All posts by Admin

Isu Halal Bersifat Universal, tak Hanya Urusan Sektarian Keagamaan

isu-halal-bersifat-universal,-tak-hanya-urusan-sektarian-keagamaan

mui.or.id — Ketua Bidang Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan isu halal tidak hanya sekedar urusan sektarian keagamaan, ia bersifat universal.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pembukaan Rakornas Komisi Fatwa MUI dan LPPOM MUI, di Kabupaten Bangka Induk, Bangka Belitung, Kamis (16/6/2022).

Halal merupakan bagian dari gaya hidup kita, selain itu konteks halal juga separuh urusan keagamaan. Akan tetapi, bagaimana mentransformasi halal yang awalnya adalah urusan keagamaan menjadi lifestyle? Jawabannya adalah diperlukan ikhtiar dan dakwah bersama untuk mewujudkannya,” jelas Kiai Niam dalam siaran press release yang diterima MUIDigital, Kamis (16/06/2022).

Menurut Kiai Niam, komitmen untuk mengarusutamakan halal tidak harus menggunakan pendekatan yang bersifat sektarial. Pendekatan tersebut justru yang akan menumbuhkan ketakutan bagi orang lain, sehingga mereka akan berasumsi dakwah halal adalah gerakan Islamisasi.

Jika diartikan dalam pengertian yang sempit, dakwah halal merupakan bagian dari Islamisasi. Akan tetapi, ia juga bagian dari ranah muamalah yang dapat diterima oleh norma keagamaan maupun logika rasional bagi seluruh masyarakat.

“Dalam ayat Alquran surah al-Baqarah 168, khittah halal berlaku bagi seluruh umat manusia. Halal sebagai sebuah aturan keagamaan yang sifatnya universal dan bukti universalitas urusan halal dapat diterima lintas agama, negara, bahkan lintas kepentingan,” tutur Kiai muda tersebut yang sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren an-Nahdhah.

Lebih lanjut, Kiai Niam menambahkan, produk halal juga telah menjadi tren global. Perkembangan ini dapat dirasakan ketika tengah bepergian sudah banyak menu makanan halal yang disajikan.

Dorongan tersebut hadir atas kesadaran akan pentingnya produk halal bagi umat Islam. Akan tetapi, pertimbangan yang dilakukan para penyedia layanan tersebut tidak dilakukan secara teologis, namun berdasarkan kepentingan para customer.

Kiai Niam juga menilai, meski telah banyak ditemui akses dan fasilitas Muslim friendly saat bepergian. Akan tetapi kondisi internal mayoritas umat Muslim terkait dengan konsumsi produksi halal masih belum optimal.

“Dakwah halal menjadi PR bagi kita semua, bukan hanya kepada masyarakat awam, tetapi juga kepada para elit pejabat,” imbuhnya. (Isyatami Aulia/Fakhruddin)



Hari Anti Narkoba Internasional, Gannas Annar MUI Sosialisasikan Rehabilitasi Spiritual Bersama Abah Aos

CIAMIS— Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI bersama Abah Aos dan BNN Ciamis mensosialisasikan rehabilitasi spiritual di Ciamis dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Abah Aos yang merupakan mursyid ke-38 TQN Suryalaya berbagi pengalaman kepada peserta kegiatan peringatan HANI 2022. Kegiatan tersebut berlangsung pada Ahad (28/06) di Pesantren Inabah II, Ciamis.

Ketua Gannas Annar MUI, Titik Haryati, menyebut bahwa rehabilitasi narkoba bisa dilakukan dengan pendekatan spiritual seperti mandi, shalat, dan dzikir seperti yang selama ini dilaksanakan di Inabah. Proses rehabilitasi seperti ini lebih mudah menjangkau lapisan masyarakat terbawah di tingkat desa.

“Peringatan tidak hanya sekedar upacara saja, namun praktik rehabilitasi berbasis pendekatan spiritual meliputi mandi, shalat, dan dzikir diberikan dalam workshop oleh pimpnan Inaba II ibu Dr. Dewi Khoer Mulyana yang juga didampingi pendiri Pondok pesantren Inaba II Abah Aos beserta Umi Hj. Siti Fatimah, ” ujar Titik kepada MUIDigital, Selasa (28/06).

“Ini bisa menjadi langkah rehabilitasi berbasis mayarakat. Kita melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dalam melaksanakan konseling terpadu menjadi sebuah rehabilitasi terpadu, ” imbuhnya.

Dia menegaskan, narkoba merupakan obat-obatan yang mengandung zat adiktif. Penggunaan narkoba hanya diperbolehkan hanya dalam urusan medis.

“Penggunaan narkoba di luar medis dapat membahayakan siapapun, tidak jarang penggunaanya terjangkit ketergantungan dan perlu direhabilitasi untuk kembali pulih, ” ujarnya.

Kunjungan rombongan Gannas Annar MUI Pusat ke Pesantren Inabah II tersebut, merupakan bukti bahwa MUI berkomitmen mewujudkan masyarakat sehat, berkualitas, berdaya saing dan siap perang melawan narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Engkos Kosidin, menyampaikan fokus peringatan HANI 2022 yang bertema “Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia” ini adalah Desa Bersih Narkoba (Bersinas). Dia menekankan, pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

“Lingkungan mulai desa sudah harus memiliki kepeduliaan dan berperan pada masalah narkoba yaitu pengedaran, bandar dan penyalahgunaan narkoba. Kluarga harus peduli dalam memberikan perlindungan kepada anak, ” ungkapnya. (Saddam Al-Ghifari/Azhar)



Promosi Miras Holywings Kontroversial, Berikut Fatwa MUI Terkait Minuman dan Makanan Beralkohol

JAKARTA – Beberapa waktu lalu tempat hiburan malam Holywings membuat gempar jagat dunia maya setelah mempromosikan minuman keras gratis bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.

Terkait minuman atau makanan beralkohol itu sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang sebanyak dua kali.

Masing-masing tertuang dalam Fatwa MUI No. 11 tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 Tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Kedua fatwa tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan juga para produsen minuman dan makanan berbahan atau berperantara alkohol.

Karena pada kenyataanya, di zaman sekarang ini, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat melepaskan diri dari alkohol.

Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, alat kesehatan serta kepentingan lainnya.

Pedoman transaksi publik (muamalat) dari lembaga fatwa seperti MUI sangat penting mengingat hadis Nabi saw, bahwa terkait khamar, ada sepuluh hal yang dilaknat :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

dari Anas bin Malik ia berkata; Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi dan Abi Daud)

Dalam Fatwa MUI No. 10 tahun 2018 dijelaskan bahwa yang dimaksud khamar adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak.

Sementara alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2H5OH).

Lebih lanjut fatwa di atas merinci ketentuan produk minuman dan makanan yang mengandung alkohol. Adapun ketentuan minuman yang beralkohol adalah sebagai berikut :

Pertama, produk minuman yang mengandung khamar hukumnya haram.

