All posts by Admin

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Jelaskan Realitas dan Dampak Nikah Beda Agama

ketua-komisi-fatwa-mui-jatim-jelaskan-realitas-dan-dampak-nikah-beda-agama

Sahabat lama saya, Dr. Amanullah yang saat ini berada di Kanwil Kemenag Jatim, meminta saya untuk menyampaikan materi Fatwa MUI seputar Bab Nikah yang dilangsungkan bersama para Kepala KUA se Jatim (perwakilan daerah). Saya awali dengan prosedur pernikahan yang difatwakan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof. KH. Ibrohim Hosen (Ayahanda Gus Dr. Nadirsyah Hosen, […]

Artikel Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Jelaskan Realitas dan Dampak Nikah Beda Agama pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Sekum MUI Sulsel Pimpin Doa Pelantikan Rektor Unhas

sekum-mui-sulsel-pimpin-doa-pelantikan-rektor-unhas

Makassar, muisulsel.com – Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA yang dipercaya memimpin doa hajatan besar Unhas Rabu pagi: pelantikan Prof Dr Jamaluddin Jompa MSc sebagai rektor Universitas Hasanuddin periode 2022-2026.

Pelantikan di Baruga Andi Pangeran Pettarani Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar. Ratusan tokoh hadir menyaksikan.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Komjen Pol (purn) Syafruddin yang mengambil sumpah jabatan Jamaluddin Jompa.

Pelantikan Prof Dr Jamaluddin Jompa MSc sebagai rektor Universitas Hasanuddin periode 2022-2026 di Baruga AP Pettarani, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Rabu (27/4/22).

Selanjutnya, Dr KH Muammar Bakry memimpin doa yang panjang dan membuat banyak hadirin kepincut. Apa isi doa imam besar Masjid Al-Markaz Al-Islami Jend M Jusuf, itu?

Tamu undangan pelantikan Prof Dr Jamaluddin Jompa MSc sebagai rektor Universitas Hasanuddin periode 2022-2026 di Baruga AP Pettarani, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Rabu (27/4/22).

Berikut doa Muammar yang dihimpun muisulsel.com.

“Ya Allah ya Mudabbir, (Maha Penata) Engkau yang mengatur alam semesta dengan mizan keseimbangan hingga alam ini tertata dengan indah.

Engkau yang membuat ruang dialog dengan malaikatMu untuk membincang makhluk reperesentasi manusia dalam ciptaan Adam.

Engkau yang memberi mandat kepada Adam dan keturunannya sebagai Khalifah (pemimpin), setelah Engkau format kemampuan Adam menerima Al-ASMA sebagai simbol Ilmu pengetahuan.

Jadikan kami pelanjut Adam yang memiliki INTEGRITAS, INOVATIF, KATALIK DAN ADAPTIF secara personal agar terbentuk manusia handal dalam menata Lembaga kami menjadi pusat AL-ASMA yang unggul dalam pengembangan Insani, ilmu pengetahuan tekhnologi, seni dan budaya berbasis benua maritim.

“Ya Allah Alimul gaib Wasyahadah, (pemilik alam Gaib dan Alam Nyata) Engkau menitip tanda pada ciptaanMu, tanda atau ayat ciptaanmu seirama dengan ayat FirmanMu. Engkau tantang kami dengan Perintah Membaca sebagai Firman PerdanaMu, lalu Engkau menyuruh kami dengan Qalam untuk menulis ayat-ayatMU. Usia kami tak cukup banyak mengkaji dan meneiliti TandaMu yang tercipta dalam ayat KauniyahMU dan yang tertulis dalam ayat QauliyahMU.

Waktu kami pun tak cukup memadai menoreh dalam tulisan buku dan jurnal akan rahasia terpendam dari ayat-ayatMU.

Karena itu ya Allah Muhith, Tuhan Yang Maha Tak terbatas, anugerahi kami speaslisasi ilmu yang bermanfaat disertai dengan keikhlasan mengajarkan dan mengembangkannya, sebab NabiMu bersabda:

الناس كلهم موتى إلا العالمون، والعالمون كلهم هلكى الا العاملون، والعاملون كلهم غرقى إلا المخلصون،

Esensi manusia ada pada ilmu, nilai ilmu ada pada aplikasi, dan kualitas aplikasi ada pada ketulusan.

Anugerahi kami ATI MACINNONG (hati yang jernih), agar kami produktif dalam bersinergi, produktif dalam bermitra, produktif dalam mendidik, produktif dalam meneliti dan produktif dalam mengabdi.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA memimpin pelantikan Prof Dr Jamaluddin Jompa MSc sebagai rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2022-2026 di Baruga AP Pettarani, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Rabu (27/4/22).

Allohumma Ya ALIIM. (Maha Sumber ILMU). Engkau merangkai aksara ILMU dalam tiga huruf yang sarat dengan simbol pada rahasia huruf AIN, LAM dan MIM.

Huruf AIN yang mengagah isyarat Penuntut Ilmu yang tak pernah puas, dengan ILMU lah seseorang mendapat posisi tertinggi sebagai arti dari LAM yang berdiri tegak lurus, namun demikian dengan ILMU pulalah menyadarkan akan kekurangan kita sebagai bentuk tawadhu sebagaimana yang dilukiskan dalam huruf MIM yang ekornya menjulur ke bawah.

Rangkai huruf ILMU juga bermakna, LAM yang melangit, seakan menitip pesan, wahai manusia, Maksimalkanlah Ilmu pengetahuanmu agar engkau bisa menikmati cakrawala alam jagat raya di atas sana. Lalu MIM yang membumi seakan berkata, wahai para ilmuan cerdik pandai, maksimalkanlah ILMU pengetahuanmu agar engkau bisa menyelam ke dasar laut, pasti engkau terpana menikmati kekayaan dan keindahan biota bawah laut yang membiru.

Ya Allah ya Nafi‘ (Maha Sumber Manfaat).. jadikanlah masa hidup dan masa bakti kami yang fana ini, mampu mewariskan legacy, mengabdi dengan ketulusan untuk umat dan bangsa kami melalui Kampus Humaniversity, yang tak lain susungguhnya bentuk pengabdian yang hakiki kepadaMU.

Ya Allah Ya Qawwiyyu ya MAtiin, (yang menitipkan Toddoppuli pada hambaNya) kuatkan dan Arahkan Tekad kami, Merah darah kami semerah kampus kami, biarlah menyatu dengan putihnya tulang kami dalam bendera yang terus berkibar di atas Bahtera Pengabdian yang tak bertepi.

Selamat berlayar, doa terbaik kunci segala kebaikan yakni Surah alfatihah mengawali dan menyertai pelayaran akademik ini. Alfatihah”

Demikian, selamat bekerja Prof Jamaluddin, semoga amanah. (Irfan)

 

The post Sekum MUI Sulsel Pimpin Doa Pelantikan Rektor Unhas appeared first on MUI SULSEL.



Tanda-tanda Seseorang Dapat Berkah Lailatulqadar

tanda-tanda-seseorang-dapat-berkah-lailatulqadar

Oleh:

Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Sulsel Dr H Usman Jasad MPd

Makassar, muisulsel.com – Malam lailatulqadar adalah malam yang sangat dinantikan oleh kaum muslimin saat bulan Ramadan.

Orang yang mendapatkan lailatulqadar seperti orang beribadah selama 1000 bulan. Dan, pada malam itu malaikat akan turun untuk mendengar doa dan mengabulkan permintaan seseorang hamba sebagaimana Firman Allah:

“Sesungguhnya Kami menurunkan Alquran pada malam lailatulqadar, tahukah engkau apakah malam lailatul qadar itu? Malam lailatulqadar itu lebih baik dari seribu bulan, pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Allah Tuhan mereka (untuk membawa) segala urusan, selamatlah malam itu hingga terbit fajar.”(Q.S Al-Qadr 1-4).

Namun tak banyak orang mengetahui tanda-tanda seorang telah mendapatkan keberkahan lailatulqadar. Berikut beberapa tanda seorang mendapatkan malam kemuliaan ini:

1. Semakin meningkat ketakwaannya kepada Allah SWT.

Seorang yang mendapatkan lailatulqadar akan semakin meningkat ketakwaannya dan ketundukan kepada Allah SWT.

