muslim harus bersikap terbuka pada ilmu pengetahuan demi mengembangkan suatu produk peradaban yang salah satunya adalah pertanian.

Keadilan Pangan

Pada masa Nabi Muhammad membangun keberadaban Madinah, urusan keadilan pangan tidak lepas dari perhatiannya. Salah satunya kitab I’anatuth Tholibin, karya Sayyid al- Bakri (tt) menggambarkan bagaimana ketegasan Nabi terhadap potensi ketidakadilan pangan karena ulah penimbunan yang menyebabkan melangitnya harga dan mengakibatkan rumah tangga miskin tidak mampu membeli makanan. Nabi menyebut para penimbun (muhtakir) itu sebagai dosa besar dan dikutuk oleh Allah.

Perspektif mendasar fikih pangan adalah kepentingan utama penegakan keadilan pangan (food justice). Fikih pangan bukanlah sekadar terbatas pada fikih zat pangan berkenaan dengan kehalalan dan keharaman pangan semata, akan tetapi mencakup pula berbagai macam urusan sosial, ekonomi, dan politik terkait dengan pangan. Dalam hal ini, kita bisa mengacu pada pandangan Imam Suyuthi dalam al-Asybah wa al-Nadhair (tt), bahwa perlu mendasarkan pada kaidah al-dhararu yuzaal, yaitu segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan.

Berkait pemenuhan kebutuhan pangan rakyat, Islam mewajibkan Negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang sekarang disebut dengan politik ekonomi. Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi.

Politik ekonomi yang berkait dengan pemenuhan pangan adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka.

Dalam kaidah fikih dikatakan “Tasharruf al-imam ‘ala al-raiyah manutun bi al-maslahah,” tugas seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah memberikan kemaslahatan. Fikih pangan melihat bahwa kebutuhan masing-masing individu dalam soal pangan menjadi sangat vital dan bukan sekadar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Dengan kata lain, bukan sekadar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat. Aspek distribusi menjadi sangatlah penting agar terjamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhan hidupnya.

Walhasil, kita menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia adalah bagian bumi yang terhijau dengan kekayaan alamnya yang menghampar nan memesona dari Sabang hingga Merauke. Semoga lewat fikih pangan akan tercipta semakin banyak kebijakan yang propertanian dan petani demi mewujudkan ketahanan pangan nasional.



Sepuluh Panduan MUI agar Hewan Kurban Tidak Terpapar PMK

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.[]

(Sadam Al-Ghifar/Angga)



Buya Amirsyah Ajak Umat Islam jadikan MUI Wadah Pemersatu Umat

RIAU – Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengajak seluruh umat Islam untuk menjadikan MUI sebagai wadah pemersatu umat. Pernyataan itu disampaikan Buya Amirsyah pada saat menghadiri Halalbihalal di Mushola Baitul Mukminin (BM) BKDI Bali, (31/5).

Menurut Buya Amirsyah, tugas MUI mengawal umat akan lebih mudah jika umat Islam mau bersatu untuk menjadikan MUI sebagai pemersatu umat.

“Maka tugas MUI untuk mengawal kebersamaan dan kekompakan umat berdasarkan nilai–nilai silaturahmi yang kuat akan lebih mudah,” ujar beliau.

Selain itu, ia juga berharap acara silaturahmi ini tidak hanya sekadar bermakna simbolis saja, akan tetapi tetap harus ada implementasi nilai halal yang sejalan dengan prinsip syari’ah.

“Baik dalam mengkonsumsi makanan, munuman maupun perilaku yang sejalan dengan prinsip syari’ah dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syari’ah di Indonesia,” ungkapnya.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua MUI Provinsi Bali Drs. KH. Makhrusun Merupakan.Pd juga menyampaikan bahwa untuk memperkuat persaudaraan umat, dapat dilakukan melalui ukhuwah Islamiyah, ukhuwah basyariah serta ukhuwawah wathaniyah, dengan umat dan bangsa menjadikan kuat dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar sehingga umat tidak mudah di pecah belah oleh pihak lain.

Selain Buya Amirsyah dan Ketua MUI Provinsi Bali, acara tersebut juga dihadiri oleh Wayan Koster selaku Gubernur Provinsi Bali. Orang nomor 1 di bali ini selalu menyempatkan untuk hadir di setiap acara keagamaan. Menurutnya, ada vibrasi positif saat bertemu dan bertatap muka bersama orang-orang baik dan saleh.

(Dea oktaviana/Angga)



MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban

JAKARTA— Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan paparan dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, Selasa (31/05) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya.

Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya.

“Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban, ” imbuhnya.

Kiai Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat. Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Dia menambahkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikorbankan.

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, “ ungkapnya.
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan

PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari. (Saddam Al-Ghifari/Azhar)



Tolak Ramalan Dukun, Ketua MUI Sulsel Doakan Keluarga Ridwan Kamil

tolak-ramalan-dukun,-ketua-mui-sulsel-doakan-keluarga-ridwan-kamil

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel juga turut mengimbau warga untuk menolak ramalan dukun tentang hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz (23) alias Eril, anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Eril dinyatakan hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss.

“Umat Islam tidak boleh mempercayai paranormal yang bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Perkara gaib itu hanya Allah yang tahu,” kata Ketua Bidang Dakwah MUI Sulsel Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, Selasa (31/5/22).

Abustany, dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Alauddin Makassar, menganggap, secara alamiah, boleh jadi Eril terseret jauh oleh derasnya aliran sungai dan faktor lain sehingga menyulitkan pencarian.

“Dalam Islam ketika terjadi musibah maka kita berdoa dan tawakkal kepada Allah dan berharap adak hikmah di balik musibah ini,” ujar Abustany.

Sebagaimana, lanjut Abustany, doa yang diajarkan Rasulullah yang diriwatkan oleh Imam Muslim

إنّاَ للهِ وإنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أجِرْنِي فِي مُصِيبَتي وأَخْلِفْ لِي خَيْراً مِنْها

Artinya: “Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sungguh hanya kepada-Nya kami akan kembali. Ya Allah, karuniakanlah padaku pahala dalam musibah yang menimpaku dan berilah aku ganti yang lebih baik daripadanya.”