Kedua, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram.

Ketiga, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan.

Keempat, produk minuman non fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamar hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour yang mengandung alkohol/etanol.

Sementara itu, ketentuan produk makanan berbahan alkohol adalah sebagai berikut :

Pertama, produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Kedua, produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamar hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Ketiga, Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

Keempat, produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Kelima, produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.

Berdasarkan ketentuan di atas, MUI menawarkan beberapa rekomendasi :

Pertama, masyarakat dihimbau untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan dan minuman yang haram dan najis, serta yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

Kedua, pelaku usaha diminta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk memastikan kesucian dan kehalalan makanan dan minuman yang diproduksi dan diperjualbelikan kepada umat Islam.

Dan terakhir, pihak otoritas menjadikan fatwa ini sebagaai pedoman dalam menjalankan proses sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. (Ilham Fikri/Angga)



Orang yang akan Berkurban Tak Boleh Cukur Rambut? MUI Sulsel Beberkan Pendapat Berbeda

orang-yang-akan-berkurban-tak-boleh-cukur-rambut?-mui-sulsel-beberkan-pendapat-berbeda

MUI Menjawab – Ada video beredar larangan bagi kepala rumah tangga yang akan berkurban memotong rambut 10 hari sebelmnya. Apa illah atau hikmahnya, smg ust sdh dpt. Tq.
Kalau kumis, jenggot, bulu ketek, dll tdk masuk ya?

Oleh warga 0821 8981XXX

JAWABAN:

Untuk masalah ini, ulama Syafiiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah sepakat bahwa makruh hukumnya potong rambut kuku dan bulu, karena ada Hadis Nabi berikut ini:

حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.

Sebagian Hanabila memahami hadis itu secara tekstual dengan mengharamkan potong kuku dan rambut.

Sementara Hanafiah mengatakan tidak makruh, artinya boleh cukur, potong kuku, dan lain-lain seperti jimak tidaklah dilarang. Ada Hadis Nabi yang diriwayatkan Aisyah

كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى ينحر الهدي»

Bahwa Nabi Saw pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang kurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari kurban, lalu Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong rambut dan kuku, demikian pendapat ulama.

Syekh Wahbah al-Zuhayli memilih pendapat hukumnya makruh, sebaiknya tidak dilakukan. Salah satu hikmahnya bahwa suasana ihram yang sementara dilakukan orang yang berhaji dirasakan juga oleh yang tidak berhaji sekalipun tidak secara sepenuhnya dilarang seperti memakai parfum, memburu bintang dan berjimak. Bagi anggota keluarga seperti istri dan anak sebaiknya menjaga rambut, bulu dan kukunya untuk tidak dipotong sampai hewan korbannya disembelih.

Wallahu a’lam bishawab

The post Orang yang akan Berkurban Tak Boleh Cukur Rambut? MUI Sulsel Beberkan Pendapat Berbeda appeared first on MUI SULSEL.



Ketua MUI Sulsel Ishaq Shamad Resmi Jabat Wakil Rektor IV UMI

ketua-mui-sulsel-ishaq-shamad-resmi-jabat-wakil-rektor-iv-umi

Makassar, muisulsel.com – Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA kini resmi sebagai petinggi kampus Islam tertua Indonesia bagian timur, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ishaq Shamad menjabat wakil rektor IV kampus yang berusia 68 tahun itu.

Ishaq dilantik seusai Ketua Yayasan Wakaf UMI HM Mokhtar Noer Jaya melantik Prof Dr H Basri Modding SE MSi sebagai rektor UMI periode 2022 – 2026, periode kedua. Pelantikan di Auditorium Al Jibra Kampus II UMI, Makassar, Senin (27/6/2022).

Pelantikan wakil rektor UMI Makassar periode 2022-2026 di Auditorium Al Jibra UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (27/6/22)

BACA JUGA: 

Ketum MUI Sulsel Harap UMI Pertahankan Prestasi Kampus Islam Unggul

Sudah Bisa Daftar ke MUI Sulsel, Al Syami-MUI Sulsel Resmi Kerja Sama Pengiriman Pelajar ke Negeri Syam

Rektor Prof Basri Modding melantik Ishaq bersamaan Wakil Rektor I UMI Dr Ir Hanafi Ashad MT, Wakil Rektor II UMI Prof Dr Salim Basalamah, Wakil Rektor III UMI Dr Nasrullah Arsyad, dan Wakil Rektor V Prof Dr Hattah Fattah MS.

Rektor Basri, dalam sekapur sirih usai dilantik mengatakan, selama empat tahun ke depan UMI akan menuju dari embracing smart university menjadi kampus yang smart.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya selama ini,” kata Rektor Basri.

Pelantikan Wakil Rektor IV UMI Makassar Dr HM Ishaq Shamad MA, di Auditorium Al Jibra UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (27/6/22)

Sejumlah tokoh dan pejabat Sulsel hadir menyaksikan pelantikan. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman diwakili Kepala Dinas Pendidikan Sulsel

Hadir langsung Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (2004-2014), Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, dan sejumlah rektor serta pejabat tokoh lainnya.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (2004-2014), Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto (kiri), Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (kanan) foto bareng di sela pelantikan rektor dan wakil rektor UMI periode 2022-2026, di Auditorium Al Jibra Kampus UMI, Makassar, Senin (27/6/2022).

Terpisah, pengurus MUI Sulsel menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan ini, wabil khusus kepada Ishaq Shamad.

“Selamat ustadz Dr HM Ishaq Shamad, atas pelantikannya sebagai wakil rektor IV UMI. Semoga amanah dan penuh keberkahan,” demikian ucapan MUI Sulsel melalui muisulsel.com.

 

 

 

 

The post Ketua MUI Sulsel Ishaq Shamad Resmi Jabat Wakil Rektor IV UMI appeared first on MUI SULSEL.



Dalam Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting?

dalam-islam,-ada-istilah-sighat,-kenapa-penting?

Seperti diketahui, Agama Islam bukan hanya mengatur perihal peribadatan (hablum minallah), namun juga perihal hubungan sesama manusia (hablum minannas). Diantara hal yang dikaji dalam hubungan sesama manusia adalah persoalan jual beli, yang dalam Islam disebut dengan istilah al-bai’ ataupun al- tijarah. Dalam istilah fiqih, al-bai’ berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. […]

Artikel Dalam Islam, Ada Istilah Sighat, Kenapa Penting? pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Sowan Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Soal kasus Holywings

JAKARTA–Salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Saat sowan itu, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf soal kasus promosi Minuman Keras (Miras) di Holywings bagi yang bernama ‘Muhammad.’

“Saya atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholis Nafis dan juga umat Islam,”kata Hotman Paris dalam sebuah vidio yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (27/6).