2. Nikmat dalam beribadah.

Mereka yang mendapatkan malam lailatulqadar akan merasakan nikmat dan tenang dalam setiap salat dan ibadah lainya.

3. Berusaha untuk menjadi yang terbaik.

Laitaulqadar menjadikan seorang berubah menjadi lebih baik terutama hubungannya dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia.

4. Mentadabburi Alquran

Salah satu ciri seorang mendapatkan lailatulqadar ialah selalu mentadaburi Alquran atau berusaha untuk memahami dan mengamalkan isi Alquran karena di bulan Ramadan Alquran diturunkan oleh Allah SWT.

Ramadan 1443 Hijriah ini sudah memasuki hari ke-25 puasa. Malam pencarian lailatulqadar sudah terlampau lima malam dan tinggal lima hari lagi.

Demikian, semoga saja kita mendapatkan keberkahan lailatulqadar, aamiin. (Irfan)

The post Tanda-tanda Seseorang Dapat Berkah Lailatulqadar appeared first on MUI SULSEL.



Bank Mega Syariah Serahkan Zakat 750 Juta ke MUI

JAKARTA — Bank Mega Syariah secara simbolik menyerahkan zakat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebesar Rp 750 juta.

Komisaris Utama Bank Mega Syariah, Mohammad Noh mengatakan, Ini merupakan tradisi di Bank Mega Syariah yang mengeluarkan zakat 2,5 persen dari keuntungan kotor, bukan keuntungan bersih sebelum dipotong pajak sebanyak 22 persen.

“Kita zakatin dulu baru kita keluarkan pajaknya. Sehingga nilai zakatnya lebih besar sebelum pajak, dibanding setelah pajak. Itu tradisi yang sudah dibangun oleh Bank Mega,” ujarnya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

Mohammad Noh menjelaskan, dari hasil zakat tersebut akan disalurkan kepada lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan keumatan, salah satunya MUI.

Mohammad Noh merinci penyerahan 750 juta yang diserahkan ke MUI, 500 juta untuk MUI dan 250 juta untuk IDF MUI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan, kolaborasi ini yang dilakukan dalam bentuk nyata dengan Baznas dan Bank Mega Syariah telah mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.

Meskipun, kata Buya Amirsyah, dari potensi zakat sebesar Rp 217 Triliun apabila terkumpul, sekarang ini Baznas hanya menargetkan 17 Triliun. Itu pun perlu dipacu oleh Lembaga Amil Zakat Nasional.

“Jadi masih jauh dari yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu berkolaborasi, namanya kolaborasi kebajikan untuk pengembangan zakat, infaq, dan shodaqoh,” jelasnya.

Buya Amirsyah menuturkan, penyaluran zakat yang diberikan Bank Mega Syariah kepada MUI sebagai lembaga keumatan. Penyaluran zakat ini akan disalurkan kepada program-program MUI terkait dengan 8 asnap.

“Itu sebagaimana disebutkan dalam Quran termasuk fisabillah, termasuk ini yang sudah berjalan pengembangan program doktor sudah angkatan ke-4 sekarang,” kata Sekjen MUI.

Menurutnya, hal ini merupakan kontribusi nyata dengan Baznas dalam bidang pengembangan keilmuan yang juga bekerja sama dengan kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan beberapa kampus lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa program-program 8 asnap seperti bidang pendidikan, dakwah dan termasuk pemberdayaan ekonomi umat.

“Karena kita tau bahwa zakat ini harus produktif orang yang selama ini sebagai mustahiq. Sekarang dia harus menjadi orang yang pembayar zakat,” tegasnya.

Buya Amirsyah berpesan kepada masyarakat terutama kepada Ambiya para Muslimin bahwa orang yang membayar zakat seperti yang dibuktikan oleh CT Corps.

Menurut dia, semakin tinggi zakat yang dikeluarkan, maka akan semakin sehat perusahaanya.

“Alhamdulillah di masa pandemi saya melihat bahwa zakat CT Corps itu meningkat dibanding tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Dalam penyerahan tersebut hadir sejumlah pimpinan MUI di antaranya Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsyudi Syuhud dan Buya Anwar Abbas, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi, dan Wasekjen MUI KH Rofiqul Umam.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)



Gubernur Anies Ikut Dalam Santunan Yatim MUI DKI Jakarta

gubernur-anies-ikut-dalam-santunan-yatim-mui-dki-jakarta

Jakarta, Gubernur Anies hadir dalam santunan yatim Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta berkolaborasi dengan Yayasan Raudlatl Muta’alimin Kalideres Jakarta Barat, santuni anak-anak yatim dan kaum dhuafa. Sebanyak 300 paket yang berisi makanan dan 9bahan pokok dibagikan kepada anak-anak yatim, kaum lansia dan kaum dhuafa.

Santunan yang diselenggarakan pada Sabtu, 23/4/2022 dilokasi majlis taklim yayasan Raudlatul Mutaalimin kediaman KH.Munahar Muchtar ketua umum MUI Provinsi dihadiri oleh Gubernur Anies.

“Kegiatan ini sudah rutin setiap tahun, mudah-mudahan didalam bulan ramadhan ini kita yang berbuat baik akan dilipat gandakan kebaikannya dan mereka yang mendapat santunan akan memperoleh keberkahannya, sehingga kita sama-sama menjadi orang yang beruntung baik didunia maupun diakeratnya,” Jelas KH.Munahar Muchtar.

Acara santunan yang diisi ceramah kultum oleh KH.Yusuf Aman, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta dilanjutkan dengan buka puasa bersama, selain dihadiri oleh Gubenur Anies, hadir pula para Alim Ulama dan para Habaib.

Nampak hadir, KH.Mahfudz Assirun, DKM KH.Hasyim Asyari, pengasuh Ponpes Al Itqon, hadir pula pada acara tersebut, walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, Ketua Umum MUI Jakarta Barat, KH.Abdurahman Shoheh, Ketua Umum MUI Jakarta Pusat, KH.Roby, Ketua Umum Forum Ulama Habaib, (FUHAB) KH.M.Lutfi Zawawi, serta para tamu undangan lainnya.

Ust.M.Fachri Hidayat, Dekel Cidodol yang jadi panitia bukber dan santunan tersebut menyampaikan bahwa pembagian paket sembako sebanyak 300 paket bukan hanya dibagikan kepada anak-anak yatim naungan yayasan Raudlatul Mutaalimin saja, tapi juga kepada kaum dhuafa, lansia dan para janda disekitar Semanan.

“Jadi masyarakat sekitar terutama mereka yang lansia, dan para janda disekitar Semanan juga kebagian,” ujar Fachri tutupnya.(fin)

The post Gubernur Anies Ikut Dalam Santunan Yatim MUI DKI Jakarta first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam?

bagaimana-hukum-uang-panaik-menurut-islam?

TANYA, muisulsel.com – Assalamualaikum ustadz, Bagaimana hukumnya ini soal Uang Panai? Bisa kah kodong ini dipahamkan warga Sulsel biar ada patokan standarnya, supaya Kami para gadis ini bisa segera dilamar untuk menikah

dari Warga 08872507017xxx

JAWABAN:

Islam hadir dengan seperangkat aturan dalam menjadi agama rahmatan lilalamin atau rahmat bagi seluruh alam. Peraturan Islam itu mudah dan tidak memberatkan, selagi apa yang dikerjakan tidak bertentangan dengan aturan Islam. Maka Islam hadir tidak pernah mempersulit aktivitas manusia salah satunya dalam menjalankan ibadah pernikahan.

Sebagaimana dalil yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat ke 25:

فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…Maka nikahilah mereka para perempuan dengan izin keluarga mereka dan berikanlah mahar-mahar mereka dengan cara yang ma’ruf.” (QS. An-Nisa'[4]: 25)

Sebab mahar dalam Islam adalah media yang bertujuan untuk memuliakan wanita. Berapapun yang diberikan mempelai pria berdasarkan kesanggupannya merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam menjalankan pernikahan.