Prof Dr KH Abustany Ilyas MA

Abustany mengajak warga untuk mendoakan korban dan keluarga korban.

“Semoga diberikan ketabahan untuk menerima apa yang telah digariskan oleh Allah Ta’ala. Orang mukmin jika ditimpa musibah yang tidak menyenangkan dia bersabar lalu mengambil hikmah di balik itu,” tuturnya.

Foto Emmeril Khan Mumtadz yang dirilis media lokal Swiss, 20 Minuten (kiri). Foto ini diambil sebelum Emmeril hilang terseret arus Sungai Aare di Bern. (Kanan) Ridwan Kamil ikut terjun langsung memantau pencarian Emmeril. (Tribunnews/Google)

Laman detik.com, Ahad 29 Mei 2022, memberitakan, MUI Jabar mengimbau warga tak memercayai ramalan tentang musibah hilangnya Eril, anak pertama Ridwan Kamil.

Pencarian Emmeril yang diduga hilang terseret arus Sungai Aare di Bern. (IST/Google)

Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei meminta agar warga bersikap cerdas menyikapi ramalan yang beredar.

“Kami juga mendengar banyak komentar yang tidak pada tempatnya. Pernyataan paranormal itu jangan didengar. Paranormal kan dalam pandangan agama itu perdukunan, mengikuti pandangan, paranormal, dukun mendengarkan ramalan itu sudah dikeluarkan fatwa haram,” kata Rahmat dalam keterangan yang diterima detik.com, Ahad (29/5/2022).

Informasi yang dihimpun muisulsel.com, Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 11.24 waktu Swiss, KBRI Bern melalui Muliaman menerima laporan hilangnya warga negara Indonesia bernama Emmeril Kahn Mumtadz (23) saat berenang di Sungai Aare di Bern, Swiss.

“Kejadian diperkirakan terjadi pada pukul 09.40 waktu Swiss atau pukul 14.40 WIB,” kata Muliaman dikutip kompas.com.

Rahmat berharap warga tak ikut memperkeruh kondisi orang yang terkena musibah. “Kepada masyarakat jangan memperkeruh suasana dengan mengomentari pendapat paranormal seolah membenarkan,” katanya dilansir detikcom.

Dia prihatin karena perdukunan itu dihidupkan dalam setiap peristiwa. Para dukun diberi ruang, padahal dalam pandangan agama perdukunan itu tidak boleh.

Rahmat meminta agar masyarakat tak mudah percaya dengan ramalan yang beredar. Ia meminta masyarakat agar ikut meluruskan, tak ikut membenarkan ramalan.

“Saya sebagai MUI harus menyampaikan bahwa perdukunan tidak boleh diikuti,” tegas Rahmat.

Tanggapan Keluarga

Konfirmasi detik.com kepada Elpi Nazmuzaman yang mewakili keluarga Ridwan Kamil sekaligus paman Eril, tak meladeni soal beredarnya ramalan. Elpi menegaskan keluarga tetap berpegang teguh pada syariat Islam dan cara kerja profesional.

“Kami tidak mau memasuki ke dalam hal kami tidak ketahui syariat. Kami hanya mengikuti panduan sesuai keyakinan yang kami miliki yaitu akidah dan ajaran Islam,” kata Elpi.

Keluarga Ridwan Kamil berbesar hati atas sikap para peramal. Elpi menganggap hal itu sebagai bentuk perhatian kepada Ridwan Kamil dan Keluarga.

“Memang ini adalah ekspresi, rasa kasih sayang dari berbagai pihak. Kami berterima kasih. Bentuk kasih sayang dan simpati orang ini berbeda, sesuai pengalaman, pengetahuan dan keyakinannya,” kata Elpi.

“Prinsipnya untuk hal sifatnya gaib, kami hanya mengikuti tuntunan yang sesuai syariat agama Islam. Karena apapun yang Allah takdirkan harus dijalani sesuai tuntunan syariat agar kami tidak dijauhkan dari rida Allah. Semoga apapun yang diputuskan, kami sikapi dan mendapat rida Allah,” kata Elpi menambahkan.(Irfan/Lo/detik.com/kompas.com)

The post Tolak Ramalan Dukun, Ketua MUI Sulsel Doakan Keluarga Ridwan Kamil appeared first on MUI SULSEL.



Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak? – Majelis Ulama Indonesia

saya-dan-suami-pernah-sepakat-cerai-kemudian-suami-batalkan,-apakah-jatuh-talak?-–-majelis-ulama-indonesia

MUI Sulsel menjawab – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal talak.

Saya pernah bersepakat dengan suami untuk bercerai, kemudian suami menyampaikan perihal tersebut kepada orang tua saya (ayah dan ibu), tapi kemudian setelah dinasihati oleh orang tua saya, suami membatalkan niat bercerai tersebut, apakah itu sudah jatuh talak?

Oleh warga: 082257793xxx

JAWABAN:

Niat talak dari suami yang tidak diucapkan dinilai tidak sah, dan tidak terjadi perceraian. Karena itu tidak ada akibat hukum apapun secara syariah. Adapun dalilnya sebagai berikut:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها، ما لم تعمل أو تتكلم

Artinya: Allah mengampuni umatku atas apa yang diucapkan dalam hatinya selagi dia tidak melakukan atau mengucapkannya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani (madzhab Syafi’i) berkata:

الطلاق لا يقع بالنية دون اللفظ

Artinya: Talak tidak terjadi dengan niat saja tanpa lafaz (ucapan).

Ibnu Muflih (mafzhab Hanbali) dalam Al-Adzab Al-Syari’iyah berkata:

لو طلق بقلبه لم يقع، ولو أشار بإصبعه لعدم اللفظ

Artinya: Apabila suami mentalak dengan hati, maka itu tidak terjadi cerai, walaupun ia memberi isyarat dengan jarinya. Karena tidak adanya lafaz (perkataan).

Talak hanya jatuh bila diucapkan secara lisan. Sekalipun dalam keadaan marah, jatuh talak satu menurut jumhur ulama, Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabila. Sementara Mutakhirin Hanfiyah, Ibn Taymiyah dan Ibn Qayyim berpendapat, talaknya orang marah tidak jatuh.