Promosi Miras di Holywings yang membuat heboh ini, kata Hotman, merupakan kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang menyinggung perasaan umat Islam.

Hotman berharap, permohonan maafnya dapat diterima oleh umat Islam. Hotman menegaskan bahwa pihaknya bakal membawa kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.

“Mudah-mudahan permohonan maaf kami ini dikabulkan dan kami menyerahkan agar masalah ini benar-benar diselesaikan melalui proses hukum untuk ditindak oleh ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menerima permohonan maaf dari Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings.

Kiai Cholil yang juga Rais Syuriah PBNU ini mengatakan, setiap orang pasti melakukan kesalahan.

Kiai Cholil berpesan, sebagai orang yang membuat kesalahan, harus bisa memperbaiki, bertaubat dan juga meminta maaf.

“Tentu orang Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik,”sambungnya.

Meski begitu, Kiai Cholil mendorong agar kasus promosi Miras di Holywings ini untuk terus berjalan proses hukumnya.

Kiai Cholil berharap, agar proses hukum dilakukan secara adil. Sehingga, dapat menjadikan sebuah pembelajaran.

Bagi Kiai Cholil, proses hukum terhadap terduga pelkau terus dilanjutkan hingga masuk ranah meja hijau.

“Berkenaan dengan penegakan hukum kami setuju bang ini terus diproses untuk pembelajaran, ini staf abang terlalu kreatif, hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama, mungkin niatnya baik atau wallah bissawab,” jelasnya.(Sadam Al-Ghifari/Angga)



Sudah Bisa Daftar ke MUI Sulsel, Al Syami-MUI Sulsel Resmi Kerja Sama Pengiriman Pelajar ke Negeri Syam

sudah-bisa-daftar-ke-mui-sulsel,-al-syami-mui-sulsel-resmi-kerja-sama-pengiriman-pelajar-ke-negeri-syam

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Ikatan Alumni Syam Indonesia atau Al Syami telah meneken nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) untuk pengiriman siswa dan mahasiswa Indonesia sekolah ke Negeri Syam.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dan Ketua Umum Al Syami KH Ahmad Fathir Hambali Lc menandatangani MoU kerja sama, di Aula Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin, Makassar, Ahad (26/6/2022).

MoU tersebut dirangkaikan dengan seleksi perdana mahasiswa yang akan dikirim ke negeri Syam. Terpilih delapan peserta.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamudin Lc MA dan Ketua Umum Al Syami KH Ahmad Fathir Hambali Lc menandatangani MoU kerja sama di Aula Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Makassar, Ahad (26/6/2022).

KH Najamuddin, dalam sambutannya, berharap dengan MoU ini ada peningkatan kerja sama ke depannya terutama pengiriman mahasiswa ke Syam.

“Di MUI Sulsel ada program pengkaderan ulama dan kita berharap ada alumni nanti yang bisa mendapatkan beasiswa ke Syam,” kata KH Najamuddin, Guru Besar Unhas.

BACA JUGA:

MUI Sulsel Buka Program Pengaderan Ulama, Ayo Daftar!

Halo! Ini Daftar Pelamar yang Lolos Seleksi Berkas Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamudin Lc MA dan Ketua Umum Al Syami KH Ahmad Fathir Hambali Lc menandatangani MoU kerja sama di Aula Fakultas Ushuluddin UIN Alauddin Makassar, Ahad (26/6/2022).

Kiai Najamuddin menawarkan kepada pengurus Al Syam agar menyelenggarakan seleksi mahasiswa baru di pesantren miliknya, Yayasan Najdah Al-Islamiyah.

“Insya Allah pesantren Najdah siap menampung jika dibutuhkan. Kapaisitas hingga 200 orang dengan fasilitas lengkap,” kata KH Najamuddin, adik kandung pendiri Ponpes An Nahdlah Makassar almarhum AG KH Muh Harisah AS.

Pondok Pesantren Najdah Al-Islamiyah beralamat di Kompleks Hasanuddin, Jl. Tumanurung Blk. B No.22, Kabupaten Gowa, Sulsel 92114. Di sekitar Ponpes inilah KH Najamuddin tinggal.

“Syam adalah cita-cita saya sebelum ke Mesir. Negeri Syam juga merupakan kampungnya para nabi dan ulama,” tutur adik kandung Ketua MUI Makassar KH Baharuddin AS tersebut.

Sebelum MoU di Kampus UIN, Al Syami berkunjung ke Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Al Syami datang meminta MUI Sulsel sebagai koordinator seleksi beasiswa ke Syam untuk Indonesia bagian timur. KH Najamuddin mengapresiasi dan menerima permintaan Al Syami.

Pengurus Ikatan Alumni Syam Indonesia atau Al Syami berkunjung ke Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Bontoala, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

KH Ahmad Fathir Hambali Lc mengatakan tujuan MoU ialah ingin bekerja sama dengan MUI Sulsel untuk mendukung program beasiswa ke negeri Syam.

Al Syami berharap MUI Sulsel menjadi pintu gerbang Indonesia timur untuk mewujudkan impian mahasiswa yang ingin belajar negeri Syam.

“Insya Allah, mahasiswa yang ke negeri Syam akan mengajarkan Islam yang rahmatan lil’alamiin, Islam wasathiyah dan tetap mempertahankan manhaj ahlu sunah waljamaah,” kata Ahmad Fathir.

BACA JUGA: 

Minat Kuliah ke Negeri Syam? Al Syami dan MUI Sulsel Siap Bantu Anda

Penandatanganan kerja sama MUI Sulsel dan Al Syami disaksikan langsung Sekjen Al Syami H M Nailur Rochman S IP MPd, Koordinator As Syami MUI Sulsel
Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, pengurus As Syami wilayah Indonesia timur Irfan Ramis SE ME dan Dr H Badaruddin Haba Lc MA.

Pada pertemuan ini juga As Syami melakukan penandatanganan MOU dengan Ketua Dewan Pembina Yayasan Umat Bersatu Padu Prof DR Muhammad Asdar SE MSI. (Irfan)

The post Sudah Bisa Daftar ke MUI Sulsel, Al Syami-MUI Sulsel Resmi Kerja Sama Pengiriman Pelajar ke Negeri Syam appeared first on MUI SULSEL.



Idul Adha Sebentar Lagi, MUI Sidoarjo Akan Gelar Sosialisasi PMK

idul-adha-sebentar-lagi,-mui-sidoarjo-akan-gelar-sosialisasi-pmk

Sidoarjo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, akan menggelar sosialisasi terkait maraknya  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada binatang ternak khususnya sapi,. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi pelaksanaan Idul Adha yang semakin dekat. Penetapan kegiatan sosialisasi diputuskan dalam rapat pemantapan program pada Sabtu, (25/06/2022) di Aula Lt. 2 Kantor MUI Sidoarjo. Rapat dipandu oleh Imam […]

Artikel Idul Adha Sebentar Lagi, MUI Sidoarjo Akan Gelar Sosialisasi PMK pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Resepsi Pernikahan Tak Sekadar Pesta, Ini Salah Satu Tujuan Mulianya Menurut Islam

Walimatul urs atau resepsi pernikahan merupakan hal yang dianjurkan syariat bagi pasangan suami istri yang telah melakukan akad nikah.