Olehnya itu hal-hal yang berkitan dengan proses perayaan pernikahan bukan lagi menjadi hal yang mempersulit penyatuan dua insan dalam ikatan pernikahan. Sebab syarat sahnya menikah adalah adanya mahar, ijab kabul, mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dan saksi.

Lalu bagaimana dengan ketentuan uang panaik dalam syariat Islam?

Uang Panaik merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakan sebagai biaya acara resepsi pernikahan (walimatul ‘urs). Uang Panaik atau uang belanja merupakan ketentuan adat yang berlaku dalam suku adat Bugis dan hal ini bersifat wajib.

Semakin tinggi status sosial calon mempelai wanita atau bahkan status pendidikannya, maka akan semakin tinggi pula nilai uang panaik yang diminta pihak keluarganya.

Menurut adat Bugis uang panaik merupakan salah satu pra-syarat pernikahan, sehingga masyarakat Bugis mengatakan bahwa tidak ada uang panaik berarti tidak ada perkawinan. Karena bagi mereka kewajiban atau keharusan memberikan uang panaik sama seperti kewajiban memberi mahar.

Pemberian uang panaik tidak ada didalam hukum Islam, hukum Islam hanya mewajibkan dalam pemberian mahar kepada calon istri dan dianjurkan kepada pihak wanita agar tidak meminta mahar secara berlebihan. Proses penentuan jumlah uang panaik dilakukan dengan musyawarah antara kedua belah pihak yang pada akhirnya akan mencapai sebuah kesepakatan, dan dengan adanya sebuah kesepakatan ini maka uang panaik di dalam Islam hukumnya menjadi mubah atau boleh.

Dalam hukum Islam tidak ada batasan terendah dan terbanyak dalam ukuran pemberian mahar atau dalam mengadakan acara walimatul ‘urs, namun banyak dari hadis Nabi Muhammad SAW menerangkan bahwa wanita yang paling membawa berkah adalah yang paling sederhana maharnya. (*)

 

 

The post Bagaimana Hukum Uang Panaik Menurut Islam? appeared first on MUI SULSEL.



MUI DKI JAKARTA DAN SARANA JAYA SANTUNAN 500 ANAK YATIM

mui-dki-jakarta-dan-sarana-jaya-santunan-500-anak-yatim

MUI DKI JAKARTA DAN SARANA JAYA SERAHKAN SANTUNAN 500 ANAK YATIM

Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta (MUI DKI Jakarta) berkolaborasi Perumda Pembangunan Sarana Jaya  dengan  melaksanakan program Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di 5 Wilayah Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta pada Senin, (25/4) di Novotel Cikini Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta, KH. Yusuf Aman, Direktur Utama Sarana Jaya, Agus Himawan, Ketua dan sekretaris Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) MUI DKI Jakarta, Hj. Nuraini Syaifullah dan Hj. Ita Hilyati Tohir, serta Perwakilan dari Direksi Sarana Jaya lainnya Priya Santosa, Direktur Administrasi dan keuangan, dan Arismal Anggota Dewan pengawas Sarana Jaya.

Dalam sambutannya, Sekertaris Umum MUI DKI Jakarta, KH. Yusuf Aman mengatakan, salah satu yang menjadi dukungan prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memberikan bantuan bagi anak yatim, piatu, dhuafa atau mereka yang terdampak covid 19 dan kelangkaan minyak yang akhir akhir ini terjadi. 

“Yang menarik untuk hari ini adalah, MUI melalui bidang PRK bersama berkolaborasi dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk memberikan santunan 500 anak yatim di 5 Wilayah Kota Adiminstrasi DKI Jakarta, dan alhamdullilah hari ini adalah hari terakhir rangkaian santunan dari 5 wilayah kota yang telah diberikan” ungkapnya.

Kiyai Yusuf juga menyatakan bahwa dirinya dan segenap jajaran MUI DKI Jakarta bersyukur atas inisiasi dan kolaborasi yang terjalin antara perumda sarana jaya dengan MUI DKI Jakarta  utamanya dalam hal berbagi dengan adik adik yang membutuhkan. Semoga melalui santunan ini dapat meringankan beban bagi warga, utamanya mereka yanh terdampak dalam hal perekonomian.

Senada dengan hal tersebut ketua PRK MUI DKI Jakarta, Nuraini Syaifullah, mengucapkan terima kasih atas dukungan Sarana Jaya dan pimpinan MUI DKI Jakarta, Dengan dukungan dari berbagai pihak, ia menyebut acara dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Tentu saja, santunan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi, sekaligus berbagi kepada sesama.

Sementara itu menurut Agus Himawan Direktur Utama Sarana Jaya mengatakan “santunan diberikan dalam bentuk paket lebaran dan uang tunai, bagi Sarana Jaya ini adalah agenda santunan tahunan yang dilakukan setiap Ramadhan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama terutama di tengah pandemi covid-19 yang masih harus kita hadapi bersama ini,” tutup Agus Dalam Sambutannya.

Untuk diketahui, rangkaian acara ini diadakan di lima Kota Administrasi DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat) selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

The post MUI DKI JAKARTA DAN SARANA JAYA SANTUNAN 500 ANAK YATIM first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.



Buka Puasa dengan Jalan “Mendatangi” Istri, Boleh?

buka-puasa-dengan-jalan-“mendatangi”-istri,-boleh?

TANYA, muisulsel.com – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal Assalamualaikum mau tanya tadz, Bagaimana hukumnya buka puasa dengan jalan berhubungan suami istri?*** tidak sempat minum air putih.

oleh warga 08539778xxxx

JAWABAN:

Setelah terbenam matahari semua yang terlarang selama puasa menjadi boleh dikerjakan.

Jadi boleh saja membatalkan puasa dengan makan, minum ataupun berhubungan suami istri.

،قد روى الطبراني في الكبير بسند حسنه الهيثمي في المجمع عن ابن سيرين قال: ربما أفطر ابن عمر على الجماع. انتهى

Imam ath-thabrani meriwayatkan di dalam al-Mu’jam al Kabir dari Muhammad ibn Sirin dengan sanad yang dianggap hasan oleh Imam al-Haithami, bahwa Abdullah ibn Umar R.A. berbuka dengan cara tersebut. Tapi, sebaiknya memulainya dengan meminum air putih (konsumsi makanan atau minuman).

The post Buka Puasa dengan Jalan “Mendatangi” Istri, Boleh? appeared first on MUI SULSEL.



Waketum MUI Sulsel: Nabi Rujukan Terbaik Ekonomi Islam

waketum-mui-sulsel:-nabi-rujukan-terbaik-ekonomi-islam

Makassar, muisulsel.com – Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah MA mengatakan, rujukan terbaik dalam pengembangan ekonomi Islam ialah Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat nabi.

Perkataan KH Mustari saat menjadi pembicara dialog Ekonomi Islam, di Rumah Makan Torani, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Senin (25/4/2022) malam.

Diskusi yang diadakan Pimpinan Wilayah Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Sulsel ini juga berlangsung secara daring via zoom.

Dialog “Ekonomi Islam” yang diadakan MPII Sulsel, di Rumah Makan Torani, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Senin (25/4/2022) malam.

Muhammad SAW, menurut Mustari, merupakan sosok sederhana namun kaya raya, karena pribadi baginda nabi yang pekerja keras dan memahami Islam dengan sebaik-baiknya.

“Sesungguhnya kita ini adalah umat yang terbaik, baik dari berbagai aspek, apalagi aspek ekonomi, tinggal bagaimana kita menggali potensi kita. Sebagai hamba yang terbaik maka maksimalkn potensi tersebut,” tutur Mustari.

Dialog Ekonomi Islam yang diadakan MPII Sulsel, di Rumah Makan Torani, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Senin (25/4/2022) malam.

Ramadhan Sebagai Spirit Menyehatkan Perekonomian Umat judul kegiatan MPII tersebut. Selain MUI, hadir beberapa narasumber yakni Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Abdul Malik Saleh, Ketua Baznas Kota Makassar HM Ashar Tamanggong, dan Dirut Klinik Parakita Medika Irwan Ashari.