Karena itu, sebaiknya tidak mudah mengucapkan kata kata Talak kepada Istri. (Komisi Fatwa MUI Sulsel)

The post Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak? appeared first on MUI SULSEL.

Source link

The post Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak? – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak?

saya-dan-suami-pernah-sepakat-cerai-kemudian-suami-batalkan,-apakah-jatuh-talak?

MUI Sulsel menjawab – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal talak.

Saya pernah bersepakat dengan suami untuk bercerai, kemudian suami menyampaikan perihal tersebut kepada orang tua saya (ayah dan ibu), tapi kemudian setelah dinasihati oleh orang tua saya, suami membatalkan niat bercerai tersebut, apakah itu sudah jatuh talak?

Oleh warga: 082257793xxx

JAWABAN:

Niat talak dari suami yang tidak diucapkan dinilai tidak sah, dan tidak terjadi perceraian. Karena itu tidak ada akibat hukum apapun secara syariah. Adapun dalilnya sebagai berikut:

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها، ما لم تعمل أو تتكلم

Artinya: Allah mengampuni umatku atas apa yang diucapkan dalam hatinya selagi dia tidak melakukan atau mengucapkannya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani (madzhab Syafi’i) berkata:

الطلاق لا يقع بالنية دون اللفظ

Artinya: Talak tidak terjadi dengan niat saja tanpa lafaz (ucapan).

Ibnu Muflih (mafzhab Hanbali) dalam Al-Adzab Al-Syari’iyah berkata:

لو طلق بقلبه لم يقع، ولو أشار بإصبعه لعدم اللفظ

Artinya: Apabila suami mentalak dengan hati, maka itu tidak terjadi cerai, walaupun ia memberi isyarat dengan jarinya. Karena tidak adanya lafaz (perkataan).

Talak hanya jatuh bila diucapkan secara lisan. Sekalipun dalam keadaan marah, jatuh talak satu menurut jumhur ulama, Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabila. Sementara Mutakhirin Hanfiyah, Ibn Taymiyah dan Ibn Qayyim berpendapat, talaknya orang marah tidak jatuh.

Karena itu, sebaiknya tidak mudah mengucapkan kata kata Talak kepada Istri. (Komisi Fatwa MUI Sulsel)

The post Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak? appeared first on MUI SULSEL.



Hikmah Larangan Judi dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Dampaknya

JAKARTA – Dewasa ini, praktik perjudian kian ramai ditemui. Bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada, memicu hadirnya aksi judi secara online.

Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Karena dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, khususnya bagi generasi muda. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.

Perjudian dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih mudah. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

Perjudian dalam Pandangan Islam

Judi merupakan suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Istilah judi dalam bahasa Arab disebut dengan dengan qimar, yaitu permainan yang menjanjikan bahwa yang menang akan mendapatkan sesuatu dari yang kalah. Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i.

Sedangkan dalam Alquran, Allah menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam Alquran yaitu pada surah. Al-Baqarah: 219, dan surah Al-Maidah: 90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.

Menurut Syekh Mutawalli Sya’rawi dalam Tafsir Sya’rawi, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang berjudi, ia berharap untuk menang. Apabila mengetahui ia akan kalah, maka tidak akan melakukannya.

Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur pernting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.

Bahaya dan Dampak dari Perjudian

Judi telah lama dikenal sepanjang sejarah, sejak zaman dahulu. Fenomena perjudian merupakan gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan ragam permainannya saja.

Larangan berjudi dalam Islam merupakan bentuk kasih sayang bahwa praktik perjudian dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Firman Allah ta’ala surah. Al-Baqarah: 219:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,”

Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, bahwa bahaya yang ditimbulkan dari perjudian tidak kurang dari bahaya minum khamar.

Pertama, memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila ia mengalami kekalahan. Karenanya sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.

Kedua, membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.

Ketiga, menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.

Keempat, merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi pejudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya

Islam menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segalla yang telah dikaruniakan Allah.

Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah di syari’atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan suka rela.

Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Melalui cara yang batil tersebut, tak heran melahirkan permusuhan dan kebencian di antara kedua bela pihak pemain, meskipun secara lahir mereka menampakan kerelaan. Wallahu’alam.

(Isyatami Aulia/Angga)



Ingin Hidup Harmonis dengan Orang Lain? Lakukan Tiga Resep Ini – Majelis Ulama Indonesia

ingin-hidup-harmonis-dengan-orang-lain?-lakukan-tiga-resep-ini-–-majelis-ulama-indonesia

Bandar Lampung: Dalam kehidupan di dunia, manusia tidak bisa terlepas dari interaksi dengan lingkungan. Dalam interaksi tersebut, sering terjadi berbagai masalah yang menjadikan ketidakharmonisan dalam hubungan dengan sesama. Jika hal ini terus terjadi maka akan terjadi ketidakseimbangan relasi sehingga diperlukan kesadaran setiap individu untuk terus menjaga keharmonisan.

Terkait dengan hal ini, Prof H Achlami dalam tausiah kebangsaan pada Halal bi Halal Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengungkapkan tiga resep yang bisa dilakukan untuk menciptakan suasana harmonis dalam hubungan dengan orang lain. Hal ini disampaikannya di depan para pengurus MUI Lampung di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Ahad (30/5/2022) malam.

Resep pertama untuk menjaga harmonisasi kehidupan dengan orang lain adalah kafful adza yakni menjaga sesuatu yang bisa menyakiti orang lain. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak mengganggu sesama baik melalui ucapan maupun perbuatan.

Dalam konteks zaman modern saat ini menurutnya, setiap individu harus benar-benar memiliki daya kekuatan yang tinggi untuk tidak menyakiti orang lain. Pasalnya saat ini, banyak sarana yang dengan mudah bisa digunakan untuk menyakiti orang lain, imbas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di antaranya adalah menyakiti orang lain melalui media sosial dengan membuat tulisan, unggahan, dan aktivitas di media sosial lainnya.

Yang kedua adalah badzlu nada yakni mencurahkan perhatian dan empati para orang lain. Empati di sini adalah memiliki perasaan sebagaimana yang dirasakan orang lain. Ketika seseorang mengalami sesuatu, kita ikut membayangkan jika hal itu terjadi pada kita. Dalam konteks ini, ada solidaritas dan kepedulian terhadap orang lain karena kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan tak boleh mementingkan diri sendiri.