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapun tujuan diadakannya walimah sendiri yaitu untuk mengumumkan pernikahan kepada khalayak, bersyukur atas nikmat pernikahan, dan berbagi kebahagiaan kepada para tamu undangan.

Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah islamiyah di masyarakat. Mengapa walimah dikatakan sebagai salah satu sarana untuk menguatkan kepekaan sosial dan ukhuwah Islamiyah?

Fakta itu setidaknya tersurat dari sejumlah riwayat. Diceritakan bahwasanya Rasulullah SAW beserta para sahabat saling bergotong royong untuk membantu shahibul walimah (orang yang mengadakan walimah).

Di antaranya terdapat dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA.

Hadits tersebut menceritakan tentang kisah Perang Khaibar yang di dalamnya terdapat pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyay.

Kemudian Nabi Muhammad SAW mengadakan walimah dan memerintahkan para sahabat untuk membawa makanan apapun yang mereka miliki, baik itu kurma, keju, minyak samin, dan lainnya. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئْ بِهِ

“Siapa saja dari kalian yang memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari.” Kemudian para sahabat berdatangan dengan membawa apa yang mereka miliki. Anas bercerita:


وَبَسَطَ نِطَعًا قَالَ فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالْأَقِطِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ فَحَاسُوا حَيْسًا فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Kemudian beliau membentangkan tikar dari kulit, maka ada orang yang membawa susu kering/keju, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin, kemudian mereka mencampurnya, itulah jamuan walimah pernikahan Rasulullah SAW.” (HR Muslim)

Imam an-Nawawi (w 676 H) menjelaskan dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa hadits ini menjadi dalil anjuran bagi para teman atau tetangga pengantin untuk membantunya dalam menyelenggarakan walimah.

Dalam konteks ini, bantuan yang diberikan berupa sumbangan makanan yang mereka miliki.

Hal serupa juga terjadi pada pernikahan Ali bin Abi Thalib RA dengan Fatimah binti Rasulullah SAW. Imam ath-Thabarani meriwayatkan dari sahabat Buraidah al-Aslami RA tentang pernikahan Ali dan Fatimah. Buraidah menuturkan:


فلما كان بعد ذلك بعدما زوجه قال: “يا علي، إنه لا بد للعرس من وليمة”. قال سعد: عندي كبش، وجمع له رهط من الأنصار آصعا من ذرة،

“Setelah Nabi menikahkan Ali, beliau bersabda, ‘Wahai Ali, dalam pernikahan dianjurkan ada resepsi’. Sa’ad berkata: ‘Saya punya kambing’. Dan ia mengumpulkan dari para sahabat Anshor beberapa karung biji jagung.” (HR Ath-Thabarani)

Imam al-Haitsami (w 807 H) dalam kitabnya Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid mengomentari hadits ini. Beliau mengatakan bahwa para perawi dalam riwayat ath-Thabarani ini semuanya perawi hadits-hadits sahih (tsiqat) kecuali Abdul Karim bin Sulaith, namun Ibnu Hibban men-tsiqah-kannya. Imam Ibnu Hajar (w 852 H) mengatakan dalam kitabnya at-Taqrib bahwa Abdul Karim bin Sulaith maqbul (diterima riyawatnya). Maka dari itu, hadits ini dihukumi sahih atau setidaknya hasan, dan dapat dijadikan hujjah (argumen).

Dua hadits di atas menjadi bukti bahwa walimah di masa Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan kepekaan sosial, rasa kekeluargaan dan ukhuwah Islamiyah.

Hal ini karena walimah, mereka berkumpul dan bersilaturahim di satu tempat. Hal ini agaknya juga tampak pada fenomena-fenomena resepsi pernikahan di masa sekarang. Para tetangga, teman, dan kerabat biasanya berbondong-bondong untuk membantu keluarga pengantin, bagi dari segi materil maupun non-materil. Wallahu a’lam. (Shafira Amalia Assalwa, ed: Nashih)



Minat Kuliah ke Negeri Syam? Al Syami dan MUI Sulsel Siap Bantu Anda

minat-kuliah-ke-negeri-syam?-al-syami-dan-mui-sulsel-siap-bantu-anda

Makassar, muisulsel.com – Sejumlah pengurus Ikatan Alumni Syam Indonesia atau Al Syami berkunjung ke Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Bontoala, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Mereka Ketua Umum Al Syami KH Ahmad Fathir Hambali Lc, Sekjen Al Syami HM Nailur Rochman SIP, Irfan Ramis SE ME, dan Dr H Badaruddin Haba Lc MA.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA yang menerima kunjungan Al Syami.

Pengurus Ikatan Alumni Syam Indonesia atau Al Syami berkunjung ke Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Bontoala, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

KH Ahmad Fathir mengatakan, kunjungan ini dalam rangka bekerja sama dengan MUI Sulsel untuk mendukung program beasiswa ke negeri Syam.

“Bagi yang ingin melanjutkan pendidikannya ke Syam (Syiria) bisa mengikuti seleksi yang akan digelar di beberapa wilayah termasuk di Sulsel yang menjadi koordinator wilayah Indonesia timur,” kata KH Ahmad Fathir.

“Pelajar atau mahasiswa yang lulus akan melanjutkan di program Ma’had Syam Ad Dauly dan pelajar masuk program S-1 di Mujamma’ Syekh Ahmad Kaftaro Syam,” KH Ahmad Fathir menambahkan.

Ahmad Fathir meminta MUI Sulsel sebagai koordinator Al Syami wilayah Indonesia bagian timur.

KH Najamuddin Lc MA mengapresiasi tawaran Al Syami. Ketum MUI pun menerima dam siap bekerja sama. MUI Sulsel sebagai koordinator Al Syami Indonesia timur.

“MUI adalah organisasi besar yang menghimpun semua tokoh dan ormas Islam sehingga lebih mudah untuk melakukan koordinasi,” kata KH Najamuddin.

Guru besar Unhas itu berharap kerja sama dengan Al Syami berkelanjutan, “Karena sangat membantu program dakwah MUI Sulsel juga.”

Sekjen Al Syami H M Nailur Rochman SIP MPd juga mengatakan suasana di negeri Syam saat ini sudah kondusif dan tidak seperti yang diberitakan di media, sudah tidak bergolak.