Abdul Malik Saleh, menyebut, pengembangan ekonomi ummat menuai kendala struktural dan kultural. Terlebih di masa pendemi ini dampak dan beban krisis masih dirasakan sampai saat ini.

Malik mengungkapkan, untuk mendorong pengembangan ekonomi umat, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro. Upaya melalui beberapa progam pendidikan, pemberdayaan, dan pelatihan.

“Masih banyak rakyat Indonesia di bawah tingkat kesejahteraannya, meskipun sudah mulai melakukan pemulihan sedikit demi sedikit, pemerintah berupaya untuk mengembangkn usaha mikro sehingga menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian umat,” katanya.

HM Ashar Tamanggong berharap pemuda agar mau menjadi pengusaha. Menurutnya, orang Islam wajib kaya agar nantinya bisa membantu banyak masyarakat melalui zakat atau sedekah.

“Zakat dari orang kaya yang disalurkan secara benar itu bisa membantu banyak pengusaha mikro untuk mengembangkan usahanya,” kata Ashar.

Irwan Ashari, mengatakan, modal utama menjadi pengusaha yang berhasil adalah kejujuran dan disiplin.

“Momen Ramadan ini kita diajarkan jujur dan disiplin. Contohnya buka puasa diatur, sahur di atur. Kalau semangat ini bisa kita jalankan insya Allah banyak pemuda Islam yang berwirausaha akan berhasil,” kata Irwan.

Dialog Ekonomi Islam yang diadakan MPII Sulsel, di Rumah Makan Torani, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Senin (25/4/2022) malam.

Ketua Umum PW MPII Sulsel, Akbar Hadi, menyebutdialog ekonomi Islam ini bisa menjadi spirit pemuda Islam untuk berkembang di bidang ekonomi.

“Alhamdulillah para narasumber kita banyak memberikan masukan positif bahkan peluang berwirausaha. Ke depan program MPII Sulsel salah satunya akan fokus mengembangkan program kewirausahaan ini untuk para pemuda,” kata Ahad, sapaan Akbar Hadi, kepada muisulsel.com. (Irfan)

 

 

The post Waketum MUI Sulsel: Nabi Rujukan Terbaik Ekonomi Islam appeared first on MUI SULSEL.



Kenali Pelaksanaan I’tikaf, Syarat, Ketentuan, dan Hal yang Membatalkannya

Secara etimologi, lafazh i’tikaf berasal dari bahasa Arab yaitu ‘akafa yang memiliki makna al-hasbu atau memenjarakan.

Merujuk pada pengertian etimologi di atas, i’tikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid (berdiam diri), dan menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah yang layak dilakukan di dalamnya.

Meskipun para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf, dikarenakan terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf. Namun, secara terminologi i’tikaf dapat diartikan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat i’tikaf dianjurkan setiap saat untuk dilakukan, akan tetapi waktu yang paling utama adalah dilakukan ketika bulan Ramadhan.

Terdapat beberapa dalil di dalam Alquran maupun hadis yang berbicara mengenai i’tikaf. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 125.

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.”

Pada ayat 187 masih di al-Baqarah, Allah berfirman:

…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

Ayat di atas terdapat penyandaran i’tikaf kepada masjid yang khusus digunakan untuk beribadah dan perintah tidak bercampur dengan istri. Hal ini dikarenakan sedang beri’tikaf yang merupakan indikasi bahwa i’tikaf merupakan ibadah.

Sedangkan dalil lain yaitu hadis, yang diriwayatkan dari Ummu al-Mukminin, ‘Aisyah RA, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Melakukan I’tikaf

Ditinjau dari hukum asalnya, i’tikaf adalah ibadah yang sunnah (mustahab) dilakukan. Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW:

“Sungguh saya beri’tikaf di di sepuluh hari awal Ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beri’tikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang ingin beri’tikaf, hendaklah dia beri’tikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beri’tikaf bersama beliau.” (HR. Muslim).

Dalam hadits di atas, para sahabat diberikan pilihan oleh Rasulullah SAW untuk melaksanakan i’tikaf. Sikap tersebut merupakan indikasi bahwa i’tikaf melihat pada asalnya tidak wajib. Namun, status sunnah ini dapat menjadi wajib apabila seorang bernadzar untuk beri’tikaf.

Sebagaimana yang disandarkan melalui hadits ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.” (HR. Bukhari).

Sejalan dengan hadis di atas, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari mengatakan I’tikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ kecuali bagi seorang yang bernadzar untuk melakukan i’tikaf.

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan I’tikaf

Secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaaksanaan i’tikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:

Pertama, orang yang beri’tikaf (mu’takif).
Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mu’takif ada empat, yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadats besar.

Kedua, niat beri’tikaf.
Fungsi dari niat saat beri’tikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk ngobrol dengan rekannya. Adapun niat i’tikaf yaitu:

نويت الاعتكاف لله تعالي
“Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”

Ketiga, tempat i’tikaf (mu’takaf fihi). Ulama sepakat tempat untuk beri’tikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:

…..وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ ….

“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”

Keempat, menetap di tempat i’tikaf.

Hal yang Membatalkan Pelaksanaan I’tikaf

Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan I’tikaf, yaitu:

Pertama, Jima’. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan pada surah al-Baqarah ayat 187 di atas.

Kedua, keluar dari masjid. Para ulama bersepakat bahwa di antara hal-hal yang membatalkan i’tikaf adalah ketika seseorang keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya kebutuhan mengambil makan maka diperbolehkan.

Pada bulan Ramadhan yang telah memasuki hitungan jari ini, mari untuk memaksimalkan ibadah puasa dengan melakukan I’tikaf jika hal tersebut memungkinkan. Melakukan I’tikaf tanpa meninggalkan kewajiban sehari-hari.

Jika pun dirasa belum memiliki kesempatan untuk beri’tikaf dapat memaksimalkan ibadah lainnya di bulan Ramadhan untuk meraih rahmat dan pengampunan Allah di bulan yang penuh berkah ini. Wallahu’alam.

(Isyatami Aulia/Fakhruddin)



Sekum MUI Sulsel Ajak Asbisindo Perjuangkan Ekonomi Islam

sekum-mui-sulsel-ajak-asbisindo-perjuangkan-ekonomi-islam

Makassar, muisulsel.com – Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengajak umat Islam untuk memperjuangkan ekonomi yang sesuai ajaran Islam.

Ajakan dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin saat membawakan tausiah buka puasa bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Sulsel, di Sunset Quay Citraland City Losari, Makassar, Senin (25/4/2022) petang.

“Mari perjuangkan ekonomi yang sesuai ajaran Islam,” kata Muammar, imam besar Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf Makassar.

Kepala Bank Indonesia Sulsel Fadjar Majarai dan Ketua DPW Asbisindo Sulsel Ahmad S Ilham hadir dalam acara ini.

Menurut Muammar, tugas Asbisindo dan kita semua ialah mengoptimalkan motor penggerak berupa maal (harta) dan juga keberkahan harta yang didasari dengan nilai-nilai keagamaan.

Dia mengingatkan pentingnya harta berberkah. Harta berkah adalah yang diperoleh sesuai syariat Islam.

“Seseorang tidak dikabulkan doanya akibat makanan dan minuman yang haram atau yang tak sesuai dengan syariah,” ujar Muammar.

Dr KH Muammar Bakry Lc MA saat membawakan tausiah buka puasa bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Sulsel, di pelataran Sunset Quay Citraland City Losari, Makassar, Senin (25/4/2022) petang.

Fadjar Majarai saat sambutan, menyebut, pertumbuhan bank syariah semakin meningkat di Sulsel, “Menjadi peringkat ke-13 di Indonesia saat ini.”

Ahmad S Ilham, mengatakan, hajatan tersebut dilakukan pertama kali di Sulsel setelah dua tahun terkendala dengan pandemi Covid 19.

“Tujuan acara adalah ingin bersilaturahmi dan berbagi dengan anak yatim. Ke depanya kami akan tingkatkan terus hingga menjadi program rutin,” kata Ahmad.

Acara buka puasa bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Sulsel, di pelataran Sunset Quay Citraland City Losari, Makassar, Senin (25/4/2022) petang.