“Kita harus ikut serta meringankan beban berat hidup orang lain,” ajaknya.

Resep ketiga adalah thalaqatul wajhi yakni bermuka berseri-seri dan ramah saat berjumpa dengan sesama. Dengan sikap selalu menebar aura positif melalui senyuman, umat Islam juga sudah mengamalkan perintah rasulullah yang menegaskan bahwa senyum adalah sedekah.(Muhammad Faizin)

Source link

The post Ingin Hidup Harmonis dengan Orang Lain? Lakukan Tiga Resep Ini – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Ingin Hidup Harmonis dengan Orang Lain? Lakukan Tiga Resep Ini

ingin-hidup-harmonis-dengan-orang-lain?-lakukan-tiga-resep-ini

Bandar Lampung: Dalam kehidupan di dunia, manusia tidak bisa terlepas dari interaksi dengan lingkungan. Dalam interaksi tersebut, sering terjadi berbagai masalah yang menjadikan ketidakharmonisan dalam hubungan dengan sesama. Jika hal ini terus terjadi maka akan terjadi ketidakseimbangan relasi sehingga diperlukan kesadaran setiap individu untuk terus menjaga keharmonisan.

Terkait dengan hal ini, Prof H Achlami dalam tausiah kebangsaan pada Halal bi Halal Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengungkapkan tiga resep yang bisa dilakukan untuk menciptakan suasana harmonis dalam hubungan dengan orang lain. Hal ini disampaikannya di depan para pengurus MUI Lampung di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Ahad (30/5/2022) malam.

Resep pertama untuk menjaga harmonisasi kehidupan dengan orang lain adalah kafful adza yakni menjaga sesuatu yang bisa menyakiti orang lain. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak mengganggu sesama baik melalui ucapan maupun perbuatan.

Dalam konteks zaman modern saat ini menurutnya, setiap individu harus benar-benar memiliki daya kekuatan yang tinggi untuk tidak menyakiti orang lain. Pasalnya saat ini, banyak sarana yang dengan mudah bisa digunakan untuk menyakiti orang lain, imbas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di antaranya adalah menyakiti orang lain melalui media sosial dengan membuat tulisan, unggahan, dan aktivitas di media sosial lainnya.

Yang kedua adalah badzlu nada yakni mencurahkan perhatian dan empati para orang lain. Empati di sini adalah memiliki perasaan sebagaimana yang dirasakan orang lain. Ketika seseorang mengalami sesuatu, kita ikut membayangkan jika hal itu terjadi pada kita. Dalam konteks ini, ada solidaritas dan kepedulian terhadap orang lain karena kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan tak boleh mementingkan diri sendiri.

“Kita harus ikut serta meringankan beban berat hidup orang lain,” ajaknya.

Resep ketiga adalah thalaqatul wajhi yakni bermuka berseri-seri dan ramah saat berjumpa dengan sesama. Dengan sikap selalu menebar aura positif melalui senyuman, umat Islam juga sudah mengamalkan perintah rasulullah yang menegaskan bahwa senyum adalah sedekah.(Muhammad Faizin)



Bazar Fatayat NU Adiluwih Meriahkan Harlah Muslimat NU Ke-76

bazar-fatayat-nu-adiluwih-meriahkan-harlah-muslimat-nu-ke-76

Pringsewu: Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Pringsewu masa khidmah 2022-2027 secara resmi dilantik oleh Ketua Umum PW Muslimat NU Lampung Sri Dwiningsih yang diwakili Ketua I Fita Nahdliyah. Pelantikan PC Muslimat NU Pringsewu yang diketuai Hj. Ani Fitriani yang dirangkai dengan peringatan Hari Lahir (Harlah) Muslimat NU ke-76 yang mengusung tajuk “Membangun Karakter Muslimah Berakhlak Karimah dan Cerdas di Era Digital”, Acara ini digelar di Lapangan Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Ahad (29/05/22).

Dalam rangka menyemarakkan peringatan Harlah dan Pelatikan tersebut, Fatayat NU Adiluwih ikut memeriahkan dengan menggelar bazar bersama Banom NU Pringsewu.

Ada banyak produk yang dipromosikan mulai dari potensi Pringsewu hingga menjual hasil produknya diantaranya keset karakter dari kain perca, tas dari tali kron, bros dan aneka makanan ringan dan banyak lainya.

Kemeriahan bazar ini mendapat apresiasi yang baik dari para pengunjung bazar.

Stand milik Fatayat NU Adiluwih menyajikan produk unggulan bros atau asesoris yang biasanya dikenakan pada pakaian seragam. Bros ini dibuat dengan cara dijahit manual karena bentuknya yang kecil. Keunikan bros ini memikat banyak pembeli hingga terjual sampai ribuan pcs. Berkat bantuan dan kerjasama dengan pengurus Muslimat NU yang ikut mempromosikan, bros buatan Fatayat NU Adiluwih terjual sampai luar Kabupaten bahkan Provinsi.

Hasil dari keuntungan penjualan tersebut Fatayat NU Adiluwih kini bisa memiliki kas sendiri yang bisa digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat. Sejalan dengan visi Muslimat NU, pembuatan produk juga bertujuan untuk mengembangkan potensi, minat dan bakat para anggota Fatayat NU supaya lebih produktif, mandiri dan Cerdas di Era Digital. (Neneng/Rita Zaharah)



Pengurus itu Bukan Diurusi, Tapi Ngurusi – Majelis Ulama Indonesia

pengurus-itu-bukan-diurusi,-tapi-ngurusi-–-majelis-ulama-indonesia

Bandar Lampung: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof KH Mohammad Mukri mengingatkan seluruh pengurus MUI untuk berkhidmah dengan baik melalui organisasi yang merupakan tenpat berkumpul ulama, zuama, dan cendekiawan muslim tersebut. Pengurus harus mampu berkiprah mengurus organisasi dengan baik sehingga visi dan misi organisasi bisa tercapai.

“Pengurus itu bukan diurusi, tapi ngurusi. Wong jadi pengurus kok malah diurusi (jadi urusan). Tujuan jadi pengurus tidak lain hanya untuk berkhidmah,” ungkapnya pada acara Halal bi Halal Pengurus MUI Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Ahad (29/5/2022).