“Sudah ratusan pelajar dan mahasiswa yang diberangkatkan ke Syam. Sampai saat ini tidak ada keluhan dari pelajar dan mahasiswa. Semuanya aman dan tenang dalam belajar tak seperti yang diberitakan media,” katanya.

Al Syami meminta MUI Sulsel sebagai koordinator wilayah Indonesia timur. Adapun koordinator Al Syami dari MUI Sulsel dipercayakan kepada Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA yang sebelumya sebagai koordinator Al Syami wilayah Indonesia timur.

“Saya berharap seluruh pesantren yang ada di Sulsel dan wilayah timur lainnya mengirim utusannya ke MUI Sulsel untuk diseleksi,” kata Syamsul Bahri yang juga sebagai sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.

Pengurus Ikatan Alumni Syam Indonesia atau Al Syami berkunjung ke Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Bontoala, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Al Syami mengagendakan nota kesepahaman, memorandum of understanding (MoU) dengan MUI Sulsel, Ahad (26/6/2022). (Irfan)

The post Minat Kuliah ke Negeri Syam? Al Syami dan MUI Sulsel Siap Bantu Anda appeared first on MUI SULSEL.



Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Di antara ayat tersebut adalah:


وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221).

Penegasan larangan pernikahan beda agama tersebut disampaikan ulama klasik dan kontemporer. Abu Ishaq al-Syairazi misalnya menjelaskan demikian:


وَمَنْ دَخَلَ فِيْ دِيْنِ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارِى بَعْدَ التَّبْدِيْلِ لاَ يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَنْكِحَ حَرَائِرَهُمْ وَلاَ أَنْ يَطَأَ إِمَاءَهُمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ لِأَنَّهُمْ دَخَلُوْا فِيْ دِيْنٍ بَاطِلٍ فَهُمْ كَمَنِ ارْتَدَّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ وَلاَ يَعْلَمُ أَنَّهُمْ دَخَلُوْا قَبْلَ التَّبْدِيْلِ وَبَعْدَهُ كَنَصَارَى الْعَرَبِ وَهُمْ تَنُوْخُ وَبَنُوْ تَغْلَبْ وَبَهْرَاءَ لَمْ يَحِلَّ نِكَاحُ حَرَائِرِهِمْ وَلاَ وَطْءُ إِمَاءِهِمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ ِلأَنَّ الأَصْلَ فِي الْفُرُوْجِ الْحَظَرُ لاَ تُسْتَبَاحُ مَعَ الشَّكِّ

“Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan, maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya, sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad.

Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani yang tidak mengetahui bahwa mereka memeluknya sebelum terjadinya perubahan atau sesudahnya, seperti Nasrani bangsa Arab, seperti Tanukh, Bani Taghlib, dan Bahra’, maka tidak sah menikahi wanita merdeka mereka dan tidak pula boleh menyetubuhi para budak mereka dengan memilikinya. Karena hukum asal dalam masalah farji adalah haram, yang tidak bisa dihalalkan ketika terdapat keraguan.” (Baca: Abu Ishaq al-Syairazi, dalam al-Muhadzdzab, Juz II, h. 44.)

Sementara itu, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Ali Jumah salah satu ulama kontemporer yang secara tegas menyatakan keharaman nikan beda agama.


لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

“Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Baca: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012)

Lantas terkait dengan anak hasil pernikahan beda yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).


كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)

Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.


ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه

Wallahu a’lam bi as-ashawab



Tasyakuran Milad 105 Tahun, MUI Sulsel Bangga Perjuangan Dakwah Aisyiyah

tasyakuran-milad-105-tahun,-mui-sulsel-bangga-perjuangan-dakwah-aisyiyah

Makassar, muisulsel.com – Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sulsel mengadakan tasyakuran milad ke-105 Aisyiyah, di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Tasyakuran berjudul Sukses Muktamar ke-48: Perempuan Mengusung Peradaban Utama.

Hadir Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah Shoimah Kastholani, Ketua Tim PKK Sulsel Naoemi Octarina istri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Bidang Komisi Perberdayaan Perempuan Remaja Keluarga (PPRK) MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA, dan Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir secara daring. Gubernur menyampaikan harapan, Aisyiyah dapat menjadi organisasi yang terus berkontribusi terhadap pemerintah bagi kemajuan bangsa.

“Organisasi Aisyiyah sebagai salah satu ujung tombak pembangunan keagamaan utamanya program pemberdayaan perempuan sesuai dengan tema perempuan mengusung peradaban utama,” kata Andi Sudirman.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Najamuddin hadiri tasyakuran milad ke-105 Aisyiyah, di Balai Sidang Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sabtu (25/6/2022).

Andi Sudirman juga mengungkapkan, perempuan Muhammadiyah harus terus memperkaya ilmu pengetahuan dan senantiasa menjadi persatuan dengan ormas perempuan lainnya, agar perempuan-perempuan Sulsel memiliki karakter kemajuan dan akhlak.

KH Najamuddin, mengatakan, Aisyiah adalah organisasi perjuangan yang banyak berkontribusi terutama dakwah tentang muslimah Indonesia.

“MUI juga sangat mendukung dan bangga dengan perjuangan Aisyiah dalam berdakwah. Aisyiyah banyak melahirkan kader-kader muslimah yang berdakwah di tengah masyarakat,” kata KH Najamuddin.

BACA JUGA:

Halo! Ini Daftar Pelamar yang Lolos Seleksi Berkas Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel

Soal Vonis PN Surabaya, MUI Sulsel Ingatkan Pernikahan Beda Agama Tak Sah

Shoimah Kastholani mendukung perempuan dalam mengusung peradaban utama. Menurutnya, ada delapan nilai utama yang harus dikembangkan oleh warga Aisyiyah.

Shoimah menuturkan, delapan nilai utama tersebut, yakni, nilai tauhid dan kemanusiaan, nilai kemanusiaan uang selalu menjaga jiwa, agama, harta, akal, dan keturunan. Nilai persaudaraan atau kebersamaan, nilai kasih sayang, nilai moderat dengan menjaga keseimbangan, nilai keunggulan, nilai keilmuan, dan nilai keutamaan atau kemajuan. (fajar.co.id/muisulsel.com).

The post Tasyakuran Milad 105 Tahun, MUI Sulsel Bangga Perjuangan Dakwah Aisyiyah appeared first on MUI SULSEL.



Soal Vonis PN Surabaya, MUI Sulsel Ingatkan Pernikahan Beda Agama Tak Sah

soal-vonis-pn-surabaya,-mui-sulsel-ingatkan-pernikahan-beda-agama-tak-sah

Makassar, muisulsel.com – Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencatatkan sejarah. PN Surabaya mengizinkan nikah beda agama, antara RA dan EDS. Ini diklaim keputusan yang pertama dalam sejarah peradilan Indonesia dan mengundang kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel pun angkat bicara.

MUI Sulsel melalui Sekertaris Umum Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengingatkan, pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.

Menurutnya, Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.