Buka puasa bersama Dewan Pengurus Wilayah Asbisindo Sulsel dirangkaikan penyerahan santunan kepada anak yatim dan tarawih bersama.

Acara buka puasa bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Sulsel, di pelataran Sunset Quay Citraland City Losari, Makassar, Senin (25/4/2022).

Asbisindo mendatangkan ratusan anak panti asuhan. Target peserta sebelumnya 1000 anak panti. (Irfan)

The post Sekum MUI Sulsel Ajak Asbisindo Perjuangkan Ekonomi Islam appeared first on MUI SULSEL.



Buka Warung Makan di Siang Hari Bulan Puasa, Apa Saya Berdosa?

buka-warung-makan-di-siang-hari-bulan-puasa,-apa-saya-berdosa?

TANYA, muisulsel.com – Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Saya ingin menanyakan perihal apakah berdosa saya menjual sama orang yang tidak puasa (di bulan puasa)? padahal tahu yang makan muslim.

Dari warga 08872507017xxx

JAWABAN:

Jika memungkinkan tidak menjual makanan di siang hari (bulan) puasa sebaiknya tidak dilakukan, apalagi kalau bisa dipindahkan jualannya jelang berbuka atau pada malam hari.

Namun jika tidak memugkinkan karena satu dan lain hal, maka warung yang membuka pada siang hari puasa, sedapat mungkin tidak transparan, menutup dengan wajar agar tidak mencolok dari luar untuk menghormati yang berpuasa.

Boleh jadi, ada yang membutuhkan makanan karena musafir yang memang tidak diwajibkan atasnya puasa. Atau boleh jadi mungkin bukan seorang muslim yang tentu setiap waktu juga membutuhkan makanan.

The post Buka Warung Makan di Siang Hari Bulan Puasa, Apa Saya Berdosa? appeared first on MUI SULSEL.



Lima Amalan Penting Sepuluh Terakhir Ramadan Lengkap Dalilnya

lima-amalan-penting-sepuluh-terakhir-ramadan-lengkap-dalilnya

Oleh:
Chamdar Nur Lc SPd MPd, anggota Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI Sulsel.

Makassar, muisulsel.com – Ramadan 1443 Hijriah kini dalam bingkai ibadah puncak 10 terakhir. Ada lima amalan penting selama masa-masa pencarian malam lailatulqadar ini. Apa saja?

1. Memperbanyak khatam Alquran
Sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa salam dalam hadis sahih:
أنّ جبريل عليه السلام كان يعارضه القرآن كل عام مرةً وأنّه عارضه في عام وفاته مرتين

“Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam biasanya menyetorkan Alquran dengan Rasulullah sekali dalam setiap tahun. Akan tetapi, ia menyetorkan Alquran dua kali di tahun wafatnya Rasulullah.” (HR. Muslim)

2. Memperbanyak taubat dan istighfar sebagaimana dalam hadis qudsi:
يَاابْنَ آدَمَ لَؤْ بَلَغَتْ ذُنُوْ بُكَ عَنَانَ السّماء ثمّ اسْتغفرتني غفرت لك ولا أبالي
“Wahai bani Adam, seandainya dosa-dosamu mencapai langit, kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku, Aku akan mengampunimu dan Aku tidak peduli.”

3. Memperbanyak doa
Demikian pula, hendaknya seseorang berdoa dengan doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika bertanya tentang doa yang diucapkan ketika lailatulqadar,

قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى

“Berdoalah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR. At-Tirmidzi)

4. Sedekah/zakat
Di antara amalan yang diperintahkan oleh syari’at ketika bulan Ramadan adalah banyak memberikan sedekah serta wajib mengeluarkan zakat Fitri atau berzakat harta setelah terpenuhi syaratnya. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ النَّاسِ بِالْخَيْرِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُوْنُ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ، إِنَّ جِبْرِيْلَ َعَلْيْهِ السَّلَام ُكَانَ يَلْقَاهُ فِيْ كُلِّ سَنَةٍ فِيْ رَمَضَانَ حَتَّى يَنْسَلِخُ فَيعْرضُ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ، فَإِذَا لَقِيْهِ جِبْرِيْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيْحِ الْمُرْسَلَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan manusia paling dermawan dengan kebaikan dan beliau lebih dermawan lagi ketika bulan Ramadhan. Sesungguhnya Jibril menemui beliau setiap tahun di bulan Ramadhan hingga berlalulah bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyetorkan bacaan Alquran kepada Jibril. Apabila beliau berjumpa dengan Jibril, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dengan kebajikan melebihi angin yang berhembus.” (HR. Al-Bukhari)

5. Itikaf
Itikaf dianjurkan setiap waktu, tetapi lebih ditekankan ketika masuk bulan Ramadan. Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-i’tikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri beliau ber-i’tikaf setelah itu.” (HR. Al-Bukhari)

Demikian, semoga bermanfaat. (Irfan)

Chamdar Nur Lc SPd MPd, anggota Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI Sulsel

The post Lima Amalan Penting Sepuluh Terakhir Ramadan Lengkap Dalilnya appeared first on MUI SULSEL.



MUI Sulsel Apresiasi Kesiapan Polda Jaga Mudik dan Idulfitri

mui-sulsel-apresiasi-kesiapan-polda-jaga-mudik-dan-idulfitri

 

Laporan reporter muisulsel.com: Irfan

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyampaikan apresiasi atas kesiapan Polda Sulsel menjaga keamanan Ramadan, mudik, dan Idulfitri 1443 Hijriah.

MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA, mengungkapkan langsung dalam rapat koordinasi lintas sektoral persiapan menghadapi Idulfitri, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/4/2022). Polda Sulsel selaku penyelenggara.

“Kami apresiasi kesiapan Polda Sulsel menjamin ketertiban Ramadan dan Idulfitri,” kata Syamsul Bahri.

Samsul menambahkan, jaminan keamanan tidak hanya pada kondisi lalu lintas dan kriminal saja tapi juga ketersediaan bahan bakar, dan pasokan bahan pokok.

“Antisipasi lonjakan Covid [virus corona] saat mudik juga perlu ditingkatkan mengingat penyebaran Covid masih terjadi di Indonesia. Polda bisa bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjamin ketersediaan bahan pokok,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA (baju putih logo hijau MUI), dalam rapat koordinasi lintas sektoral persiapan menghadapi Idulfitri, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/4/2022). Polda Sulsel selaku penyelenggara.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman hadir membuka rapat akbar Polda tersebut.

Gubernur juga berharap mudik tahun ini berjalan dengan tertib dan tetap mengantisipasi kasus Covid 19.

“Saya juga berharap salat ied dilaksanakan di lapangan terbuka agar bisa mengurangi lonjakan Covid,” kata Andi Sudirman saat sambutan.

Rapat koordinasi lintas sektoral persiapan menghadapi Idulfitri, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/4/2022).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, mengatakan, pemudik lebaran tahun ini bakal melonjak. Perkiraan
lonjakan mudik di Sulsel satu juta lebih. Penyebabnya, sudah dua tahun masyarakat tidak mudik akibat Covid.

“Kami berharap agar pemudik tetap memperhatikan prokes dan keamanan,” kata lulusan Akpol 1988 itu.

Nana Sujana menyampaikan pula bahwa keamanan mudik dan lebaran bukan hanya tugas polisi saja melainkan juga tugas semua masyarakat. (Irfan)

The post MUI Sulsel Apresiasi Kesiapan Polda Jaga Mudik dan Idulfitri appeared first on MUI SULSEL.



Pelatihan Berbasis Akhlak PD PAB MUI Sasar Generasi Milenial

JAKARTA – Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menyelenggarakan Training Penguatan Akhlak Bangsa Bagi Milenial Angkatan 1 pada Sabtu (23/4), bertempat di Aula Buya HAMKA, Lantai 4 Gedung MUI Pusat, Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 34 peserta dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, antara lain perwakilan dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU), Ikatan Pelajar Persatuan Islam (Persis), Ikatan Pelajar Persis Putri, Ikatan Pelajar Nahdlatul Wathan (IPNW), dan Ikatan Pelajar Al-Washliyah.