Pengurus MUI menurutnya harus menjadi sosok yang menyejukkan, bukan malah menjadi sumber kegaduhan dan membuat pihak lain tidak nyaman dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Pengurus MUI harus menjadi teladan dan inspirasi umat diberbagai hal khususnya dari sisi kompetensi keilmuannya dan perilaku dalam kehidupannya.

Terlebih lanjutnya, pengurus MUI merupakan sosok yang menjadi perhatian publik sehingga bisa disebut bahwa pengurus MUI adalah pemimpin bagi para jamaahnya. Sebagai pemimpin tentu, pengurus MUI akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah tentang umat atau jamaahnya.

“Kullukum rain. Wa kullukum mas’ulun an raiyyatih. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanyakan tentang yang dipimpinnya. Sehingga pemimpin harus bisa menjadi contoh baik,” ungkapnya mengutip hadits Nabi Muhammad saw.

Sebagai penerus dalam hal keulamaannya, pengurus MUI juga harus meniru nabi dalam memberi inspirasi dan memberikan uswatun hasanah (teladan yang baik) kepada umat. Kesuksesan nabi dalam memimpin di antaranya dipengaruhi oleh sosok nabi yang bisa menjadi role model bagi umatnya.

“Laqad kana lakum fi rasụlillahi uswatun ḥasanah. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu,” katanya mengutip Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 21.

Terkait dengan keragaman dalam MUI yang menaungi pengurus dari berbagai ormas di Indonesia, Prof Mukri mengingatkan untuk saling menguatkan toleransi. Perbedaan yang ada jangan sampai menjadikan perpecahan dan saling menyalahkan karena perbedaan sudah menjadi sunatullah.

Ia menilai perbedaan yang ada dalam setiap pemikiran orang karena memang sumber bacaan yang dikonsumsi juga berbeda. Ketika seseorang makin banyak membaca berbagai sumber bacaan shahih, maka ia akan menemukan sendiri jawaban yang semakin menjadikannya lebih moderat.

Terlebih di era digital saat ini, ia berharap para pengurus MUI mampu memberi contoh bagaimana bijak dalam bermedia sosial dengan tidak men-share hal-hal yang belum jelas dan menyakiti orang lain.

“Saya kira pengurus MUI sudah cukup dewasa, cukup matang. Kita menjadi panutan. Karena MUI itu bukan hanya NU, MUI bukan hanya Muhammadiyah. MUI adalah ekspresi dari wa’tashimu bihablillahi jamian wala tafarraqu (Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai),” katanya mengutip Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 103.

“Wong kita dengan yang beda agama saja ada rumusnya. Masa sama-sama Islam kita nggak bisa rukun?,” imbuh pria yang juga Ketua PBNU ini. (Muhammad Faizin)

Source link

The post Pengurus itu Bukan Diurusi, Tapi Ngurusi – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Prof. Mukri : Pengurus itu Bukan Diurusi, Tapi Ngurusi

prof.-mukri-:-pengurus-itu-bukan-diurusi,-tapi-ngurusi

Bandar Lampung: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof KH Mohammad Mukri mengingatkan seluruh pengurus MUI untuk berkhidmah dengan baik melalui organisasi yang merupakan tenpat berkumpul ulama, zuama, dan cendekiawan muslim tersebut. Pengurus harus mampu berkiprah mengurus organisasi dengan baik sehingga visi dan misi organisasi bisa tercapai.

“Pengurus itu bukan diurusi, tapi ngurusi. Wong jadi pengurus kok malah diurusi (jadi urusan). Tujuan jadi pengurus tidak lain hanya untuk berkhidmah,” ungkapnya pada acara Halal bi Halal Pengurus MUI Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Ahad (29/5/2022).

Pengurus MUI menurutnya harus menjadi sosok yang menyejukkan, bukan malah menjadi sumber kegaduhan dan membuat pihak lain tidak nyaman dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Pengurus MUI harus menjadi teladan dan inspirasi umat diberbagai hal khususnya dari sisi kompetensi keilmuannya dan perilaku dalam kehidupannya.

Terlebih lanjutnya, pengurus MUI merupakan sosok yang menjadi perhatian publik sehingga bisa disebut bahwa pengurus MUI adalah pemimpin bagi para jamaahnya. Sebagai pemimpin tentu, pengurus MUI akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah tentang umat atau jamaahnya.

“Kullukum rain. Wa kullukum mas’ulun an raiyyatih. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanyakan tentang yang dipimpinnya. Sehingga pemimpin harus bisa menjadi contoh baik,” ungkapnya mengutip hadits Nabi Muhammad saw.

Sebagai penerus dalam hal keulamaannya, pengurus MUI juga harus meniru nabi dalam memberi inspirasi dan memberikan uswatun hasanah (teladan yang baik) kepada umat. Kesuksesan nabi dalam memimpin di antaranya dipengaruhi oleh sosok nabi yang bisa menjadi role model bagi umatnya.

“Laqad kana lakum fi rasụlillahi uswatun ḥasanah. Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu,” katanya mengutip Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 21.

Terkait dengan keragaman dalam MUI yang menaungi pengurus dari berbagai ormas di Indonesia, Prof Mukri mengingatkan untuk saling menguatkan toleransi. Perbedaan yang ada jangan sampai menjadikan perpecahan dan saling menyalahkan karena perbedaan sudah menjadi sunatullah.

Ia menilai perbedaan yang ada dalam setiap pemikiran orang karena memang sumber bacaan yang dikonsumsi juga berbeda. Ketika seseorang makin banyak membaca berbagai sumber bacaan shahih, maka ia akan menemukan sendiri jawaban yang semakin menjadikannya lebih moderat.

Terlebih di era digital saat ini, ia berharap para pengurus MUI mampu memberi contoh bagaimana bijak dalam bermedia sosial dengan tidak men-share hal-hal yang belum jelas dan menyakiti orang lain.

“Saya kira pengurus MUI sudah cukup dewasa, cukup matang. Kita menjadi panutan. Karena MUI itu bukan hanya NU, MUI bukan hanya Muhammadiyah. MUI adalah ekspresi dari wa’tashimu bihablillahi jamian wala tafarraqu (Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai),” katanya mengutip Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 103.