Sebagaimana Allah berfirman, “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian (QS Al-Baqarah 221).

Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.

Tak hanya untuk lelaki, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Allah menegaskan, “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu (Al-Baqarah: 221).

Tak hanya hukum Islam, secara aturan di Indonesia juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)

Disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Lebih rinci pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain: dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawina ndengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Hal senada diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:

Pasal 4 : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain: Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Nikah beda agama juga akan berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal ini berdampak negatif pada pertumbuhan keluarga dan anak yang dibinanya karena masing-masing berbeda pandangan.

Antara lain masalahnya, anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.

“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masi berbeda pendapat,” rinci Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami tersebut.

Vonis PN Surabaya Bersejarah

Seperti diberitakan republika.co.id, Selasa 21 Jun 2022, vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan nikah beda agama, antara RA dan EDS.

Kasus itu bermula ketika pemohon RA dan EDS mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Pemohon mendaftarkan perkara nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby pada Rabu, 13 April 2022.

RA beragama Islam, kelahiran 1986. EDS beragama Kristen, lahir tahun 1991.

Dari risalah putusan yang bisa diakses di laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (21/6/2022), keduanya sama-sama tinggal Ketintang, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam mengajukan gugatan, salah satu bukti yang dilampirkan RA dan EDS adalah fotokopi surat keterangan nikah No.1.433/HMM/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022 dan fotokopi piagam pernikahan gerejawi Nomor 373/NIK/GKN-RAEDS/III/2022 tertanggal 23 Maret 2022. Dari keterangan dua saksi yang dihadirkan, para pemohon tercatat sudah menikah secara agamanya masing-masing. Setelah melalui persidangan maka diputuskan pada Selasa, 26 April 2022.

Setelah melalui persidangan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, hakim tunggal Imam Supriyadi dibantu panitera pengganti Fitri Indriaty mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim juga memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya.

Selain itu, hakim memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon tersebut tersebut di atas ke dalam register pencatatan perkawinan. “Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon,” demikian bunyi putusan dikutip di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, hakim Imam juga menetapkan untuk memerintahkan kepada pejabat kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan pencatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut kedalam register pencatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut. “Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon sejumlah Rp 120 ribu,” demikian kutipan putusan hakim.

Salah satu pertimbangan hakim Imam adalah dari fakta yuridis yang terungkap dipersidangan, para pemohon telah bersepakat dan telah mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya bahwa proses perkawinan dihadapan pejabat kantor Dinas Dukcapil Kota Surabaya, dan selanjutnya mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

“Maka hakim pengadilan menganggap para pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama,” begitu bunyi putusan.

Hakim Imam juga menimbang, tata cara perkawinan menurut agama dan kepercayaan yang tidak mungkin dilakukan oleh para pemohon karena adanya perbedaan agama maka ketentuan dalam pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 memberikan kemungkinan dapat dilaksanakannya perkawinan tersebut.

Aturannya merujuk ke dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 1975, ditegaskan “dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum Agamanya dan Kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan pegawai pencatat dengan dihadiri dua orang saksi.” (republika.co.id/muisulsel.com)

The post Soal Vonis PN Surabaya, MUI Sulsel Ingatkan Pernikahan Beda Agama Tak Sah appeared first on MUI SULSEL.



MUI Tetapkan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa nomor 8 tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia hukumnya suci dan halal.

Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar, menyebut bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia. Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan). Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i). Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Di samping itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.
Salah satu dalil dalam Alquran yang digunakan yaitu surat Al Baqarah ayat 168 mengenai perintah Allah SWT kepada manusia untuk konsumsi yang halal dan thayyib.


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ


“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Adapun sabda Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan hukum kehalalan vaksin salah satunya yaitu:

  • عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أن رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قال: ما أنزل الله داء إلا أنزل له دواء
    Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda, ”Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya.” (HR Al Bukhari).
    Kedua dalil di atas, dilengkapi pula dengan kaidah fiqih dan pendapat para ulama untuk menguatkan status kehalalan vaksin merah putih. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)


MUI Apresiasi Polri Cepat Tangani Kasus Holywings

JAKARTA –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang telah responsif menangani kasus Holywings.

Sebelumnya, Polres Metro Jaksel telah menetapkan 6 tersangka karyawan gerai Hollywings atas dugaan penistaan agama dan mengumbar kebencian yang bernuansa SARA.

“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak kepada MUIDigital, Sabtu (25/6).

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Prof Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif dari kasus ini.

Prof Deding menduga, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.

“Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsistem dalam penegakkan hukum,” tegasnya.

Prof Deding menegaskan, proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan jangan ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi.

Sehingga, kata Prof Deding, diharapkan akan memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

MUI juga mendukung Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan Holywings.

“Kami mendukung Pemprov DKI (Jakarta) yang akan memberikan sanksi tegas penutupan restoran Holywings apabila tetap tidak mengindahkan teguran 3 kali,” pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)



Halo! Ini Daftar Pelamar yang Lolos Seleksi Berkas Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel

halo!-ini-daftar-pelamar-yang-lolos-seleksi-berkas-pendidikan-kader-ulama-mui-sulsel

Makassar, muisulsel.com – Apa kabar pelamar program Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel?

Baru saja Panitia Seleksi menetapkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi berkas. Berikut ini muisulsel.com himpun untuk Anda.

Daftar peserta yang lolos seleksi berkas program pengaderan ulama MUI Sulsel 2022

Silakan persiapkan diri untuk ke tahap selanjutnya, yaitu, tes wawancara. Waktu dan tempat tes wawancara akan diinformasikan kemudian oleh panitia. (Mursaha)

The post Halo! Ini Daftar Pelamar yang Lolos Seleksi Berkas Pendidikan Kader Ulama MUI Sulsel appeared first on MUI SULSEL.



Ketum MUI Sulsel Harap UMI Pertahankan Prestasi Kampus Islam Unggul

ketum-mui-sulsel-harap-umi-pertahankan-prestasi-kampus-islam-unggul

Makassar, muisulsel.com – Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar merupakan pilar perguruan tinggi Islam Indonesia timur yang bergelimang prestasi. Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa Lc MA berharap UMI menjaga prestasinya.

KH Najamuddin, ketua umum MUI Sulsel, mengatakan, UMI kampus Islam tertua di Indonesia timur yang banyak melahirkan sumber daya manusia berprestasi di level nasional dan internasional.

“Saya berharap Kampus UMI tetap mempertahankan prestasinya sebagai kampus Islam yang unggul dan bermutu. Tetap mempertahankan nilai rahmatan lilalamiin,” kata KH Najamuddin saat menghadiri peringatan milad ke-68 UMI Makassar, di Gedung Al Jibra, Kampus UMI Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (23/6/22).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir berpidato sekaligus memberi hadiah kejutan untuk UMI, yaitu, sumbangan senilai Rp 1 miliar.