Turut hadir para peserta dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Santri Mendunia serta Pelajar Islam Indonesia (PII).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. Beliau juga memberikan kata sambutan dan menjadi pembicara utama (keynote speaker) dalam acara ini.

Turut hadir dan memberikan kata sambutan Ketua PD PAB MUI Pusat, Dr. KH. Masyhuril Khamis, S.H., M.M., yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al-Washliyah. Beliau juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini dengan tema “Akhlak Bangsa: Masalah, Tantangan dan Solusi”.

Dalam sesi pembicara KH. Masyhuril Khamis ini, yang menjadi moderator ialah Emmy Kharisma Dewi, S.I.Kom., M.M., selaku Ketua Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) yang juga anggota PD PAB MUI Pusat.

Narasumber lainnya dalam acara ini ialah Ketua Panitia Pengawas atau Steering Committee (SC), Dr. KH. Muhammad Suaidi, M.Ag., yang juga anggota PD PAB MUI Pusat. Beliau membahas materi bertema: Menjadikan Pribadi yang Bertumbuh atau Growth Mindset. Di awal acara, KH. Muhammad Suaidi juga memandu sesi ta’aruf para peserta.

Sesi ta’aruf atau perkenalan diri dalam program ini menjadi sangat penting untuk mewujudkan keakraban, silaturahmi, dan suasana kekeluargaan yang kental diantara para peserta yang hadir.

Adapun yang menjadi moderator dalam sesi KH. Muhammad Suaidi, M.Ag., ialah Sekretaris Panitia Pengawas atau SC, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., yang juga Wakil Sekretaris PD PAB MUI Pusat.

Turut hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan ini ialah Wakil Ketua 2 PD PAB MUI Pusat, Dra. Hj. Siti Marhamah, M.A. Beliau membawakan materi bertema Akhlak Milenial. Adapun moderator dalam sesi ini ialah anggota PD PAB MUI Pusat, Ustadz Rokan Darsyah, S.S., S.H., M.H. Dalam sesi ini, proses pembahasan terjadi sangat dinamis.

Dalam sesi tersebut, sejumlah peserta tampak sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan tentang berbagai masalah yang dihadapi oleh generasi milenial dan zillenial Muslim saat ini. Khususnya tentang cara mengatasi beragam masalah tersebut.

Kegiatan ini juga diisi oleh penyampaian materi bertema Ke-MUI-an dan Penguatan Karakter Bangsa – Akhlak Bangsa oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan MUI Pusat, KH. Arif Fahrudin, M.Ag., yang juga Pengarah PD PAB MUI Pusat.

Sesi materi di atas dipandu oleh Dr. KH. Muhammad Zen, Lc., M.A., selaku moderator dan anggota PD PAB MUI Pusat. Sesi ini sangat menarik karena setiap peserta mendapatkan buku dan mengajukan pertanyaan tentang bonus demografi dan ciri khas milenial yang sangat terkait dengan media sosial dan budaya instan.

Selain itu, acara ini semakin menarik perhatian para peserta karena di sesi awal kegiatan, tampil seorang motivator tingkat nasional, Drs. H. Samsul Rahman, M.A. Ia memberikan semangat dan menggugah kesadaran para milenial untuk menjadi pribadi yang tangguh dan mewujudkan generasi gemilang.

Adapun tema yang dibahas oleh motivator Lumosa Training Center ini ialah Penguatan Pribadi Tangguh Menuju Generasi Gemilang atau Empowering Personal Enlighment. Semua peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti sesi motivasi ini.

Apalagi para peserta diminta untuk bergerak aktif, termasuk komunikasi dan kontak fisik dengan para peserta lainya. Aktivitas ini pun dipandu langsung oleh motivator dengan tujuan membangkitkan gairah dan antusiasme peserta agar tidak mengantuk, tetap dalam kondisi segar bugar dan dapat mengenal rekan-reka peserta lainnya.

Sedangkan moderator dalam sesi motivasi ini ialah Sekretaris PD PAB MUI Pusat, KH. Nurul Badruttamam, S.Ag., M.A., yang juga Sekretaris Lembaga Dakwah (LD) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani



Zakat yang Tertolak


Oleh: KH Ade Muzaini Lc, MA. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang

Salah satu fungsi zakat adalah mensucikan harta. Hakikat mensucikan harta dari syariat Allah SWT ini sebagaimana tertuang dalam surat At Taubah ayat 10. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا…
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS At Taubah ayat 103)
Namun demikian, ketika membaca penggalan ayat di atas, ada sebagian pihak yang salah paham. Terutama dalam memaknai kata تطهرهم (membersihkan) dan تزكيهم (mensucikan).

Ilustrasi kesalahpahaman tersebut antara lain misalnya, ada perkataan oknum korup saat menyandingkan hasil kejahatan yang telah dilakukan dengan adanya perintah zakat, yang menurut asumsi mereka, akan mensucikan harta haram yang didapatkan.

Saya akan merasa nyaman untuk melakukan korupsi, gratifikasi, mark up, manipulasi dan jenis-jenis modus operandi keji lainnya di dalam meraup harta. Toh harta haram yang saya peroleh tersebut dapat dibersihkan dan disucikan sehingga menjadi halal, dengan cara membayar zakat atau shadaqah dari sebagian harta tersebut.”

Ilustrasi di atas jelas sebuah miskonsepsi yang fatal. Asumsi yang keliru tersebut bisa jadi karena ketidaktahuan (kemungkinan ini sangat kecil karena tentu prinsip secara umum dalam agama bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga telah jelas), tetapi ada juga kemungkinan lain yaitu justru akibat semacam excuse untuk pembenaran diri terhadap maksiat yang dilakoni.

Jika kita telaah, yang dimaksud diksi “membersihkan” dan “mensucikan” adalah membersihkan diri dari noda-noda dosa dan kekikiran dan mensucikan serta mengangkat diri dari kehinaan derajat kemunafikan menuju ke derajat keikhlasan. Keterangan ini bisa didapatkan dalam sejumlah kitab tafsir klasik dan modern seperti tafsir Ath-Thabary dan kitab tafsir Al-Muntakhab. Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda:
لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول (رواه مسلم)
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci, juga tidak diterima sedekah (termasuk zakat) yang berasal dari hasil manipulasi.”

(HR Muslim) Bahkan, lebih detail lagi Rasulullah mewanti-wanti:
ولا يكسب عبد مالا من حرام فينفق فيه فيبارك له فيه، ولا يتصدق به فيقبل منه، ولا يترك خلف ظهره إلا كان زاده إلى النار، إن الله عز وجل لا يمحو السيىء، ولكن يمحو السيىء بالحسن، إن الخبيث لا يمحو الخبيث. (رواه أحمد)
“Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika dia sedekahkan (zakati) harta, maka tidak akan diterima. Jika dia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram).

Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor.” (HR Ahmad)
Dari sini dapat dipahami bahwa sedekah, infak, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya yang kita harapkan dapat membersihkan diri kita, harus berasal dari harta yang halal. Analagi lain juga berlaku untuk ibadah dalam Islam. Di antaranya, mungkinkah kita berwudhu dengan air comberan yang kotor, bau lagi menjijikkan? Tentu hal semacam ini tidak bisa dibenarkan.

Demikianlah pula dengan syariat puasa Ramadhan yang kita jalani saat ini. Saat berpuasa, kita mampu untuk tidak makan dan minum. Hubungan seksual suami-istri yang halal pun kita jauhi. Dengan puasa, kita terlatih menahan diri bahkan dari yang dihalalkan. Apalagi dari yang diharamkan, tentunya.

Semoga Ramadhan serta paket kurikulumnya dapat mengantarkan kita kembali peduli dan mawas diri dari segala yang haram. Sehingga momentum Idul Fitri dapat kita rayakan secara lebih esensial lagi, berupa komitmen untuk menjaga kebersihan lahir dan merawat kesucian batin ini. Amin



Cara Mudik Bernilai Pahala, Bagaimana Tips MUI?

cara-mudik-bernilai-pahala,-bagaimana-tips-mui?

TANYA, muisulsel.com -Assalamualaikum mau tanya ustadz, bagaimana kiat-kiat supaya mudik atau perjalanan pulang kampung bernilai pahala? Apakah Rasulullah juga pernah melakukan mudik?