“Wong kita dengan yang beda agama saja ada rumusnya. Masa sama-sama Islam kita nggak bisa rukun?,” imbuh pria yang juga Ketua PBNU ini. (Muhammad Faizin)



Prof Mukri: Penderitaan Paling Menyakitkan adalah Merasa Terisolir

prof-mukri:-penderitaan-paling-menyakitkan-adalah-merasa-terisolir

Bandar Lampung: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menyebut bahwa penderitaan yang paling menyakitkan dalam diri seseorang adalah ketika ia merasa terisolir. Yakni keberadaannya dalam sebuah komunitas tidak diakui atau adanya ia dalam sebuah komunitas dianggap tidak ada.

“Penderitaan paling menyakitkan itu adalah ketika seseorang merasa terisolir. Banyak orang sukses, materinya banyak, ketika dia tidak punya teman maka dia juga tidak bahagia,” ungkapnya pada acara Halal bi Halal Pengurus MUI Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Ahad (29/5/2022).

Maka kehidupan yang damai dengan komunikasi yang terjalin baik bersama orang lain serta jauh dari cerai berai menurutnya menjadi kenikmatan tersendiri dalam hidup. Untuk mewujudkan ini, agama Islam menganjurkan kepada umat Islam untuk menjalin silaturahmi, kumpul-kumpul, dan saling berinteraksi sehingga kebersamaan akan terwujud.

Dalam konteks berdirinya Indonesia pun ungkap pria yang juga Ketua PBNU ini, kumpul-kumpul yang ia istilahkan sebagai ’ngopi bareng’ menjadi sarana mempersatukan keragaman yang ada di Indonesia. Kebhinekaan suku, bahasa, agama, dan budaya mampu disatukan oleh budaya kumpul-kumpul sehingga ego masing-masing bisa di hilangkan dan menjadikan Indonesia berada dalam satu frekwensi ‘kebersamaan dalam keragaman’.

Bersatu dan tidak bercerai berai juga lanjutnya, merupakan perintah agama yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Imran ayat 103 yang artinya: “Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara.”

“Orang yang hatinya tidak satu frekuensi akan berbicara dengan nada tinggi walaupun saling berhadap-hadapan. Maka perlu disamakan dulu frekuensi hatinya dengan cara berdiskusi dan kumpul-kumpul seperti ini,” jelasnya.

 


Tiga resep menjaga harmoni

Sementara Prof H Achlami yang memberikan tausiah kebangsaan pada acara tersebut mengungkapkan tiga resep yang bisa dilakukan untuk menciptakan suasana harmonis dalam hubungan dengan orang lain. Resep pertama untuk menjaga harmonisasi kehidupan dengan orang lain adalah kafful adza yakni menjaga sesuatu yang bisa menyakiti orang lain. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak mengganggu sesama baik melalui ucapan maupun perbuatan.

Dalam konteks zaman modern saat ini menurutnya, setiap individu harus benar-benar memiliki daya kekuatan yang tinggi untuk tidak menyakiti orang lain. Pasalnya saat ini, banyak sarana yang dengan mudah bisa digunakan untuk menyakiti orang lain, imbas dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di antaranya adalah menyakiti orang lain melalui media sosial dengan membuat tulisan, unggahan, dan aktivitas di media sosial lainnya.

Yang kedua adalah badzlu nada yakni mencurahkan perhatian dan empati para orang lain. Empati di sini adalah memiliki perasaan sebagaimana yang dirasakan orang lain. Ketika seseorang mengalami sesuatu, kita ikut membayangkan jika hal itu terjadi pada kita. Dalam konteks ini, ada solidaritas dan kepedulian terhadap orang lain karena kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan tak boleh mementingkan diri sendiri.

“Kita harus ikut serta meringankan beban berat hidup orang lain,” ajaknya.

Resep ketiga adalah thalaqatul wajhi yakni bermuka berseri-seri dan ramah saat berjumpa dengan sesama. Dengan sikap selalu menebar aura positif melalui senyuman, umat Islam juga sudah mengamalkan perintah Rasulullah yang menegaskan bahwa senyum adalah sedekah. (Muhammad Faizin)



Pernikahan Terpaksa karena Desakan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?

pernikahan-terpaksa-karena-desakan-orang-tua,-bagaimana-hukumnya?

TANYAmuisulsel.com – Assalamualaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Pak. Izin bertanya, Pak. Bagaimana hukumnya pernikahan yang terpaksa karena desakan orang tua? mengingat marak pernikahan Kakek-kakek dan remaja belia karena faktor ekonomi. Terima kasih, Pak

Oleh warga: 082187082xxx

JAWABAN:

Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon lelaki yang dinilai bertanggung jawab.

Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab Tamhid bahwa kawinnya Rasulullah saw dengan Aisyah adalah bukti dibolehkan.

Demikian pula Ibnu Qudamah mencontohkan Umar ra mengawini putri kecil Ali, dan Qudamah bin Madzhun mengawini putri kecil Zubair bin Awwam. Tentu bukan untuk eksploitasi anak, tapi karena maslahat yang membolehkan.

Dalam konteks ke-Indonesia-an, pernikahan anak perempuan gadis atau remaja belia dengan kakek-kakek pada prinsipnya tidak ada larangan. Selama dilangsungkan sesuai dengan tuntutan agama dan berdasarkan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh negara kita.

Sebaiknya orang tua meminta persetujuan anak terlebih dahulu sebelum ia dinikahkan. Diamnya anak gadis menunjukkan setujunya.

BACA JUGA: 

Tanggapan MUI Sulsel Terkait Pernikahan Bawah Umur di Palannae Wajo

Potensi Zakat Indonesia Rp 332 Triliun, Baznas: Sementara Fakir Miskin Hanya 25 Juta

Di satu sisi memang sangat disayangkan jika anak gadis dipaksa atau terpaksa dinikahkan karena desakan ekonomi, apalagi jika diekploitasi oleh orang tertentu untuk sekedar hawa nafsu. (*)

The post Pernikahan Terpaksa karena Desakan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya? appeared first on MUI SULSEL.