Peringatan milad ke-68 UMI Makassar, di Gedung Al Jibra, Kampus UMI Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (23/6/22).

Andi Sudirman menilai UMI banyak memberikan sumbangsihnya dalam program kerja Pemprov Sulsel.

“UMI merupakan kampus terbanyak yang menyumbang tenaga kesehatan untuk penanganan Covid di Sulsel,” kata Gubernur termuda Indonesia itu.

Rektor UMI Prof Dr Basri Modding, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas kehadiran tetamu dan atas segala kontribusi semua pihak bagi UMI.

Peringatan milad ke-68 UMI Makassar, di Gedung Al Jibra, Kampus UMI Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (23/6/22).

Prof Basri menyebut UMI merupakan Perguruan Tinggi tertua, didirikan pada tanggal 23 Juni 1954.

“Dan merupakan perguruan tinggi swasta terbesar di kawasan timur Indonesia,” katanya.

Sejumlah kepala daerah hadir, di antaranya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo. Hadir pula guru-guru besar dan rektor dari berbagai kampus di Sulsel.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Dr H Sandiaga Salahuddin Uno BBA MBA, hadir secara daring dan menyampaikan pidatonya. (Irfan).

 

The post Ketum MUI Sulsel Harap UMI Pertahankan Prestasi Kampus Islam Unggul appeared first on MUI SULSEL.



Enam Rekomendasi MUI Terkait Vaksin Covid-19 Produksi India

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dalam fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.

Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)



MUI Sulsel dan Disdik Pemprov Teken MoU Pengentasan Buta Aksara Alquran

mui-sulsel-dan-disdik-pemprov-teken-mou-pengentasan-buta-aksara-alquran

Makassar, muisulsel.com – Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel menjalin kerja sama dengan MUI Sulsel dalam menyusun kurikulum pengentasan buta aksara Alquran.

Rabu (22/6/22), Kepala Disdik Sulsel Dr Setiawan Aswad dan Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA meneken nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU), di Kantor Disdik Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar.

“Kita sangat berharap keterlibatan MUI karena memiliki tenaga ahli yang mampu mendukung program pengentasan buta Alquran,” kata Setiawan Aswad.

Rabu (22/6/22), Kepala Disdik Sulsel Dr Setiawan Aswad dan Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA meneken nota kesepahaman, Memorandum of Understanding (MoU), di Kantor Disdik Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar.

Pengentasan buta aksara Alquran merupakan salah satu di antara sekian program prioritas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

BACA JUGA:

Berantas Buta Aksara Alquran, Pemprov Minta Bantuan MUI Sulsel

Saran dan Bantuan MUI Sulsel untuk Program Alquran Gubernur

Gubernur Andi Sudirman Sampaikan ke MUI Sulsel: Harus Hafal 1 Juz sebelum Tamat SMA SMK

Prof Najamuddin menyampaikan apresiasi atas langkah Disdik Pemprov. Menurutnya, program tersebut merupakan trobosan baru.

“Ini sejalan dan membantu program dakwah MUI Sulsel. Kita berharap ke depannya Disdik terus berkolaborasi dengan ulama MUI untuk menyusun membumikan Alquran,” kata Prof Najamuddin, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar.

Selain MUI Sulsel, Kadis Sulsel juga melakukan MoU dengan Universitas Fajar terkait media dan teknologi pendidikan. Rektor Unifa Dr Muliyadi Hamid SE Msi hadir bertandatangan. (Irfan/Mursaha)

The post MUI Sulsel dan Disdik Pemprov Teken MoU Pengentasan Buta Aksara Alquran appeared first on MUI SULSEL.



MUI Minta KY Periksa Hakim yang Sahkan Nikah Beda Agama

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama merupakan keputusan hakim yang tidak benar dan tepat.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut.

Prof Deding menuturkan, keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut, kata Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.

“Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,”kata dia kepada MUIDigital, Selasa (23/6).

Untuk itu, ia menegaskan bahwa tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang perempuan Muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.

Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.

Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya.

“Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,”sambungnya.

Apalagi, kata Prof Deding, sekarang ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. Seperti Baznas dan Ekonomi Syariah.

“Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,”ungkapnya.

MUI menjadi pihak terkait yuridis. Tokoh Jawa Barat ini menilai, hakim tersebut yang kontroversinya hanya mencari popularitas pada hal yang salah.

Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Prof Deding menegaskan, MUI akan menyikapinya dengan langkah melaporkan hakim tersebut ke KY.

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juya, soalnya (masalah) serius ini,”tegasnya.

Prof Deding mengkhawatirkan bahwa hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan ‘main-main’.

Sehingga, ia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius.

“Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tegasnya.[]

(Sadam Al-Ghifari/Angga)



Secercah Harapan Pengurus MUI Sulsel dalam Perumusan Fatwa Uang Panai

secercah-harapan-pengurus-mui-sulsel-dalam-perumusan-fatwa-uang-panai

Makassar, muisulsel.com – Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA berharap fatwa uang panai kelak bisa memudahkan bagi calon pengantin di Sulsel.

“Jangan dipersulit tapi berilah kemudahan untuk calon mempelai,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah, mengatakan, banyak kejadian uang panai memberatkan pria sehingga lamaran pernikahan kandas.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel Prof Dr Siti Aisya Kara MA Phd, mengatakan, fatwa uang panai dapat membantu calon mempelai terutama perempuan.

Menurutnya, banyak perempuan ditinggalkan calonnya karena mahalnya uang panai.

Ketua Bidang PPRK MUI Sulsel Prof Dr Hj Aisya Kara MA

“Perempuan itu menerima lamaran dan sulit untuk berpindah ke lain hati. Jangan sampai perempuan tersebut stres,” kata Prof Aisya Kara.

BACA JUGA:

Ini Masalah Uang Panai yang Dirumuskan Tim Fatwa MUI Sulsel

Tonton Sore Ini MUI Sulsel Rumuskan Fatwa Uang Panai

MUI Sulsel Siap Terbitkan Fatwa Uang Panai

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA menyarankan, “Fatwa uang panai nantinya disosialisasikan lewat para dai dan tokoh masyarakat yang ada di Sulsel.”

Ungkapan-ungkapan tersebut di atas disampaikan di tengah rapat perumusan masalah seputar uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Rapat perumusan terbuka untuk umum. Kegiatan disiarkan langsung melalui media sosial MUI Sulsel.

Hadir Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa Lc MA, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muh Ghalib MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah MA,

Ketua Komisi Seni Budaya Islam Prof Dr Tadjuddin Maknun SU, Ketua Bidang PPRK Prof Dr Hj Siti Aisya Kara MA Phd, Sekertaris Komisi PPRK Dr Syarifah Raehana SAg MAg, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Rusdy Khalid MA.