Oleh warga 0895276175xxx

JAWABAN:

Kiat kiat bila ingin musafir:

1. Sebelum bepergian hendaknya wudhu salat safar dua rakaat lalu baca doa safar

2. Ketika musafir hendaknya memilih satu orang pemimpin perjalanan jika yg musafir itu tiga orang lebih, dan wanita didampingi mahram

3. Banyak berzikir kepada Allah dengan hati tawakkal

4. Bila kendaraan mendaki atau take off banyak membaca takbir dan tahlil, jika menukik penurunan (landing) membaca tasbih

5. Bila perjalanan menempuh waktu berhari-hari menurut Syekh Wahbah harus baca surat al-Quraisy demi keamanan dan kesejahteraan di jalan

6. Bila perjalanan itu tujuannya untuk melakukan program yang besar atau kegiatan penting maka berangkat pagi pagi di hari Kamis

7. Bila tiba di tempat tujuan menuju masjid terdekat salat mutlak sebagai rasa syukur telah tiba dan berdoa.

Mengenai mudiknya Nabi, belum ditemukan hadis bahwa Nabi pernah mudik khusus, yang ada adalah Nabi berhaji dan umrah sekalian pulang kampung berangkat pagi di hari Kamis.

Wallahu a’lam.

The post Cara Mudik Bernilai Pahala, Bagaimana Tips MUI? appeared first on MUI SULSEL.



Ramadhan Mendidik Selektif Mengonsumsi Makanan

ramadhan-mendidik-selektif-mengonsumsi-makanan

Bisa menjalankan perintah puasa dengan baik merupakan kebahagiaan yang sangat besar bagi umat Islam karena itu merupakan buah dari dua kegiatan sebelumnya.

Pertama, mereka telah berharap untuk bisa dipertemukan dengan bulan ramadhan seraya sering mengucapkan doa sejak bulan rajab dengan doa “Ya Allah berkahilah kami pada bulan rajab dan sya’ban.

Artikel Ramadhan Mendidik Selektif Mengonsumsi Makanan pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Pesantren Sunan Ampel Punggur Tuan Rumah Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

pesantren-sunan-ampel-punggur-tuan-rumah-sosialisasi-pembinaan-ideologi-pancasila-dan-wawasan-kebangsaan

Lampung Tengah: Nilai – nilai Pancasila mari kita amalkan sehari-hari dalam kehidupan kita, dimanapun kita tinggal. Mulai dari sila pertama hingga sila yang kelima, para santri inilah para penerus bangsa ini, oleh karenanya pondasi bangsa kita ini dalam bentuk Pancasila harus kita rawat bersama.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Hadad, M.M disela-sela sambutan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di komplek Pesantren Sunan Ampel yang beralamatkan di Jalan Raden Rahmat, RT/RW 021/009, Dusun Mulyokaton, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Jumat (22/4/2022) petang, bertepatan 20 Ramadhan 1443 H.

“Nilai-nilai luhur yang termaktub dalam Pancasila harus kita jaga, tentang ketauhidan, persatuan, empati kemanusiaan, etika musyawarah dan gotong royong, dan lain-lain,” tutup Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Provinsi Lampung ini.

Kapolsek Punggur, IPTU Mualimin, dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, seluruh elemen masyarakat, dan semesta alam.

Selain dihadiri anggota DPRD Provinsi Lampung, Dra. Jauharoh Hadad, M.M, agenda ini juga dihadiri pengasuh Pesantren Sunan Ampel, Kiai Alie Fadhilah Musthofa, santri Sunan Ampel, Kapolsek Punggur, IPTU Mualimin, Kepala Kampung Totokaton, Subagio, penyuluh Agama Islam KUA Punggur, Indah Susilowati, S.Ag, tokoh masyarakat, dan lain-lain. (Akhmad Syarief Kurniawan)



H Moh Ersyad MHI: Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan dengan Kebersamaan

h-moh-ersyad-mhi:-memperkokoh-nilai-nilai-kebangsaan-dengan-kebersamaan

Dalam lintasan sejarah, berkali-kali bangsa ini mengalami ujian terjadinya desintegrasi bangsa dengan adanya pemberontakan G30 S/PKI, DI/TII, dan lain-lain.

Namun, berkat rahmat dan pertolongan Allah SWT, dibantu dengan upaya masyarakat, negeri yang kita cintai ini masih dapat bersatu dan melanjutkan pembangunannya walaupun sudah tiga kali mengalami evolusi atau perubahan. Mulai dari era orde lama, orde baru dan era reformasi.

Artikel H Moh Ersyad MHI: Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan dengan Kebersamaan pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Opini: Zakat Fitrah dengan Uang

opini:-zakat-fitrah-dengan-uang

 

Zakat Fitrah dengan Uang
Oleh: Dr. Abdul Aziz
Sekretaris Umum MUI Bandar Lampung

Zakat berasal dari akar kata zaka – yazki atau sama akar katanya dengan zakiya, azka dll. yang berarti berkah, tumbuh, berkembang, bertambah, bersih, membersihkan, suci, mensucikan, baik, dan terpuji. Bagi muzakki (seorang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat) zakat berarti membersihkan (tathhir) dan mensucikan (tazkiyah) baik material maupun spiritual, secara material zakat membersihkan dan mensucikan harta dan diri pribadi muzakki dari hak-hak mustahik (delapan golongan yang berhak menerima zakat), khususnya para fakir dan miskin sebagai skala prioritas, secara spiritual zakat juga membersihkan dan mensucikan jiwa dan fikiran muzakki dari sifat-sifat tercela seperti ananiyah (egois), hasad (iri hati), bakhil (kikir atau pelit), tamak (rakus), serta takabur (sombong). Sedangkan bagi mustahik, zakat dapat membersihkan dan mensucikan jiwa dan fikiran mereka dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, menggunjing, adu domba, prasangka buruk dan dengki terhadap para muzakki.

Penerapan hukum wajib zakat bagi yang memenuhi syarat dalam sejarah tidak bisa dilepaskan dari perkembangan usaha, penghasilan masyarakat dan peningkatan pendapatan perkapita umat Islam pada saat itu. Pada awal Nabi Muhammad hijrah dari Mekah ke Yatsrib (kemudian hari menjadi Madinah), hukum wajib zakat bagi yang telah memenuhi syarat belum diterapkan, padahal ayat – ayat Al Qur’an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaaannya untuk diberikan kepada orang – orang fakir dan miskin sudah turun semenjak Nabi Muhammad SAW masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah ke Yatsrib), pada periode ini hukum zakat baru berupa anjuran (sunnah), hal ini terekam jelas dalam Firman Allah SWT yang diwahyukan ketika Nabi masih di Mekah;

وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن رِّبٗا لِّيَرۡبُوَاْ فِيٓ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرۡبُواْ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيۡتُم مِّن زَكَوٰةٖ تُرِيدُونَ وَجۡهَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُضۡعِفُونَ ٣٩

Artinya:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar Rum : 39)

Hukum anjuran (sunnah) mengeluarkan zakat ini tidak bisa dilepaskan dari kenyataan obyektif kondisi sosial ekonomi masyarakat muslim pada saat itu, Mayoritas sahabat Nabi ketika baru hijrah dalam kondisi tidak berkelayakan dalam hidupnya karena rata – rata mereka semua meninggalkan harta benda dan kekayaannya yang mereka miliki di Mekah, karena situasi dan kondisi pada saat itu yang tidak memungkinkan para sahabat Nabi membawa harta kekayaannya ke Yatsrib, beruntunglah Sahabat Anshor (orang – orang Yatsrib yang sudah memeluk Islam sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah) menerima dengan tangan terbuka, menyambut dengan keramah tamahan dan bantuan yang luar biasa, namun karena jumlahnya yang belum signifikan sehingga belum mampu memenuhi semua kebutuhan hidup sahabat muhajirin secara maksimal.