Teguhkan Ukhuwah dan Spirit Khidmatul Ummah, MUI Lampung Gelar Halal Bihalal

teguhkan-ukhuwah-dan-spirit-khidmatul-ummah,-mui-lampung-gelar-halal-bihalal

Bandar Lampung: Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung menyelenggarakan Halal Bihalal bersama seluruh jajaran Komisi MUI Provinsi Lampung dengan Tema Meneguhkan Ukhuwah dan Spiritual Khidmatul Ummah yang bertempat di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung pada Ahad, 29/5/2022. Hadir juga dalam acara tersebut Bupati Pringesewu, KH. Sujadi Saddat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.Ag, S.S., M.Hum.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diisi dengan Tausiyah Kebangsaan oleh Prof. Dr. H. MA. Achlami HS., MA Guru Besar Tasawuf UIN Raden Intan Lampung.

Ketua MUI Provinsi Lampung, Prof. Dr. KH. Moh. Mukri, M.Ag, dalam sambutannya menyatakan Halal Bihalal ini merupakan salah satu cara untuk menjaga silaturahmi dan mempererat persatuan, berkumpul dan merupakan ajang berbincang dan bertukar pikiran agar terjalin hubungan yang harmonis. Mengutip ayat Allah untuk senantiasa banyak bersyukur atas nikmat Allah.

Ia juga mengutip ayat lain agar menjadi pribadi yang menginspirasi orang lain.

“Saya berharap agar setiap pengurus Komisi MUI Provinsi Lampung menjadi pemimpin bagi dirinya dan orang lain,” ujarnya.

Prof Mukri juga menyampaikan tentang menjaga keharmonisan terkait perbedaan yang ada dalam ummat Islam, menurutnya, perbedaan tersebut adalah rahmat.

“Karena MUI itu bukan hanya NU, Muhammadiyah, Wasliyah, LDII, tapi MUI adalah representasi Ayat Allah wa`tasimu bihablillahi jami`an wala tafarraqu, yang artinya mari kita berpegang pada tali Allah, jangan kita berpecah belah,” jelas Prof Mukri.

Diakhir sambutannya, Prof Mukri memberikan pesan untuk seluruh Komisi MUI Provinsi Lampung untuk setiap kegiatan dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi masyarakat bukan menjadi pemecah belah ummat.

“Menghindari perdebatan yang sia-sia, dan lebih baik diam,” tandas Guru Besar Ushul Fiqh dan Rektor UNU Blitar. (Bisri Mustofa)



MUI Lampung Menjadi Organisasi Teladan untuk Merekatkan Umat – Majelis Ulama Indonesia

mui-lampung-menjadi-organisasi-teladan-untuk-merekatkan-umat-–-majelis-ulama-indonesia

Bandar Lampung: MUI Lampung harus menjadi organisasi teladan untuk merekatkan umat. Sebab, MUI merupakan organisasi tempat meleburnya berbagai Ormas Islam di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Achlami saat memberikan tausiyah Halal Bihalal MUI di Ballroom Hotel Emersia, Minggu (29/5/2022) malam.

Prof. Dr. Achlami, mengatakan, orang yang paling memiliki rasa takut, cemas, adalah hamba Allah yang menjadi pewaris para nabi. Para Nabi tidak mewariskan harta, namun mereka mewariskan ilmu.

Dalam sebuah kisah Abu Hurairah datang ke pasar, lalu dia mengumumkan, wahai para pedagang maukah kalian mendapatkan warisan dari Rasulullah? Segera mereka menuju masjid, karena Rasul sedang membagikan warisan. Namun, saat tiba di masjid mereka tidak menemukan warisan uang, namun hanya menemukan orang yang sedang beribadah. “Warisan tidak mesti harta, sebab warisan ilmu jauh lebih berharga dibandingkan harta, ” kata Achlami.

Menurutnya, jika orang beriman saling menjalin ukhuwah, maka rahmat Allah akan turun. Oleh karena dalam bermasyarakat harus menjauhi saling benci dan menjaga kedamaian.

Maka sebagai umat Islam yang baik kita harus senantiasa mensyukuri nikmat Allah SWT.

Menurutnya, halal bihalal saling memaafkan, karena tidak ada orang yang selalu merasa paling benar. “Menjadi orang yang baik, kemudian suka memberi maaf kepada orang lain, bahkan sebelum dimintai maaf. Sebab dengan memaafkan orang lain menandakan kita memiliki sifat yang mulia, ” ujar Prof.  Achlami.

MUI mengemban amanah untuk merekatkan dan mendamaikan umat. Sebab MUI merupakan wadah semua Ormas Islam.

Prof. Achlami mengungkapkan, meemaafkan orang lain mampu merekatkan umat, seperti disebutkan dalam Surat Al Imran ayat 159.Maka berkat rahmat Allah, Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu.

Dia mengingatkan, dalam Surat At Taghabun ayat 14, sesungguhnya diantara pasangan kamu, dan anak-anak kamu ada yang menjadi musuh bagi kamu, maka berhati-hati lah kamukamu terhadap mereka, dan jika kamu memaafkan mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Prof. Achlami mengajak MUI menjadi organisasi teladan, untuk merekatkan semua pihak. Ada tiga pilar untuk saling memaafkan, pertama menjaga sesuatu yang menyakiti orang lain. Kedua, solidaritas atau keperdulian, dengan mencurahkan perhatian atau empati kepada orang lain. Ketiga, bermula manis, berseri, olek karena senyum menjadi sodaqoh.

Sementara itu, Ketua MUI Lampung Prof. Dr. Mohammad Mukri mengatakan, halal bihalal adalah untuk bersilaturahmi, untuk mensyukuri nikmat Allah SWT.

Prof. Mukri mengajak semua pihak di MUI untuk saling menghargai dan menghormati. Sebab, MUI merupakan tempat berkumpul nya semua golongan.

Semua pengurus MUI harus memberikan manfaat dan menebar kebaikan untuk sesama.