Selanjutnya hadir pengurus fatwa MUI Sulsel: Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, Dr KH Yusri Arsyad MA, Dr KH Abbas Baco Miro Lc MA, Dr H Nasrullah bin Sapa Lc MM, Dr KH Shaifullah Rusmin Lc MThI, Dr H Abd Rahman Ambo Masse Lc MEI, Dr KH Iqbal Gunawan MA, dan Dr KH Muhammad Khiyar Hijaz Lc MA.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merumuskan masalah biaya pernikahan ala Sulsel, uang panai, untuk penerbitan fatwa uang panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Rabu (22/6/22).

Muammar Bakry, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin, memandu rapat perumusan sekaligus membacakan satu per satu poin draf fatwa uang panai.

MUI Sulsel, dalam rapat ini, menguraikan pertimbangan dan latar belakang masalah berikut ini.

a. Pemberian uang panai’ telah menjadi adat di kalangan masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja;

b. Uang Panai’ merupakan pemberian uang yang berasal dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita sebagai rasa penghargaan dengan memberikan sejumlah untuk prosesi pesta pernikahannya. Uang panai’ pada suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

c. Uang panai‘ berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai‘ adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara kelauarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan;

d. Beberapa jenis pemberian dalam pernikahan dalam tradisi Bugis-Makassar seperti uang panai‘, leko, erang-erang (seserahan), sompa atau sunrang (mahar) dan passio (pengikat);

e. Beberapa realitas yang terjadi di tengah masyarakat terkait uang panai’ antara lain:

1) Terjadinya pergeseran budaya uang panai’ yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, menjadi ajang prestise dan pamer di tengah masyarakat;

2) Sebagian masyarakat menjadikan anak perempuan sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai’ yang setinggi-tingginya;

3) Menjadikan uang panai yang derajatnya sebagai pelengkap (tahsiniyat) menjadi hal yang paling utama (dharuriyat) dalam perkawinan dibandingkan dengan mahar yang hukumnya adalah wajib;

4) Menjadikan uang panai’ sebagai penentu realisasi sebuah perkawinan dibandingkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam;

5) Terjadinya berbagai bentuk kejahatan (riba, mencuri dll) untuk memenuhi uang panai’;

6) Terjadinya kasus perzinaan yang dilakukan oleh muda-mudi karena ketidaksanggupan untuk menikah karena tingginya uang panai’;

7) Terjadinya kawin lari (silariang) dan nikah siri yang dilakukan oleh kedua mempelai karena laki-laki tidak sanggup memenuhi uang panai’;

8) Banyaknya pria dan wanita lajang yang tidak menikah karena ketidaksanggupan
untuk memenuhi uang panai’.

9) Munculnya dampak psikologis yang dirasakan oleh laki-laki seperti stres dan
kecemasan karena tingginya uang panai’.

f. Bahwa dengan hal itu, MUI Provinsi Sulawesi Selatan perlu menetapkan fatwa dan memberikan rekomendasi seputar fenomena uang panai’.

Hal-hal tersebut di atas dibahas kurang lebih dua jam. Tim perumus mengoreksi dan meluruskan banyak hal serta menerima masukan peserta rapat.

Hasil pembahasan ini akan diperbaiki dan dibawa pada tahapan selanjutnya dan kemudian rilis fatwa ke publik. Nantikan.(Irfan/tim redaksi MUI Sulsel)

The post Secercah Harapan Pengurus MUI Sulsel dalam Perumusan Fatwa Uang Panai appeared first on MUI SULSEL.



LPPOM MUI Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Regulasi

JAKARTA — Halal kini telah menjadi perhatian non-muslim. Hal ini bukan dikarenakan alasan sektarian, melainkan pemahaman atas kebutuhan konsumen. Salah satunya terlihat dari penyedia makanan halal pada hampir seluruh maskapai internasional. Tentunya, potensi ini perlu didorong melalui berbagai kampanye halal dengan dukungan political will pemerintah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada 15-16 Juni 2022 di Provinsi Bangka Belitung. Acara ini merupakan salah satu rangkaian Kongres Halal Indonesia (KHI) yang berlangsung pada 14-18 Junilalu.

Kiai Ni’am menyampaikan rakornas ini merupakan bagian dari fungsi MUI sebagai khadimul ummah dan shadiqul hukumah. Khadimul ummah sebagai panduan masyarakat atas kepatuhan agama, termasuk urusan pangan. Sementara shadiqul hukumah sebagai pengingat pemerintah ketika ada hal yang belum sesuai dengan syariat Islam, begitu pun sebaliknya.

“Sebelum kesadaran halal muncul di tengah pemerintah dan DPR, MUI hadir yang kemudian disambut pemerintah melalui SKB Menteri. Begitu kesadaran masyarakat akan halal semakin besar, negara hadir sehingga perlu tata kelola baru. Perubahan pada hakikatnya adalah sunatullah dan MUI harus merespons dinamika perubahan tersebut, khususnya dari aspek regulasi hukum,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kiai Ni’am mengingatkan kepada LPPOM MUI untuk bisa cepat beradaptasi atas dinamika perubahan tersebut. Oleh karena itu, berbagai inovasi perlu terus-menerus dilahirkan, termasuk ketika pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain hadir dalam urusan sertifikasi halal.

“LPPOM MUI sejak pertama berdiri sampai sekarang, bukan sekadar LPH. Lembaga ini memiliki fungsi sebagai scientific judgement yang sangat penting dalam penetapan kehalalan produk,” tegas Kiai Ni’am.

Berbeda dengan LPH lainnya, LPPOM MUI telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha melakukansertifikasi halal. Selain itu, LPPOM MUI juga telah memiliki empat kantor perwakilan, di antaranya dua di Korea Selatan, satu di Taiwan, dan satu di China. Total 46 negara di berbagai benua di dunia telah melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI.

Untuk melaju ke kancah global, LPPOM MUI telah dibekali dengan Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Halal pada 2016 dan SNI ISO / IEC 17065: 2012 untuk Lembaga Sertifikasi Halal pada 2018. Melalui KAN, LPPOM MUI juga telah diakui lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.

Dengan adanya akreditasi ini, LPPOM MUI sebagai LPH pertama dan terpercaya di Indonesia telah membuktikan kredibilitasnya baik di tingkat nasional maupun internasional serta turut mendukung pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar global. (Yuanita/Fakhruddin)



Sikap MUI Jatim terhadap Pernikahan Beda Agama

sikap-mui-jatim-terhadap-pernikahan-beda-agama

Surabaya, MUIJatim.or.id Dewasa ini masyarakat dihebohkan dengan fenomena pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak. Merespons hal ini, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar sidang dan memunculkan beberapa sikap Komisi Fatwa MUI Jawa Timur. KH Sholihin, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur […]

Artikel Sikap MUI Jatim terhadap Pernikahan Beda Agama pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.