Seiring dengan berjalannya waktu, kondisi sosial ekonomi para sahabat Nabi Muhammad SAW terus membaik, tentu karena didukung oleh atmosfer kehidupan di Madinah yang terus stabil dan kondusif. Berbagai keahlian dalam bermata pencaharian para sahabat muhajirin dan anshor terus dikembangkan dan disinergikan, mulai dari berniaga baik lokal, antar negara bahkan antar benua dalam berbagai bentuk dan jenis perniagaan, pengembangan pertanian dan perkebunan dan lain sebagainya. Setelah keadaan kaum muslimin sudah mulai mapan maka hukum wajib zakat bagi yang telah memenuhi syarat mulai di syari’atkan pada tahun ke-2 hijriyah, zakat fitrah diwajibkan pada Bulan Ramadlan sedangkan zakat mal di wajibkan pada bulan berikutnya, yakni syawal. Sesuai dengan Firman Allah SWT. yang diwahyukan di Madinah;

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ١١٠

Artinya:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah SWT. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Baqarah : 110)

Pembayaran zakat fitrah pada masa Rasulullah Muhammad SAW dengan bahan makanan (min tha’amin), mayoritas madzhab mengharuskan pembayaran zakat fitrah dengan makanan pokok (qutul balad), tidak boleh dengan non-makanan pokok, demikianlah mayoritas pendapat hukum (qaul) Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Adapun Madzhab Hanafiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang dengan landasan normatif Firman Allah SWT dalam Al Qur’an;

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢

Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)

Allah SWT. memerintahkan untuk menginfaqkan sebagian harta yang kita cintai, mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan atau penghasilan untuk sesuatu yang dianjurkan atau diharuskan dalam ajaran agama Islam, bentuknya bisa zakat, infaq, sedekah, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya. Pada masa Rasulullah Muhammad SAW harta yang paling dicintai umat Islam adalah bahan makanan, sedangkan hari ini harta yang paling dicintai oleh umat manusia adalah uang karena efektifitas dan fleksiblitasnya.

Beras adalah serealia (dikenal juga dengan nama sereal atau biji – bijian, sekelompok tanaman yang ditanam untuk dipanen biji atau bulirnya sebagai sumber karbohidrat) bahan makanan pokok di Indonesia yang lazim digunakan untuk membayar zakat fitrah, sesuai dengan hadits berikut;

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا نُخْرِجُ في عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَومَ الفِطْرِ صَاعًا مِن طَعَامٍ . وقالَ أَبُوْ سَعِيدٍ: وكانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ والزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ والتَّمْرُ (رواه البخاري)

Artinya:
Dari Abu Sa’id Al Khudri ra. Berkata : dulu pada zaman Rasulullah Saw. Kami menunaikan zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan, dan Abu Sa’id Menyampaikan bahwa bahan makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma. (HR. Bukhari)

عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ , أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ , وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى , وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري و مسلم)

Artinya:
Dari Ibnu Umar ra. Berkata: Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah pada Bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi orang merdeka, budak, laki – laki, perempuan, kecil dan dewasa dari segenap muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Tujuan diterapkannya kewajiban zakat fitrah ((مقاصد الشريعة adalah agar pada perayaan kemenangan umat Islam di hari Idul Fitri para mustahik dapat menikmati hidup layaknya orang mampu, semua bisa menikmati hidangan yang layak, pantas dan tentu saja enak, pendek kata semua bisa makan enak. Dengan argumentasi normatif ushuli ini, tentu saja uang akan jauh lebih efektif dan fleksibel dalam mewujudkan maqashid syari’ah tersebut, sesuai dengan hadits berikut;

عَن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ . وَقاَلَ : أَغْنُوْهُمْ فيِ هَذاَ الْيَوْمِ (رواه الدَّارَقُطْنِيّ) . وفي رواية البيهقي : أَغْنُوْهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

Artinya:
Dari Ibnu Umar ra. Berkata: Rasulullah Saw. Bersabda: Rasulullah Saw. Mewajibkan zakat fitrah, dan Rasul Bersabda : cukupilah kebutuhan mereka hari ini! (HR. Daruquthni). Dalam riwayat Imam Baihaqi : cukupilah kebutuhan mereka! Sehingga tidak perlu meminta – minta hari ini.

Standar nominal yang ditetapkan oleh Madzhab Hanafiyah adalah Qimatul Manshush (nilai nominal harga bahan makanan pokok yang ada dalam teks hadits), berarti harga nominal dari satu sha’ kurma, gandum dll. Tentu hal ini, bagi sebagian masyarakat muslim Indonesia cukup memberatkan. Jalan tengahnya adalah menggunakan standar nominal harga dari bahan makanan pokok menurut Madzhab Syafi’iyah di Indonesia, yakni nominal harga dari 2,5 Kg. beras. Hari ini di Kota Bandar Lampung beras dengan kualitas premium berada pada kisaran harga 12.000,- per kg. sedangkan beras dengan kualitas medium berada pada kisaran harga 11.000,- per kg. opsinya adalah Rp. 30.000,- (premium) atau Rp. 27.500,- (medium), sesuai dengan kebiasaan konsumsi muzakki dalam kehidupan sehari – hari, tentu lebih dari itu lebih baik. Perpaduan pendapat hukum diperbolehkan sepanjang formulasinya tidak bertentangan dengan substansi ijmak.

Besaran pembayaran zakat fitrah dengan uang, yaitu 27.500,- atau 30.000,- mendasarkan diri pada argumentasi normatif bahan makanan pokok (qutul balad) Madzhab Syafi’iyah di Indonesia, yakni 2,5 Kg. beras, lalu di konversi dengan uang. Hal ini mendasarkan argumentasinya pada qaul Imam Abu Hanifah dan Imam Ibnu Qosim dari Madzhab Malikiyah. Semua itu sudah sesuai dengan tujuan diterapkannya kewajiban zakat fitrah, yaitu dalam rangka mencukupi kebutuhan mustahik (delapan golongan yang berhak menerima zakat), dengan skala prioritas adalah fakir dan miskin. Uang akan jauh lebih efektif dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

والله تعالى اعلم بالصواب



Inilah yang Bisa Membatalkan Itikaf Anda di Masjid

inilah-yang-bisa-membatalkan-itikaf-anda-di-masjid

Oleh:
Dr. KH. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I
(wakil ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel)

Makassar, muisulsel.com – Masa sepuluh terakhir Ramadan 1443 Hijriah ini kaum muslimin banyak yang melakukan itikaf di masjid.

Dalam melaksanakan itikaf, ternyata ada beberapa hal yang dapat membatalkannya.

Itikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan salat wajib, sunah, berzikir, membaca Alquran dan berdoa.

Itikaf di masjid hukumnya sunah muakkadah yang sangat efektif untuk taqarrub dan meraih lailatulqadar pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Itikaf sudah semestinya menjadi amalan andalan orang-orang saleh, sebagai satu sarana utama untuk meraih lailatulqadar.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ ، حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ تَعَالَى ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ .

Dari Aisyah RA berkata: “Nabi Muhammad SAW senantiasa beritikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan, sampai Allah SWT mewafatkan beliau. Sepeninggal beliau, istri-istri beliau juga melakukan itikaf.” (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172)

Selain anjuran memperbanyak ibadah selama itikaf ada juga larangan yang harus dihindari hingga bisa membatalkan itikaf bagi seorang muslim.

Larangan dalam itikaf di antaranya: melakukan hal yang sia-sia yang tidak ada kaitannya dengan pendekatan diri kepada Allah, keluar tanpa kepentingan yang mendesak dan berhubungan suami-istri.

Selain itu hal yang dilarang juga ketika berbicara yang tidak ada manfaatnya seperti membahas persoalan-persoalan dunia yang tidak ada kaitannya dengan ibadah kepada Allah subhana wataala.

Selain itu, bermain game di ponsel, atau menjalankan aplikasi yang tidak bermanfaat juga termasuk hal yang sia-sia yang harus dihindari. Selain dilarang, kegiatan yang sia-sia ini dapat menghalangi pencapaian tujuan seorang muslim melaksanakan itikaf. (Irfan)

Dr KH Shaifullah Rusmin Lc M ThI, wakil ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel

 

The post Inilah yang Bisa Membatalkan Itikaf Anda di Masjid appeared first on MUI SULSEL.