Kegiatan ini dihadiri segenap pengurus MUiI dan sejumlah tokoh, antara lain Kakanwik Kemenag Lampung Puji Raharjo, KH Sujadi Sadad, KH. Himyari Hanif. (Uni)

Source link

The post MUI Lampung Menjadi Organisasi Teladan untuk Merekatkan Umat – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Prof. Achlami: MUI Lampung Menjadi Organisasi Teladan untuk Merekatkan Umat

prof.-achlami:-mui-lampung-menjadi-organisasi-teladan-untuk-merekatkan-umat

Bandar Lampung: MUI Lampung harus menjadi organisasi teladan untuk merekatkan umat. Sebab, MUI merupakan organisasi tempat meleburnya berbagai Ormas Islam di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Achlami saat memberikan tausiyah Halal Bihalal MUI di Ballroom Hotel Emersia, Minggu (29/5/2022) malam.

Prof. Dr. Achlami, mengatakan, orang yang paling memiliki rasa takut, cemas, adalah hamba Allah yang menjadi pewaris para nabi. Para Nabi tidak mewariskan harta, namun mereka mewariskan ilmu.

Dalam sebuah kisah Abu Hurairah datang ke pasar, lalu dia mengumumkan, wahai para pedagang maukah kalian mendapatkan warisan dari Rasulullah? Segera mereka menuju masjid, karena Rasul sedang membagikan warisan. Namun, saat tiba di masjid mereka tidak menemukan warisan uang, namun hanya menemukan orang yang sedang beribadah. “Warisan tidak mesti harta, sebab warisan ilmu jauh lebih berharga dibandingkan harta, ” kata Achlami.

Menurutnya, jika orang beriman saling menjalin ukhuwah, maka rahmat Allah akan turun. Oleh karena dalam bermasyarakat harus menjauhi saling benci dan menjaga kedamaian.

Maka sebagai umat Islam yang baik kita harus senantiasa mensyukuri nikmat Allah SWT.

Menurutnya, halal bihalal saling memaafkan, karena tidak ada orang yang selalu merasa paling benar. “Menjadi orang yang baik, kemudian suka memberi maaf kepada orang lain, bahkan sebelum dimintai maaf. Sebab dengan memaafkan orang lain menandakan kita memiliki sifat yang mulia, ” ujar Prof.  Achlami.

MUI mengemban amanah untuk merekatkan dan mendamaikan umat. Sebab MUI merupakan wadah semua Ormas Islam.

Prof. Achlami mengungkapkan, meemaafkan orang lain mampu merekatkan umat, seperti disebutkan dalam Surat Al Imran ayat 159.Maka berkat rahmat Allah, Muhammad berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu.

Dia mengingatkan, dalam Surat At Taghabun ayat 14, sesungguhnya diantara pasangan kamu, dan anak-anak kamu ada yang menjadi musuh bagi kamu, maka berhati-hati lah kamukamu terhadap mereka, dan jika kamu memaafkan mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Prof. Achlami mengajak MUI menjadi organisasi teladan, untuk merekatkan semua pihak. Ada tiga pilar untuk saling memaafkan, pertama menjaga sesuatu yang menyakiti orang lain. Kedua, solidaritas atau keperdulian, dengan mencurahkan perhatian atau empati kepada orang lain. Ketiga, bermula manis, berseri, olek karena senyum menjadi sodaqoh.

Sementara itu, Ketua MUI Lampung Prof. Dr. Mohammad Mukri mengatakan, halal bihalal adalah untuk bersilaturahmi, untuk mensyukuri nikmat Allah SWT.

Prof. Mukri mengajak semua pihak di MUI untuk saling menghargai dan menghormati. Sebab, MUI merupakan tempat berkumpul nya semua golongan.

Semua pengurus MUI harus memberikan manfaat dan menebar kebaikan untuk sesama.

Kegiatan ini dihadiri segenap pengurus MUiI dan sejumlah tokoh, antara lain Kakanwik Kemenag Lampung Puji Raharjo, KH Sujadi Sadad, KH. Himyari Hanif. (Uni)



MUI Kembali Tegaskan tentang Status Keharaman Judi Online – Majelis Ulama Indonesia

mui-kembali-tegaskan-tentang-status-keharaman-judi-online-–-majelis-ulama-indonesia

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, tegaskan lagi tentang keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online)

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).

Hal itu sebagai respons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia. Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Kiai Muiz menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan. “Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz menjelaskan.

Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz.

(A Fahrur Rozi/Fakhruddin)

Source link

The post MUI Kembali Tegaskan tentang Status Keharaman Judi Online – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



GNPF Silaturahmi ke Kantor MUI Sulsel

gnpf-silaturahmi-ke-kantor-mui-sulsel

Makassar, muisulsel.com – Sejumlah pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sulsel berkunjung ke kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Ahad (29/5/22) sore. Kunjungan dalam rangka silaturahmi.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA menerima rombongan yang dipimpin Ustaz Firdaus, presidium GNPF Sulsel.

“Terima kasih atas kunjungannya. Mudah-mudahan pertemuan kita lebih produktif, membawa berkah,” kata Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Sejumlah pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sulsel berkunjung ke kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Ahad (29/5/22) sore. Kunjungan dalam rangka silaturahmi.

Firdaus, mengatakan, GNPF Sulsel selalu berupaya mendukung dakwah MUI, terutama fatwa MUI.

“Kami berhadapan dengan orang yang menentang fatwa MUI. Seperti acara LGBT, MUI melarang, kami mengawal itu,” kata Firdaus.

Baca juga:

MPII Dukung MUI Sulsel Tolak Perayaan LGBT di Makassar

Firdaus menambahkan, pihaknya akan terus mengawal fatwa dan mendukung penerapan fatwa MUI di lapangan.

GNPF juga mengajak aparat dan pemerintah untuk sama-sama membangun umat dan menjauhi penyakit masyarakat seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.

“Semoga dalam dakwah ini kita selalu bersama,” ujar Firdaus.

Terkait LGBT, Muammar, mengingatkan, patut diatasi secara bersama-bersama, “Semua agama menolak LGBT.”

Tidak hanya melarang panggung LGBT, kata Muammar, “Kita bantu mereka, didakwahi, supaya berkurang.”

The post GNPF Silaturahmi ke Kantor MUI Sulsel appeared first on MUI SULSEL.



MUI Kembali Tegaskan tentang Status Keharaman Judi Online

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, tegaskan lagi tentang keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online)

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/5/2022).

Hal itu sebagai respons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia. Dengan bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Kiai Muiz menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan. “Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz menjelaskan.

Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz.

(A Fahrur Rozi/Fakhruddin)